Bab Aneka
Antena Parabola
ANTENA PARABOLA
Pertanyaan:
Syaikh bin Baz ditanya tentang Antena Parabola?
Jawaban:
Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditujukan kepada orang yang mengenalnya di kalangan umat Islam. Semoga Allah سبحانه و تعالى memberi taufiq kepada saya dan mereka semua untuk mendapatkan ridhaNya. Dan melindungi saya dan mereka semua dari sebab-sebab kemurkaanNya dan siksaNya. Amin.
Salaamun ‘Alaikum warahmatullahi wa barakaatuh:
Telah santer di hari- hari belakangan ini di antara manusia yang dinamakan Dusy (antena parabola) atau dengan nama- nama yang lain. Sesungguhnya dikutip semua yang disebarkan di dunia dari berbagai fitnah, kerusakan, dan akidah- akidah batil dan dakwah kepada berbagai macam kekufuran dan ilhad (atheis) serta penyebaran berupa gambar-gambar wanita, majelis-majelis khamr, kerusakan, dan berbagai macam kejahatan di ada di luar negeri dengan perantaraan televisi.
Saya sudah tahu bahwa sudah banyak orang yang menggunakannya, alat- alatnya dijual dan diproduksi di dalam negeri. Karena itu, wajib mengingatkan bahayanya, memeranginya dan mengingatkannya, mengharamkan penggunaannya di rumah dan tempat lainnya. Haram menjual, membeli, dan memproduksinya juga karena mengandung bahaya dan kerusakan besar, tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan, menebarkan kekufuran dan kerusakan di kalangan umat Islam, dan dakwah kepada hal tersebut dengan perkataan dan perbuatan.
Wajib kepada setiap muslim dan muslimah untuk waspada dari hal tersebut dan saling berwasiat untuk meninggalkannya. Saling menasehati dalam hal tersebut karena mengamalkan firman Allah سبحانه و تعالى,
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya." ( Al-Ma'idah :2).
Dan firmanNya,
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar." (At-Taubah :71).
Dan firmanNya,
"Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran." (Al-Ashr : 1-3).
Dan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم,
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
"Siapa diantara kalian melihat kemungkaran hendaklah ia merubahnya dengan tangannya. Siapa yang tidak mampu, hendaklah (ia merubahnya) dengan lidahnya, jika tidak mampu hendaklah (ia merubahnya) dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman." [1]
Dan sabdanya صلی الله عليه وسلم,
اَلدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ "Agama adalah nasehat." Kami bertanya, "Untuk siapa?" Beliau menjawab, لله وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلأَئِمَّةِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ "Untuk Allah, kitabNya, RasulNya, para pemimpin umat Islam, dan masyarakat muslim secara umum." [2]
Dan sabdanya صلی الله عليه وسلم,
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتىَّ يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
"Tidak sempurna iman seseorang sehingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang disukainya untuk dirinya sendiri." [3]
Dan dalam ash- Shahihain, dari Jarir bin Abdullah al-Bajali, ia berkata, "Saya melakukan bai'at kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم untuk selalu melaksanakan shalat, menunaikan zakat dan memberi nasehat kepada setiap muslim." [4]
Ayat-ayat dan hadits-hadits dari Nabi صلی الله عليه وسلم dalam kewajiban saling memberi nasehat dan memberikan wasiat dalam kebenaran dan tolong menolong dalam kebaikan sangatlah banyak. Maka, wajib bagi setiap umat Islam, baik pemerintah maupun rakyat, untuk mengamalkannya.
Saling menasehati di antara mereka. Saling berwasiat dalam kebenaran dan kesabaran, waspada dari berbagai jenis kerusakan. Memberikan peringatan dari semua itu, mendorong untuk mendapatkan yang ada di sisi Allah سبحانه و تعالى, menjunjung segala perintahNya dan menjauhi dari kemurkaan dan siksaNya.
Kepada Allah سبحانه و تعالى kita memohon agar memberikan taufik kepada kita dan semua umat Islam untuk mendapatkan ridhaNya, semoga Allah سبحانه و تعالى memperbaiki hati dan perbuatan kita semua, semoga Dia سبحانه و تعالى memberikan taufik kepada para pemimpin kita untuk menghalangi bala ini, menghentikannya, serta memelihara umat Islam dari keburukannya.
Semoga Dia سبحانه و تعالى menolong mereka atas segala hal yang merupakan kebaikan bagi hamba dan negara. Memperbaiki bithanah (teman setia) untuk mereka, menolong kebenaran dengan mereka. Semoga Allah سبحانه و تعالى memperbaiki para pemimpin umat Islam di setiap tempat bagi tindakan yang merupakan keridhaanNya, menolong al-Haq dengan mereka, memberi taufik untuk menjalan syari'atNya, konsekuen denganya, dan waspada terhadap sesuatu yang bertentangan dengan syari'at tersebut.
Semoga Allah سبحانه و تعالى memperbaiki kondisi semua umat Islam, memberikan pemahaman kepada mereka terhadap agama dan berpegang teguh kepadanya, dan waspada dari sesuatu yang menyalahinya, sesungguhnya Dia yang Mengurus semua itu, Yang Maha Berkuasa atasnya. Wassalamu 'alaikum warahmatullah wa barakatuh.
[ Majalah ad-Da'wah edisi (1353) hal. 35 Syaikh Ibnu Baz. ]
Footnote:
[1] Muslim dalam al-Iman (49).
[2] Ibid, no. (55).
[3] Al-Bukhari dalam al-Iman (13); Muslim dalam al-Iman (45).
[4] Al-Bukhari dalam al-Iman (74); Muslim dalam al-Iman (56).
Via HijrahApp
Apakah penyebab penyimpangan dan larinya kebanyakan generasi muda dari nilai-nilai agama
APAKAH PENYEBAB PENYIMPANGAN DAN LARINYA KEBANYAKAN GENERASI MUDA DARI NILAI-NILAI AGAMA
Pertanyaan:
Apakah penyebab penyimpangan dan larinya kebanyakan generasi muda dari nilai-nilai agama?
Jawaban:
Penyimpangan dan larinya kebanyakan generasi muda dari segala hal berkaitan dengan nilai- nilai agama seperti yang anda sebutkan disebabkan banyak hal: yang paling prinsip adalah:
kurangnya ilmu dan bodohnya mereka terhadap hakekat Islam dan keindahannya, tidak ada perhatian terhadap al-Qur'an al-Karim, kurangnya pendidik yang memiliki ilmu dan kemampuan untuk menjelaskan hakekat Islam kepada generasi muda, menjelaskan segala tujuan dan kebaikannya secara terperinci yang bakal didapatkan di dunia dan akhirat.
Ada beberapa penyebab yang lain, seperti lingkungan, radio dan telepon, rekreasi keluar negeri, dan bergabung dengan kaum pendatang yang memiliki aqidah yang batil, akhlak yang menyimpang, dan kebodohan yang berlipat ganda, hingga faktor- faktor lainnya yang menyebabkan mereka lari dari Islam dan mendorong mereka dalam pengingkaran dan ibahiyah (permisivme).
Pada posisi ini, banyak generasi muda yang bergabung, hati mereka kosong dari ilmu- ilmu yang bermanfaat dan akidah- akidah yang benar, datangnya keraguan, syubhat, propaganda- propaganda menyesatkan dan syahwat- syahwat yang menggiurkan. Akibat dari semua itu adalah yang telah kamu sebutkan dalam pertanyaan berupa penyimpangan dan larinya kebanyakan pemuda dari segala hal yang mengandung nilai- nilai Islam. Alangkah indahnya ungkapan dalam pengertian ini:
Hawa nafsu datang kepadaku, sebelum aku mengenalnya. Maka ia mendapatkan hati yang kosong, lalu menetap (di dalamnya). Dan yang lebih mantap, lebih benar dan lebih indah dari ungkapan itu adalah firman Allah سبحانه و تعالى,
Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Ilahnya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami. Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu)." (Al-Furqan :43-44).
Menurut keyakinan saya, pengobatannya bervariasi menurut jenis penyakitnya, yang terpenting adalah memberikan perhatian terhadap al- Qur'an al-Karim dan as- Sunnah an- Nabawiyah, ditambah lagi adanya guru, direktur, pengawas dan metode yang shalih, melakukan reformasi terhadap berbagai sarana informasi di negara- negara Islam, dan membersihkan dari ajakan kepada ibahiyah, akhlak yang tidak Islami, berbagai macam pengingkaran dan kerusakan yang ada padanya, -
apabila para pelaksananya adalah orang- orang jujur dalam dakwah Islam, dan memiliki keinginan dalam mengarahkan rakyat dan generasi muda kepadanya. Di antaranya adalah memprioritaskan perbaikan lingkungan dan membersihkannya dari berbagai wabah yang ada padanya.
Termasuk pengobatan juga adalah larangan melancong ke luar negeri kecuali karena terpaksa. Dan perhatian terhadap organisasi- organisasi Islam yang bersih, serta terarah lewat perantara berbagai sarana informasi, para guru, da'i dan para khatib.
Aku memohon kepada Allah agar memberikan nikmat atas hal itu, membimbing para pemimpin umat Islam, memberikan taufiq kepada mereka untuk memahami dan berpegang dengan agama, dan melawan sesuatu yang menyalahinya dengan jujur, ikhlas, usaha yang berkesinambungan. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar serta Dekat.
[ Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Jilid V hal, 253-254. Syaikh Ibn Baz. ]
Via HijrahApp
Bertepuk Tangan Merupakan Perbuatan Jahiliyah
BERTEPUK TANGAN MERUPAKAN PERBUATAN JAHILIYAH
Pertanyaan:
Apakah bertepuk tangan dalam suatu acara atau pesta diperbolehkan, ataukah itu termasuk perbuatan makruh?
Jawaban:
Bertepuk tangan dalam suatu pesta merupakan perbuatan jahiliyah, dan setidaknya perbuatan itu adalah perbuatan yang makruh. Tetapi secara jelas dalil-dalil yang terdapat dalam al-Qur'an menunjukkan bahwa hal itu adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama Islam; karena kaum muslimin dilarang mengikuti ataupun menyerupai perbuatan orang-orang kafir. Allah سبحانه و تعالى telah berfirman tentang sifat orang-orang kafir penduduk Makkah,
"Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan." (Al-Anfal: 35).
Para ulama berkata, "Al-muka' mengandung pengertian bersiul, sedangkan at-tashdiyah mengandung pengertian bertepuk tangan. Adapun perbuatan yang disunnahkan bagi kaum muslimin adalah jika mereka melihat atau mendengar sesuatu yang membuat mereka takjub, hendaklah mereka mengucapkan subhanallah atau Allahu akbar sebagaimana yang disebutkan dalam hadits-hadits shahih dari Nabi صلی الله عليه وسلم.
Bertepuk tangan hanya disyariatkan khusus bagi kaum wanita ketika mendapatkan seorang imam melakukan suatu kesalahan di dalam shalat saat mereka melaksanakan shalat berjamaah bersama kaum pria, maka kaum wanita disyariatkan untuk mengingatkan kesalahan imam dengan cara bertepuk tangan, sedangkan kaum pria memperingatkannya dengan cara bertasbih (mengucap kata subhanallah) sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Nabi صلی الله عليه وسلم.
Maka jelaslah bahwa bertepuk tangan bagi kaum pria merupakan penyerupaan terhadap perbuatan orang-orang kafir dan perbuatan wanita, sehingga bertepuk tangan dalam suatu pesta -baik kaum pria maupun wanita- adalah dilarang menurut syariat. Semoga Allah memberi petunjuk.
Rujukan:
Fatawa Mu'ashirah, hal. 67, Syaikh Ibn Baz.
Via HijrahApp
Bisakah Kita Sampai Kepada Martabat Sahabat
BISAKAH KITA SAMPAI KEPADA MARTABAT SAHABAT
Pertanyaan:
Apakah mungkin seorang muslim di masa sekarang sampai kepada martabat yang telah diperoleh sahabat berupa iltizam (konsekuen) terhadap agama Allah?
Jawaban:
Adapun sampai kepada martabat sahabat jelas tidak mungkin, karena Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda,
خَيْرُ الْقُرُوْنِ قَرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ
"Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian generasi yang mengiringi mereka, kemudian generasi yang mengiringi mereka." [1]
Adapun memperbaiki umat Islam hingga berpindah dari kondisinya yang sekarang, maka hal ini mungkin saja. Allah سبحانه و تعالى Mahakuasa atas segala sesuatu. Telah diriwayatkan dari Nabi صلی الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda,
لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِيْ ظَاهِرِيْنَ عَلىَ اْلحَقِّ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتىَّ يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذلِكَ
"Senantiasa ada segolongan umatku yang nampak di atas kebenaran, tidak memberi mudharat mereka orang yang menghinakan mereka sehingga datang perkara Allah سبحانه و تعالى sedangkan mereka dalam kondisi seperti itu." [2]
Dan tidak diragukan lagi bahwa umat Islam pada posisi sekarang berada di posisi yang hina jauh dari yang dikehendaki oleh Allah سبحانه و تعالى yang berupa persatuan berdasarkan atas agama Allah dan kuat dalam agama Allah ; karena Allah سبحانه و تعالى berfirman,
"Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu dan Aku adalah Rabbmu, maka bertakwalah kepadaKu." ( Al-Mukminun: 52).
[ Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah jilid III hal 51. Syaikh Ibn Baz. ]
Keterangan:
[1] HR. Al-Bukhari dalam asy-Syahadat (2652); Muslim dalam Fadha'il ash-Shahabah (2533).
[2] HR. Muslim dalam al-Imarah (1920) dari hadits Tsauban.
Via HijrahApp
Bolehkah kain ihram di jahit
BOLEHKAH KAIN IHRAM DI JAHIT
Pertanyaan:
Apakah boleh kain ihram dijahit apabila robek ataukah harus diganti dengan yang baru?
Jawaban:
Boleh dijahit dan boleh diganti dengan kain yang baru, masalahnya sangat longgar -alhamdulillah-. Pakaian berjahit yang dilarang itu adalah yang jahitannya meliputi seluruh tubuh, seperti kemeja, baju kaos dan yang serupa dengannya. Adapun jahitan yang ada pada kain ihram (sarung dan selendangnya) karena terbuat dari dua helai kain atau lebih yang disambungkan, maka hal itu tidak apa-apa, demikian pula halnya jika kain ihram itu robek atau bolong kemudian dijahit atau ditambal maka tidaklah mengapa.
Rujukan:
Ibnu Baz, Majmu' Fatawa Ibnu Baz, jilid 5 - Fatawa wa Rasa'il lil Mu'tamirin, jilid 1, hal. 13.
