• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Kamis, 21 November 2024

Sholat Tahyyatul Masjid

Bagikan

Penjelasan

Tahiyyatul Masjid adalah shalat yang dilakukan sebanyak dua raka’at, dikerjakan oleh seseorang ketika masuk ke dalam masjid, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah. ([1])

Dalilnya adalah hadits Abu Qotadah As-Salamy -radhiyallahu ‘anhu-:

«إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ»

Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum duduk.” ([2])

Bahkan ketika Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sedang berkhutbah, datang seorang sahabat langsung duduk, beliau memerintahkan untuk melaksanakan sholat dua raka’at, sebagaimana yang datang dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu:

جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَجَلَسَ، فَقَالَ لَهُ: «يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ثُمَّ قَالَ: «إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ، فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا»

“Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berkhutbah, dia pun langsung duduk. Maka beliau langsung berkata padanya, “Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua raka’at, kerjakanlah dengan singkat.” Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua raka’at, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan singkat.” ([3])

Hukum

Mayoritas ulama mengatakan bahwa shalat tahiyyatul masjid hukumnya adalah sunnah. ([4])

Jumlah raka’at

Jumlah raka’atnya adalah dua raka’at. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Abu Qotadah As-Salamy -radhiyallahu ‘anhu-:

«إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ»

Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk.” ([5])

Permasalahan Shalat Tahiyatul Masjid

Ketika datang ke masjid saat sudah ditegakkan shalat wajib

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang orang yang masuk masjid sedangkan iqomat sudah dikumandangkan, apakah lebih utama melakukan shalat sunnah tahiyyatul masjid lalu mengikuti imam?

Beliau menjawab:

Sungguh telah datang hadits yang shohih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berkata:

إذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إلَّا الْمَكْتُوبَةَ – وَفِي رِوَايَةٍ – فَلَا صَلَاةَ إلَّا الَّتِي أُقِيمَتْ

“Jika telah dikumandangkan shalat maka tidak ada shalat kecuali shalat yang wajib”, dan dalam riwayat yang lain “maka tidak ada shalat kecuali untuk shalat yang dikumadangkan iqomat untuknya”.

Maka jika sudah dikumandangkan shalat hendaknya ia tidak sibuk dengan shalat tahiyyatul masjid atau shalat sunnah sebelum fajar. Para ulama telah sepakat bahwa hendaknya tidak menyibukkan dirinya dengan shalat tahiyyatul masjid dari shalat wajib.”  ([6])

Terlanjur duduk sebelum shalat tahiyyat

Perlu diketahui bahwa duduk tanpa udzur sebelum melakukan shalat tahiyyatul masjid hukumnya adalah makruh. ([7])

Namun jika ia sudah terlanjur duduk, tetapi belum terlalu lama, maka tetap dianjurkan melakukan shalat tahiyyatul masjid. Karena sebagian ulama menjelaskan bahwa shalat tahiyyatul masjid tidak gugur hanya karena duduk. ([8])

Adapun jika sudah duduk terlalu lama di dalam masjid, sedangkan ia belum melakukan shalat tahiyyatul masjid, maka shalat tersebut sudah gugur baginya dan tidak disyariatkan baginya untuk mengqodhonya dengan kesepakatan ulama. ([9])

Tahiyyatul masjid di masjidil harom

Ada dua keadaan yang harus diperinci:

  1. Masuk masjidil harom untuk melakukan thowaf, maka dalam keadaan ini hendaknya ia tidak melakukan shalat tahiyyatul masjid. ([10])
  2. Memasuki masjidil harom bukan untuk thowaf, maka hendaknya ia melakukan shalat tahiyyatul masjid. ([11])

Menggabungkan shalat tahiyyatul masjid dengan shalat rowatib

Para ulama sepakat jika seseorang memulai shalat, ia meniatkan untuk shalat tahiyyatul masjid dan shalat wajib maka shalatnya sah dan ia mendapatkan pahala shalat wajib dan shalat wajibnya begitu juga ketika ia meniatkan untuk shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah rowatib.([12])

