• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Selasa, 3 Desember 2024

Bab Hukum Masjid

Bagikan

Wajib bagi yang mendengarnya untuk mengucapkan : "Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu. Masjid tidaklah dibangun untuk itu." HR. Muslim (II/82) dan Ibnu Majah (1/258)

[ats-Tsamaru al-Mustathab (II/689)]

Via HijrahApp

Disunnahkan ketika hendak masuk masjid mengucapkan doa "A'UZUBILLAHIL'AZIM WABIWAJHIHILKARIM WASULTONIHILQODIM MINASSAYTONIRROJIM" (Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung dengan wajahNya yang mulia dan kekuasaanNya yang abadi dari syetan yang terkutuk.) berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم :"Bila ia mengucapkan doa tersebut, maka syetan berkata : Engkau terjaga dariku satu hari penuh." HR. Abu Daud (1/76).

[ats-Tsamaru al-Mustathab (11/603)]

Via HijrahApp

Bila ingin masuk ke dalam masjid dengan memakai sandal atau sepatu, wajib mengusapkan sandal atau sepatu ke tanah berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Apabila salah satu dari kalian mendatangi masjid maka hendaklah ia melihat sepatunya, jika ia mendapati kotoran atau najis maka Itendaklah ia usapkan ke tanah dan sholatlah menggunakan sandal atau sepatunya." HR. Abu Daud dengan sanad yang shahih .

[ats-Tsamaru al-Mustathab (II/600)]

Via HijrahApp

Disunnahkan sholat dua rakaat di masjid bagi yang baru datang dari perjalanan berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Kami pernah bersama Rasulullah dalam sebuah perjalanan. Ketika kami sampai di Madinah, Rasulullah berkata kepada kami: "Tunjukkan aku masjid." Lalu beliau sholat dua rakaat di masjid itu. Jabir berkata : Lalu aku masuk masjid dan sholat dua rakaat." HR. ath-Thayalisi hal. 239.

[ats-Tsamaru al-Mustathab (II/628)]

Via HijrahApp

Hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan hadits Ibnu Mas'ud : "Akan ada sekelompok orang di akhir zaman nanti, membicarakan sesuatu di dalam masjid hal-hal yang tidak diinginkan Allah." HR. Ibnu Hibban dalam shahihnya dan diungkapkan oleh al-Mundziri dalam kitab 'at-Targhib' (1/124)

[ats-Tsamaru al-Mustathab (II/679-680)]

Via HijrahApp

Doa ini adalah suatu kewajiban, berdasarkan perintah Rasulullah صلی الله عليه وسلم :"jika salah satu dari kalian masuk masjid, hendaklah ia bersholawat kepada Nabi, kemudian berdoa ALLAHUMMAF TAHLI ABWAABA ROHAMTIKA (YaAllah, bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu untuk kami)', dan jika keluar hendaklah ia bershalawat kepada Nabi dan berdoa ALLAHUMMA AJIRNI MINASSAYTONIRROJIM (Ya Allah, lindungilah aku dari godaan syetan yang terkutuk)" HR Ibnu Majjah (1/260) dan Hakim (1/227).

[ats-Tsamaru al-Mustathab (11/619)]

Via HijrahApp

Hendaklah ia sholat dua rakaat sebelum duduk sebagaimana sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم :"Jika salah satu di antara kalian masuk masjid maka hendaklah sholat dua rakaat sebelum ia duduk." Dalam sebuah riwayat: "Janganlah ia duduk sebelum sholat dua rakaat." Dalam riwayat yang lain :"Setelah itu hendaklah ia duduk kalau menghendakinya atau pergi untuk melaksanakan keperluannya." (HR. Bukhari (1/426) dan Muslim(II/155)).

Hadits ini sebagai suatu dalil yang jelas atas kewajiban sholat dua rakaat tahiyyatul masjid. Sebab dalam riwayat yang pertama , merupakan perintah untuk melaksanakan sholat dua rakaat, sedangkan perintah menunjukkan suatu kewajiban. Adapun dua riwayatyang lain adalah larangan duduk sebelum sholat tahiyatul masjid, dan larangan menunjukkan suatu keharaman.