Via HijrahApp
Cara Mengeluarkan Zakat Uang Yang Ditabung Pada Akhir Tahun
CARA MENGELUARKAN ZAKAT UANG YANG DITABUNG PADA AKHIR TAHUN
Pertanyaan:
Jika seorang Muslim menabung sejumlah uangnya, bagaimana cara menghitung zakatnya di akhir tahun?
Jawaban:
Hendaknya seorang Muslim menzakati semua harta yang dimilikinya baik yang berupa uang maupun barang dagangan jika telah satu tahun dimiliki. Harta yang dimilikinya sejak Ramadhan harus dizakati pada Ramadhan berikutnya, juga uang gaji atau barang dagangan yang dimiliki sejak Sya'ban harus dizakati pada Sya'ban berikutnya, juga harta yang dimilikinya sejak Dzulhijjah harus dizakati pada Dzulhijjah berikutnya.
Demikianlah jika harta-harta tersebut telah dimiliki selama setahun penuh, maka dizakati pada setiap awal tahun. Jika si pemilik ingin mengeluarkan zakat sebelum genap setahun untuk kemaslahatan syar'i, maka boleh juga, bahkan ia akan memperoleh pahala yang besar. Adapun kewajiban mengeluarkannya hanya apabila telah genap setahun.
Rujukan:
Majalah al-Buhuts, edisi 35, hal. 98-99, Syaikh Ibnu Baz.
Via HijrahApp
Curang dalam Ujian (Menyontek)
CURANG DALAM UJIAN (MENYONTEK)
Pertanyaan:
Apakah hukum berbuat curang (menyontek) ketika ujian? Saya lihat, banyak mahasiswa yang melakukan kecurangan lalu saya menasehati mereka, tapi malah mengatakan, "Ini tidak apa-apa."
Jawaban:
Curang dalam ujian, ibadah atau muamalah hukumnya haram, berdasarkan sabda nabi صلی الله عليه وسلم,
Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami." (HR. Muslim, kitab al-Imam.)
Disamping itu, hal tersebut dapat menimbulkan banyak mudharat baik di dunia maupun di akhirat. Maka seharusnya menghindari perbuatan tersebut dan saling mengingatkan untuk meninggalkannya.
Pertanyaan ke-2:
Apakah Hadits, "Barangsiapa Yang Mencurangi Kami Maka Bukan Dari Golongan Kami," Mencakup Perkara Ujian?
Pertanyaan:
Saya seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di kota Riyadh, saya perhatikan sebagian mahasiswa melakukan kecurangan dalam ujian, terutama pada sebagiah materi yang di antaranya materi bahasa inggris, ketika saya berdialong dengan mereka mengenai hal ini, mereka mengatakan, "Berbuat curang dalam mata pelajaran bahasa inggris tidak haram, sebagian Syaikh telah memfatwakan demikian." Saya mohon penjelasan tentang masalah ini dan fatwa tersebut.
Jawaban:
Telah disebutkan dalam sebuah hadits dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda,
"Barangsiapa yang mencurangi kami maka bukan dari golongan kami." (HR. Muslim, kitab al-Imam)
Ini mencakup semua bentuk kecurangan dalam muamalah dan ujian, mencakup pula materi bahasa inggris dan lainnya. Maka para mahasiswa dan mahasiswi tidak boleh berbuat curang dalam semua materi karena keumuman hadits tersebut. Hanya Allah lah sumber petunjuk.
Rujukan:
Al-Fatwa, Kitab Ad-Da'wah, hal 157, 158 Syaikh Ibnu Baz.
Via HijrahApp
Gurauan dalam Pandangan Islam
GURAUAN DALAM PANDANGAN ISLAM
Pertanyaan:
Apa hukum gurauan dalam pandangan agama kita, Islam? Apakah termasuk kata-kata yang sia-sia? Perlu diketahui bahwa hal itu bukan mengolok- olok agama, berikanlah fatwa kepada kami, semoga Anda diberi pahala?
Jawaban:
Bersenda- gurau apabila haq dan benar, maka tidak ada larangan. Apalagi kalau tidak sering melakukan hal itu. Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah bercanda dan tidak mengatakan kecuali yang benar. Adapun yang mengandung kebohongan, maka tidak dibolehkan, berdasarkan hadits Nabi صلی الله عليه وسلم,
وَيْلٌ لِلَّذِيْ يُحَدِّثُ فَيَكْذِبَ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ ثُمَّ وَيْلٌ لَهُ
"Celaka bagi orang yang berbicara, lalu berdusta agar membuat orang lain tertawa dengan ucapannya. Celaka baginya, celaka baginya." [1]
Hanya Allah سبحانه و تعالى yang memberi taufiq.
[ Majalah al-Buhuts, Nomor 27- hal. 87-88 Syaikh Ibn Baz. ]
Footnote:
[1] HR. Abu Daud dalam al-Adab (4990); at-Tirmidzi dalam az-Zuhd (2315); an-Nasa'i dalam al-Kabir (11126), (11655) dengan isnad yang jayyid.
Via HijrahApp
Hukum Bepergian ke Negera-negara Non Islam
HUKUM BEPERGIAN KE NEGERA-NEGARA NON ISLAM
Pertanyaan:
Banyak orang yang bepergian ke luar negeri non Islam yang tidak mempedulikan perbuatan-perbuatan maksiat, terutama mereka yang bepergian untuk merayakan bulan madu. Saya mohon perkenan Syaikh yang mulia untuk berkenan memberikan nasehat kepada anak-anak dan saudara-saudara kaum muslimin serta para penguasa untuk memperhatikan masalah ini.
Jawaban:
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya serta mereka yang meniti petunjuknya. Amma ba'du,
Tidak diragukan lagi bahwa bepergian ke negeri kafir mengandung bahaya besar, tidak hanya untuk saat pernikahan, atau yang disebut dengan istilah bulan madu, tapi juga untuk saat-saat lainnya. Seharusnya seorang mukmin bertakwa kepada Allah dan mewaspadai faktor-faktor yang bisa menimbulkan marabahaya.
Bepergian ke negara-negara musyrikin, juga ke negara-negara yang menganut faham kebebasan mutlak dan yang tidak ada pengingkaran terhadap perilaku kemungkaran, mengandung bahaya besar yang mengancam agama dan moralnya, termasuk juga terhadap agama isterinya jika turut serta bersamanya. Maka seharusnya semua pemuda kita dan semua saudara kita, tidak bepergian ke sana dan memalingkan angan-angan dari itu serta tetap tinggal di negeri mereka saat masa pernikahan dan lainnya.
Mudah-mudahan dengan begitu Allah سبحانه و تعالى melindungi mereka dari keburukan bisikan-bisikan setan. Bepergian ke negara-negara yang banyak kekufuran, kesesatan, kebebasan dan merajalelanya kerusakan, seperti; perzinaan, minum khamr dan berbagai macam kekufuran dan kesesatan lainnya, mengandung bahaya yang besar baik terhadap laki-laki maupun perempuan. Berapa banyak orang shalih yang bepergian ke sana lalu kembali menjadi orang yang rusak. Berapa banyak orang muslim yang kembali telah menjadi seorang kafir.
Bahayanya bepergian yang demikian ini sungguh sangat besar. Nabi صلی الله عليه وسلم telah bersabda,
"Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di tengah-tengah kaum musyrikin." (HR. Abu Dawud dalam Al-Jihad (2645), At-Tirmidzi dalam As-Sair (1604), An-Nasa'i dalam Al-Qasamah (8/36)).
Dalam hadits lain beliau bersabda,
"Allah tidak akan menerima amal dari seorang musyrik yang berbuat syirik setelah sebelumnya memeluk Islam sehingga ia memisahkan diri dari kaum musyrikin dan kembali kepada kaum muslimin." (HR. An-Nasa'i dalam Az-Zakah (5/83), Ibnu Majah dalam Al-Hudud (2536), Ahmad (5/504)).
Maksud 'sehingga ia memisahkan diri dari kaum musyrikin' adalah, bahwa seharusnya ia waspada untuk tidak bepergian ke negara-negara mereka, tidak hanya pada saat bulan madu saja, tapi juga di saat-saat lainnya.
Para ahli ilmu telah menyatakan hal ini dengan jelas dan memperingatkannya. Sungguh, kecuali seseorang yang memiliki ilmu yang mantap yang boleh pergi ke sana untuk menyerukan dakwah ke jalan Allah dan mengeluarkan manusia dari kegelapan ke jalan yang terang benderang, menjelaskan kebaikan-kebaikan Islam kepada mereka, mengajari kaum muslimin tentang hukum-hukum agama mereka yang disertai dengan membimbing dan membina mereka dengan berbagai kebaikan. Orang yang seperti itu, mudah-mudahan mendapat balasan pahala dan kebaikan yang besar.
Biasanya, bagi orang yang seperti itu tidak membahayakannya karena ia telah memiliki ilmu, ketakwaan dan hujjah yang mantap. Tapi jika ia mengkhawatirkan terjadinya bencana terhadap agamanya, maka ia tidak boleh bepergian ke negara kaum musyrikin, hal ini untuk menjaga agamanya dan untuk menyelamatkan diri dari sebab-sebab yang bisa menimbulkan bencana dan kemurtadan.
Adapun bepergian karena dorongan kecenderungan hawa nafsu, tentu mengandung bahaya besar dan akibat yang mengerikan serta bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang sebagiannya telah kami tuturkan tadi. Semoga Allah memberikan keselamatan kepada kita. Begitu pula bepergian ke negara musyrik untuk tujuan wisata, berniaga, mengunjungi seseorang atau lainnya, semua itu tidak boleh, karena mengandung bahaya besar dan bertentangan dengan sunnah Rasul صلی الله عليه وسلم yang melarangnya.
Maka nasehat saya untuk setiap muslim, hendaklah tidak bepergian ke negara-negara kafir dan negara yang menganut faham kebebasan mutlak serta membiarkan kerusakan dan tidak dipedulikannya kemungkaran, hendaknya tetap tinggal di negerinya sendiri yang banyak mengandung keselamatan dan sedikit kemungkarannya, karena yang demikian ini lebih baik dan lebih selamat baginya serta lebih menjaga agamanya.
Hanya Allah-lah yang kuasa memberi petunjuk ke jalan yang benar.
Rujukan:
Fatawa Syaikh Ibnu Baz, juz 3, hal. 1066.
Via HijrahApp
Hukum Bermain Kartu (Bridge)
HUKUM BERMAIN KARTU (BRIDGE)
Pertanyaan:
Kami seringkali bermain bridge bersama rekan-rekan. Apakah hal itu diharamkan dan termasuk dalam perjudian?
Jawaban:
Permainan seperti itu adalah permainan yang diharamkan dan termasuk dalam jenis perjudian, sedangkan perjudian adalah sesuatu yang diharamkan agama sebagaimana firman Allah,
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (Al-Maidah: 90-91).
Maka setiap muslim wajib menjauhi permainan seperti itu yang termasuk dalam jenis perjudian, agar mereka mendapat kemenangan, kebaikan dan keselamatan dari berbagai macam keburukan yang ditimbulkan oleh permainan judi sebagaimana disebutkan dalam kedua ayat di atas.
Rujukan:
Kitab ad-Da'wah al-Fatawa - hal. 237,238 - Syaikh Ibn Baz.
Via HijrahApp
Hukum Iming-iming Hadiah Dalam Menjual Barang
HUKUM IMING-IMING HADIAH DALAM MENJUAL BARANG
Pertanyaan:
Telah populer dewasa ini, aktifitas sebagian lembaga dan pusat-pusat perbelanjaan yang mempublikasikan iklan-iklan di beberapa surat kabar dan media lainnya dengan menyediakan hadiah-hadiah bagi siapa saja yang membeli barang dagangan yang ditawarkannya. Hal ini menggoda sebagian orang untuk membeli dari tempat tersebut tanpa (melirik kepada) tempat selainnya atau membeli barang-barang yang sebenarnya dia tidak berminat tetapi hanya sekedar terobsesi untuk mendapatkan salah satu dari hadiah-hadiah tersebut, kami mohon penjelasan seputar hal itu!
Jawaban:
Cara seperti ini termasuk qimar (judi) yang diharamkan menurut syari'at, menyebabkan perbuatan memakan harta manusia secara batil, membuat orang tergiur dan mkenyebabkan barangnya menjadi laris sementara barang orang lain yang sejenis dan tidak berjudi seperti yang dilakukannya menjadi tidak laku (bangkrut).
Oleh karena itu, saya melihat perlunya mengingatkan para pembaca bahwa perbuatan seperti itu diharamkan dan hadiah yang diraih dengan cara seperti itu juga diharamkan menurut syari'at karena termasuk jenis maysir yang diharamkan, yang juga adalah qimar (keduanya adalah judi, pent.). Maka, adalah wajib bagi para pedagang tersebut untuk berhati-hati dari melakukan perjudian seperti itu dan hendaklah mereka memberikan kesempatan kepada orang lain sebagaimana yang mereka dapatkan. Dalam hal ini, Allah سبحانه و تعالى berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah." (An-Nisa':29-30).
Perjudian ini bukanlah termasuk kategori perdagangan yang dibolehkan karena atas dasar saling rela tetapi ia adalah termasuk jenis maysir yang diharamkan oleh Allah karena mengandung unsur manipulasi, penipuan dan perbuatan memakan harta orang lain secara batil serta dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan di antara sesama manusia, sebagaimana difirmankan oleh Allah سبحانه و تعالى,
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (Al-Ma'idah:90-91).
Kepada Allah-lah dimohonkan agar memberikan kami dan semua kaum muslimin taufiq dalam melakukan hal yang diridhai-Nya dan bermaslahat bagi urusan para hambaNya serta melindungi kita semua dari setiap perbuatan yang menyalahi syari'at-Nya, sesungguhnya Dia Mahakaya lagi Mulia, Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad Wa Alihi Wa Shahbihi.
Rujukan:
Fatawa Mu'ashirah, Hal.54 dari fatwa Syaikh Ibn Baz.
Via HijrahApp
Hukum Majalah Bintang Film
HUKUM MAJALAH BINTANG FILM
Pertanyaan:
Apa hukum penerbitan majalah-majalah yang menampilkan gam-bar-gambar para wanita dengan cara yang vulgar, serta menurunkan berita tentang para bintang film? Apa pula hukum orang yang bekerja di majalah-majalah tersebut dan yang membantu mendis-tribusikannya serta orang yang membelinya?
