• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Selasa, 28 Januari 2025

Bab Pernikahan

Bagikan

AYAH MEMAKSA PUTERANYA MENIKAH DENGAN WANITA YANG TAK SHALIHAH

Pertanyaan:
Apa hukumnya bila seorang ayah menghendaki puteranya menikah dengan seorang wanita yang tidak shalihah? Dan Apa pula hukumnya kalau ayah menolak menikahkan puteranya dengan seorang wanita shalihah?

Jawaban:
Seorang ayah tidak boleh memaksa puteranya menikah dengan wanita yang tidak disukainya, apakah itu karena cacat yang ada pada wanita itu, seperti kurang beragama, kurang cantik atau kurang berakhlak. Sudah sangat banyak orang-orang yang menyesal di kemudian hari karena telah memaksa anaknya menikah dengan wanita yang tidak disukainya.

Hendaknya sang ayah mengatakan, "Kawinilah ia, karena ia adalah puteri saudara saya" atau "karena dia adalah dari margamu sendiri", dan ucapan lainnya. Anak tidak mesti harus menerima tawaran ayah, dan ayah tidak boleh memaksakan kehendaknya supaya ia menikah dengan wanita yang tidak disukainya. Demikian pula jika si anak hendak menikah dengan seorang wanita shalihah, namun sang ayah melarangnya, maka ia tidak mesti mematuhi kehendak ayahnya apabila ia menghendaki isteri yang shalihah.

Jika sang ayah berkata kepadanya, "Jangan menikah dengannya", maka sang anak boleh menikahi wanita shalihah itu, sekalipun dilarang oleh ayahnya sendiri. Sebab, seorang anak tidak wajib taat kepada ayah di dalam sesuatu yang tidak menimbulkan bahaya terhadapnya, sedangkan bagi anak ada manfaatanya.

Kalau kita katakan, bahwa seorang anak wajib mematuhi ayahnya di dalam segala urusan sampai pada urusan yang ada gunanya bagi sang anak dan tidak membahayakan sang ayah, niscaya banyak kerusakan yang terjadi. Namun dalam masalah ini hendaknya sang anak bersikap lemah lembut terhadap ayahnya, membujuknya sebisa mungkin.

Rujukan:
Ibnu Utsaimin: Fatawa, jilid 2, hal. 761.

Via HijrahApp

HUKUM MEMUKUL ISTERI DAN ANAK

Pertanyaan:
Seorang wanita berkeluarga mengatakan, bahwa apabila suaminya masuk rumah, ia memukul isteri dan anaknya. Wanita ini mengharapkan nasehat sehubungan dengan masalah ini dan yang serupa itu.

Jawaban:
Laki-laki ini telah bermaksiat terhadap perintah Allah dan menyelisihi syariatNya, karena Allah سبحانه و تعالى telah memerintahkan para suami untuk memperlakukan isteri secara patut, sementara bukanlah suatu kepatutan bila seorang suami masuk rumah dalam keadaan marah, menghardik, membentak dan memukul.
Hal semacam ini tidak terjadi kecuali pada orang yang lemah akal dan agamanya. Bila ia menginginkan kehidupan bahagia, maka yang wajib atasnya adalah masuk rumah dengan lapang dada serta memperlakukan isteri dan anak-anaknya dengan perlakuan yang baik. Telah diriwayatkan dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم, bahwa beliau bersabda,

 

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِيْ

 

"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya dan aku adalah yang paling baik terhadap keluarga di antara kalian." (HR. At-Tirmidzi dalam al-Manaqib (3895)).

Rujukan:
Majmu' Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, juz 3, hal. 248, Syaikh Ibnu Utsaimin.

Via HijrahApp

HUKUM MEMUKUL ISTERI DAN BATAS-BATASNYA MENURUT SYARIAT

Pertanyaan:
Apa hukum memukul isteri dan apa batasan-batasan syariat tentang hal ini? Semoga Allah memberikan balasan kebaikan pada anda.

