• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Kamis, 3 April 2025

Bab Aneka

Bagikan

APA YANG LAZIM DAN YANG WAJIB DILAKUKAN ORANG YANG BERPUASA

Pertanyaan:
Apa yang lazim dan yang wajib dilakukan orang yang berpuasa?

Jawaban:
Yang lazim bagi orang yang berpuasa adalah memperbanyak ketaatan dan menghindari semua larangan. Sedangkan yang wajib atasnya adalah memelihara kewajiban-kewajiban dan menjauhi hal-hal yang diharamkan, yaitu melaksankaan shalat yang lima waktu pada waktunya secara berjamaah, meninggalkan dusta dan ghibah (menggunjing), meninggalkan kecurangan dan praktek-praktek riba serta semua perkataan atau perbuatan haram lainnya. Nabi صلی الله عليه وسلم telah bersabda,
مَنْلَمْيَدَعْقَوْلَالزُّوْرِوَالْعَمَلَبِهِوَالْجَهْلَفَلَيْسَللهِحَاجَةٌأَنْيَدَعَطَعَامَهُوَشَرَابَهُ

"Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan bohong dan amalan palsu serta perbuatan bodoh, maka Allah tidak membutuhkan dia agar meninggalkan makan dan minumnya." (HR. al-Bukhari, kitab al-Adabul Mufrad (6057)).

Rujukan:

Fatawa ash-Shiyam, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 24.

Via HijrahApp

APAKAH SEMUA BURUK SANGKA JELEK

Pertanyaan:
Apakah semua buruk sangka haram? Saya mohon penjelasan, semoga Allah memberi anda kebaikan.

Jawaban:
Allah سبحانه و تعالى berfirman,

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيم‏

"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa." (Al-Hujurat: 12).

Jadi tidak semua dugaan itu berdosa. Dugaan yang berdasarkan bukti-bukti sehingga hampir mendekati keyakinan hukumnya tidak apa-apa, sedangkan dugaan yang hanya prasangka belaka, hukumnya tidak boleh. Sebagai contoh, seseorang melihat seorang laki-laki bersama seorang perempuan, orang tersebut tampaknya baik, maka tidak boleh ia menuduh bahwa wanita itu bukan mahramnya (atau bukan isterinya), karena dugaan ini termasuk yang berdosa.

Tapi jika dugaan itu berdasarkan faktor yang dibenarkan syariat, maka tidak apa-apa dan tidak berdosa. Para ulama telah mengatakan, "Diharamkan berburuk sangka terhadap seorang Muslim yang tampaknya baik." Wallahu a'lam.

Rujukan:
Fatawa Islamiyah, Ibnu Utsaimin (4/537).

Via HijrahApp

APAKAH SEORANG MUKMIN BISA SAKIT JIWA

Pertanyaan: Apakah seorang mukmin bisa menderita sakit jiwa? Apa obatnya secara syari'

Jawaban:
Tidak disangsikan lagi bahwa manusia bisa menderita penyakit-penyakit jiwa berupa hamm (sakit hati) terhadap masa depan dan Huzn (duka cita) terhadap masa lalu. Penyakit-penyakit kejiwaan lebih banyak mempengaruhi tubuh dari pada penyakit-penyakit anggota tubuh. Pengobatan penyakit-penyakit ini dengan perkara-perkara syar'iyah (ruqyah) lebih manjur daripada pengo-batannya dengan obat-obatan yang biasa digunakan.

Di antara obat-obatnya adalah hadits shahih dari Ibnu Mas'ud رضي الله عنه,

 

إِنَّهُ مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُصِيْبُهُ هَمٌّ أَوْ غَمٌّ أَوْ حُزْنٌ فَيَقُوْلُ: اَللّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدِكَ وَابْنُ أَمَتِكَ نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَداً مِنْ خَلْقِكَ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فيِ كِتَابِكَ أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فيِ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ أَنْ تَجْعَلِ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ وَنُوْرَ صَدْرِيْ وَجَلاَءَ حُزْنِيْ وَذَهَابَ هَمِّيْ إِلاَّ فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ

"Tidak ada seorang mukmin yang menderita hamm, atau, ghamm, atau duka cita, lalu ia membaca, 'Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hambaMu, anak hamba laki-lakiMu, anak hamba perem-puanMu, ubun-ubunku di tanganMu, berlalu hukum Engkau padaku, qadhaMu sangat adil padaku, aku memohon kepadaMu dengan segala nama yang Engkau namakan diriMu dengannya, atau Engkau beritahu kepada seseorang makhlukMu, atau Engkau turunkan dalam kitabMu, atau hanya Engkau yang mengetahuinya dalam ilmu ghaib di sisiMu, -

jadikanlah al-Qur'an sebagai penyejuk hatiku, cahaya dadaku, penerang duka citaku, dan hilangnya hamm (sakit hati)ku.' Melainkan Allah melapangkan darinya." (HR. Ahmad dalam al-Musnad (3704, 4306))

Ini termasuk pengobatan secara syara'. Demikian pula seorang manusia membaca,

 

لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنيِّ كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِيْنَ

"Tiada Ilah (yang berhak diibadahi) selain Engkau, Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang yang berbuat aniaya." (HR. At-Tirmidzi, ad-Da'awat (3505 dan Ahmad no. (1465))

Siapa yang menginginkan tambahan lagi, rujuklah (bacalah) kepada kitab yang ditulis para ulama dalam bab zikir, seperti al-Wabil ash-Shayyib karya Ibnul Qayyim, al-Kalim ath-Thayib karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, al-Adzkar oleh an-Nawawi, demi-kian pula Zad al-Ma'ad karya Ibnul Qayyim.

Tetapi, manakala iman lemah, niscaya lemahlah penerimaan jiwa terhadap obat-obatan syar'iyah. Sekarang manusia lebih banyak berpegang kepada obat-obatan nyata daripada berpegang mereka terhadap obat-obatan syar'iyah. Dan manakala iman kuat, niscaya obat-obatan syar'iyah memberikan implikasi secara sempurna, bahkan implikasinya lebih cepat daripada pengaruh obat-obatan biasa.

Sangat jelas bagi kita semua cerita seseorang yang diutus oleh Rasulullah صلی الله عليه وسلم dalam satu pasukan (sariyah). Lalu mereka singgah di suatu kaum bangsa Arab. Tetapi kaum/suku yang mereka singgahi tidak memberikan jamuan kepada para sahabat. Maka, Allah سبحانه و تعالى menghendaki pemimpin kaum tersebut digigit ular. Sebagian mereka berkata kepada yang lain, "Pergilah kepada mereka yang telah singgah/mampir, mungkin saja kalian mendapatkan ahli ruqyah di sisi mereka."

Para sahabat berkata, "Kami tidak akan meruqyah pimpinan kalian, kecuali kalau kalian memberikan kepada kami kambing sebanyak begini dan begini." Mereka menjawab, "Tidak mengapa."

Lalu salah seorang sahabat pergi membacakan atas orang yang digigit ular tersebut. Ia hanya membaca surah al-Fatihah. Orang yang digigit ular tadi langsung berdiri, seolah-olah berlepas dari ikatan. Seperti inilah, bacaan al-Fatihah memberikan pengaruh atas laki-laki ini; karena ia muncul dari hati orang yang penuh iman. Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda setelah mereka kembali kepada beliau, "Tahukan engkau bahwa ia adalah ruqyah." (HR. Al-Bukhari, kitab ath-Thibb (5749); Muslim, kitab as-Salam (2201))

Namun di zaman kita sekarang ini, iman dan agama telah lemah. Manusia berpegang atas perkara-perkara yang terasa dan nampak. Sebenarnya mereka diuji padanya. Akan tetapi di hadapan mereka terdapat para ahli sulap dan mempermainkan akal, kemampuan, dan harta manusia. Mereka meyakini sebagai qurra (pembaca al-Qur'an) yang bersih, namun mereka sebenarnya adalah pemakan harta dengan cara batil.