Jawaban:
Tidak boleh menerbitkan majalah- majalah yang menampilkan gambar-gambar wanita atau iklan- iklan yang memancing kepada perzinaan, kekejian, homosex, minuman keras dan lain-lainnya yang mengarah kepada kebatilan dan mendukungnya.
Juga tidak boleh bekerja pada majalah-majalah seperti itu, baik dengan memberikan naskah ataupun ikut serta memasarkannya, karena hal itu merupakan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran, menebarkan kerusakan di muka bumi, menyeru masyarakat kepada kerusakan dan menyebarkan kehinaan. Allah سبحانه و تعالى telah berfirman,
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya." (Al-Ma'idah: 2)
Nabi صلی الله عليه وسلم pun telah bersabda,
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ مِثْلُ أُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ اْلإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا.
"Barangsiapa mengajak kepada petunjuk maka baginya pahala seperti pahala orang-orang yang mengikuti (ajakan)nya, tidak dikurangi sedikitpun dari pahala-pahala mereka. Dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan maka baginya dosa seperti dosa orang- orang yang mengikuti (ajakan)nya, tidak dikurangi sedikit pun dari dosa- dosa mereka." (HR. Muslim dalam Al-'Ilm (2674))
Beliau juga telah bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ، مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ، رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا.
"Dua golongan manusia yang termasuk penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; Kaum yang membawa cambuk- cambuk seperti ekor sapi yang dengan itu mereka memukuli manusia, dan kaum wanita yang berpakaian tapi telanjang, menarik perhatian dan berlenggak lenggok, seolah- olah di atas kepalanya punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aromanya, padahal aromanya bisa tercium dari jarak perjalan sekian dan sekian." (HR. Muslim dalam Al-Libas (2128))
Masih banyak lagi ayat- ayat dan hadits- hadits lainnya yang semakna dengan ini. Semoga Allah menunjukkan kaum muslimin ke jalan yang mengandung kebaikan dan keselamatan bagi mereka, dan menunjuki para pengelola media massa- media massa ke jalan yang mengandung kesejahteraan dan keselamatan masyarakat, serta menyelamatkan mereka semua dari keburukan jiwa mereka dan dari tipu daya setan. Sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Mahamulia.
[ Majalah Ad-Da'wah, edisi 1032 ]
Via HijrahApp
Hukum Melanggar Peraturan Lalu Lintas
HUKUM MELANGGAR PERATURAN LALU LINTAS
Pertanyaan:
Bagaimana hukum Islam tentang orang yang melanggar pera-turan lalu lintas, misalnya; melanggar lampu lalu lintas yang sedang menyala merah?
Jawaban:
Seorang Muslim tidak boleh melanggar aturan-aturan negara dalam tata tertib lalu lintas karena hal itu bisa menimbulkan bahaya yang besar terhadap dirinya dan orang lain. Karena negara -semoga Allah menunjukinya- menetapkan aturan itu demi kebaikan bersama dan untuk mencegah bahaya agar tidak menimpa kaum Muslimin.
Maka tidak boleh seorang pun melanggarnya. Bagi pihak-pihak berwenang agar menerapkan hukuman terhadap pelanggar dengan suatu hukuman yang membuatnya jera. Karena Allah سبحانه و تعالى menertibkan malalui penguasa apa-apa yang tidak diatur oleh al-Qur'an. Mayoritas manusia tidak mengindahkan aturan al-Qur'an dan as-Sunnah, tapi mengindahkan peraturan penguasa dengan ber-bagai hukuman. Ini karena lemahnya keimanan terhadap Allah dan hari akhir, atau karena tidak adanya keimanan di benak mayoritas mereka, sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى,
وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِين
"Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman walaupun kamu sangat menginginkannya." (Yusuf: 103).
Semoga Allah memberikan petunjuk kepada semuanya.
Rujukan:
Fatawa Islamiyah, Ibnu Baz (4/536).
Via HijrahApp
Hukum Membunuh Serangga yang Ada di Rumah
HUKUM MEMBUNUH SERANGGA YANG ADA DI RUMAH
Pertanyaan:
Binatang- binatang melata yang ada di rumah seperti semut, jangkrik dan binatang sejenisnya. Bolehkah membunuhnya dengan air, atau dibakar atau apa yang harus saya lakukan?
Jawaban:
Apabila binatang- binatang melata ini menyakiti, boleh membunuhnya. Tetapi bukan dengan cara membakar, namun dengan berbagai cara membinasakan lainnya, karena sabda Nabi صلی الله عليه وسلم,
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فيِ اْلحِلِّ وَاْلحَرَمِ اْلحَيَّةُ وَالْغُرَابُ اْلأَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ وَاْلعُقُوْرُ وَاْلحُدَيَّا
"Lima macam binatang fasiq yang boleh dibunuh di tanah halal dan di tanah haram; ular, burung gagak hitam pekat, tikus, anjing gila, dan burung elang." (Al-Bukhari dalam jaza' ash-Shaid (1829) dan Muslim dalam al-Hajj (67–1198))
Pada kata 'al-hayyah/ular', Nabi صلی الله عليه وسلم mengabarkan tentang gangguannya dan ia adalah binatang- binatang fasik, maksudnya mengganggu/menyakiti dan mengizinkan membunuhnya. Demikian pula binatang melata sejenisnya, apabila mengganggu, boleh dibunuh di tanah halal dan haram. Seperti semut, jangkrik, nyamuk dan binatang sejenisnya yang mengganggu.
[ Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah jilid V hal. 301-302. ]
Via HijrahApp
Hukum Memelihara Jenggot
HUKUM MEMELIHARA JENGGOT
Pertanyaan:
Apakah memelihara jenggot wajib hukumnya atau hanya boleh? Apakah mencukurnya berdosa atau hanya merusak Dien? Apakah mencukurnya hanya boleh bila disertai dengan memelihara kumis?
Jawaban:
Mengenai pertanyaan-pertanyaan di atas, kami katakan, terdapat hadits yang shahih dari Nabi صلی الله عليه وسلم yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih keduanya dari hadits Ibnu Umar رضي الله عنه, dia berkata, Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda,
خَالِفُواالْمُشْرِكِيْنَأَحْفُواالشَّوَارِبَوَأَوْفُوااللِّحَى
"Selisihilah orang-orang musyrik; potonglah kumis (hingga habis) dan sempurnakan jenggot (biarkan tumbuh lebat-penj.)." (Shahih al-Bukhari, kitab al-Libas (5892, 5893); Shahih Muslim, kitab ath-Thaharah, (259))
Di dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah y, dia berkata, Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda (artinya),
"Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot memanjang, selisihilah orang-orang Majusi." (Shahih Muslim, kitab ath-Thaharah (260)).
Imam an-Nasa'i di dalam Sunannya mengeluarkan hadits dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Arqam y, dia berkata, Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda,
مَنْلَمْيَأْخُذْمِنْشَارِبِهِفَلَيْسَمِنَّا
"Barangsiapa yang tidak pernah mengambil dari kumisnya (memotongnya), maka dia bukan termasuk dari golongan kami." (Sunan at-Tirmidzi, kitab al-Adab (2761); Sunan an-Nasa'i, kitab ath-Thaharah (13) dan kitab az-Zinah (5047)).
Al-'Allamah Besar dan al-Hafizh terkenal, Abu Muhammad bin Hazm berkata, "Para ulama telah bersepakat bahwa memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh adalah fardhu (wajib)." Hadits-hadits tentang hal ini dan ucapan para ulama perihal memotong habis kumis dan memperbanyak jenggot, memuliakan dan membiarkannya memanjang banyak sekali, sulit untuk mengkalkulasi kuantitasnya dalam risalah singkat ini.
Dari hadits-hadits di muka dan nukilan ijma' oleh Ibnu Hazm diketahui jawaban terhadap ketiga pertanyaan di atas, ulasan ringkas-nya; bahwa memelihara, memperbanyak dan membiarkan jenggot memanjang adalah fardhu, tidak boleh ditinggalkan sebab Rasulullah memerintahkan demikian sementara perintahnya mengandung makna wajib sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى (artinya),
"Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (Al-Hasyr: 7).
Demikian pula, menggunting (memotong) kumis wajib hukum-nya akan tetapi memotong habis adalah lebih afdhal (utama), sedang-kan memperbanyak atau membiarkanya begitu saja, maka tidak boleh hukumnya karena bertentangan dengan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم, قصوا الشوارب (potonglah kumis); أحفوا الشوارب (potonglah kumis sampai habis); جزوا الشوارب (potonglah kumis); من لم يأخذ منشاربه فليس منا (Barangsiapa yang tidak mengambil dari kumisnya (memotongnya) maka dia bukan terma-suk dari golongan kami).
Keempat lafazh hadits tersebut, semuanya terdapat di dalam riwayat-riwayat hadits yang shahih dari Nabi صلی الله عليه وسلم, sedangkan pada lafazh yang terakhir tersebut terdapat ancaman yang serius dan peringatan yang tegas sekali. Hal itu kemudian mengandung konsekuensi wajibnya seorang Muslim berhati-hati terhadap larangan Allah dan RasulNya dan bersegera menjalankan perintah Allah dan RasulNya.
Dari hal itu juga diketahui bahwa memperbanyak kumis dan membiarkannya merupakan suatu perbuatan dosa dan maksiat. Demikian pula, mencukur jenggot dan memotongya termasuk perbuatan dosa dan maksiat yang dapat mengurangi iman dan memperlemahnya serta dikhawatirkan pula ditimpakannya ke-murkaan Allah dan azabNya.
Di dalam hadits-hadits yang telah disebutkan di atas terdapat petunjuk bahwa memanjangkan kumis dan mencukur jenggot serta memotongnya termasuk perbuatan menyerupai orang-orang majusi dan orang-orang musyrik padahal sudah diketahui bahwa menye-rupai mereka adalah perbuatan yang munkar, tidak boleh dilakukan berdasarkan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم,
مَنْتَشَبَّهَبِقَوْمٍفَهُوَمِنْهُمْ
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka." (Sunan Abu Daud, kitab al-Libas (4031); Musnad Ahmad (5093, 5094, 5634)).
Saya berharap jawaban ini cukup dan memuaskan. Wallahu wa-liyyut taufiq. Washallallahu wa sallam 'ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbih.
Rujukan:
Kumpulan Fatwa-fatwa, Juz III, hal. 362, 363 dari Syaikh Bin Baz.
Via HijrahApp
Hukum Menggantung Lukisan
HUKUM MENGGANTUNG LUKISAN
Pertanyaan:
Apa hukum menggantung lukisan di rumah dan tempat-tempat lainnya?
Jawaban:
Hukumnya adalah haram jika gambar tersebut adalah gambar makhluk bernyawa, baik manusia atau selainnya, karena Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda,
"Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya." (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya: Muslim dalam al-Janaiz (969))
dan hadits yang ditegaskan dari Aisyah رضي الله عنها, "Sesungguhnya Aisyah telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang di dalamnya terdapat gambar. Ketika Rasulullah melihat bantal tersebut, beliau berdiri di depan pintu dan enggan untuk masuk seraya bersabda,
إِنَّ أَصْحَابَ هذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُوْنَ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوْا مَا خَلَقْتُمْ
"Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan kepada mereka, 'Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan'." (Al-Bukhari dalam bab Tauhid (Keesaan Allah) (7557); Muslim dalam bab al-Libas (96-2107)).
Akan tetapi jika lukisan tersebut dilukis pada permadani yang digunakan untuk tempat berpijak, atau bantal yang digunakan sebagai alat untuk bersandar, maka hal itu diperbolehkan. Dalam sebuah hadits dari Nabi صلی الله عليه وسلم, bahwa ketika Jibril hendak mendatangi rumah beliau, dia enggan memasuki rumah, maka Nabi صلی الله عليه وسلم bertanya dan dijawab oleh Jibril,
أَنَّهُ كَانَ فيِ الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِيْهِتَمَاثِيْلُ وَكَانَ فيِ الْبَيْتِ كَلْبٌ فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِيْ فيِ الْبَيْتِ يُقْطَعُ فَيَصِيْرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْيُقْطَعْ فَلْيُجْعَلْ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ مَنْبُوْذَتَيْنِ تُوْطَآنِ وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَلْيُخْرَجْ
"Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar gambar kepala patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong dan dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu keluar dari rumah." (At-Tirmidzi dalam bab al-Adab (2806)).
Maka Nabi صلی الله عليه وسلم melaksanakan perintah tersebut sehingga Jibril masuk ke dalam rumah itu. Diriwayatkan oleh an-Nasa'i dengan sanad yang baik. Dalam hadits tersebut bahwa anjing itu adalah anjing kecil milik Hasan atau Husain yang secara sembunyi-sembunyi tinggal di dalam rumah itu. Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi صلی الله عليه وسلم, beliau bersabda,
لاَ تَدْخُلُ اْلمَلاَئِكَةُ بَيْتاً فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ صُوْرَةٌ
"Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau lukisan." (Muttafaqun 'alaih).
Kisah tentang malaikat Jibril di atas menunjukkan bahwa gambar atau lukisan yang ada dalam permadani atau yang semacamnya tidak menyebabkan malaikat enggan memasuki suatu rumah, di mana hal itu ditegaskan dalam hadits shahih dari Aisyah bahwa ia menjadikan tirai seperti yang disebutkan di atas menjadi bantal yang gunakan Nabi صلی الله عليه وسلم untuk bersandar.
Sumber:
Ibn Baz,Kitab ad-Da'wah, hal. 19-20.
Via HijrahApp
Hukum Mengucapkan, Demi Allah, Secara Kontinyu Dan Kafarat Sumpah
HUKUM MENGUCAPKAN, DEMI ALLAH, SECARA KONTINYU DAN KAFARAT SUMPAH
Pertanyaan:
Dalam banyak kesempatan, saya seringkali ketika berbicara mengucapkan "Demi Allah", Apakah hal ini dianggap sebagai sumpah? Dan bagaimana saya bisa menebusnya (membayar kafarat) bila melanggarnya?
Jawaban:
Bila seorang muslim atau muslimah yang sudah mukallaf mengulang-ulang ucapan "Demi Allah" ketika melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu tanpa disengaja dan dimaksudkan, seperti mengucapkan "Demi Allah, aku tidak akan mengunjungi si fulan" atau "Demi Allah, Aku akan mengunjungi si fulan" sebanyak dua kali atau lebih, atau "Demi Allah, sungguh aku akan mengunjungi si fulan" dan ucapan seperti itu.
