Bab Tashwir
Hukum Boneka yang Terbuat Dari Kapa: Di antaranya Ada yang Dapat Berbicara dan Menangis
HUKUM BONEKA YANG TERBUAT DARI KAPAS, DI ANTARANYA ADA YANG DAPAT BERBICARA DAN MENANGI
Pertanyaan:
Ada berbagai macam bentuk boneka, di antaranya boneka yang terbuat dari kapas, yang bentuknya seperti karung yang memiliki kepala, tangan dan kaki, ada pula yang bentuknya sangat mirip dengan manusia, dapat berbicara, menangis atau berjalan layaknya manusia. Apa hukum membuat atau membelikan boneka-boneka semacam itu untuk anak-anak perempuan untuk tujuan pengajaran dan sebagai hiburan?
Jawaban:
Boneka yang bentuk dan wujudnya tidak sempurna dan memiliki beberapa anggota tubuh dan kepala tetapi tidak jelas bentuknya, maka hal itu jelas diperbolehkan dan boneka-boneka seperti itulah yang dimainkan oleh Aisyah -rodhiallaahu'anha-.
Sedangkan bila boneka tersebut memiliki bentuk yang sempurna seolah-olah engkau menyaksikan manusia, apalagi boneka itu dapat bergerak atau dapat mengeluarkan suara, aku tidak berani mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, karena boneka-boneka itu secara langsung telah menyerupai bentuk makhluk ciptaan Allah.
Secara dzahir bahwa boneka yang digunakan oleh Aisyah untuk bermain bukanlah boneka yang memiliki bentuk dan sifat yang demikian, maka menjauhi hal-hal itu adalah lebih utama; akan tetapi aku tidak dapat mengatakan secara langsung bahwa hal itu adalah haram, karena dalam masalah tersebut ada pengecualian bagi seorang anak kecil yang tidak dimiliki oleh orang-orang dewasa.
Anak kecil cenderung memiliki watak suka bermain dan bersenang-senang, dan mereka tidak dibebani oleh berbagai macam ibadah hingga kita sering berkata bahwa waktu mereka lebih banyak digunakan untuk bermain dan bersenda-gurau. Jika seseorang hendak memiliki benda seperti ini, maka hendaklah ia melepas kepala boneka itu atau memanggangnya di atas api hingga boneka itu menjadi lunak kemudian menghimpitnya sehingga tidak terlihat lagi ciri-cirinya.
Rujukan:
Fatawa al-'Aqidah, Syaikh Ibn Utsaimin, hal. 684-685.
Via HijrahApp
Hukum Gambar yang Lebih Condong Digunakan Untuk Tujuan Pengajaran Pendidikan
HUKUM GAMBAR YANG LEBIH CONDONG DIGUNAKAN UNTUK TUJUAN PENGAJARAN PENDIDIKAN
Pertanyaan:
Ditanyakan kepada Syaikh, banyak sekali permainan berupa gambar makhluk bernyawa yang dilukis dengan tangan yang lebih condong digunakan untuk tujuan pengajaran seperti yang terdapat dalam buku-buku cerita anak, apakah hal itu diperbolehkan?
Jawaban:
Jika hal itu ditujukan untuk menghibur anak-anak, maka mereka yang memperbolehkan permainan untuk anak-anak, juga membolehkan gambar-gambar yang seperti itu dengan catatan bahwa gambar-gambar tersebut tidak benar-benar menyerupai makhluk ciptaan Allah seperti yang jelas keberadaannya di hadapan saya. Ini adalah perkara yang mudah.
Rujukan:
Fatawa al-'Aqidah, Syaikh Ibn Utsaimin, hal. 683.
Via HijrahApp
Hukum Lukisan dan Patung
HUKUM LUKISAN DAN PATUNG
Pertanyaan:
Apa hukum melukis sesuatu yang bernyawa? Apakah melukis termasuk dalam keumuman hadits qudsi yang berbunyi, "Dan siapakah yang lebih sesat dari orang yang menciptakan makhluk seperti makhluk ciptaanKu, (kalau ia sanggup) maka hendaklah ia menciptakan sebutir atom, atau sebutir biji, atau sebutir gandum."[1]
Jawaban:
Benar, melukis termasuk dalam keumuman hadits tersebut di atas. Tetapi yang dimaksud menciptakan makhluk di sini ada dua macam: Menciptakan makhluk yang memiliki raga (wujud) disertai sifat, contohnya seperti patung, dan menciptakan makhluk yang hanya memiliki sifat tanpa raga (wujud), seperti gambar yang dituangkan ke dalam kanvas (lukisan).
