• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Minggu, 24 November 2024

Hadits Munkar

Bagikan

Munkar (الْمُنْكَرُ)

Apabila sebab kecacatan perawi adalah karena banyaknya kesalahan, sering lupa, atau kefasiqan,; maka hadistnya dinamakan hadits Munkar.

Pengertiannya
Munkar menurut bahasa adalah isim maf’ul dari kata al-inkaar, lawan dari kata al-iqraar.
Adapaun hadits munkar menurut istilah, para ulama mendefiniskannya dengan dua pengertian berikut ini :
Pertama : yaitu sebuah hadits dengan perawi tunggal yang banyak kesalahan atau kelalaiannya, atau nampak kefasiqannya atau lemah ke-tsiqahannya.

Contohnya :
Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan Ibnu Majah dari riwayat Abi Zakir Yahya bin Muhammad bin Qais, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari bapaknya, dari ‘Aisyah secara marfu’ : “Makanlah balah (kurma mentah) dengan tamr (kurma matang), karena syaithan akan marah jika anak Adam memakannya”.
An-Nasa’i berkata, “Ini hadits munkar, Abu Zakir meriwayatkannyasendiri, dia seorang syaikh yang shalih. Imam Muslim meriwayatkannya dalam mutaba’at. Hanya saja ia tidak sampai pada derajat perawi yang dapat meriwayatkan hadits secara sendiri”.
Kedua : yaitu sebuah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang lemah dan bertentangan dengan riwayat perawi yang tsiqah.
Perbedaan Antara Munkar dan Syadz Adalah :
a. Syadz adalah hadits yang diriwayatkan perawi yang maqbul yang bertentangan hadits yang diriwayatkan perawi yang lebih utama darinya.
b. Munkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi dla’if yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi tsiqah.
Dengan demikian, menjadi jelas bahwa keduanya terdapat kesamaan dalam hal : “menyelisihi riwayat yang lebih kuat darinya”. Namun terdapat perbedaan dimana hadits syadz perawinya masih maqbul, sedangkan hadits munkar perawinya adalah dla’if.

Contohnya
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari jalur Habib bin Habib Az-Zayyat – tidak tsiqah – dari Abu Ishaq dan Aizar bin Harits, dari Ibnu ‘Abbas dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda : Barangsiapa yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, berpuasa, dan menghormati tamu, dia masuk surga”.
Abu Hatim berkata, “Hadits ini munkar, karena para perawi tsiqah selain (Habib bin Zayyat) meriwayatkannya dari Abu Ishaq hanya sampai kepada shahabat (mauqif), dan riwayat inilah yang dikenal”.
Dan hadits munkar sangat lemah, menempati urutan setelah matruk.
Dan karena definisi kedua dari hadits munkar adalah lawan dari hadits ma’ruf, maka berikut ini akan diuraikan pula tentang penjelasan hadits ma’ruf, meskipun ia termasuk bagian dari hadits maqbul yang dapat dijadikan hujjah.

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M