Tahiyyatul masjid di waktu terlarang

Bolehnya bagi seseorang untuk melakukan shalat tahiyyatul masjid kapan saja, walaupun ia melakukannya di waktu-waktu terlarang. ([13])

Berkali-kali masuk masjid

Ini adalah sesuatu yang terkadang terjadi, seseorang bisa keluar masuk masjid karena sebab tertentu, apakah disyariatkan baginya untuk mengulang shalat sunnah tahiyyatul masjid setiap kali masuk masjid?

Berkata al-Buhuti: “Shalat tahiyyatul masjid tidak disunnahkan baginya ketika berulang-ulang masuk masjid, karena itu memberatkannya.” ([14])

FOOTNOTE:

([1]) Fathul Bari 2/407

([2]) HR. Bukhori No. 444 dan Muslim No. 714

([3]) HR. Muslim 2/597 No. 875

([4]) Empat madzhab berpendapat akan sunnahnya sholat tahiyyatul masjid. Bahkan sebagian ulama menyatakan ijma’. Diantaranya adalah

Pertama : Imam An-Nawawi (dari madzhab Syafií), beliau berkata,

وَهِيَ سُنَّةٌ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ وَحَكَى الْقَاضِي عِيَاضٌ عَنْ دَاوُدَ وَأَصْحَابِهِ وُجُوبَهُمَا

“Shalat 2 rakaat tahiyyatul masjid adalah sunnah dengan ijmak kaum muslimin. Dan Al-Qoodhi Íyaadh menghikayatkan dari Daud (adz-Dzhohiri) dan pengikutnya berpendapat bahwa shalat tahiyyatul masjid adalah wajib” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 5/226, lihat juga Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 4/52)

Kedua : Badruddin Al-‘Aini (dari madzhab Hanafi), beliau berkata, “Kemudian ketahuilah bahwa sesungguhnya ini adalah sunnah berdasarkan kesepakatan Ulama muslimin.” (Syarh Abu Dawud 2/378)

Ketiga : Ibnu Rojab al-Hanbali, beliau berkata :

وَهَذَا الأَمْرُ عَلَى الاِسْتِحْبَابِ دُوْنَ الْوُجُوْبِ عِنْدَ جَمِيْعِ الْعُلَمَاءِ الْمُعْتَدِّ بِهِمْ وَإِنَّمَا يُحْكَى الْقَوْلُ بِوُجُوْبِهِ عَنْ بَعْضِ أَهْلِ الظَّاهِرِ

“Dan perintah ini (untuk sholat tahiyyatul masjid) adalah perintah dianjurkan (sunnah) bukan kewajiban menurut seluruh ulama yang diakui. Hanya saja dihikayatkan pendapat akan wajibnya sholat tahiyyatul masjid dari sebagian madzhab dzohiriyah” (Fathul Baari, Ibnu Rojab 3/270-271)

Keempat : Ibnu Ábdilbarr, beliau berkata ;

لَا يَخْتَلِفُ الْعُلَمَاءُ أَنَّ كُلَّ مَنْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فِي وَقْتٍ يَجُوزُ فِيهِ التَّطَوُّعُ بِالصَّلَاةِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُ أَنْ يَرْكَعَ فِيهِ عِنْدَ دُخُولِهِ رَكْعَتَيْنِ قَالُوا فِيهِمَا تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ وَلَيْسَ ذَلِكَ بِوَاجِبٍ عِنْدَ أَحَدٍ عَلَى مَا قَالَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللَّهُ إِلَّا أَهْلُ الظَّاهِرِ فَإِنَّهُمْ يُوجِبُونَهُمَا

