• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Sabtu, 5 April 2025

Bab Waktu Sholat

Bagikan

Waktu maghrib terbentang hingga hilangnya asy-syafaq (Asy-Syafaq adalah warna merah, berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Dan waktu sholat Maghrib adalah sebelum hilangnya cahayaasy-Syafaq". HR. Muslim (II/104)). Dan ini pendapatnya Syafi'i dan dipilih oleh Nawawi dalam 'al-Majmu' (III/ 29-32).

[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/60)]

Via HijrahApp

Akhir sholat ashar adalah ketika cahaya matahari telah menguning, dan sudah hilangnya sinar matahari yang mula-mula tampak pertama kali. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Barang siapa mendapati satu rakaat sholat ashar sebelum tenggelamnya matahari, maka ia telah mendapatkan sholat (ashar)." Mutafaq Alaih, ini pendapatnya jumhur.

Tetapi tidak boleh mengakhirkan sholat ashar hingga nampak cahaya kekuning-kuningan sebelum tenggelamnya matahari, kecuali karena udzur, berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Demikian itu adalah sholatnya orang munafik, dia duduk menunggu matahari sampai ketika matahari di atas dua tanduk syetan, maka ia mematuknya empat kali, dan tidaklah ia dzikir kepada Allah kecuali dalam waktu sebentar."
Diriwayatkan oleh Jama'ah kecuali Bhukari dan Ibnu Majah.

[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/59)]

Via HijrahApp

Yang benar adalah sama, tidak ada perbedaan antara sholat jama'ah satu dengan sholat jama'ah yang lain, atau sholat jama'ah dengan sholat sendirian. Kesemuanya dianjurkan menunggu dingin dahulu, karena gangguan panas yang menyebabkan hilangnya kekhusyukan itu dialami oleh orang yang sholat sendirian atau yang sholat jamaah.

[adh-Dhaifah (II/365)]

Via HijrahApp

Yang dinamakan sholat wustha adalah sholat ashar berdasarkan sabda Rasulullah pada perang Ahdzab: "Semoga Allah memenuhi kubur dan rumah mereka dengan api, karena mereka telah melalaikan kami dari sholat al-Wustha hingga matahari tenggelam." Muttafaq 'alaih. Dan dalam riwayat Muslim, Ahmad-Dan Abu Daud; "mereka telah melalaikan kami dari sholat al-Wustha, yaitu sholat Ashar." Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi صلی الله عليه وسلم dan lainnya. Hal ini diungkapkan oleh Tirmidzi (1/342)

[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/59)]

Via HijrahApp

Sholat didapatkan dengan mendapati satu rakaat, berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Barangsiapa mendapati satu rakaat, maka dia mendapati sholat."
(HR. Bukhari (580) dan Muslim (607)

Via HijrahApp

Sudah diketahui, bahwa kewajiban melaksanakan sholat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan secara syariat berdasarkan amalan Rasulullah صلی الله عليه وسلم , dan sabdanya: "Dan waktu sholat antara dua waktu ini". Selanjutnya telah ditetapkan, bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم menjama' dua sholat guna menghilangkan beban dari umatnya. Hal ini merupakan dalil yang jelas, bahwa menjama'nya Rasulullah صلی الله عليه وسلم pada waktu itu benar-benar jama' hakiki. Adapun yang mengartikan jama' sekedar bentuknya saja adalah usaha meniadakan hadits ini.

[ash-Shahihah (Vl/816/ Bagian Kedua)]

Via HijrahApp

Dibolehkan sholat setelah sholat ashar sebelum menguningnya matahari meskipun sholat sunnah. Pendapat inilah yang seharusnya dijadikan pegangan yang mana telah banyak pendapat yang berkaitan dengan masalah ini. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm yang mengikuti pendapat Ibnu Umar. Adapun hadits yang menunjukkan larangan adalah hadits dari Ali ra, bahwa : "Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang sholat setelah sholat ashar sedangkan matahari masih tinggi." Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (1/130)

[ash-Shahihah (1/344)]

Via HijrahApp

Disunnahkan mengakhirkannya ketika cuaca sangat panas berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Apabila cuaca sangat panas maka sholatlah ketika cuaca sudah dingin. Sesungguhnya cuaca panas bagian dari panasnya api neraka jahanam."'
diriwayatkan oleh Jama'ah.

