• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Selasa, 3 Desember 2024

Bab Wudhu

Bagikan

(Tidak ada.) Saya menemukan cacat hadits ini yaitu kemaqufannya. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan Dalam 'alMushannaf (1/297) melalu jalur Abu Burdah, ia berkata: "Ketika selesai sholat Abu Musa membaca:
"ALLAHUMMAKH FIRLI ZANBI WAWASSIQ LI FI DAARI WABARIKLI FI RIZQI" 'Ya Allah, Ampunilah dosaku, lapangkanlah tempat tinggalku, dan berkahilah rizqiku' sanad hadits ini shahih. Ini merupakan dalil penentu, bahwa asal hadits itu adalah mauquf dan tidak sah kemarfu'annya. Dan jika sah pun, bacaan ini adalah bacaan dzikir sholat .

[Tamamu al-Minnah (95-96)]

Via HijrahApp

Dalam hal ini ada beberapa hadits dengan redaksi perintah yang menunjukkan suatu kewajiban, oleh karenanya asy-Syaukani mengatakan dalam kitab 'as-Sailal-]araar'(1/81): "Pendapat yang mengatakan wajib adalah benar; sebab Allah swt telah memerintahkan dalam al-Qur'an untuk membasuh wajah, sedangkan letak berkumur dan Istinsyaaq ada di daerah wajah, juga diriwayatkan kebiasaan Nabi صلی الله عليه وسلم dalam melaksanakan hal itu disetiap wudhunya"

[Tamaamul Minnah (hal.92-93)]

 

Via HijrahApp

Boleh mengusap kepala dengan air sisa basuhan tangan setelah membasuh keduanya berdasarkan hadits ar-Rabio' binti Ma'udz: "Bahwasanya Nabi mengusap kepalanya dengan air sisa basuhan tangannya"
diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya dengan sanad hasan, sebagaimana dijelaskannya dalam shahih Abu Daud (121)

[adh-Dha'ifah (II/424)]

Via HijrahApp

Wajib mengusap dua telinga, sebab telinga masuk ke dalam kepala. Cukuplah menjadi panutan dalam masalah ini pendapat Imam as Sunnah Ahmad bin Hambal dalam sebuah hadits, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Dua telinga termasuk kepala"
(lihat, Silsilah ash-Shahihah No. 36).

[ash-Shahihah (I/55)]

Via HijrahApp

Orang yang berpuasa boleh memakai siwak di awal hari atau di akhirnya berdasarkan hukum asal

[Tamaamul Minnah (hal.86)]

Via HijrahApp

Adapun hukum khitan menurut pendapat kami adalah wajib. Ini adalah pendapar jumhur ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, Ahmad, dan Ibnu Qayyim. Syaikh al-Albani berdalilkan dengan dua dalil:

Pertama, Firman Allah : "Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad) " ikutilah agama Ibrahim, (QS. an-Nahl : 123) dan khitan merupakan ajaran Nabi Ibrahim as.

Kedua, Bahwa khitan adalah tanda yang paling nyata yang membedakan antara muslim dan nasrani, hingga kaum muslimin hampir menganggapnya orang yang tidak berkhitan bukan bagian dari mereka.

[Tamamu al-Minnah (69)]

 

Via HijrahApp

Dibolehkan mengeringkan anggota wudhu setelah wudhu. Adapun yang menyebar di kalangan mutaakhiriin, bahwa lebih baik tidak dikeringkan dengan handuk adalah pendapat tanpa dasar.

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa berwudhu lalu mengusapnya dengan pakaian yang bersih, maka tidaklah mengapa. Dan barangsiapa tidak melakukannya, maka itu lebih baik. Sebab air wudhu adalah cahaya di hari kiamat nanti bersama deretan amal perbuatan" Hadits ini Dhaif Jiddan (lemah sekali).
Lihat as-Silsilah adh-Dha'ifah hadits no. 1683.

[adh-Dhaifah (IV/178)]

 

Via HijrahApp

Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah minta air wudhu, lalu beliau berwudhu dengan membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh tangannya hingga siku tiga kali, lalu berkumur dan istinsyaaq tiga kali, lalu mengusap kepala dan kedua telinganya baik yang luar maupun yang dalam, kemudian membasuh kedua kakinya tiga kali-tiga kali.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (4/132), dan Abu Daud(l/ 19), asy-Syaukani mengatakan (1/125): Sanadnya shahih Hadits ini menjadi dalil, bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم tidak selalu urut dalam beberapa kesempatan. Hal ini menjadi dalil, bahwa dalam wudhu tidak harus tartib (urut). Dan dalam kebanyakan wudhu Nabi صلی الله عليه وسلم menjaga tartib sebagai dalil sunnahnya wudhu. Wallahua'lam

[ash-Shahihah (1/468)]

Via HijrahApp

Boleh mengusap kepala lebih dari satu kali berdasarkan shahihnya riwayat yang menetapkan tiga kali dalam mengusap, ini menandakan, bahwa Rasulullah kadangkala melakukannya, dan terkadang meninggalkannya. Pendapat ini yang dipilih oleh ash Shan'ani dalam kitab 'Subul as-Salaam').

[Tamaamul Minnah (hal.91)]

Via HijrahApp

[Sudah sepantasnya] menjauhi sifat boros dalam menggunakan air wudhu dan mandi, sebab hal itu terlarang berdasarkan sebuah hadits: "Wudhu cukup dengan satu mud dan mandi dengan atausha'"
(Lihat, Silsilah ash-Shahihah No. 2447).

[ash-Shahihah(V/575)]

Via HijrahApp

(Ada dalil yang mewajibkannya) Ini adalah pendapatnya Zhahiriyah, Ishaq, salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Shodiq khan dan asy-Syaukani juga memilih pendapat ini. Dan Insya Allah pendapat inilah yang benar, Lihat as-Sail al-Jaraar (1/ 76-77)

[Tamaamul Minnah (hal.89)]

Via HijrahApp

Tidak wajib memanjangkan al-Ghurrah (warna putih di dahi) dan at-Tahjiil (warna putih di kaki). Sesungguhnya perhiasan itu keindahan ada di batas-Siku hingga pelatap tangan dan pergelangan tangan, bukan di lengan atas atau ketiak. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu al-Qayim dalam kitab 'haadiy al-Arwah (1/315-316)

[ash-Shahihah (1/55)]

Via HijrahApp

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M