• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Sabtu, 23 November 2024

Bab Khusus Wanita

Bagikan

DALIL DIWAJIBKANNYA CADAR

Pertanyaan:
Saya mohon perkenan Syaikh yang mulia untuk menjawab pertanyaan saya tentang urgensi penutup wajah (cadar) wanita, apakah ini memang kewajiban yang diwajibkan dalam agama Islam? Jika memang begitu, apa dalilnya? Saya mendengar dari banyak sumber dan saya ber-anggapan bahwa penutup wajah itu telah umum digunakan di jazirah Arab pada masa Turki, sejak saat itu ditegaskan penggunaannya sehingga semua orang menganggap bahwa itu diwajibkan kepada setiap wanita.

Sebagaimana yang saya baca, bahwa pada masa Nabiصلی الله عليه وسلمdan masa para sahabat, kaum wanita menyertai kaum laki-laki dalam berbagai pekerjaan, di antaranya membantu dalam peperangan. Apakah ini memang benar atau keliru dan tidak berdasar? Saya menunggu jawaban dari yang mulia untuk bisa memahami hakikatnya dan menafikan keraguan.

Jawaban:
Di masa awal Islam, hijab belum diwajibkan kepada wanita. Saat itu, wanita menampakkan wajah dan telapak tangannya pada kaum laki-laki, kemudian Allah mensyari’atkan hijab kepada kaum wanita dan mewajibkannya untuk menjaga dan memelihara wanita dari pandangan kaum laki-laki yang bukan mahram dan untuk mencegah timbulnya fitnah. Perintah ini berlaku setelah turunnya ayat hijab, yaitu firman Allah سبحانه و تعالى dalam surat Al-Ahzab,
"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka." (Al-Ahzab: 53)

 

Walaupun ayat ini diturunkan mengenai para isteri Nabi صلی الله عليه وسلم , namun maksudnya adalah mereka dan wanita lainnya karena keumuman alasan yang disebutkan itu dan cakupan maknanya. Dalam ayat lainnya Allah berfirman,
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan RasulNya." (Al-Ahzab: 33)

Ayat ini mencakup para isteri Nabi صلی الله عليه وسلم dan wanita lainnya, seperti halnya firman Allah سبحانه و تعالى dalam ayat lainnya,
"Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuan-mu dan isteri-isteri orang mukmin, 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzab: 59)

 

Selain ini, Allah pun menurunkan dua ayat lainnya dalam surat An-Nur, yaitu,
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.' Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. -

 

Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka?'." (An-Nur: 30-31)

Yang dimaksud dengan “perhiasan” di sini adalah keindahan dan daya tarik, yang mana wajah adalah yang paling utamanya. Sedangkan yang dimaksud dengan: "kecuali yang (biasa) nampak dari mereka." (An-Nur: 31) adalah pakaian. Demikian pendapat yang benar di antara dua pendapat ulama, sebagaimana yang dikatakan oleh sahabat yang mulia, Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه yang berdalih dengan firman Allah سبحانه و تعالى,
"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (An-Nur: 60)

Segi pendalilan dari ayat ini menunjukkan kewajiban berhijabnya wanita, yaitu menutup wajah dan seluruh badannya dari laki-laki yang bukan mahram: Namun Allah tidak menganggap berdosa pada wanita-wanita tua yang telah menopause yang tidak mempunyai keinginan untuk menikah lagi, asalkan tidak bersolek dengan perhiasan. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa para wanita muda wajib berhijab, dan mereka berdosa bila meninggalkan kewajiban ini.

Begitu pula para wanita tua yang berdandan (bersolek) dengan perhiasan, mereka tetap harus berhijab karena mereka itu juga fitnah. Kemudian di akhir ayat tadi Allah menyatakan, bahwa berlaku sopannya para wanita tua dengan tidak berdandan adalah lebih baik bagi mereka. Demikian ini karena lebih menjauhkan mereka dari fitnah.

Telah diriwayatkan secara pasti dari Aisyah dan Asma’ رضي الله عنهم, saudarinya, yang menun-jukkan wajibnya wanita menutup wajah terhadap laki-laki yang bukan mahram, walaupun sedang melaksanakan ihram, sebagai-mana diriwayatkan dari Aisyah رضي الله عنها yang disebutkan dalam Ash-Shahihain, yang menunjukkan bahwa terbukanya wajah wanita hanya pada masa awal Islam kemudian dihapus dengan turunnya ayat hijab.

Dengan demikian diketahui, bahwa berhijabnya wanita adalah perkara yang sudah lama ada, sejak masa Nabi سبحانه و تعالى Allah صلی الله عليه وسلم telah mewajibkannya, jadi bukan dari aturan masa Turki.

