• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Kamis, 22 Oktober 2026

50 Masalah Fiqih Jilid 3

50 Masalah Fiqih Jilid 3
Bagikan

1. SHALAT DI PESAWAT โœˆ๏ธ

Orang yang sedang melakukan perjalanan dengan pesawat tetap berkewajiban melaksanakan shalat. Tata cara shalat disesuaikan dengan kemampuan, termasuk masalah arah kiblat, waktu shalat, berdiri, rukuk, dan sujud.

2. SHALAT DI KAPAL ๐Ÿšข

Penumpang kapal tetap melaksanakan shalat sesuai kemampuan. Jika memungkinkan menghadap kiblat dan berdiri, maka dilakukan sebagaimana shalat biasa.

3. SHALAT DI KENDARAAN ๐Ÿš—

Dalam keadaan tertentu, terutama ketika tidak memungkinkan turun dengan aman, terdapat keringanan untuk melaksanakan shalat sesuai kemampuan. Shalat wajib memiliki ketentuan yang lebih ketat daripada shalat sunnah.

4. SHALAT DI DAERAH KUTUB

Di wilayah yang mengalami siang atau malam sangat panjang, penentuan waktu shalat menjadi persoalan fiqih kontemporer. Para ulama membahas penggunaan tanda-tanda waktu terdekat atau perhitungan waktu yang sesuai dengan ketentuan syariat.

5. PUASA DI PESAWAT โœˆ๏ธ

Waktu berbuka mengikuti keadaan matahari yang dialami orang yang sedang berada di pesawat. Karena posisi pesawat dapat berbeda dengan permukaan bumi, waktu berbuka dapat berbeda dengan waktu di bandara atau kota asal.

6. PENENTUAN AWAL RAMADAN DENGAN HISAB

Hisab astronomi digunakan oleh sebagian ulama dan lembaga Islam dalam menentukan awal bulan Hijriah. Sebagian lainnya menekankan rukyat. Persoalan ini merupakan salah satu masalah yang memiliki perbedaan metode di kalangan umat Islam.

7. VAKSIN SAAT PUASA

Hukum vaksin ketika berpuasa dibahas berdasarkan jenis vaksin, kandungan, cara pemberian, dan apakah zat tersebut memenuhi kriteria yang membatalkan puasa menurut metode fikih yang digunakan.

8. OBAT TETES MATA SAAT PUASA

Ulama kontemporer membahas persoalan ini berdasarkan jalur masuk obat dan apakah dianggap masuk ke dalam tubuh melalui saluran yang berpengaruh terhadap keabsahan puasa.

9. CUCI DARAH DAN PUASA

Pasien yang menjalani hemodialisis memiliki persoalan khusus dalam hukum puasa. Hukumnya perlu mempertimbangkan kondisi medis, cairan yang diberikan, serta ketentuan fikih yang digunakan.

10. PUASA BAGI PASIEN PENYAKIT KRONIS

Pasien yang tidak mampu berpuasa secara permanen dapat memiliki ketentuan fidyah, sedangkan pasien yang dapat sembuh memiliki ketentuan qadha sesuai keadaan dan petunjuk syariat.

11. BANK KONVENSIONAL

Bunga bank menjadi persoalan utama dalam fiqih muamalah kontemporer. Banyak lembaga fatwa mengategorikan bunga yang memenuhi karakteristik riba sebagai sesuatu yang dilarang, sementara rincian produk perbankan perlu dianalisis berdasarkan akadnya.

12. BANK SYARIAH

Bank syariah menggunakan akad-akad seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, wakalah, dan akad lainnya. Kehalalannya bergantung pada penerapan akad secara benar, bukan hanya pada nama produknya.

13. KARTU KREDIT

Kartu kredit dibahas berdasarkan struktur akad, bunga, denda, biaya administrasi, dan ketentuan transaksi. Produk yang mengandung riba menjadi persoalan yang harus dihindari.

14. UANG ELEKTRONIK

E-money dan dompet digital dapat digunakan untuk transaksi selama mekanisme akad, penyimpanan dana, biaya, dan penggunaannya sesuai prinsip syariah.

