• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Senin, 10 Maret 2025

Hukum Jual Beli Gambar dan Patung Makhluk Bernyawa

Bagikan

Daftar Isi :

1. Pembahasan: Jual beli benda-benda yang mengandung unsur kesyirikan seperti patung yang disembah
2. Pembahasan: Alasan haramnya jual beli patung
3. Pembahasan: Hukum menjual patung dan lukisan yang tidak disembah

1. Pembahasan: Jual beli benda-benda yang mengandung unsur kesyirikan seperti patung yang disembah
Syirik adalah menyamakan Sang Khalik dengan makhluk. Ingat, syirik adalah kezaliman yang paling besar.

Allah mengharamkan perbuatan syirik sebagaimana disebutkan dalam ayat,

۞ قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۖ

“Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak.” (QS. Al-An’am: 151)

Seluruh benda yang digunakan untuk syirik dilarang diperjual belikan dan keuntungannya termasuk harta haram.

Patung yang disembah seperti patung Budha, patung Nabi Isa, patung Bunda Maria, jimat, benda keramat seperti keris, pedang, cincin, air keramat, peci, atau benda-benda yang dipakai oleh seorang tokoh yang dikeramatkan, hewan-hewan yang dianggap mendatangkan berkah, gambar-gambar horoskop, semua ini haram untuk diperjualbelikan.

Benda yang digunakan dalam ritual kesyirikan:

1. Ayam hitam
2. Salib
3. Bunga valentine
4. Pohon natal
5. Kartu ucapan selamat natal
6. Bintang David
7. Menjual buku-buku yang merusak akidah juga dihukumi haram.

2. Pembahasan: Alasan haramnya jual beli patung
Mengenai alasan haramnya jual beli patung, sebagian ulama mengatakan bahwa karena tidak ada manfaatnya.

Ada yang berpendapat, jika patung tersebut dihancurkan, lalu yang sudah hancur tersebut dijual, baru dibolehkan.

Imam Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan, “Alasan larangan jual beli patung karena adanya larangan jual beli benda tersebut. Namun, boleh menjual yang sudah dihancurkan karena bukan lagi disebut patung atau berhala (ash-nam). Tidak ada satu pun dalil yang melarang jual beli patung yang sudah dihancurkan.” (Subul As-Salam, 5:11)

Alasan lainnya dikemukakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan bahwa patung dilarang diperjualbelikan karena dapat mencederai agama serta sebagai perantara menuju kesyirikan. Sama halnya dengan jual beli salib dan kitab yang berisi kesyirikan dan peribadahan kepada selain Allah, juga dihukumi haram. Wallahu a’lam. (Minhah Al-‘Allam, 6:17)

Yang menunjukkan bahwa membuat patung adalah perantara menuju kesyirikan disebutkan dalam perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata, “Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan ulama lainnya mengatakan bahwa mereka yang disebut dalam surah Nuh adalah orang-orang saleh di kaum Nuh. Ketika mereka wafat, orang-orang beriktikaf di sisi kubur mereka. Lalu mereka membuat patung orang saleh tersebut. Lantas orang saleh tersebut disembah. Ini sudah masyhur dalam kitab tafsir dan hadits, serta selainnya seperti disebutkan oleh Imam Bukhari.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 1:151)

Ayat yang dimaksudkan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah adalah,

وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آَلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا

“Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr.” (QS. Nuh: 23). Ibnu Katsir berkata bahwa ini adalah nama-nama berhala-berhala orang musyrik. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 389.

Disebutkan dari ‘Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, ia berkata bahwa berhala-berhala tersebut adalah berhala yang disembah di zaman Nabi Nuh. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 390.

Pelajaran yang dapat kita ambil dari kesyirikan yang muncul di masa Nabi Nuh bahwasanya awal mula kesyirikan itu muncul dari sikap berlebihan terhadap orang saleh. Di antara sikap berlebihan adalah beriktikaf (bersemedi atau berdiam) di kuburnya, berdoa di sisi kubur orang saleh, membuatkan patung atau monumen untuk mengenang mereka.

3. Pembahasan: Hukum menjual patung dan lukisan yang tidak disembah
Membuat patung dan lukisan yang menyerupai manusia dan hewan, haram dimiliki, wajib dimusnahkan.

Patung dan lukisan apakah benar karya seni? Jelas ini dilarang berdasarkan dalil yang sifatnya umum, baik patung dan lukisan disembah ataukah tidak. Karena bagi para pelukis dan pembuat patung, ia diperintahkan untuk meniupkan nyawa pada lukisan atau patung yang ia buat.

Patung dan lukisan itu bukan suatu yang bernilai karena diperintahkan untuk dimusnahkan. Patung dan lukisan jika dijual termasuk harta haram.

Semoga bermanfaat, moga Allah beri taufik dan hidayah.

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumasyho.Com
Sumber https://rumaysho.com/26793-hukum-jual-beli-gambar-dan-patung-makhluk-bernyawa.html

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M