Bilamana dia melanggarnya karena tidak melaksanakan perbuatan yang akan dilakukannya berdasarkan sumpahnya tersebut atau melakukan perbuatan yang tidak akan dilakukannya berdasarkan sumpahnya, maka dia wajib membayar kafarat (tebusan) sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian atau membebaskan budak. Di dalam memberi makan, kadar yang wajibnya adalah setengah Sha' makanan pokok negeri, berupa kurma, nasi atau lainnya. Yaitu, lebih kurang seukuran 1,5 kg.
Sedangkan pakaian adalah sesuatu yang dapat dijadikan untuk shalat seperti kemeja (Gamis), kain dan pakaian. Bila salah satu dari tiga hal tersebut tidak mampu dilakukan, maka wajib baginya berpuasa selama tiga hari. Hal ini berdasarkan firman Allah سبحانه و تعالى,
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada kelu-argamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.
Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu." (Al-Ma'idah:89).
Adapun bila sumpah tersebut terucap oleh lidahnya tanpa disengaja atau dimaksudkan, maka ia dianggap tidak berlaku, sehingga dia tidak wajib membayar kafarat atas hal itu. Hal ini berdasarkan ayat yang mulia ini, firmanNya,
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)." (Al-Ma'idah:89).
Dia hanya membayar satu jenis kafarat saja untuk sumpah-sumpah yang terulang-ulang bila hal itu dilakukan terhadap satu jenis perbuatan sebagaimana yang kami singgung tadi. Sedangkan bila perbuatan yang dilakukan beragam, maka wajib baginya membayar kafarat untuk masing-masing sumpah, seperti bila dia mengucapkan "Demi Allah, sungguh aku akan mengunjungi si fulan. Demi Allah, aku tidak akan berbicara dengan si fulan. Demi Allah, sungguh aku akan memukul si fulan" dan yang semisalnya.
Jadi, bila salah satu dari sumpah-sumpah ini atau sejenisnya dia langgar, maka dia wajib membayar kafarat untuknya dan bila dia melanggar semuanya, maka wajib baginya membayar kafarat untuk masing-masingnya. Wallahu Waliyyut Taufiq.
Rujukan:
Fatawa al-Mar'ah, h.72-73 Dari Fatwa Syaikh Bin Baz.
Via HijrahApp
Hukum Mengutuk Seorang Muslim
HUKUM MENGUTUK SEORANG MUSLIM
Pertanyaan:
Apakah hukum sesorang yang melaknat (mengutuk) istrinya. Demikian pula kepada anak-anak saudara kandungnya. Apakah laknat kepada istri termasuk talak?
Jawaban:
Tidak boleh mengutuk Istri dan bukan termasuk talak kepadanya. Tetapi dia tetap berada dalam tanggungannya, dan dia harus bertaubat kepada Allah سبحانه و تعالى dari perbuatan tersebut, dan meminta maaf kepada istrinya dari celaannya kepadanya. Tidak boleh pula mengutuk anak-anak saudaranya dan tidak boleh juga anak- anak kaum muslimin lainnya, karena sabda Nabi صلی الله عليه وسلم,
سِبَابُ اْلمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
"Mencela seorang muslim adalah perbuatan fasik dan membunuhnya adalah kufur." [1]
Dan sabda beliau,
لَعْنُ اْلمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ
"Mengutuk seorang muslim sama seperti membunuhnya." [2]
Kedua hadits shahih ini menunjukkan bahwa mengutuk seorang muslim kepada saudaranya sesama muslim termasuk di antara dosa- dosa besar. Maka wajib waspada dari perbuatan itu, dan memelihara lisan dari dosa yang keji.
[ Majalah ad-Da’wah. Syaikh Ibnu Baz edisi 1318. ]
Keterangan
[1] Disepakati keshahihahnnya: al-Bukhari dalam al-Iman (48); Muslim dalam al-Iman (64).
[2] HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya: dalam al-Adab (6105); Muslim dalam al-Iman (110).
Via HijrahApp
Hukum Menipiskan Alis, Memanjangkan Kuku, dan Pakai Cutek
HUKUM MENIPISKAN ALIS, MEMANJANGKAN KUKU, DAN PAKAI CUTEK
Pertanyaan:
1) Bagaimanakah hukum menipiskan bulu alis yang tumbuh lebat? 2) Bagaimanakah hukum memanjangkan kuku serta meletakkan cutek di atasnya? Saya biasanya berwudhu dulu sebelum memakai cutek dan membiarkan selama 24 jam sebelum akhirnya saya hapuskan. 3) Bolehkah bagi seorang wanita muslimah memakai pakaian yang menutupi tubuhnya, tanpa memakai kain penutup muka (cadar) ketika keluar rumah (bepergian)?
Jawaban:
1) Tidak diperbolehkan mencabut (mencukur) bulu alis dan tidak juga menipiskannya, berdasarkan keterangan yang ditegaskan oleh Nabi, bahwa beliau melaknat wanita yang menghilangkan dan yang dihilangkan bulu alisnya. Para ulama telah menjelaskan bahwa mencabut bulu alis termasuk menghilangkannya.
2) Memanjangkan kuku termasuk perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan as-Sunnah, di mana Nabi صلی الله عليه وسلم telah bersabda,
اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ اَلْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيْمُ اْلأَظَافِرِ وَنَتْفُ اْلإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
"Hal yang fitrah itu ada lima atau lima hal merupakan fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur kumis." (HR. Al-Bukhari, bab pakaian (5889); Muslim, bab bersuci (257))
Kuku tidak boleh dibiarkan panjang hingga 40 (empat puluh) hari. Hal itu berdasarkan keterangan dari Anas رضي الله عنه, seraya berkata, "Telah ditentukan bagi kita (kaum muslimin) batas waktu mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur rambut kemaluan, bahwa tidak boleh membiarkannya lebih dari 40 (empat puluh) malam." (HR. Muslim, bab bersuci (258)). Memanjangkan kuku dikategorikan menyerupai binatang dan sebagai orang kafir.
Adapun berkenaan dengan kutek, maka meninggalkannya lebih utama, dan wajib menghilangkannya ketika wudhu, karena ia menghalangi sampainya air pada kuku.
3) Wajib bagi seorang wanita muslimah memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya dari laki-laki lain (bukan mahramnya) ketika di dalam maupun di luar rumah. Hal tersebut berdasarkan firman Allah,
"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka." (Al-Ahzab: 53)
Ayat al-Qur'an ini mencakup muka dan anggota tubuh lainnya. Karena muka menjadi simbol kecantikan seorang wanita dan yang paling banyak hiasannya, sehingga Allah سبحانه و تعالى berfirman,
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perem-puanmu dan isteri-isteri orang mukmin, 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzab: 59)
Ayat-ayat tersebut di atas menunjukkan tentang wajibnya memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya bagi seorang wanita muslimah, baik ketika berada di dalam maupun di luar rumah di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, baik kaum laki-laki yang muslim maupun yang kafir.
Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita pun yang mengaku dirinya beriman kepada Allah dan RasulNya serta hari akhir menganggap sepele perintah tersebut, karena menyepelekannya merupakan perbuatan maksiat terhadap Allah dan RasulNya. Juga memperlihatkan sebagian anggota tubuhnya di hadapan kaum laki-laki selain yang dise-butkan di dalam al-Qur'an niscaya akan menimbulkan fitnah baik ketika berada di dalam maupun di luar rumah.
Rujukan:
Fatawa al-Mar'ah, hal. 86.
Via HijrahApp
Hukum Menyimpan Patung di Rumah Sebagai Hiasan
HUKUM MENYIMPAN PATUNG DI RUMAH SEBAGAI HIASAN
Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukumnya menyimpan patung di rumah sekedar untuk hiasan dan bukan untuk disembah ?
Jawaban:
Seorang muslim tidak diperbolehkan untuk menggantung gambar atau menghiasi rumahnya dengan hewan yang diawetkan, baik diletakkan di atas meja ataupun kursi, hal itu disebabkan keumuman hadits dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم yang menjelaskan tentang haramnya menggantung gambar dan meletakkan patung di dalam rumah atau tempat-tempat lainnya. Karena benda-benda tersebut merupakan sarana untuk berlaku syirik kepada Allah, dank arena dalam hal-hal yang demikian terdapat penyerupaan terhadap makhluk ciptaan Allah dan perbuatan tersebut sama seperti perbuatan menentang Allah.
Adapun perbuatan menyimpan hewan yang diawetkan adalah perbuatan yang merusak, padahal syari'at Islam yang sempurna diturunkan untuk menyumbat segala macam perantara atau sarana yang dapat membawa kepada kemusyrikan dan kesesatan. Hal yang demikian pernah terjadi pada kaum Nuh di mana mereka melakukan kemusyrikan disebabkan lukisan yang menggambarkan lima orang shalih pada masa mereka. Kaum Nuh memasang lukisan tersebut di majlis-majlis, sebagaimana yang Allah terangkan dalam Al-Qur'an dengan firmanNya.
"Artinya : Dan mereka berkata, Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwa', yaghuts, ya'uq dan nasr'. Dan sesudahnya mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia)" [Nuh ; 23-24]
Maka, kita harus bersikap waspada terhadap penerupaan orang-orang dalam perbuatan mereka yang mungkar yang dapat menjerumuskan kita kepada kemusyrikan.
Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم, bahwa beliau berkata kepad Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.
"Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya" [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana'iz, 969]
Dalam hadits lain Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda.
"Artinya : Orang yang paling mendapat siksa pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (pelukis)" [Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Al-Libas 5959, Muslim dalam bab yang sama 2109]
Banyak sekali hadits yang menerangkan tentang hal ini. Semoga Allah memberi petunjuk.
Rujukan:
Ibn Baz, Kitab Ad-Da'wah, hal. 18-19. Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram
Via HijrahApp
Hukum Mujamalah (Berbasa-basi)
HUKUM MUJAMALAH (BERBASA-BASI)
Pertanyaan:
Dalam kondisi tertentu menuntut dilakukan mujamalah dengan mengucapkan yang tidak sebenarnya. Apakah ini termasuk salah satu jenis dusta?
Jawaban:
Persoalan ini perlu dirinci. Jika mujamalah mengakibatkan pengingkaran terhadap kebenaran atau menetapkan yang batil, berarti mujamalah ini tidak boleh. Jika mujamalah tersebut tidak berdampak kepada kebatilan, yang hanya merupakan ucapan-ucapan yang baik yang mengandung ijmal (memperbagus/memperindah), tidak mengandung persaksian yang tidak benar kepada seseorang dan tidak pula menggugurkan hak seseorang, maka saya tidak mengetahui adanya larangan dalam hal tersebut.
[ Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah jilid hal 280. Syaikh Ibn Baz. ]
Via HijrahApp
Hukum Nyanyian Atau Lagu
HUKUM NYANYIAN ATAU LAGU
Pertanyaan:
Yang mulia Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rohimahullah-
Assalamu'alaikum
Apa hukum menyanyi, apakah haram atau diperbolehkan, walaupun saya mendengarnya hanya sebatas hiburan saja? Apa hukum memainkan alat musik rebab dan lagu-lagu klasik? Apakah menabuh genderang saat perkawinan diharamkan, sedangkan saya pernah mendengar bahwa hal itu dibolehkan? Semoga Allah memberimu pahala dan mengampuni segala dosamu.
Jawaban:
Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat. Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu,
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna." (Luqman: 6).
Abdullah bin Mas'ud -rodhiallaahu'anhu- bersumpah bahwa yang dimaksud dengan kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi oleh musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya semakin bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat musik hukum-nya adalah haram, maka wajib untuk dijauhi. Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم, beliau bersabda,
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ اْلحِرَ وَاْلحَرِيْرَ وَاْلخَمْرَ وَاْلمَعَازِفَ
"Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutera, khamr, dan alat musik" [1].
Yang dimaksud dengan al-hira pada hadits di atas adalah perbuatan zina, sedangkan yang dimaksud al-ma'azif adalah segala macam jenis alat musik. Saya menasihati anda semua untuk mendengarkan lantunan al-Qur'an yang di dalamnya terdapat seruan untuk berjalan di jalan yang lurus karena hal itu sangat bermanfaat. Berapa banyak orang yang telah dibuat lalai karena mendengar nyanyian dan alat musik.
Adapun pernikahan, maka disyariatkan di dalamnya untuk membunyikan alat musik rebana disertai nyanyian yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan suatu pernikahan, yang di dalamnya tidak ada seruan maupun pujian untuk sesuatu yang diharamkan, yang dikumandangkan pada malam hari khusus bagi kaum wanita guna mengumumkan pernikahan mereka agar dapat dibedakan dengan perbuatan zina, sebagaimana yang dibenarkan dalam hadits shahih dari Nabi صلی الله عليه وسلم.
Sedangkan genderang, dilarang membunyikannya dalam sebuah pernikahan, cukup hanya dengan memukul rebana saja. Juga dalam mengumumkan pernikahan maupun melantunkan lagu yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan pernikahan tidak boleh menggunakan pengeras suara, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah yang besar, akibat-akibat yang buruk, serta dapat merugikan kaum muslimin.
Selain itu, acara nyanyian tersebut tidak boleh berlama-lama, cukup sekedar dapat menyampai-kan pengumuman nikah saja, karena dengan berlama-lama dalam nyanyian tersebut dapat melewatkan waktu fajar dan mengurangi waktu tidur. Menggunakan waktu secara berlebihan untuk nyanyian (dalam pengumuman nikah tersebut) merupakan sesuatu yang dilarang dan merupakan perbuatan orang-orang munafik.
Sumber:
Ibn Baz,Majalah ad-Da'wah, edisi 902, Syawal 1403 H
Via HijrahApp
Hukum Pembajakan Pesawat dan Penyanderaan
HUKUM PEMBAJAKAN PESAWAT DAN PENYANDERAAN
Pertanyaan:
Penjelasan Syaikh Ibnu Baz tentang pembajakan pesawat terbang dan penyanderaan.
Jawaban:
Seperti yang telah diketahui bagi orang-orang yang berakal bahwa pembajakan pesawat, penculikan anak-anak dan aksi/perbuatan yang sejenisnya adalah kejahatan yang sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut adalah lebih besar lagi, karena ia melukai dan menyusahkan orang-orang yang tidak bersalah; dimana hanya Allah sajalah yang mengetahui dari akibat keseluruhan perbuatan tersebut.
Seperti yang dipahami kejahatan-kejahatan ini tidak dilakukan terhadap suatu negara tertentu atau kelompok tertentu lainnya, tetapi kejahatan yang meliputi seluruh dunia. Akibat dari perbuatan jahat tersebut adalah jelas. Jadi ini adalah tanggung jawab dari pemerintah, para ulama dan pihak-pihak lainnya untuk benar-benar memperhatikannya, dan berusaha dengan sekuat tenaga untuk mencegah perbuatan setan ini.
