• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Selasa, 3 Juni 2025

Bab Sholat Jum’at

Bagikan

Pendapat ulama berbeda pendapat berkaitan dengan jumlah orang yang menjadi syarat sahnya sholat jum'at. Bahkan pendapat mereka mencapai 15 pendapat. Imam asy-Syaukani menyatakan dalam kitab 'as-Sailu al-Jarar' (1/298) : Tidak ada satu dalilpun yang mereka jadikan dalil selain pernyataan.: Bahwa sholat jum'at dilaksanakan sebagaimana dilaksanakannya sholat jama'ah lain.' Saya katakan : Insyaallah pendapat ini yang benar.

[adh-Dhaifah (III/249)]

Via HijrahApp

Para ulama telah berselisih pendapat berkenaan adzan yang diharamkan bekerja, apakah yang pertama ataukah yang kedua? Yang benar adalah adzan yang berkaitan dengan naiknya imam keatas mimbar, sebab adzan yang lain tidak ada dijaman Nabi صلی الله عليه وسلم.

[adh-Dhaifah (V/331)]

Via HijrahApp

Sholat jum'at adalah salah satu sholat yang telah diwajibkan Allah kepada hambaNya. Jika seseorang ketinggalan sholat jum'at karena udzur, maka harus ada dalil yang mewajibkannya untuk melaksanakan sholat Dhuhur. Dalam hadits Ibnu Mas'ud dinyatakan :"Barangsiapa ketinggalan dua rakaat (sholat jum'at) maka hendaklah ia sholat empat rakaat (sholat dhuhur)"
HR. Ibnu Abi Syaibah (1/126) dan Ath-Thabraniy dalam kitab 'al-Kabir' (III/38/2). Hadits Ini menunjukkan orang yang kehilangan sholat jum'at maka harus sholat dhuhur.

[al-Ajwibah an-Naafi'ah hal. 82-83]

Via HijrahApp

Disunahkan bagi yang masuk masjid pada hari Jum'at untuk melakukan sholat sebelum ia duduk berapapun jumlah rakaatnya; yaitu melaksanakan sholat sunnah mutlaq tanpa dibatasi jumlah bilangan rakaat atau waktu hingga keluarnya imam untuk khutbah.

Adapun duduk setelah sholat tahiyatul masjid atau sebelumnya, kemudian apabila muadzin selesai mengumandangkan adzan awal, mereka melaksanakan sholat empat rakaat adalah amalan yang tidak ada dasarnya dari sunnah, bahkan perbuatan ini termasuk perkara perkara yang diada - adakan dalam agama, dan hukumnya sudah jelas.

[al-Ajwibah an-Naafi'ah hal. 65]

Via HijrahApp

"Aku tidak mendapatkan surat (Qaf ) kecuali dari lisan Rasulullah صلی الله عليه وسلم saat beliau membacanya setiap jum'at di atas mimbar ketika berkhutbah di depan kaum muslimin."
HR. Muslim.

Hadits ini sebagai dalil disyariatkannya membaca satu surat atau sebagiannya dalam setiap kuthbah jum'at. Rasulullah membiasakan membaca surat ini sebatas pilihannya, mengingat surat ini mengandung peringatan yang baik. Hadits ini juga merupakan dalil supaya mengulang-ulang peringatan dalam khutbah

[al-Ajwibah an-Naafi 'ah hal. 102]

Via HijrahApp

Secara umum, tidak ada hadits yang meriwayatkan, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah bertumpu pada tongkat atau busur ketika di atas mimbar, dan tidak dapat diterima bantahan terhadap pendapat Ibnu Qayyim yang mengatakan: Rasulullah pernah naik ke mimbar dengan pedangnya, dan tidak ada busur lainnya, tetapi yang nampak dari hadits ini adalah bertumpunya pada busur tatkala Rasulullah صلی الله عليه وسلم berkhutbah di atas tanah. Wallahu a'lam.

[adh-Dhaifah(II /381)]

Via HijrahApp

Tidak satupun hadits yang shahih yang meriwayatkan bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah sholat Qobliyah Jum'ah. Bahkan ada riwayat yang lebih parah dari yang lain. Adapun hadits yang mengisyaratkan tidak adanya sholat sunnah Qobliyah Jum'ah adalah sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Apabila salah satu dari kalian sholat jum'at, maka hendaklah ia sholat empat rakaat sesudahnya."
(Muttafaq 'alaih, dari hadits Jabirdengan lafadz "hendaklah ia rukuk" dan Muslim menambahkan dalam riwayat yang lain "maka hendaklah mengerjakan yang wajib saja")

Jikalau sebelum sholat Jum'at terdapat sholat sunnah qabliyah, niscaya akandisebutkan di hadits ini berkaitan dengan sholat sunnah ba'diyah, karena tempat qobliyah lebih berhak untuk disebutkan.

