• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Selasa, 3 Desember 2024

Hadis-hadis Daif yang populer di bulan suci Ramadhan

Hadis-hadis Daif yang populer di bulan suci Ramadhan
Bagikan

Ramadan adalah bulan yang mulia, momen yang tepat untuk mendulang pahala sebanyak-banyaknya dari Tuhan Yang Maha Pemurah. Pada bulan ini jiwa dan hati para hamba Allah menjadi tunduk dan lembut untuk melakukan berbagai macam ibadah yang disyariatkan. Karena itu, sepatutnya para ustaz, dai, mubalig, dan setiap kita memanfaatkan bulan yang penuh berkah ini. Namun demikian, ada fenomena sangat menyedihkan yang sering terjadi di bulan suci ini yaitu tersebarnya hadis-hadis yang lemah melalui mimbar-mimbar mesjid dan majelis-majelis taklim. Hal-ini banyak disebabkan karena kurangnya pengetahuan para dai akan kelemahan hadis-hadis tersebut. Semoga tulisan ini mampu menjadi peringatan bagi kita untuk tidak ikut andil dalam penyebaran hadis-hadis yang lemah agar kita tidak terjatuh dalam salah satu dosa besar yaitu berdusta atas nama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Sebagai catatan penting, di antara hadis yang kami sebutkan ini ada yang kandungan matannya memiliki makna yang benar, namun hal-itu tidak menjadi alasan untuk mengatasnamakan perkataan tersebut kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam karena beliau pernah bersabda:

مَنْ يَقُلْ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ رواه البخاري

Artinya: Siapa yang berkata atas namaku sesuatu yang tidak pernah aku katakan maka hendaknya dia mempersiapkan tempat duduknya di neraka. (HR. Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-‘Ilm, Bab Itsmu Man Kadzaba ‘ala an-Nabi, no. 109)

Berikut ini beberapa contoh hadis-hadis lemah yang sering kita dengarkan dalam bulan Ramadan:

Pertama

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه  أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَدْعُوْ بِبُلُوْغِ رَمَضَانَ , فَكَانَ إِذَا دَخَلَ شَهْرُ رَجَبٍ قَالَ: [ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَ بَلِّغْنَا رَمَضَانَ ]   رَوَاهُ أحمد والطَّبْرَانِيُّ فِي الْمُعْجَمِ الْأَوْسَطِ واللفظ له

Artinya: Dari Anas radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam berdoa agar diperjumpakan dengan Bulan Ramadan, maka jika beliau sudah berada di bulan Rajab, beliau berdoa, “Ya Allah berkahilah kami di Bulan Rajab dan Syaban serta perjumpakanlah kami dengan Bulan Ramadan.” (HR. Ahmad (2342) dan Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath (4/149 no.3939), lafal-hadis ini bagi beliau)

Penjelasan:

Dalam sanad hadis ini ada dua perawi yang lemah. Pertama, Zaidah bin Abu Ruqad al-Bahili, dia seorang yang munkarul hadits (hadisnya mungkar) sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Bukhari, Nasai, dan al-Hafizh Ibnu Hajar. Kedua, Ziyad bin Abdullah an-Numairi dia seorang yang dinilai lemah oleh Imam Yahya Bin Ma’in, Abu Daud, dan al-Hafizh Ibnu Hajar. Abu Hatim berkata, “Hadisnya boleh ditulis namun tidak dijadikan sebagai hujah.”

Namun demikian, bukan berarti kita tidak boleh berdoa kepada Allah subhanahu wata’ala untuk diperjumpakan dengan Bulan Ramadan bahkan Ibnu Rajab al-Hanbali menukil dari Mu’alla bin Fadhl yang menyebutkan bahwa kaum salaf terdahulu berdoa selama enam bulan sebelumnya agar dipertemukan dengan Bulan Ramadan kemudian berdoa pada enam bulan berikutnya agar Allah azza wajalla menerima amalan-amalan mereka di bulan tersebut. (Lihat: Lathoif al-Ma’aarif, hlm. 280)

