• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Kamis, 22 Oktober 2026

Fiqih Kontemporer

Bagikan

Islam merupakan agama yang memiliki ajaran yang mencakup berbagai aspek kehidupan manusia. Ajaran Islam tidak hanya mengatur persoalan ibadah, tetapi juga mengatur hubungan manusia dalam bidang sosial, ekonomi, keluarga, kesehatan, teknologi, lingkungan, dan berbagai persoalan kehidupan lainnya.

Perkembangan zaman menyebabkan munculnya berbagai persoalan baru yang tidak ditemukan secara langsung pada masa Rasulullah ﷺ. Perkembangan teknologi informasi, transaksi digital, ilmu kedokteran, bioteknologi, keuangan modern, serta perubahan sosial menimbulkan berbagai persoalan hukum yang membutuhkan kajian berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam.

Di sinilah fiqih kontemporer memiliki peranan penting. Fiqih kontemporer merupakan kajian hukum Islam terhadap persoalan-persoalan baru yang muncul dalam kehidupan masyarakat modern. Para ulama berusaha menentukan hukum persoalan tersebut dengan merujuk kepada Al-Qur'an, hadis, ijma', qiyas, serta metode istinbath hukum lainnya.

Allah سبحانه و تعالى  berfirman dalam QS. An-Nahl ayat 43:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Artinya:

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”

Ayat tersebut memberikan prinsip bahwa persoalan yang belum diketahui hendaknya dikembalikan kepada orang yang memiliki pengetahuan.

Allah سبحانه و تعالى juga berfirman dalam QS. Al-Hasyr ayat 2:

فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ

Artinya:

“Maka ambillah pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan.”

Dalam memahami persoalan baru, para ulama tidak hanya melihat bentuk luarnya, tetapi juga mempertimbangkan tujuan, manfaat, mudarat, serta prinsip-prinsip syariat.

Rasulullah SAW juga memberikan prinsip penting dalam menghadapi persoalan yang tidak memiliki ketentuan khusus. Dalam hadis Mu'adz bin Jabal ketika diutus ke Yaman, Rasulullah SAW bertanya mengenai cara menetapkan hukum. Mu'adz menjawab bahwa ia akan berpedoman kepada Kitab Allah, kemudian Sunnah Rasulullah, dan apabila tidak ditemukan, ia akan berijtihad dengan pendapatnya.

Berdasarkan hal tersebut, fiqih kontemporer menjadi bidang kajian yang penting untuk memahami bagaimana prinsip syariat Islam diterapkan dalam menghadapi perkembangan zaman.

  1. Apa yang dimaksud dengan fiqih kontemporer?

  2. Apa dasar hukum dan sumber fiqih kontemporer?

  3. Apa saja metode yang digunakan dalam menetapkan hukum terhadap persoalan kontemporer?

  4. Bagaimana pendapat ulama mengenai beberapa persoalan kontemporer?

  5. Bagaimana penerapan fiqih kontemporer dalam kehidupan modern?

  1. Menjelaskan pengertian fiqih kontemporer.

  2. Menjelaskan dasar hukum fiqih kontemporer.

  3. Mengetahui metode istinbath hukum terhadap persoalan baru.

  4. Mengetahui pendapat ulama mengenai beberapa persoalan kontemporer.

  5. Mengetahui penerapan fiqih dalam menghadapi perkembangan kehidupan modern.

Pembahasan ini diharapkan dapat menambah pemahaman mengenai hukum Islam dalam menghadapi persoalan kehidupan modern. Selain itu, pembahasan ini dapat membantu mahasiswa memahami bahwa fiqih memiliki kemampuan untuk merespons perkembangan masyarakat dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat.

Secara bahasa, fiqih berarti pemahaman yang mendalam. Secara istilah, fiqih adalah pengetahuan mengenai hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang diperoleh melalui dalil-dalil yang terperinci.

Kata kontemporer berarti masa kini atau sesuatu yang berkaitan dengan zaman sekarang.

Dengan demikian, fiqih kontemporer dapat dipahami sebagai kajian hukum Islam terhadap persoalan-persoalan baru yang muncul dalam kehidupan modern dan belum dibahas secara spesifik dalam bentuk persoalan yang sama pada masa ulama terdahulu.