“Para ulama tidak berselisih bahwasanya siapa yang masuk masjid di waktu yang boleh sholat sunnah maka dianjurkan baginya untuk sholat 2 rakaát ketika masuk masjid. Mereka namakan dua rakaát tersebut dengan tahiyaatul masjid. Dan hukumnya tidak wajib menurut siapapun -sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Malik rahimahullah-, kecuali Ahlu adz-Dzohir (madzhab dzohiriyah) mereka mewajibkan dua rakaát tahiyyatul masjid” (At-Tamhiid 20/100)

Ulama zhohiriyah mengatakan bahwa shalat tahiyyatul masjid hukumnya adalah wajib, hal ini dikarenakan lafaz perintah dalam hadits Abu Qotadah As-Salamy -radhiyallahu ‘anhu-:

»إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ«

“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk.” Dalam hadits terdapat perintah “maka hendaklah dia shalat dua rakaat” dan perintah menunjukkan wajib.

Namun pendapat ini tidak tepat, karena perintah dalam hadits tersebut hanya mustahab tidak sampai wajib. Ini ditunjukan oleh hal-hal berikut

Pertama: Hadits Tholhah bin Úbaidillah, dimana ada seorang arab badui yang bertanya kepada Nabi tentang Islam, maka Nabi berkata :

«خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي اليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ». فَقَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ: «لاَ، إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ».

“Sholat lima waktu dalam sehari semalam”. Orang itu berkata, “Apakah ada yang wajib atasku selain itu?”. Nabi berkata, “Tidak ada, kecuali jika engkau sholat sunnah” (HR Al-Bukhari no 46 dan Muslim no 11)

Sangat jelas dalam hadits ini bahwa sholat keseharian sehari semalam yang wajib hanya sholat lima waktu. Lain halnya dengan sholat-sholat yang wajib pada kondisi-kondisi tertentu, seperti sholat mayat, atau sholat íed (menurut sebagian ulama), dll. Adapun sholat harian yang wajib maka hanya sholat lima waktu. Adapun sholat keseharian selain lima waktu maka tidak wajib, seperti sholat rawatib, sholat duha, dan sholat malam. Diantara sholat rutinitas harian yang dilakukan oleh lelaki muslim adalah sholat tahiyyatul masjid, karena tiap hari ia seharusnya ke masjid. Kalau seandainya wajib tentu Nabi akan menjelasakannya kepada orang arab badui tersebut.

Kedua : Hadits Abdullah bin Busr, beliau berkata :

كُنْتُ جَالِسًا إِلَى جَنْبِ الْمِنْبَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَجَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ ـ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ النَّاسَ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اجْلِسْ فقد آذيت وآنيت

“Aku duduk di sisi mimbar pada hari jumát. Lalu datanglah seseorang yang melangkahi bahu para jamaáh, sementara Rasulullah shallallahu álaihi wasallam sedang berkhutbah, maka Rasulullah berkata kepada orang itu, “Duduklah !, sesungguhnya engkau telah mengganggu dan menyakiti” (HR Abu Daud no 1024, Ibnu Hibbaan no 2779 dan dishahihkan oleh Ibnul Mulaqqin di al-Badr al-Muniir 4/680 dan  Al-Albani)

Hadits ini menunjukan bahwa Nabi tidak menyuruh orang tersebut untuk sholat tahiyyatul masjid akan tetapi langsung di suruh duduk.