Jawaban:
Allah سبحانه و تعالى berfirman,
"Dan bergaullah dengan mereka secara patut." (An-Nisa': 19).

Dalam ayat lain disebutkan,
"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf." (Al-Baqarah: 228).

Seorang laki-laki tidak boleh memukul isterinya kecuali dalam batas-batas syariat yang dibolehkan Allah سبحانه و تعالى, sebagaimana disebutkan dalam firmanNya,
"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar." (An-Nisa': 34).

Kemudian dari itu, seseorang tidak boleh tergesa-gesa bertindak dalam perkara ini, karena memukul isteri bisa menimbulkan hubungan yang buruk di antara keduanya, bahkan bisa jadi perpisahan. Ini perkara yang tidak pantas dilakukan oleh orang yang berakal.

Rujukan:
Dari fatwa-fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani.

Via HijrahApp

ISTERI MENOLAK TINGGAL BERSAMA KELUARGA SUAMINYA

Pertanyaan:
Ada seorang pemuda berumur 23 tahun, ia menikah dengan seorang gadis, yaitu puteri pamannya sendiri (puteri dari saudara kandung ayahnya). Selama kurang lebih 4 bulan setelah menikah ia dan isterinya tinggal di rumah ayahnya.

Ia berkata, "Pada suatu hari terjadi salah faham antara isteri saya dengan keluarga saya, maka isteri saya pergi ke rumah ayahnya, sesudah itu ia meminta kepada saya supaya menyewa apartement agar saya dan isteri bisa tinggal terpisah dan dapat menghindari berbagai problem, atau tinggal di rumah ayahnya (ayah isterinya) dengan syarat hubungan saya dengan keluarga saya sendiri tidak putus dan saya boleh menanyakan terus tentang mereka.

Kemudian saya menyetujuinya dan saya beritakan kepada keluarg saya, namun mereka menolaknya, bahkan mereka bersikeras agar saya tetap tinggal bersama mereka. Apakah saya berdosa apabila saya menyalahi keinginan keras mereka dan saya bersama isteri tinggal di apartement mertua?"

Jawaban:

Problem yang satu ini sering terjadi antara keluarga suami dengan isterinya. Hal yang harus dilakukan suami dalam kondisi seperti ini adalah berupaya keras melunakkan sikap antara isteri dan keluarganya dan menyatukannya kembali semaksimal mungkin, menegur siapa saja di antara mereka yang zhalim dan melanggar hak saudaranya. Akan tetapi hal itu harus dilakukan dengan cara yang baik dan lemah lembut sehingga rasa cinta kasih dan kebersamaan dapat tercapai kembali, karena cinta kasih dan kebersamaan itu semuanya adalah baik.

Namun jika upaya ishlah (mengadakan perbaikan) itu belum dapat dicapai, maka tidak apa-apa (tinggal bersama isteri) di tempat yang lain terpisah dari mereka. Alternatif seperti ini adakalanya lebih baik dan lebih bermanfaat bagi semua pihak sampai perasaan yang mengganjal di dalam hati sebagian mereka terhadap sebagian yang lain itu hilang.

Jika ini adalah pilihannya, maka ia (suami) jangan memutus hubungan silaturrahmi dengan keluarga, akan tetapi selalu melakukan kontak dengan mereka; dan sebaiknya rumah kontrakan tempat tinggalnya bersama isteri itu dekat dari rumah keluarga, sehingga mudah untuk melakukan kontak dan menghubungi mereka. Apabila ia dapat melakukan kewajibannya terhadap keluarga dan terhadap isterinya sekalipun ia tinggal hanya dengan isterinya di suatu tempat, karena tidak mungkin tinggal bersama keluarga di satu tempat, maka yang demikian itu lebih baik.

Rujukan:
Syaikh Ibnu Utsaimin: Nur 'alad Darb, hal. 50-51.