[al-Ajwibah an-Naafi'ah hal. 46,63-65]

Via HijrahApp

Sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Barangsiapa di antara kalian yang sholat setelah sholat Jum'at, hendaklah ia sholat empat rakaat".
Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya.

Dalam hadits ini tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa empat rakaat tersebut dilakukan di masjid, sedangkan ada hadits yang sudah terkenal : "Sebaik-baik sholat seseorang adalah dirumahnya, kecuali sholat wajib ". Apabila ia sholat empat rakaat atau dua rakaat di masjid setelah sholat Jum'at, maka hal tersebut diperbolehkan, dan sholat di rumah itu yang lebih baik berdasarkan hadits shahih tersebut.

[Tamaamu al-Minnah hal. 343-344]

Via HijrahApp

Rasulullah صلی الله عليه وسلم sholat 'led kemudian memberikan keringanan sholat jum'at. Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda :"Barang siapa ingin sholat jum'at maka sholatlah."

Hadits ini menunjukkan, bahwa sholat jum'at setelah sholat Ied menjadi keringanan bagi setiap orang. Apabila semua orang tidak melaksanakannya maka sesungguhnya mereka telah melaksanakan sunnah. Dan apabila sebagian kaum muslimin melaksanakannya, maka mereka berhak mendapatkan pahala, sebab sholat jum'at setelah sholat'Ied bukanlah kewajiban, tidak ada bedanya antara imam atau lainnya.

Hadits ini telah dishahihkan oleh Ibnu al-Madany, dinyatakan hasan oleh an-Nawawi. Ibnu Jauzi mengatakan: 'Hadits ini adalah hadits yang paling shahih dalam bab ini.'

Abu Daud, Nasa'i, dan Hakim meriwayatkan dari Wahab bin Kaisan, ia berkata : 'Telah berkumpul dua hari raya (Ied dan Jum'at) pada Masa Ibnu Zubair. Ibnu Zubair agak memperlambat keluar untuk melaksanakan sholat hingga hari agak tinggi. Kemudian keluar lalu berkhutbah. Dia memperpanjang khutbah, lalu turun dari mimbar kemudian sholat. Pada waktu itu orang-orang tidak melaksanakan sholat jum'at. Maka Ibnu Zubair menceritakan hal tersebut kepada Ibnu Abbas ra. Ibnu Abbas mengatakan :'Mereka mendapatkan sunnah.'

Rawi-rawi hadits ini adalah shahih. Semua dalil yang kami paparkan di atas menunjukkan, bahwa sholat jum'at setelah sholat led adalah rukhshah (keringanan) bagi kaum muslimin. Ibnu Zubair tidak melaksanakannya pada masa kekhilafahannya sebagaimana yang disebutkan di atas, dan para sahabat tidak mengingkari hal itu.

[al-Ajwibah an-Naafi'ah hal. 87-88]

Via HijrahApp

Dari dalil-dalil yang ada dapat diambil faedah, bahwa secara umum berbicara ketika khutbah sedang berlangsung adalah dilarang. Tetapi sholat tahiyatul masjid masuk kepada hal-hal yang dikecualikan dan dikhususkan dari larangan tersebut dengan apa yang terkandung di dalamnya berupa bacaan al-Qur'ah, tasbih, tasyahud, dan doa. Dan hadits-hadits yang mengkhususkan hal-hal ini adalah shahih keberadaanya.

Maka tidak mengapa bagi yang masuk masjid untuk melaksanakan sholat tahiyatul masjid, walaupun khutbah tengah berlangsung sebagi usaha melaksanakan sunnah muakkad ini, dan sebagai bentuk pengamalan atas dalil-dalil yang menunjukkan hal ini. Rasulullah صلی الله عليه وسلم telah memerintahkan Sulaik al-Ghothfaaniy untuk melaksanakan sholat tahiyatul masjid, ketika ia masuk masjid di tengah-tengah khutbah, lalu duduk dan belum melaksanakan sholat tahiyatul masjid.

Hal ini menunjukkan, bahwa sholat tahiyatul masjid adalah amalan yang disyariatkan sekaligus ditekankan, bahkan suatu kewajiban. Adapun di antara hadits yang mengkhususkan sholat tahiyatul masjid adalah hadits: "Apabila salah satu di antara kalian datang ke masjid pada hari jumat, sedangkan khotib tengah berkhutbah, maka hendaklah ia sholat dua rakaat". Hadits ini adalah hadits shahih yang mengandung poin yang diperselisihkan.

[al-Ajwibah an-Naafi'ah hal.104-105]

Via HijrahApp

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M