• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Senin, 10 Maret 2025

Hukum Menggunakan Stiker Foto/Gambar Makhluk Bernyawa

Bagikan

Pertanyaan:

Bismillaah. Izin bertanya ustadz. Apa hukum menggunakan stiker yang berasal dari foto makhluk bernyawa dan stiker tokoh film animasi dalam bentuk seperti manusia/hewan?

Jazaakumullaahu khayran ustadz. Baarakallaahu fiik.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)

Jawaban:

Menggambar avatar atau emoticon utuh tubuh manusia dan gambar makhluk bernyawa lainnya terlarang dalam Islam dan hal ini berlaku sampai hari Kiamat.

Tidak ada dalil lain yang menghapus keharamannya dan memalingkan dari asal hukum ini, sejak Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam diutus dan beliau bersabda;

إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، يُقَالُ لَهُمْ : أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

“Sesungguhnya orang yang membuat gambar ini akan disiksa pada hari Kiamat dan akan dikatakan kepada mereka : “hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan” “. (HR. Bukhari, no. 1963).

Bahaya Menggambar Makhluk Bernyawa
Perkaranya bukan karena ini zaman modern, tidak mungkin lagi gambar itu akan disembah dan dijadikan jimat, atau keyakinan tertentu terhadap sebuah gambar, fakta di lapangan membantah semua anggapan semua itu.

Betapa banyak orang yang menggantung gambar seorang yang dianggap alim di dinding rumahnya, agar rumahnya membawa berkah, disimpan di dalam dompet atau tempat penyimpanan uang sebagai penglaris dagangan dan dapat melipatgandakan uang, dan penghormatan lainnya untuk hanya sebuah gambar khusus, misalkan memiliki sifat mistik (gaib), dan semisalnya.

Lihatlah gambar-gambar itu yang telah dilukis sejak masa silam akan menjadi barang mahal melampaui harga sebuah rumah mewah, padahal masih banyak orang fakir miskin yang membutuhkan uluran tangan. Semuanya dikeluarkan hanya untuk hal yang sia-sia, alasannya klasik ‘ini adalah seni’.

Perhatikanlah mereka yang saling mengejek berbangga diri dengan gambar avatar yang dipunyai atau melecehkan orang lain dengan gambar emoticon tertentu, semua ini adalah mudharat dan bahaya yang sudah diingatkan dan diwanti-wanti agar dijauhi oleh setiap muslim.

Tidaklah datang suatu larangan dalam ajaran Islam, melainkan memiliki hikmah yang agung agar kaum muslimin menjauhinya karena akan mendatangkan petaka dan marabahaya, baik secara langsung maupun tidak. Dan Allah Yang Maha Tahu lagi Maha Bijaksana lebih mengetahui perkara yang bermanfaat dan maslahat bagi para hambaNya di dunia maupun di akhirat.

Dari sahabat mulia Abdullah Bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda;

كلُّ مُصوِّرٍ في النَّارِ ، يُجْعَلُ له بكلِّ صورةٍ صوَّرها نفسٌ فتُعذِّبُه في جهنَّمَ

“Semua tukang gambar (makhluk bernyawa) di neraka, setiap gambar yang ia buat akan diberikan jiwa dan akan mengadzabnya di neraka Jahannam” (HR. Muslim, no. 2110).

Kesimpulan
Memakai dan menggunakan stiker yang berasal dari foto makhluk hidup utuh, maka hal ini mencakup larangan di atas juga, minimal adalah mendukung amalan ini. Maka ini tidak boleh.

Jika stiker animasi seperti kartun manusia/hewan, tujuannya adalah untuk menyamai gambaran makhluk hidup asli/nyata, maka kami condong pada pendapat akan terlarang hal ini juga, beda jika stikernya adalah sangat jauh dari makhluk hidup yang nyata, seperti mobil manusia, kartun Tayo, maka hal ini boleh in sya Allah.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Selasa, 23 Syawal 1443 H/ 24 Mei 2022 M

Sumber : https://bimbinganislam.com/hukum-menggunakan-stiker-foto-gambar-makhluk-bernyawa/#:~:text=Jawaban%3A,ini%20berlaku%20sampai%20hari%20Kiamat.&text=%E2%80%9CSesungguhnya%20orang%20yang%20membuat%20gambar,yang%20telah%20kalian%20ciptakan%E2%80%9D%20%E2%80%9C.

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M