Fiqih kontemporer bukan berarti membuat hukum baru yang terpisah dari syariat. Sebaliknya, kajian ini berusaha menemukan ketentuan hukum terhadap persoalan baru dengan menggunakan sumber dan metode yang diakui dalam hukum Islam.

Contohnya antara lain:

  • transaksi melalui internet;

  • uang elektronik;

  • fintech;

  • cryptocurrency;

  • perbankan syariah;

  • transplantasi organ;

  • bayi tabung;

  • donor darah;

  • rekayasa genetika;

  • vaksinasi;

  • penggunaan kecerdasan buatan;

  • perlindungan lingkungan;

  • perdagangan digital.


1. Al-Qur'an

Al-Qur'an merupakan sumber utama hukum Islam.

Allah سبحانه و تعالى berfirman dalam QS. An-Nisa' ayat 59:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammadﷺ ), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul.”

Ayat ini menjadi dasar penting bahwa persoalan yang diperselisihkan harus dikembalikan kepada sumber ajaran Islam.

2. Hadis

Hadis merupakan sumber hukum Islam setelah Al-Qur'an.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hasyr ayat 7:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

Artinya:

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.”

Hadis Nabi menjadi sumber penting dalam memahami dan menerapkan ajaran Islam terhadap persoalan kehidupan.

3. Ijtihad

Persoalan kontemporer sering kali tidak memiliki ketentuan langsung dan terperinci dalam Al-Qur'an dan hadis. Dalam kondisi seperti ini, para ulama melakukan ijtihad untuk menemukan hukum berdasarkan prinsip syariat.

Hadis Mu'adz bin Jabal sering dijadikan dasar pembahasan mengenai ijtihad. Ketika Rasulullah SAW mengutus Mu'adz ke Yaman, beliau bertanya bagaimana Mu'adz akan menetapkan hukum. Mu'adz menjawab bahwa ia akan berpegang pada Kitab Allah, kemudian Sunnah Rasulullah, dan apabila tidak ditemukan, ia akan berijtihad dengan pendapatnya.

Riwayat ini menunjukkan pentingnya kemampuan melakukan penalaran hukum terhadap persoalan yang belum memiliki ketentuan khusus.


Fiqih kontemporer bertujuan agar hukum Islam dapat memberikan jawaban terhadap perkembangan kehidupan manusia.

Tujuan tersebut antara lain:

  1. Menjelaskan hukum terhadap persoalan baru.

  2. Menjaga penerapan prinsip syariat dalam kehidupan modern.

  3. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Muslim.

  4. Mencegah terjadinya kemudaratan.

  5. Mewujudkan kemaslahatan manusia.

  6. Menghubungkan prinsip hukum Islam dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


1. Ijtihad

Ijtihad adalah upaya sungguh-sungguh seorang ahli hukum Islam untuk memperoleh ketentuan hukum syariat terhadap suatu persoalan berdasarkan dalil dan metode yang diakui.

Ijtihad membutuhkan kemampuan dalam memahami Al-Qur'an, hadis, bahasa Arab, ushul fiqih, serta realitas persoalan yang sedang dikaji.

2. Qiyas

Qiyas adalah menetapkan hukum terhadap persoalan baru dengan menganalogikannya kepada persoalan yang telah memiliki ketentuan hukum karena adanya kesamaan 'illat atau alasan hukum.

Contohnya, para ulama menggunakan konsep qiyas dalam mengkaji berbagai bentuk zat atau transaksi baru dengan melihat karakteristik dan alasan hukum yang terdapat pada persoalan yang telah dikenal sebelumnya.

3. Maslahah Mursalah

Maslahah mursalah mempertimbangkan kemaslahatan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat.

Contohnya adalah berbagai bentuk administrasi modern yang membantu menjaga hak masyarakat, seperti pencatatan pernikahan, dokumentasi transaksi, dan sistem administrasi lainnya.

4. Sadd Adz-Dzari'ah

Sadd adz-dzari'ah berarti menutup jalan yang dapat mengantarkan kepada kemudaratan atau sesuatu yang dilarang.