Manusia berada di antara dua sisi yang kontradiktif, di antara mereka ada yang bersikap ekstrim dan tidak melihat adanya implikasi secara absolut terhadap bacaan. Ada pula yang bersikap ekstrim dan bermain dengan akal manusia dengan bacaan bohong serta menipu. Ada pula yang berada di tengah.

Rujukan:
Fatawa al-Ilaj bil Qur'an was Sunnah - ar-Ruqa wa ma yata'allaqu biha karya Syaikh Ibn Baz, Ibn Utsaimin, al-Lajnah ad-Da'imah hal 22-24 dan fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.

Via HijrahApp

BEPERGIAN KE NEGARA KAFIR

Pertanyaan:
Apa hukum bepergian ke negara kafir? Dan apa hukum bepergian untuk maksud wisata?
Jawaban:

Tidak boleh bepergian ke negara kafir kecuali dengan tiga syarat:

- Syarat pertama: Memiliki ilmu yang dapat membantah keraguan.

- Syarat kedua: Memiliki pondasi agama kuat yang bisa melindunginya dari dorongan syahwat.

- Syarat ketiga: Membutuhkan kepergian tersebut.

Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka ia tidak boleh bepergian ke negara kafir karena bisa menimbulkan fitnah atau dikhawatirkan akan terkena fitnah di samping hal ini merupakan penyia-nyiaan harta, karena pada perjalanan semacam ini biasanya seseorang mengluarkan banyak uang, di samping hal ini malah menyuburkan perekonomian kaum kuffar. Tapi jika ia memang memerlukannya, misalnya untuk berobat atau menuntut ilmu yang tidak tersedia di negaranya, sementara ia pun telah memiliki ilmu dan agama yang kuat sebagaimana kriteria yang kami sebutkan, maka tidak apa-apa.

Adapun bepergian untuk tujuan wisata ke negara-negara kafir, itu tidak perlu, karena ia masih bisa pergi ke negara-negara Islam yang memelihara penduduknya dengan simbol-simbol Islam. Negara kita ini, alhamdulillah, kini telah menjadi negara wisata di beberapa wilayahnya. Dengan begitu ia bisa bepergian ke sana dan menghabiskan masa liburnya di sana.

Rujukan:
Al-Majmu' Ats-Tsamin, juz 1, hal. 49-50, Syaikh Ibnu Utsaimin.

Via HijrahApp

BOLEHKAH MENCIUM MAHRAM SENDIRI

Pertanyaan:
Apa hukumnya mencium mahram?

Jawaban:
Mencium mahram jika disertai syahwat 'biasanya tidak' atau dengan kekhawatiran akan membangkitkan syahwat -ini juga biasanya tidak-, tapi kadang terjadi, terutama jika mahram itu karena faktor penyusuan atau besanan. Adapun mahram karena garis keturunan biasanya tidak demikian, berbeda dengan mahram yang disebabkan oleh faktor besanan atau penyusuan biasanya terjadi? jika seseorang mengkhawatirkan bangkitnya syahwat karena mencium mahram, maka tidak diragukan lagi hukumnya haram.

Tapi jika tidak dikhawatirkan, maka tidak apa-apa mencium kepala atau dahi, tapi tidak boleh mencium pipi atau bibir karena hal ini harus dijauhi kecuali ayah pada pipi putrinya atau ibu pada pipi putranya, karena Abu Bakar Ash-Shiddiq pernah mengunjungi Aisyah, putrinya, yang sedang sakit, lalu ia mencium pipinya sambil menanyakan kondisinya, "Bagaimana kondisimu nak?"

Rujukan:
Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, hal. 284. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

 

Via HijrahApp

BOLEHKAH MENCIUM MAHRAM SENDIRI 2

Pertanyaan:
Bolehkah seorang laki-laki mencium putrinya yang sudah besar dan sudah baligh, baik itu sudah menikah ataupun belum, baik itu pada pipinya, bibirnya maupun lainnya. Bagaimana hukumnya?

Jawaban:
Tidak apa-apa seorang laki-laki mencium putrinya baik yang sudah besar maupun yang masih kecil tanpa syahwat, dengan syarat dilakukan pada pipinya jika putrinya itu sudah besar, hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Bakar Ash-Shiddiq رضي الله عنه, bahwa ia mencium pipi putrinya, Aisyah رضي الله عنها.

Lagi pula, mencium pada bibir bisa membangkitkan syahwat, maka tidak melakukannya adalah lebih baik dan lebih terpelihara. Begitu pula si anak, ia boleh menciuim ayahnya pada hidungnya atau kepalanya tanpa syahwat, tapi bila disertai syahwat maka semua itu diharamkan atas semuanya untuk mencegah terjadinya fitnah dan sarana kekejian. Wallahu waliut taufiq.

Rujukan:
Kitabud Da'wah, Al-Fatawa, Syaikh Ibnu Baz, hal. 188-189.

Via HijrahApp

DALIL BAHWA JIN BISA MERASUKI MANUSIA

Pertanyaan: Apakah ada dalil bahwa jin bisa merasuki manusia?

Jawaban:
Ya, ada dalilnya dari al-Qur'an dan Sunnah bahwa jin bisa merasuki manusia. Dari al-Qur'an ialah firman Allah,
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila." (Al-Baqarah: 275)

Ibnu Katsir berkata, "Mereka tidak bangkit dari kubur mereka pada hari Kiamat kecuali sebagaimana bangkitnya orang ketika kemasukan setan." Sedangkan dari Sunnah ialah sabda Nabi صلی الله عليه وسلم,
"Setan mengalir pada manusia lewat aliran darah." (HR. Al-Bukhari, no. 7171, kitab al-Ahkam; Muslim, no. 2175, kitab as-Salam)

Al-Asy'ari berkata dalam Maqalat Ahlus Sunnah wal Jama'ah, "Mereka -yakni Ahlus Sunnah- berpendapat bahwa jin masuk ke dalam tubuh orang yang kesurupan." Dan, ia berargumen dengan ayat di atas. Abdullah bin Imam Ahmad berkata, "Aku bertanya kepada ayahku, 'Orang-orang menyangka bahwa jin tidak merasuki tubuh manusia.' Beliau menjawab, 'Wahai anakku, mereka berdusta. Jin itu berbicara lewat lisan manusia'."

Ada sejumlah hadits dari Rasulullahصلی الله عليه وسلمyang diriwayatkan Imam Ahmad dan al-Baihaqi, bahwa seorang anak yang telah gila didatangkan. Maka, Nabi صلی الله عليه وسلم mengatakan (kepada jin yang merasuki anak kecil itu), "Keluarlah! Aku adalah Rasulullah." Lalu anak itu terbebas darinya.

Anda melihat bahwa dalam masalah ini terdapat dalil dari al-Qur'an dan dua dalil dari as-Sunnah. Ini juga merupakan pendapat Ahlus Sunnah wal Jama'ah dan pendapat salaf, serta fenomena membuktikan hal itu. Meskipun demikian, kita tidak mengingkari bahwa kegilaan itu ada sebab lainnya, seperti saraf terputus, otak rusak, dan selainnya.

Rujukan:
Al-Fatawa al-Ijtima'iyah, Ibn Utsaimin, jilid 4, hal. 67-68.

Via HijrahApp

HIKMAH PENCIPTAAN MALAIKAT PENCATAT AMAL, PADAHAL ALLAH MENGETAHUI SEGALA SESUATU

Pertanyaan:
Apakah hikmah penciptaan malaikat pencatat amal, padahal Allah mengetahui segala sesuatu?