Rujukan:
Kayfa Nu'aalij Waaqi'unaa al-Aleem - Page 108-109
Via HijrahApp
Hukum Shooting Video
HUKUM SHOOTING VIDEO
Pertanyaan:
Apa hukum merekam forum perkuliahan (ceramah) atau forum lainnya dengan menggunakan video kaset, dengan maksud agar dapat ditayangkan di tempat lain sehingga manfaatnya dapat dirasakan pula oleh orang lain?
Jawaban:
Merekam peristiwa seperti forum perkuliahan atau ceramah lebih dianjurkan menggunakan kaset biasa ketimbang memvisualisasikannya dalam bentuk gambar (seperti video atau vcd). Tetapi kadang-kadang dibutuhkan pula visualisasi gambar agar menjadi jelas siapa yang berbicara. Maka fungsi gambar di sini adalah untuk mempertegas dan memperjelas tentang siapa yang berbicara, dan kadang-kadang visualisasi gambar juga di butuhkan untuk keperluan lainnya.
Saya menahan diri untuk tidak berkomentar dalam masalah ini karena adanya penjelasan hukum atau hadits berkenaan dengan gambar segala sesuatu yang bernyawa, juga karena adanya ancaman yang keras bagi para pelakunya. Meskipun saudara-saudaraku dari kalangan ilmuwan menganggap bahwa hal itu diperbolehkan demi kemaslahatan bersama, tetapi saya pribadi menahan diri dari permasalahan yang demikian mengingat seriusnya masalah tersebut, dan mengingat hadits-hadits yang tertera dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim) yang kedudukannya sangat kuat,
dan banyak lagi hadits yang menerangkan bahwa orang yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (pelukis), juga hadits-hadits yang melaknat para pembuat gambar dan hadits-hadits lainnya. Semoga Allah memberi petunjuk.
Rujukan:
Majalah al-Buhuts, edisi 42 hal. 161, Syaikh Ibn Baz.
Via HijrahApp
Hukum Tinju, Adu Sapi atau Banteng, dar Gulat Bebas
HUKUM TINJU, ADU SAPI ATAU BANTENG, DAN GULAT BEBAS
Pertanyaan:
Apakah hukum bertinju, adu banteng, dan gulat bebas menurut pandangan Islam?
Jawaban:
Tinju dan adu banteng termasuk perbuatan mungkar yang diharamkan; karena dalam bertinju bisa mengakibatkan mudharat yang banyak dan bahaya besar, dan dalam adu banteng merupakan penyiksaan terhadap binatang dengan cara yang tidak benar. Adapun gulat bebas yang tidak mengandung bahaya, tidak menyakiti dan tidak membuka aurat, maka hukumnya boleh; berdasarkan hadits gulatnya Nabi صلی الله عليه وسلم bersama Yazid bin Rukanah, maka Nabi صلی الله عليه وسلم mengalahkannya.[1]
Juga karena asal hukum seperti ini adalah boleh kecuali yang diharamkan oleh syara' yang suci. Telah keluar dari Lembaga Fikih Islam yang bernaung di bawah Liga Dunia Islam, fatwa yang menetapkan haramnya tinju dan adu banteng karena alasan yang telah kami sebutkan di atas. Fatwa tersebut berbunyi:
Segala puji hanya bagi Allah. Rahmat dan kesejahteraan semoga tercurah kepada seseorang yang tidak ada nabi sesudahnya, pemimpin dan Nabi kita Muhammad صلی الله عليه وسلم. Amma ba'du:
Sesungguhnya dewan Lembaga Fikih Islam yang bernaung di bawah Liga Dunia Islam dalam pertemuannya yang ke sepuluh, yang dilaksanakan di kota Makkah al- Mukarramah dari hari Sabtu 24 Shafar 1408 H yang bertepatan dengan tanggal 17 Oktober 1987 M hingga hari Rabu, 28 Shafar 1408 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 1987 M telah membahas masalah tinju dan gulat bebas dari sudut pandang sebagai olah raga yang dibolehkan.
Demikian pula adu banteng yang biasanya dilaksanakan di beberapa negara asing. Apakah boleh dalam hukum Islam atau tidak?
Setelah membahas persoalan ini dari berbagai sudut pandangnya dan berbagai akibat yang terungkap dari berbagai macam hal yang dipandang sebagai bagian dari olah raga ini, serta menjadi program siaran televisi yang berbagai negara Islam dan lainnya.
Setelah meneliti terhadap kajian yang diberikan pada persoalan ini, dengan memberikan tugas kepada Dewan Lembaga dalam pertemuan sebelumnya dari sudut pandang para dokter spesialis, dan setelah meneliti hasil sensus/ survei yang diberikan sebagian mereka tentang peristiwa sebenarnya di dunia sebagai dampak pertandingan tinju, dan yang disaksikan di televisi berupa korban gulat bebaas, Dewan mengambil keputusan sebagai berikut:
Pertama: Tinju
Dewan Lembaga melihat secara konsensus (ijma') bahwasanya pertandingan tinju yang disebutkan, yang telah dilakukan latihan di lapangan- lapangan olah raga dan pertandingan di negara kita pada saat ini, adalah latihan yang diharamkan dalam syari'at Islam; -
karena hal itu dilakukan atas dasar membolehkan menyakiti lawan tandingnya, sakit yang berlebihan di tubuhnya. Terkadang mengakibatkan kebutaan, luka parah atau kerusakan permanen di otak, atau patah yang parah, atau membawa kematian, tanpa adanya beban tanggung jawab kepada yang memukul, serta kegembiraan mayoritas pendukung yang menang, bergembira terhadap penderitaan yang lain. Ia adalah perbuatan yang diharamkan, serta ditolak seluruhnya atau sebagiannya dalam hukum Islam karena firman Allah سبحانه و تعالى ,
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." ( Al-Baqarah :195).
dan firmanNya,
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." ( An-Nisa':29).
Dan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." [2]
Berdasarkan dalil- dalil itulah, para ulama menegaskan bahwa orang yang menghalalkan darahnya kepada orang lain dan berkata kepadanya, 'bunuhlah saya', tidak boleh membunuhnya. Jika ia melakukannya, ia harus bertanggung jawab dan mendapatkan hukuman (qishash atau diyat, pent.).
Berdasarkan hal itulah, Lembaga menetapkan bahwa tinju ini tidak boleh dinamakan olah raga dan tidak boleh mempelajarinya (berlatih); karena pengertian olah raga adalah berdasarkan latihan, tanpa menyakiti atau membahayakan. Wajib dihilangkan dari program olah raga daerah, dan ikut serta dalam pertandingan dunia. Sebagaimana Dewan juga menetapkan tigak boleh menayangkannya di program televisi agar generasi muda tidak belajar perbuatan buruk ini dan berusaha menirunya.
Kedua: gulat bebas
Adapun gulat bebas yang membolehkan bagi setiap petarung menyakiti yang lain dan membahayakannya. Sesungguhnya Dewan melihat bahwa di dalamnya adanya kemiripan yang sangat serupa dengan tinju yang telah disebutkan, sekalipun berbeda bentuk. Karena semua kekhawatiran syara' yang disinggung dalam tinju juga ada dalam pertandingan gulat bebas yang terjadi dalam pertandingan, dan hukumnya sama- sama haram.
Adapun jenis- jenis lainnya berupa gulat yang berlatih hanya semata- mata olah raga tubuh dan tidak diperbolehkan padanya menyakiti, maka hal itu hukumnya boleh dan dewan tidak melihat adanya larangan dari latihan tersebut.
Ketiga: adu banteng
Adapun adu banteng yang biasa dilaksanakan di sebagian negara di dunia, yang mengkibatkan pembunuhan sapi/ anteng dengan kepandaian sang pelatih (matador) menggunakan senjata, ia juga termasuk yang diharamkan secara syara' dalam hukum Islam; karena membawa kepada pembunuhan binatang lewat penyiksaan dengan cara menancapkan anak panah di tubuhnya. Pertandingan ini juga banyak mengakibatkan pembunuhan sapi atas sang matador.
Pertandingan ini adalah perbuatan liar yang ditolak syari'at Islam yang disabdakan Rasulnya dalam hadits shahih,
عُذِبَتِ امْرَأَةٌ فيِ هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتىَّ مَاتَتْ فَدَخَلَتْ فِيْهَا النَّارَ لاَ هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا وَلاَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ اْلأَرْضِ
"Disiksa seorang perempuan karena seekor kucing yang dipenjarakannya hingga mati. Maka ia masuk neraka, ia tidak memberinya makan dan minum saat memenjarakannya, dan tidak pula dia melepasnya sehingga ia bisa mencari makan dari rerumputan bumi." [3]
Apabila penahanan terhadap kucing ini mengakibatkan masuknya ke dalam neraka di hari kiamat, maka bagaimana kondisi orang yang menyiksa banteng dengan senjata hingga mati.
[ Majmu Fatawa Ibnu Baz - hal 410 - Syaikh Bin Baz. ]
Keterangan
[1] HR. Abu Daud, al-Libas, (4078); at-Tirmidzi dalam al-Libas (1785), dan hadits mempunyai syahid dalam riwayat al-Baihaqi (10/18), yang dijadikan hadits hasan dengannya.
[2] HR. Ibnu Majah dalam al-Ahkam (2340); Ahmad (2862). An-Nawawi berkata dalam al-Arba'in (22) dan baginya ada beberapa jalur yang menguatkan satu dengan yang lainnya.
[3] Al-Bukhari, dalam Ahadits al-Anbiya' (3482); Muslim dalam as-Salam (2242).
Via HijrahApp
Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah
HUKUM ZAKAT YANG DISERAHKAN KE LEMBAGA ZAKAT ATAU INSTANSI PEMERINTAH
Pertanyaan:
Saya memiliki sebuah perusahaan. Saya selalu menyerahkan uang sebesar dua setengah persen dari modal saya kepada Lembaga Zakat atau Instansi Pemerintah, dengan niat uang tersebut adalah zakat harta saya. Jika saya tidak menyerahkan dua setengah persen tadi, maka kepentingan saya akan terganggu, seperti pengajuan proposal, pengajuan surat-surat dan sebagainya. Oleh karena itu saya tertuntut menyerahkan dua setengah persen tersebut.
Akan tetapi saya pernah membaca dalam beberapa kitab, bahwasanya uang tersebut tidak sah dianggap sebagai zakat. Berarti saya harus mengeluarkan zakat selain dua setengah persen yang saya serahkan kepada Lembaga Zakat atau Instansi Pemerintah tersebut. Mohon jawaban-nya, karena demikianlah keadaan seluruh perusahaan di Saudi Arabia ini. Semoga Allah memberi taufik bagi Anda kepada kebaikan.
Jawaban:
Selama anda diminta menyerahkan dua setengah persen sebagai zakat dan anda juga mengeluarkannya dengan niat zakat, maka dua setengah persen tadi terhitung zakat. Sebab dalam hal ini Pemerintah berhak menarik zakat dari warganya yang kaya untuk disalurkan kepada yang berhak.
Anda tidak perlu mengeluarkan zakat lagi selain uang yang tadi anda serahkan kepada Pemerintah. Adapun bila anda memiliki harta lainnya atau laba lainnya yang belum dikeluarkan zakatnya kepada Pemerintah, maka anda wajib mengeluarkan zakatnya untuk diserahkan kepada kaum fakir atau kepada yang berhak. Hanya Allahlah pemberi petunjuk.
Rujukan:
Fatawa Az-Zakah, Syaikh Ibnu Baz, hal. 68.
Via HijrahApp
Implikasi Dosa Besar Pada Iman Hamba
IMPLIKASI DOSA BESAR PADA IMAN HAMBA
Pertanyaan:
Apa hukumnya melakukan sebagian perbuatan maksiat, terutama dosa- dosa besar, dan apakah hal ada pengaruhnya terhadap keislaman seseorang?
Jawaban:
Benar, hal itu memberikan pengaruh/ efek buruk. Sesungguhnya melakukan dosa besar seperti zina, minum arak, membunuh secara tidak benar, memakan riba, ghibah (mengumpat), namimah (adu domba) dan maksiat lainnya berpengaruh terhadap tauhid kepada Allah dan iman kepadaNya serta melemahkannya. Namun seorang muslim tidak menjadi kafir karena melakukan hal itu selama tidak menganggapnya halal.
Berbeda dengan kaum Khawarij yang mengkafirkan seorang muslim yang melakukan perbuatan maksiat seperti zina, mencuri, durhaka kepada kedua orang tua dan dosa-dosa besar lainnya, sekalipun ia tidak menghalalkannya (membolehkannya). Ini adalah kesalahan besar kaum Khawarij. Ahlus Sunnah wal Jama'ah tidak mengkafirkannya karena melakukan hal itu dan tidak menyebabkannya kekal di neraka. Tetapi mereka berkata, 'Iman tauhidnya kurang/ berkurang. Tetapi tidak sampai kafir yang besar, tetapi dalam imannya ada kekurangan dan kelemahan.'
Karena inilah, Allah mensyari'atkan pelaku zina dengan had (hukuman) cambuk apabila ia masih bujangan. Dicambuk seratus kali dan dibuang setahun. Demikian pula peminum arak, dicambuk dan tidak dibunuh. Pencuri dipotong tangannya dan tidak dibunuh. Jikalau zina, minum arak, dan mencuri mengakibatkan kufur besar, niscaya mereka dibunuh, berdasarkan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم,
"Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah."[1]
Hal itu menunjukkan bahwa perbuatan maksiat ini bukanlah murtad, namun melemahkan iman dan menguranginya. Karena inilah, Allah سبحانه و تعالى mensyari'atkan ta'dib (agar jera) dengan hukuman ini agar mereka bertaubat dan kembali kepada Rabb mereka dan berhenti melakukan yang diharamkan Rabb kepada mereka.
Mu'tazilah berkata, "Sesungguhnya pelaku maksiat berada di satu tempat di antara dua tempat, tetapi ia dikekalkan di neraka apabila mati sebelum bertaubat." Mereka menyalahi Ahlus Sunnah dan menyetujui kaum Khawarij dalam hal itu. Kedua kelompok tersebut telah tersesat dari jalan yang lurus. Yang benar adalah pendapat pertama, yaitu pendapat Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Yaitu, ia adalah pelaku maksiat yang lemah imannya dan berada dalam bahaya besar karena murka dan siksa Allah سبحانه و تعالى.
