• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Kamis, 22 Oktober 2026

50 Persoalan Bid’ah

50 Persoalan Bid'ah
Bagikan

50 PERSOALAN BID’AH YANG SERING DIPERDEBATKAN

Dalil, Pendapat dan Penjelasan Para Ulama

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

PENDAHULUAN

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits lain:

وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

“Setiap bid’ah adalah kesesatan.”

(HR. Muslim)

Namun, para ulama berbeda dalam penggunaan istilah bid’ah, khususnya apakah semua perkara baru secara bahasa masuk dalam istilah bid’ah syar’iyyah, atau istilah tersebut secara khusus digunakan untuk perkara baru dalam agama yang tidak memiliki dasar syariat.

Karena itu, pembahasan berikut hendaknya dipelajari dengan ilmu dan adab.

—

1. PERAYAAN MAULID NABI ﷺ

Persoalan

Apakah memperingati kelahiran Nabi ﷺ termasuk bid’ah Penjelasan ulama

Sebagian ustad/kiyai membolehkan peringatan Maulid apabila isinya berupa membaca Al-Qur’an, mempelajari sirah Nabi ﷺ, bersedekah dan bershalawat, serta tidak mengandung kemaksiatan.

Sebagian ustad/kiyai lain menolaknya karena Nabi ﷺ, para sahabat dan generasi awal tidak menjadikannya sebagai perayaan keagamaan.

—

2. MEMBACA YASIN UNTUK ORANG YANG MENINGGAL

Sebagian masyarakat membaca Surah Yasin dan menghadiahkan pahalanya kepada mayit.

Dalil

Hadits:

اقْرَؤُوا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ

“Bacalah Yasin kepada orang-orang yang akan meninggal di antara kalian.”

Hadits ini diperselisihkan derajat dan pemahamannya oleh para ulama.

Pendapat ulama

Sebagian ulama membolehkan membaca Al-Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada mayit.

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa membaca Al-Qur’an khusus untuk mayit tidak memiliki dasar yang kuat dari Sunnah.

—

3. TAHLIL UNTUK ORANG MENINGGAL

Tahlil berarti membaca:

لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ

Pada dasarnya dzikir dan tahlil adalah ibadah yang sangat dianjurkan.

Yang diperdebatkan adalah mengkhususkan tahlil untuk mayit dengan tata cara, jumlah, waktu dan acara tertentu.

Sebagian ustad/kiyai membolehkan hadiah pahala dzikir kepada mayit, sedangkan sebagian lainnya tidak menetapkan bentuk acara tersebut sebagai Sunnah.

—

4. TAHLIL 7 HARI

Sebagian masyarakat mengadakan tahlilan pada hari ke-7.

Persoalan

Apakah penetapan hari ketujuh mempunyai dasar khusus?

Sebagian ustad/kiyai tidak menemukan dalil khusus untuk menetapkan hari ke-7 sebagai waktu ibadah tertentu.

Sebagian masyarakat memandangnya sebagai tradisi berkumpul untuk doa dan sedekah, bukan sebagai kewajiban agama.

Perlu dibedakan antara ibadah yang ditetapkan waktunya oleh syariat dan kegiatan sosial yang tidak diyakini sebagai kewajiban agama.

—

5. TAHLIL 40 HARI

Mengadakan tahlilan khusus pada hari ke-40 juga diperdebatkan.

Tidak terdapat dalil sahih yang menetapkan hari ke-40 sebagai hari khusus untuk tahlilan.

Sebagian fatwa ulama memandang pengkhususan 40 hari sebagai perkara baru dalam agama.

Namun doa, sedekah dan amal kebaikan untuk mayit secara umum merupakan pembahasan yang berbeda.

6. HAUL ORANG MENINGGAL

Haul berarti memperingati seseorang setiap tahun.

Sebagian ustad/kiyai membolehkan berkumpul untuk membaca Al-Qur’an, bersedekah dan mempelajari kebaikan orang tersebut.

Sebagian lainnya menganggap menjadikan tanggal kematian sebagai acara ibadah tahunan tidak memiliki contoh dari Nabi ﷺ dan sahabat.

—

7. TALQIN MAYIT SETELAH PEMAKAMAN

Talqin yang dimaksud adalah mengingatkan mayit setelah dikuburkan dengan kalimat tertentu.

Sebagian ustad/kiyai menolaknya karena tidak menemukan dalil yang kuat.

