50 Masalah Fiqih Jilid 3
FIQIH IBADAH KONTEMPORER
1. SHALAT DI PESAWAT โ๏ธ
Orang yang sedang melakukan perjalanan dengan pesawat tetap berkewajiban melaksanakan shalat. Tata cara shalat disesuaikan dengan kemampuan, termasuk masalah arah kiblat, waktu shalat, berdiri, rukuk, dan sujud.
2. SHALAT DI KAPAL ๐ข
Penumpang kapal tetap melaksanakan shalat sesuai kemampuan. Jika memungkinkan menghadap kiblat dan berdiri, maka dilakukan sebagaimana shalat biasa.
3. SHALAT DI KENDARAAN ๐
Dalam keadaan tertentu, terutama ketika tidak memungkinkan turun dengan aman, terdapat keringanan untuk melaksanakan shalat sesuai kemampuan. Shalat wajib memiliki ketentuan yang lebih ketat daripada shalat sunnah.
4. SHALAT DI DAERAH KUTUB
Di wilayah yang mengalami siang atau malam sangat panjang, penentuan waktu shalat menjadi persoalan fiqih kontemporer. Para ulama membahas penggunaan tanda-tanda waktu terdekat atau perhitungan waktu yang sesuai dengan ketentuan syariat.
5. PUASA DI PESAWAT โ๏ธ
Waktu berbuka mengikuti keadaan matahari yang dialami orang yang sedang berada di pesawat. Karena posisi pesawat dapat berbeda dengan permukaan bumi, waktu berbuka dapat berbeda dengan waktu di bandara atau kota asal.
6. PENENTUAN AWAL RAMADAN DENGAN HISAB
Hisab astronomi digunakan oleh sebagian ulama dan lembaga Islam dalam menentukan awal bulan Hijriah. Sebagian lainnya menekankan rukyat. Persoalan ini merupakan salah satu masalah yang memiliki perbedaan metode di kalangan umat Islam.
7. VAKSIN SAAT PUASA
Hukum vaksin ketika berpuasa dibahas berdasarkan jenis vaksin, kandungan, cara pemberian, dan apakah zat tersebut memenuhi kriteria yang membatalkan puasa menurut metode fikih yang digunakan.
8. OBAT TETES MATA SAAT PUASA
Ulama kontemporer membahas persoalan ini berdasarkan jalur masuk obat dan apakah dianggap masuk ke dalam tubuh melalui saluran yang berpengaruh terhadap keabsahan puasa.
9. CUCI DARAH DAN PUASA
Pasien yang menjalani hemodialisis memiliki persoalan khusus dalam hukum puasa. Hukumnya perlu mempertimbangkan kondisi medis, cairan yang diberikan, serta ketentuan fikih yang digunakan.
10. PUASA BAGI PASIEN PENYAKIT KRONIS
Pasien yang tidak mampu berpuasa secara permanen dapat memiliki ketentuan fidyah, sedangkan pasien yang dapat sembuh memiliki ketentuan qadha sesuai keadaan dan petunjuk syariat.
FIQIH KEUANGAN MODERN
11. BANK KONVENSIONAL
Bunga bank menjadi persoalan utama dalam fiqih muamalah kontemporer. Banyak lembaga fatwa mengategorikan bunga yang memenuhi karakteristik riba sebagai sesuatu yang dilarang, sementara rincian produk perbankan perlu dianalisis berdasarkan akadnya.
12. BANK SYARIAH
Bank syariah menggunakan akad-akad seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, wakalah, dan akad lainnya. Kehalalannya bergantung pada penerapan akad secara benar, bukan hanya pada nama produknya.
13. KARTU KREDIT
Kartu kredit dibahas berdasarkan struktur akad, bunga, denda, biaya administrasi, dan ketentuan transaksi. Produk yang mengandung riba menjadi persoalan yang harus dihindari.