Ketiga : Hadits Abu Waqid al-Laitsi, beliau berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَمَا هُوَ جَالِسٌ فِي المَسْجِدِ وَالنَّاسُ مَعَهُ إِذْ أَقْبَلَ ثَلاَثَةُ نَفَرٍ، فَأَقْبَلَ اثْنَانِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَهَبَ وَاحِدٌ، قَالَ: فَوَقَفَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَمَّا أَحَدُهُمَا: فَرَأَى فُرْجَةً فِي الحَلْقَةِ فَجَلَسَ فِيهَا، وَأَمَّا الآخَرُ: فَجَلَسَ خَلْفَهُمْ، وَأَمَّا الثَّالِثُ: فَأَدْبَرَ ذَاهِبًا، فَلَمَّا فَرَغَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أَلاَ أُخْبِرُكُمْ عَنِ النَّفَرِ الثَّلاَثَةِ؟ أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأَوَى إِلَى اللَّهِ فَآوَاهُ اللَّهُ، وَأَمَّا الآخَرُ فَاسْتَحْيَا فَاسْتَحْيَا اللَّهُ مِنْهُ، وَأَمَّا الآخَرُ فَأَعْرَضَ فَأَعْرَضَ اللَّهُ عَنْهُ»

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu álaihi wasallam sedang duduk di masjid bersama para sahabat. Tiba-tiba datang 3 orang, maka yang dua orang menuju Rasulullah, dan yang satu pergi. Yang dua pun berdiri di depan Rasulullah shallallahu álaihi wasallam. Adapun salah satunya ia melihat ada renggang di halaqoh (majelis) maka iapun duduk di situ, adapun yang satunya lagi maka iapun duduk di belakang para jamaah, adapun yang ketiga maka ia balik dan pergi. Tatkala Rasulullah shallallahu álaihi wasallam selesai maka ia berkata, “Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang tiga orang tadi?”. Adapun salah satunya maka ia mencari naungan Allah maka Allahpun menaunginya, adapun yang satunya ia malu kepada Allah maka Allahpun malu kepadanya, dan adapun yang ketiga ia berpaling maka Allah pun berpaling darinya” (HR Al-Bukhari no 66 dan Muslim no 2176)

Hadits ini menunjukan bahwa kedua orang tersebut duduk di majelis tanpa sholat tahiyyatul masjid, dan Nabi tidak memerintahkan mereka berdua untuk sholat tahiyyatul masjid.

Keempat :  Hadits Kaáb bin Malik tentang kisah taubat beliau karena tidak ikut perang Tabuuk. Akhirnya Allah menurunkan ayat menerima taubatnya. Kaáb bin Malik berkata :

وَانْطَلَقْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَيَتَلَقَّانِي النَّاسُ فَوْجًا فَوْجًا، يُهَنُّونِي بِالتَّوْبَةِ، يَقُولُونَ: لِتَهْنِكَ تَوْبَةُ اللَّهِ عَلَيْكَ حَتَّى دَخَلْتُ المَسْجِدَ، فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ حَوْلَهُ النَّاسُ، فَقَامَ إِلَيَّ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ يُهَرْوِلُ حَتَّى صَافَحَنِي وَهَنَّانِي، وَاللَّهِ مَا قَامَ إِلَيَّ رَجُلٌ مِنَ المُهَاجِرِينَ غَيْرَهُ، وَلاَ أَنْسَاهَا لِطَلْحَةَ، قَالَ كَعْبٌ: فَلَمَّا سَلَّمْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ يَبْرُقُ وَجْهُهُ مِنَ السُّرُورِ: «أَبْشِرْ بِخَيْرِ يَوْمٍ مَرَّ عَلَيْكَ مُنْذُ وَلَدَتْكَ أُمُّكَ»

“Akupun pergi menuju Rasulullah shallallahu álaihi wasallam, maka orang-orang berkelompok-kelompok mengucapkan selamat atas diterimaya taubatku. Mereka berkata, “Selamat atas Allah menerima taubatmu”. Hingga akupun masuk masjid, ternyata Rasulullah shallallahu álaihi wa sallam sedang duduk, dan disekitarnya ada orang-orang. Maka Tholhah bin Úbaidillah berdiri dan berlari-lari kecil menujuku hingga menyalamiku dan mengucapkan selamat kepadaku. Demi Allah tidak seorangpun dari muhajirin yang berdiri selain beliau, dan aku tidak akan melupakan hal ini. Tatkala aku menyalami Rasulullah beliau berkata -sementara wajah beliau bersinar karena gembira-, “Bergembiralah dengan hari yang terbaik yang melewatimu semenjak engkau dilahirkan oleh ibumu” (HR Al-Bukhari no 4418 dan Muslim no 2769)