Ulama lain memiliki pembahasan dan pendapat berbeda mengenai talqin.

Dalam salah satu fatwa yang mengutip pendapat Ibnu Baz, talqin setelah pemakaman dinilai tidak memiliki dasar yang dapat dijadikan sandaran; yang dianjurkan adalah mendoakan mayit agar mendapat ampunan dan keteguhan.

—

8. MEMBACA AL-QUR’AN DI KUBURAN

Ini termasuk persoalan khilafiyah.

Sebagian ulama tidak menganjurkan membaca Al-Qur’an di kuburan.

Sebagian ustad/kiyai lainnya membolehkan berdasarkan qiyas dan riwayat tertentu.

Karena itu, masalah ini sebaiknya tidak menjadi alasan untuk saling mencela.

—

9. MENABUR BUNGA DI ATAS KUBUR

Sebagian masyarakat menaburkan bunga sebagai bentuk penghormatan.

para ulama yang menganggapnya tidak memiliki tuntunan khusus.

—

10. MENYIRAM AIR DI ATAS KUBUR

Menyiram air agar tanah tidak berdebu memiliki pembahasan tersendiri.

Yang perlu diperhatikan adalah jangan meyakini bahwa air tersebut mempunyai kekuatan khusus untuk menyelamatkan mayit.

—

11. ZIARAH KUBUR

Ziarah kubur memiliki dasar yang jelas.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur. Sekarang berziarahlah.”

(HR. Muslim)

Tujuannya antara lain mengingat kematian dan mendoakan orang yang telah meninggal.

Jadi, ziarah kubur itu sendiri bukan bid’ah.

Yang diperdebatkan adalah beberapa tata cara dan tujuan tertentu dalam ziarah.

—

12. ZIARAH KUBUR BAGI PEREMPUAN

Para ulama berbeda pendapat.

Sebagian membolehkan dengan syarat menjaga adab dan tidak melakukan ratapan.

Sebagian lainnya melarang atau memakruhkannya berdasarkan hadits tentang perempuan yang banyak berziarah kubur.

Perbedaan ini merupakan masalah fiqih yang telah dibahas para ulama.

—

13. BERDOA DI SISI KUBUR

Berdoa kepada Allah untuk mayit ketika berziarah merupakan amalan yang disyariatkan.

Yang menjadi masalah adalah jika seseorang berdoa kepada penghuni kubur atau meminta pertolongan kepada mereka.

Perbedaan antara dua hal tersebut harus dipahami dengan jelas.

—

14. TABARRUK DENGAN KUBURAN

Tabarruk berarti mencari keberkahan.

Sebagian ustad/kiyai membolehkan bentuk tabarruk tertentu yang memiliki dasar syariat.

Para ulama melarang mencari keberkahan dari kuburan karena tidak terdapat dalil yang menetapkannya.

Jika seseorang meyakini penghuni kubur mempunyai kekuatan ilahi secara mandiri, persoalannya bukan lagi sekadar pembahasan bid’ah, tetapi masuk pembahasan aqidah dan tauhid.

—

15. PERJALANAN KHUSUS UNTUK ZIARAH KUBUR

Para ulama berbeda dalam memahami hadits:

“Jangan melakukan perjalanan kecuali menuju tiga masjid…”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Sebagian ulama membedakan antara perjalanan untuk mengunjungi masjid dan ziarah kubur.

Sebagian ulama melarang melakukan perjalanan khusus menuju kuburan.

Masalah ini termasuk persoalan fiqih yang perlu dipelajari dengan rinci.

—

16. MEMBACA AL-FATIHAH UNTUK MAYIT

Sebagian ulama membolehkan membaca Al-Fatihah kemudian menghadiahkan pahalanya.

Sebagian lainnya berpendapat bahwa ibadah yang sampai kepada mayit harus berdasarkan dalil yang jelas.

Karena itu, terdapat perbedaan pendapat mengenai menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an.

—

17. MENGHADIAHKAN PAHALA BACAAN AL-QUR’AN

Ini adalah masalah fiqih yang luas.

Para ulama berbeda pendapat apakah pahala membaca Al-Qur’an dapat dihadiahkan kepada mayit.

Sebagian ulama membolehkan berdasarkan keumuman dalil tentang sampainya pahala beberapa amal.

Sebagian lainnya membatasi amal yang sampai kepada mayit berdasarkan dalil yang lebih spesifik.