Via HijrahApp

MANAKAH YANG LEBIH DISUKAI MENIKAH DENGAN SAUDARA DEKAT ATAU BUKAN

Pertanyaan:
Salah seorang dari saudara dekat saya datang kepada saya untuk tujuan nikah. Tapi saya telah mendengar bahwa menikahi orang yang bukan dari keluarga dekat adalah lebih disukai ditinjau dari segi keturunan yang akan didapat dan alasan lainnya. Bagaimana pendapat anda mengenai hal ini?

Jawaban:
Pendapat ini telah dikemukakan oleh beberapa ulama. Ini menunjukkan bahwa kenyataannya faktor keturunan (gen) memiliki pengaruh. Tidak diragukan lagi bahwa faktor keturunan mempunyai pengaruh pada fisik dan kejiwaan yang membentuk seseorang. Hal ini seperti yang terdapat dalam sebuah hadist dimana seorang laki-laki datang kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan berkata:"Istriku telah melahirkan seorang anak yang berkulit hitam." (Dia menentang hal itu karena semua keturunannya berkulit terang.)

Rasulullah صلی الله عليه وسلم berkata kepadanya:"Apakah kamu mempunyai onta? Ia berkata:"Ya." Rasulullah صلی الله عليه وسلم berkata:"Apa warna kulit onta-onta tersebut?" Ia menjawab:"Merah." Rasulullah صلی الله عليه وسلم bertanya kepadanya:"Apakah ada diantara onta-onta itu yang berwarna abu-abu ?" Ia berkata:"Ya." Rasulullah صلی الله عليه وسلم kemudian berkata:"Bagaimana bisa begitu?" Laki-laki itu menjawab:"Mungkin karena faktor keturunan dari onta tersebut." Kemudian Rasulullah صلی الله عليه وسلم berkata kepadanya:"Mungkin anakmu itu juga dipengaruhi oleh faktor keturunan." [1]

Ini adalah bukti bahwa faktor keturunan memberikan pengaruh dan tidak ada keraguan tentang hal itu. Tetapi Rasulullah صلی الله عليه وسلم juga mengatakan:
"Seorang perempuan dinikahi karena empat sebab: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya atau agamanya. Kemudian nikahilah wanita karena agamanya, jika tidak niscaya kamu akan celaka." [2]

Oleh karena itu, hal yang terpenting dalam memilih seorang wanita adalah agamanya. Semakin kuat agamanya dan semakin cantik wanita tersebut maka akan semakin baik dia, tanpa menghiraukan apakah wanita itu saudara dekat atau tidak. Wanita yang kuat agamanya akan melindungi harta, anak-anak dan rumah suaminya. Kecantikan akan memuaskan dan menjaga pandangan suaminya dari memandang wanita lain. Wallahu a'lam.

 

keterangan
[1] HR. Bukhari dan Muslim
[2] HR. Bukhari dan Muslim

Rujukan:
Ulama Syaikh Ibnu Utsaimin. Islamic Fatawa Regarding Women - Darussalam Pg.187-188. Diterjemahkan dari: http://www.fatwaislam.com

Via HijrahApp

MELIHAT WANITA TANPA SEPENGETAHUANNYA

Pertanyaan:
Apakah diperkenankan memandang wanita yang ingin dinikahi dengan tanpa sepengetahuan keluarganya. Misalnya wanita tersebut berada di rumah salah seorang seorang kerabatku, lalu aku melihatnya tanpa ia ketahui juga oleh keluarganya, aku sudah bertekad untuk meminangnya. Namun aku belum meminangnya, baru mendapat persetujuan darinya dan ibunya. Sebelum aku melamarnya secara resmi, aku sudah melakukan shalat istikharah. Apakah nazhar sebagaimana di atas diperkenankan?

Jawaban:
Nazhar (melihat) seperti ini boleh karena jika orang sudah bertekad untuk meminang seorang wanita dan ia memiliki keyakinan kuat bahwa lamarannya akan disambut secara positif maka orang itu boleh memandang wanita tersebut bahkan dianjurkan.