Kedua

عَنْ سَلْمَانَ رضي الله عنه قَالَ:خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي آخِرِ يَوْمٍ مِنْ شَعْبَانَ , قال: [ أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْرٌ عَظِيْمٌ مُبَارَكٌ…, وَهُوَ شَهْرٌ أَوَّلُهُ رَحْمَةٌ وَ أَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ وَ آخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ,… ] رواه ابن خزيمة

Artinya: Diriwayatkan dari Salman radhiyallahu anhu beliau berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkhutbah pada hari terakhir di Bulan Syaban, beliau bersabda, ‘Wahai sekalian manusia kalian telah dinaungi bulan agung nan diberkahi …, bulan yang awalnya adalah rahmat, pertengahannya magfirah (pengampunan), dan akhirnya adalah pembebasan dari api neraka….” (HR. Ibnu  Khuzaimah dalam Shahih-nya (3/191 no. 1887).

Penjelasan:

Hadis ini lemah, Ibnu Khuzaimah sendiri telah mengisyaratkan hal-itu, karenanya beliau memberi judul hadis ini, “Keutamaan Bulan Ramadan jika hadisnya sahih.” Hadis ini juga diriwayatkan oleh Baihaqi. Dalam isnadnya ada kelemahan, padanya ada Abul Hasan Ali bin Zaid bin Ju’dan at-Taymi dan dia adalah seorang yang lemah menurut para imam ahli hadis seperti Imam Ahmad, Yahya bin Ma’in, dan Yahya bin Said al-Qaththan rahimahumullahu ta’ala jami’an. Abu Hatim mengatakan bahwa hadis ini mungkar sebagaimana yang dinukil oleh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah (871).

Dari segi matan, makna hadis ini pun tidak tepat karena seolah-olah memberi pengertian bahwa rahmat Allah hanya terkhusus pada sepertiga awal-dari Ramadan, magfirah pada sepertiga pertengahan, dan pembebasan dari api neraka hanya terkhusus pada sepertiga akhir, dan makna hadis ini bertentangan dengan beberapa hadis sahih yang menunjukkan bahwa rahmat, magfirah, dan pembebasan dari api neraka terdapat dalam sepanjang bulan Ramadan. Perhatikan hadis-hadis berikut:

أ- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: [ إِذَا كَانَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الرَّحْمَةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ وَسُلْسِلَتْ الشَّيَاطِينُ ]  رواه مسلم

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Jika datang Bulan Ramadan terbukalah pintu-pintu rahmat, tertutup pintu-pintu neraka, dan para setan terbelenggu.’” (HR. Muslim dalam Shahih-nya, Kitab ash-Shiyam, Bab Fadhl Syahri Ramadan no.1079)

ب- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: [ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ], و في رواية: [ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ] متفق عليه

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang mengerjakan kiam Ramadan (salat tarawih) dilandasi keimanan dan mengharapkan pahala di sisi Allah maka diampunkan baginya dosa yang telah lampau.” Dalam riwayat yang lain, “Siapa yang mengerjakan puasa di bulan Ramadan dilandasi keimanan dan mengharapkan pahala di sisi Allah maka diampunkan baginya dosa yang telah lampau.” (HR.Bukhori dalam Shahih-nya, Kitab al-Iman no. 37, 38, dan Muslim dalam Shahih-nya (760))

ج- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: [ إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ صُفِّدَتْ الشَّيَاطِينُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ وَفُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ وَيُنَادِي مُنَادٍ يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنْ النَّارِ وَذَلكَ كُلُّ لَيْلَةٍ

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Apabila telah masuk malam pertama di Bulan Ramadan maka setan dan jin pengganggu terbelenggu, pintu-pintu neraka tertutup, tidak satu pun terbuka darinya, pintu-pintu surga terbuka tidak satu pun tertutup darinya, ada malaikat yang akan menyeru, ‘Wahai para pencari kebaikan menujulah (kebaikan tersebut), wahai para pencari kejahatan berhentilah (dari kejahatan) dan Allah memiliki hamba-hamba yang dibebaskan dari api neraka dan ini terjadi di setiap malam Bulan Ramadan.’’” ( HR. Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab ash-Shaum ‘an Rasulillah, Bab Ma Jaa fi Fadhli Syahri Ramadan, no 683)

Ketiga hadis di atas secara gamblang menunjukkan bahwa rahmat, magfirah, dan pembebasan dari api neraka berlaku di sepanjang Bulan Ramadan. Wallohu A’lam.