Lihatlah kisah ini terjadi setelah perang Tabuk, yaitu tahun ke 9 hijriyah, menjelang wafatnya Nabi shallallahu álaihi wasallam. Namun Kaáb ketika masuk masjid ia tidak menyebutkan bahwa ia sholat tahiyyatul masjid terlebih dahulu. Seandainya dia sholat terlebih dahulu tentu akan ia ceritakan. Wallahu a’lam.

Kelima : Bagi khotib jumát jika masuk masjid langsung menuju mimbar, mengucapkan salam, lalu duduk di mimbar tanpa sholat tahiyyatul masjid.

Keenam : Para ulama sepakat bahwa orang yang berhadats ashgor boleh masuk masjid, meskipun tidak tahiyyatul masjid. (lihat Syarh Abu Dawud 2/378)

Ketujuh Telah lalu penukilan dari para ulama 4 madzhab tentang ijmak para ulama bahwa tahiyyatul masjid mustahab (sunnah) dan tidak wajib.

Ternyata Ibnu Hazm sendiri dengan jelas menyatakan bahwa shalat tahiyyatul masjid bukan wajib. Yaitu beliau memandang bahwa sholat witir tidak wajib, dan menurut beliau shoat tahiyyatul masjid penekanannya masih di bawah sholat witir (Lihat: al-muhalla 2/6-7 dan lihat juga fathul bari 1/538-539)

([5]) HR. Bukhori No. 444 dan Muslim No. 714.

Dan boleh dikerjakan lebih dari dua rakaat. Berkata Al-Buhuti: “Dan disunnahkan shalat tahiyyatul masjid dua raka’at atau lebih, bagi setiap orang yang memasuki masjid.” (Kasysyaf Al-Qina’ 2/46)

Berkata Imam An-Nawawi:

وَتَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَانِ لِلْحَدِيثِ فَإِنْ صَلَّى أَكْثَرَ مِنْ رَكْعَتَيْنِ بِتَسْلِيمَةٍ وَاحِدَةٍ جَازَ

“Dan tahiyyatul masjid adalah dua raka’at berdasarkan hadits, jika seorang melakukannya lebih dari dua raka’at dengan sekali salam maka diperbolehkan.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 4/52)

Adapun satu raka’at, maka tidak boleh. al-Buhuti mengatakan: “Dan shalat tahiyyatul masjid tidak bisa dengan satu raka’at”. (Syarh Muntahal Irodat 1/244)

([6]) Majmu’ Al-Fatawa 23/264

([7]) Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam An-Nawawi: “dan duduk tanpa melakukan shalat tahiyyatul masjid adalah makruh jika tidak ada udzur.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 4/52)

([8]) Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abidin bahwa duduk tidak menggugurkan shalat tahiyyatul masjid. (Lihat: Ad-Durrul Mukhtar Wa Haasyiyatu Ibn ‘Abidin 2/19).

Dan ini diperkuat dengan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu:

جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَجَلَسَ، فَقَالَ لَهُ: «يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ثُمَّ قَالَ: «إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ، فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا»

“Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berkhutbah, dia pun duduk. Maka beliau langsung bertanya padanya, “Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua raka’at, kerjakanlah dengan ringan.” Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua raka’at, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan.” (HR. Muslim No. 875)

([9]) Sebagaimana yang dikatakan Imam An-Nawawi:

لَوْ جَلَسَ فِي الْمَسْجِدِ قَبْلَ التَّحِيَّةِ وَطَالَ الْفَصْلُ فَاتَتْ وَلَا يُشْرَعُ قَضَاؤُهَا بِالِاتِّفَاقِ