14. UANG ELEKTRONIK
E-money dan dompet digital dapat digunakan untuk transaksi selama mekanisme akad, penyimpanan dana, biaya, dan penggunaannya sesuai prinsip syariah.
15. QRIS DAN PEMBAYARAN DIGITAL
Pembayaran menggunakan QR dapat menjadi sarana transaksi yang diperbolehkan selama transaksi dasarnya halal dan mekanisme pembayarannya tidak mengandung riba, penipuan, atau unsur haram lainnya.
16. PINJAMAN ONLINE
Pinjaman online perlu diteliti berdasarkan akad dan biaya yang dikenakan. Pinjaman yang mensyaratkan tambahan atas pokok utang karena berjalannya waktu dapat masuk dalam persoalan riba.
17. PAYLATER
Sistem "beli sekarang bayar kemudian" harus diperiksa akadnya. Jika terdapat bunga atau tambahan yang bersifat riba, maka terdapat persoalan syariah. Jika menggunakan akad yang dibenarkan syariat, hukumnya dapat berbeda.
18. INVESTASI SAHAM
Investasi saham dapat dibahas berdasarkan jenis perusahaan, kegiatan usaha, struktur transaksi, serta mekanisme jual-belinya. Saham perusahaan yang kegiatan dan transaksinya sesuai prinsip syariah memiliki ketentuan yang berbeda dari saham perusahaan yang bergerak dalam usaha haram.
19. REKSA DANA SYARIAH
Reksa dana syariah mengelola investasi dengan ketentuan dan penyaringan tertentu agar sesuai prinsip syariah. Investor tetap perlu memahami akad dan aset yang menjadi underlying investasi.
20. OBLIGASI SYARIAH / SUKUK
Sukuk berbeda dari obligasi berbasis bunga. Sukuk menggunakan struktur akad syariah tertentu dan memiliki ketentuan mengenai aset, manfaat, atau proyek yang mendasarinya.
FIQIH DIGITAL DAN TEKNOLOGI
21. CRYPTOCURRENCY
Cryptocurrency merupakan salah satu persoalan kontemporer yang memiliki perbedaan pandangan dan fatwa. Penilaiannya dapat mempertimbangkan fungsi, manfaat, risiko, gharar, spekulasi, dan karakter aset tersebut.
22. NFT
NFT adalah aset digital yang mewakili kepemilikan atau hak tertentu pada jaringan digital. Hukum penggunaannya perlu melihat objek yang diperjualbelikan, manfaat, kepemilikan, dan unsur spekulasi.
23. FOREX ONLINE
Transaksi valuta asing termasuk pembahasan sharf. Pertukaran mata uang memiliki syarat tertentu, terutama terkait jenis mata uang dan penyelesaian transaksi.
24. TRADING ONLINE
Trading harus dilihat berdasarkan objek, akad, cara memperoleh keuntungan, leverage, biaya, kepemilikan aset, dan unsur spekulasi atau perjudian.
25. DROPSHIPPING
Dropshipping perlu memperhatikan persoalan kepemilikan barang, akad, wakalah, salam, atau bentuk akad lain yang digunakan. Penjual tidak boleh melakukan transaksi dengan cara yang bertentangan dengan prinsip syariah.
26. AFFILIATE MARKETING
Affiliate marketing dapat diperbolehkan apabila produk yang dipromosikan halal, informasi yang diberikan benar, komisi jelas, dan tidak terdapat penipuan atau manipulasi.
27. MONETISASI YOUTUBE
Penghasilan dari YouTube pada dasarnya bergantung pada jenis konten, sumber pendapatan, iklan, dan aktivitas yang dilakukan. Konten haram atau penghasilan yang berasal dari aktivitas haram harus dihindari.
28. INFLUENCER DAN ENDORSEMENT
Endorsement diperbolehkan apabila produk dan cara promosinya halal serta informasi yang disampaikan jujur. Influencer tidak boleh mempromosikan barang haram atau menipu konsumen.
