Bab Air
Hukum Sucinya Mani
Hukum mani adalah suci dan ini adalah yang paling benar. Cukuplah kita berpendapat apa yang dijelaskan Ibnu Abbas ra. bahwasanya mani itu kedudukannya seperti ludah dan ingus. (Terdapat dalam haditsnya ibnu Abbas yang diriwayatkan dari Nabi secara marfu', bahwasanya mani kedudukannya sama dengan ingus dan ludah. Dibawakan oleh Daruquthni.)
[al-Sisilah adh-Dhaifah (11/362)]
Via HijrahApp
Hukum Sucinya Tanah
Tanah adalah suci, adapun mensucikan tanah yang terkena najis menurut pendapat Syaikh al-Albani: (adalah) dengan menyiramkan air di atasnya, sebagaimana dalam hadits al-A'rabi, atau dengan matahari dan angin. Hal ini jika tidak terlihat bekas najisnya.
[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/6)]
Via HijrahApp
Sucinya Air yang terkena Najis
al-Hafidz mengatakan dalam penjelasan hadits Maimunah ra, bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم ditanya tentang tikus yang jatuh di mentega? Rasulullah bersabda : "Buanglah tikus itu dan keju yang ada sekitarnya." al-Hafidz berdalil dengan hadits ini dalam salah satu riwayat dari Ahmad : Bahwasanya benda air apabila terkena najis tidak menjadikannya najis kecuali berubah sifatnya. Dan ini pendapatyang dipilih oleh Bukhari.
[al-Sisilahadh-Dhaifah (IV/42)]
Via HijrahApp
Sucinya Air Laut
(Yang benar), bahwa air laut adalah suci.
[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/5)]
Via HijrahApp
Sucinya Air Musta'mal
Air musta'mal (Air yang terpakai) adalah suci, dan Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah mandi dengan sisa airnya Maimunah. ((Hadits dari Ibnu Abbas bahwasanya rasulullah pemah mandi dengan air sisanya Maimunah. (HR Muslim 1-257)) .
[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/5)]
Via HijrahApp
Sucinya darah kecuali darah haid
Secara umum yang kami ketahui, bahwa tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya darah dari semua jenisnya, kecuali darah haid. Anggapan, bahwa ada kesepakatan atas najisnya darah adalah tertolak. Sedangkan asal dari darah itu suci. Dan hukum ini tidak dapat diganti kecuali dengan dalil yang shahih yang bisa digunakan mengganti hukum asal. Apabila tidak ada dalil, maka hukum kembali kepada asal sesuatu. Dan ini sebuah kewajiban. Wallahua'lam.
[al-Sisilah ash-Shahihah (1/610 bagian kedua)]
Via HijrahApp