Adakah Kewajiban Harta Selain Zakat?
BincangSyariah.Com – Ibnu Abd al-Barr beserta para imam yang lain suatu ketika pernah menyatakan bahwa mal (harta) menurut dialeg suku Daus, qabilahnya sahabat Abu Hurairah ra., asal-usulnya adalah menunjuk pada pengertian bukan ain (barang fisik berupa uang), melainkan menunjuk pada pengertian komoditas (‘urudl) dan kain/pakaian. Namun, dalam perkembangannya, para ulama menempatkan pengertian mal ini yang disematkan pada sesuatu yang berwujud sebagai emas dan perak, sehingga kemudian muncul sebuah gymic dalam masyarakat Arab, bahwa yang dimaksud sebagai mal adalah:
كل ما يتمول ويملك فهومال
“Segala sesuatu yang bisa dijadikan harta dan menyatakan kepemilikan adahal mal (harta).” (Fath al-Bari, Juz 11, halaman 600). (Baca: Bolehkah Zakat Disalurkan untuk Pembelian Alat-Alat Kesehatan?)
Dua pengertian harta di atas juga dapat ditelusuri berdasarkan dua atsar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Suatu ketika Sayyidina Umar ibn Khathab menyatakan:
أصبت أرضا لم أصب مالا قط أنفس منه
“Aku mendapatkan sebidang tanah yang aku belum pernah jumpai sesuatu harta yang lebih berharga melebihi tanah itu.” (Fath al-Bari, Juz 11, halaman 600).
Tanah dalam diksi yang disebutkan oleh Sayyidina Umar di atas, secara tidak langsung menempati harta dan masuk rumpun kategori bukan fisik yang terdiri atas emas dan perak. Tanah dalam konteks ini menempati maqam ‘urudl.
Sekarang mari perhatikan perkataan dari sahabat Abu Hurairah ra. berikut:
لم نغنم ذهبا ولاورقا
“Kami belum pernah mendapatkan harta ghanimah berupa emas atau perak.” (Fath al-Bari, Juz 11, halaman 600).
Emas dan perak dalam diksi hadis ini menempati maqam ain, sebagaimana hal ini seide dengan terminologi mal yng disampaikan oleh banyak ulama dewasa ini. Alhasil, mal menurut pengertian terakhir adalah merujuk pada emas dan perak.
Berangkat dari dua dialektika mengenai harta ini, dalam perkembangan selanjutnya, dua teori harta dalam Islam itu, berpengaruh besar terhadap hukum fikih yang turun dan dicabangkan darinya. Semisal, ada sebuah hadis yang menyatakan:
عن فاطمة بنت قيس قالت سألت أو سئل النبي صلى الله عليه وسلم عن الزكاة فقال إن في المال لحقا سوى الزكاة ثم تلا هذه الآية التي في البقرة ليس البر أن تولوا وجوهكم الآية
“Dari Fathimah binti Qais ia berkata: aku bertanya, atau Rasulullah saw. ditanya mengenai zakat. Beliau lantas menjawab, bahwa sesungguhnya di dalam harta itu terdapat hak selain zakat. Lalu beliau membaca ayat yang terdapat dalam Q.S. al-Baqarah (tiada yang dinamakan kebajikan itu adalah dengan jalan menghadapkan wajah kalian……. dan seterusnya sampai akhir ayat).” (Tuhfatu al-Ahwadzy, Juz 3, halaman 262)
Jika ditesuluri lebih lanjut, mengenai ayat yang disitir oleh Rasulullah saw. di atas, sebenarnya pada ayat tersebut, bahasan tentang harta disampaikan dengan terminologi sebagai berikut:
وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا ۖ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ
“…..dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah [2]: 177)
Jika ayat ini dipadukan dengan sabda Nabi saw. yang menyebutkan bahwa di dalam harta terdapat hak selain zakat, maka yang dimaksud dengan hak di sini adalah hak yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya dalam bentuk selain zakat dengan niat al-birr (berbuat kebajikan), antara lain: berupa nafkah kepada orang yang dicintainya, shadaqah kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, ibnu sabil dan orang yang meminta santunan, serta memerdekakan budak. Jika hak itu semata mengharap ridla dari Allah maka dinamakan shadaqah. Jika hak itu berkaitan dengan kewajiban pengeluaran rutin karena ada pihak yang ditanggung, maka dinamakan sebagai infaq /nafaqah. Jika hak itu berupa pemberian ke orang lain yang tidak ada ikatan apapun, syara’ melabelinya sebagai hadiah.