Pendapat ini yang diungkapkan oleh Ibnu Mubarak, Ahmad, dan Ishaq. Hal ini sama antara orang yang ingin mendatangi masjid yang jauh atau yang dekat. Hal ini dikuatkan oleh amalan Rasulullah صلی الله عليه وسلم dalam hadits Anas, ia berkata :' Apabila cuaca sangat dingin, Rasulullah صلی الله عليه وسلم mensegerakan sholat, dan apabila cuaca sangat panas, beliau menunggu dingin dulu untuk melaksanakan sholat'.
HR. Bukhari dalam' al-Adab al-Mufrad (1162)

[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/57)]

Via HijrahApp

Disunnahkan menyegerakan sholat maghrib sebelum keluarnya bintang, berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Senantiasa umatku dalam kebaikan - atau dalam fitrah- selama tidak mengakhirkan sholat maghrib hingga munculnya bintang." Hadits ini dishahihkan oleh Hakim dan adz-Dzahabi.

[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/61)]

Via HijrahApp

Dimakruhkan berbincang-bincang dan begadang kecuali ada kemaslahatan bagi pembicara atau kemaslahatan bagi kaum muslimin, berdasarkan riwayat dari Umar bin Khatthab, ia berkata: 'Rasulullah pernah berbincang-bincang diwaktu malam bersama Abu Bakkar dalam salah satu urusan kaum muslimin, dan saya pun ikut bersama dengan mereka".
HR. Tirmidzi (1/315) dan Ath-Thahawi (391).

[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/75)]

Via HijrahApp

Barangsiapa yang mendapati kurang dari satu rakaat sebelum habisnya waktu sholat, maka ia tidak dianggap mendapati waktu sholat tersebut. Yang demikian ini merupakan pendapat Jumhur sebagaimana dalam kitab 'Nailu al-Authar' (II/19-20)

[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/98)]

Via HijrahApp

Barangsiapa yang mendapati satu rakaat sebelum habisnya waktu sholat, maka sholatnya sah, walaupun rakaat kedua berada diwaktu terlarang seperti sholat fajar dan sholat Ashar. Ini merupakan pendapat Jumhur, tetapi Abu Hanifah berbeda pendapat dalam sebagian permasalahan ini.

[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/97)]

Via HijrahApp

Waktu yang paling afdhal untuk sholat fajar adalah akhir malam, dan hal ini yang selalu dibiasakan oleh Rasulullah صلی الله عليه وسلم selama hidupnya sebagaimana tertera dalam hadits shahih. Dan waktu ini disunnahkan ketika hendak bepergian. Inilah maksud dari sabda Rasulullah :" Bepergianlah ketika waktu fajar sebab waktu itu akan mendatangkan pahala yang agung." Hadist shahih yang dikeluarkan oleh al-Bazzar dan kitab 'Sunan' yang telah ditakhrij dalam kitab 'al-Misykat' (614) dan 'al-Irwa' (258).

[Tamaamu al-Minnah hal. 292]

Via HijrahApp

Waktu sholat isya' terbentang sampai tengah malam saja. Pendapat inilah yang benar, dan oleh karenanya Imam Syaukani memilih pendapat ini sebagaimana tercantum dalam 'Ad Duraru al Bahiyah ' dengan mengatakan:'( ..... Akhir dari waktu isya adalah tengah malam).' Pendapat ini juga diikuti oleh Shadiq Hasan Khan.

[Tamaamu al-Minnah hal.142]

Via HijrahApp

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M