—

18. DOA BERSAMA SETELAH SHALAT

Doa setelah shalat pada dasarnya merupakan perkara yang disyariatkan.

Yang diperdebatkan adalah apakah doa berjamaah secara terus-menerus dengan satu suara setelah setiap shalat wajib merupakan Sunnah khusus.

Sebagian ulama membolehkan doa bersama pada keadaan tertentu.

Sebagian lainnya tidak menganggapnya sebagai kebiasaan Sunnah yang harus dilakukan setiap selesai shalat.

—

19. DZIKIR BERSAMA DENGAN SATU SUARA

Dzikir kepada Allah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan.

Allah berfirman:

وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ

“Dan ingatlah Tuhanmu dalam hatimu.”

(QS. Al-A’raf: 205)

Para ulama berbeda dalam hukum dzikir berjamaah dengan suara serentak.

Sebagian membolehkannya dalam kondisi tertentu.

Sebagian lainnya menilai bentuk tertentu dari dzikir serentak tidak memiliki tuntunan khusus.

—

20. MENGERASKAN BASMALAH DALAM SHALAT

Ini termasuk masalah khilafiyah fiqih.

Sebagian imam membaca basmalah dengan jahr.

Sebagian lainnya membacanya sirr.

Masing-masing memiliki dalil dan riwayat yang dibahas dalam kitab-kitab fiqih.

Karena itu, persoalan ini tidak tepat dijadikan dasar untuk saling menuduh bid’ah.

—

21. QUNUT SUBUH

Qunut Subuh merupakan salah satu persoalan fiqih yang terkenal.

Mazhab Syafi’i menganjurkan qunut Subuh.

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa qunut Subuh tidak dilakukan secara terus-menerus, kecuali dalam kondisi tertentu.

Perbedaan ini bersumber dari perbedaan penilaian terhadap hadits dan praktik para sahabat.

—

22. QUNUT NAZILAH

Qunut Nazilah memiliki dasar dalam Sunnah ketika terjadi musibah atau bencana tertentu.

Rasulullah ﷺ pernah melakukan qunut dalam keadaan tertentu.

Karena itu, tidak semua qunut dapat disebut bid’ah.

Yang perlu diteliti adalah kapan dan bagaimana qunut tersebut dilakukan.

—

23. MENGANGKAT TANGAN SAAT BERDOA

Mengangkat tangan ketika berdoa memiliki banyak dasar dalam hadits.

Namun terdapat keadaan tertentu di mana Nabi ﷺ tidak mengangkat tangan.

Karena itu, hukum mengangkat tangan bergantung pada jenis dan tempat doa.

—

24. MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDOA

Hadits tentang mengusap wajah setelah doa diperselisihkan derajatnya.

Sebagian ulama membolehkan.

Sebagian lainnya menilai haditsnya lemah sehingga tidak menjadikannya Sunnah.

—

25. MENGUCAPKAN “AMIN” SETELAH AL-FATIHAH

Mengucapkan Aamiin setelah Al-Fatihah memiliki dasar yang kuat dalam Sunnah.

Namun terdapat perbedaan mengenai apakah imam mengeraskannya atau tidak.

Ini merupakan persoalan fiqih, bukan alasan untuk saling menyesatkan.

—

26. MENGUCAPKAN NIAT DENGAN LISAN

Niat tempatnya di hati.

Sebagian ulama mengatakan melafalkan niat sebelum ibadah bukan Sunnah Nabi ﷺ.

Sebagian fuqaha membolehkan lafaz niat sebagai bantuan untuk menghadirkan maksud dalam hati, bukan sebagai pengganti niat.

—

27. MEMBACA SAYYIDUL ISTIGHFAR SETELAH SHALAT

Membaca doa dan dzikir yang bersumber dari Sunnah merupakan ibadah.

Yang perlu diperhatikan adalah jangan menetapkan waktu, jumlah atau keutamaan khusus tanpa dasar yang memadai.

—

28. SHALAWAT DENGAN LAFAL TERTENTU

Shalawat kepada Nabi ﷺ sangat dianjurkan.

Yang diperdebatkan adalah penggunaan lafaz tertentu dan keyakinan terhadap keutamaan khususnya.

Jika lafaz tersebut mengandung makna yang benar dan tidak bertentangan dengan aqidah, para ulama membahasnya dengan pendekatan yang berbeda.

