Bab Adzan
Apabila imam sudah di dalam masjid dan sudah didirikan sholat, kapan berdirinya makmum?
Tirmidzi mengatakan makmum berdiri apabila muadzin mengucapkan : (qod qomati sholah) dan ini merupakan pendapatnya Ibnu Mubarak.
[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/230)]
Via HijrahApp
Apakah Iqamah adalah fardhu kifayah seperti halnya adzan?
Yang benar, bahwa iqamah adalah fardhu kifayah sebagaimana yang diungkapkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam 'al Ikhtiyaraat' (4-21). Dan ini pendapat Ahmad dan yang lainnya.
[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/202)]
Via HijrahApp
Bagaimana menjawab panggilan iqamah
Orang yang ketinggalan sholat karena suatu hal yang syar'i hendaklah beradzan sekali sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah صلی الله عليه وسلم dalam sebuah riwayat, bahwa: 'Nabi صلی الله عليه وسلم ketinggalan sholat subuh karena ketiduran, kemudian beliau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan.' Diriwayatkan oleh Muslim.
[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/142)]
Via HijrahApp
Bolehkah orang yang tidak ada adzan mengumandangkan iqamah?
Yang benar, orang yang kawatir ketinggalan takbiratul ihram dimakruhkan mempercepat jalannya, berdasarkan keumuman hadits Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Apabila telah didirikan sholat janganlah kalian mendatanginya dengan tergesa-gesa, tetapi datangilah dengan jalan yang tenang. Apa yang kalian dapati (rakaat) maka sholatlah dan apa yang tertinggal (dari rakaat) maka sempurnakanlah. Sesungguhnya salah satu di antara kalian terhitung dalam sholat apabila berniat untuk sholat." Dikeluarkan oleh Bukhari (2/92) dan Muslim (2/100).
[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/237)]
Via HijrahApp
Apakah ada adzan bagi orang yang ketinggalan sholat?
Orang yang ketinggalan sholat karena suatu hal yang syar'i hendaklah beradzan sekali sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah صلی الله عليه وسلم dalam sebuah riwayat, bahwa: 'Nabi صلی الله عليه وسلم ketinggalan sholat subuh karena ketiduran, kemudian beliau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan.' Diriwayatkan oleh Muslim.
[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/142)]
Via HijrahApp
Apakah orang yang khawatir ketinggalan takbiratul ihram harus mempercepat jalannya?
Yang benar, orang yang kawatir ketinggalan takbiratul ihram dimakruhkan mempercepat jalannya, berdasarkan keumuman hadits Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Apabila telah didirikan sholat janganlah kalian mendatanginya dengan tergesa-gesa, tetapi datangilah dengan jalan yang tenang. Apa yang kalian dapati (rakaat) maka sholatlah dan apa yang tertinggal (dari rakaat) maka sempurnakanlah. Sesungguhnya salah satu di antara kalian terhitung dalam sholat apabila berniat untuk sholat." Dikeluarkan oleh Bukhari (2/92) dan Muslim (2/100).
[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/237)]
Via HijrahApp
Bagaimana menjawab panggilan iqamah
Jawaban iqamah seperti jawaban adzan, kecuali pada lafadz ( Qad qomati sholah ) hendaklah ia menjawab seperti ucapan ini. Hal ini berdasarkan keumuman hadits: "Maka jawablah seperti ucapan muadzin."
[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/216)]
Via HijrahApp
Bolehkah yang tidak adzan mengumandangkan iqamah?
Yang benar adalah boleh.
[adh-Dhaifah (1/110)]
Via HijrahApp
Cara menjawab muadzin pada lafadz : hayyaalsh shalah dan hayyaalal-Falah
Hendaklah menjawab dengan ucapan ( la haula wala quwata illa billah ) dan terkadang mengucapkan ( hayya alal falah, hayya alal falah ). Pendapat inilah yang diungkapkan Ibnu Hazm (III/148) dan insyaallah pendapat ini yang benar, sebab hal ini merupakan pengamalan dari dua hadits yang umum dan khusus yang keduanya masih dalam batas makna kedua hadits ini.
[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/181)]
Via HijrahApp
Dimakruhkan adzan dalam kondisi tanpa berwdhu
Tirmidzi mengatakan : 'Ahli ilmu berbeda pendapat berkaitan dengan adzan dalam kondisi tidak berwudhu. Sebagian ahlul 'ilmi memakruhkannya, sebagaimana yang diungkapkan oleh Syafi'i dan Ishaq. Dan sebagian ahlul ilmi memberikan keringanan sebagaimana pendapat Sufyan ats-Tsauri dan Ibnu al-Mubarak.'
[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/154)]
Via HijrahApp
Dimana letak Tatswiib dalam adzan fajar, apakah adzan yang pertama atau yang kedua?