Kedua bentuk gambar di atas masuk dalam kategori yang dimaksudkan di dalam hadits itu. Sesungguhnya melukis tidak ubahnya seperti juga memahat, meskipun hadits tersebut lebih condong kepada mereka yang menciptakan raga (seperti para pemahat yang menciptakan patung dengan bentuk tubuh yang utuh) karena mengumpulkan dua perkara yakni penciptaan raga (wujud) sekaligus sifat. Segala macam bentuk penggambaran dengan menggunakan tangan hukumnya adalah haram, baik itu berupa pahatan ataupun lukisan.
Keumuman hadits nabi yang melaknat para pembuat gambar menunjukkan tidak adanya perbedaan antara bentuk pahatan atau pun lukisan yang tidak akan berwujud kecuali bila telah dituangkan ke dalam kanvas. Menghindarkan diri untuk tidak membuat penggambaran atau penyerupaan dari makhluk yang bernyawa adalah lebih terpelihara dan lebih terjaga.
Tetapi sebagian orang berdalih, "Bukankah lebih terpelihara bila kita mengikuti apa yang tertuang dalam nash dan bukan mengikuti yang berlebihan?" Benar bahwa kita lebih terpelihara bila mengikuti apa yang tertuang di dalam nash dan tidak mengikuti yang berlebihan, tetapi jika ada satu lafazh yang umum (seperti dalam hadits qudsi di atas) yang pengertiannya bisa ini dan itu (sangat luas cakupannya), maka akan lebih terpelihara dan lebih terjaga apa bila kita mengambil keumuman hadits tersebut.
Sesungguhnya hal ini sangat cocok dengan hadits yang menerangkan tentang pembuatan gambar, maka seseorang tidak boleh melukis suatu gambar yang bernyawa, baik manusia ataupun makhluk lainnya. Karena hal itu masuk dalam kelaknatan para pembuat gambar. Semoga Allah memberi petunjuk.
keterangan:
[1] Al-Bukhari, bab at-Tauhid (7559); Muslim, bab al-Libas (2111).
Rujukan:
Al-Majmu' ats-Tsamin, juz 1 hal. 200, Ibn Utsaimin.
Via HijrahApp
Hukum Mengenakan Pakaian yang Bergambar
HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG BERGAMBAR
Pertanyaan:
Apa hukum mengenakan pakaian yang bergambar?
Jawaban:
Seseorang dilarang untuk mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau manusia, dan juga dilarang untuk mengenakan sorban dan jubah atau yang menyerupai itu yang di dalamnya terdapat gambar hewan atau manusia atau makhluk bernyawa lainnya. Karena Nabi صلی الله عليه وسلم telah menegaskan hal itu dengan sabdanya,
"Malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat lukisan."[1]
Maka dari itu hendaklah seseorang tidak menyimpan atau memiliki gambar berupa foto-foto yang oleh sebagian orang dianggap sebagai album kenangan. Hendaklah mereka yang memiliki foto kenangan, maka wajib baginya untuk menanggalkan foto-foto tersebut, baik yang ditempel di dinding, ataupun yang di simpan dalam album dan lain sebagainya. Karena keberadaan benda-benda tersebut menyebabkan malaikat haram (enggan) memasuki rumah mereka. Hadits yang menunjukkan hal itu adalah hadits shahih dari Nabi صلی الله عليه وسلم. Wallahu a'lam.
keterangan:
[1] HR. Al-Bukhari, bab Bad'ul Khalq (3226); Muslim, (2106).
Rujukan:
Ibn Utsaimin, al-Majmu' ats-Tsamin, hal 199.