Akan tetapi ia tidak menjadi kafir yang besar, yaitu murtad dari Islam. Juga tidak kekal di neraka seperti kekalnya orang-orang kafir, apabila ia mati dalam melakukan salah satu dari maksiat itu. Tetapi ia berada di bawah kehendak Allah سبحانه و تعالى, jika Dia menghendaki, Dia mengampuninya. Dan jika Dia سبحانه و تعالى menghendaki, Dia menyiksanya berdasarkan perbuatan maksiat yang dia mati dalam melakukannya, kemudian Dia سبحانه و تعالى mengeluarkannya dari neraka.
Tidak ada yang kekal selama-lamanya di sana selain orang-orang kafir. Kemudian setelah selesai siksa Allah سبحانه و تعالى yang diberikan kepadanya, Allah سبحانه و تعالى mengeluarkannya dari neraka ke surga. Ini adalah pendapat ahlul haq. Pendapat ini berdasarkan riwayat-riwayat mutawatir dari Rasullah صلی الله عليه وسلم, berbeda bagi pendapat Khawarij dan Mu'tazilah, dan Allah سبحانه و تعالى berfirman,
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar." ( An-Nisa': 48 dan 116).
Allah سبحانه و تعالى menggantungkan atas kehendakNya selain dosa syirik. Adapun orang yang mati atas syirik besar, maka dia kekal di neraka dan surga diharamkan atasnya, karena firman Allah سبحانه و تعالى,
"Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang- orang zhalim itu seorang penolong pun." (Al-Ma'idah :72).
Dan firmanNya,
"Tidaklah pantas orang- orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia- sia pekerjaannya, dan mereka itu kekal di dalam neraka. ( At-taubah :17).
Ayat-ayat tentang hal ini sangat banyak. Apabila pelaku maksiat masuk neraka, ia tetap tinggal di dalamnya hingga waktu yang dikehendaki Allah سبحانه و تعالى, dan tidak kekal seperti kekalnya orang- orang kafir. Namun terkadang lama masanya. Ini adalah kekal yang khusus bersifat sementara, bukan seperti kekalnya orang- orang kafir. Sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى dalam surah al-Furqan ketika menyebutkan orang musyrik, pembunuh dan pezina, firman Allah سبحانه و تعالى,
"Barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina." ( Al-Furqan: 68 - 69).
Kekal ini bersifat sementara yang suatu saat akan berakhir. Adapun orang musyrik, maka kekalnya selama- lamanya. Karena inilah, Allah سبحانه و تعالى berfirman tentang haq orang-orang musyrik dalam surah al-Baqarah,
"Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka." (Al-Baqarah :167).
Allah سبحانه و تعالى berfirman dalam surah al-Ma'idah berkenaan orang- orang kafir,
"Mereka ingin keluar dari neraka padahal mereka sekali-sekali tidak dapat keluar daripadanya, dan mereka beroleh adzab yang kekal." (Al-Ma'idah :37).
[ Majalah al-Buhuts edisi 41, Syaikh Ibnu Baz hal 132-134. ]
keterangan
[1] Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahihnya pada al-Jihad (3017).
Via HijrahApp
Jihad Orang-orang Munafik Bukan Seper Jihad Orang-orang Kafir
JIHAD ORANG-ORANG MUNAFIK BUKAN SEPERTI JIHAD ORANG-ORANG KAFIR
Pertanyaan:
Apakah jalan terbaik untuk menghadapi peperangan yang dikobarkan terhadap Islam dari sebagian umat Islam sendiri, sama saja mereka berasal dari kalangan sekularisme atau yang lainnya?
Jawaban:
Umat Islam harus menghadapi setiap senjata diacungkan terhadap Islam dengan senjata yang sesuai. Orang- orang yang memerangi Islam dengan pemikiran dan ucapan, harus dijelaskan kebatilan yang mereka pegangi dengan dalil- dalil teoritis rasionalis. Ditambah dalil-dalil syar'iyah: hingga jelaslah kebatilan keyakinan mereka.
Dan orang-orang yang memerangi Islam dari aspek ekonomi, harus dihadapi bahkan diserang apabila memungkinkan seperti mereka memerangi Islam. Dan dijelaskan bahwa jalan terbaik untuk meluruskan ekonomi secara adil adalah metode Islam. Dan orang-orang yang memerangi Islam dengan senjata harus dilawan dengan yang sebanding dengan senjata mereka. Dan karena inilah, Allah سبحانه و تعالى berfirman,
"Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang- orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk- buruknya." ( At-Taubah: 73 dan at-Tahrim: 9).
Sudah jelas bahwa berjihad melawan orang- orang munafik bukan seperti berjihad melawan orang- orang kafir, karena jihad melawan orang- orang munafik bisa dengan ilmu dan penjelasan, dan jihad melawan orang- orang kafir adalah dengan pedang dan panah.
[ Ad-Da’wah edisi 1288, 12/11/1411 H. Syaikh Bin Baz. ]
Via HijrahApp
Kembali bermaksiat setelah bertaubat
KEMBALI BERMAKSIAT SETELAH BERTAUBAT
Pertanyaan:
Aku seorang pemuda berusia 19 tahun. Aku telah berbuat aniaya terhadap diriku sendiri dalam banyak kemaksiatan sehingga aku sering tidak shalat di masjid, tidak berpuasa Ramadhan secara sempurna selama hidupku, dan aku melakukan perbuatan-perbuatan tercela lainnya. Seringkali diriku berjanji untuk bertaubat, tetapi aku kembali bermaksiat, dan aku berteman dengan para pemuda di kampung kami yang tidak benar-benar istiqamah. Demikian pula kawan-kawan, saudara-saudaraku, seringkali datang ke rumah kami, dan mereka bukan orang-orang yang shalih juga.
Allah tahu bahwasanya aku telah banyak berbuat aniaya terhadap diriku sendiri dalam kemaksiatan-kemaksiatan dan aku melakukan perbuatan-perbuatan yang buruk. Tetapi setiap kali aku bertekad untuk bertaubat, maka aku kembali lagi seperti semula. Aku berharap agar engkau menunjukkan kepadaku pada suatu jalan yang mendekatkanku kepada Tuhanku dan menjauhkanku dari perbuatan-perbuatan yang buruk ini.
Jawaban:
"Katakanlah, 'Hai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu terputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'." (Az-Zumar: 53).
Para ulama bersepakat bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang yang bertaubat. Barangsiapa yang bertaubat dari dosa-dosanya dengan taubat yang semurni-murninya, maka Allah mengampuni dosa-dosanya semuanya, berdasarkan ayat ini dan berdasarkan firmanNya,
"Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb kamu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai." (At-Tahrim: 8).
Allah سبحانه و تعالى mempertalikan penghapusan kesalahan-kesalahan dan masuk surga pada ayat ini dengan taubat yang semurni-murninya, yaitu pertaubatan yang mencakup meninggalkan dosa, waspada terhadapnya, menyesali apa yang pernah dilakukannya, bertekad bulat untuk tidak kembali kepadanya, karena mengagungkan Allah سبحانه و تعالى, menginginkan pahalanya, dan takut terhadap siksanya.
Dan di antara syarat taubat ialah mengembalikan hak-hak yang dizhalimi kepada yang berhak menerimanya atau mereka memaafkannya, jika kemaksiatan tersebut berupa kezhaliman yang menyangkut darah, harta dan kehormatan. Jika ia sulit meminta maaf dari saudaranya menyangkut kehormatannya, maka ia banyak berdoa untuknya, dan menyebut kebaikan-kebaikan amal yang dilakukan olehnya di tempat-tempat di mana ia pernah menggunjingkannya; karena kebaikan-kebaikan akan menghapuskan keburukan-keburukan. Allah سبحانه و تعالى berfirman,
"Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (An-Nur: 31).
Allah سبحانه و تعالى mengaitkan dalam ayat ini keberuntungan dengan taubat. Ini menunjukkan bahwa orang yang bertaubat itu orang yang beruntung lagi berbahagia. Jika orang yang bertaubat mengiringi taubatnya dengan iman dan amal shalih, maka Allah menghapuskan keburukan-keburukannya dan menggantinya dengan kebajikan-kebajikan. Sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى dalam surah al-Furqan, ketika menyebutkan kesyirikan, membunuh dengan tanpa hak dan zina,
"Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pem-balasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih; maka mereka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengam-pun lagi Maha Penyayang." (Al-Furqan: 68-70).
Di antara sebab taubat ialah ketundukan kepada Allah, memohon hidayah dan taufik kepadaNya, serta agar Dia memberi kurnia berupa taubat kepadamu. Dialah Yang berfirman,
"Berdoalah kepadaKu,niscaya akan Kuperkenankan bagimu." (Al-Mukmin: 60).
Dialah Yang berfirman,
"Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang mendoa apabila ia berdoa kepadaKu." (Al-Baqarah: 186).
Di antara sebab-sebab taubat juga dan istiqamah di atasnya ialah berteman dengan orang-orang yang baik dan meneladani amalan-amalan mereka, serta menjauhi berteman dengan orang-orang yang jahat. Shahih dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda,
اَلْمَرْءُ عَلىَ دِيْنِ خَلِيْلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلْ
"Seseorang itu tergantung agama temannya, maka hendaklah salah seorang dari kalian memperhatikan kepada siapa berteman." (HR. Abu Daud dalam al-Adab, no. 4833; at-Tirmidzi dalam az-Zuhd, no. 2378; Ahmad, no. 8212).
Beliau bersabda,
مَثَلُ اْلجَلِيْسِ الصَّالِحِ وَاْلجَلِيْسِ السُّوْءِ كَحَامِلِ اْلمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيْرِ فَحَامِلُ اْلمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيْحاً طَيِّبَةً وَنَافِخُ الْكِيْرِ إِمَّا أَنْ يَحْرِقَ ثِيَابَكَ وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيْحاً خَبِيْثَةً
"Perumpamaan teman yang shalih dan teman yang buruk ialah seperti pembawa minyak wangi dan pandai besi. Pembawa minyak wangi mungkin akan memberi minyak kepadamu, kamu membeli darinya, atau kamu mencium baunya yang harum. Sedangkan pandai besi mungkin akan membakar pakaianmu atau kamu mencium bau yang tidak sedap." (HR. Al-Bukhari dalam al-Buyu', no. 2101; Muslim dalam al-Birr wa ash-Shilah, no. 2628).
Rujukan:
Kitab ad-Da'wah, al-Fatawa, hal. 251, Syaikh Ibnu Baz.
Via HijrahApp
Komentar Sekitar Banyaknya musuh-musuh pergerakan islam
KOMENTAR SEKITAR BANYAKNYA MUSUH-MUSUH PERGERAKAN ISLAM
Pertanyaan:
Musuh- musuh pergerakan-pergerakan Islam sangat banyak, bagaimana caranya menghadapinya?
Jawaban:
Tidak disangsikan lagi bahwa pergerakan- pergerakan Islam di setiap tempat banyak memiliki musuh yang bahu membahu menghadapinya. Ada pula pengorganisasian secara terang- terangan maupun rahasia yang membantu mereka dengan berbagai macam bantuan, penopang, dan gambaran strategi.
Yang saya lihat di masalah ini adalah bahwa sudah menjadi kewajiban bagi semua negara- negara Islam dan kaum muslim yang kaya raya untuk memberikan bantuan kepada pergerakan- pergerakan Islam di setiap tempat -
dengan (mengutus) para da'i yang mukhlish serta dikenal memiliki ilmu pengetahuan dan kegiatan Islam, jujur, sabar, akidah yang baik, dan membantu dengan harta yang membantu mereka melaksanakan tugas dakwah, menyebarkannya, dan membantah terhadap musuh-musuh Islam, dan membantu dengan buku-buku, risalah-risalah, buletin-buletin yang berguna di maqam ini dengan menggunakan berbagai macam bahasa menurut tempat domisili gerakan- gerakan Islam tersebut.
Dan adanya para pengawas bagi gerakan- gerakan ini yang mengunjungi mereka sewaktu- waktu untuk mengetahui kegiatan, kejujuran dan keperluan mereka. Dan untuk mengarahkannya kepada tindakan yang mesti dijalankan, memudahkan rintangan yang menghadang di hadapan mereka. Mengenal pribadi- pribadi/ sosok- sosok atau lembaga- lembaga yang menolong dan memberikan bantuan kepada musuh- musuh secara rahasia atau terang-terangan, agar waspada dan berinteraksi selayaknya.
Tidak diragukan lagi, sesungguhnya apa yang telah kami sebutkan, membutuhkan usaha yang benar dan jiwa-jiwa yang beriman, menginginkan Allah dan negeri akhirat. Kami memohon kepada Allah سبحانه و تعالى agar memberikan kepada gerakan- gerakan Islam dan bagi umat Islam di setiap tempat sesuatu yang membantu dan memperlihatkan kepada mereka terhadap kebenaran dan menetapkan atas keberanaran itu, sesungguhnya Dia sebaik-baik yang diminta.
[ Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah jilid V hal 253. Syaikh Baz. ]
Via HijrahApp
Makna Hadits, Sesungguhnya Rugyah dan Tamimah Adalah Syirik
MAKNA HADITS, SESUNGGUHNYA RUQYAH DAN TAMIMAH ADALAH SYIRIK
Pertanyaan:
Apa makna hadits: "Sesungguhnya ruqyah, tamimah dan tiwalah adalah syirik?"
Jawaban:
Hadits ini tidak masalah dengan sanadnya, yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari hadits Ibnu Mas'ud. Makna hadits ini, menurut Ahli ilmu, bahwa ruqyah yang berisi kata-kata yang tidak diketahui maknanya, nama-nama setan, atau serupa itu, dilarang. Tiwalah adalah sejenis sihir.
Mereka menyebutnya sebagai "memisahkan dan menghubungkan". Sedangkan tamimah adalah sesuatu yang digantungkan pada anak-anak untuk menangkal 'ain atau jin. Adakalanya itu digantungkan pada orang yang sakit dan orang dewasa, adakalanya digantungkan pada unta dan sejenisnya. Apa yang digantungkan pada binatang ternak disebut al-Autar. Ini termasuk syirik kecil dan hukumnya seperti hukum tamimah. Telah shahih dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم bahwa beliau mengutus dalam suatu peperangan, seorang utusan kepada pasu-kan untuk mengatakan kepada mereka,
لاَ يَبْقَيَنَّ فيِ رَقَبَةِ بَعِيْرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ إِلاَّ قُطِعَتْ
"Janganlah bersisi jimat yang masih ada pada leher unta melainkan harus diputus." [1]
Ini merupakah hujjah atas diharamkannya tamimah seluruhnya, baik berupa al-Qur'an atau selainnya. Demikian pula ruqyah diharamkan, jika tidak dipahami. Adapun jika ruqyah tersebut dikenal, yang tidak ada kesyirikan di dalamnya dan tidak pula menyelisihi syariat, maka tidak mengapa. Karena Nabi صلی الله عليه وسلم meruqyah dan diruqyah. Beliau bersabda,
"Tidak mengapa dengan ruqyah, selagi tidak mengandung kesyirikan." [2] (HR. Muslim).