Hal ini boleh dilakukan dengan catatan tidak mengandung undur berdua-duaan dan pelamar merasa aman dari timbulnya kemungkinan-kemungkinan godaan syahwat. Jika kedua syarat ini sudah terpenuhi maka ia boleh memandang bagian tubuh wanita itu yang bisa memberinya motivasi untuk menikahinya, seperti wajah, tangan, dua telapak tangan, dan dua telapak kaki. Hal ini tidak ada apa-apa, bahkan disyariatkan karena hal ini memiliki potensi yang sangat besar untuk melanggengkan pernikahan dalam arti hal tersebut menjadi sebab timbulnya satu hati dan satu rasa.

Sumber:
Diambil dari Buku Kepada Pasangan Suami-Istri, penerbit Media Hidayah.

Via HijrahApp

NASIHAT BUAT SUAMI YANG MELARANG ISTRINYA BERPAKAIAN ISLAMI

Pertanyaan:
Ada seorang laki-laki yang telah menikah dan mempunyai anak, yang mana isterinya ingin mengenakan pakaian syari tapi malah ditentangnya. Apa nasehat Syaikh untuknya? Semoga Allah memberkahi Syaikh.

Jawaban:
Kami nasehatkan kepadanya agar bertakwa kepada Allah سبحانه و تعالى dan memuji Allah yang telah memberikan kemudahan tersebut, yaitu isteri yang ingin melaksanakan perintah Allah berupa pakaian syar'i yang menutup seluruh badannya demi keselamatan-nya dari berbagai fitnah, sementara Allah سبحانه و تعالى telah memerintahkan para hambaNya yang beriman untuk memelihara diri dan keluarga merkea dari ancaman api neraka, sebagaimana disebutkan dalam firmanNya,
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluarga-mu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkanNya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (At-Tahrim: 6)

Sementara itu, Nabi صلی الله عليه وسلم pun telah memikulkan tanggung jawab keluarga di pundak laki-laki, sebagaimana sabdanya,
وَالرَّجُلُ فِيْ أَهْلِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ "Dan laki-laki pemimpin keluarganya dan akan diminta pertanggungjawaban terhadap yang dipimpinnya." (HR. Al-Bukhari dalam Al-Istiqradh (2409), Muslim dalam Al-Imarah (1829))

Sungguh tidak pantas seorang laki-laki memaksa isterinya untuk meninggalkan pakaian syar'i dan menyuruhnya mengenakan pakaian yang haram yang bisa menyebabkan timbulnya fitnah terhadap dirinya atau dari dirinya. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah terhadap dirinya dan keluarganya dan hendaklah ia memuji Allah atas ni'matNya yang telah menganugerahinya wanita shalihah itu. Bagi sang isteri, sama sekali tidak boleh mematuhinya dengan bermaksiat terhadap Allah, karena tidak boleh menaati makhluk dengan berbuat maksiat terhadap Khaliq.

Rujukan:
Nur ala Ad-Darb, hal. 80.

Via HijrahApp

NAZHAR (LIHAT CALON) LEWAT FOTO

Pertanyaan:
Sebagian orang bertanya,"Apakah boleh meminta foto wanita yang aku pinang untuk dilihat?"

Jawaban:
Tidak boleh, karena beberapa hal:
Kemungkinan foto tersebut akan disimpan oleh pelamar, meski ia tidak jadi menikah.
Foto tersebut tidak bisa mewakili keadaan orang yang sebenarnya, karena terkadang rupa yang bagus menjadi jelek dan sebaliknya disebabkan foto.
Tidak pantas bagi seorang pun untuk memberikan peluang kepada orang lain mengambil foto salah satu anggota keluarganya, baik anak wanita, saudara wanita, atau yang lainnya. Hal tersebut tidak boleh karena mengandung fitnah. Boleh jadi foto tersebut jatuh ke tangan orang-orang yang fasik sehingga anak-anak wanita kita akan menjadi bahan tontonan. Jika ia berwajah cantik akan menjadi fitnah bagi banyak orang, namun jika ia berparas kurang rupawan maka ia akan jadi cercaan banyak orang.