Tatswiib (ucapan : Asholatu khoirumminan naum penj.) disyariatkan pada adzan subuh yang pertama sebelum masuknya waktu subuh, berdasarkan hadits Ibnu Umar ra "Lafadz adzan pertama setelah 'haya'alal-Fallaah' adalah : Asholatu khairumminan naum (sholat itu lebih baik dari tidur), dua kali." (HR al-Baihaqi 91/423)
[Tamaamu al-Minnah hal.146]
Via HijrahApp
Diperbolahkannya memisah antara iqamah dan takbiratul ihram karena sesuatu keperluan
Adapun jika tidak ada keperluan maka hal itu makruh, dengan dasar inilah sebagai bantahan terhadap al-Hanafiah yang memutlakkan muadzin ketika mengucapkan (qod qomati sholah) maka imam harus bertakbir. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Hajar (II/98).
[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/238)]
Via HijrahApp
Disunnahkan adzan dengan berdiri
Ibnu Mundzir berkata : 'Ahlul ilmi bersepakat, bahwa adzan dengan berdiri termasuk sunnah.'
[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/157)]
Via HijrahApp
Disyariatkan bagi yang mendengar iqamah untuk menjawabnya
Menjawab iqamah bagi orang yang mendengarnya hukumnya sama seperti orang yang mendengar adzan, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : " Jika kalian mendengar adzannya muadzin, maka ucapkanlah seperti ucapannya muadzin ." Juga iqamah dari segi bahasa secara syar'i artinya, adalah juga adzan, sebagaimana sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Antara dua adzan (Adzan dan iqamah) ada sholat."
[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/214)]
Via HijrahApp
Disyariatkan mengikuti ucapan muadzin
Sebagian salaf dan lainnya berpendapat kewajiban bagi yang mendengar adzan untuk mengikuti ucapan muadzin sebagai wujud pengamalan terhadap zhahir hadits (Pendapat ini yg diungkapkan Abu Hanifah, Ahlu azh-Zhahir dan Ibnu Rajab sebagaimana tercantum dalam al-Fath (11/73)) yang mengarah kepada suatu kewajiban.' Berbeda dengan pendapat yang lainnya yang menyatakan sunnah, bukan wajib. Dalam syarah Muslim : yang benar menurut jumhur adalah sunnah. Pendapat ini juga dinyatakan oleh Syafi'i.
[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/180)]
Via HijrahApp
Disyariatkan muadzin mengucapkan ‘man qa ada fala haraj dalam adzannya ketika waktu sangat dingin.
Ini merupakan sunnah yang sangat penting, dimana sekarang ini sudah banyak ditinggalkan oleh para muadzin. Ucapan ini merupakan salah satu contoh yang menjelaskan firman Allah: Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan) (QS.al-Hajj:78). yaitu lafadz man qaada fala haraj (barang siapa yang tinggal dirumah maka tidak berdosa) diucapkan setelah adzan.
berdasarkan hadits dari Na'im an-Nahar ra , Beliau berkata: " Dikumandangkan adzan subuh diwaktu yang sangat dingin, sedangkan saya berada di dalam selimut isteriku, lalu aku mengatakan: 'Seandainya muadzin itu mengumandangkan: man qa’ada fa;a haraj, maka muadzin Nabi صلی الله عليه وسلم tersebut terdengar mengumandangkan: Man qaada fala haraj , muadzin mengucapkannya diakhir adzannya saat cuaca sangat dingin.
[ash-Shahihah (VI/205/Bagian kedua)]
Via HijrahApp
Hukum Tatsniyah (mengucapkan dua kali) dalam iqamah.
Kemudian Tirmidzi menyatakan: 'Sebagian ahlul ilmi berpendapat, bahwa lafadz adzan dua kali-dua kali dan lafadz iqamah dua kali dua kali' Pendapat ini juga dinyatakan oleh Sufyan ats-Tsauri, Ibnu Mubarak dan penduduk Kufah.
[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/207)]
Via HijrahApp
Hukum iqamah bagi orang yang sholat sendirian
Ibnu Hazm mengatakan (3-125): 'Orang yang sholat sendirian tidak harus adzan dan iqamah, namun jika ia adzan dan iqamah itu lebih baik, sebab nash tidak mewajibkan kepada dua orang keatas.
[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/203)]
Via HijrahApp
Hukum keluar dari masjid setelah adzan dan sebelum sholat
Tidak boleh keluar dari masjid setelah dikumandangkan adzan dan sebelum sholat. Telah diriwayatkan, bahwa seseorang telah keluar dari masjid setelah dikumandangkan adzan sholat ashar, maka Abu Hurairah berkata: "Orang ini telah bermaksiat kepada Abu Qasim (Rasulullah صلی الله عليه وسلم)" HR. Muslim (II/124). Hadits ini menunjukkan diharamkannya keluar dari masjid setelah dikumandangkan adzan dan sebelum didirikan sholat, kecuali untuk berwudhu, buang hajat, atau sesuatu yang mengharuskannya untuk keluar sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Hazm (III/147).
[ats-Tsamaru al-Mustathab (II/641)]
Via HijrahApp
Hukum memalingkan dada kekanan dan kekiri pada lafadz : hayaalash shalah dan hayaalal-Falah
Adapun memalingkan dada tidaklah berdasarkan sunnah sama sekali, dan tidak ada hadits yang menunjukkan disyariatkannya memalingkan dada.
