Bab Makanan
Bacaan apa yang dicontohkan ketika hendak makan?
Dari Umar bin Tsa'labah ra ia berkata :'Ketika saya masih anak anak dalam asuhan Rasulullah صلی الله عليه وسلم tanganku memilih-milih (makanan) yang ada dalam piring. Kemudian Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda :"Hai nak, jika kamu makan ucapkan Bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah yang terdekat denganmu. (Lihat ash-Shahihah No. 627).
Dalam hadits di atas menunjukkan, bahwa sunnahnya tasmiyah dalam makan hanya dengan 'Bismillah' saja. Dan tidak ada yang lebih baik dari sunnah Nabi صلی الله عليه وسلم dan sebaik baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad صلی الله عليه وسلم.
Jika tidak ada riwayat yang pasti mengenai tasmiyah (mengucap nama Allah) ketika makan kecuali hanya 'Bismillah' maka tidak boleh menambahkannya, (dengan perkiraan) menambah itu lebih utama daripada hanya "Bismillah", karena sesungguhnya perkataan yang demikian berbeda dengan hadits yang kami tunjukkan. "Dan sebaik baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad صلی الله عليه وسلم." .
[ash-Shahihah (1/611-612)]
Via HijrahApp
Bolehnya makan daging kuda
Dari Jabir ra : 'Nabi صلی الله عليه وسلم melarang pada hari ditaklukkannya Khaibar daging himar ahli dan membolehkan daging kuda.' (Lihat ash-Shahihah No. 2390). Dari Asma' binti Abu Bakar ra berkata : 'Kami menyembelih kuda pada masa Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan kami memakannya di Madinah.' (Lihat ash-Shahihah No. 359).
Dalam Hadits ini menunjukkan dibolehkannya memakan daging kuda. Ini merupakan pendapat empat imam madzab kecuali Abu Hanifah yang berpendapat pengharamannya. Pendapat Abu Hanifah ini berbeda dengan pendapat dua sahabatnya, dimana mereka sepakat dengan jumhur. Pendapat inilah yang benar berdasarkan hadits yang shahih ini. Imam Abu Ja'far ath-Thahawi juga memilih pendapat ini .
[ash-Shahihah (1/634)]
Via HijrahApp
Disyariatkannya bertanya kepada orang yang tidak takut terhadap barang-barang yang haram (tentang hartanya)
Dari Abu Hurairah ra ia berkata : Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Ketika kalian masuk ke (tempat) saudara kalian yang muslim, kemudian ia menyuguhkan makanannya maka makanlah- dan jangan bertanya tentang makanan itu, dan apabila ia menyuguhkan minumannya maka minumlah dan jangan bertanya tentang minuman itu." (Lihat ash-Shahihah No. 2390).
Ini adalah pemahaman zhahir hadits atas orang yang diyakini bahwa harta saudaranya yang muslim ini halal dan ia termasuk orang yang takut terhadap hal-hal yang haram. Apabila tidak demikian, dibolehkan bertanya bahkan wajib untuk bertanya (tentang makanannya) sebagaimana keadaan sebagian orang-orang Islam yang bertempat tinggal di negara kafir, maka bagi mereka dan orang orang yang seperti mereka wajib bertanya. Misalnya tentang daging mereka apakah dibunuh atau disembelih .
[ash-Shahihah (1/204)]
Via HijrahApp
Hukum Bangkai Laut
Dari Abu Hurairah ra ia berkata :'Telah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم, kemudian ia berkata : 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang melakukan perjalanan dilaut dan kami membawa sedikit air, apabila kami gunakan untuk berwudhu, maka kami akan kehausan. Apakah kami harus menggunakan air itu untuk bewudhu?' Kemudian Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda :"Air laut itu suci mensucikan dan halal bangkainya." (Ash-Shahihah480).
Dalam hadits ini terdapat faedah yang penting yaitu kehalalan semua binatang yang hidupnya di laut walaupun hanya mengapung di atas air. Sangat baik sekali apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ketika ditanya dan ia menjawab, bahwasanya Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda : "Sesungguhnya air (laut) itu suci mensucikan dan halal bangkainya." HR. ad-Daruquthni (538). Dan hadits yang melarang memakan hewan yang hidup di atas air yang bergelombang adalah tidak sah.
[as-Shahihah (1/788)]
Via HijrahApp
Hukum buruan anjingnya orang Majusi dan burung (buruan) nya ketika yang melepas atau mengurus orang Islam.
Imam Malik telah menjelaskan permasalahan ini dengan penjelasan yang baik. Beliau berkata dalam 'Muwattha" (II/41):
'Satu permasalahan yang sudah menjadi kesepakatan kami, bahwasanya ketika seorang muslim melepas anjing (buruan)nya orang Majusi yang digunakan untuk berburu atau untuk membunuh, apabila anjing itu sudah terlatih maka hukum memakan buruannya halal walaupun ia tidak menyembelihnya, sebagaimana orang Islam menyembelih dengan pisaunya orang Majusi atau memanah dengan panahnya atau dengan tombaknya, dan ia bisa membunuh dengannya, maka halal buruannya dan tidak apa-apa memakannya.