Sumber:
Al-Liqa Asy-Syahri Ibnu Utsaimin, diambil dari Buku Kepada Pasangan Suami-Istri, penerbit Media Hidayah.

Via HijrahApp

PERNIKAHAN YANG PALING DIBERKAHI ADALAH PERNIKAHAN DENGAN LEBIH SEDIKIT BIAYA

Pertanyaan:
Bagaimana pendapat anda tentang mahar (mas kawin) yang mahal dan biaya pelaksanaan pernikahan dan bulan madu yang tinggi? Apakah syariah membolehkan perbuatan/hal tersebut?

Jawaban:
Pernikahan dengan mahar (mas kawin) yang sangat mahal dan pesta yang mewah adalah sesuatu yang bertentangan dengan syariah. Pernikahan yang paling diberkahi adalah pernikahan dengan biaya/beban yang lebih sedikit. Setiap berkurangnya beban/biaya pernikahan, maka bertambahlah berkah.

Persoalan ini adalah kebanyakan disebabkan oleh para wanita. Wanita-wanita adalah orang yang sering meminta kepada suami mereka untuk menentukan nilai mahar yang sangat tinggi (untuk anak perempuan mereka). Jika nilai mahar yang ditawarkan lebih rendah, maka mereka akan mengatakan anak perempuan mereka pantas menerima seperti ini dan itu. Kemudian pesta pernikahan yang mahal dan mewah adalah dilarang oleh syariah. Hal ini adalah termasuk di dalam perintah ayat berikut:
"...dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. " (QS. Al-Anam 141)

Sekali lagi, hal ini kebanyakan dilakukan oleh wanita yang memaksa suami mereka untuk melakukan hal tersebut. Mereka mengatakan ini dan itu dan telah melaksanakan pesta yang seperti ini dan itu. Tetapi pesta tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan syariah. Seseorang seharusnya tidak mengeluarkan biaya melebihi kemampuannya. Dia juga tidak boleh berlebih-lebihan karena Allah telah melarang perbuatan yang berlebih-lebihan:
"Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. " (QS. Al-Anam 141)

Bulan madu adalah lebih jelek dan terlarang lagi. Hal ini karena perbuatan tersebut adalah menyerupai perbuatan orang-orang kafir (bukan muslim). Mereka menghabiskan begitu banyak harta. Perbuatan ini juga dapat membuat orang lengah terhadap kewajiban syariah mereka ketika bulan madu tersebut dilaksanakan di tempat/wilayah kaum kafir.

Orang-orang (yang telah berbulan madu) kembali/pulang dengan kebiasaan dan kelakuan yang merusak bagi mereka dan kaum muslim. Dan ini adalah sesuatu yang harus ditakuti oleh umat. Tetapi tidak ada dosanya apabila seorang laki-laki mengadakan perjalanan dengan istrinya untuk melakukan Umrah atau mengunjungi Madinah.

Rujukan:
Ulama Syaikh Ibnu Utsaimin. Islamic Fatawa Regarding Women - Darussalam Pg. 193-194. Diterjemahkan dari: http://www.fatwaislam.com

Via HijrahApp

TIDAK BOLEH BAGI PEREMPUAN BERHIAS DI HADAPAN PELAMARNYA

Pertanyaan:
Apakah boleh bagi perempuan yang dilamar tampil di hadapan lelaki yang melamarnya dengan menggunakan celak, perhiasan dan parfum? Apa pula hukum bingkisan? Kami memohon penjelasan-nya, semoga Allah membalas Syaikh yang mulia dengan kabaikan.