Jawaban:
Seperti perkara- perkara ini kami katakan bahwa sesungguhnya kita terkadang menemukan hikmahnya dan terkadang tidak menemukannya. Sangat banyak yang tidak kita ketahui hikmahnya. Firman Allah سبحانه و تعالى,
"Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah, 'Ruh itu termasuk urusan Rabbku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit". ( Al-Isra' :85).

Sesungguhnya makhluk-makhluk ini, jika seseorang bertanya kepada kita, "Apa hikmah dari penciptaan unta oleh Allah dengan bentuk seperti ini, menjadikan kuda bentuknya seperti ini, menjadikan keledai bentuknya seperti ini, menjadikan manusia bentuknya seperti ini dan yang semisalnya. Jika ia bertanya kepada kita tentang hikmah semua perkara ini, niscaya tidak kita ketahui.

Jika ia bertanya kepada kita, apa hikmah Allah سبحانه و تعالى menjadikan shalat zhuhur empar rakaat, ashar empat rakaat, maghrib tiga rakaat, dan shalat Isya empat rakaat serta yang semisalnya, niscaya kita tidak sanggup mengetahui hikmah semua itu. Dengan penjelasan ini, kita sadar bahwa banyak sekali fenomena- fenomena alam dan perkara- perkara syari'at yang hikmahnya masih samar bagi kita.

Apabila seperti itu, kita mengatakan; sesungguhnya pencarian kita terhadap hikmah dalam beberapa hal yang diciptakan dan disyari'atkan, jika Allah سبحانه و تعالى memberikan karunia kepada kita hingga bisa sampai kepadanya, niscaya hal itu merupakan kelebihan karunia, kebaikan dan ilmu. dan jika kita tidak sampai kepadanya, maka hal itu tidak mengurangi sedikitpun (keimanan) kita.

Kemudian kita kembali kepada jawaban pertanyaan, yaitu apakah hikmahnya, Allah سبحانه و تعالى mewakilkan kepada kita malaikat pencatat amal yang mengetahui apa yang kita lakukan?
Hikmah yang demikian adalah penjelasan bahwa Allah سبحانه و تعالى mengatur segala sesuatu, menentukan, memantapkannya dengan kuat, sehingga Allah سبحانه و تعالى menjadikan malaikat pencatat amal perbuatan dan ucapan manusia, diwakilkan kepada mereka yang menulis apapun yang dilakukan manusia.

Padahal Allah Mengetahui perbuatan mereka sebelum mereka lakukan. Tetapi semua ini merupakan penjelasan kesempurnaan perhatian dan pemeliharaan Allah سبحانه و تعالى terhadap manusia. Dan sesungguhnya alam ini diatur sebaik- baiknya, dikokohkan sekokoh- kokohnya. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[ Fatawa al-'Aqidah - Syaikh Ibnu Utsaimin hal 347-348. ]

Via HijrahApp

HUKUM BERHADATS KECIL DAN MENYENTUH MUSHAF

Pertanyaan:
Mohon pencerahannya tentang hukum membaca al-Qur'an bagi orang yang sedang dalam kondisi berhadats kecil?

Jawaban:
Membaca al-Quran al-Karim bagi orang yang sedang dalam kondisi berhadats kecil tidak apa-apa hukumnya bila tidak menyentuh mushafnya sebab kondisi seseorang harus suci bukan merupakan syarat dibolehkannya membaca al-Qur'an. Adapun bila dia dalam kondisi junub, maka secara mutlak (sama sekali) dia tidak boleh membaca al-Quran hingga mandi dulu, akan tetapi tidak apa-apa membaca dzikir dari al-Qur'an, seperti mengucapkan,
Bismillaahirrohmaanirrohiim

Atau bila mendapatkan suatu musibah, dia mengucapkan,
Inalillaahi wa inna ilaihi rooji'uun

Dan dzikir-dzikir dari al-Quran lainnya yang semisal itu.

Rujukan:
Kitab ad-Da'wah, volume V, dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz II, hal. 50, 51.

Via HijrahApp

HUKUM BERMUKA DUA

Pertanyaan:
Apakah hukumnya bermuka dua yang menghadapi manusia dengan penampilan yang berbeda-beda. Kami mengharapkan dalil atas hal tersebut? Semoga Allah سبحانه و تعالى membalas kebaikan atas kalian.

Jawaban:
Orang yang bermuka dua, yang menghadapi sesuatu dengan wajah/ penampilan seperti ini dan menghadapi yang lain dengan wajah/ penampilan yang lain, adalah sejahat- jahat manusia. Sebagaimana diriwayatkan dari Nabi صلی الله عليه وسلم, dan ia adalah salah satu jenis nifaq.

Apabila hal ini sudah mewabah di suatu masyarakat, berarti masyarakat ini adalah tidak lurus. Setiap orang dari komunitas ini tidak percaya terhadap yang lain, selanjutnya tercerai berailah masyarakat itu. Banyak terjadi penipuan dan perbuatan khianat. Manusia paling jahat pada hakikatnya adalah yangbermuka dua. Sebagaimana terdapat dalam hadits Nabi صلی الله عليه وسلم,

اَلَّذِيْ يَأْتِيْ هؤُلاَءِ بِوَجْهٍ وَهؤُلاَءِ بِوَجْهٍ

"Yang mendatangi mereka dengan satu wajah dan mendatangi yang lain dengan wajah yang berbeda. " [1]

Seorang muslim harus waspada terhadap perkara ini dan memperingatkan darinya sehingga tidak terjadi berbagai kerusakan yang telah kami jelaskan sebagian di antaranya.

[ Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani. ]

Keterangan
[1] HR. Al-Bukhari dalam al-Manaqib (3494); Muslim dalam al-Birr (2536).

Via HijrahApp

HUKUM MAJALAH-MAJALAH MODE

Pertanyaan:
Apa hukum membeli majalah-majalah yang menampilkan desain- desain pakaian untuk mengambil manfaat dari model- model pakaian wanita yang baru dan bermacam- macam? Dan apa hukum menyimpannya setelah memanfaatkannya, sementara majalah- majalah tersebut penuh dengan gambar-gambar wanita?

Jawaban:
Tidak diragukan lagi, bahwa membeli majalah-majalah yang hanya berisi gambar- gambar, hukumnya haram, karena menyimpan gambar itu hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم,

لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ صُوْرَةٌ.

"Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar." (HR. Al-Bukhari dalam Bad'ul Khalq (3226), Muslim dalam Al-Libas (2106))

Dan ketika beliau melihat gambar pada kain korden milik Aisyah, beliau berhenti dan tidak mau masuk, Aisyah pun melihat ketidaksukaan di wajah beliau. Kemudian tentang majalah-majalah tadi yang menampilkan desain- desain pakaian, [kita bahas segi pakaiannya], harus diperhatikan, bahwa tidak semua pakaian itu halal, sebab adakalanya pakaian itu masih menampakkan aurat, baik karena terlalu sempit atau lainnya, dan adakalanya pakaian itu merupakan pakaian khas orang-orang kafir, sementara menyerupai orang- orang kafir hukumnya haram berdasarkan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.

"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Dawud (4031), Ahmad (5093, 5094, 5634))

Maka saya nasehatkan kepada saudara- saudara kami, kaum muslimin secara umum, terutama kaum wanitanya, hendaknya menghindari pakaian-pakaian tersebut, karena banyak di antaranya yang menyerupai non muslim dan menampakkan aurat. Lain dari itu, perhatian wanita terhadap setiap desain pakaian baru bisa mengalihkan kebiasaan kita yang berlandaskan pada agama kita kepada kebiasaan- kebiasaan lainnya yang diperoleh dari non muslim.

[ As'ilah Muhimmah Ajaba 'Alaiha ]

Via HijrahApp

HUKUM MAKAN DAGING YANG TIDAK DIKETAHUI APAKAH DISEMBELIH DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH ATAUKAH TIDAK

Pertanyaan:
Apa yang kita lakukan apabila dihidangkan kepada kita daging untuk dimakan sedangkan kita tidak tahu apakah disembelih atas nama Allah atau tidak? Bagaimana pendapat Syaikh tentang bergaul dengan kaum kafir?

