Tuma’ninah Dalam Shalat
Amat banyak hadits-hadits Nabi yang memerintahkan untuk mendirikan dan menyempurnakan shalat serta memperingatkan agar berhati-hati kalau tidak tumakninah dalam shalat dan berhati-hati agar tidak terlewat rukun-rukun dan hal-hal yang wajib dilakukan dalam sholat. Di antara hadits-hadits tersebut –selain yang sudah disebutkan sebelumnya- adalah:
Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَتِمُّوا الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ
“Sempurnakanlah ruku’ dan sujud” (HR Bukhari 6644 dan Muslim 4525)
Yang namanya menyempurnakan, mesti harus dengan tumakninah/tenang.
Kedua, dalil lainnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Ali bin Syaiban yang mengatakan, “kami pernah shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau melirik kepada seorang yang sholatnya tidak tegak (yaitu tidak lurus tulang punggungnya) dalam ruku dan sujud. Setelah selesai sholat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
يا معشر المسلمين لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يُقِمْ صُلْبَهُ فِى الرُّكُوْعِ والسُّجُوْدِ
“Wahai kaum muslimin, tidak ada shalat bagi mereka yang tidak menegakkan punggungnya ketika ruku’ dan sujud’” (HR Ahmad 16297, Ibnu Majah 871 dan dishahihkan oleh al Albani dalam Shahihul Jami’ 7977)
Yakni tidak meluruskan tulang punggungnya ketika ruku’ dan sujud. Hadits ini adalah dalil bahwa berdiri, duduk dan tumakninah adalah rukun dalam sujud dan sholat.
Ketiga, Abu Ya’la meriwayaktan dalam Musnad-nya dengan sanad yang hasan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang lelaki yang sedang sholat namun tidak menyempurnakan ruku’nya dan seperti ayam yang sedang mematuk dalam sujudnya (karena cepat sujudnya –pent). Maka beliau bersabda,
لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى ما هو عليه مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ
“Kalau orang ini mati dengan kondisi sholat yang demikian, maka dia mati bukan di atas ajaran Muhammad” (Musnad Abu Ya’la No 7184, diriwayatkan oleh ath Thabrani dalam al Kabiir No 3840, dihasankan oleh al Albani dalam Shifat ash Shalah halaman 131)
Ini adalah ancaman yang sangat keras, orang yang melakukan perbuatan tersebut dikhawatirkan akan mati dalam keadaan suul khaitmah, mati tidak di atas Islam, wal’iyadzubillah.
Keempat, Imam Ahmad dan selainnya meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku 3 perkara dan melarangku 3 perkara:
ونَهَانِي عَنْ نَقْرَةٍ كَنَقْرَةِ الدِّيكِ، وإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الكَلْبِ، والْتِفَاتٍ كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ
Beliau melarangku sujud dengan cepat seperti ayam mematuk, duduk seperti duduknya anjing, dan menoleh-noleh seperti rusa (HR Ahmad 8106, Dihasankan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih at Targhib 555)
Kelima, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari, bahwa suati ketika Hudzaifah bin Yaman melihat seseorang yang tidak sempurna ruku’ dan sujudnya. Ketika orang ini selesai shalat, Hudzaifah berkata kepadanya, “Sholat macam itu?” kemudian kiranya Hudzaifah berkata, “Seandainya engkau mati, engkau mati bukan diatas sunnah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Dalam riwayat lain, “Seandainya engkau mati, engkau mati tidak diatas fitrah yang Allah fitrahkan untuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari 791)
Keenam, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan selainnya dari sahabat Thalaq bin Ali radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى صَلَاةِ عَبْدٍ لَا يُقِيمُ فِيهَا صُلْبَهُ بَيْنَ رُكُوعِهَا وَسُجُودِهَا
“Allah tidak akan melihat seorang hamba yang tidak meluruskan tulang punggungnya ketika ruku’ dan sujud” (HR Ahmad 16283, Al Albani menganggap sanadnya baik dalam Ash Shahihah 2536)
Ketujuh, Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau bangkit dari ruku’, beliau tidak turun sujud sampai benar-benar berdiri. Apabila beliau bangkit dari sujud, beliau tidak sujud kembali sampai benar-benar duduk dengan tegak” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim 498)
Sesungguhnya hadits yang memerintahkan untuk menjaga sempurnanya ruku’, sujud dan ketika bangkit dari ruku’ atau sujud, serta hadits yang menunjukkan bahwa hal tersebut adalah rukun shalat dan shalat tidak sah jika hal tersebut terluput, haditsnya sangat banyak. Hadits-hadits tersebut tercantum dalam buku-buku hadits, seperti Shahih Bukhari, Muslim, Sunan Arba’ah (Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah) dan kitab-kitab lainnya, seperti hadits-hadits yang telah kita sebutkan sebelumnya.
Maka kewajiban setiap muslim untuk menjaga tuma’ninah sesempurna mungkin. Dia wajib menyempurnakan ruku’ nya, i’tidalnya, sujudnya dan ketika duduk di antara dua sujud. Dia kerjakan hal tersebut dengan lengkap dan sempurna dalam semua shalatnya. Dia kerjakan dengan tata cara yang diridhai oleh Rabbnya, dengan niat mengamalkan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta berpegang teguh kepada sunnahnya, beliau bersabda
صَلُّوا كما رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana melihat aku shalat” (HR Bukhari 631, 6008, 7246 dari sahabat Malik bin Huwairits rahiallahu ‘anhu).