Jawaban:
Sebelum akad nikah terselenggara, maka perempuan yang dilamar tetap merupakan perempuan asing bagi calon suaminya. Jadi, ia seperti perempuan-perempuan yang ada di pasar. Akan tetapi agama memberikan keringanan bagi laki-laki yang melamarnya untuk melihat apa yang membuatnya tertarik untuk menikahinya, karena hal itu diperlukan; dan karena yang demikian itu lebih mempererat dan mengakrabkan hubungan keduanya kelak.

Perempuan tersebut tidak boleh keluar menghadap kepadanya dengan mempercantik diri dengan pakaian ataupun dengan make up, sebab ia masih berstatus asing bagi lelaki yang melamarnya. Kalau lelaki pelamar melihat calonnya dalam dandanan seperti itu, lalu nanti ternyata berubah dari yang sesungguhnya, maka keadaannya akan menjadi lain, bahkan bisa jadi keinginannya semula menjadi sirna.

Yang boleh dilihat oleh laki-laki pelamar pada perempuan yang dilamarnya adalah wajahnya, kedua kakinya, kepalanya dan bagian lehernya dengan syarat (ketika melihatnya) tidak berdua-duaan dan pembicaraan langsung dengannya tidak boleh lama. Juga tidak boleh berhubungan langsung dengannya melalui telepon, sebab hal itu merupakan fitnah yang diperdayakan setan di dalam hati keduanya.

Kemudian, jika akad nikah telah dilaksanakan, maka ia boleh berbicara kepada perempuan itu, boleh berdua-duaan dan boleh menggaulinya. Akan tetapi kami nasehatkan agar tidak melakukan jima', sebab jika hal itu terjadi sebelum i'lanun nikah (diumumkan/dipublikasikan) dan kemudian hamil di waktu dini bisa menyebabkan tuduhan buruk kepada perempuan itu; dan begitu pula kalau laki-laki itu meninggal sebelum i'lanun nikah, lalu ia hamil maka ia akan mendapatkan berbagai tuduhan.

Tentang pertanyaan ketiga, yaitu bingkisan,itu merupakan hadiyah dari lelaki yang melamar untuk calon isteri yang dilamarnya, sebagai tanda bahwa laki-laki itu benar-benar ridha dan suka kepada calon pilihannya, maka hukumnya boleh-boleh saja, karena pemberian hadiah seperti itu masih dilakukan oleh banyak orang sekalipun dengan nama lain.

Rujukan:
Kitabud Da'wah (5) oleh Ibnu Utsaimin jilid 2, hal. 85-86).

Via HijrahApp

TIDAK MEMPERHATIKAN ISTERI

Pertanyaan:
Suami saya -semoga Allah memaafkannya- walaupun berakhlak baik dan takut terhadap Allah, ia sama sekali tidak punya perhatian terhadap saya di rumah. Ia selalu bermuka masam dan mudah sekali tersinggung, bahkan saya sering dituduh sebagai penyebabnya. Tapi Allah Mahatahu bahwa saya, alhamdulillah, senantiasa memenuhi haknya dan selalu berusaha membuatnya tenang dan tenteram serta menjauhkan darinya segala sesuatu yang dapat menyakitinya, serta saya tetap bersabar menghadapi semua sikapnya terhadap saya.

Setiap kali saya bertanya tentang sesuatu atau mengajaknya berbicara tentang sesuatu, ia langsung marah dan menghardik, ia bilang bahwa itu perkataan bodoh dan tidak berguna, padahal ia selalu bersikap ceria terhadap teman-temannya. Sementara dalam pandangan saya sendiri, tidak ada yang saya lihat pada dirinya selain mencela dan memperlakukan saya dengan buruk. Sungguh hal ini sangat menyakiti dan menyiksa saya, sampai-sampai saya pergi meningalkan rumah beberapa kali.

