Bab Istinja
Berbicara di dalam WC
Diperbolehkan berbicara di dalam wc, namun berbicara sambil melihat aurat (orang lain) adalah haram.
[ash-Shahihah (1/334)]
Via HijrahApp
Hukum Bersuci dengan batu serta air
Menggabungkan air dan batu dalam beristinja' adalah tidak ada dalil dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم. Saya takut pendapat yang membolehkan menggabung antara keduanya masuk pada perbuatan Ghuluu (berlebihan) dalam agama, sebab petunjuk Rasulullah صلی الله عليه وسلم adalah cukup dengan salah satu dari keduanya, "Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuknya Rasulullah صلی الله عليه وسلم, dan seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan"
Adapun hadits yang menjelaskan kebiasaan penduduk Qubaa' yang menggabungkan antara air dan batu yang kemudian turun ayat: ........... Sanadnya dhaif dan tidak dapat dijadikan dasar. Hadits ini didhaifkan oleh Imam Nawawi, Al-Hafidz dan yang lainya (asy-Syaikh al-Albani)
[Tamaamul Minnah (hal.75)]
Via HijrahApp
Hukum Istijmar dengan 2 batu
Hal tersebut tidak diperbolehkan walaupun dua batu tersebut menghasilkan kebersihan dari najis. Dia harus menggunakan tiga batu. Namun jika kebersihannya didapat pada batu yang keempat, maka menambahkannya adalah suatu kebaikan.
[adh-Dhaifah(III/100)]
Via HijrahApp
Hukum Istinja ke arah kiblat
(Diharamkan) menghadap kiblat atau membelakanginya saat kencing dan buang air besar, hal ini sebagai larangan secara umum tanpa mengecualikan apabila di padang pasir.
[adh-Dhaifah (11/359)]
Via HijrahApp
Hukum Istinja menghadap matahari/ bulan
(Yang benar) diperbolehkan menghadap kepada keduanya atau membelakanginya saat buang hajat berdasarkan hadits: "janganlah kalian menghadap kiblat atau membelakanginya saat buang air besar atau kencing, tetapi menghadaplah kearah timur atau ke arah barat" (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dan Abu Daud juga meriwayatkannya dalam kitab shahihnya no. 1)
[adh-Dhaifah (11/'351)]
Via HijrahApp
Hukum kencing berdiri
Yang benar adalah diperbolehkannya kencing dengan duduk atau berdiri. Yang penting terjaga dari percikannya. Maka cara mana saja yang dapat mencapai tujuan tersebut, itulah yang wajib dilakukan.
[ash-Shahihah (1/347)]
Via HijrahApp