• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Senin, 10 Maret 2025

Sunnah-Sunnah Fitrah

Bagikan

Saudaraku yang semoga selalu mendapatkan taufik Allah. Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang sempurna dan telah mengatur berbagai macam perkara yang akan mendatangkan kebaikan bagi tiap hambanya. Di antaranya, agama ini telah mengajarkan kepada umatnya mengenai sunnah-sunnah fitrah. Sunnah-sunnah ini merupakan kebiasaan yang sudah dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Allah tabiatkan pada manusia untuk melakukannya, cenderung kepadanya, menganggapnya sebagai suatu hal yang indah, dan meninggalkannya berarti telah bertolak belakang dengan fitrah manusia atau dapat dikatakan sebagai manusia tidak normal. Maka sangatlah baik sekali jika kita memperhatikan pembahasan berikut ini.

Daftar Isi :
1. Pengertian Sunnah Fitrah
2. Faedah Mengerjakan Sunnah Fitrah
3. Dalil Sunnah Fitrah
4. PENJELASAN SUNNAH-SUNNAH FITRAH
4.1. MENCUKUR BULU KEMALUAN (ISTIHDAAD)
4.2. MEMOTONG KUMIS DAN MERAPIKANNYA
4.3. MEMOTONG KUKU
4.4. MENCABUT BULU KETIAK
5. Hukum Khitan
6. Memelihara (membiarkan) Jenggot.
6.1. Perintah nabi memelihara Jenggot
6.2. Hukum Memangkas Jenggot.
6.2.1.. Bukti Perintah Memelihara Jenggot dalam Hadits
6.2.2. Alasan Terlarang Memangkas Jenggot
6.2.3. Bukti dari Ulama Syafi’iyah
6.3. Menjawab sedikit kerancuan seputar jenggot.
7. Masalah uban
7.1. Hukum mencabut uban.
7.1.1. Uban adalah Cahaya Bagi Seorang Mukmin
7.1.2. Uban Tidak Boleh Dicabut
7.1.3. Rambut uban mana yang dilarang dicabut?
7.1. 4. Kesimpulan
7.2. Hukum menyemir Uban.
7.2.1. Ubahlah Uban Untuk Menyelisihi Ahli Kitab
7.2.2. Ubahlah Uban dengan Pacar dan Inai
7.2.3. Diharamkan Menyemir Uban dengan Warna Hitam
7.2.4. Bagaimana Jika yang Masih Muda Muncul Uban, Bolehkah Diubah (Disemir)?
7.2.5. Bagaimana Hukum Menyemir Rambut yang Semula Berwarna Hitam Menjadi Warna Lain?
8. Masalah Siwak
8.1. Hukum Bejana dan Sunnah Siwak
8.1.1. Wadah dari Kulit dan Samak
8.1.1.1. Dalil-dalil tentang sucinya kulit setelah disamak
8.1.2. Hukum Wadah Emas dan Perak
8.1.2.1. Dalil-dalil pengharaman penggunaan bejana emas dan perak
8. 1.2.2. Dalil boleh menambal dengan perak
8.1.3. Sunnah Bersiwak
8.1.3.1. Dalil-dalil tentang anjuran bersiwak dari Riyadh Ash-Shalihin
8.1.3.2. Referensi:
8.2. Hadits-hadist tentang Siwak dan Sunnah Fitrah
8.2.1. HADITS #1196
8.2.2. HADITS #1197
8.2.3. HADITS #1198
8.2.4. HADITS #1199
8.2.5. HADITS #1200
8.2.6. HADITS #1201
8.2.7. HADITS #1202
8.2.8. HADITS #1203
8.2.9. HADITS #1204
8.2.10. HADITS #1205
8.3.Waktu utama untuk bersiwak.
8.3.1. Hukum Bersiwak
8.3.2. Waktu Utama untuk Bersiwak
8.3.3. Cara Bersiwak
8.3.4. Bolehnya Bersiwak Ketika Berpuasa Baik Pagi Maupun Sore Hari

1. Pengertian Sunnah Fitrah
Sunnah Fitrah adalah suatu tradisi yang apabila dilakukan akan menjadikan pelakunya sesuai dengan tabi’at yang telah Allah tetapkan bagi para hambanya, yang telah dihimpun bagi mereka, Allah menimbulkan rasa cinta (mahabbah) terhadap hal-hal tadi di antara mereka, dan jika hal-hal tersebut dipenuhi akan menjadikan mereka memiliki sifat yang sempurna dan penampilan yang bagus.

Hal ini merupakan sunnah para Nabi terdahulu dan telah disepakati oleh syari’at-syari’at terdahulu. Maka seakan-akan hal ini menjadi perkara yang jibiliyyah (manusiawi) yang telah menjadi tabi’at bagi mereka. (Lihat Shohih Fiqhis Sunnah, I/97)

2. Faedah Mengerjakan Sunnah Fitrah
Berdasarkan hasil penelitian pada Al Qur’an dan As Sunnah, diketahui bahwa perkara ini akan mendatangkan maslahat bagi agama dan kehidupan seseorang, di antaranya adalah akan memperindah diri dan membersihkan badan baik secara keseluruhan maupun sebagiannya. (Lihat Shohih Fiqhis Sunnah, I/97)

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, bahwa sunnah fitrah ini akan mendatangkan faedah diniyyah dan duniawiyyah, di antaranya, akan memperindah penampilan, membersihkan badan, menjaga kesucian, menyelisihi simbol orang kafir, dan melaksanakan perintah syari’at. (Lihat Taisirul ‘Alam, 43)

3. Dalil Sunnah Fitrah
Sebagian dari sunnah fitrah ini dapat dilihat dari hadits-hadits berikut ini.

Pertama: Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

5الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

“Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

Kedua: Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ

“Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” Zakaria berkata bahwa Mu’shob berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur.” (HR. Muslim no.261, Abu Daud no. 52, At Tirmidzi no. 2906, An Nasai 8/152, Ibnu Majah no. 293)

Meskipun dalam hadits di atas disebutkan sepuluh hal, namun sunnah fitrah tidaklah terbatas pada kesepuluh perkara di atas berdasarkan kaedah “Mahfumul ‘adad laysa bil hujjah” yaitu pemahaman terhadap jumlah bilangan tidaklah bisa menjadi hujjah (argumen). Di antara sunnah fitrah tersebut adalah:

1. Khitan
2. Istinja’ (cebok) dengan air
3. Bersiwak
4. Memotong kuku
5. Memotong kumis
6. Memelihara jenggot
7. Memotong bulu kemaluan
8. Mencabut bulu ketiak
9. Membasuh persendian (barojim) yaitu tempat melekatnya kotoran seperti sela-sela jari, ketiak, telinga,
dll
10. Berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), juga termasuk istintsar
(mengeluarkan air dari dalam hidung)

Catatan:
Perlu dipahami bahwa pengertian sunnah fitrah di sini bukan berarti perkara tersebut sunnah (sekedar dianjurkan). Tidak selamanya demikian. Ada sunnah fitrah yang wajib dan ada sunnah fitrah yang sunnah, sebagaimana akan kita lihat dalam artikel ini. Semoga Allah beri kepahaman.

4. PENJELASAN SUNNAH-SUNNAH FITRAH
4.1. MENCUKUR BULU KEMALUAN (ISTIHDAAD)
Yang dimaksud dengan bulu kemaluan di sini adalah bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan. Dinamakan istihdad (asal katanya dari hadiid yaitu besi-pen) karena hal ini dilakukan dengan sesuatu yang tajam seperti pisau cukur. Dengan melakukan hal ini, tubuh akan menjadi bersih dan indah. Dan boleh mencukurnya dengan alat apa saja, baik berupa alat cukur atau sejenisnya. (Al Mulakhos Al Fiqh, I/37). Bisa pula dilakukan dengan memotong/menggunting, mencukur habis, atau dengan mencabutnya. (Lihat Al Wajiz fii Fiiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziz, 29 dan Fiqh Sunnah, 1/37)

4.2. MEMOTONG KUMIS DAN MERAPIKANNYA
Yaitu dengan memotongnya sependek mungkin. Dengan melakukan hal ini, akan terlihat indah, rapi, dan bersih. Dan ini juga dilakukan sebagai pembeda dengan orang kafir, (Lihat Al Mulakhos Al Fiqh, 37).
Hadits-hadits tentang hal ini terdapat dalam pembahasan ‘memelihara jenggot’ pada bagian selanjutnya.