15. QRIS DAN PEMBAYARAN DIGITAL

Pembayaran menggunakan QR dapat menjadi sarana transaksi yang diperbolehkan selama transaksi dasarnya halal dan mekanisme pembayarannya tidak mengandung riba, penipuan, atau unsur haram lainnya.

16. PINJAMAN ONLINE

Pinjaman online perlu diteliti berdasarkan akad dan biaya yang dikenakan. Pinjaman yang mensyaratkan tambahan atas pokok utang karena berjalannya waktu dapat masuk dalam persoalan riba.

17. PAYLATER

Sistem "beli sekarang bayar kemudian" harus diperiksa akadnya. Jika terdapat bunga atau tambahan yang bersifat riba, maka terdapat persoalan syariah. Jika menggunakan akad yang dibenarkan syariat, hukumnya dapat berbeda.

18. INVESTASI SAHAM

Investasi saham dapat dibahas berdasarkan jenis perusahaan, kegiatan usaha, struktur transaksi, serta mekanisme jual-belinya. Saham perusahaan yang kegiatan dan transaksinya sesuai prinsip syariah memiliki ketentuan yang berbeda dari saham perusahaan yang bergerak dalam usaha haram.

19. REKSA DANA SYARIAH

Reksa dana syariah mengelola investasi dengan ketentuan dan penyaringan tertentu agar sesuai prinsip syariah. Investor tetap perlu memahami akad dan aset yang menjadi underlying investasi.

20. OBLIGASI SYARIAH / SUKUK

Sukuk berbeda dari obligasi berbasis bunga. Sukuk menggunakan struktur akad syariah tertentu dan memiliki ketentuan mengenai aset, manfaat, atau proyek yang mendasarinya.

 

21. CRYPTOCURRENCY

Cryptocurrency merupakan salah satu persoalan kontemporer yang memiliki perbedaan pandangan dan fatwa. Penilaiannya dapat mempertimbangkan fungsi, manfaat, risiko, gharar, spekulasi, dan karakter aset tersebut.

22. NFT

NFT adalah aset digital yang mewakili kepemilikan atau hak tertentu pada jaringan digital. Hukum penggunaannya perlu melihat objek yang diperjualbelikan, manfaat, kepemilikan, dan unsur spekulasi.

23. FOREX ONLINE

Transaksi valuta asing termasuk pembahasan sharf. Pertukaran mata uang memiliki syarat tertentu, terutama terkait jenis mata uang dan penyelesaian transaksi.

24. TRADING ONLINE

Trading harus dilihat berdasarkan objek, akad, cara memperoleh keuntungan, leverage, biaya, kepemilikan aset, dan unsur spekulasi atau perjudian.

25. DROPSHIPPING

Dropshipping perlu memperhatikan persoalan kepemilikan barang, akad, wakalah, salam, atau bentuk akad lain yang digunakan. Penjual tidak boleh melakukan transaksi dengan cara yang bertentangan dengan prinsip syariah.

26. AFFILIATE MARKETING

Affiliate marketing dapat diperbolehkan apabila produk yang dipromosikan halal, informasi yang diberikan benar, komisi jelas, dan tidak terdapat penipuan atau manipulasi.

27. MONETISASI YOUTUBE

Penghasilan dari YouTube pada dasarnya bergantung pada jenis konten, sumber pendapatan, iklan, dan aktivitas yang dilakukan. Konten haram atau penghasilan yang berasal dari aktivitas haram harus dihindari.

28. INFLUENCER DAN ENDORSEMENT

Endorsement diperbolehkan apabila produk dan cara promosinya halal serta informasi yang disampaikan jujur. Influencer tidak boleh mempromosikan barang haram atau menipu konsumen.

29. HAK CIPTA DIGITAL

Islam menghargai hak orang lain. Mengambil, menggandakan, menjual, atau menggunakan karya digital tanpa izin dapat menjadi persoalan pelanggaran hak, terutama apabila merugikan pemiliknya.