Ketiga

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ وَإِنْ صَامَهُ رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه وأحمد والدارمي

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Siapa yang berbuka sehari di bulan Ramadan tanpa adanya rukhsah (keringanan/uzur yang dibenarkan syariat) dan tidak pula karena sakit maka dia tidak bisa mengqada (mengganti utang puasa tersebut) walaupun dia berpuasa setahun penuh.” (HR. Tirmidzi (723), Abu Daud (2396), Ibnu Majah (1672), Ahmad (8787), dan Darimi (1666))

Penjelasan:

Hadis ini lemah. Imam Bukhari telah meriwayatkannya secara mu’allaq dengan sighah tamridh (bentuk periwayatan yang menunjukkan adanya kelemahan pada hadis). Imam Tirmidzi mengatakan, “Saya telah mendengar Muhammad (yaitu Imam Bukhari) berkata, ‘Abul Muthawwis namanya adalah Yazid bin al-Muthawwis dan saya tidak mengenalinya kecuali pada hadis ini. Imam Ibnu Hibban mengatakan, “Tidak boleh berhujah dengan riwayatnya yang dia bersendirian padanya.” Al-Hafizh Ibnu Hajar menilainya sebagai seorang yang layyinul hadits (hadisnya lembek), beliau menyebutkan dua ‘illah (cacat) lain dari hadis ini, pertama, yaitu adanya ikhtilaf yang banyak dalam periwayatan Habib bin Abu Tsabit berarti hadisnya mudhtharib (guncang) kemudian ‘illah, kedua, para ulama meragukan apakah Muthawwis memdengarkan langsung dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu atau tidak. Hadis ini telah dilemahkan pula oleh al-‘Allamah al-Albani rahimahullah dalam beberapa kitab beliau diantaranya Dhaif Sunan Abi Daud (517), Dhaif al-Jami’ ash-Shagir (5642) dan dalam Takhrij Al-Misykah (1/626 no. 2013).

Adapun makna dari hadis ini maka sebagian ulama berpegang padanya seperti Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, dan Abu Hurairah radhiyallahu anhum di mana mereka mengatakan bahwa orang yang berbuka dengan sengaja tidak diterima puasa qadanya walaupun dia membayarnya sepanjang tahun. Ulama salaf lainnya seperti Said bin Musayyib, Said bin Jubair, dan Qatadah tetap membolehkan mengqada puasanya sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkannya, tentu saja diiringi dengan taubat yang nasuhah – wallahu a’lam (Lihat: Tuhfatul Ahwadzi (3/341) dan Aunul Ma’bud (7/21))

Keempat

عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ رضي الله عنه قَالَ, “رَأَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مَا لَا أُحْصِي يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ” ( رواه الترمذي و أبو داود و الدارقطني و البيهقي (

Artinya: Dari ‘Amir bin Rabi’ah radhiyallahu anhu berkata beliau berkata, “Saya telah melihat Nabi shallallahu alaihi wasallam bersiwak dalam jumlah yang tidak mampu saya hitung padahal beliau sementara berpuasa.” (HR. Tirmidzi (116), Abu Daud (2634), Daraquthni, dan Baihaqi (4/272))

Penjelasan:

Hadis ini lemah sanadnya, diriwayatkan oleh para imam yang disebutkan di atas dari jalur ‘Ashim bin Ubaidullah dari Abdullah bin ‘Amir bin Rabi’ah dari ayahnya. Imam ad-Daraquthni berkata, “Ashim bin Ubaidullah dan selainnya lebih kuat darinya.” Baihaqi berkata, “Dia bukan seorang yang kuat.” Ulama-ulama lain seperti Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma’in, dan Muhammad bin Sa’ad juga telah membicarakannya. Bukhari berkata, “Munkarul hadis (hadisnya mungkar).” Al-Hafizh Ibnu Hajar juga menilainya sebagai seorang yang daif.