Via HijrahApp
Membuat Gambar dengan Tangan dan Kamera
MEMBUAT GAMBAR DENGAN TANGAN DAN KAMERA
Pertanyaan:
Dengan segala hormat, saya memohon penjelasan anda tentang hukum menggambar, baik dengan menggunakan tangan (melukis), atau dengan alat pembuat gambar (kamera), apa hukum menggantung gambar di atas dinding, dan apa hukum memiliki gambar hanya sekedar dijadikan sebagai kenangan?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam disampaikan kepada junjungan kita Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم serta para sahabatnya. Melukis dengan tangan adalah perbuatan yang diharamkan, bahkan melukis termasuk salah satu dosa besar. Karena Nabi صلی الله عليه وسلم melaknat para pembuat gambar (pelukis), sedangkan laknat tidak akan ditujukan kecuali terhadap suatu dosa besar, baik yang digambar untuk tujuan mengungkapkan keindahan, atau yang digambar sebagai alat peraga bagi para pelajar, atau untuk hal-hal lainnya, maka hal itu adalah haram.
Tetapi bila seseorang menggambar bagian dari tubuh, seperti tangan saja, atau kepala saja, maka hal itu diperbolehkan. Adapun mengambil gambar dengan menggunakan alat fotografi, maka hal itu diperbolehkan karena tidak termasuk pada perbuatan melukis.
Yang menjadi pertanyaan adalah: Apa maksud dari pengambilan gambar tersebut? Jika pengambilan gambar (pemotretan) itu dimaksudkan agar dimiliki oleh seseorang meskipun hanya dijadikan sebagai kenangan, maka pengambilan gambar tersebut hukumnya menjadi haram, hal itu dikarenakan segala macam sarana tergantung dari tujuan untuk apa sarana tersebut digunakan, sedangkan memiliki gambar hukumnya adalah haram.
Karena Nabi صلی الله عليه وسلم telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang ada gambar di dalamnya, di mana hal itu menunjukkan kepada haramnya memiliki dan meletakkan gambar di dalam rumah. Adapun menggantungkan gambar atau foto di atas dinding adalah haram hukumnya sehingga tidak diperbolehkan untuk menggantungnya meskipun sekedar untuk kenangan, karena malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar.
Rujukan:
Fatwa-fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani.
Via HijrahApp
Membuat atau Memahat Patung
MEMBUAT ATAU MEMAHAT PATUNG
Pertanyaan:
Apa hukum membuat patung? Semoga Allah menjaga dan memeliharamu.
Jawaban:
Membuat patung yang memiliki bentuk, jika patung itu adalah patung dari sesuatu yang bernyawa, maka hal itu haram dan tidak diperbolehkan. Karena Nabi صلی الله عليه وسلم telah menegaskan hal itu dan melaknat para pembuat gambar, juga ditegaskan dengan hadits dari beliau, bahwa beliau bersabda,
قَالَ اللهُ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ يَخْلُقُ خَلْقاً كَخَلْقِيْ
Allah سبحانه و تعالى berfirman dalam hadits qudsi, 'Dan siapa yang lebih sesat dari orang yang menciptakan makhluk seperti makhluk ciptaanKu'."[1]
Maka hal itu diharamkan. Jika patung-patung itu tidak berbentuk makhluk yang bernyawa, maka hal itu diperbolehkan, dan diperbolehkan juga untuk mencari nafkah dengan membuat patung-patung yang demikian. Karena hal itu (membuat patung yang tidak berbentuk makhluk bernyawa) termasuk pada perbuatan yang mubah (diperbolehkan). Semoga Allah memberi petunjuk.
keterangan:
[1] Al-Bukhari dalam bab at-Tauhid (7559); Muslim dalam al-Libas (2111).
Rujukan:
Risalah Shifat Shalatin Nabi a, hal. 28, Ibn Utsaimin.
Via HijrahApp
Menyimpan Foto Sebagai Kenangan
MENYIMPAN FOTO SEBAGAI KENANGAN
Pertanyaan:
Apa hukum menyimpan gambar atau foto sebagai kenangan?
Jawaban:
Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, karena Nabi صلی الله عليه وسلم telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Hal ini menunjukkan bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah hukumnya adalah haram. Semoga Allah memberi kita pertolongan.
Rujukan:
Al-Majmu' ats-Tsamin, juz I hal. 200, Ibn Utsaimin.
Via HijrahApp