[ats-Tsamaru al-Mustathab (II/613-615)]

Via HijrahApp

Yang benar adalah diharamkannya jual beli di dalam masjid. Pendapat ini sesuai dengan larangan Nabi صلی الله عليه وسلم tentang jual beli di dalam masjid dan anjuran beliau untuk mendoakan si penjual atau si pembeli : "Semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual belimu." Dan Rasulullah صلی الله عليه وسلم telah memerintahkan mengamalkan hal ini. (Apabila kalian melihat orangyang menjual atau membeli di masjid, maka ucapkanlah: "Semoga Allah tidak memberikan laba dalam jual belimu". HR. Tirmidzi (1/248) dan Ad-Darimiy (1/326)

 

Via HijrahApp

Secara mutlak diharamkan meludah kearah kiblat baik di dalam masjid atau di luar masjid, baik orang yang sedang sholat atau di luar sholat. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh ash Shan'ani dalam kitab 'Subul as-Salam' (1/230). Imam Nawawi menguatkan, bahwa larangan ini bagi orang yang sedang sholat atau di luar sholat, di dalam masjid atau di luar masjid. Pendapat inilah yang benar berdasarkan hadits yang menunjukkan larangan larangan tersebut.

Via HijrahApp

Al-Qurthubi mengatakan dalam tafsirnya (XII/271): 'Hendaknya dilihat bentuk syairnya. Jika syairnya mengandung pujian kepada Allah dan Rasul-Nya atau mengajak kembali kepada Allah dan Rasul-Nya, mengajak kepada kebaikan, peringatan, zuhud di dunia maka syair ini adalah termasuk sesuatu yang baik diungkapkan di masjid. Dan selain itu tidak diperbolehkan'.

[ats-Tsamaru al-Mustathab (11/657)]

Via HijrahApp

Imam Syaukani menyatakan dalam kitab 'Nailul Authar' (2/134): 'Jumhur ulama mengartikan larangan ini adalah makruh. Hal ini karena dimungkinkan dapat memutus shaf dan disisi lain mereka dianjurkan untuk segera menghadiri sholat Jum'at dan menyempurnakan shaf satu demi satu'. Ath-Thahawi mengatakan: 'Membuat halaqah yang terlarang sebelum sholat adalah apabila menyeluruh disetiap sudut masjid atau sebagian besar dari masjid, hal ini adalah makruh, namun jika kondisinya tidak demikian, maka tidak mengapa.'

[ats-Tsamaru al-Mustathab (II/679)]

Via HijrahApp

Dimakruhkan menyela-nyela jari (untuk menungu sholat) di dalam masjid. Lihat 'Nailul Author' (II/281-282).

[ats-Tsamaru al-Mustathab (11/651)]

Via HijrahApp

Dibolehkan orang musyrik masuk ke dalam semua masjid kecuali Haram Makkah baik Masjidil Haram atau yang lainnya. Maka orang kafir tidak boleh masuk sama sekali ke dalam Haram Makkah. Pendapat ini merupakan pendapat Syafi' dan Abu Sulaiman yang diungkapkan oleh Ibnu Hazm (IV/43).nar berdasarkan hadits yang menunjukkan larangan larangan tersebut.

Via HijrahApp

Diharamkan orang yang makan bawang putih atau bawang merah lalu pergi ke masjid sebab mengeluarkan bau yang tidak enak, berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم ketika perang Khaibar: "Barang siapa makan dari pohon yang berbau busuk ini, maka janganlah mendekati masjid kami." Dalam sebuah riwayat :"]anganlah mendekati kami dan jangan pula sholat bersama kami." HR. Muslim (II/79) dan Ahmad (III/374).

[ats-Tsamaru al-Mustathab (II/652)]

Via HijrahApp

Hal ini diharamkan, berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم bahwa : Rasulullah melarang sholat seperti patukan burung gagak, sujud seperti mendekamnya binatang buas, atau seseorang yang membiasakan diri di salah satu tempat di masjid seperti penambatannya unta." (HR.Abu Daud (1/138) dan Nasaai (1/167)).

Ibnu Hazm mengatakan : hikmahnya adalah menyeret orang ke arah supaya dikenal, riya', sum'ah, atau terpaku dengan adat kebiasaan, dan syahwat. Kesemuanya adalah hal yang mengharamkan, dan seorang hamba harus berusaha untuk menjauhinya sebisa mungkin.

[ats-Tsamaru al-Mustathab (II/672)]

Via HijrahApp

Wanita boleh mendatangi masjid dengan dua syarat:

Pertama, Tidak menggunakan wangi-wangian dan tidak tabaruj, berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم :"]ika seorang wanita mendatangi masjid, maka janganlah memakai wangi-wangian.".

Kedua, Haruslah minta ijin suaminya dan bagi suami harus mengijinkannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "]anganlah kalian larang isteri-isteri kalianjika minta ijin pergi ke masjid, tetapi sholat mereka dirumah itu lebih baik bagi mereka."

 

Via HijrahApp

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M