Namun hal ini tidaklah berarti bahwa tidak boleh menggunakan siwak pada saat berpuasa. Imam Abu Isa at-Tirmidzi berkata setelah menyebutkan hadis ini, “Makna hadis ini telah diamalkan oleh para ulama di mana mereka memandang tidak mengapa seorang yang berpuasa untuk bersiwak namun demikian ada sebagian ulama yang memakruhkan bersiwak bagi orang yang berpuasa dengan menggunakan siwak yang beraroma dan siwak yang basah pada siang hari.” Adapun Imam Syafii beliau memandang tidak mengapa bersiwak baik itu pada pagi hari maupun pada siang hari. Imam Ahmad dan Ishaq telah memakruhkan bersiwak pada waktu siang.

Hadis ini juga telah diriwayatkan oleh Thabrani sebagaimana yang terdapat dalam at Ta’liq al-Mugni dari Abdurrahman bin Ghunaim beliau berkata, “Saya telah bertanya kepada Muadz bin Jabal, ‘Apakah (boleh) saya bersiwak sementara saya berpuasa?’ Muadz menjawab, ‘Ya.’ Aku bertanya lagi, ‘Kapan aku boleh bersiwak?’ Beliau menjawab, ‘Kapan saja baik waktu pagi maupun petang.’ Saya berkata lagi sesungguhnya sebagian manusia memakruhkannya dengan beralasan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

[ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ ]

Artinya: Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari bau kesturi.

Beliau (Mu’adz) berkata, ‘Maha Suci Allah, beliau telah menyuruh mereka bersiwak karena beliau tahu bahwa mulut orang yang berpuasa pasti memiliki bau (walaupun telah bersiwak).’” Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya at-Talkhish al-Habir (2/202 no. 908) mengatakan bahwa riwayat Muadz ini sanadnya baik.

Al-Albani rahimahullah dalam buku beliau al-Irwa’ (1/107) mengatakan setelah beliau menyebut perkataan Syafii, “Dan inilah pendapat yang benar berdasarkan keumuman dalil, seperti hadis yang akan disebutkan selanjutnya yang menganjurkan bersiwak setiap salat dan setiap wudu, pendapat ini pula yang dipegangi oleh Bukhari dalam kitab Shahih-nya walaupun beliau mengisyaratkan akan kelemahan hadis Amir ini.”

Kelima

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: اشْتَكَتْ عَيْنِي أَفَأَكْتَحِلُ وَأَنَا صَائِمٌ ؟ قَالَ: نَعَمْ

Artinya: Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata, “Seseorang datang menghadap Nabi shallallahu alaihi wasallam seraya berkata, “Mataku sedang sakit apakah boleh aku bercelak sementara aku berpuasa?” Beliau menjawab, “Ya.” (HR.Tirmidzi (726))

Penjelasan:

Imam Tirmidzi setelah meriwayatkan hadis ini beliau berkata, “Hadis Anas adalah hadis yang isnadnya tidak kuat dan tidak ada satupun hadis sahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam masalah ini. Pada hadis ini ada rawi Abu ‘Atikah sedangkan dia seorang yang dilemahkan.”

Abu Atikah yang dimaksud adalah Tharif bin Salman dan ada yang mengatakan Salman bin Thorif, dia telah meriwayatkan hadis dari Anas. Abu Hatim mengatakan tentangnya, “Dzahibul hadits (hadisnya pergi/ditinggalkan).” Imam Bukhari mengatakan, “Munkarul hadits.” Nasai mengatakan, “Dia bukan seorang yang tsiqah (terpercaya).” Daraquthni berkata, “Daif (lemah).” Bahkan Sulaimani menyebutkan orang tersebut sebagai salah satu dari yang dikenal sebagai pemalsu hadis. Adapun Ibnu Hajar, beliau menilainya sebagai daif dan menganggap hukum yang ditetapkan Sulaimani berlebihan.

Tirmidzi menuturkan, “Para ulama telah berbeda pendapat tentang hukum bercelak bagi orang yang berpuasa. Sebagian ulama seperti Sufyan, Ibnu Mubarak, Ahmad, dan Ishak memakruhkannnya dan sebagian ulama yang lain memberikan keringanan akan kebolehannya dan ini adalah pendapat Imam Syafii.”