29. HAK CIPTA DIGITAL
Islam menghargai hak orang lain. Mengambil, menggandakan, menjual, atau menggunakan karya digital tanpa izin dapat menjadi persoalan pelanggaran hak, terutama apabila merugikan pemiliknya.
30. KECERDASAN BUATAN (AI)
AI merupakan alat teknologi. Hukum penggunaannya mengikuti tujuan dan cara penggunaannya. AI dapat digunakan untuk pendidikan, penelitian, pekerjaan, dan dakwah; tetapi tidak boleh digunakan untuk penipuan, fitnah, pemalsuan, pencurian karya, atau perbuatan haram.
FIQIH KEDOKTERAN MODERN
31. BAYI TABUNG
Bayi tabung dibahas berdasarkan sumber sperma dan ovum serta hubungan perkawinan. Prosedur yang melibatkan pasangan suami istri sah memiliki hukum yang berbeda dari penggunaan donor pihak ketiga.
32. DONOR DARAH
Donor darah merupakan bentuk pertolongan kepada sesama dan dibahas berdasarkan keselamatan pendonor serta penerima dan ketentuan syariah.
33. TRANSPLANTASI ORGAN
Transplantasi organ merupakan persoalan kontemporer yang membutuhkan pembahasan mengenai kebutuhan medis, sumber organ, izin, kemaslahatan, dan larangan memperjualbelikan tubuh manusia.
34. DONOR ORGAN DARI ORANG MENINGGAL
Persoalan ini berkaitan dengan definisi kematian, izin, kehormatan jenazah, kebutuhan medis, serta kemaslahatan. Karena itu, fatwa lembaga dan mazhab dapat memiliki rincian berbeda.
35. OPERASI PLASTIK
Operasi untuk mengobati penyakit, kecacatan, atau mengembalikan fungsi tubuh dibedakan dari tindakan yang semata-mata mengubah bentuk normal tubuh tanpa kebutuhan medis.
36. EUTANASIA
Mengakhiri hidup seseorang secara sengaja merupakan persoalan serius dalam fiqih dan etika kedokteran. Perlu dibedakan antara tindakan aktif mengakhiri hidup dengan keputusan medis mengenai terapi yang sudah tidak memberikan manfaat.
37. KLONING MANUSIA
Kloning manusia merupakan persoalan baru yang berkaitan dengan keturunan, identitas, keluarga, dan tujuan teknologi. Para ulama membahasnya berdasarkan maqashid syariah dan perlindungan keturunan.
38. REKAYASA GENETIKA
Rekayasa genetika dapat memiliki manfaat medis, tetapi penggunaannya perlu memperhatikan tujuan, keamanan, perubahan keturunan, dan larangan syariat.
39. KONTRASEPSI
Pengaturan kelahiran dapat dibahas berdasarkan tujuan, metode, keamanan, kesepakatan suami istri, dan apakah tindakan tersebut bersifat sementara atau permanen.
40. OPERASI UNTUK MENENTUKAN JENIS KELAMIN
Teknologi medis untuk menentukan atau memilih jenis kelamin memiliki pembahasan berbeda antara kebutuhan medis dan sekadar pilihan tanpa kebutuhan. Hukum juga bergantung pada prosedur yang digunakan.
FIQIH MAKANAN, LINGKUNGAN DAN KEHIDUPAN MODERN
41. GELATIN
Hukum gelatin bergantung pada sumber bahan dan proses pembuatannya. Jika berasal dari bahan haram, ulama membahas apakah telah terjadi perubahan zat yang diakui secara syar'i.
42. PRODUK MAKANAN HASIL REKAYASA GENETIKA
Hukum produk GMO perlu mempertimbangkan sumber bahan, keamanan, manfaat, dan apakah terdapat unsur yang diharamkan.
43. MAKANAN HASIL INDUSTRI MODERN
Makanan modern perlu diperiksa bahan, proses produksi, penyimpanan, kontaminasi, dan sertifikasi halalnya.