4.3. MEMOTONG KUKU
Yaitu dengan memotongnya dan tidak membiarkannya memanjang. Hal ini juga dilakukan dengan membersihkan kotoran yang terdapat di bawah kuku. Dengan melakukan hal ini akan terlihat indah dan bersih, dan untuk menjauhi kemiripan (tasyabbuh) dengan binatang buas yang memiliki kuku yang panjang. (Lihat Al Mulakhos Al Fiqh, 38)

4.4. MENCABUT BULU KETIAK
Yaitu, menghilangkan bulu-bulu yang tumbuh di lipatan ketiak. Baik dilakukan dengan cara dicabut, digunting, dan lain-lain. Dengan melakukan hal ini tubuh akan menjadi bersih dan akan menghilangkan bau yang tidak enak yang disebabkan oleh keberadaan kotoran-kotoran yang melekat pada ketiak. (Lihat Al Mulakhos Al Fiqh, 38)

Apakah pada keempat sunnah fitrah di atas terdapat batasan waktu untuk memotongnya?

Keempat sunnah fitrah ini tidak dibatasi dengan waktu tertentu, tetapi batasan waktunya adalah sesuai kebutuhan. Kapan saja dibutuhkan, itulah waktu untuk membersihkan/memotongnya.

Tetapi sebaiknya hal ini tidak dibiarkan lebih dari 40 hari, karena terdapat hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu :

وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Kami diberi batasan waktu oleh Rasulullah untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim dan selainnya) (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/101)

5. Hukum Khitan
Berkhitan (ada yang menyebutnya dengan ‘sunnat’,-pen) adalah memotong kulit yang menutupi kepala/ujung kemaluan bagi laki-laki dan memotong kulit bagian atas kemaluan bagi perempuan. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/98). Tujuannya adalah untuk menjaga agar di sana tidak terkumpul kotoran, juga agar leluasa untuk kencing, dan supaya tidak mengurangi kenikmatan dalam bersenggama. (Fiqh Sunnah, 1/37)

Berkhitan adalah sunnah yang telah ada sejak lama sekali. Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُومِ

“Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum.” (HR. Bukhari, inilah lafadz yang terdapat dalam Shahih Bukhari yang berbeda dalam kitab Fiqh Sunnah, -pen). Syaikh Sayid Sabiq mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Al Qodum di sini adalah alat untuk memotong kayu (kampak) atau suatu nama daerah di Syam. (Lihat Fiqh Sunnah, 1/37)

Ada 3 pendapat dalam hal ini :

1. Wajib bagi laki-laki dan perempuan
2. Sunnah (dianjurkan) bagi laki-laki dan perempuan
3. Wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /98)
Wajibnya khitan bagi laki-laki

Dalil yang menunjukkan tentang wajibnya khitan bagi laki-laki adalah :

Pertama: Hal ini merupakan ajaran dari Nabi terdahulu yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan kita diperintahkan untuk mengikutinya. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,“Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.” (HR. Bukhari)

Allah Ta’ala berfirman,

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (An Nahl : 123)

Kedua: Nabi memerintah laki-laki yang baru masuk Islam dengan sabdanya,”

أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ

Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi, dan dihasankan oleh Al Albani). Hal ini menunjukkan bahwa khitan adalah wajib.

Ketiga: Khitan merupakan pembeda antara kaum muslim dan Nashrani. Sampai-sampai tatkala di medan pertempuran umat Islam mengenal orang-orang muslim yang terbunuh dengan khitan. Kaum muslimin, bangsa Arab sebelum Islam, dan kaum Yahudi dikhitan, sedangkan kaum nashrani tidak demikian. Karena khitan sebagai pembeda, maka perkara ini adalah wajib.

Keempat: Menghilangkan sesuatu dari tubuh tidaklah diperbolehkan. Dan baru diperbolehkan tatkala perkara itu adalah wajib. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /99 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110)

Khitan tetap disyari’atkan bagi perempuan
Adapun untuk perempuan, khitan tetap disyari’atkan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya,”Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa perempuan juga dikhitan. Adapun hadits-hadits yang mewajibkan khitan, di dalamnya tidaklah lepas dari pembicaraan, ada yang dianggap dha’if (lemah) dan munkar. Namun hadits-hadits tersebut dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah.

Jika hadits ini dha’if, maka khitan tetap wajib bagi perempuan sebagaimana diwajibkan bagi laki-laki, karena pada asalnya hukum untuk laki-laki juga berlaku untuk perempuan kecuali terdapat dalil yang membedakannya dan dalam hal ini tidak terdapat dalil pembeda. Namun terdapat pendapat lain yang mengatakan bahwa khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) sebagai bentuk pemuliaan terhadap mereka.

Pendapat ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Asy Syarhul Mumthi’. Beliau mengatakan,”Terdapat perbedaan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan. Khitan pada laki-laki terdapat suatu maslahat di dalamnya karena hal ini akan berkaitan dengan syarat sah shalat yaitu thoharoh (bersuci). Jika kulit pada kemaluan yang akan dikhitan tersebut dibiarkan, kencing yang keluar dari lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut. Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit/pedih tatkala bergerak dan jika dipencet/ditekan sedikit akan menyebabkan kencing tersebut keluar sehingga pakaian dapat menjadi najis.

Adapun untuk perempuan, tujuan khitan adalah untuk mengurangi syahwatnya. Dan ini adalah suatu bentuk kesempurnaan dan bukanlah dalam rangka untuk menghilangkan gangguan.” (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/99-100 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110)

Kesimpulan : Ada perbedaan pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan. Minimal hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) dan yang paling baik adalah melakukannya dengan tujuan sebagaimana perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas yaitu untuk mengurangi syahwatnya.

Dianjurkan melakukan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran
Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,”Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu : pemberian nama, khitan, …” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath)

Kedua hadits ini memiliki kelemahan, namun saling menguatkan satu dan lainnya. Jalur keduanya berbeda dan tidak ada perawi yang tertuduh berdusta di dalamnya. (Lihat Tamamul Minnah, 1/68)

Adapun batas maksimal usia khitan adalah sebelum baligh. Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim : “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.” (Lihat Tamamul Minnah, 1/69)

Sangat baik sekali jika khitan dilakukan ketika anak masih kecil agar luka bekas khitan cepat sembuh dan agar anak dapat berkembang dengan sempurna. (Lihat Al Mulakkhos Al Fiqh, 37). Selain itu, khitan pada waktu kecil akan lebih menjaga aurat, dibanding jika dilakukan ketika sudah besar.

Sumber https://rumaysho.com/1031-hidup-bersih-dengan-sunnah-fitrah-1.html

6. Memelihara (membiarkan) jenggot.
6.1. Perintah nabi memelihara Jenggot
Kalau sudah melihat orang yang berjenggot, pasti sebagian orang merasa aneh dan selalu mengait-ngaitkan dengan Amrozi, cs. Jadi, seolah-olah orang yang berjenggota adalah orang yang sesat yang harus dijauhi dan disingkarkan dari masyarakat. Itulah salah satu ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terzholimi. Berikut kami akan membahas mengenai hukum memelihara jenggot dan pada posting berikutnya kami akan menyanggah beberapa kerancuan mengenai masalah jenggot. Semoga bermanfaat.

Jenggot (lihyah) adalah rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu. Jadi, semua rambut yang tumbuh pada dagu, di bawah dua tulang rahang bawah, pipi, dan sisi-sisi pipi disebut lihyah (jenggot) kecuali kumis. (Lihat Minal Hadin Nabawi I’faul Liha, ‘Abdullah bin Abdul Hamid dengan edisi terjemahan ‘Jenggot Yes, Isbal No’, hal. 17)

Memelihara dan membiarkan jenggot merupakan syari’at Islam dan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Marilah kita lihat bagaimana bentuk fisik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berjenggot.

Dari Anas bin Malik pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah laki-laki yang berperawakan terlalu tinggi dan tidak juga pendek. Kulitnya tidaklah putih sekali dan tidak juga coklat. Rambutnya tidak keriting dan tidak lurus. Allah mengutus beliau sebagai Rasul di saat beliau berumur 40 tahun, lalu tinggal di Makkah selama 10 tahun. Kemudian tinggal di Madinah selama 10 tahun pula, lalu wafat di penghujung tahun enam puluhan. Di kepala serta jenggotnya hanya terdapat 20 helai rambut yang sudah putih.” (Lihat Mukhtashor Syama’il Al Muhammadiyyah, Muhammad Nashirudin Al Albani, hal. 13, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau katakan hadits ini shohih)

Lihatlah saudaraku, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam riwayat di atas dengan sangat jelas terlihat memiliki jenggot. Lalu pantaskah orang berjenggot dicela?!