Jawaban:
Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari yang bersumber dari Aisyah رضي الله عنها:
"Bahwasanya ada suatu kaum yang berkata kepada Nabi صلی الله عليه وسلم, Sesungguhnyaada satu kelompok manusia yang datang kepada kami dengan membawa daging, kami tidak tahu apakah disembelih atas nama Allah ataukah tidak? Maka beliau menjawab: "Sebutlah nama Allah oleh kamu atasnya dan makanlah." Aisyah menjawab, "Mereka pada saat itu masih baru meninggalkan kekufuran." (Riwayat Imam al-Bukhari, Hadits no. 2057)

Maksudnya, mereka baru masuk Islam. Dan orang seperti mereka kadang-kadang tidak banyak mengetahui hukum-hukum secara rinci yang hanya diketahui oleh orang-orang yang sudah lama tinggal bersama kaum Muslimin. Namun begitu, Rasulullah صلی الله عليه وسلم mengajarkan kepada mereka (para penanya) agar pekerjaan mereka diselesaikan oleh mereka sendiri, seraya bersabda: "Sebutlah nama Allah oleh kamu atasnya", yang maksudnya adalah: Bacalah Bismillah atas makanan itu lalu makanlah.
Adapun apa yang dilakukan oleh orang selain anda, dari orang-orang yang perbuatannya dianggap sah, maka harus diyakini sah, tidak boleh dipertanyakan. Sebab mempertanyakannya termasuk sikap berlebihan.

Kalau sekiranya kita mengharuskan diri kita untuk mempertanyakan tentang hal seperti itu, maka kita telah mempersulit diri kita sendiri, karena adanya kemungkinan setiap makanan yang diberikan kepada kita itu tidak mubah (tidak boleh), padahal siapa saja yang mengajak anda untuk makan, maka boleh jadi makanan itu adahal hasil ghashab (mengambil tanpa diketahui pemiliknya) atau hasil curian, dan boleh jadi berasal dari uang yang haram, dan boleh jadi daging yang ada di makanan tidak disebutkan nama Allah (waktu disembelih).

Maka termasuk dari rahmat Allah kepada hamba-hambaNya adalah bahwasanya suatu perbuatan, apabila datangnya dari ahlinya, maka jelas ia mengerjakannya secara sempurna hingga bersih dari dzimmah (beban) dan tidak perlu menimbulkan kesulitan bagi orang lain. Adapun pertanyaan mengenai pergaulan dengan orang-orang kafir, kalau dari pergaulan itu bisa diharapkan masuk Islam setelah ditawarkan kepadanya, dijelaskan keunggulan-keunggulannya dan keutamaannya, maka boleh-boleh saja bergaul dengan mereka untuk mengajak mereka masuk Islam.

Jika seseorang sudah melihat tidak ada harapan dari orang-orang kafir itu untuk masuk Islam, maka hendaknya jangan bergaul dengan mereka, karena bergaul dengan mereka akan menimbulkan dosa, karena pergaulan itu sendiri menghilangkan ghirah (kecemburuan) dan sensifitas (terhadap agama), bahkan barangkali bisa menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang kepada mereka, kaum kuffar. Allah سبحانه و تعالى telah berfirman,
"Kamu tidak akan mendapat sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan dariNya." (Al-Mujadilah: 22).

Berkasih sayang kepada musuh-musuh Allah, mencintai dan loyal kepada mereka adalah sangat bertentangan dengan apa yang menjadi kewajiban bagi seorang Muslim. Sebab Allah سبحانه و تعالى telah melarang akan hal itu, seraya berfirman,
"Wahai orang-orang yang berfirman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nashrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebab sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim." (Al-Ma'idah: 51).

Dan firmanNya,
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-musuhKu, dan musuh-musuh kamu menjadi teman-teman setia(mu) yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu." (Al-Mumtahanah: 1).

Dan sudah tidak diragukan lagi bahwa setiap orang kafir adalah musuh Allah dan musuh kaum beriman. Allah telah berfirman,
"Barangsiapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikatNya, rasul-rasulNya, Jibril dan Mika'il, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir." (Al-Baqarah: 98).

Maka tidak sepantasnya bagi seorang yang beriman bergaul dengan musuh-musuh Allah, berbelaskasih dan mencintai mereka, karena mengandung banyak bahaya besar atas agama dan manhajnya.

Rujukan:
Ibnu Utsaimin: Fatawa nur 'alad darbi.

Via HijrahApp

HUKUM MEMANFAATKAN ISLAM UNTUK TUJUAN PRIBADI

Pertanyaan:
Bagaimana pendapat para ulama yang terhormat tentang orang-orang yang memanfaatkan Islam untuk merealisasikan tujuan-tujuan pribadi mereka?

Jawaban:
Islam adalah agama yang benar seperti yang sudah diketahui. Pujian hanya bagi Allah. Sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى kepada NabiNya,
"Sesungguhnya Kami telah mengutus (Muhammad) dengan kebenaran; sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan." (Al-Baqarah :119).

Agama Islam lebih di atas, lebih mulia, lebih tinggi dari tujuan manusia menjadikannya sebagai alat untuk menyampaikannya kepada tujuan-tujuan pribadinya. Dan setiap manusia mengklaim bahwa dia termasuk penolong dan pembela Islam, sesungguhnya ucapan-ucapannya harus disesuaikan dengan perbuatan-perbuatannya sehingga jelaslah bahwa dia benar dalam pernyataannya. Karena kaum munafik mengatakan tentang berpegangnya mereka dengan Islam yang apabila seseorang mendengar mereka mesti berkata, 'Mereka orang-orang yang beriman'. Seperti firman Allah سبحانه و تعالى,
"Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata, 'Kami mengakui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah." ( Al-Munafiqun :1).

Kemudian Dia سبحانه و تعالى berfirman,
Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar RasulNya; dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta. Mereka itu menjadikan sumpah mereka sebagai perisai, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan. (Al-Munafiqun :1- 2).

Hingga firmanNya,
"Dan apabila melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. Dan jika mereka berkata kamu mendengarkan perkataan mereka. Mereka seakan-akan kayu yang tersandar. Mereka mengira bahwa tiap-tiap teriakan yang keras ditujukan kepada mereka. Mereka itulah musuh (yang sebenarnya) maka waspadalah terha-dap mereka: semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)." (Al-Munafiqun :4).

Orang -orang munafik memiliki bayan dan fashahah (pandai berbicara, pent.) yang apabila seseorang mendengar ucapan mereka, niscaya ia mendengarkan dengan seksama dan mengira bahwa mereka berada di atas haq dan kebenaran. Bagaimanapun juga, sesungguhnya tidak boleh bagi seseorang memanfaatkan agama Islam untuk mencapai keinginannya. Bahkan ia harus berpegang kepada agama Islam untuk mendapatkan hasilnya yang besar, yang di antaranya adalah kemuliaan dan keteguhan di muka bumi sebelum mendapatkan pahala di akhirat. Firman Allah سبحانه و تعالى,
"Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhaiNya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan merobah (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahKu dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku." (An-Nur: 55).

Dan firmanNya,
"Barangsiapa mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." ( An-Nahl:97).

 

[ Majalah ad-Da'wah edisi 1288 tanggal 11/10/1411 H Syaikh Ibn Utsaimin. ]

Via HijrahApp

HUKUM MEMANJANGKAN KUKU

Pertanyaan:
Apakah hukum syariat terhadap orang yang memanjangkan seluruh kukunya atau sebagiannya?

