• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Jumat, 29 Agustus 2025

Hadits Mauquuf

Bagikan

Mauquuf (الْمَوقُوفُ)

Hadits mauquf ialah:

هو ما قصر على الصحابىّ قولا او فعلا متّصلا كان او منقطعا

“Berita yang hanya disandarkan sampai kepada sahabat saja, baik yang disandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung maupun terputus.”

Contohnya:

يقول: اذا أمسيت فلا تنتظرالصباح واذا أصنحت فلا تنتظرالمساء وخذ من صحّتك لمرضك ومن حياتك لموتك (رواه البخاري)

“Konon Ibnu Umar r.a berkata: Bila kau berada di waktu sore jangan menunggu datangnya pagi hari, dan bila kau berada di waktu pagi jangan menunggu datangnya sore hari. Ambillah dari waktu sehatmu persediaan untuk waktu sakitmu dan dari waktu hidupmu untuk persediaan matimu.” (HR. Bukhari)

Hadits di ata adalah hadits mauquf, sebab kalimat tersebut adalah perkataan Ibnu Umar sendiri, tidak ada petunjuk kalau itu sabda Rasulullah saw, yang ia ucapkan setelah ia menceritakan bahwa rasulullah memegang bahunya dengan bersabda:

كن فى الدنيا كأنّك غريب او عابر سبيل

“Jadilah kamu di dunia ini bagaikan orang asing atau orang yang lewat di jalanan”

Hadits mauquf dapat disifati hadits shahih atau hasan tetapi tidak ada kewajiban untuk menjalankannya, tetapi boleh dijadikan sebagai penguat dalam beramal karena sahabat dalam hal ini hanya berkata atau berbuat yang dibenarkan oleh rasulullah saw.

Jika disandarkan hadits mauquf itu kepada orang yang bukan sahabat, hendaklah ditegaskan yakni harus dikatakan, umpamanya, hadits ini mauquf kepada Ibnul Musayyab. Jelasnya, apabila diithlaqkan mauquf, dan dimaksudkan perkataan atau perbuatan tabi’in, hendaklah ditegaskan, dikatakan “mauquf pada mujahid”, umpamanya.

Apabila seorang sahabat berfatwa atau mengerjakan sesuatu, maka diketika kita terangkan yang demikian itu kepada orang lain, maka apa kita terangkan itu disebut hadits mauquf. Yakni bicara yang demikian dari sahabat, atau perbuatan yang dinukilakn dari sahabat.

Hadita mauquf yang memiliki banyak qarinah dari sahabat-sahabat yang lain naik derajatnya menjadi marfu.

Hukum Hadits Mauquf

Para ulama berselisih pendapat tentang menggunakan hadits mauquf sebagai hujjah. Menurut ulama Syafi’iyah dalam al-jadid, jika perkataan sahabat itu tidak populer di masyarakat maka perkataan itu bukanlah ijma dan tidak pula dijadikan hujjah.

Apapun tingkatan atau martabatnya tidaklah diterima sebagai hujjah atau dalil bagi ajaran Islam, sebab yang dapat diterima sebagai hujjah itu hanyalah Al-Qur’an dan Hadits Nabi saw, tetapi hadits yang disandarkan kepada sahabat.

Pada prinsipnya hadits mauquf itu tidak dapat dibuat hujjah, kecuali ada qarinah yang menunjukkan (yang menjadikan) marfu.

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M