Hadits pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim no. 623)

Hadits kedua, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى

“Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 625)

Hadits ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ.

“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.” (HR. Muslim no. 624)

Hadits keempat, dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 626)

Hadits kelima, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Bukhari no. 5893)

Hadits keenam, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (HR. Bukhari no. 5892)

Ulama besar Syafi’iyyah, An Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh,

أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا

Semua lafazh tersebut bermakna membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.” (Lihat Syarh An Nawawi ‘alam Muslim, 1/416, Mawqi’ Al Islam-Maktabah Syamilah 5)

Di samping hadits-hadits yang menggunakan kata perintah di atas, memelihara jenggot juga merupakan sunnah fithroh. Dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ

“Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” (HR. Muslim no. 627)

Jika seseorang mencukur jenggot, berarti dia telah keluar dari fitroh yang telah Allah fitrohkan bagi manusia. Allah Ta’ala berfirman,

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada penggantian pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar Ruum [30] : 30)

Selain dalil-dalil di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sangat tidak suka melihat orang yang jenggotnya dalam keadaan tercukur.

Ketika Kisro (penguasa Persia) mengutus dua orang untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot yang tercukur dan kumis yang lebat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya,”Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?” Keduanya berkata, ”Tuan kami (yaitu Kisra) memerintahkan kami seperti ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Akan tetapi, Rabb-ku memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku.” (HR. Thabrani, Hasan. Dinukil dari Minal Hadin Nabawi I’faul Liha)

Lihatlah saudaraku, dalam hadits yang telah kami bawakan di atas menunjukkan bahwa memelihara jenggot adalah suatu perintah. Memangkasnya dicela oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menurut kaedah dalam Ilmu Ushul Fiqh, ”Al Amru lil wujub” yaitu setiap perintah menunjukkan suatu kewajiban. Sehingga memelihara jenggot yang tepat bukan hanya sekedar anjuran, namun suatu kewajiban. Di samping itu, maksud memelihara jenggot adalah untuk menyelisihi orang-orang musyrik dan Majusi serta perbuatan ini adalah fithroh manusia yang dilarang untuk diubah.

Berdasar hadits-hadits di atas, memelihara jenggot tidak selalu Nabi kaitkan dengan menyelisihi orang kafir. Hanya dalam beberapa hadits namun tidak semua, Nabi kaitkan dengan menyelisihi Musyrikin dan Majusi. Sehingga tidaklah benar anggapan bahwa perintah memelihara jenggot dikaitkan dengan menyelisihi Yahudi.

Maka sudah sepantasnya setiap muslim memperhatikan perintah Nabi dan celaan beliau terhadap orang-orang yang memangkas jenggotnya. Jadi yang lebih tepat dilakukan adalah memelihara jenggot dan memendekkan kumis.

Catatan:
Namun, apakah kumis harus dipotong habis ataukah cukup dipendekkan saja? Berikut ini adalah intisari dari perkataan Al Qodhi Iyadh yang dinukil oleh An Nawawi dalam Syarh Muslim, 1/416.

Sebagian ulama salaf berpendapat bahwa kumis harus dicukur habis karena hal ini berdasarkan makna tekstual (zhohir) dari hadits yang menggunakan lafazh ahfuu dan ilhakuu. Inilah pendapat ulama-ulama Kufah. Ulama lainnya melarang untuk mencukur habis kumis. Ulama-ulama yang berpendapat demikian menganggap bahwa lafazh ihfa’, jazzu, dan qossu adalah bermakna sama yaitu memotong kumis tersebut hingga nampak ujung bibir. Sebagian ulama lainnya memilih antara dua cara ini, boleh yang pertama, boleh juga yang kedua.

Pendapat yang dipilih oleh An Nawawi dan insya Allah inilah pendapat yang kuat dan lebih hati-hati adalah memendekkan kumis hingga nampak ujung bibir. Wallahu a’lam bish showab.

Pembahasan ini masih akan dilengkapi pembahasan selanjutnya yang akan menjawab beberapa kerancuan tentang jenggot. Semoga Allah mudahkan.

Sumber https://rumaysho.com/621-perintah-nabi-agar-memelihara-jenggot.html

6.2. Hukum Memangkas Jenggot.
6.2.1.. Bukti Perintah Memelihara Jenggot dalam Hadits
Hadits pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.”

Dalam lafazh lain,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى

“Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.”

Dalam lafazh lainnya lagi,

أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ

“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.”[1]

Hadits kedua, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.”[2]

Hadits ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.”[3]

Hadits keempat, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.”[4]

Ulama besar Syafi’iyah, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh,

أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا

Semua lafazh tersebut bermakna membiarkan jenggot sebagaimana adanya.”[5] Artinya menurut Imam Nawawi merapikan atau memendekkan jenggot pun tidak dibolehkan.

6.2.2. Alasan Terlarang Memangkas Jenggot
Berikut adalah beberapa alasan lainnya mengapa jenggot dilarang dipangkas dan tetap harus dibiarkan sebagaimana adanya.

Pertama: Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah lewat,

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.”

Kedua: Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh (menyerupai) wanita. Kita ketahui bersama bahwa secara normal, wanita tidak berjenggot. Sehingga jika ada seorang pria yang memangkas jenggotnya hingga bersih, maka dia akan serupa dengan wanita.[6] Padahal dalam hadits disebutkan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita.”[7] Imam Al Ghozali berkata, “Dengan jenggot inilah yang membedakan pria dari wanita.”[8]

Ketiga: Mencukur jenggot berarti telah menyelisihi fitroh manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ

“Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.”[9]

Di antara definisi fitroh adalah ajaran para Nabi, sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan ulama.[10] Berarti memelihara jenggot termasuk ajaran para Nabi. Kita dapat melihat pada Nabi Harun yang merupakan Nabi Bani Israil. Dikisahkan dalam Surat Thaha bahwa beliau memiliki jenggot. Allah Ta’ala berfirman,

قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي

“Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang jenggotku dan jangan (pula) kepalaku.“ (QS. Thaha: 94). Dengan demikian, orang yang memangkas jenggotnya berarti telah menyeleweng dari fitroh manusia yaitu menyeleweng dari ajaran para Nabi ‘alaihimush sholaatu was salaam.

6.2.3. Bukti dari Ulama Syafi’iyah
Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm berpendapat bahwa memangkas jenggot itu diharamkan sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Ar Rif’ah ketika menyanggah ulama yang mengatakan bahwa mencukur jenggot hukumnya makruh. Begitu pula Az Zarkasyi dan Al Hulaimiy dalam Syu’abul Iman menegaskan haramnya memangkas jenggot. Juga Ustadz Al Qoffal Asy Syasyi dalam Mahasinus Syari’ah mengharamkan memangkas jenggot. [11]

Sebagaimana dinukil sebelumnya, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh “أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا”. Semua lafazh ini bermakna membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.”[12] Artinya jenggot dibiarkan lebat dan tidak dipangkas sama sekali.

Mengenai hadits perintah memelihara jenggot dalam hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan “خَالَفُوا الْمُشْرِكِينَ” (selisilah orang-orang musyrik). Dan dalam riwayat Muslim disebut “خَالَفُوا الْمَجُوس” (selisilah Majusi). Jadi yang dimaksud adalah orang Majusi dalam hadits Ibnu ‘Umar. Ibnu Hajar rahimahullah katakan bahwa dahulu orang Majusi biasa memendekkan jenggot mereka dan sebagian mereka memangkas jenggotnya hingga habis.[13]

Bahkan Ibnu Hazm rahimahullah menyatakan adanya ijma’ (kesepakatan ulama) akan haramnya memangkas jenggot. Beliau mengatakan,

واتفقوا أن حلق جميع اللحية مثلة لا تجوز

“Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot tidak dibolehkan.”[14]

Wallahu waliyyut taufiq.

Footnote
[1] HR. Muslim no. 259
[2] HR. Muslim no. 260
[3] HR. Bukhari no. 5893
[4] HR. Bukhari no. 5892
[5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/151
[6] Hal ini tidak menunjukkan bahwa orang yang tidak memiliki jenggot -secara alami- menjadi tercela. Perlu dipahami bahwa hukum memelihara jenggot ditujukan bagi orang yang memang ditakdirkan memiliki jenggot.
[7] HR. Bukhari no. 5885.
[8] Ihya’ Ulumuddin, 1/144.
[9] HR. Muslim no. 261.
[10] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/147-148
[11] Lihat I’anatuth Tholibin, 2/386.
[12] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/151.
[13] Fathul Bari, 10/349.
[14] Marotibul Ijma’, 157.