Pada intinya, hak-hak ini diperingkat menurut kadar sifat ikatan (luzumah) antara pihak yang memberi dan diberi dengan tujuan utama kesempurnaan dalam berbuat kebajikan. Dan semua ini bisa berlaku pada kaidah pokok harta sebagai sesuatu yang bersifat ‘ain atau ‘urdl.
Namun, pemaknaan harta sebagai ain, dinyatakan oleh para ulama’ sebagai yang lebih ablagh (lebih sempurna). Jika ain itu merupakan emas dan perak, maka dengan pemaknaan ini, berarti emas dan perak merupakan unit penyimpan kekayaan (harta).
Alhasil, terbit pengertian, bahwa setiap harta menjadi wajib dizakati sebab ketetapan yang berlaku atas emas dan perak yang dinyatakan sebagai wajibnya zakat atas keduanya. Alhasil, setiap harta menduduki maqamnya emas dan perak. Oleh karenanya, setiap harta menjadi wajib dizakati.
Bila harta dinyatakan sebagai emas dan perak, maka kaidah cabang lain yang muncul dan dapat ditarik dari penempatan maqam ini, adalah adanya konsepsi shadaqah, nafkah, pemberian (athiyah), waris atau bahkan bantuan pemberian utang dan washiyah. Dan semua ini hukumnya adalah sunnah, kecuali nafkah. Nafkah statusnya adalah wajib karena dhahir nash yang memerintahkan.
Sementara itu, bila kaidah itu muncul dengan konteks berupa urudl, maka kaidah cabang yang muncul sebagai usaha penyempurnaan kebaikan (al-birr), adalah berupa hadiah, hibah, wakaf, waris, dan washiyat atau utang barang. Dan semua ini bisa diterima bila memakai dhahir hadis yang menyatakan bahwa dalam harta terdapat hak lain selain zakat.
Karena ‘urudl makna dasarnya adalah merupakan harta niaga (komoditas), maka di dalam harta niaga terdapat kewajiban berupa zakat. Namun di balik kewajiban itu, karena dalam urudl tersimpan makna pertukaran, maka bila urudl tersebut diberikan kepada pihak lain yang tidak melalui konsep pertukaran, alhasil pemberian itu bisa dinamakan sebagai hibah, hadiah, shadaqah, wakaf, waris dan washiyat. Sulit bagi kita untuk mengikatkan urudl dengan nafkah, sebab di dalam nafkah terdapat perluasan makna sebagai yang tidak harus berupa barang fisik, melainkan juga bisa berupa mata uang yang menempati derajat emas dan perak disebabkan hikmah unit penyimpan harta. Dengan mencermati konsepsi ini, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hak wajibnya ‘urudl hanya berlaku atas zakat. Sementara itu, hak sunnahnya urudl, adalah bisa berupa hadiah, hibah, wakaf, dan lain-lain.
Dengan mencermati ulasan ini, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa yang berlaku atas hadis lain yang menyatakan bahwa di dalam harta tidak ada hak lain selain zakat (laysa fi al-mali lahaqqan siwa al-zakat), maka yang dimaksud dalam hadis ini adalah hak wajib atas harta yang ada dalam bentuk ‘urudl. Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dengan nomor hadts 1789, dengan sanad dari Siti Aisyah ra.
Nah, sekarang kita kembalikan ke penerimaan kita. Kita mahu ambil makna yang mana terhadap harta itu. Apakah kita kembalikan pada makna harta sebagai ain, yang berarti tersimpan makna emas dan perak? Jika kita menerima konsepsi ini, resikonya, ada hak wajib lain yang berlaku atas harta selain zakat, yaitu: nafkah.
Ataukah kita akan menerimanya dengan pengertian urudl, yang berarti bahwa di dalam harta itu tidak ada hak wajib yang lain selain daripada zakat? Jika kita menerima resiko ini, bila suatu ketika ada yang mewajibkan pungutan wajib atas suatu harta, maka pungutan itu bisa dinilai sebagai bathil, sebab keluar dari kontek hibah, hadiah, wakaf, washiyat, waris.
Sumber : https://bincangsyariah.com/kolom/adakah-kewajiban-muslim-atas-harta-selain-zakat/