30. KECERDASAN BUATAN (AI)

AI merupakan alat teknologi. Hukum penggunaannya mengikuti tujuan dan cara penggunaannya. AI dapat digunakan untuk pendidikan, penelitian, pekerjaan, dan dakwah; tetapi tidak boleh digunakan untuk penipuan, fitnah, pemalsuan, pencurian karya, atau perbuatan haram.

 

31. BAYI TABUNG

Bayi tabung dibahas berdasarkan sumber sperma dan ovum serta hubungan perkawinan. Prosedur yang melibatkan pasangan suami istri sah memiliki hukum yang berbeda dari penggunaan donor pihak ketiga.

32. DONOR DARAH

Donor darah merupakan bentuk pertolongan kepada sesama dan dibahas berdasarkan keselamatan pendonor serta penerima dan ketentuan syariah.

33. TRANSPLANTASI ORGAN

Transplantasi organ merupakan persoalan kontemporer yang membutuhkan pembahasan mengenai kebutuhan medis, sumber organ, izin, kemaslahatan, dan larangan memperjualbelikan tubuh manusia.

34. DONOR ORGAN DARI ORANG MENINGGAL

Persoalan ini berkaitan dengan definisi kematian, izin, kehormatan jenazah, kebutuhan medis, serta kemaslahatan. Karena itu, fatwa lembaga dan mazhab dapat memiliki rincian berbeda.

35. OPERASI PLASTIK

Operasi untuk mengobati penyakit, kecacatan, atau mengembalikan fungsi tubuh dibedakan dari tindakan yang semata-mata mengubah bentuk normal tubuh tanpa kebutuhan medis.

36. EUTANASIA

Mengakhiri hidup seseorang secara sengaja merupakan persoalan serius dalam fiqih dan etika kedokteran. Perlu dibedakan antara tindakan aktif mengakhiri hidup dengan keputusan medis mengenai terapi yang sudah tidak memberikan manfaat.

37. KLONING MANUSIA

Kloning manusia merupakan persoalan baru yang berkaitan dengan keturunan, identitas, keluarga, dan tujuan teknologi. Para ulama membahasnya berdasarkan maqashid syariah dan perlindungan keturunan.

38. REKAYASA GENETIKA

Rekayasa genetika dapat memiliki manfaat medis, tetapi penggunaannya perlu memperhatikan tujuan, keamanan, perubahan keturunan, dan larangan syariat.

39. KONTRASEPSI

Pengaturan kelahiran dapat dibahas berdasarkan tujuan, metode, keamanan, kesepakatan suami istri, dan apakah tindakan tersebut bersifat sementara atau permanen.

40. OPERASI UNTUK MENENTUKAN JENIS KELAMIN

Teknologi medis untuk menentukan atau memilih jenis kelamin memiliki pembahasan berbeda antara kebutuhan medis dan sekadar pilihan tanpa kebutuhan. Hukum juga bergantung pada prosedur yang digunakan.

 

41. GELATIN

Hukum gelatin bergantung pada sumber bahan dan proses pembuatannya. Jika berasal dari bahan haram, ulama membahas apakah telah terjadi perubahan zat yang diakui secara syar'i.

42. PRODUK MAKANAN HASIL REKAYASA GENETIKA

Hukum produk GMO perlu mempertimbangkan sumber bahan, keamanan, manfaat, dan apakah terdapat unsur yang diharamkan.

43. MAKANAN HASIL INDUSTRI MODERN

Makanan modern perlu diperiksa bahan, proses produksi, penyimpanan, kontaminasi, dan sertifikasi halalnya.

44. DAGING HASIL PENYEMBELIHAN MESIN

Penyembelihan menggunakan mesin menjadi persoalan fiqih kontemporer. Yang diperhatikan antara lain penyebutan nama Allah, alat, proses penyembelihan, dan terpenuhinya syarat penyembelihan.

45. MAKANAN DENGAN ALKOHOL

Istilah alkohol mencakup berbagai zat dan penggunaannya. Hukum tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan nama "alkohol", tetapi harus melihat jenis, kadar, fungsi, proses, dan penggunaannya.