Sumber https://rumaysho.com/1742-ulama-syafiiyah-mengharamkan-memangkas-jenggot.html

6.3. Menjawab sedikit kerancuan seputar jenggot.
Sebagian orang ada yang memunculkan kerancuan mengenai jenggot, ”Sekarang ini orang-orang Cina, para biksu, dan Yahudi ortodok juga memanjangkan jenggot. Kalau demikian memakai jenggot juga dapat dikatakan tasyabuh (menyerupai) orang kafir. Sehingga sekarang kita harus menyelisihi mereka dengan mencukur jenggot.”

Kerancuan di atas telah dijawab oleh beberapa penjelasan ulama berikut.

Pertama: Penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam ta’liq (komentar) beliau terhadap kitab Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim, hal. 220, karangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

Beliau rahimahullah mengatakan, ”Ini sungguh kekeliruan yang besar. Karena larangan ini berkaitan dengan memelihara jenggot. Jika saat ini orang-orang kafir menyerupai kita, maka tetap saja kita tidak boleh berpaling dari apa yang telah diperintahkan walaupun mereka menyamai kita. Di samping memelihara jenggot untuk menyelisihi orang kafir, memelihara jenggot adalah termasuk fitroh (yang tidak boleh diubah sebagaimana penjelasan di atas, pen). Sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ada sepuluh fitroh, di antaranya memelihara (membiarkan) jenggot’. Maka dalam masalah memelihara jenggot ada dua perintah yaitu untuk menyelisihi orang kafir dan juga termasuk fithroh.”

Kedua: Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa di Saudi Arabia, semacam komite fatwa MUI di Indonesia) no. 2258.

Pertanyaan: “Saya pernah mendengar bahwa memelihara (membiarkan) jenggot adalah wajib. Apakah pendapat ini benar? Jika ini benar, aku mohon agar dijelaskan mengenai sebab wajibnya hal ini. Dari yang saya ketahui ketika membaca salah satu buku bahwa sebab wajibnya memelihara jenggot adalah karena kita diharuskan melakukan yang berkebalikan dengan apa yang dilakukan orang kafir (maksudnya kita diperintahkan menyelisihi orang kafir, pen). Akan tetapi saat ini orang-orang kafir malah memelihara jenggot, sehingga saya merasa tidak puas dengan alasan ini. Aku mohon agar aku diberi penjelasan mengenai sebab kenapa kita diperintahkan memelihara jenggot?”

Jawaban:

Alhamdulillah wahdah wash sholatu was salamu ‘ala rosulihi wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Wa ba’du

Sesungguhnya memelihara (membiarkan) jenggot adalah wajib dan mencukurnya adalah haram. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan selainnya dari shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Selisilah orang musyrik, biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” Begitu juga dalam riwayat Ahmad dan Muslim dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (Hal ini berarti) terus menerus dalam mencukur jenggot termasuk al kabair (dosa besar). Maka wajib bagi seseorang untuk menasehati orang yang mencukur jenggot dan mengingkarinya. …

Dan bukanlah maksud menyelisihi majusi dan orang musyrik adalah menyelisihi mereka di semua hal termasuk di dalamnya adalah hal yang benar yang sesuai dengan fithroh dan akhlaq yang mulia. Akan tetapi yang dimaksudkan dengan menyelisihi mereka adalah menyelisihi apa yang ada pada mereka yang telah menyimpang dari kebenaran dan yang telah keluar dari fithroh yang selamat serta akhlaq yang mulia.

Dan sesuatu yang telah diselisihi oleh orang majusi, orang musyrik, dan orang kafir lainnya adalah dalam masalah mencukur jenggot. Dengan melakukan hal ini, mereka telah menyimpang dari kebenaran dan keluar dari fithroh yang bersih serta telah menyelisihi ciri khas para Nabi dan Rasul. Maka menyelisihi mereka dalam hal ini adalah wajib yaitu dengan memelihara (membiarkan) jenggot dan memendekkan kumis. Hal ini dilakukan dalam rangka mengikuti petunjuk para Nabi dan Rasul dan mengikuti apa yang dituntunkan oleh fitroh yang bersih (selamat). Telah terdapat dalil pula bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” (HR. Ahmad, Muslim dan lainnya) …

Jika (pada saat ini) orang kafir malah memelihara jenggot, maka ini bukan berarti boleh bagi kaum muslimin untuk mencukur jenggot mereka. Sebagaimana dalam penjelasan di atas bahwasanya bukanlah yang dimaksudkan adalah menyelisihi mereka dalam segala hal. Namun, yang dimaksudkan adalah menyelisihi mereka pada hal-hal yang mereka telah menyimpang dari kebenaran dan telah keluar dari fithroh yang selamat.

Wa billahit tawfiq wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.

Yang menandatangani fatwa ini:

Anggota : Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghodayan

Wakil Ketua : Abdur Rozaq Afifi

Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz

Ketiga: Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 4988 (yang sengaja kami ringkas agar tidak terlalu panjang)

Memelihara jenggot termasuk tuntutan fitroh sebagaimana terdapat pada kurun pertama. Memelihara jenggot juga merupakan syari’at Nabi-nabi terdahulu sebagaimana merupakan syari’at Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syari’at beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah umum bagi semua makhluk dan wajib bagi mereka untuk melaksanakannya hingga hari kiamat. Allah telah berfirman mengenai Nabi Musa dan saudaranya Harun ‘alaihimas salam serta kepada kaumnya Bani Israil ketika mereka menyembah anak sapi,

وَلَقَدْ قَالَ لَهُمْ هَارُونُ مِنْ قَبْلُ يَا قَوْمِ إِنَّمَا فُتِنْتُمْ بِهِ وَإِنَّ رَبَّكُمُ الرَّحْمَنُ فَاتَّبِعُونِي وَأَطِيعُوا أَمْرِي (90) قَالُوا لَنْ نَبْرَحَ عَلَيْهِ عَاكِفِينَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْنَا مُوسَى (91) قَالَ يَا هَارُونُ مَا مَنَعَكَ إِذْ رَأَيْتَهُمْ ضَلُّوا (92) أَلَّا تَتَّبِعَنِ أَفَعَصَيْتَ أَمْرِي (93) قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي إِنِّي خَشِيتُ أَنْ تَقُولَ فَرَّقْتَ بَيْنَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَمْ تَرْقُبْ قَوْلِي (94)

“Dan sesungguhnya Harun telah berkata kepada mereka sebelumnya: “Hai kaumku, sesungguhnya kamu hanya diberi cobaan dengan anak lembu itu dan sesungguhnya Tuhanmu ialah (Tuhan) Yang Maha Pemurah, maka ikutilah aku dan ta’atilah perintahku”. Mereka menjawab: “Kami akan tetap menyembah patung anak lembu ini, hingga Musa kembali kepada kami”. Berkata Musa: “Hai Harun, apa yang menghalangi kamu ketika kamu melihat mereka telah sesat, (sehingga) kamu tidak mengikuti aku? Maka apakah kamu telah (sengaja) mendurhakai perintahku?” Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang janggutku dan jangan (pula) kepalaku. sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan berkata (kepadaku): “Kamu telah memecah antara Bani Israil dan kamu tidak memelihara amanatku”.” (QS. Thoha : 90-94)

Maka lihatlah, memelihara jenggot adalah sesuatu yang disyari’atkan pada syari’at Nabi Musa dan Harun ‘alaihimas salam. Kemudian Nabi Isa ‘alaihis salam membenarkan ajaran yang ada pada Taurat, maka lihyah (jenggot) juga merupakan syari’at Nabi Isa ‘alaihis salam. Mereka semua (Nabi Musa, Harun dan Isa) adalah para rasul Bani Israil yaitu Yahudi dan Nashrani. Jadi, tatkala orang Yahudi dan Nashrani meninggalkan memelihara jenggot, maka mereka telah salah (rusak) sebagaimana mereka telah rusak tatkala meninggalkan ajaran tauhid dan syari’at Nabi-nabi mereka. Mereka juga telah menggugurkan perjanjian yang seharusnya mereka ambil yaitu untuk mengimani Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa saja dari Yahudi dan Nashrani yang kembali pada ajaran yang sesuai dengan syari’at setiap Nabi di antaranya adalah memelihara jenggot, maka kita tidaklah menyelisihi mereka dalam hal ini karena mereka telah kembali kepada sebagian kebenaran. Sebagaimana pula kita tidaklah menyelisihi mereka jika mereka kembali pada tauhid dan kembali beriman kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan jika memang mereka beriman, kita akan menolong (menguatkan) mereka dan memujinya disebabkan keimanan ini serta kita akan saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.

