• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Senin, 10 Maret 2025

Kedudukan Pernikahan Di Dalam Islam, Pengertian, dan Rukunnya

Bagikan

Salah satu ujian yang Allah Ta’ala berikan untuk mereka yang hidup di akhir zaman adalah tersebarnya fitnah syahwat, di mana manusia begitu mudahnya mengumbar aurat, baik itu berpakaian minim ataupun berpakaian namun membentuk lekuk tubuh. Belum lagi betapa mudahnya kita menemukan dan mendapati foto maupun video yang menampilkan hal-hal yang tidak pantas untuk kita lihat. Ini semua sejalan dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang, yaitu: kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang mereka memukul manusia dengannya dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, yang berjalan berlenggak lenggok yang kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapati wanginya, padahal sesungguhnya wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Harus kita ketahui, tidaklah Allah Ta’ala menurunkan cobaan dan fitnah, kecuali pasti Allah Ta’ala menurunkan penangkalnya serta memberikan penggantinya. Fitnah syahwat ini sudah Allah Ta’ala takdirkan terjadi di zaman kita, namun tentu saja Allah sudah memberikan solusinya. Apa itu?

Menikah. Rasulullah sangat menganjurkan umatnya untuk menikah, terutama untuk para pemudanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah. Karena sesunguhnya nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa. Karena sesungguhnya puasa itu dapat membentengi dirinya.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya)

Pernikahan merupakan salah satu kenikmatan terbesar yang Allah Ta’ala berikan kepada kita, serta merupakan salah satu ibadah yang paling agung. Dengannya kita akan meraih ketenangan hati, ketentraman jiwa, serta menjaga kehormatan diri kita. Allah Ta’ala berfirman,

ومِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)

Yang tidak kalah penting, pernikahan merupakan pintu untuk kebaikan-kebakaran lainnya. Salah satunya adalah ia merupakan wasilah keselamatan dan ladang pahala jika kita sudah meninggal dunia. Bagaimana bisa? Ya, ketika dengan pernikahan ini kita dikaruniai anak-anak saleh yang selalu mendoakan kita, dan memintakan ampunan untuk kita kelak ketika kita meninggal, ketika diri kita sudah tidak mampu melakukan semua hal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali 3 (perkara), yaitu : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

Penulis: Muhammad Idris, Lc.
Artikel: muslim.or.id

Sumber: https://muslim.or.id/71772-fikih-nikah-bag-1.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M