Jawaban:
Memanjangkan kuku jika tidak haram, minimal makruh hukumnya, sebab Nabi صلی الله عليه وسلم telah menentukan masa memotong kuku agar tidak dibiarkan di atas 40 hari. (Shahih Muslim, Kitab ath-Thaharah (258)). Adalah aneh sekali bilamana mereka yang mengklaim sebagai kaum metropolis dan berperadaban membiarkan kuku-kuku mereka padahal itu membawa kotoran dan konsekuensi logisnya bahwa manusia yang seperti ini malah menyerupai binatang. Oleh karena itu, Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda,

"Sesuatu yang ditumpahkan darahnya (disembelih) dan disebutkan nama Allah (padanya), maka makanlah ia. Bukanlah gigi dan kuku...(hingga ucapan beliau-penj.) adapun gigi, maka ia termasuk tulang sedangkan (memelihara) kuku adalah cara hidup orang-orang Habasyah (Ethiophia)." (Shahih al-Bukhari, kitab asy-Syirkah (2507); Shahih Muslim, kitab al-Adhahi (1968))

Yang dimaksud, bahwa mereka itu menjadikan kuku-kuku tersebut sebagai pisau untuk menyembelih dan memotong daging atau selain itu. Ini semua merupakan cara hidup mereka yang lebih mirip dengan ala hidup binatang.

Sumber:
Kitab ad-Da'wah, vol. V, dari Syaikh Ibnu Utsaimin, Jld. II, hal 79, 80.

Via HijrahApp

HUKUM MEMILIKI TELEVISI BAGI SEORANG MUSLIM

Pertanyaan:
Apa hukum keberadaan televisi di rumah seorang muslim? Sebagaimana diketahui bahwa televisi seringkali mempertontonkan aurat pria maupun wanita yang disaksikan oleh semua lapisan masyarakat.

Jawaban:
Kami berkeyakinan bahwa tidak memiliki televisi lebih utama dan lebih selamat bagi seorang muslim. Adapun dalam hal menonton televisi terbagi menjadi tiga bagian:

Pertama: Menonton berita, ceramah keagamaan dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di dunia, maka hal ini dibolehkan.

Kedua: Menonton sesuatu yang dapat mendorong pada tindak kriminal, permusuhan, pencurian, perampasan dan perampokan, pembunuhan serta tindakan-tindakan kriminal lainnya. Menonton hal-hal yang demikian hukumnya haram.

Ketiga: Menonton sesuatu yang tidak bermanfaat dan hanya membuang-buang waktu saja. Tidak ada hukum yang mengharamkan hal tersebut, tetapi hal itu lebih condong kepada sesuatu yang bersifat syubhat.

Seorang muslim tidak sepatutnya menyia-nyiakan waktu mereka dengan menonton sesuatu yang tidak berguna, apalagi disertai dengan pemborosan dan penghamburan harta karena televisi menjadi sesuatu yang mubadzir jika digunakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat seperti penghamburan energi listrik. Selain itu, sangat mungkin para pemirsa televisi akan terseret untuk menonton hal-hal yang diharamkan.

Rujukan:
Majmu' Durus Fatawa al-Haram al-Makki, Juz-3, hal. 377, Syaikh Ibn Utsaimin.

Via HijrahApp

HUKUM MENCUKUR JENGGOT

Pertanyaan:
Mohon pencerahan dari yang mulia mengenai penjelasan hukum mencukur jenggot atau mengambil sesuatu darinya serta apa saja batasan jenggot yang syar'i itu?

Jawaban:
Mencukur jenggot diharamkan karena merupakan perbuatan maksiat kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم. Dalam hal ini, beliau bersabda,
أَعْفُوْااللِّحَىوَأَحْفُواالشَّوَارِبَ

"Perbanyaklah (perlebatlah) jenggot dan potonglah kumis (hingga habis)." (Sunan an-Nasa'i, kitab az-Zinah (5046)).

Demikian pula (diharamkan), karena hal itu keluar dari petunjuk (cara hidup) para Rasul menuju cara hidup orang-orang majusi dan orang-orang musyrik. Sedangkan batasan jenggot sebagaimana yang disebutkan oleh ahli bahasa, yaitu (mencakup) bulu wajah, dua tulang dagu dan dua pipi. Artinya, bahwa setiap yang tumbuh di atas dua pipi dan dua tulang dagu serta dagu maka ia termasuk jenggot.

Adapun mengambil sesuatu darinya termasuk ke dalam perbuatan maksiat karena Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, أعفوااللحى (perbanyaklah atau perteballah jenggot); أرخوااللحى (biarkanlah jenggot memanjang); وفروااللحى (perbanyaklah jenggot); أوفوا اللحى (sempurnakanlah -biarkan tumbuh lebat- jenggot).

Ini semua menunjukkan bahwa tidak boleh hukumnya mengambil sesuatu darinya, akan tetapi perbuatan-perbuatan maksiat terhadap hal itu berbeda-beda; mencukur tentu lebih besar dosanya dari sekedar mengambil sesuatu darinya karena ia merupakan penyimpangan yang lebih serius dan jelas daripada mengambil sesuatu saja darinya.

Rujukan:
Kitab Risalah Fi Shifati Shalatin Nabi, karya Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 31.

Via HijrahApp

HUKUM MENGAMBIL BUNGA BANK

Pertanyaan:
Seorang pemuda masih melanjutkan studi di Amerika dan terpaksa menyimpan uangnya di bank ribawi. Oleh karena itu, sebagai imbalannya, bank memberinya bunga; apakah boleh dia mengambilnya, lalu mengalokasikannya ke berbagai proyek amal (kebajikan)? Sebab, bila dia tidak mengambilnya, maka bank tersebut akan menggunakannya untuk kepentingannya.

Jawaban:
Pertama, Saya tegaskan bahwa seseorang tidak boleh hukumnya menyimpan uangnya di bank-bank seperti itu karena jika bank-bank tersebut menyimpan uangnya, ia akan menggunakannya dan membisniskannya. Sebagaimana telah diketahui bahwa kita tidak selayaknya memberikan kesempatan kepada orang-orang kafir untuk menguasai harta-harta kita, yang kemudian mereka pergunakan untuk mengais rizki di balik itu.

Jika memang terpaksa melakukan hal itu, seperti seseorang takut hartanya dicuri atau dirampas, bahkan khawatir dirinya dibunuh karena hartanya mau dirampok; maka tidak apa-apa dia menyimpan hartanya di bank-bank seperti itu karena terpaksa (darurat). Akan tetapi, ketika dia menyimpannya dalam kondisi terpaksa. Tidak boleh dia mengambil sesuatu sebagai imbalan atas simpanan tersebut, bahkan haram hukumnya karena itu adalah riba, dan Allah سبحانه و تعالى telah menyatakan dalam firmanNya:
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan meme-rangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (Al-Baqarah: 278-279).

Ayat tersebut sangat transparan dan jelas sekali melarang kita agar tidak mengambil sesuatupun darinya.

Saat hari Arafah, Nabi صلی الله عليه وسلم berpidato di hadapan kaum muslimin, seraya bersabda:

 

أَلاَ وَإِنَّ رِبَا اْلجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوْعٌ

"Ketahuilah, sesungguhnya riba jahiliyah sudah dilenyapkan."

Jadi, riba yang sebelum Islam pernah dijalankan telah dilenyapkan oleh Nabi صلی الله عليه وسلم:

 

وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُ رِبَانَا رِبَا عَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ اْلمُطَّلِبِ فَإِنَّهُ مَوْضُوْعٌ كُلُّهُ

 

"Dan, riba pertama dari riba (yang pernah ada dalam kehidupan) kami, yang aku lenyapkan adalah riba (yang dilakukan) Abbas bin Abdul Muththalib. Sesungguhnya riba itu semua telah dilenyapkan." (HR. Muslim, Kitabul Hajj (1218)).

Jika anda mengatakan, sesungguhnya bila anda tidak mengambilnya, maka mereka itu akan menguasai harta anda, mengambilnya dan menggunakannya untuk kepentingan gereja-gereja dan perlengkapan-perlengkapan perang guna memerangi kaum muslimin.