Demikian meruqyah pada air tidak mengapa. Yaitu, dibacakan pada air dan diminumkan pada orang yang sakit atau mengguyurkannya. Karena Nabi صلی الله عليه وسلم pernah melakukan hal itu. Dalam riwayat yang sah dalam Sunan Abi Daud dalam kitab ath-Thibb bahwa beliau صلی الله عليه وسلم membaca pada air untuk Tsabit bin Qais bin Syammas, kemudian mengguyurkannya padanya. Para salaf juga melakukannya. Jadi, tidak mengapa.
keterangan:
[1] HR. Al-Bukhari dalam al-Jihad wa as-Sair, no. 3005; dan Muslim dalam al-Libas wa az-Zinah, no. 2115.
[2] Muslim, no. 2200, kitab as-Salam; Abu Daud dalam ath-Thibb, no. 3886, redaksi ini dari riwayatnya.
Rujukan:
Majalah al-Buhuts al-Islamiyah, vol. 4, hal. 161-172. Fatwa ini adalah fatwa Syaikh bin Baz.
Via HijrahApp
Memandang Wanita di Media Massa
MEMANDANG WANITA DI MEDIA MASSA
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya laki-laki memandangi wajah dan tubuh kaum wanita peragawati atau penyanyi yang tampil di layar televisi, bioskop, video atau gambar yang dicetak di atas kertas?
Jawaban:
Haram memandangnya karena bisa menyebabkan timbulnya fitnah. Ayat yang mulia dalam surat An-Nur telah menyatakan,
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman. 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat'." (An-Nur: 30).
Ayat ini mencakup semua wanita baik dalam bentuk gambar maupun lainnya, baik itu di atas kertas, di layar televisi ataupun lainnya.
Rujukan:
Majalah Ad-Da'wah, edisi 922, Syaikh Ibnu Baz.
Via HijrahApp
Menghilangkan Rambut Wajah dan Rambut Kaki dan Lengan bagi Wanita
MENGHILANGKAN RAMBUT WAJAH DAN RAMBUT KAKI DAN LENGAN BAGI WANITA
Pertanyaan:
Apakah arti "an-nams"? Dan apakah diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menghilangkan rambut wajahnya, rambut dari kaki dan lengannya jika rambut-rambut tersebut menyebabkan ketidaksukaan suami?
Jawaban:
Segala puji hanya bagi Allah, dan semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepada Rasul-Nya beserta keluarga dan sahabat-sahabat beliau. 'Ammaa ba'du:
"An-nams adalah menghilangkan rambut dari alis; Dan itu haram karena Rasulullah صلی الله عليه وسلم melaknat orang yang menghilangkan rambut alis dan orang yang membiarkan rambut tersebut dihilangkan. Namun diperbolehkan bagi wanita untuk menghilangkan rambut wajah, begitu pula rambut dari kaki dan lengannya.
Rujukan:
- Fataawa al-Lajnah ad-Daa'imah lil-Buhooth al-'Ilmiyyah wal-Iftaa - Volume 5, Page 195, Question 8 of Fatwa No. 10896, Fataawa wa Ahkaam fee Sha'r an-Nisaa-Question 40, Page 43
Via HijrahApp
Mengucapkan Salam kepada Orang Kafir
MENGUCAPKAN SALAM KEPADA ORANG KAFIR
Pertanyaan:
Akhir-akhir ini, sebagai akibat dari interaksi dengan barat dan timur, yang rata-rata kaum kuffar dengan berbagai latar belakang agama, kami melihat mereka berulang kali mengucapkan salam Islam kepada kita saat kita berjumpa dengan mereka di mana saja. Bagaimana sikap kita menghadapi mereka?
Jawaban:
Telah disebutkan dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم, bahwa beliau bersabda,
لاَ تَبْدَؤُوا الْيَهُوْدَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ فَإِذَا لَقِيْتُمْ أَحَدَهُمْ فِيْ طَرِيْقٍ فَاضْطَرُّوْهُ إِلَى أَضْيَقِهِ
"Janganlah kalian memulai kaum Yahudi dan jangan pula kaum Nashrani dengan ucapan salam. Jika kalian menjumpai salah seorang mereka di suatu jalan, himpitlah ia ke pinggir.?[1]
Dalam sabda beliau yang lain disebutkan,
إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُوْلُوْا وَعَلَيْكُمْ
"Jika ada ahli kitab yang mengucapkan salam kepada kalian maka jawablah 'wa 'alaikum'."[2]
Ahli kitab adalah kaum Yahudi dan Nashrani. Hukum orang-orang kafir lainnya adalah seperti kaum Yahudi dan Nashrani dalam masalah ini karena setahu kami tidak ada dalil yang membedakan mereka. Dari itu, sama sekali tidak boleh memulai mengucapkan salam kepada orang kafir, jika orang kafir itu yang lebih dulu mengucapkan salam, maka kita membalasnya dengan ucapan 'wa 'alaikum' sebagai pengamalan perintah Rasululah صلی الله عليه وسلم.
Tidak terlarang pula jika setelahnya kita mengatakan kepadanya, 'Bagaimana kabar anda?' 'Dan bagaimana kabar anak-anak anda?' Hal ini dibolehkan oleh sebagian ahlul ilmi, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Lebih-lebih jika hal ini bisa mendatangkan maslahat bagi Islam, di antaranya adalah untuk menjadikannya suka kepada Islam dan mengajaknya agar mau menerima dakwah Islam, hal ini selaras dengan firman Allah سبحانه و تعالى,
"Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik." (An-Nahl: 125). Dan firmanNya, "Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zhalim diantara mereka." (Al-Ankabut: 46).
keterangan
[1] HR. Muslim dalam As-Salam (2167).
[2] Muttafaq 'alaih: Al-Bukhari dalam Al-Isti'dzan (6258), Muslim dalam As-Salam (2163).
Rujukan:
Fatawa Islamiyyah, Syaikh Ibnu Baz, juz 1, hal. 118.
Via HijrahApp
Meninggalkan Pekerjaan yang di Dalamnya Terdapat Maksiat
MENINGGALKAN PEKERJAAN YANG DI DALAMNYA TERDAPAT MAKSIAT
Pertanyaan:
Sebagian manusia tidak setuju keputusan sebagian orang yang meninggalkan pekerjaan yang di dalamnya terdapat perbuatan maksiat dan yang diharamkan, dan menuduh mereka tergesa-gesa, membinasakan diri sendiri, dan tidak mendapatkan pekerjaan, apakah rizki memang di tangan mereka?
Jawaban:
Semua rizki berada di tangan Allah سبحانه و تعالى. Bisa saja tindakannya meninggalkan maksiat menjadi penyebab datangnya rizki, karena firman Allah سبحانه و تعالى,
"Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya."(Ath-Thalaq: 2-3).
Rizki dari Allah سبحانه و تعالى tidak akan bisa didapatkan karena kemaksiatan kecuali atas dasar istidraj (memperdaya/ memberikan tempo). Apabila anda melihat seseorang yang diberikan Allah rizki yang melimpah kepadanya, sedangkan dia tetap melakukan maksiat, maka ini adalah istidraj dari Allah kepadanya, karena Allah سبحانه و تعالى berfirman dalam KitabNya,
"Dan begitulah adzab Rabbmu, apabila Dia mengadzab penduduk negeri- negeri yang berbuat zhalim. Sesungguhnya adzabNya itu adalah sangat pedih lagi keras." (Hud: 102).
Nabi صلی الله عليه وسلم menjelaskan bahwa Allah سبحانه و تعالى memberikan tempo kepada orang yang zhalim, hingga apabila Allah سبحانه و تعالى menurunkan adzabNya, Dia tidak akan melepaskannya. Lalu beliau membaca ayat ini,
"Dan begitulah adzab Rabbmu, apabila Dia mengadzab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya adzabNya itu adalah sangat pedih lagi keras". ( Hud:102).
Adapun ucapan orang yang mengatakan bahwa ini adalah tindakan tergesa- gesa dan membinasakan diri sendiri, sebenarnya hal ini tidak bisa kita katakan tergesa- gesa atau tidak tergesa- gesa hingga kita melihat kondisi orang yang lari dari pekerjaan; apakah dia bisa tetap bekerja disertai sifat sabar atau tidak bisa sabar, sehingga terpaksa keluar dari pekerjaannya.
Apabila ia bisa sabar dan mengharapkan pahala terhadap gangguan yang didapatnya, apalagi dalam perkara- perkara penting seperti seorang tentara misalnya, maka dia wajib untuk tetap bersabar. Dan jika itu tidak mungkin lalu dipaksa keluar, maka dosa atas orang yang mengeluarkannya.
[ Fatawa Mu’ashirah, hal. 61 Syaikh Ibn Baz. ]
Via HijrahApp
Mimpi Paman Sering Mendatangi Saya
MIMPI PAMAN SERING MENDATANGI SAYA
Pertanyaan:
Dulu, seorang paman saya semasa hidupnya membenci saya dan tidak tahan melihat saya. Adakalanya ia memukul saya, namun kini ia telah wafat. Akhir-akhir ini saya sering bermimpi buruk, saya melihatnya mendekati saya dan anak perempuan saya yang masih kecil, tapi saya melarikan diri darinya sehingga ia tidak dapat menangkap saya. Saya mohon petunjuk agar bisa tentram.
Jawaban:
Mimpi-mimpi semacam itu merupakan mimpi-mimpi buruk yang berasal dari setan. Disyari'atkan bagi seorang muslim, jika ia memimpikan sesuatu yang tidak disukainya, untuk meludah ke samping kirinya tiga kali, memohon perlindungan kepada Allah dari gangguan setan dan dari keburukan mimpinya, tiga kali, lalu mengubah posisi tidurnya ke bagian lain. Dengan begitu mimpi tersebut tidak akan membahayakannya. Kemudian dari itu, hendaknya tidak menceritakannya kepada orang lain. Hal ini berdasarkan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم dalam sebuah hadits shahih,
"Mimpi yang baik berasal dari Allah. Apabila seseorang di antara kalian memimpikan sesuatu yang disukainya, hendaklah tidak menceritakannya kecuali kepada orang yang akan senang (mendengarnya).
Dan apabila ia memimpikan sesuatu yang tidak disukainya, hendaklah memohon perlindungan kepada Allah dari keburukan mimpi tersebut dan dari kejahatan setan, dan hendaklah meludah tiga kali, serta tidak menceritakannya kepada orang lain. Sesungguhnya (dengan begitu) mimpi itu tidak membahayakannya." (HR. Al-Bukhari dalam Bad'ul Khalqi (7044), Muslim dalam ar-Ru'ya (2261)).
Rujukan:
Kitabud Dawah, al-Fatawa, Syaikh Ibnu Baz, hal. 262-263.
Via HijrahApp
Mimpi Saya Sering Melihat Hal yang Menakutkan
MIMPI SAYA SERING MELIHAT HAL YANG MENAKUTKAN
Pertanyaan:
Saya seorang gadis berusia 18 tahun, alhamdulillah, saya bisa bersikap istiqamah dan konsisten dalam menjalankan agama. Seringkali saya bermimpi melihat hal-hal yang menakutkan, selang beberapa hari berikutnya mimpi itu benar-benar menjadi kenyataan, seperti terangnya fajar subuh. Berbagai musibah pun menimpa keluarga saya.
Biasanya, setelah saya memimpikan hal-hal tersebut, saya menceritakannya kepada keluarga, mereka pun memohon perlindungan kepada Allah dari keburukan mimpi tersebut. Saya mohon fatwa tentang perkara ini dengan harapan bisa menghindarkan diri saya dari musibah-musibah tersebut.
Jawaban:
Disyari'atkan bagi yang memimpikan sesuatu yang tidak disukainya untuk meludah ke sebelah kirinya tiga kali saat ia terjaga dari tidurnya, lalu memohon perlindungan kepada Allah dari gangguan setan dan dari keburukan mimpinya itu, sebanyak tiga kali, lalu merubah posisi tidurnya ke bagian lainnya. Dengan begitu mimpi tersebut tidak akan membahayakannya. Kemudian dari itu, hendaknya tidak menceritakannya kepada orang lain, karena Nabi صلی الله عليه وسلم memerintahkan orang yang memimpikan sesuatu yang tidak disukainya agar melakukan hal-hal tersebut.
Adapun bila ia memimpikan sesuatu yang menyenangkannya, hendaklah ia memuji Allah atas mimpi tersebut dan tidak menceritakannya kecuali kepada orang yang akan senang mendengarnya. Demikian, sebagaimana yang diriwayatkan secara shahih dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم. (HR. Al-Bukhari dalam Bad'ul Khalqi (3292); Muslim dalam ar-Ru'ya (2261)).
Rujukan:
Kitab ad-Da'wah, al-Fatawa, Syaikh Ibnu Baz, hal. 262.
Via HijrahApp
Nasihat Buat Para Pedagang
NASIHAT BUAT PARA PEDAGANG
Pertanyaan:
Samahatusy Syaikh, apa nasehat anda kepada para pedagang secara umum? Alangkah baiknya andaikata anda menjelaskan perbedaaan antara memakan dari penghasilan yang halal dan dari penghasilan yang haram. Semoga Allah membalaskan kebaikan bagi anda dan menjadikan ilmu anda bermanfaat.
Jawaban:
Nasehat saya kepada para pedagang umumnya agar mereka bertakwa kepada Allah سبحانه و تعالى dan menjalankan transaksi secara jujur dan jelas terhadap apa yang mereka katakan terkait dengan kriteria-kriteria barang yang mereka promosikan dan menjelaskan bilamana terdapat aib (cacat) pada barang-barang mereka tersebut sehingga mudah-mudahan Allah akan memberkahi jual-beli yang mereka lakukan.
Terdapat hadits shahih dari Nabi صلی الله عليه وسلم bahwasanya beliau bersabda:
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ وَيُدْخَلَ اْلجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ اْلآخِرِ وَلْيَأْتِ إِلىَ النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ
"Barangsiapa yang ingin dijauhkan dari api neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka hendaklah ketika datang ajalnya, dia dalam kondisi beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Dan, hendaklah pula dia datang kepada manusia (dengan membawa) hal yang dia sendiri suka bila didatangkan (dibawa) kepadanya." (Shahih Muslim, kitab Al-Imarah (1844)).