“Seandainya seseorang duduk di dalam masjid sebelum ia melakukan shalat tahiyyatul masjid dan jedanya lama maka shalat tersebut telah luput baginya dan tidak disyari’atkan mengqodhonya berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 4/53)

([10]) Ahmad bin Muhammad bin Ismail Ath-Thohthowi Al-Hanafi berkata: “Siapa yang memasuki masjidil harom maka hendaknya ia tidak tersibukkan dengan melakukan shalat tahiyyatul masjid, karena tahiyyat masjid yang mulia ini (masjidil harom) adalah thowaf, bagi yang wajib baginya thowaf atau bagi orang yang menginginkan thowaf.” (Hasyiyah ath-thohthowi 1/394)

([11]) Ath-Thohthowi berkata: “Berbeda bagi orang yang tidak ingin (thawaf) atau ia ingin untuk duduk di sana, maka hendaknya ia tidak duduk sampai shalat mengerjakan shalat tahiyyatul masjid.” (Hasyiyah ath-thohthowi 1/394)

([12]) Berkata An-Nawawi:

لَوْ نَوَى الْفَرِيضَةَ وَتَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ أَوْ الرَّاتِبَةَ وَتَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ حَصَلَا جَمِيعًا بِلَا خِلَافٍ

“Seandainya seseorang meniatkan untuk shalat wajib dan tahiyyatul masjid atau meniatkan shalat rowatib dan tahiyyatul masjid maka ia mendapatkan keduanya tanpa ada perselisihan.” (Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 1/325-326)

([13]) Terdapat khilaf di kalangan ulama, dan ada dua pendapat yang sangat kuat dalam masalah ini:

Pendapat pertama: shalat tahiyyatul masjid tidak boleh dikerjakan di waktu-waktu terlarang.

Hal ini berdasarkan hadits-hadits yang melarang untuk melakukan shalat di waktu-waktu yang terlarang. Seperti hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, beliau berkata:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ«

“Aku telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh sampai matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam.” [HR. al-Bukhâri No. 586]

Hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma yang berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لاَ يَتَحَرَّى أَحَدُكُمْ، فَيُصَلِّي عِنْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَلاَ عِنْدَ غُرُوبِهَا«

Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Salah seorang dari kalian tidak berhati-hati sehingga ia shalat ketika matahari terbit dan ketika matahari terbenam. [HR. al-Bukhâri, No. 585 dan Muslim No. 828]

Hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma berkata:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَدَعُوا الصَّلاَةَ حَتَّى تَبْرُزَ، وَإِذَا غَابَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَدَعُوا الصَّلاَةَ حَتَّى تَغِيبَ، وَلاَ تَحَيَّنُوا بِصَلاَتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلاَ غُرُوبَهَا، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، أَوِ الشَّيْطَانِ«

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Apabila bagian pinggir matahari sudah terbit maka tinggalkan shalat (sunnah) hingga matahari meninggi dan apabila bagian pingggir matahari sudah tenggelam maka tinggalkan shalat hingga terbenam dan jangan melakukan shalat kalian ketika matahari terbit dan ketika terbenam karena matahari terbit diantara dua tanduk syaitan [HR. Al-Bukhâri No. 3272-3273].

Hadits-hadits di atas menunjukkan secara keumumannya pelarangan melakukan shalat-shalat di waktu yang dilarang.

Pendapat kedua: shalat tahiyyatul masjid boleh dikerjakan kapan saja.

Berdasasarkan hadits Abu Qotadah As-Salamy -radhiyallahu ‘anhu-:

»إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ«

“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk.”

Hadits ini menunjukkan secara keumumannya boleh melakukan shalat tahiyyatul masjid kapan saja ketika ia memasuki masjid. Dalam hadits-hadits ini seakan-akan berbenturan antara dua keumuman, yang menguatkan keumuman larangan shalat di waktu terlarang maka masuk di dalamnya shalat tahiyyatul masjid, dan yang mengambil keumuman hadits Abu Qotadah maka shalat tahiyyatul masjid boleh dilakukan kapan saja ketika ia memasuki masjid walaupun itu dilakukan di waktu terlarang.