Dan – insyaallah – pendapat Imam Syafii inilah yang benar karena Abu Daud telah meriwayatkan dalam Sunan-nya dengan sanad yang hasan bahwa Anas radhiyallahu anhu pernah bercelak pada saat berpuasa. Yang serupa dengan ini adalah hukum tetes mata, hal ini juga tidak apa-apa karena mata bukanlah pengantar untuk ke perut. Tetes dan celak keduanya, tidak termasuk makanan dan minuman serta tidak mengambil hukum keduanya. (Lihat Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 10: 250-253)

Keenam

حديث أبي هريرة رضي الله عنه  مرفوعا: [ اغْزُوْا تَغْنَمُوْا وَصُوْمُوْا تَصِحُّوْا وَسَافِرُوْا تَسْتَغْنُوْا ] ( رواه الطبراني في الأوسط وأبو نعيم في الطب النبوي كما في المقاصد الحسنة )

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu secara marfuk, “Berperanglah (berjihad) niscaya kalian akan mendapatkan ganimah, puasalah niscaya kalian akan sehat, dan bersafarlah niscaya kalian akan berkecukupan.” (HR.Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath (8/174 no. 8312) dan Abu Nu’aim dalam ath-Thib an-Nabawi sebagaimana yang disebutkan dalam al-Maqashid al-Hasanah ( hal-282 ))

Penjelasan:

Hadis ini diriwayatkan oleh dua imam di atas dari Muhammad bin Sulaiman bin Abu Daud al-Harrani dari Zuhair bin Muhammad dari Suhail bin Abu Shalih dari bapaknya dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu. Thabrani berkata, “Tidak ada yang meriwayatkan hadis ini dengan lafaz seperti ini kecuali Zuhair.”

Zuhair yang beliau maksudkan adalah Abul Mundzir al-Khurasani. Abu Bakar bin al-Atsram berkata, “Saya telah mendengar Abu Abdillah (yakni Imam Ahmad –pent.) dan dia menyebutkan riwayat penduduk Syam dari Zuhair bin Muhammad, beliau berkata, ‘Mereka meriwayatkan darinya hadis-hadis mungkar.’”

Abu Hatim berkata, “Kedudukannya adalah shidq (jujur) akan tetapi hafalannya buruk, hadis yang diriwayatkannya di Syam lebih mungkar dari hadisnya di Irak disebabkan hapalannya yang jelek, maka apa yang diriwayatkannnya lewat hafalannya banyak kesalahan-kesalahannya dan apa yang diriwayatkan dari tulisannya maka baik.” Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Dia telah bermukim di Syam kemudian Hijaz, dia seorang yang tsiqah (terpercaya) akan tetapi riwayat penduduk Syam darinya tidak mustaqimah (lurus) maka dia dilemahkan disebabkan hal tersebut.”

Hadis ini juga merupakan salah satu dari riwayat penduduk Syam karena Muhammad bin Sulaiman al-Harrani (berasal dari Syam) dan kelemahan lain dari hadis ini adalah guru dari Thabrani yaitu Musa bin Zakaria, dia seorang yang matruk (ditinggalkan). Imam ash-Shaghani menilai hadis ini sebagai hadis palsu, karena itu beliau memasukkannya dalam kitab beliau al-Maudhu’at (72). Namun penilaian ini dianggap berlebihan oleh Syekh al-Albani, yang tepat kita katakan hadis ini lemah namun tidak sampai derajat maudhu’ (palsu) – wallahu a’lam (Lihat: Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah (1/420 no. 253)).

Ketujuh

عن أبي مسعود الغفاري رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ذات يوم وقد أهل رمضان فقال: [ لَوْ يَعْلَمُ الْعِبَادُ مَا رَمَضَانُ لَتَمَنَّتْ أُمَّتِيْ أَنْ يَكُوْنَ السَّنَةَ كُلَّهَا … إِنَّ الْجَنَّةَ لَتَزَيَّنُ لِرَمَضَانَ مِنْ رَأْسِ الْحَوْلِ إِلَى الْحَوْلِ …]

Dari Abu Mas’ud Al-Ghifari radhiyallahu anhu berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda pada suatu hari ketika Bulan Ramadan telah datang, ‘Seandainya para hamba mengetahui apa (hakikat) Bulan Ramadan maka tentu umatku menginginkan Ramadan itu sepanjang tahun,… Sesungguhnya surga berhias untuk Bulan Ramadan di setiap penghujung tahun ke tahun berikutnya….” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (1886), Ibnu al-Jauzi dalam kitab al-Maudhu’at (2/547) dan Abu Ya’la dalam Musnad-nya sebagaimana yang disebutkan dalam al-Mathalib al-Aliyah).