Demikian pula terdapat hadits shahih lainnya bahwasanya beliau صلی الله عليه وسلم bersabda (artinya):
"Tidaklah beriman salah seorang di antara kamu hingga dia men-cintai bagi saudaranya apa-apa ynag dia mencintainya bagi dirinya sendiri." (Shahih al-Bukhari, kitab Al-Iman (13); Shahih Muslim kitab Al-Imarah (1844), kitab Al-Iman (45)).
Bilamana seseorang tidak suka diperlakukan oleh orang lain (dalam suatu transaksi) dengan tanpa menjelaskan terlebih dahulu kepadanya, bagaimana mungkin dia sendiri tidak suka hal itu terjadi pada dirinya sementara dia tega itu terjadi pada orang selainnya?
Kita memohon kepada Allah dan semua saudara kita, kaum Muslimin agar diberi hidayah dan saling menasehati terhadap para hamba Allah, sesungguhnya Dia Maha Kaya lagi Mahamulia, wallahu a'lam. Wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad.
Rujukan:
As'ilatun Min Ba'dhi Ba'i'is Sayyarat, Hal.22-23 dari fatwa Syaikh Ibn Baz.
Via HijrahApp
Penyelesaian yang Benar Untuk Menghindari Tipu Daya Masa Kini
PENYELESAIAN YANG BENAR UNTUK MENGHINDARI TIPU DAYA MASA KINI
Pertanyaan:
Bagaimana Syaikh melihat suatu penyelesaian agar menghindarkan para pemuda terjatuh di bawah tipu daya masa kini dan mengarah kepada tujuan yang benar?
Jawaban:
Sesungguhnya jalan ideal agar para pemuda melewati jalan yang benar dalam memahami agamanya dan dakwah kepadanya, yaitu istiqamah (konsisten) atas manhaj yang lurus dengan memahami agama dan mempelajarinya, memperhatikan al-Qur'an al-Karim dan Sunnah yang suci.
Saya menasehatinya agar berteman dengan orang-orang terpilih dan teman-teman yang baik dari golongan para ulama yang dikenal istiqamah, sehingga ia bisa mengambil faedah dari mereka dan dari akhlak mereka. Seperti saya nasehatkan pula agar segera menikah, dan berusaha mencari istri yang shalihah karena sabdanya صلی الله عليه وسلم,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang sanggup menikah, hendaklah ia menikah. Karena hal itu lebih memejamkan mata dan memelihara kemaluan. Dan siapa yang tidak mampu hendaklah ia berpuasa. Karena hal itu merupakan penahan hawa nafsu." [1]
[ Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah jilid V hal 262. Syaikh Ibn Baz. ]
Keterangan
[1] HR. Al-Bukhari dalam an-Nikah (5066); Muslim dalam an-Nikah (1400).
Via HijrahApp
Profesi yang Tidak Terhormat Beserta Dalilnya
PROFESI YANG TIDAK TERHORMAT BESERTA DALILNYA
Pertanyaan:
Sebagian orang berpendapat bahwa ada beberapa profesi yang tidak terhormat dan mencela orang yang bekerja padanya. Seperti tukang masak (koki), tukang cukur, pembuat sepatu, petugas kebersihan (cleaning service) dan pekerjaan lainnya. Apakah ada dalil syar'i yang mendukung kebenaran keyakinan ini? Apakah pekerjaan-pekerjaan seperti ini ditolak oleh adat istiadat dan tabi'at bangsa Arab? Berilah penjelasan kepada kami, semoga Allah سبحانه و تعالى membalaskan kebaikan kepada Anda.
Jawaban:
Apabila orang yang bekerja tersebut bertakwa kepada Rabb- nya, menasehati dan tidak menipu orang- orang yang bertransaksi dengannya, kami tidak mengetahui adanya aib pada semua profesi ini dan profesi- profesi mubah lainnya, berdasarkan umumnya dalil-dalil syar'i tentang hal itu, seperti sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم tatkala ditanya tentang usaha yang paling baik, beliau menjawab,
عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ
"Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur." [1]
Dan sabdanya,
أَكَلَ أَحَدٌ طَعَاماً قَطُّ خَيْراً مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَيَأْكُلُمِنْعَمَلِيَدِهِ
"Tidak pernah ada seseorang yang menyantap makanan yang lebih baik dari seseorang yang menyantap makan hasil keringatnya sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Daud عليه السلام makan dari hasil keringatnya sendiri." [2]
Karena manusia membutuhkan profesi-profesi ini dan sejenisnya, maka meninggalkannya dan menghindar darinya justru membahayakan kaum muslimin dan memaksa mereka mempekerjakan musuh- musuh mereka (non muslim).
Kepada orang yang bekerja di bagian kebersihan (cleaning service) agar selalu menjaga kebersihan badan dan pakaiannya dari najis dan selalu membersihkannya apabila terkena najis.
Keterangan
[1] HR. Ahmad (16814); ath-Thabrani dalam al-Kabir (4411); al-Bazzar (1257) dari jalur Rafi? dan dishahihkan oleh al-Hakim (10/2) dari jalur al-Bara'.
[2] HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya dalam al-Buyu' (2083).
Rujukan:
Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Jilid V no. 425, Syaikh Ibn Baz.
Via HijrahApp
Rekaman- rekaman Islam
REKAMAN- REKAMAN ISLAM
Pertanyaan:
Kalian mengetahui, dewasa ini (perusahaan-perusahaan) rekaman Islam melaksanakan peranan besar dalam mengarahkan manusia. Orang- orang jahat telah merancukan sum'ah (pendengaran) mereka, sesungguhnya mereka adalah kaum materialistis? dan lainnya? saya mengharapkan penjelasan kalian kepada kami, sehingga kebenaran tidak samar lagi bagi orang yang memiliki bashirah (mata hati)?
Jawaban:
Tidak diragukan lagi, bahwa semangat untuk merekam ucapan- ucapan yang bermanfaat, nasehat- nasehat, hadits- hadits yang berfaedah. Semua itu itu berguna bagi umat. Dan siapapun yang melakukan hal itu untuk umat, maka dia mendapatkan pahala. Ia harus sabar dan mengharap pahala dalam perkara tersebut. Walau banyak ucapan- ucapan sumbang karena mengikuti para rasul صلی الله عليه وسلم dan orang-orang yang terpilih setelah sebelumnya.
Boleh saja menjual kaset- kaset yang meliputi semua itu serta mengusahakan harga yang ringan, yang tidak memberatkan manusia. Untuk memudahkan tugasnya dan manusia (umat Islam) merasakan manfaat pekerjaannya; karena hal tersebut termasuk menyebarkan ilmu, dan memberikan faedah yang menyeluruh. Saya menganjurkan untuk memiliki kaset- kaset yang baik, membelinya dan mengambil faedah darinya, apabila bagus; karena tidak semua kaset itu bagus. Dan tidak semua orang yang berbicara bisa memberi faedah dan pantas direkam.
Penuntut ilmu harus memilih kaset- kaset yang terbit dari para ulama yang dikenal memiliki ilmu dan tahqiq agar dia mengambil faedah darinya, dan didengar keluarganya, kawan- kawan dan teman- temannya. Dan dia harus meninggalkan kaset- kaset yang membahayakannya dan tidak memberikan manfaat.
[ Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Jilid V hal, 77. Syaikh Ibn Baz. ]
Via HijrahApp
Sebab-sebab Terhapusnya Berkah
SEBAB-SEBAB TERHAPUSNYA BERKAH
Pertanyaan:
Seorang wanita berinisial (A-'a) dari Riyadh mengatakan dalam pertanyaannya: Saya membaca bahwa di antara dampak dari perbuatan dosa adalah siksaan dari Allah سبحانه و تعالى dan terhapusnya berkah, maka saya menangis karena takut kepada Allah سبحانه و تعالى, berilah petunjuk kepada saya, semoga Allah membalaskan kebaikan kepada Kalian?
Jawaban:
Tidak disangsikan lagi bahwa melakukan dosa termasuk penyebab kemurkaan Allah سبحانه و تعالى dan di antara penyebab terhapusnya berkah, tertahan turun hujan, penguasaan musuh, sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى,
"Dan sesungguhnya kami telah menghukum (Fir'aun dan) kaumnya dengan (mendatangkan) musim kemarau yang panjang dan kekurangan buah- buahan, supaya mereka mengambil pelajaran. ( Al-A'raf :130).
Dan firman Allah,
"Maka masing- masing (mereka itu) Kami siksa disebabkan dosa-nya, maka di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil dan di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang menguntur, dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang Kami tenggelamkan, dan Allah sekali- kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri." ( Al-Ankabut :40).
Ayat-ayat tentang hal ini sangat banyak. Dan tersebut dalam hadits shahih dari Nabi صلی الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda,
إِنَّ الرَّجُلَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيْبُهُ
"Sesungguhnya seseorang ditahan rizkinya karena dosa yang dilakukannya." [1]
Setiap muslim dan muslimah wajib bersikap waspada dari segala dosa dan bertaubat dari dosa di masa lalu disertai berbaik sangka kepada Allah, mengharapkan ampunanNya, dan takut dari murka dan siksaNya, sebagaimana firman Allah dalam kitab-Nya yang Mulia tentang hamba-hambaNya yang shalih,
"Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan- perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu' kepada Kami." ( Al-Anbiya':90).
dan firmanNya,
"Orang- orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Rabb mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmatNya dan takut akan adzabNya; sesungguhnya adzab Rabbmu adalah sesuatu yang (harus) ditakuti." ( Al-Isra' :57).
Dan firmanNya سبحانه و تعالى,
"Dan orang- orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta'at kepada Allah dan RasulNya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (At-Taubah :71).
Disyari'atkan bagi mukmin dan mukminah agar melakukan sebab-sebab yang dibolehkan oleh Allah سبحانه و تعالى. Dan dengan hal tersebut, ia menggabungkan antara takut, raja' (mengharap) dan melakukan segala sebab, serta bertawakkal kepada Allah سبحانه و تعالى, berpegang kepadaNya untuk mendapatkan yang dicari dan selamat dari yang ditakuti. Dan Allah سبحانه و تعالى yang Maha Pemurah, berfirman,
"Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rizki dari arah yang tidada disangka-sangkanya." (Ath-Thalaq: 2-3).
Dan yang berfirman,
"Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya." (Ath-Thalaq: 4).
Dan Dialah yang berfirman,
"Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." ( An-Nur: 31).
Wahai saudariku, Anda harus bertaubat kepada Allah terhadap semua dosa di masa lalu dan istiqamah (konsisten) dalam ketaatan kepadaNya serta berbaik sangka denganNya, waspada terhadap sebab-sebab kemurkaanNya, bergembiralah dengan kebaikan yang banyak dan akhir yang terpuji. Hanya Allah سبحانه و تعالى yang memberikan taufiq.
[ Majalah al-Buhuts, edisi (31) hal 120-121 Syaikh Bin Baz. ]
keterangan
[1] HR. Ibnu Majah dalam al-Fitan (4022); Ahmad (21881).
Via HijrahApp
Siapa yang lebih Takwa kepada Allah
SIAPA YANG LEBIH TAKWA KEPADA ALLAH
Pertanyaan:
Kapan bangsa non Arab lebih mulia dari bangsa Arab?
Jawaban:
Hukum tersebut adalah sebagaimana yang ditegaskan oleh Allah سبحانه و تعالى dalam firmanNya,
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki- laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa- bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal- mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu." (Al-Hujurat :13).
Apabila non Arab lebih bertakwa kepada Allah سبحانه و تعالى maka dia lebih utama. Dan seperti ini pula apabila bangsa Arab lebih takwa kepada Allah سبحانه و تعالى, maka dia lebih utama. Keutamaan, kemuliaan, dan kedudukan adalah dengan takwa. Siapa yang lebih bertakwa kepada Allah سبحانه و تعالى , maka dia lebih utama, sama saja dia dari bangsa ajam (non Arab) atau dari bangsa Arab.
[ Majalah al-Buhuts edisi 31 hal. 109. Syaikh Ibnu Baz. ]
Via HijrahApp
Tukar Menukar Bayi Untuk Disusui
TUKAR MENUKAR BAYI UNTUK DISUSUI
Pertanyaan:
Seorang wanita memiliki bayi laki-laki dan seorang wanita lainnya memiliki bayi perempuan. Mereka saling bertukar menyusui. Siapakah di antara saudara-saudara kedua wanita itu yang halal menikah dengan anak yang kedua tadi?
Jawaban:
Jika seorang wanita menyusui bayi sebanyak lima kali susuan atau lebih dalam kurun waktu dua tahun (pertama), maka anak yang disusui itu menjadi anaknya dan anak suaminya sebagai penyebab tersedianya air susu tersebut, semua anak-anak wanita itu baik dari suaminya itu (sebagai penyebab adanya air susu tersebut) atau lainnya menjadi saudara-saudara si anak tersebut. Saudara-saudara wanita itu menjadi paman-paman si anak dan saudara-saudara suaminya (yang menjadi penyebab adanya air susu tersebut) menjadi paman-pamannya si anak. -
Ayahnya si wanita menjadi kakeknya si anak, ibunya si wanita menjadi neneknya si anak, ayahnya suami si wanita (yang menjadi penyebab adanya air susu tersebut) menjadi kakeknya si anak, dan ibunya suami si wanita (yang menjadi penyebab adanya air susu tersebut) menjadi neneknya. Hal ini berdasarkan firman Allah سبحانه و تعالى tentang wanita-wanita yang haram dinikahi,
"Ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan.." (An-Nisa': 23)
dan berdasarkan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم,
"Diharamkan karena susuan apa yang diharamkan karena garis keturunan."(HR. Al-Bukhari, kitab asy-Syahadat (2645). Ibnu Majah dalam kitab ar-Radha' (1939)).
juga berdasarkan sabda beliau صلی الله عليه وسلم,
"Tidak dianggap penyusuan kecuali dalam dua tahun (pertama)." (HR. Al-Baihaqi dalam kitab ar-Radha' (15441)).
Dan berdasarkan riwayat dalam Shahih Muslim, bahwa Aisyah رضي الله عنها berkata,
"Dulu yang ditetapkan al-Qur'an adalah sepuluh kali susuan menyebabkan haram (dinikahi), kemudian dihapus menjadi lima kali susuan. Dan ketika Nabi صلی الله عليه وسلم wafat, ketetapannya masih seperti itu." Dikeluarkan oleh at-Tirmidzi dengan lafazh serupa, asalnya disebutkan dalam Shahih Muslim.
Sumber:
Majalah Al-Buhuts, edisi 30, hal. 119, Syaikh Ibnu Baz.
Via HijrahApp