Prinsip ini dapat digunakan dalam menghadapi persoalan modern yang pada asalnya memiliki manfaat tetapi berpotensi menjadi sarana kerusakan jika digunakan dengan cara tertentu.

5. 'Urf

'Urf adalah kebiasaan yang berlaku di masyarakat dan dapat dipertimbangkan dalam hukum Islam selama tidak bertentangan dengan syariat.

Dalam transaksi modern, kebiasaan masyarakat dapat menjadi pertimbangan dalam memahami bentuk akad dan praktik perdagangan, selama tidak mengandung unsur yang dilarang.

6. Maqashid Syariah

Maqashid syariah adalah tujuan-tujuan utama syariat. Salah satu konsep yang banyak dibahas adalah perlindungan terhadap:

  • agama (hifz ad-din);

  • jiwa (hifz an-nafs);

  • akal (hifz al-'aql);

  • keturunan (hifz an-nasl);

  • harta (hifz al-mal).

Dalam persoalan kontemporer, maqashid syariah membantu ulama memahami tujuan hukum dan mempertimbangkan manfaat serta mudarat suatu tindakan.


1. Jual Beli Online

Perkembangan internet melahirkan bentuk perdagangan baru, yaitu jual beli secara daring (online).

Pada dasarnya jual beli diperbolehkan selama memenuhi ketentuan syariat.

Allah SWT berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

(QS. Al-Baqarah: 275)

Dalam jual beli online, beberapa hal harus diperhatikan:

  • barang yang diperjualbelikan halal;

  • harga diketahui;

  • spesifikasi barang jelas;

  • mekanisme pembayaran jelas;

  • mekanisme pengiriman jelas;

  • tidak terdapat penipuan;

  • tidak terdapat unsur riba yang dilarang;

  • tidak terdapat gharar yang berlebihan.

Contoh kasus: seseorang membeli pakaian melalui marketplace. Penjual menjelaskan jenis, ukuran, warna, harga, dan kondisi barang. Pembeli membayar sesuai harga dan barang kemudian dikirim.

Jika syarat-syarat akad terpenuhi, transaksi semacam ini pada prinsipnya dapat dibahas sebagai transaksi yang diperbolehkan.


2. Fintech dan Uang Elektronik

Perkembangan teknologi melahirkan layanan keuangan digital seperti dompet elektronik, pembayaran digital, dan layanan pembiayaan berbasis teknologi.

Dalam fiqih, hukum suatu layanan tidak hanya dilihat dari nama atau teknologinya, tetapi dari akad dan mekanisme transaksi.

Apabila suatu transaksi mengandung riba, penipuan, perjudian, atau ketidakjelasan yang dilarang, maka unsur tersebut menjadi masalah syariah.

Sebaliknya, penggunaan teknologi sebagai sarana transaksi pada dasarnya tidak otomatis menjadikannya haram. Yang harus diperiksa adalah substansi akad dan mekanismenya.


3. Cryptocurrency

Cryptocurrency merupakan aset digital yang menggunakan teknologi kriptografi dan sistem jaringan digital.

Persoalan cryptocurrency menjadi bahan kajian para ulama karena terdapat perbedaan pandangan mengenai karakter, fungsi, nilai, dan risiko aset digital tersebut.

Dalam mengkaji cryptocurrency, beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain:

  • apakah dapat dianggap sebagai harta;

  • bagaimana kepemilikannya;

  • tingkat spekulasi;

  • volatilitas harga;

  • mekanisme transaksi;

  • penggunaan cryptocurrency;

  • potensi penipuan;

  • aspek kemaslahatan dan kemudaratan.

Karena terdapat perbedaan karakter antar-aset digital, pembahasan fiqih perlu dilakukan secara spesifik terhadap mekanisme aset yang bersangkutan.


4. Transplantasi Organ

Perkembangan ilmu kedokteran memungkinkan transplantasi organ dari satu manusia kepada manusia lainnya.

Persoalan ini berkaitan dengan penghormatan terhadap tubuh manusia, penyelamatan jiwa, persetujuan, kepemilikan organ, dan larangan melakukan tindakan yang merusak manusia.

Allah SWT berfirman:

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Artinya:

“Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.”