Penjelasan:

Para Imam tersebut meriwayatkan hadis ini dari jalur Jarir bin Ayyub al-Bajali dari Sya’bi dari Nafi’ bin Burdah dari Abu Mas’ud Al-Ghifari. Hadis ini palsu, penyebabnya adalah Jarir bin Ayyub. Ibnu Hajar menyebutkan dalam Lisanul Mizan (2/101) bahwa dia terkenal akan kelemahannya, kemudian beliau menukil perkataan Abu Nu’aim tentangnya bahwa dia pernah memalsukan hadis. Bukhari berkata, “Munkarul Hadis” dan Nasai mengatakan, “Matruk (ditinggalkan).” Ibnu al-Jauzi juga menilai hadis ini sebagai hadis yang palsu. Ibnu Khuzaimah sendiri meragukannya sehingga beliau berkata, “Jika hadis ini benar karena hati ini meragukan Jarir bin Ayyub al-Bajali.”

Kedelapan

نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ

Artinya: Tidurnya orang yang berpuasa merupakan ibadah.

Penjelasan:

Hadis ini dilemahkan oleh Imam al-Iraqi dalam kitab beliau al-Mughni ‘an Hamli al-Asfar fi Takhrij ma fi al-Ihya min al-Akhbar (buku yang men-takhrij hadis-hadis yang termuat dalam kitab Ihya Ulumuddin karya al-Ghazali), beliau berkata, “Hadis ini kami riwayatkan dari kitab Amali Ibnu Mandah dari riwayat Ibnu Mughirah al-Qawwas dari Abdullah bin Umar dengan sanad yang lemah.” Mungkin yang dimaksud (oleh Ibnu Mandah) adalah Abdullah bin ‘Amr bukan Ibnu Umar karena para ulama menyebutkan bahwa riwayat Ibnu al-Mughirah hanyalah dari Abdullah bin ‘Amru. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Manshur ad-Dailami dalam Musnad al-Firdaus dari hadis Abdullah bin Abu Awfa dan pada sanadnya ada Sulaiman bin ‘Amr An Nakha’i salah seorang pendusta.” (Al-Mughni ‘an Hamlil Asfar 1/182)

Matan hadis ini juga telah disalahgunakan oleh banyak masyarakat awam sehingga pada waktu berpuasa kebanyakan mereka hanya isi dengan tidur bahkan di antara mereka ada yang tidak melaksanakan beberapa salat wajib dan nanti terjaga saat menjelang buka puasa – qallahu musta’an.

Bahan bacaan:

Ahadits Dha’ifah Musytahiroh fi Ramadan, Syaikh Muhammad al-Hamud an-Najdi, makalah yang dimuat dalam majalah al-Furqan edisi 117 tahun 1420 H, terbitan Ihya at Turats, Kuwait.

Silsilah al-Ahadits Adh-Dha’ifah, al-Muhaddits al-Albani, Maktabah Al-Ma’arif, Riyadh, cetakan pertama tahun 1412 H.

Shifatu Shaum an-Nabi shallallahu alaihi wasallam fi Ramadhan, Syekh Salim al-Hilali dan Syekh Ali Hasan, al-Maktabah al-Islamiyah, Yordania, cetakan kelima tahun 1413 H.

Al-Maudhu’at, Ibnu al-Jauzi, Tahqiq: Dr. Nuruddin Jaylar, Penerbit Adhwa as-Salaf, Riyadh, cetakan pertama tahun 1418 H.

Maudhu’at ash-Shaghani, Abul Fadhail Hasan bin Muhammad ash-Shaghani, Darul Ma’mun, Damaskus, Tahqiq: Najm Abdurrahman Khalaf, cetakan kedua tahun 1405 H.

SebelumnyaHadis-hadis lemah dan palsu seputar bulan Sya'banSesudahnyaYa Allah, selamatkan hamba dari siksa Neraka pada hari kiamat
Tidak ada komentar

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M