—

29. SHALAWAT NARIYAH

Shalawat Nariyah terkenal di sebagian masyarakat Muslim.

Sebagian ulama membolehkan membacanya jika maknanya dipahami secara benar.

Sebagian lainnya mengkritik lafaz tertentu karena dianggap mengandung ungkapan yang tidak tepat atau berlebihan terhadap Nabi ﷺ.

Karena itu, persoalannya perlu dikaji berdasarkan makna lafaz dan aqidah yang terkandung di dalamnya, bukan hanya nama shalawatnya.

—

30. SHALAWAT BADAR

Shalawat Badar merupakan karya yang populer di sebagian masyarakat.

Sebagian ulama memandangnya sebagai syair pujian dan doa yang boleh dibaca selama maknanya benar.

Sebagian lainnya mengkritik bagian-bagian tertentu apabila dianggap mengandung permintaan yang hanya layak ditujukan kepada Allah.

—

31. MEMPERINGATI ISRA’ MI’RAJ

Isra’ Mi’raj merupakan peristiwa penting dalam sejarah Islam.

Yang diperdebatkan adalah menjadikan tanggal tertentu setiap tahun sebagai acara ibadah khusus.

Sebagian ulama membolehkan kegiatan pengajian dan mengingat sejarah tersebut.

Sebagian lainnya tidak menetapkan perayaan tahunan sebagai Sunnah karena tidak dilakukan Nabi ﷺ dan sahabat.

—

32. MEMPERINGATI 1 MUHARRAM

Tahun baru Hijriah adalah penanda kalender Islam.

Menggunakan kalender Hijriah tentu bukan bid’ah.

Yang diperdebatkan adalah menjadikan malam atau tanggal tertentu sebagai ritual ibadah khusus tanpa dalil tertentu.

—

33. DOA AWAL DAN AKHIR TAHUN HIJRIAH

Sebagian masyarakat membaca doa khusus awal dan akhir tahun.

Para ulama mempertanyakan apakah doa tersebut benar-benar bersumber dari Nabi ﷺ.

Berdoa kepada Allah pada dasarnya diperbolehkan setiap waktu.

Yang harus diperhatikan adalah jangan memastikan suatu doa sebagai Sunnah Nabi dengan keutamaan khusus apabila tidak terdapat dasar yang kuat.

—

34. PUASA KHUSUS BULAN RAJAB

Rajab adalah salah satu bulan haram.

Puasa sunnah secara umum diperbolehkan.

Yang diperdebatkan adalah mengkhususkan hari atau tanggal tertentu di bulan Rajab dengan keyakinan memiliki keutamaan khusus, jika tidak ada dalil yang sahih.

—

35. SHALAT KHUSUS DI BULAN RAJAB

Sebagian masyarakat mengenal shalat khusus tertentu di bulan Rajab.

Para ulama hadits banyak membahas kelemahan riwayat mengenai shalat khusus tersebut.

Karena itu, seseorang hendaknya membedakan antara shalat sunnah yang umum dengan shalat yang ditetapkan memiliki tata cara dan keutamaan khusus.

—

36. SHALAT NISFU SYA’BAN

Malam pertengahan Sya’ban merupakan persoalan yang dibahas para ulama.

Sebagian ulama menganggap terdapat keutamaan tertentu berdasarkan sejumlah riwayat.

Sebagian lainnya menilai riwayat yang dijadikan dasar tidak cukup kuat untuk menetapkan ibadah khusus.

Yang perlu dibedakan adalah keutamaan malam tersebut dengan menetapkan shalat khusus dengan tata cara tertentu.

—

37. PUASA NISFU SYA’BAN

Puasa sunnah pada bulan Sya’ban secara umum memiliki dasar.

Namun menetapkan tanggal 15 Sya’ban dengan tata cara atau keutamaan khusus perlu didukung dalil yang kuat.

—

38. MENGKHUSUSKAN MALAM JUMAT DENGAN IBADAH TERTENTU

Hari Jumat memang memiliki banyak keutamaan.

Namun Nabi ﷺ bersabda agar jangan mengkhususkan malam Jumat untuk shalat malam dibanding malam lainnya.

(HR. Muslim)

Karena itu, ibadah yang memiliki dalil khusus untuk Jumat dapat dilakukan, sedangkan membuat ritual baru khusus malam Jumat perlu diteliti dalilnya.