[Tamaamu aJ-Minnah hal. I/150]
Via HijrahApp
Hukum orang memberi imbalan bagi muadzin yang tidak meminta dan tidak melampui batas
Hendaklah ia terima dan tidak perlu dikembalikan, sebab itu merupakan rizki yang diberikan Allah kepadanya, berdasarkan hadits dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم :"Barang siapa yang diberi oleh saudaranya tanpa meminta-minta dan tidak melampui batas, maka hendaklah ia terima dan tidak perlu dikembalikan. Hal itu merupakan rizki yang diberikan Allah kepadanya." HR. Ahmad (5/320)
[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/148)]
Via HijrahApp
Hukum sholat sunnah ketika sudah didirikan sholat wajib
Apabila muadzin sudah mengumandangkan iqamah, maka tidak disyariatkan untuk sholat sunnah walaupun sholat sunnah fajar, tetapi wajib baginya untuk mengikuti sholat wajib yang telah didirikan berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Apabila telah didirikan sholat wajib maka tidak ada sholat kecuali sholat wajib." HR. Ahmad (II/352).
[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/224)]
Via HijrahApp
Kewajiban adzan dan iqamah bagI perempuan.
Dalam masalah ini yang benar adalah apa yang diungkapkan oleh Abu Thalib Shidiq Khan dalam kitab 'ar-Raudlah an-Nadiyah' (1/79): 'Secara tersurat bahwa perempuan seperti laki-laki, sebab perempuan adalah saudara laki-laki. Perintah yang ditujukan bagi laki-laki juga teruntuk bagi perempuan. Dan tidak ada dalil yang menyangkal kewajiban adzan dan iqamah bagi perempuan. Adapun dalil yang menguatkan pendapat mereka ternyata dalam sanadnya ada rawi-rawi yang matruk (ditinggalkan) yang tidak dapat dijadikan dasar.
Kalau memang ada dalil yang mengeluarkan perempuan dari kewajiban ini, maka hal tersebut dapat dibenarkan, tetapi jika tidak ada, maka kewajiban perempuan adalah seperti laki-laki.'(Hadits: "Tidak wajib bagi perempuan untuk adzan, iqamah, sholat jum'at, mandi jum'at, dan posisi kedepan (saat menjadi imam) tetapi ia berada di tengah-tengah perempuan" Hadits ini maudhu', sebagaimana dalam as-Silsilah adh-Dhaifah No. 879.)
[Tamaamu al-Minnah hal.144]
Via HijrahApp
Kewajiban berniat mencari pahala bagi muadzin
Wajib bagi muadzin untuk berniat mencari pahala dalam melaksanakan adzan dan tidak mengharapkan imbalan. Sebagaimana firman Allah yang artinya: "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama" (QS.al-Bayyinah : 5). Usman bin' Ash mengatakan: 'Suatu hal terakhir yang Rasulullah sarankan kepadaku supaya aku memilih muadzin yang tidak mengharapkan imbalan.
[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/146)]
Via HijrahApp
Larangan keluar dari masjid setelah adzan kecuali karena suatu keperluan
(Tidak boleh) berdasarkan banyak hadits yang menunjukkan kewajiban sholat jama'ah, sedangkan keluar dari masjid setelah mendengar adzan bertentangan dengan kewajiban. Tetapi dibolehkan keluar dari masjid karena suatu keperluan berdasarkan hadits Nabi صلی الله عليه وسلم -."Tidaklah seseorang yang mendengar adzan dari masjidku ini kemudian keluar, kecuali karena suatu keperluan dan tidak kembali melainkan dia adalah orang munafiq." Dikeluarkan oleh ath Thahawi dalam kitab 'al-Ausath' (1/27/1).
[ash-Shahihah (VI/57/Bagian Pertama)]
Via HijrahApp
Syariat adzan bagi sholat sendirian
Kemudian syiar adzan ini tidak hanya untuk sholat jama'ah, tapi setiap orang yang sholat harus ada adzan dan iqamah, tetapi bagi yang sholat jama'ah cukup adzan dan iqamahnya muadzin.
[Tamaamu al-Minnah hal.144]
Via HijrahApp
kewajiban adzan
Tidak diragukan lagi, bahwa pendapat yang menyatakan bahwa adzan hukumnya Mandub (sunnah) adalah mutlak kekeliruaanya. Sebab adzan adalah syiar Islam yang paling besar. Rasulullah صلی الله عليه وسلم apabila tidak mendapati adzan di suatu kaum, maka Rasulullah صلی الله عليه وسلم memeranginya, tetapi jika mendengar dan mendapati adzan, maka beliau membebaskannya. Hal ini tercantum dalam shahih Bukhari dan Muslim atau yang lainnya. Pendapat yang benar bahwa adzan adalah fardhu kifayah. Pendapat inilah yang disahihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam 'Fatawa' (1/67-68).
[Tamaamu al-Minnah hal.144]
Via HijrahApp