50 Masalah Fiqih Jilid 1
FIQIH IBADAH
1. Hukum Wudhu Wudhu merupakan salah satu bentuk thaharah yang menjadi syarat bagi ibadah tertentu, terutama shalat. Dasarnya antara lain QS. Al-Ma'idah: 6.
2. Hukum Tayamum Tayamum disyariatkan ketika seseorang tidak mendapatkan air atau terdapat kondisi yang membuat penggunaan air membahayakan. Dalilnya antara lain QS. An-Nisa': 43 dan QS. Al-Ma'idah: 6.
3. Shalat dalam Perjalanan Musafir mendapatkan beberapa rukhsah, antara lain qashar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Ketentuan detailnya berbeda menurut mazhab dan kondisi perjalanan.
4. Shalat di Pesawat Shalat di pesawat tetap wajib dikerjakan sesuai kemampuan. Cara menghadap kiblat, berdiri, rukuk, dan sujud disesuaikan dengan kemampuan serta keadaan penerbangan.
5. Shalat di Kapal Orang yang berada di kapal tetap melaksanakan shalat. Jika mampu berdiri dan menghadap kiblat, maka dilakukan demikian; jika tidak mampu, dilakukan sesuai kemampuan.
6. Shalat Menggunakan Kendaraan Dalam keadaan tertentu, shalat sunnah dapat dilakukan di atas kendaraan. Untuk shalat wajib terdapat ketentuan yang lebih ketat dan harus mempertimbangkan kemampuan serta keselamatan.
7. Mengqadha Shalat yang Terlewat Orang yang tertinggal shalat karena tertidur atau lupa diperintahkan mengerjakannya ketika ingat. Perincian tentang orang yang sengaja meninggalkan shalat menjadi persoalan khilafiyah di kalangan ulama.
8. Shalat Jama' Jama' berarti menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, misalnya Zuhur dengan Asar atau Magrib dengan Isya, dengan sebab-sebab yang dibenarkan syariat menurut mazhab yang diikuti.
9. Shalat Qashar Qashar berarti meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat ketika memenuhi ketentuan safar. Mazhab-mazhab berbeda dalam sejumlah rincian seperti jarak dan lama menetap.
10. Shalat bagi Orang Sakit Orang sakit melaksanakan shalat sesuai kemampuannya. Jika tidak mampu berdiri, dapat shalat duduk; jika tidak mampu duduk, dapat sesuai kemampuan lainnya.
FIQIH PUASA
11. Puasa bagi Orang Sakit Orang sakit yang mendapat kesulitan atau bahaya karena puasa memiliki ketentuan khusus dan dapat mengganti puasanya sesuai hukum yang berlaku.
12. Puasa bagi Musafir Musafir memperoleh rukhsah untuk tidak berpuasa Ramadan dan menggantinya pada hari lain, berdasarkan QS. Al-Baqarah: 184–185.
13. Suntikan ketika Puasa Hukum suntikan dibahas berdasarkan jenis, tujuan, dan kandungannya. Karena itu, tidak semua suntikan dapat dihukumi sama.
14. Berpuasa di Pesawat Waktu berbuka mengikuti terbenamnya matahari pada posisi orang yang sedang berada di tempat tersebut. Dar al-Ifta Mesir, misalnya, menjelaskan bahwa jika seseorang telah memastikan matahari terbenam lalu berbuka di bandara, kemudian melihat matahari kembali setelah pesawat naik, puasanya tetap sah dan ia tidak wajib kembali menahan diri. �
موقع دار الإفتاء المصرية
15. Menentukan Awal Ramadan dan Syawal Ulama membahas penggunaan rukyat dan hisab dalam penentuan awal bulan Hijriah. Terdapat perbedaan pendapat dan pendekatan di berbagai negara dan lembaga Islam.
FIQIH ZAKAT
16. Zakat Emas dan Perak Emas dan perak yang memenuhi ketentuan nisab dan haul dikenakan zakat sesuai ketentuan fikih.
17. Zakat Perdagangan Harta perdagangan yang memenuhi persyaratan zakat dikenakan zakat menurut ketentuan yang dijelaskan para fuqaha.
18. Zakat Penghasilan/Profesi MUI melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 menetapkan adanya kewajiban zakat atas penghasilan yang halal dengan ketentuan yang dijelaskan dalam fatwa tersebut. �
MUI - Majelis Ulama Indonesia
19. Zakat YouTuber dan Selebgram Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI VIII tahun 2024 membahas zakat bagi YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital yang memenuhi ketentuan zakat. �
MUI - Majelis Ulama Indonesia
20. Zakat Fitrah Zakat fitrah memiliki ketentuan mengenai orang yang wajib membayar, orang yang berhak menerima, jenis makanan pokok atau nilai yang digunakan menurut pendapat/lembaga yang diikuti, serta waktu pembayarannya. MUI juga memiliki Fatwa Nomor 65 Tahun 2022 tentang persoalan zakat fitrah. �
MUI - Majelis Ulama Indonesia
FIQIH MUAMALAH
21. Jual Beli Jual beli pada dasarnya dibolehkan selama memenuhi rukun dan syarat serta tidak mengandung unsur yang dilarang seperti riba, gharar, penipuan, atau objek yang haram.