—

39. MEMBACA SURAH AL-KAHFI PADA HARI JUMAT

Membaca Surah Al-Kahfi pada hari Jumat dikenal luas di kalangan umat Islam.

Terdapat sejumlah riwayat mengenai keutamaannya yang dibahas dan dinilai oleh para ulama hadits dengan berbagai pendekatan.

Sebagian ulama menganjurkannya.

—

40. BERDZIKIR DENGAN TASBIH DIGITAL

Tasbih digital merupakan alat bantu menghitung dzikir.

Secara prinsip, alat tersebut adalah sarana, bukan bentuk ibadah baru.

Yang menjadi ukuran adalah dzikir yang dilakukan dan tidak adanya keyakinan bahwa alat tersebut memiliki keutamaan agama tertentu.

—

41. MENGGUNAKAN PENGERAS SUARA UNTUK ADZAN

Pengeras suara tidak ada pada zaman Nabi ﷺ.

Namun pengeras suara adalah sarana untuk menyampaikan adzan, bukan perubahan terhadap lafaz dan tata cara dasar adzan.

Karena itu, perkara baru sebagai sarana tidak otomatis sama dengan bid’ah dalam ibadah.

—

42. MENCETAK AL-QUR’AN

Al-Qur’an pada masa awal Islam belum dicetak menggunakan mesin modern.

Namun pencetakan Al-Qur’an adalah sarana untuk menjaga dan menyebarkan Al-Qur’an.

Ini menunjukkan pentingnya membedakan antara substansi ibadah dan sarana untuk melaksanakan atau menyebarkan agama.

—

43. MENGGUNAKAN APLIKASI AL-QUR’AN

Aplikasi Al-Qur’an di telepon seluler merupakan teknologi modern.

Tidak ada pada zaman Nabi ﷺ.

Namun ia merupakan sarana membaca dan mempelajari Al-Qur’an.

Karena itu, tidak tepat menyamakan semua teknologi baru dengan bid’ah ibadah.

—

44. MENGADAKAN PENGAJIAN PADA WAKTU TERTENTU

Pengajian merupakan sarana menuntut ilmu.

Jika suatu hari dipilih karena kemudahan masyarakat, hal tersebut berbeda dengan meyakini bahwa hari tersebut memiliki keutamaan syariat khusus tanpa dalil.

Ini merupakan contoh penting membedakan sarana pendidikan dan ritual ibadah yang ditetapkan secara khusus.

—

45. MEMBACA AL-QUR’AN SECARA BERJAMAAH

Membaca Al-Qur’an merupakan ibadah.

Berbagai bentuk membaca bersama dibahas oleh para ulama.

Sebagian membolehkan membaca bersama untuk belajar dan mengajar.

Sebagian mengkritik jika dibuat sebagai ritual tertentu dengan tata cara yang dianggap tidak memiliki dasar.

—

46. DZIKIR MENGGUNAKAN HITUNGAN TERTENTU

Ada dzikir yang jumlahnya ditetapkan Nabi ﷺ, misalnya 33 atau 100 dalam beberapa riwayat.

Yang menjadi masalah adalah menetapkan jumlah tertentu sebagai ibadah khusus tanpa dalil.

Prinsipnya:

Jika syariat menetapkan jumlah → ikuti.

Jika tidak menetapkan jumlah → jangan menganggap jumlah buatan sendiri sebagai Sunnah khusus tanpa dasar.

—

47. MENGADAKAN KHATAMAN AL-QUR’AN DALAM ACARA TERTENTU

Khatam Al-Qur’an merupakan amal mulia.

Yang diperdebatkan adalah menetapkan acara khatam dengan waktu, bentuk dan ritual tertentu sebagai ibadah khusus.

Jika sekadar berkumpul untuk membaca Al-Qur’an dan bersyukur tanpa keyakinan bahwa format tersebut merupakan Sunnah khusus, penilaiannya dapat berbeda.

—

48. DOA KHUSUS SETELAH KHATAM AL-QUR’AN

Berdoa setelah menyelesaikan Al-Qur’an dibahas oleh para ulama.

Sebagian ulama menganjurkan berdoa karena doa merupakan ibadah yang luas.

Sebagian lainnya tidak menetapkan doa tertentu sebagai Sunnah Nabi ﷺ yang khusus.

