• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Senin, 10 Maret 2025

Hukum Mengakhirkan Mahar Setelah Akad

Bagikan

Diperbolehkan bagi seseorang untuk mendahulukan pembayaran mahar ataupun mengakhirkannya secara keseluruhan, atau mendahulukan pembayaran sebagian mahar dan mengakhirkan sebagian lainnya.

Apabila sang suami telah menggauli istri, sedangkan ia belum membayar mahar, maka hal itu sah-sah saja. Akan tetapi, ia wajib membayar mahar mitsil (mahar senilai yang biasa diberikan kepada wanita kerabat wanita itu) apabila dalam akad nikah ia tidak menyebutkan maskawin apa yang akan ia berikan. Namun, jika ia telah menyebutnya, maka ia harus membayar maskawin sebesar apa yang telah ia sebutkan.

Dan berhati-hatilah, jangan sampai seseorang tidak memenuhi hak wanita yang telah disyaratkan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,

أَحَقُّ مَا أَوْفَيْتُمْ مِنَ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوفُواْ بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الفُرُوْجَ

“Sesungguhnya suatu syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang dengannya dihalalkan bagi kalian kemaluan (wanita).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Apabila sang suami meninggal setelah akad dan belum menggauli, maka istri berhak mendapatkan mahar seluruhnya. Dari ‘Alqamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Telah didatangkan kepada ‘Abdullah bin Mas’ud seorang wanita yang telah dinikahi oleh seorang lelaki, kemudian lelaki tersebut meninggal. Ia belum menentukan maskawin dan menggaulinya. ‘Alqamah berkata, ‘Mereka berselisih tentang hal tersebut dan menanyakannya kepada ‘Abdullah bin Mas’ud, kemudian ia menjawab, ‘Aku berpendapat ia berhak mendapat maskawin semisal mahar yang didapat oleh wanita kerabatnya, ia berhak mendapatkan harta warisan dan ia juga wajib ber‘iddah.’ Kemudian Ma’qil bin Sinan Al-Asyja’i bersaksi bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menetapkan kepada Barwa’ binti Wasyiq seperti apa yang telah ditetapkan oleh ‘Abdullah bin Mas’ud.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Nasa’i)

Penulis: Muhammad Idris, Lc.
Artikel muslim.or.id

Referensi:
1. Kitab Al-Yaquut An-Nafiis Fii Mazhab ibn Idris karya Syekh Ahmad Bin Umar As-Syatiri dengan beberapa penyesuaian.
2. Kitab Al-Wajiz fii Fiqhi As-Sunnah Wa Al-Kitab Al-‘Azizi karya Syekh Abdul Adzim Bin Badawi.

Sumber: https://muslim.or.id/71852-fikih-nikah-bag-3.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M