“Di antara hal yang mengherankan ada seseorang di rumahnya, kemudian dia mendengar azan, kemudian dia langsung bersiap-siap, keluar rumah menuju masjid untuk mengerjakan shalat dan tidak mau apa-apa lagi selain untuk shalat. Boleh jadi dia keluar untuk sholat tersebut di malam yang hujan, gelap, melewati lumpur yang becek, melewati genangan air. Bahkan boleh jadi dia keluar di malam yang dingin dan selama di perjalanan ada binatang buas seperti kalajengking atau singa. Mungkin juga dia dalam kondisi sakit atau lemah, namun dia tetapi dia tetap bersikeras keluar ke masjid. Tentunya hal ini karena dia amat mengutamakan dan mencintai shalat, sampai-sampai dia keluar rumah dalam keadaan seperti ini hanya untuk shalat di masjid, tidak ada tujuan lainnya.
Namun, ketika dia masuk masjid dan mulai bergabung untuk sholat bersama imam, maka syaitan melancarkan tipu dayanya. Dia mendahului imam dalam ruku’, sujud, i’tidal dan duduk di antara dua sujudnya. Syaitan melancarkan tipu dayanya untuk membatalkan shalat orang ini, untuk menghapuskan amalanya. Maka jadilah orang ini keluar dari masjid dan shalatnya tidak teranggap sama sekali
Yang mengherankannya lagi, tidak ada satupun dari orang yang shalat di belakang imam tersebut yang menyelesaikan shalatnya sebelum imam selesai, mereka menunggu imam sampai imam mengucapkan salam. Padahal, mereka –kecuali yang dirahmati Allah- telah mendahulu imam dalam sujud, ruku’, i’tidal dan duduk di antara dua sujudnya, sebagai tipu daya syaitan kepada mereka serta bentuk menganggap enteng dan merendahkan shalat dari dalam diri mereka” (Disadur dari kitab Ash Shalah karya Imam Ahmad, gambaran ini terdapat dalam kitab Thabaqat Hanaabilah 1/353).
Berdasarkan hadits-hadits Rasulullah yang telah kami sebutkan sebelumnya, para ulama kaum muslimin telah bersepakat bahwa menegakkan badan dala ruku’, sujud, i’tidal dan duduk antara dua sujud adalah sesuatu yang wajib dalam shalat, bahkan merupakan rukun shalat. Apabila seorang yang shalat tidak melakukannya, maka shalatnya batal dan dia wajib mengulang shalat.
Pendapat yang disampaikan para ulama tentang masalah ini amatlah banyak, tak mungkin kita bawakan satu persatu di sini. Namun saya cukupkan untuk membawakan salah satu pendapat mereka yaitu pendapat seorang Imam besar yaitu Imam Abu Yusuf (salah satu murid Imam Abu Hanifah rahimahumallah). Imam Abu Yusuf ini mengatakan, “meluruskan badan (yaiu tuma’ninah dalam ruku’ dan sujud, demikian pula menyempurnakan i’tidal dan duduk di antara dua sujud) hukumnya wajib dalam shalat. Shalat akan batal kalau hal tersebut ditinggalkan”. Ucapan ini dibawakan oleh para ulama (di antaranya adalah Syaikh Sulaiman bin Abdillah bin Muhammad bin Abdil Wahhab dalam kitabnya At Taudhih ‘an Tauhiid Al Khallaq, 260-261).
Sesungguhnya kewajiban seorang muslim adalah menjaga sholatnya dengan sesempurna mungkin. Dia kerjakan dengan sempurna syaratnya, rukunnya, hal-hal wajibnya dan hal-hal yang sunnahnya. Allah ta’ala berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu mereka yang khusyu’ dalam shalatnya” (QS. Al Mukminun: 1-2)
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat Ashar. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’” (QS. Al Baqarah: 238)
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya” (QS. Al Ma’un: 4 – 5)
Ibnu Katsir mengatakan ketika menafsirkan ayat
الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
“(yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya” (QS. Al Ma’un: 5)
Yaitu lalai dari waktu-waktu awalnya, dalam setiap sholatnya (atau dalam sebagian besar sholatnya) dia selalu mengakhirkan dari waktunya. Atau dia lalai menyempurnakan rukun dan syaratnya sesuai yang diperintahkan. Atau dia lalai untuk khusyu’ dan lalai memahami bacaan shalatnya, maka kata “lalai” ini mencakup hal tersebut. Setiap orang yang memiliki sebagian sifat lalai tersebut, maka dia punya bagian dari penyebutan ayat ini. Terlebih lagi orang yang benar-benar memiliki semua sifat tersebut dalam shalatnya, maka dia adalah orang yang benar-benar lalai bahkan munafik dalam amalannya (Tafsir Ibnu Katsir 8/493).
Semoga Allah melindungi kita dari keburukan tersebut, dan semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk beramal dengan kitabNya dan berpegang teguh dengan sunah NabiNya. Semoga Allah menjadikan kita orang yang menunaikan shalat dan memperhatikan rukun, syarat dan segala yang wajib dikerjakan dalam shalat. Semoga Allah menerima segala perkataan baik dan amal shalih kita serta mengampuni kekeliruan, kekurangan dan ketergelinciran kita. Sesungguhnya Dia adalah Zat Yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
[di terjemahkan dari kitab Ta’zhimus Shalah karya Syaikh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al Abbad]
Penerjemah: Amrullah Akadhinta
Artikel Muslim.Or.Id
Sumber: https://muslim.or.id/14051-tumaninah-dalam-shalat-4.html