Dan apabila orang Majusi melepas anjing (buruan)nya orang Islam untuk berburu dan ia memperoleh buruan maka tidak boleh memakan buruan itu kecuali disembelih, dan itu seperti panah dan tombaknya orang Islam yang diambil oleh orang Majusi, kemudian digunakan untuk memanah buruan dan bisa membunuhnya dan sebagaimana juga pisaunya orang Islam digunakan oleh orang Majusi untuk menyembelih maka tidak halal memakan dari itu semua.'
[adh-Dhaifah (1/22)]
Dan dari hal yang mengherankan, bahwasanya (ada) sebagian dari mereka yang merasa jijik makan dengan menggunakan sendok atau garpu dengan menyangka hal itu bertentangan dengan sunnah. Padahal sesungguhnya itu semua hanya kebiasaan saja bukan ibadah seperti mengendarai mobil, kapal terbang dan sebagainya dari transportasi modern.
[ adh-Dhaifah (III/347) ]
Via HijrahApp
Via HijrahApp
Hukum makan dengan memakai sendok atau garpu
Dan dari hal yang mengherankan, bahwasanya (ada) sebagian dari mereka yang merasa jijik makan dengan menggunakan sendok atau garpu dengan menyangka hal itu bertentangan dengan sunnah. Padahal sesungguhnya itu semua hanya kebiasaan saja bukan ibadah seperti mengendarai mobil, kapal terbang dan sebagainya dari transportasi modern.
[ adh-Dhaifah (III/347) ]
Via HijrahApp
Keharaman daging himar ahli (keledai peliharaan, edt.) dan keharaman setiap hewan yang mempunyai taring dari binatang buas
Dari Abu Tsa'labah al-Khasyani ra ia berkata: 'Saya telah bersama Nabi صلی الله عليه وسلم, kemudian saya bertanya:' Wahai Rasulullah, katakanlah kepadaku apa yang halal bagiku dan apa yang haram bagiku?' Rasulullah bersabda : "Janganlah kamu memakan himar ahli (keledai peliharaan, edt.) dan semua hewan yang mempunyai taring dari binatang buas." (Lihat ash-Shahihah No. 475/476). Dan ada syahid (penguat) untuk hadits ini yaitu hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ra dengan lafadz : "Semua binatang yang mempunyai taring dari binatang buas (hukum) memakannya adalah haram."
Hadits ini menjelaskan tentang keharaman memakan himar ahli dan semua binatang yang mempunyai taring dari binatang buas, bukan hanya makruh saja, dan menguatkan hadits ini juga bahwa Abu Tsa'labah ra bertanya kepada Nabi صلی الله عليه وسلم tentang apa yang halal dan apa yang haram. Kemudian Rasulullah صلی الله عليه وسلم menjawab : 'Janganlah kamu makan' ini merupakan nash, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya larangan itu menunjukkan pada keharaman .
[ash-Shahihah (1/778)]
Via HijrahApp
Makruhnya memakan biawak bagi orang yang jijik terhadapnya
Dari Abdurahman bin Syuhal ra meriwayatkan secara marfu' 'Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang untuk memakan biawak' Dan kesimpulannya adalah sesungguhnya hadits ini menjelaskan tentang kemakruhan bukan keharaman. Dan ini bagi orang yang jijik terhadapnya. Ini juga merupakan pendapatnya ath-Thahawi Wallahua'lam .
[ash-Shahihah(V/506)]
Via HijrahApp
Menjilati jari jemari dan mengusap piring dengan jari jemari merupakan adab makan yang wajib
Dari Jabir bin Abdullah ra ia berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda : "Jika salah satu dari kalian makan jangan mengusap tangannya hingga ia menjilatinya atau menjilatkannya dan jangan mengangkat piring hingga ia menjilatinya atau menjilatkannya. Karena sesungguhnya barakah terdapat di dalam makanan yang terakhir." (Lihat ash-Shahihah No. 344).
Di dalam hadits di atas menunjukkan adab yang sangat baik dari adab adab makan yang wajib yaitu menjilati jari jemari dan mengusap piring dengan jari jemari dan sungguh ini sudah hilang dari kebanyakan orang Islam pada saat ini. Bahkan mereka sangat terpengaruh dengan adat makannya "orang-orang kafir Eropa yang menggunakan cara makan dengan berpijak pada materi dan mereka tidak mengakui yang telah menciptakan nikmat tersebut.
Sebagai orang Islam perlu berhati-hati untuk tidak mengikuti mereka sehingga, tidak masuk golongan mereka. Karena Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:
"Barang siapa yang ia menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka."
Maka jangan menggunakan tissu makan untuk mengusap mulutmu dan jari jemarimu ketika sedang makan. Adapun yang wajib adalah melaksanakan perintah Nabi صلی الله عليه وسلم dan mencegah supaya tidak hilang dan jadilah orang mukmin yang memerintahkan apa yang diperintah oleh Nabi صلی الله عليه وسلم dan mencegah apa yang dicegah oleh Nabi صلی الله عليه وسلم dan jangan menghiraukan orang yang mengejek yaitu orang yang menghalangi dari jalan Allah baik mereka merasa atau tidak .
[ash-Shahihah (1/675-676)]
Via HijrahApp