(QS. Al-Ma'idah: 32)

Ayat tersebut menunjukkan tingginya nilai penyelamatan kehidupan manusia.

Dalam kajian fiqih kontemporer, transplantasi organ tidak cukup dinilai hanya dari satu dalil, tetapi perlu mempertimbangkan kondisi medis, sumber organ, persetujuan, manfaat, risiko, serta ketentuan syariat lainnya.


5. Bayi Tabung

Bayi tabung atau fertilisasi in vitro merupakan teknologi reproduksi yang dilakukan dengan mempertemukan sel sperma dan ovum melalui prosedur medis tertentu.

Dalam fiqih, persoalan yang sangat penting adalah asal sperma dan ovum serta hubungan antara pasangan yang terlibat.

Jika proses reproduksi dilakukan menggunakan sperma suami dan ovum istri yang sah, kemudian embrio ditanamkan ke rahim istri dalam ikatan perkawinan, para ulama membahas kebolehannya dengan sejumlah syarat.

Sebaliknya, apabila melibatkan donor sperma, donor ovum, atau pihak ketiga yang menyebabkan ketidakjelasan nasab, persoalannya menjadi berbeda dan menimbulkan masalah syariah mengenai keturunan dan nasab.

Allah SWT berfirman:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

Artinya:

“Panggillah mereka dengan nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah.”

(QS. Al-Ahzab: 5)

Ayat tersebut menunjukkan pentingnya menjaga kejelasan nasab.


6. Donor Darah

Donor darah merupakan tindakan memberikan darah kepada orang lain untuk tujuan medis.

Dalam perspektif maqashid syariah, donor darah dapat dikaitkan dengan upaya menjaga jiwa (hifz an-nafs).

Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan keselamatan pendonor dan penerima, prosedur medis, serta tidak menjadikan tubuh manusia sebagai objek eksploitasi.

Prinsip dasar yang dapat digunakan adalah hadis:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya:

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

(HR. Ibnu Majah)

Hadis ini menjadi salah satu kaidah penting dalam pembahasan persoalan kesehatan.


7. Vaksinasi

Vaksinasi merupakan salah satu perkembangan dalam bidang kesehatan yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap penyakit tertentu.

Dalam kajian fiqih, hukum vaksinasi dapat dikaji dari berbagai aspek, antara lain:

  • bahan yang digunakan;

  • proses pembuatan;

  • tujuan penggunaan;

  • keamanan;

  • kebutuhan medis;

  • manfaat dan risiko.

Kaidah la dharar wa la dhirar dapat menjadi salah satu prinsip yang relevan dalam mempertimbangkan persoalan kesehatan.

Dalam kondisi tertentu, pertimbangan kesehatan masyarakat juga dapat menjadi bagian dari pembahasan maslahah.


8. Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence)

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) menghadirkan persoalan baru dalam kehidupan manusia. AI dapat digunakan untuk pendidikan, pekerjaan, bisnis, penelitian, pembuatan konten, dan berbagai aktivitas lainnya.

Dari perspektif fiqih, penggunaan AI pada dasarnya dapat dikaji berdasarkan tujuan dan cara penggunaannya.

Penggunaan AI untuk membantu pekerjaan yang halal dan bermanfaat dapat berbeda hukumnya dengan penggunaan AI untuk:

  • penipuan;

  • pemalsuan;

  • pencurian karya;

  • penyebaran fitnah;

  • manipulasi informasi;

  • tindakan yang merugikan orang lain.

Karena itu, teknologi tidak hanya dinilai berdasarkan bentuknya, tetapi juga berdasarkan tujuan, cara penggunaan, akibat, dan hak orang lain yang terlibat.


Para ulama kontemporer memiliki perhatian besar terhadap persoalan-persoalan baru. Lembaga-lembaga seperti Majma' al-Fiqh al-Islami dan berbagai lembaga fatwa di negara-negara Muslim melakukan kajian kolektif terhadap masalah ekonomi, kedokteran, teknologi, dan kehidupan sosial.

Salah satu pendekatan penting yang digunakan adalah ijtihad jama'i, yaitu ijtihad yang dilakukan secara kolektif dengan melibatkan ahli fiqih dan, apabila diperlukan, ahli di bidang terkait.