Wa billahit tawfiq wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.

Yang menandatangani fatwa ini:

Anggota : Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghodayan

Wakil Ketua : Abdur Rozaq Afifi

Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz

Semoga perkataan ulama dan fatwa-fatwa di atas bisa menjawab sedikit kerancuan yang menyebar di tengah-tengah masyarakat mengenai jenggot.

Semoga Allah selalu memberikan kita keistiqomahan hingga maut menjemput. Mudah-mudahan Allah mematikan kita dalam keadaan terbaik, dalam keadaan melakukan ketaatan pada-Nya.

Sumber https://rumaysho.com/623-menjawab-sedikit-kerancuan-seputar-jenggot-2.html

7. Masalah Uban
7.1. Hukum mencabut uban.
7.1.1. Uban adalah Cahaya Bagi Seorang Mukmin
Al Baihaqi membawakan sebuah pasal dengan judul “larangan mencabut uban”. Lalu di dalamnya beliau membawakan hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الشيب نور المؤمن لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت له بكل شيبة حسنة و رفع بها درجة

“Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban –walaupun sehelai- dalam Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shogir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Muhammad bin Hibban At Tamimi rahimahullah -yang lebih dikenal dengan Ibnu Hibban- dalam kitab Shahihnya menyebutkan pembahasan “Hadits yang menceritakan bahwa Allah akan mencatat kebaikan dan menghapuskan kesalahan serta akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban yang dia jaga di dunia.” Lalu Ibnu Hibban membawakan hadits berikut.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة

“Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

7.1.2. Uban Tidak Boleh Dicabut
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hukuman bagi orang yang mencabut ubannya adalah kehilangan cahaya pada hari kiamat nanti. Dari Fudholah bin ‘Ubaid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ

“Barangsiapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat).” (HR. Al Bazzar, At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhai’ah, namun perowi lainnya tsiqoh –terpercaya-. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Siapa saja yang ingin, maka silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat)”; tidak menunjukkan bolehnya mencabut uban, namun bermakna ancaman.

7.1.3. Rambut uban mana yang dilarang dicabut?
Larangan mencabut uban mencakup uban yang berada di kumis, jenggot, alis, dan kepala. (Al Jami’ Li Ahkami Ash Shalat, Muhammad ‘Abdul Lathif ‘Uwaidah, 1/218, Asy Syamilah)

Apa hukum mencabut uban apakah haram ataukah makruh?

Para ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa mencabut uban adalah makruh.

Abu Dzakaria Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mencabut ubat dimakruhkan berdasarkan hadits dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya. … Para ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa mencabut uban adalah makruh dan hal ini ditegaskan oleh Al Ghozali sebagaimana penjelasan yang telah lewat. Al Baghowi dan selainnya mengatakan bahwa seandainya mau dikatakan haram karena adanya larangan tegas mengenai hal ini, maka ini juga benar dan tidak mustahil. Dan tidak ada bedanya antara mencabut uban yang ada di jenggot dan kepala (yaitu sama-sama terlarang). (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/292-293, Mawqi’ Ya’sub)

Namun jika uban tersebut terdapat di jenggot atau pada rambut yang tumbuh di wajah, maka hukumnya jelas haram karena perbuatan tersebut termasuk an namsh yang dilaknat.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لعن الله الربا و آكله و موكله و كاتبه و شاهده و هم يعلمون و الواصلة و المستوصلة و الواشمة و المستوشمة و النامصة و المتنمصة

“Allah melaknat riba, pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya (sekretaris) dan yang menjadi saksi dalam keadaan mereka mengetahui (bahwa itu riba). Allah juga melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambut, orang yang mentato dan yang meminta ditato, begitu pula orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta dicabut.” (Diriwayatkan dalam Musnad Ar Robi’ bin Habib. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Adapun mencabut uban dari jenggot atau uban dari rambut yang tumbuh di wajah, maka perbuatan seperti ini diharamkan karena termasuk an namsh. An namsh adalah mencabut rambut yang tumbuh di wajah dan jenggot. Padahal terdapat hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukan an namsh.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 11/80, Asy Syamilah)

7.1. 4. Kesimpulan
Hukum mencabut uban dapat dikatakan haram karena ada dalil tegas mengenai hal ini, sedangkan mayoritas ulama mengatakan hukumnya adalah makruh. Namun sebagai seorang muslim yang ingin selalu mengikuti petunjuk Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan agar tidak kehilangan cahaya di hari kiamat kelak, maka seharusnya seorang muslim membiarkan ubannya (tidak perlu dicabut). Dengan inilah dia akan mendapat tiga keutamaan: [1] Allah akan mencatatnya kebaikan, [2] dan menghapuskan kesalahan serta [3] akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban yang dia jaga di dunia. Namun, jika uban tersebut berada pada jenggot atau rambut yang tumbuh di wajah, maka ini jelas haramnya. Wallahu a’lam.

Sumber https://rumaysho.com/789-hukum-mencabut-uban.html

7.2. Hukum menyemir Uban.
7.2.1. Ubahlah Uban Untuk Menyelisihi Ahli Kitab
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memerintahkan kita untuk menyelisihi ahli kitab di antaranya adalah masalah uban. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)

Manakah yang lebih utama antara membiarkan uban ataukah mewarnainya? Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Para ulama salaf yakni sahabat dan tabi’in berselisih pendapat mengenai masalah uban. Sebagian mereka mengatakan bahwa lebih utama membiarkan uban (daripada mewarnainya) karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai larangan mengubah uban [Namun hadits yang menyebutkan larangan ini adalah hadits yang mungkar atau dho’if, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah]. … Sebagian mereka berpendapat pula bahwa lebih utama merubah uban (daripada membiarkannya). Sehingga di antara mereka mengubah uban karena terdapat hadits mengenai hal ini. ” (Nailul Author, 1/144, Asy Syamilah).

Jadi dapat kita katakan bahwa mewarnai uban lebih utama daripada tidak mewarnainya berdasarkan pendapat sebagian ulama. Adapun pendapat yang mengatakan lebih utama membiarkan uban daripada mewarnainya, maka ini adalah pendapat yang lemah karena dibangun di atas hadits yang lemah.

7.2.2. Ubahlah Uban dengan Pacar dan Inai
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ

“Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hal ini menunjukkan bahwa menyemir uban dengan hinna’ (pacar) dan katm (inai) adalah yang paling baik. Namun boleh juga menyemir uban dengan selain keduanya yaitu dengan al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za’faron. Sebagaimana sebagian sahabat ada yang menyemir uban mereka dengan kedua pewarna yang terakhir ini. Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, beliau berkata,

كَانَ خِضَابُنَا مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَرْسَ وَالزَّعْفَرَانَ

“Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar. Periwayatnya adalah periwayat kitab shahih selain Bakr bin ‘Isa, namun dia adalah tsiqoh –terpercaya-. Lihat Majma’ Az Zawa’id)

Al Hakam bin ‘Amr mengatakan,

دَخَلْتُ أَنَا وَأَخِي رَافِعٌ عَلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عُمَرَ ، وَأَنَا مَخْضُوبٌ بِالْحِنَّاءِ ، وَأَخِي مَخْضُوبٌ بِالصُّفْرَةِ ، فَقَال عُمَرُ : هَذَا خِضَابُ الإِْسْلاَمِ . وَقَال لأَِخِي رَافِعٍ : هَذَا خِضَابُ الإِْيمَانِ

“Aku dan saudaraku Rofi’ pernah menemui Amirul Mu’minin ‘Umar (bin Khaththab). Aku sendiri menyemir ubanku dengan hinaa’ (pacar). Saudaraku menyemirnya dengan shufroh (yang menghasilkan warna kuning). ‘Umar lalu berkata: Inilah semiran Islam. ‘Umar pun berkata pada saudaraku Rofi’: Ini adalah semiran iman.” (HR. Ahmad. Di dalamnya ada ‘Abdurrahman bin Habib. Ibnu Ma’in mentsiqohkannya. Ahmad mendho’ifkannya. Namun periwayat lainnya adalah periwayat yang tsiqoh. Lihat Majma’ Az Zawa’id)

7.2.3. Diharamkan Menyemir Uban dengan Warna Hitam
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”.

Ketika menjelaskan hadits di atas An Nawawi rahimahullah mengatakan,

“Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat. Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “hindarilah warna hitam”. Inilah pendapat dalam madzhab kami.”