22. Utang Piutang Islam membolehkan utang piutang dan sangat menganjurkan pencatatan transaksi utang sebagaimana QS. Al-Baqarah: 282.
23. Riba Riba dilarang dalam syariat. Bentuk dan penerapan hukum riba pada transaksi modern menjadi pembahasan penting dalam fikih muamalah.
24. Bunga Bank MUI melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2004 menyatakan praktik bunga (interest) termasuk riba dan hukumnya haram menurut ketentuan fatwa tersebut. �
MUI - Majelis Ulama Indonesia
25. Jual Beli Online Jual beli melalui internet pada prinsipnya dapat dilakukan selama akad, barang, harga, pihak yang bertransaksi, serta mekanisme penyerahannya memenuhi ketentuan syariah.
26. Forex Pertukaran mata uang (sharf) memiliki ketentuan khusus. Dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002, transaksi spot memiliki ketentuan yang berbeda dari forward, swap, dan option.
27. Cryptocurrency MUI pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa VII tahun 2021 menyatakan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang haram; sebagai aset digital, terdapat ketentuan tertentu mengenai gharar, dharar, qimar, dan syarat objek perdagangan. Namun aset kripto yang memenuhi kriteria tertentu sebagai sil'ah, memiliki underlying, dan manfaat yang jelas dinyatakan dapat diperjualbelikan. �
MUI - Majelis Ulama Indonesia +1
28. Investasi Investasi dapat dibolehkan apabila objek, akad, keuntungan, risiko, dan mekanismenya sesuai prinsip syariah serta bebas dari riba, gharar, maysir, dan objek haram.
29. Asuransi Syariah Asuransi syariah dibangun dengan konsep saling membantu (ta'awun) dan akad yang sesuai syariah. Model asuransi konvensional dibahas secara berbeda dalam literatur fikih kontemporer.
30. Zakat untuk Modal Usaha MUI pada fatwa tahun 1982 membolehkan zakat untuk fakir miskin diberikan secara produktif dalam bentuk yang membantu kemandirian mereka, dengan ketentuan yang dijelaskan dalam fatwa. �
MUI - Majelis Ulama Indonesia
FIQIH KELUARGA
31. Hukum Pernikahan Pernikahan merupakan akad yang memiliki rukun dan syarat. Tujuannya antara lain membentuk keluarga yang sakinah serta menjaga kehormatan dan keturunan.
32. Mahar Mahar merupakan hak istri yang wajib diberikan oleh suami sesuai ketentuan syariat.
33. Nafkah Istri Suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istri sesuai kemampuan dan ketentuan syariat.
34. Hak dan Kewajiban Suami Istri Suami dan istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Prinsip dasarnya adalah mu'asyarah bil ma'ruf, yaitu memperlakukan pasangan dengan cara yang baik.
35. Talak Talak merupakan perkara yang memiliki ketentuan hukum dan prosedur yang rinci. Dalam praktik modern, persoalan talak sebaiknya dikonsultasikan kepada ulama atau lembaga berwenang agar status hukumnya dapat dipastikan.
36. Rujuk Dalam kondisi tertentu setelah talak raj'i, suami dapat melakukan rujuk selama memenuhi ketentuan syariat.
37. Hak Asuh Anak Hak pengasuhan anak dibahas dalam fikih dengan mempertimbangkan usia anak, kepentingan anak, kemampuan pengasuh, serta ketentuan mazhab dan hukum yang berlaku.
38. Warisan Pembagian warisan memiliki aturan yang sangat rinci dalam Al-Qur'an, khususnya QS. An-Nisa': 11, 12, dan 176. Pembagian konkret harus berdasarkan data ahli waris yang sebenarnya.
39. Wasiat Wasiat memiliki ketentuan tersendiri. Di antaranya terdapat batasan mengenai penerima dan jumlah harta yang diwasiatkan menurut hukum fikih.
40. Wakaf Wakaf adalah menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya untuk tujuan yang dibenarkan syariat. Wakaf dapat berupa tanah, bangunan, uang, dan bentuk lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
FIQIH KEDOKTERAN DAN PERSOALAN KONTEMPORER
41. Donor Darah Donor darah pada prinsipnya dibahas sebagai bentuk pertolongan kepada orang lain, dengan mempertimbangkan keselamatan pendonor dan penerima serta ketentuan syariah.