Maka jangan memastikan suatu lafaz tertentu berasal dari Nabi ﷺ kecuali ada sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

—

49. MEMBERI MAKAN KELUARGA MAYIT DAN PARA PELAYAT

Memberi makan adalah amal yang baik.

Namun para ulama membahas siapa yang sebaiknya menyediakan makanan setelah kematian.

Terdapat hadits ketika keluarga Ja’far bin Abi Thalib wafat, Nabi ﷺ memerintahkan agar makanan dibuat untuk keluarga Ja’far karena mereka sedang tertimpa musibah.

Karena itu, membantu keluarga yang berduka memiliki dasar yang kuat.

Yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai keluarga mayit dibebani untuk membuat jamuan besar karena tekanan sosial.

—

50. MENETAPKAN HARI KE-3, KE-7, KE-40 ATAU KE-100 UNTUK RITUAL TERTENTU

Ini merupakan salah satu persoalan yang paling sering dibicarakan.

Tidak terdapat dalil yang secara umum menetapkan hari ke-3, ke-7, ke-40 atau ke-100 sebagai waktu wajib untuk ritual keagamaan bagi mayit.

Sebagian ulama menganggap pengkhususan tersebut sebagai bid’ah.

Sebagian masyarakat melaksanakannya sebagai tradisi sosial, sedekah, doa dan berkumpul, bukan sebagai kewajiban agama.

Maka perlu ditanyakan:

Apakah diyakini sebagai ibadah yang ditetapkan syariat, atau hanya kegiatan sosial?

Inilah salah satu kunci memahami persoalan tersebut.

—

🌿 KAIDAH PENTING MEMAHAMI BID’AH

1. Tidak semua perkara baru adalah bid’ah syar’iyyah

Teknologi, kendaraan, percetakan, pengeras suara dan aplikasi adalah perkara baru yang menjadi sarana.

2. Ibadah membutuhkan dalil

Semakin khusus suatu ibadah—waktu, tempat, jumlah, tata cara dan keutamaannya—semakin diperlukan dalil khusus.

3. Perbedaan ulama harus dihormati

Tidak semua persoalan yang disebut “bid’ah” oleh satu kelompok otomatis disepakati seluruh ulama.

4. Jangan mudah memvonis

Menilai sebuah amalan dan menilai pribadi seseorang adalah dua perkara berbeda.

5. Bedakan bid’ah dengan maksiat

Tidak semua dosa disebut bid’ah, dan tidak semua perkara yang tidak kita kenal otomatis bid’ah.

6. Bedakan ibadah dan adat

Adat pada dasarnya memiliki ruang yang lebih luas selama tidak bertentangan dengan syariat.

7. Perhatikan niat dan keyakinan

Satu bentuk kegiatan bisa memiliki penilaian berbeda apabila maksud, keyakinan dan tata caranya berbeda.

—

📖 DALIL POKOK DALAM MEMPELAJARI BID’AH

Al-Qur’an

QS. Al-Ma’idah: 3

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu…”

Hadits

HR. Bukhari dan Muslim

“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.”

Hadits lain

HR. Muslim

“Setiap bid’ah adalah kesesatan.”

Hadits tentang Sunnah

Rasulullah ﷺ bersabda agar umat berpegang teguh kepada Sunnah beliau dan Sunnah Khulafaur Rasyidin serta menjauhi perkara-perkara yang diada-adakan.

—

🕌 PENUTUP

Pembahasan bid’ah bukan untuk mencari siapa yang paling benar dalam perdebatan, tetapi untuk mempelajari bagaimana umat Islam mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah dengan ilmu dan adab.

Apabila terdapat persoalan yang diperselisihkan para ulama, hendaknya kita:

📖 Mencari dalilnya.

📚 Mempelajari pendapat para ulama.

⚖️ Memahami sebab perbedaannya.

🤲 Menghindari sikap fanatik yang berlebihan.

❤️ Menjaga persaudaraan sesama Muslim.

🌿 Berdakwah dengan hikmah dan akhlak yang baik.

Semoga Allah SWT memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat, pemahaman yang benar, hati yang ikhlas, serta kemampuan mengikuti kebenaran berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.

اللَّهُمَّ زِدْنَا عِلْمًا وَفَهْمًا وَاهْدِنَا إِلَى الْحَقِّ

“Ya Allah, tambahkanlah kepada kami ilmu dan pemahaman, serta tunjukilah kami kepada kebenaran.”

آمِيْن يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M