Adapun ancaman bagi orang yang merubahnya dengan warna hitam disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Karena dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka perbuatan ini termasuk dosa besar. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 60/23, 234/27)

Sebenarnya jika menggunakan katm (inai) akan menghasilkan warna hitam, jadi sebaiknya katm tidak dipakai sendirian namun dicampur dengan hinaa’ (pacar), sehingga warna yang dihasilkan adalah hitam kekuning-kuningan. Lalu setelah itu digunakan untuk menyemir rambut. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 234/27)

Bolehkah menggunakan jenis pewarna lainnya –selain inai dan pacar, inai saja, za’faron dan wars- untuk mengubah uban semacam dengan pewarna sintetik? Jawabannya: boleh karena yang penting adalah tujuannya tercapai yaitu merubah warna uban selain dengan warna hitam. Sebagaimana keumuman hadits:

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Di sini menggunakan kata syaa-i’, bentuk nakiroh, yang menunjukkan keumuman. Namun kalau pewarna tersebut tidak menyerap ke rambut, malah membentuk lapisan tersendiri di kulit rambut, maka pewarna semacam ini sebaiknya dihindari karena dapat menyebabkan air tidak masuk ke kulit rambut ketika berwudhu sehingga dapat menyebabkan wudhu tidak sah. Wallahu a’lam.

Bagaimana Jika Menyemir Uban Dengan Warna Hitam Untuk Membuat Penampilan Lebih Menarik?
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsamin pernah ditanyakan mengenai menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, apakah dibolehkan? Syaikh rahimahullah menjawab: Menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, maka aku katakan semuanya adalah haram. Alasannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam”. Juga dalam masalah ini terdapat dalil dalam kitab sunan yang menunjukkan ancaman bagi orang yang menyemir ubannya dengan warna hitam. Kemudian yang bertanya kembali berkata: Apakah tidak boleh juga kalau maksudnya adalah untuk mempercantik diri? Syaikh rahimahullah menjawab: Umumnya yang mewarnai ubannya dengan warna hitam, tujuannya adalah untuk mempercantik diri, agar terlihat lebih muda. Kalau tidak demikian, lalu apa tujuannya?! Perbuatan semacam ini hanya akan membuang-buang waktu dan harta. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 1/5, Mawqi’ Asy Syabkah Al Islamiyah)

7.2.4. Bagaimana Jika yang Masih Muda Muncul Uban, Bolehkah Diubah (Disemir)?
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin ditanyakan: “Seorang pemuda sudah nampak padanya uban. Dia ingin merubah uban tersebut dengan warna hitam. Bagaimana hukum mengenai hal ini?” Syaikh rahimahullah menjawab: Ini termasuk mengelabui (tadlis). Seseorang yang ingin menikah, lalu di kepalanya terdapat uban sedangkan dia masih muda, maka melakukan semacam ini termasuk mengelabui (tadlis). Akan tetapi kami katakan bahwa yang lebih utama jika dia ingin mengubah ubannya tadi, maka gunakanlah warna selain hitam. Dia boleh mencampur hina’ (pacar) dan katm (inai), lalu dia gunakan untuk menyemir ubannya. Pada saat ini, tidak nampak lagi uban. Bahkan perbuatan ini adalah termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu merubah uban dengan warna selain hitam. Adapun merubah uban tadi dengan warna hitam, maka yang benar hal ini termasuk perbuatan yang diharamkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita menjauhi warna hitam ketika akan menyemir rambut, bahkan terdapat ancaman yang sangat keras mengenai hal ini dalam sabda beliau. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 188/23)

7.2.5. Bagaimana Hukum Menyemir Rambut yang Semula Berwarna Hitam Menjadi Warna Lain?
Demikian pembahasan yang kami sajikan mengenai uban. Semoga pembahasan kali ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Sumber https://rumaysho.com/252-hukum-menyemir-uban.html

8. Siwak

8.1. Hukum Bejana dan Sunnah Siwak
8.1.1. Wadah dari Kulit dan Samak
ما يطهر بالدباغ:
وَجُلُوْدُ الميتَةِ تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ إِلاَّ جِلْدَ الكَلْبِ وَالخِنْزِيْرِ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا وَعَظْمُ الميْتَةِ وَشَعْرُهَا نَجِسٌ إِلاَّ الآدَمِيِّ.
Kulit bangkai binatang bisa menjadi suci dengan disamak, kecuali kulit anjing dan babi serta benda-benda yang bersumber dari keduanya atau salah satu dari keduanya. Tulang dan bulu bangkai adalah najis kecuali mayat manusia.

Faedah dari Fathul Qarib:
Kulit bangkai hewan semuanya bisa menjadi suci dengan disamak, baik bangkai dari hewan yang halal dimakan atau tidak halal dimakan. Cara menyamak adalah menghilangkan sisa-sisa yang menempel pada kulit yang dapat membuatnya busuk seperti darah dan semacamnya dengan sesuatu yang menyengat, seperti al-‘ashfu (yang diambil dari pewarna). Meskipun sesuatu yang menyengat ini najis, seperti kotoran burung merpati, sudah cukup untuk menyamak.

Yang dikecualikan adalah kulit anjing dan babi serta binatang keturunan keduanya atau salah satu dari keduanya dengan binatang lain yang suci, kulitnya tidak bisa menjadi suci dengan disamak.

Tulang bangkai dan bulu bangkai itu najis, sebagaimana bangkainya juga najis.

Bangkai (maytah) adalah binatang yang kehidupannya hilang tanpa melalui penyembelihan yang syari. Dengan pengertian seperti ini tidak perlu mengecualikan bayi binatang yang disembelih apabila keluar dari perut induknya dalam keadaan mati. Karena penyembelihannya mengikuti penyembelihan induknya.

Manusia dikecualikan dari bangkai yang najis yakni rambut mayat manusia itu suci sebagaimana jasad manusia juga suci.

8.1.1.1. Dalil-dalil tentang sucinya kulit setelah disamak
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ . وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ: – أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ –

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kulit hewan telah disamak, kulit tersebut menjadi suci.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 366]

Menurut riwayat Imam yang Empat, “Kulit hewan apa pun yang telah disamak, maka ia menjadi suci.” [HR. Abu Daud, no. 4123; Tirmidzi, no. 1728; An-Nasa’i, 7:173; Ibnu Majah, no. 3609]

وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ – صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ

Dari Salamah bin Al-Muhabbiq radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyamak kulit bangkai adalah menyucikannya.” (Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, no. 4522 dan Ahmad, 25:250. Hadits ini sahih lighairihi. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:89].

وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: – مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: “لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟” فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: “يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ

Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Kemudian beliau bersabda, “Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya.” Mereka berkata, “Kambing ini benar-benar telah mati (bangkai).” Beliau bersabda, “Kulitnya dapat disucikan dengan air dan daun salam.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i). [HR. Abu Daud, no. 4126 dan An-Nasa’i, 7:174-175]

8.1.2. Hukum Wadah Emas dan Perak
استعمال الأواني:

وَلاَ يَجُوْزُ اِسْتِعْمَالُ أَوَانِي الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ وَيَجُوْزُ اِسْتِعْمَالُ غَيْرِهِمَا مِنَ الأَوَانِي.

Tidak boleh menggunakan bejana (wadah) emas dan perak, dan boleh menggunakan bejana selain keduanya.