Adapun mengenai ikut sertanya kaum wanita di beberapa pekerjaan pada masa Nabi صلی الله عليه وسلم, seperti; mengobati orang-orang yang terluka dan yang sakit pada saat jihad, dan sebagainya, adalah benar, tapi dengan tetap berhijab, memelihara diri dan jauh dari faktor-faktor yang menimbulkan keraguan, sebagaimana dikatakan oleh Ummu Sulaim رضي الله عنها, "Kami berperang bersama Nabi صلی الله عليه وسلم, kami memberi minum orang-orang yang terluka, membawakan air dan mengobati yang sakit."

Begitulah pekerjaan mereka, tidak seperti pekerjaan kaum wanita zaman sekarang di banyak negara yang mengaku penduduknya Islam, sementara kaum wanitanya bercampur baur dengan kaum laki-laki di berbagai bidang pekerjaan dengan berdandan dan bersolek.

Akibatnya merajalelanya kenistaan, hancurnya keluarga dan porak porandanya masyarakat. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari Allah Yang Mahatinggi lagi Mahaagung. Semoga Allah menunjuki semuanya ke jalanNya yang lurus. Dan semoga Allah menunjuki kami dan anda serta semua saudara-saudara kita kepada ilmu yang bermanfaat dan mengamalkannya. Sesungguhnya Dialah sebaik-baik tempat meminta.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh.

Rujukan:
Majmu’ Al-Fatawa, juz 3, hal. 354

Via HijrahApp

HIJABNYA WANITA TUA

Pertanyaan:
Bolehkah wanita tua yang berusia 70-an atau 90-an membukakan wajahnya terhadap terhadap kerabatnya yang bukan mahramnya?

Jawaban:
Allah سبحانه و تعالى berfirman,
"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (An-Nur: 60).

Wanita-wanita tua yang sudah tidak haid lagi dan yang tidak ada keinginan untuk menikah lagi serta tidak berdandan dengan perhiasan, dibolehkan menampakkan wajah kepada laki-laki yang bukan mahramnya, namun lebih baik dan lebih berhijab, Allah سبحانه و تعالى menyebutkan, "Dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka." (An-Nur:60). Karena mungkin saja terjadi fitnah akibat melihatnya karena kecantikannya walaupun sudah tua dan tidak berdandan dengan perhiasan.

Bila berhias, maka wanita tua pun tidak boleh menampakkan wajah. Yang termasuk tabarruj (berhias/berdandan) adalah membaguskan wajah dengan celak atau lainnya. Hanya Allah-lah yang kuasa memberi petunjuk.

Rujukan:
Fatawa Al-Mar'ah, Syaikh Ibnu Baz, hal. 160-161.

Via HijrahApp

MEMAKAI WEWANGIAN SAAT KE SEKOLAH, RUMAH SAKIT, ATAU SAAT BERKUNJUNG KE KERABAT

Pertanyaan: Bila seorang wanita hendak pergi ke sekolah atau rumah sakit atau mengunjungi kerabat atau tetangga, bolehkah ia mengenakan wewangian?

Jawaban:
Ia boleh mengenakan wewangian jika keluarnya itu hanya menuju ke tempat-tempat sesama wanita dan di jalanan tidak melewati kaum laki-laki. Tapi jika keluarnya dengan mengenakan wewangian itu menuju pasar yang ada kaum laki-lakinya, maka itu tidak boleh, berdasarkan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُوْرًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ اْلآخِرَةَ.

"Wanita mana pun yang menyentuh wewangian, maka tidak boleh mengikuti shalat Isya bersama kami." (HR. Muslim dalam Ash-Shalah (444))

Dan hadits-hadits lainnya yang menyebutkan perkara ini. Lagi pula, keluarnya wanita dengan mengenakan wewangian ke jalanan yang ada kaum laki-lakinya atau tempat-tempat kaum lelaki, termasuk masjid-masjid, termasuk sebab-sebab terjadinya fitnah. Kemudian dari itu, wanita diwajibkan berhijab dan menghindari tabarruj, berdasarkan firman Allah سبحانه و تعالى,
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu bertabarruj (berhias dan bertingkah laku) seperti orang-orang Jahi-liyah yang dahulu." (Al-Ahzab: 33)

Di antara bentuk tabarruj adalah menampakkan segi-segi keelokan dan keindahan, seperti wajah, kepala dan lainnya.

Rujukan:
Majalah Ad-Da'wah, 18/4/1410 H. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Via HijrahApp

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M