Jawaban kami, sesungguhnya jika saya melaksanakan perintah Allah untuk meninggalkan riba, maka apa yang dihasilkan dari hal itu bukanlah dari usaha saya. Saya diperintahkan dan dituntut untuk melaksanakan perintah Allah سبحانه و تعالى. Dan bila kemudian implikasinya adalah timbulnya berbagai kerusakan, maka itu bukan buah dari yang saya upayakan. Bagi saya, ada hal yang perlu didahulukan dari Allah, yaitu menjalankan firmanNya,
"Tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)." (Al-Baqarah: 278).

Kedua, Kami akan mengatakan, apakah bunga yang diberikan kepada saya berasal dari harta saya sendiri?.

Jawabannya, sesungguhnya ia bukanlah berasal dari harta saya sebab bisa jadi mereka menginvestasikan harta saya, membisniskannya lantas merugi. Jadi, bunga yang diberikan kepada saya jelas bukan buah dari pengembangan harta milik saya bahkan mereka terkadang juga mendapatkan keuntungan atau mendapatkan keuntungan yang lebih dari itu.

Atau bisa jadi pula mereka sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari harta milik saya tersebut, sehingga tidak dapat dikatakan, ketika mereka menguasai sesuatu dari harta milik saya, mereka akan menyalurkannya untuk kepentingan gereja-gereja atau membeli senjata yang banyak untuk menghadapi kaum muslimin.

Ketiga, Kami akan mengatakan bahwa mengambil harta riba tersebut, berarti telah terjerumus ke dalam hal yang telah diakui orang sebagai riba sebab orang ini kelak di Hari Kiamat akan mengakui di hadapan Allah bahwa ia adalah riba. Bila demikian halnya riba, apakah mungkin seseorang beralasan lagi bahwa sesuatu memiliki maslahat padahal dia yakin ia adalah riba' Jawabannya, tidak. Sebab, qiyas tidak berlaku bila bertentangan dengan nash (teks) agama.

Keempat, Apakah sudah dapat dipastikan bahwa mereka, seperti penuturan anda, mengalokasikannya untuk kepentingan gereja-gereja atau pembuatan perlengkapan-perlengkapan perang melawan kaum muslimin?

Jawabannya, hal itu tidak dapat dipastikan. Jadi, bila kita mengambilnya, berarti kita telah jatuh ke dalam larangan yang riil hanya demi menjaga timbulnya kerusakan yang masih ilusif (samar), sedangkan akal sulit menerima hal itu. Artinya, akal sulit menerima bahwa seseorang melakukan sesuatu yang menimbulkan kerusakan yang riil untuk mencegah kerusakan yang ilusif; yang bisa terjadi dan bisa pula tidak.

Sebab, boleh jadi bank mengambil bunga tersebut hanya untuk kepentingannya semata. Boleh jadi pula, para pegawai bank itu mengambilnya hanya untuk kepentingan pribadi masing-masing, sebaliknya, tidak dapat dipastikan pula bahwa bunga riba tersebut digunakan untuk kepentingan gereja-gereja atau perlengkapan-perlengkapan perang melawan kaum muslimin.

Kelima, Bahwa bila anda mengambil apa yang anda klaim sebagai bunga dengan niat akan menyalurkannya dan mengeluarkannya dari kepemilikan anda sebagai upaya menghindarkan diri darinya, maka ini samalah artinya anda telah melumuri diri anda dengan keburukan untuk kemudian berusaha mensucikannya kembali. Ini bukan cara berfikir yang logis. Oleh karena itu, kami tegaskan: "Jauhilah keburukan tersebut terlebih dulu sebelum anda melumuri diri dengannya, baru kemudian berusaha untuk mensucikan diri darinya.

Apakah dapat diterima, bahwa ada seseorang melempar pakaiannya ke arah 'air kencing' demi untuk mensucikannya bila terkena oleh 'air kencing' tersebut? Sama sekali ini tidak masuk akal. Jadi, selama anda meyakini bahwa ini adalah haram dan riba, kemudian anda mengambilnya, menyedekahkannya dan menghindarkan diri (berlepas diri) darinya. Kami katakan, seharusnya dari awal, jangan anda ambil dan bersihkanlah diri anda darinya.

Keenam, Kami katakan lagi, bila seseorang mengambilnya dengan niat seperti itu, apakah dia yakin bisa mengalahkan (ketamakan) dirinya sehingga dapat menghindar darinya dengan cara mengalokasikannya kepada hal yang berbentuk sedekah atau kemaslahatan umum? Sama sekali tidak, sebab boleh jadi dia mengambilnya dengan niat seperti itu akan tetapi kemudian bila hatinya menginformasikan kegunaannya dan jiwanya membisikkan agar mempertimbangkan kembali bila mendapatkan bunga riba tersebut dalam jumlah sekian ikat (lembar), seperti satu juta atau seratus ribu.

Maka, memang dia pada mulanya memiliki tekad, namun kemudian tekad tersebut berubah menjadi pertimbangan terhadapnya. Setelah mempertimbangkan hal itu, dia berubah pikiran lagi untuk memasukkannya saja ke dalam kotak. Seseorang tidak dapat menjamin dirinya; kadangkala dia mengambil dengan niat seperti itu, namun tekadnya batal ketika melihat sekian banyak ikatan (lembaran) uang tersebut, lalu menjadi tamak dan tidak berdaya untuk mengeluarkannya lagi.

Pernah diceritakan kepada saya kisah sebagian orang-orang bakhil yang pada suatu hari naik ke atas loteng rumah dan memasukkan dua jarinya ke dalam kedua telinganya lantas berteriak ke arah para tetangganya, "Tolonglah saya, tolonglah saya!!" Merekapun menghampirinya sembari berkata, "Ada apa gerangan, wahai fulan?." Dia menjawab, "Saya telah memisahkan zakat saya dari harta saya untuk mengeluarkannya, tetapi saya mendapatkannya banyak sekali, lalu jiwa saya membisikkan, 'Bila ia diambil oleh orang lain, hartamu pasti akan berkurang.' Karena itu, tolonglah saya agar bisa lepas dari cengkeramannya!"

Ketujuh, Sesungguhnya mengambil riba merupakan tindakan menyerupai orang-orang Yahudi yang telah dicela oleh Allah سبحانه و تعالى dalam firmanNya,
"Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih."(An-Nisa':160-161).

Kedelapan, Sesungguhnya mengambil riba berarti membahayakan dan menyakiti kaum muslimin, sebab para tokoh agama Nashrani dan Yahudi mengetahui bahwa Dien Islam mengharamkan riba; bila si muslim ini mengambilnya, mereka akan berkata, "Coba lihat, kitab kaum muslimin itu mengharamkan riba atas mereka tetapi mereka tetap mengambilnya dari kita."

Tidak dapat disangkal lagi, bahwa ini adalah titik kelemahan kaum muslimin, sebab bila musuh-musuh sudah mengetahui bahwa kaum mus-limin telah menyimpang dari dien mereka, maka tahulah mereka secara yakin bahwa inilah titik kelemahan mereka (kaum muslimin). Sebab, perbuatan maksiat tidak hanya berimplikasi kepada pelaku maksiat di kalangan kaum muslimin saja, tetapi terhadap Islam secara keseluruhan. Dalam hal ini, Allah berfirman,
"Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja di antara kamu." (Al-Anfal:25).

Mari kita renungkan, para sahabat yang merupakan Hizbullah dan tentaraNya keluar pada perang Uhud bersama manusia paling mulia, Muhammad صلی الله عليه وسلم lalu melakukan satu kali maksiat saja, apa yang terjadi terhadap mereka setelah itu? Kekalahan, setelah sebelumnya mendapatkan kemenangan. Allah سبحانه و تعالى berfirman,
"Sampai pada saat kamu lemah dan berselisih dalam urusan itu dan mendurhakai perintah (Rasul) sesudah Allah memperlihatkan kepadamu apa yang kamu sukai." (Ali Imran:152), yakni terjadilah apa yang tidak kalian sukai.