46. MEDIA SOSIAL

Media sosial boleh digunakan untuk perkara yang halal. Namun ghibah, fitnah, penghinaan, membuka aib, penipuan, pornografi, dan penyebaran berita palsu merupakan perbuatan yang harus dihindari.

47. DEEPFAKE DAN PEMALSUAN DIGITAL

Membuat video atau suara palsu yang digunakan untuk menipu atau merusak nama baik seseorang bertentangan dengan prinsip kejujuran dan amanah.

48. PRIVASI DAN DATA PRIBADI

Data pribadi merupakan amanah. Mengambil, menyebarkan, menjual, atau menggunakan data orang lain tanpa hak dapat menjadi perbuatan yang dilarang apabila merugikan atau melanggar hak.

49. PEKERJAAN FREELANCE ONLINE

Pekerjaan freelance pada dasarnya dapat dilakukan selama pekerjaan, akad, pembayaran, dan objek pekerjaannya halal serta tidak mengandung penipuan.

50. PENGGUNAAN TEKNOLOGI UNTUK DAKWAH

Teknologi dapat menjadi sarana dakwah yang sangat luas. Penggunaannya hendaknya memperhatikan kebenaran ilmu, adab, kejujuran, hak cipta, dan tidak menyebarkan informasi agama yang belum diketahui kebenarannya.

Fiqih kontemporer menunjukkan bahwa Islam memiliki prinsip-prinsip yang dapat digunakan untuk menghadapi perkembangan zaman.

Persoalan baru tidak langsung dihukumi hanya berdasarkan nama atau bentuk luarnya. Para ulama perlu melihat:

1. Dalil Al-Qur'an.
2. Sunnah Rasulullah ๏ทบ.
3. Ijma'.
4. Qiyas.
5. Kaidah-kaidah Fiqih.
6. Ushul Fiqih.
7. Maqashid Syariah.
8. Maslahat dan mafsadat.
9. Fakta dan mekanisme persoalan yang sebenarnya.
10. Pendapat ulama dan lembaga fatwa yang terpercaya.

๐Ÿ“Œ KAIDAH PENTING

ุงู„ุฃูŽุตู’ู„ู ูููŠ ุงู„ู’ู…ูุนูŽุงู…ูŽู„ูŽุงุชู ุงู„ุฅูุจูŽุงุญูŽุฉู

"Pada dasarnya hukum muamalah adalah boleh, sampai terdapat dalil yang menunjukkan larangannya."

Sedangkan dalam persoalan ibadah, prinsip dasarnya berbeda:

ุงู„ุฃูŽุตู’ู„ู ูููŠ ุงู„ู’ุนูุจูŽุงุฏูŽุงุชู ุงู„ุชูŽู‘ูˆู’ู‚ููŠูู

"Pada dasarnya ibadah mengikuti tuntunan syariat."

Karena itu, setiap persoalan kontemporer hendaknya dikaji dengan ilmu dan tidak terburu-buru memberikan label halal atau haram.

๐Ÿคฒ DOA

ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ุฒูุฏู’ู†ูŽุง ุนูู„ู’ู…ู‹ุง ู†ูŽุงููุนู‹ุงุŒ ูˆูŽููŽู‡ู’ู…ู‹ุง ุตูŽุญููŠุญู‹ุงุŒ ูˆูŽุนูŽู…ูŽู„ู‹ุง ุตูŽุงู„ูุญู‹ุงุŒ ูˆูŽุงุฑู’ุฒูู‚ู’ู†ูŽุง ุงู„ู’ุญููƒู’ู…ูŽุฉูŽ ูˆูŽุงู„ู’ู‡ูุฏูŽู‰.

"Ya Allah, tambahkanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat, pemahaman yang benar, amal yang saleh, serta karuniakanlah kepada kami hikmah dan petunjuk."

ูˆูŽุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฃูŽุนู’ู„ูŽู…ู ุจูุงู„ุตู‘ูŽูˆูŽุงุจู

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M