Faedah dari Fathul Qarib:
1. Tidak boleh selain dalam keadaan darurat, baik laki-laki maupun perempuan memakai sesuatu dari
wadah yang terbuat dari emas dan perak, baik untuk makan, minum, maupun selain keduanya (seperti
untuk berwudhu, dan menghilangkan najis).
2. Koleksi wadah emas dan perak (termasuk untuk hiasan rumah, tempat duduk) meskipun tidak
digunakan untuk makan dan minum, menurut pendapat ashoh (paling shahih, mu’tamad), juga tidak
dibolehkan.
3. Wadah yang disepuh emas dan perak juga diharamkan untuk digunakan jika hasil penyepuhan tersebut
saat dibakar di api akan meleleh (menandakan tebalnya).
4. Wadah selain emas dan perak masih dibolehkan, walaupun mahal seperti yaqut (batu permata).
5. Wadah yang ditambal dengan tambalan perak yang menurut kebiasaan dinilai besar untuk hiasan
diharamkan. Namun, jika tambalan tersebut besar karena dibutuhkan (hajat), maka boleh meskipun
makruh. Atau wadah yang ditambal perak itu secara kebiasaan dianggap kecil untuk hiasan (zinah),
maka dihukumi makruh atau karena dibutuhkan, maka tidak makruh (artinya: boleh). Adapun tambalan
emas, diharamkan secara mutlak, sebagaimana disahihkan oleh Imam Nawawi rahimahullah

8.1.2.1. Dalil-dalil pengharaman penggunaan bejana emas dan perak

عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ والْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak. Janganlah pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari emas dan perak. Karena barang-barang itu untuk mereka di dunia, sedangkan untuk kalian di akhirat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5426 dan Muslim, no. 2067]

وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang minum dengan bejana dari perak, sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 5634 dan Muslim, no. 2065]

8. 1.2.2. Dalil boleh menambal dengan perak
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – اِنْكَسَرَ، فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سِلْسِلَةً مِنْ فِضَّةٍ. – أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa bejana Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam retak, lalu beliau menambal tempat yang retak itu dengan pengikat dari perak. (Diriwayatkan oleh Bukhari). [HR. Bukhari, no. 3109]

8.1.3. Sunnah Bersiwak
السواك:

وَالسِّوَاكُ مُسْتَحَبٌّ فِي كُلِّ حَالٍ إِلاَّ بَعْدَ الزَّوَالِ لِلصَّائِمِ وَهُوَ فِي ثَلاَثَةِ مَوَاضِعَ أَشَدُّ اِسْتِحْبَاباً: عِنْدَ تَغَيُّرِ الفَمِ مِنْ أَزْمٍ وَغَيْرِهِ ،وَعِنْدَ القِيَامِ مِنَ النَّوْمِ ، وَعِنْدَ القِيَامِ إِلَى الصَّلاَةِ.

Bersiwak (menggosok gigi) itu disunnahkan dalam segala keadaan, kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa. Bersiwak sangat disunnahkan sekali dalam tiga hal, yaitu:

1. Ketika bau mulut berubah karena sudah terlalu lama tidak makan maupun minum dan selainnya.
2. Ketika bangun tidur.
3. Ketika akan mengerjakan shalat.

Faedah dari Fathul Qarib:
Bersiwak termasuk di antara sunnah-sunnah wudhu. Kata siwak juga bisa diungkapkan dengan maksud alat yang dipergunakan untuk menggosok gigi, seperti ranting arak dan lainnya.

Bersiwak itu disunnahkan dalam setiap keadaan, yaitu bersiwak (menggosok gigi itu) dianjurkan di setiap keadaan, dan tidak dimakruhkan dengan makruh tanzih kecuali setelah waktu zawal (Zhuhur) bagi orang yang puasa, baik puasa wajib atau sunnah. Kemakruhan ini hilang seiring dengan tenggelamnya matahari. Namun, Imam Nawawi memilih pendapat tidak dimakruhkan secara mutlak (sekalipun sudah masuk waktu Zhuhur).

Bersiwak itu sangat dianjurkan pada tiga kondisi ini dari pada kondisi lainnya.

Pertama: Ketika bau mulut berubah karena azm, yaitu diam lama. Makna lain dari azm adalah artinya tidak makan. Sebab lain dari berubah bau mulut yaitu karena mengonsumsi makanan yang memiliki bau kurang sedap, seperti bawang putih, bawang merah (masih mentah), dan lainnya.

Kedua: Ketiga bangun dari tidur.

Ketiga: Ketika hendak mengerjakan shalat wajib atau sunnah.

Bersiwak juga lebih dianjurkan di selain tiga keadaan di atas seperti hendak membaca Al-Qur’an dan gigi menguning.

Sunnah ketika bersiwak:
• Berniat untuk bersiwak, itu sunnah.
• Bersiwak dengan tangan kanan.
• Menggosok sisi kanan mulut.
• Mengusapkan siwak dengan lembut di langit-langit ujung mulut dan pada pangkal gigi-gigi geraham.

8.1.3.1. Dalil-dalil tentang anjuran bersiwak dari Riyadh Ash-Shalihin
وعن حُذَيْفَةَ – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – إِذَا قَامَ مِن النَّومِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

الشَّوْصُ: الدَّلْكُ .

Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambangun malam, beliau menggosok mulutnya dengan siwak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 889 dan Muslim, no. 255]

Asy-syawshu adalah ad-dalku (menggosok).

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قاَلَتْ : كُنَّا نُعِدُّ لِرَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ ، فَيَبْعَثُهُ اللهُ مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ ، فَيَتَسَوَّكُ ، وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي . رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kami biasa menyiapkan siwak dan air untuk bersuci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah lalu membangunkannya sesuai dengan kehendak-Nya pada waktu malam. Maka beliau bersiwak, berwudhu, dan melakukan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 746]

وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَكْثَرْتُ عَلَيْكُمْ فِي السِّوَاكِ )) رَوَاهُ البُخَارِي .

Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku perbanyak (anjuran) untuk kalian tentang bersiwak.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 888]

وَعَنْ شُرَيْح بْنِ هَانِىءٍ ، قَالَ : قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ ؟ قَالَتْ : بِالسِّوَاكِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

Syuraih bin Hani’ berkata, “Aku bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ‘Dengan apa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai ketika beliau memasuki rumahnya?” ‘Aisyah menjawab, “Dengan bersiwak.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 253]

وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَطَرَفُ السِّوَاكِ عَلَى لِسَانِهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ، وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ .

Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ujung siwak sedang berada di lisannya.” (Muttafaqun ‘alaih. Hadits ini berdasarkan lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 244 dan Muslim, no. 254]

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ )) رَوَاه ُالنَّسَائِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ فِي صَحِيْحِهِ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ .

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siwak itu pembersih mulut dan (penyebab) keridaan Rabb.” (HR. An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab sahihnya dengan sanad yang sahih) [HR. An-Nasai, no. 5 dan Ahmad, 6:124. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih].

8.1.3.1.2. Referensi:
Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang.
Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj.

Sumber https://rumaysho.com/31150-matan-taqrib-hukum-bejana-dan-sunnah-siwak.html

8.2. Hadits-hadist tentang Siwak dan Sunnah Fitrah
8.2.1. HADITS #1196

وعن حُذَيْفَةَ – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – إِذَا قَامَ مِن النَّومِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

(( الشَّوْصُ )) : الدَّلْكُ .

Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambangun malam, beliau menggosok mulutnya dengan siwak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 889 dan Muslim, no. 255]

Asy-syawshu adalah ad-dalku (menggosok).

8.2.2. HADITS #1197
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قاَلَتْ : كُنَّا نُعِدُّ لِرَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ ، فَيَبْعَثُهُ اللهُ مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ ، فَيَتَسَوَّكُ ، وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي . رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kami biasa menyiapkan siwak dan air untuk bersuci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah lalu membangunkannya sesuai dengan kehendak-Nya pada waktu malam. Maka beliau bersiwak, berwudhu, dan melakukan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 746]

8.2.3. HADITS #1198
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قاَلَتْ : كُنَّا نُعِدُّ لِرَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ ، فَيَبْعَثُهُ اللهُ مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ ، فَيَتَسَوَّكُ ، وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي . رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kami biasa menyiapkan siwak dan air untuk bersuci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah lalu membangunkannya sesuai dengan kehendak-Nya pada waktu malam. Maka beliau bersiwak, berwudhu, dan melakukan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 746]

8.2.4. HADITS #1199
وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَكْثَرْتُ عَلَيْكُمْ فِي السِّوَاكِ )) رَوَاهُ البُخَارِي .

Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku perbanyak (anjuran) untuk kalian tentang bersiwak.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 888]

8.2.5. HADITS #1200
وَعَنْ شُرَيْح بْنِ هَانِىءٍ ، قَالَ : قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ ؟ قَالَتْ : بِالسِّوَاكِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
Syuraih bin Hani’ berkata, “Aku bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ‘Dengan apa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai ketika beliau memasuki rumahnya?” ‘Aisyah menjawab, “Dengan bersiwak.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 253]

8.2.6. HADITS #1201
وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَطَرَفُ السِّوَاكِ عَلَى لِسَانِهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ، وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ .

Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ujung siwak sedang berada di lisannya.” (Muttafaqun ‘alaih. Hadits ini berdasarkan lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 244 dan Muslim, no. 254]

8.2.7. HADITS #1202
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ )) رَوَاه ُالنَّسَائِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ فِي صَحِيْحِهِ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ .

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siwak itu pembersih mulut dan (penyebab) keridaan Rabb.” (HR. An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab sahihnya dengan sanad yang sahih) [HR. An-Nasai, no. 5 dan Ahmad, 6:124. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih].

8.2.8. HADITS #1203
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( الفِطْرَةُ خَمْسٌ ، أَوْ خَمْسٌ مِنَ الفِطْرَةِ : الخِتَانُ ، وَالاسْتِحْدَادُ ، وَتَقْلِيمُ الأظْفَارِ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

(( الاِسْتِحْدَادُ )) : حَلْقُ العَانَةِ ، وَهُوَ حَلْقُ الشَّعْرِ الَّذِي حَولَ الفَرْجِ .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Fitrah itu ada lima, atau ada lima hal yang termasuk fitrah yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5889 dan Muslim, no. 257]

Al-istihdad adalah mencukur bulu yang berada di sekitar kemaluan.

8.2.9. HADITS #1204
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( عَشْرٌ مِنَ الفِطْرَةِ : قَصُّ الشَّارِبِ ، وَإعْفَاءُ اللِّحْيَةِ ، وَالسِّوَاكُ ، وَاسْتِنْشَاقُ المَاءِ ، وَقَصُّ الأَظْفَارِ ، وَغَسْلُ البَرَاجِمِ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَحَلْقُ العَانَةِ ، وَانْتِقَاصُ المَاءِ )) قَالَ الرَّاوِي : وَنَسِيْتُ العَاشِرَةَ إِلاَّ أنْ تَكُونَ المَضمَضَةُ . قَالَ وَكِيعٌ – وَهُوَ أحَدُ رُواتِهِ – انْتِقَاصُ المَاءِ : يَعْنِي الاسْتِنْجَاءِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

(( البَرَاجِم )) بِالبَاءِ الموَحَّدَةِ وَالجِيْمِ : وَهِيَ عُقَدُ الأَصَابِعِ ، وَ(( إعْفَاءُ اللِّحْيَةِ )) مَعْنَاهُ : لاَ يَقُصُّ مِنْهَا شَيْئاً .

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepuluh hal yang termasuk fitrah yaitu memendekkan kumis, membiarkan jenggot, bersiwak, menghirup air ke hidung, memotong kuku, mencuci ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan bercebok.” Periwayat hadits berkata, “Dan aku lupa yang kesepuluh kecuali ia adalah berkumur-kumur.” Waki’ (salah seorang periwayat hadits ini) berkata, “Intiqashul maa’ yaitu istinja’ (bercebok).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 261]

Al-barajim adalah ruas-ruas jari.
I’faul lihyah adalah tidak memotong jenggot sedikit pun.

8.2.10. HADITS #1205
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5893 dan Muslim, no. 259]

Sumber https://rumaysho.com/26217-hadits-hadits-tentang-siwak-dan-sunnah-fitrah.html

8.3.Waktu utama untuk bersiwak.
8.3.1. Hukum Bersiwak
Bersiwak hukumnya sunnah (dianjurkan) pada setiap saat, sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

“Bersiwak itu akan membuat mulut bersih dan diridhoi oleh Allah.” (Shohih, HR. An Nasa’i, Ahmad, dll)

8.3.2. Waktu Utama untuk Bersiwak
Pertama: Ketika berwudhu
Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ

“Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Bukhari)

Kedua: Ketika hendak shalat
Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ

“Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap hendak menunaikan shalat.” (HR. Bukhari)

Ketiga: Ketika membaca Al Qur’an
Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: Kami diperintahkan (oleh Rasulullah) untuk bersiwak dan beliau bersabda,

إن العبد إذا قام يصلي أتاه الملك فقام خلفه يستمع القرآن ويدنو فلا يزال يستمع ويدنو حتى يضع فاه على فيه فلا يقرأ آية إلا كانت في جوف الملك

”Sesungguhnya seorang hamba ketika hendak mendirikan shalat datanglah malaikat padanya. Kemudian malaikat itu berdiri di belakangnya, mendengarkan bacaan Al-Qu’rannya, dan semakin mendekat padanya. Tidaklah dia berhenti dan mendekat sampai dia meletakkan mulutnya pada mulut hamba tadi. Tidaklah hamba tersebut membaca suatu ayat kecuali ayat tersebut masuk ke perut malaikat itu.” (HR. Baihaqi, shohih lighoirihi)

Keempat: Ketika memasuki rumah
Dari Al Miqdam bin Syuraih dari ayahnya, dia berkata,

سَأَلْتُ عَائِشَةَ قُلْتُ بِأَىِّ شَىْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ قَالَتْ بِالسِّوَاكِ.

Aku bertanya pada Aisyah, “Apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan ketika mulai memasuki rumah beliau?” Aisyah menjawab, “Bersiwak.” (HR. Muslim)

Kelima: Ketika bangun untuk shalat malam
Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa apabila hendak shalat malam (tahajjud), beliau membersihkan mulutnya dengan siwak.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)

8.3.3. Cara Bersiwak
Cara bersiwak adalah dengan menggosokkan siwak di atas gigi dan gusinya. Di mulai dari sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri. Dan memegang siwak dengan tangan kanan. (Lihat Al Mulakhos Al Fiqhiyyah)

8.3.4. Bolehnya Bersiwak Ketika Berpuasa Baik Pagi Maupun Sore Hari
Hal ini dikatakan oleh Sayyid Sabiq, tetapi beliau membawakan hadits yang lemah sebagaimana yang dinilai oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah. Namun demikian, orang yang berpuasa boleh bersiwak baik ketika pagi dan sore hari karena hukum asal seseorang tidak dibebani suatu kewajiban. Seandainya bersiwak tidak diperbolehkan, tentu Allah dan Rasul-Nya telah menjelaskannya.

وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا

“Dan Tuhanmu tidaklah lupa.” (Maryam : 64) (Lihat Tamamul Minnah dan Al Wajiz fii fiqh Sunnah wal Kitab Al ‘Aziz)

Para pakar fiqih telah bersepakat tentang bolehnya bersiwak untuk orang yang berpuasa kecuali Syafi’iyah dan Hanabilah di mana mereka menganjurkan untuk meninggalkan bersiwak setelah waktu zawal (waktu matahari tergelincir ke barat). (Lihat Shohih Fiqih Sunnah, 2/117)

Namun, yang lebih tepat karena tidak ada dalil yang melarang untuk bersiwak, maka hal ini dibolehkan di setiap waktu ketika berpuasa.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Yang benar adalah siwak dianjurkan bagi orang yang berpuasa mulai dari awal hingga akhir siang.” (Majmu’ Fatwa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17/259, Asy Syamilah). Dalil dari hal ini yaitu hadits dari ‘Aisyah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai keutamaan bersiwak,

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

“Bersiwak itu akan membuat mulut bersih dan diridhoi oleh Allah.” (Diriwayatkan oleh Bukhari [no.27] tanpa sanad. Juga diriwayatkan oleh Asy Syafi’i, Ahmad, Ad Darimi, An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Catatan:
Penjelasan di atas adalah mengenai bersiwak yaitu menggunakan kayu siwak. Adapun menyikat gigi menggunakan pasta gigi yang -tentunya memiliki rasa (menyegarkan) dan beraroma-, maka seharusnya tidak dilakukan sering-sering karena siwak tentu saja berbeda dengan sikat gigi yang beraroma.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya : Apa hukum menggunakan sikat gigi bagi orang yang berpuasa di siang hari Ramadhan?

Syaikh rahimahullah menjawab : Menggunakan sikat gigi ketika puasa tidaklah masalah jika tidak masuk ke dalam perut. Akan tetapi lebih baik sikat gigi tidak digunakan ketika puasa karena sikat gigi memiliki pengaruh sangat kuat hingga bisa mempengaruhi bagian dalam tubuh dan kadang seseorang tidak merasakkannya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa”. Maka lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya. (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 17/261-262)

Sumber https://rumaysho.com/879-waktu-utama-untuk-bersiwak.html

Sumber https://rumaysho.com/1031-hidup-bersih-dengan-sunnah-fitrah-1.html

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M