42. Transplantasi Organ Transplantasi organ merupakan salah satu persoalan fikih kontemporer yang dibahas oleh berbagai lembaga fikih. Hukumnya memiliki perincian berdasarkan sumber organ, tujuan, kebutuhan medis, izin, dan larangan memperjualbelikan organ manusia.
43. Bayi Tabung Teknologi bayi tabung dibahas berdasarkan sumber sperma dan ovum, status perkawinan, serta proses implantasinya. Prosedur yang melibatkan pasangan suami istri sah memiliki pembahasan hukum yang berbeda dari penggunaan donor pihak ketiga.
44. Vaksin Hukum vaksin bergantung antara lain pada kandungan, proses pembuatan, perubahan atau istihalah bahan, kebutuhan medis, dan pertimbangan kemaslahatan. Karena itu, hukum tidak selalu dapat digeneralisasi untuk semua vaksin.
45. Obat yang Mengandung Bahan Haram Para ulama membahasnya berdasarkan jenis bahan, proses perubahan zat (istihalah), kebutuhan medis, dan ada atau tidaknya alternatif yang halal.
46. Operasi Bedah Plastik Operasi untuk mengobati cacat, memperbaiki fungsi tubuh, atau menghilangkan gangguan medis dibahas berbeda dari operasi yang semata-mata bertujuan mengubah bentuk normal tubuh tanpa kebutuhan yang dibenarkan.
47. Eutanasia Persoalan mengakhiri hidup pasien secara sengaja merupakan masalah etika kedokteran dan fikih yang sangat serius. Pembahasannya perlu dibedakan antara membunuh pasien secara aktif dan menghentikan atau tidak memulai tindakan medis tertentu yang sudah tidak memberikan manfaat menurut kriteria medis dan syariah.
48. Penggunaan Media Sosial Menggunakan media sosial untuk hal yang halal pada dasarnya dibolehkan. Namun konten yang mengandung fitnah, ghibah, penipuan, pornografi, penyebaran aib, atau kemudaratan dapat menjadi haram.
49. Penghasilan dari YouTube dan Media Digital Penghasilan dari pekerjaan digital dapat menjadi halal apabila pekerjaan dan kontennya halal serta transaksi penghasilannya sesuai syariat. MUI juga telah membahas kewajiban zakat bagi pelaku ekonomi kreatif digital yang memenuhi syarat. �
MUI - Majelis Ulama Indonesia
50. Kecerdasan Buatan (AI) dan Islam Penggunaan AI pada dasarnya perlu dilihat berdasarkan tujuan dan cara penggunaannya. AI dapat digunakan untuk pendidikan, penelitian, pelayanan, dan pekerjaan yang halal. Namun penggunaannya menjadi bermasalah apabila dipakai untuk penipuan, pemalsuan, pencurian karya, fitnah, manipulasi, atau perbuatan haram lainnya.
PENUTUP
Dari 50 persoalan di atas dapat dipahami bahwa fatwa merupakan hasil ijtihad dan penerapan prinsip syariat terhadap persoalan tertentu. Karena itu, sebuah fatwa perlu dilihat:
1. Siapa yang mengeluarkan fatwa.
2. Apa dalil dan metode istinbath-nya.
3. Dalam kondisi dan tempat apa fatwa tersebut diberikan.
4. Apakah terdapat perbedaan pendapat ulama.
5. Apakah fatwa tersebut masih berlaku atau telah diperbarui.
Khusus persoalan yang menyangkut talak, warisan, transaksi bernilai besar, kesehatan, dan persoalan hukum pribadi, sebaiknya tidak hanya mengambil kesimpulan dari daftar ringkas di atas, tetapi meminta fatwa langsung kepada ulama/lembaga yang kompeten dengan memberikan keadaan yang lengkap.
Catatan penting: daftar ini adalah ringkasan materi pembelajaran, bukan 50 kutipan fatwa resmi secara verbatim. Untuk beberapa poin, terdapat khilaf antarmazhab dan antar-lembaga. Contohnya, MUI memiliki arsip resmi fatwa yang dapat ditelusuri berdasarkan judul dan nomor fatwa. �
MUI - Majelis Ulama Indonesia
Kalau Bapak ingin menjadikannya materi belajar Islam yang lebih lengkap, saya dapat menyusun tahap berikutnya menjadi “50 Fatwa Ulama Dunia — Jilid 1”, dengan setiap nomor berisi PERTANYAAN → JAWABAN HUKUM → DALIL AL-QUR'AN → HADIS → PENDAPAT ULAMA 4 MAZHAB → FATWA ULAMA/LEMBAGA DUNIA → KESIMPULAN, sehingga bisa langsung Bapak simpan sebagai bahan pengajian