Saya sendiri, alhamdulillah, seorang wanita yang berpendidikan menengah (SLA), dan saya bisa melaksanakan apa yang diwajibkan Allah atas saya. Syaikh yang terhormat, jika saya meninggalkan rumah dan mendidik anak-anak sendirian serta bersabar menghadapi kesulitan hidup, apakah saya berdosa? Atau haruskah saya tetap bersamanya dalam kondisi seperti itu sambil puasa bicara dan bersikap masa bodoh terhadap urusan dan problematikanya?

Tolong beritahu saya tentang apa yang harus saya lakukan. Semoga Allah memberikan kebaikan pada anda.

Jawaban:
Tidak diragukan lagi, bahwa yang diwajibkan atas suami isteri adalah saling bergaul dengan cara yang patut, saling bertukar kasih sayang dan akhlak yang luhur disertai dengan sikap baik dan lapang dada. Hal ini berdasarkan firman Allah سبحانه و تعالى,
"Dan bergaullah dengan mereka secara patut." (An-Nisa': 19).

Dan firmanNya,
"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban-nya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya." (Al-Baqarah: 228).

Juga berdasarkan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم,

 

اَلْبِرُّحُسْنُالْخُلُقِ

 

"Kebaikan adalah berakhlak baik." (HR. Muslim, kitab al-Birr wash Shilah (2553)) dan sabdanya,

 

لاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ

"Janganlah engkau meremehkan perbuatan baik sedikit pun. (Laku-kanlah) walaupun (hanya) berjumpa saudaramu dengan (menunjukkan) wajah berseri-seri." (HR. Muslim, kitab al-Birr Wash Shilah (2626)) serta sabdanya,

 

 

أَكْمَلُالْمُؤْمِنِيْنَإِيْمَانًاأَحْسَنُهُمْخُلُقًاوَخِيَارُكُمْخِيَارُكُمْلِنِسَائِكُمْخُلُقًا

 

"Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang perilakunya paling baik terhadap isterinya." (HR. Abu Dawud dalam as-Sunnah (4682). at-Tirmidzi, kitab ar-Radha' (1162) yang serupa itu dari hadits Abu Hurairah)

Dan berdasarkan hadits-hadits lainnya yang menunjukkan an-juran berakhlak baik, wajah berseri saat berjumpa dan perlakuan yang baik antar sesama Muslim secara umum, lebih-lebih antar suami isteri dan kerabat.

Anda telah melakukan hal yang baik, yaitu bersabar dan tabah terhadap sikap keras dan perilaku buruk suami anda. Saya sarankan agar anda meningkatkan kesabaran dan tidak meninggalkan rumah, karena dengan begitu insya Allah akan banyak kebaikan dan akibat yang terpuji, berdasarkan firman Allah,
"Dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (Al-Anfal: 46).

Dan firmanNya,
"Sesungguhnya barang siapa yang bertakwa dan bersabar, maka sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik." (Yusuf: 90).

"Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala tanpa batas." (Az-Zumar: 10).

Juga firmanNya,
"Maka bersabarlah; sesungguhnya kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa." (Hud: 49).

Tidak ada salahnya anda mencoba mencandainya, mengajaknya berbicara dengan kata-kata yang bisa melunakkan hatinya serta mem-bangkitkan kepedulian dan perasaannya terhadap hak-hak anda. Hindari permintaan-permintaan materi duniawi selama ia melaksanakan urusan-urusan penting yang wajib, sehingga dengan begitu hatinya akan tenang dan dadanya menjadi terbuka untuk menerima saran-saran anda.

Dengan demikian anda akan mensyukuri akibat-nya -insya Allah-. Semoga Allah menambahkan kebaikan pada anda dan memperbaiki kondisi suami anda, mengilhami dan menunjukinya serta menganugerahinya akhlak yang baik, lapang dada dan memeliha-ra hak-hak. Sesunggunya Dialah sebaik-baik tempat meminta dan Dialah yang menunjukkan ke jalan yang lurus.

Rujukan:

Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal. 830-831.

Via HijrahApp

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M