Hukum Mencari Barang Yang Hilang di Masjid
Hadits #256
وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسجِدِ فَلْيَقُلْ: لاَ رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ؛ فَإنَّ المسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهذَا». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mendengar ada seseorang yang mencari barang hilang di masjid, hendaklah ia mengatakan, ‘Allah tidak mengembalikannya kepadamu karena sesungguhnya masjid itu tidak dibangun untuk hal tersebut.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 568]
Faedah hadits
1. Dhoollah adalah segala sesuatu yang hilang, samar, atau gaib. Pakar bahasa berkata bahwa dhoollah hanya disebut pada hewan. Sedangkan, barang hilang disebut dengan luqothoh. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa lebih baik memaknakannya dengan makna umum yaitu sesuatu yang hilang daripada dikhususkan pada hewan yang hilang saja. “Yansyudu dhoollah”, maksudnya adalah mencari dan bertanya mengenai barang yang hilang.
2. Kalimat “Allah tidak mengembalikannya kepadamu” merupakan doa yang bertentangan dengan maksud mencari barang hilang di masjid. Doa jelek ini sebagai bentuk ta’zir atau peringatan.
3. Hadits ini menunjukkan larangan mencari barang hilang di masjid. Hukum ini berlaku umum pada hewan, barang, uang, atau lainnya.
4. Siapa saja yang mendengar orang mencari barang hilang di masjid, maka doakan dia secara jahar “Allah tidak mengembalikannya kepadamu”.
5. Mencari barang hilang di masjid tidak sesuai dengan fungsi masjid.
6. Kalau keluar di pintu masjid, lalu mencari barang yang hilang, hal itu dibolehkan.
Referensi:
Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:479 – 480.
Sumber https://rumaysho.com/29934-bulughul-maram-shalat-hukum-mencari-barang-hilang-di-masjid.html