Ash Shuffah
Ketika kiblat telah dipindahkan dari Baitul Maqdis ke Ka’bah setelah 16 bulan hijrahnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم ke Madinah1, -sebagai buktinya dinding kiblat pertama masih ada di bagian belakang bangunan Masjid Nabawi sekarang-, Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan agar memberinya atap, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan Ash-Shuffah atau tempat berteduh2. Namun, tidak ada dinding yang menutup bagian samping bangunan tersebut.3
Ibnu Jubair dalam catatan perjalanannya menyebutkan bahwa Ash-Shuffah adalah rumah yang terletak di ujung Quba’ yang ditempati oleh Ahli Shuffah. As-Samhudi menafsirkan tempat tersebut dengan mengatakan: “Orang-orang yang disebut sebagai Ahli Shuffah adalah orang-orang yang menjadikan tempat tersebut sebagai tempat tinggal. Lalu tempat itu dikenal dengan sebutan Shuffah. Maksudnya, tempat yang disebutkan oleh Ibnu Jubair dinisbatkan kepada Ahli Shuffah, padahal mereka tidak menisbatkan diri mereka kepada tempat tersebut. Sebab, nisbat mereka adalah kepada Shuffah yang ada di Masjid Nabawi di Madinah.”
Shuffah tidak diketahui luasnya, yang pasti tempat tersebut cukup untuk banyak orang. Sampai-sampai Rasulullah صلى الله عليه وسلم pun menggunakan tempat tersebut untuk jamuan makan yang dihadiri kurang lebih 300 orang. Sebagian mereka berada di sisi salah satu kamar istri-istri beliau صلى الله عليه وسلم yang bersambungan langsung dengan Masjid Nabawi.4
Referensi :
1. Khalifah dalam At-Tarikh jilid 1 hal. 23, ia mengutip riwayat-riwayat lain yang menyebutkan bahwa perpindahan kiblat tersebut setelah 9, 10, 17 bulan atau 2 tahun, namun dalam Shahih Bukhari pada Kitab Salat Bab: mengahadap kiblat jilid 1 hal. 104 peristiwa itu terjadi setelah 16 atau 17 bulan cari hijrahnya Nabi صلى الله عليه وسلم.
2. As-Samhudi dalam Wafaul Wafa jilid 1 hal. 321, Yaqut dalam Mu’jamul Buldan (Dzullah), Ibnu Mandzur dalam Lisanul Arab: jika diperhatikan kata “Shuffah” tidak terbatas penggunaannya pada masjid, kata tersebut juga dipergunakan untuk setiap tempat yang diberi atap (teras, pent) sejak zaman dulu, karena itu ada “Suffah”nya kaum wanita di Masjid Nabawi, lihat An-Nasa’i dalam Sunannya jilid 8 hal 77, Abu Dawud dalam Sunannya jilid 2 hal. 448, juga “Suffah” zam-zam di Makkah, lihat Bukhari dalam Shahihnya jilid 2 hal. 44. An-Nasa’i dalam Sunannya jilid 3 hal. 135. Kata “Shuffah” juga dipergunakan untuk tempat yang mendapat naungan di dalam rumah (teras, pent), lihat Bukhari dalam Shahihnya jilid 1 hal. 215.
3. Rekondurf dalam Dairatul Ma’arifil Islamiyyah (Ensiklopedi Islam) hal. 106.
4. Muslim dalam Shahihnya Kitab An-Nikah hadits nomor 93.
Oleh Syaikh Dr. Akram Dhiya’ al-Umuri
Sumber : www.ibnumajjah.com