44. DAGING HASIL PENYEMBELIHAN MESIN
Penyembelihan menggunakan mesin menjadi persoalan fiqih kontemporer. Yang diperhatikan antara lain penyebutan nama Allah, alat, proses penyembelihan, dan terpenuhinya syarat penyembelihan.
45. MAKANAN DENGAN ALKOHOL
Istilah alkohol mencakup berbagai zat dan penggunaannya. Hukum tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan nama "alkohol", tetapi harus melihat jenis, kadar, fungsi, proses, dan penggunaannya.
FIQIH SOSIAL DAN KEHIDUPAN MODERN
46. MEDIA SOSIAL
Media sosial boleh digunakan untuk perkara yang halal. Namun ghibah, fitnah, penghinaan, membuka aib, penipuan, pornografi, dan penyebaran berita palsu merupakan perbuatan yang harus dihindari.
47. DEEPFAKE DAN PEMALSUAN DIGITAL
Membuat video atau suara palsu yang digunakan untuk menipu atau merusak nama baik seseorang bertentangan dengan prinsip kejujuran dan amanah.
48. PRIVASI DAN DATA PRIBADI
Data pribadi merupakan amanah. Mengambil, menyebarkan, menjual, atau menggunakan data orang lain tanpa hak dapat menjadi perbuatan yang dilarang apabila merugikan atau melanggar hak.
49. PEKERJAAN FREELANCE ONLINE
Pekerjaan freelance pada dasarnya dapat dilakukan selama pekerjaan, akad, pembayaran, dan objek pekerjaannya halal serta tidak mengandung penipuan.
50. PENGGUNAAN TEKNOLOGI UNTUK DAKWAH
Teknologi dapat menjadi sarana dakwah yang sangat luas. Penggunaannya hendaknya memperhatikan kebenaran ilmu, adab, kejujuran, hak cipta, dan tidak menyebarkan informasi agama yang belum diketahui kebenarannya.
KESIMPULAN
Fiqih kontemporer menunjukkan bahwa Islam memiliki prinsip-prinsip yang dapat digunakan untuk menghadapi perkembangan zaman.
Persoalan baru tidak langsung dihukumi hanya berdasarkan nama atau bentuk luarnya. Para ulama perlu melihat:
1. Dalil Al-Qur'an.
2. Sunnah Rasulullah ๏ทบ.
3. Ijma'.
4. Qiyas.
5. Kaidah-kaidah Fiqih.
6. Ushul Fiqih.
7. Maqashid Syariah.
8. Maslahat dan mafsadat.
9. Fakta dan mekanisme persoalan yang sebenarnya.
10. Pendapat ulama dan lembaga fatwa yang terpercaya.
๐ KAIDAH PENTING
ุงูุฃูุตููู ููู ุงููู ูุนูุงู ูููุงุชู ุงูุฅูุจูุงุญูุฉู
"Pada dasarnya hukum muamalah adalah boleh, sampai terdapat dalil yang menunjukkan larangannya."
Sedangkan dalam persoalan ibadah, prinsip dasarnya berbeda:
ุงูุฃูุตููู ููู ุงููุนูุจูุงุฏูุงุชู ุงูุชููููููููู
"Pada dasarnya ibadah mengikuti tuntunan syariat."
Karena itu, setiap persoalan kontemporer hendaknya dikaji dengan ilmu dan tidak terburu-buru memberikan label halal atau haram.
๐คฒ DOA
ุงููููููู ูู ุฒูุฏูููุง ุนูููู ูุง ููุงููุนูุงุ ููููููู ูุง ุตูุญููุญูุงุ ููุนูู ูููุง ุตูุงููุญูุงุ ููุงุฑูุฒูููููุง ุงููุญูููู ูุฉู ููุงููููุฏูู.
"Ya Allah, tambahkanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat, pemahaman yang benar, amal yang saleh, serta karuniakanlah kepada kami hikmah dan petunjuk."
ููุงูููููู ุฃูุนูููู ู ุจูุงูุตููููุงุจู