Dan pendapat kedua lebih kuat, dan hal ini dikarenakan beberapa alasan:

Pertama: Berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiallahu anha, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat dua rakaat setelah Ashar, lalu dia ditanya tentang hal tersebut, maka beliau bersabda,

»يَا بِنْتَ أَبِي أُمَيَّةَ، سَأَلْتِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ العَصْرِ، وَإِنَّهُ أَتَانِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ القَيْسِ، فَشَغَلُونِي عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ فَهُمَا هَاتَانِ«

“Wahai puteri Abu Umayah (maksudnya Ummu Salamah), engkau menanyakan tentang dua rakaat setelah shalat Ashar. Telah datang menemuiku orang-orang dari kabilah Abdil-Qais, sehingga aku tidak sempat melaksanakan kedua rakaat tersebut setelah Zuhur. Maka itulah kedua rakaat (yang aku lakukan setelah shalat Ashar).” (HR. Bukhari, no. 1233,)

Sisi pendalilannya adalah bahwa Rasulullah melakukan shalat qodho sunnah ba’diayah zhuhur di waktu terlarang yaitu setelah ashar, ini menunjukkan bahwa shalat-shalat sunnah jika termasuk yang memiliki sebab maka boleh dilakukan setelah ashar, begitu juga shalat tahiyyatul masjid juga termasuk shalat yang memiliki sebab, maka dibolehkan dilakukan di waktu-waktu terlarang.

Kedua: Hadits qois:

خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَصَلَّيْتُ مَعَهُ الصُّبْحَ، ثُمَّ انْصَرَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدَنِي أُصَلِّي، فَقَالَ: مَهْلاً يَا قَيْسُ، أَصَلاَتَانِ مَعًا، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي لَمْ أَكُنْ رَكَعْتُ رَكْعَتَيِ الفَجْرِ، قَالَ: فَلاَ إِذَنْ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar kemudian dikumandangkan iqomat untuk shalat, maka akupun shalat subuh bersamanya, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beranjak dan mendapatiku sedang shalat, iapun bertanya: “sebentar wahai Qois, apakah ada dua shalat dikerjakan Bersama? Akupun menjawab: wahai Rasulullah sesungguhnya aku belum melaksanakan dua rakaat shalat sunnah subuh, ia pun berkata: Kalau begitu maka tidak mengapa.” (HR. At-Tirmidzi 422 dan hadits ini dishohihkan oleh Al-Albani).

Hadits ini menunjukkan bahwa boleh melakukan shalat sunnah di waktu terlarang yaitu setelah shalat subuh.

([14]) Kasysyaful Qina’ 2/46. Bahkan Ibnu ‘Abidin mengatakan: “Dan cukup baginya setiap sehari melakukan sekali saja.” (Ad-Durrul Mukhtar 2/19)

Adapun dalam madzhab Syafi’iyyah terdapat dua pendapat, walaupun imam an-Nawawi sendiri mengatakan pendapat yang lebih kuat adalah untuk melakukannya setiap kali masuk masjid berdasarkan zhohir hadits, beliau berkata: “Jika dalam satu jam terulang-ulang memasuki masjid, berkata penulis at-tatimmah: mustahab untuk melakukan shalat tahiyyatul masjid setiap masuk masjid. Berkata al-mahaamily dalam kitab al-lubab: Aku berharap untuk mencukupkannya satu kali shalat tahiyyatul masjid, dan pendapat pertama lebih kuat dan lebih dekat kepada zhohir hadits.” (Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 4/52).

oleh ustad DR.Firanda Adirja, Lc. MA.

https ://bekalislam.firanda.com/panduan-tata-cara-sholat-lengkap

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M