• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Selasa, 3 Desember 2024

Bab Pembatal Wudhu

Bagikan

Yang benar bahwa tidur secara mutlak merupakan pembatal wudhu, dan tidak ada dalil untuk mengecualikan hadits Shofyan. Dari Shofyan bin 'Asaal berkata: "Rasulullah صلی الله عليه وسلم memerintahkan kepada kami apabila dalam perjalanan untuk tidak melepas khuf tiga hari tiga malam karena buang air besar, kencing dan tidur, kecuali karena jinabat"
(Diriwayatkan oleh Ahmad, Nasai dan Tirmidzi dan dishahihkan.).

bahkan hadits ini dikuatkan dengan haditsnya Ali yang diriwayatkan secara marfu': "Kedua mata itu tali yang mengikat pintu dubur. Barangsiapa yang tidur, hendaklah ia berwudhu" Sanad hadits ini adalah hasan, sebagaimana yang sebutkan oleh al-Mundziri, an Nawawi dan Ibnu ash-Sholah.

[Tamamu al-Minnah (100)]

 

Via HijrahApp

Yang benar, bahwa daging unta dapat membatalkan wudhu, sebagaimana tertera dalam riwayat Jabiir bin Samrah ra: "Dahulu kami berwudhu setelah makan daging unta, dan tidak berwudhu setelah makan daging kambing"
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam 'Musnad' (1/46) dengan sanad yang shahih)

[Tamamu al-Minnah (106)]

Via HijrahApp

Dan disunahkan bagi yang mengusung mayat untuk berwudhu; sebagaimana dalam sebuah hadits dari Nabi صلی الله عليه وسلم : "Barangsiapa memandikan mayat hendaklah ia berwudhu, dan barangsiapa yang mengusung mayat hendaklah ia berwudhu"
(Lihat Irwaau al-Ghaliil, haditsNo. 144).

[Tamamu al-Minnah (112)]

 

Via HijrahApp

Disunahkan wudhu setiap kali berhadats berdasarkan hadits: "Suatu pagi Rasulullah memanggil Bilal: 'Wahai Bilal, dengan apa engkau mendahuluiku masuk surga? Tadi malam aku masuk surga, dan aku mendengar suara terompahmu di depanku ? Bilal menjawab: 'Wahai Rasidullah, tidaklah aku selesai adzan kecuali setelah itu aku sholat dua rakaat, dan tidaklah aku berhadats kecuali setelah itu aku berwudhu'. Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: 'Dengan hal itu kah?'
Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Huzaimah dengan sanad yang shahih menurut syarat Muslim

[Tamamu al-Minnah hal. 111]

Via HijrahApp

Yang benar adalah menyentuh isteri atau menciumnya tidak membatalkan wudhu baik dengan syahwat ataupun tidak, sebab tidak ada dalil shahih berkenaan dengan hal itu. Bahkan diriwayatkan, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah mencium salah satu isterinya, lalu sholat tanpa mengulangi wudhunya. Diriwayatkan oleh Abu Daud yang memiliki sepuluh jalan rawi, dimana sebagiannya adalah shahih sebagaimana yang kami terangkan dalam shahih Abu Daud (No. 170-173). Sedangkan mencium isteri biasanya diikuti dengan syahwat. Wallahu a'lam

[adh-Dhaifah (II/429)]

 

Via HijrahApp

Tidak wajib wudhu apabila tidak diikuti dengan syahwat, tetapi jika menyentuhnya diikuti dengan syahwat, maka membatalkan wudhu berdasarkan hadits Samrah.

Hal ini merupakan gabungan dua hadits

Hadist pertama, Dari Samrah Bintu Shofyan, bahwasanya Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa menyentuh kemaluaanya, hendaknya ia tidak sholat sampai ia berwudhu"
Diriwayatkan al-Khamsah, Imam Bukhari mengatakan: 'Hadits ini adalah hadits yang paling shahih dalam bab ini'.

Hadist kedua, Seseorang bertanya kepada Nabi صلی الله عليه وسلم tentang orang yang menyentuh kemaluannya, apakah ia harus wudhu lagi? Rasulullah صلی الله عليه وسلم menjawab: "Tidak, karena kemaluan bagian dari tubuhmu" Diriwayatkan al-Khamsah dan dishahihkan oleh Ibnu Hiban, dan pendapat ini yang dipilih oleh Syaikhul islam IbnuTaimiyah.

[Tamamu al-Minnah (103)]

 

Via HijrahApp

Hal ini bukan suatu kewajiban, tapi hanya sebatas- Sunnah muakad berdasarkan hadits Umar, ketika ia bertanya kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم :'Apakah boleh salah seorang di antara kami tidur dalam kondisi junub?'. Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Ya, dan jika mau ia boleh berwudhu"
(Diriwayatkan oleh Ibnu Hiban dalam kitab Shahihah-Mawarid)

Hadits ini dikuatkan oleh hadits Aisyah, bahwa ia berkata: 'Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah tidur dalam kondisi junub tanpa berwudhu terlebih dahulu sampai Rasulullah صلی الله عليه وسلم bangun dan setelah itu beliau mandi'
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/45)

[Adab az-Zafaf hal. 43-44.]

 

Via HijrahApp

Disunnahkan berwudhu ketika hendak berdzikir, lebih utama lagi ketika membaca al-Qur'an, berdasarkan riwayat dari al-Muhlib

[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/22)]

Via HijrahApp

Ibnu Taimiyah mencantumkan nash dalam kitab Majmu'ar-Rasaail al-Kubra tentang disunnahkannya berwudhu setelah muntah, berdasarkan hadits dari Abu Dardaa': "Bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah muntah, lalu beliau berbuka dan berwudhu. Kemudian aku bertemu dengan Tsauban di masjid Damaskus, lalu aku ceritakan hal itu kepadanya. Dia berkata: "Benar, sayalah yang dulu menuangkan air wudhunya'.
Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan lainnya dengan sanad yang shahih

[Tamamu al-Minnah hal. 111/112]

Via HijrahApp

Disunahkan wudhu setelah makan makanan yang tersentuh api. Pendapat ini yang dipilih oleh Syaikul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu'ar-Rasail' (2/231)

[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/22)]

Via HijrahApp

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M