Pendekatan ini penting karena persoalan kontemporer sering kali bersifat kompleks. Misalnya, persoalan transplantasi organ membutuhkan pemahaman dari ahli fiqih sekaligus dokter. Persoalan transaksi digital membutuhkan pemahaman terhadap fiqih muamalah dan teknologi keuangan.

Dengan demikian, dalam menghadapi persoalan kontemporer, pendapat ulama perlu dipahami berdasarkan dalil, metode istinbath, dan fakta persoalan yang sedang dibahas.


Beberapa kaidah fiqih yang sering digunakan dalam menghadapi persoalan baru antara lain:

1. Al-Umuru bi Maqashidiha

الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا

Artinya:

“Setiap perkara tergantung pada tujuannya.”

Kaidah ini menunjukkan pentingnya memperhatikan tujuan suatu tindakan.

2. Al-Yaqinu La Yazulu bi Asy-Syakk

الْيَقِينُ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ

Artinya:

“Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.”

Kaidah ini berkaitan dengan kepastian dan keraguan dalam penetapan hukum.

3. Al-Masyaqqatu Tajlibut Taisir

الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ

Artinya:

“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”

Kaidah ini menunjukkan adanya prinsip kemudahan dalam syariat ketika terdapat kesulitan yang diakui secara syar'i.

4. Adh-Dhararu Yuzal

الضَّرَرُ يُزَالُ

Artinya:

“Kemudaratan harus dihilangkan.”

Kaidah ini sangat relevan dalam persoalan kedokteran, ekonomi, lingkungan, dan teknologi.

5. Al-'Adatu Muhakkamah

الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

Artinya:

“Adat kebiasaan dapat menjadi pertimbangan hukum.”

Kaidah ini dapat digunakan dalam persoalan muamalah selama kebiasaan tersebut tidak bertentangan dengan syariat.

Kesimpulan

Fiqih kontemporer merupakan kajian hukum Islam terhadap berbagai persoalan baru yang muncul dalam kehidupan modern. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, kedokteran, dan kehidupan sosial menyebabkan munculnya berbagai masalah yang membutuhkan jawaban hukum berdasarkan prinsip syariat.

Fiqih kontemporer tetap berpegang pada sumber hukum Islam, terutama Al-Qur'an dan hadis. Ketika suatu persoalan tidak ditemukan ketentuan yang secara langsung dan terperinci, para ulama dapat melakukan ijtihad dengan menggunakan metode yang diakui dalam ushul fiqih, seperti qiyas, maslahah mursalah, sadd adz-dzari'ah, 'urf, dan pendekatan maqashid syariah.

Persoalan seperti jual beli online, fintech, cryptocurrency, transplantasi organ, bayi tabung, donor darah, vaksinasi, dan kecerdasan buatan merupakan contoh persoalan yang membutuhkan kajian fiqih kontemporer.

Dalam menentukan hukum terhadap persoalan baru, seorang ulama tidak cukup hanya melihat bentuk luar suatu masalah. Hal yang perlu diperhatikan antara lain dalil syariat, akad atau mekanisme yang digunakan, tujuan, manfaat, risiko, kemudaratan, serta dampaknya terhadap kehidupan manusia.

Oleh karena itu, fiqih kontemporer menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki metode yang dapat digunakan untuk merespons perkembangan zaman dengan tetap menjaga prinsip-prinsip syariat. Kajian tersebut harus dilakukan secara hati-hati, berdasarkan dalil dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mempertimbangkan fakta ilmiah yang berkaitan dengan persoalan yang dibahas.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur'an al-Karim.

Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari.

Ibn Majah, Muhammad bin Yazid. Sunan Ibn Majah.

Al-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Asybah wa al-Nazha'ir.

Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

Al-Zuhaili, Wahbah. Ushul al-Fiqh al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr.

Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought.

Djazuli, A. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana.

Haroen, Nasrun. Ushul Fiqh. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.

Zaidan, Abdul Karim. Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh. Beirut: Mu'assasah al-Risalah.

Majma' al-Fiqh al-Islami al-Duwali. Qararat wa Tawsiyat Majma' al-Fiqh al-Islami al-Duwali.

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M