Jadi, perbuatan-perbuatan maksiat memiliki pengaruh yang besar terhadap keterbelakangan kaum muslimin dan penguasaan oleh musuh-musuh Islam terhadap mereka serta kekerdilan diri mereka di hadapan mereka. Manakala setelah diraihnya kemenangan, ia bisa lepas akibat perbuatan maksiat; maka bagaimana tanggapan anda manakala kemenangan belum lagi diraih?.

Musuh-musuh kaum muslimin akan bergembira bilamana kaum muslimin mengambil riba. Sekalipun dari sisi lain mereka tidak menyukai hal itu, akan tetapi mereka bergembira lantaran kaum muslimin akan kalah bila terjerumus ke dalam perbuatan maksiat.

Salah satu dari ke delapan aspek negatif yang dapat saya tuangkan tadi cukup sebagai dalil pelarangan mengambil bunga-bunga bank tersebut. Menurut perkiraan saya, rasanya seorang yang mencermati hal ini dan merenungkannya secara penuh hanya akan mendapatkan bahwa pendapat yang benar dalam masalah ini adalah ketidakbolehan mengambilnya.

Dan inilah pendapat yang saya pegang dan saya fatwakan. Bilamana ia benar, maka hal itu semata berasal dari Allah, Dia-lah Yang menganugerahkannya dan segala puji bagi Allah atas hal itu. Jika ia keliru, maka semata ia berasal dari diri saya akan tetapi saya berharap ia adalah pendapat yang benar sesuai dengan hikmah-hikmah dan dalil-dalil Sam'iy (nash-nash Al-Qur'an dan As-Sunnah) yang telah saya sebutkan.

Rujukan:
Majmu' Durus Wa Fatawa al-Haram al-Makkiy, Juz.III, Hal.386, dari fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.

Via HijrahApp

HUKUM MENYOGOK UNTUK MENDAPATKAN HAK

Pertanyaan:
Saya bekerja pada seorang pengusaha yang tidak mudah menyelesaikan urusan kecuali dengan sogokan. Saya mengurusi keuangannya, mengawasi pekerjaan dan ikut mengurusi semuanya dengan mendapat upah darinya. Apakah saya berdosa karena bekerja padanya?

Jawaban:
Pertama-tama harus anda ketahui bahwa sogokan yang haram adalah yang bisa mengantarkan seseorang kepada sesuatu yang batil, misalnya; menyogok hakim agar memutuskan dengan cara yang batil atau menyogok petugas agar membolehkan sesuatu yang sebenarnya tidak dibolehkan oleh negara, dan sebagainya. Ini hukumnya haram.
Adapun sogokan yang mengantarkan seseorang kepada haknya, misalnya; ia tidak mungkin mendapatkan haknya kecuali dengan memberi uang, maka ini hukumnya haram bagi si penerima tapi tidak haram bagi si pemberi, karena si pemberi itu memberikannya untuk memperoleh haknya, sedangkan si penerimanya berdosa karena mengambil yang bukan haknya.

Pada kesempatan ini saya peringatkan tentang pekerjaan hina ini yang diharamkan syariat dan tidak diridhoi oleh akal sehat. Pada kenyataannya, sebagian orang -semoga Allah memberi mereka hidayah- tidak bisa melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan manusia dalam memudahkan urusan mereka kecuali dengan uang, padahal ini haram dan berarti pengkhianatan terhadap negara dan amanat. Juga berarti memakan harta dengan cara perolehan yang batil dan zhalim terhadap sesama.

Hendaklah mereka bertakwa kepada Allah سبحانه و تعالى dan melaksanakan amanat yang mereka emban.

Adapun bekerja pada pengusaha tersebut yang biasa berurusan dengan sogokan, maka berdasarkan apa yang telah dijelaskan tadi, bekerja pada orang tersebut hukumnya haram, karena bekerja pada orang yang melakukan keharaman berarti membantunya berbuat haram, dan membantu berbuat haram berarti ikut pula berdosa bersama pelakunya. Maka hendaklah anda perhatikan, jika orang tersebut memberikan uang untuk memperoleh haknya, maka anda tidak berdosa dan tidak mengapa tetap bekerja padanya.

Rujukan:
Fatawa lil Muwazhzhafin wal 'Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 16-18.

Via HijrahApp

HUKUM MEROKOK MENURUT SYARIAT

Pertanyaan:
Apa hukum merokok menurut syari'at, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya?

Jawaban:
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Qur'an dan As-Sunnah serta i'tibar (logika) yang benar. Dalil dari Al-Qur'an adalah firmanNya:
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (Al-Baqarah:195).

Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (Aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah ecara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasi-kannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan.

Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits dari Rasulullah yang berbunyi:

 

لاَضَرَرَوَلاَضِرَارَ

 

"Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh membahayakan (orang lain)."[1]

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar, yang menun-jukkan keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri.

Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka.

Semua i'tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta mengharap pahala-Nya dan menghindari siksaanNya; semua itu adalah amat mem-bantu di dalam upaya meninggalkannya tersebut.

Jika ada orang yang berkilah, "sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah Rasul-Nya perihal haramnya merokok itu sendiri."

Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis:
Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.
Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung.
Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur'an dan dua buah hadits yang telah kami singgung di atas yang menunjukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya. Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya,
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (Al-Ma'idah:3).

Dan firmanNya,
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib de-ngan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu." (Al-Ma'idah:90).

Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis perta-ma atau jenis kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pendalilan mengindikasikan hal itu.

Sumber:

Program Nur 'Alad Darb, dari fatwa Syaikh Ibn Utsaimin.

Via HijrahApp

HUKUM NAMIMAH (ADU DOMBA) DAN BAHAYANYA

Pertanyaan:
Apa hukum namimah dan apakah bahayanya, kami mengharapkan dalil atas hal tersebut? Semoga Allah سبحانه و تعالى membalaskan kebaikan kepada kalian.

Jawaban:
Namimah adalah bahwa seseorang menyampaikan perkataan manusia satu dengan yang lain untuk merusak hubungan di antara mereka, seperti ia pergi kepada seseorang dan berkata, "Fulan berkata tentang dirimu seperti ini, fulan berkata tentang dirimu seperti ini" untuk memberikan rasa permusuhan di antara umat Islam. Ia termasuk di antara dosa besar.

Dalam Shahihain dari hadits Abdullah bin Abbas -rodliallaahu'anhu-, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم melewati dua kuburan seraya bersabda,
"Perhatikan, sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan tidaklah keduanya disiksa lantaran dosa besar (menurut perasaan keduanya, pent). Adapun salah satunya, ia melakukan namimah. Adapun yang lain, ia tidak bersuci dari kencing." Ia (Abdullah) berkata, "Lalu beliau meminta pelepah kurma yang masih basah, lalu membelahnya menjadi dua, kemudian menanamnya di atas yang ini satu dan yang ini satu." Para sahabat bertanya, "Kenapa Anda melakukan hal ini?" Beliau menjawab, "Mudah-mudahan diringankan siksa keduanya selama belum kering."[1]

Dan diriwayatkan dari Nabi صلی الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda,
لاَ يَدْخُلُ اْلجَنَّةَ قَتَّاتٌ

"Tukang adu domba tidak akan masuk surga." [2]

Dan atas dasar inilah, seorang mukmin harus meninggalkan namimah dan menjauhinya. Adapun bahayanya, maka bahaya namimah atas seseorang yang melakukan adalah ancaman keras yang telah anda dengar. Adapun terhadap masyarakat, yaitu memisahkan (persatuan) di antara manusia dan merusak (hubungan) di antara mereka.

[ Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani. ]

keterangan
[1] al-Bukhari dalam al-Iman (218); Muslim dalam al-Iman (292).
[2] Al-Bukhari dalam al-Adab (6056); Muslim dalam al-Iman (169-105).

 

Via HijrahApp

HUKUM ORANG KAFIR MEMELUK ISLAM

Pertanyaan:
Apakah wajib orang kafir memeluk Islam?

Jawaban:
Setiap orang kafir wajib memeluk agama Islam, sekalipun dia seorang Kristen atau Yahudi, karena Allah سبحانه و تعالى berfirman dalam al-Kitab al-Aziz:
"Katakanlah, 'Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan yang mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat- kalimatNya (kitab-kitabNya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk." ( Al-A'raf :158).

Semua manusia wajib beriman kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم, namun agama ini yang merupakan rahmat dan berkah Allah سبحانه و تعالى, Dia membolehkan kepada non muslim tetap menganut agama mereka dengan syarat tunduk kepada hukum- hukum Islam. Firman Allah سبحانه و تعالى:
"Perangilah orang- orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al- Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk." (At-Taubah :29).

Dan dalam Shahih Muslim, dari hadits Buraidah bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم apabila mengangkat seorang amir kepada satu tentara atau pasukan, beliau صلی الله عليه وسلم memerintahkannya bertakwa kepada Allah aza wa jalla dan memerintahkan kebaikan kepada orang- orang yang bersamanya dari kalangan umat Islam seraya bersabda,
فَادْعُهُمْ إِلىَ إِحْدَى ثَلاَثِ خِصَالٍ أَوْ خِلاَلٍ أَيَّتُهَا أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ

"Ajaklah mereka kepada salah satu dari tiga perkara. Apapun yang mereka pilih, terimalah dari mereka dan janganlah menyerang mereka." (HR. Muslim dalam al-Jihad (1137)).

Dan di antara tiga perkara ini adalah memberikan jizyah (upeti). Karena alasan inilah, pendapat yang kuat di antara pendapat para ulama bahwa jizyah juga diterima dari selain penganut agama Yahudi dan Kristen. Kesimpulannya adalah bahwa non muslim wajib atas mereka; bisa masuk Islam dan bisa juga tunduk terhadap hukum Islam. Wallahul- Muwaffiq.

[ Majmu' Fatawa wa Rasa'il Syaikh Ibn Utsaimin, jilid I hal 60-61 ]

Via HijrahApp

HUKUM ORANG YANG BERKATA, SESUNGGUHNYA KEMISKINAN YANG MELANDA UMAT ISLAM DISEBABKAN LEDAKAN PENDUDUK DAN BANYAKNYA KETURUNAN

Pertanyaan:
Apakah hukum syara'nya pada pendapat Syaikh terhadap orang yang mengatakan, "Sesungguhnya kemiskinan, kelemahan, dan keterbelakangan umat Islam di masa sekarang sebagai akibat ledakan (pertambahan) penduduk dan banyaknya keturunan dengan memandang peningkatan ekonomi gizi." Apa nasehat Syaikh kepada orang yang meyakini hal tersebut?

Jawaban:
Kami melihat bahwa pendapatnya itu adalah sebuah kesalahan besar; karena hanya Allah سبحانه و تعالى saja yang meluaskan dan menyempitkan rizki bagi orang yang yang dikehendakiNya, bukan disebabkan banyaknya penduduk; karena tidak ada binatang melata di muka bumi ini melainkan Allah سبحانه و تعالى yang mengatur rizkinya. Namun, Allah سبحانه و تعالى memberikan rizki karena suatu hikmah dan mencegah rizki juga karena suatu hikmah.

Nasehat saya kepada orang yang meyakini hal ini adalah bahwa hendaklah ia bertakwa kepada Allah سبحانه و تعالى dan meninggalkan keyakinan yang batil ini, hendaklah ia mengetahui bahwa alam semesta, seberapapun banyaknya, jika Allah سبحانه و تعالى menghendaki niscaya Dia meluaskan rizki mereka, tetapi Allah سبحانه و تعالى berfirman dalam KitabNya,
"Dan jikalau Allah melapangkan rizki kepada hamba- hambaNya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendakiNya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba- hambaNya lagi Maha Melihat." (Asy-Syura :27).

[ Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tandatangani. ]

Via HijrahApp

HUKUM ORANG YANG MENYEBARKAN GOSIP DI KALANGAN MANUSIA

Pertanyaan:
Apa hukumnya orang yang menyebarkan gosip di kalangan umat Islam?

Jawaban:
Berita yang tersebar terbagi dua: berita baik dan berita buruk. Maka orang yang menyebarkan berita yang mengandung kebaikan di antara manusia, seperti menyebarkan bid'ahnya seorang pelaku bid'ah, atau ucapan orang yang mulhid (ingkar kepada Allah سبحانه و تعالى ), atau yang menyerupai hal tersebut untuk mengingatkan darinya, maka hal itu adalah perbuatan terpuji; karena bertujuan menjaga manusia dari kemungkaran ini.

Adapun orang yang menyebarkan keburukan karena ingin menyebarkan berita- berita keji di kalangan kaum mukminin, maka ini adalah haram dan tidak boleh baginya; karena memberikan implikasi terhadap berbagai kerusakan, secara umum dan khusus.

Seorang manusia harus berinteraksi dengan orang lain sebagaimana ia menginginkan orang lain berinteraksi dengannya seperti itu pula, dan ia mesti menyukai untuk mereka apapun yang disukainya untuk dirinya sendiri. Apabila dia tidak ingin orang lain menyebarkan aibnya, cukup adil bahwa ia tidak menyebarkan aib orang lain.

[ Min Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani. ]

Via HijrahApp

HUKUM PUJIAN SESEORANG KEPADA DIRINYA SENDIRI

Pertanyaan:
Syaikh yang mulia ditanya tentang hukum seseorang yang memuji dirinya sendiri?

Jawaban:
Beliau menjawab, "Pujian terhadap diri sendiri, apabila dimaksudkan untuk menyebutkan nikmat Allah سبحانه و تعالى atau agar kawan-kawannya mengikutinya, maka hal ini tidak apa- apa. Jika orang ini bermaksud dengan pujiannya untuk mensucikan dirinya dan menunjukkan amal ibadahnya kepada Rabbnya, maka perbuatan ini termasuk minnah, hukumnya tidak boleh (haram). Firman Allah سبحانه و تعالى,
"Mereka telah merasa memberi nikmat kepadamu dengan keislaman mereka. Katakanlah, 'Janganlah kamu merasa telah memberi nikmat kepadaku dengan keislamanmu, sebenarnya Allah, Dialah yang melimpahkan nikmat kepadamu dengan menunjuki kamu kepada keimanan jika kamu adalah orang- orang yang benar'." (Al-Hujurat :17).

Jika tujuannya hanya untuk mengambarkan, maka hukumnya tidak apa-apa (boleh). Namun yang paling baik adalah meninggalkan hal itu. Jadi, kondisi-kondisi seperti ini, yang mengandung pujian seseorang kepada dirinya sendiri terbagi kepada empat bagian:

Kondisi pertama: ia ingin menyebut nikmat Allah yang diberikanNya kepadanya berupa iman dan ketetapan hati.

Kondisi kedua: Ia ingin agar orang- orang semisalnya menjadi rajin ibadah seperti yang dikerjakannya. Kedua kondisi ini adalah baik karena mengandung niat yang baik.

Kondisi ketiga: Ia ingin berbangga- bangga dan tabah serta menunjukkan kepada Allah yang ada padanya berupa iman dan ketetapan hati. Ini tidak boleh berdasarkan ayat yang telah kami sebutkan.

Kondisi keempat: Ia hanya ingin mengabarkan tentang dirinya sebagaimana adanya berupa iman dan ketetapan hati. Ini boleh, namun sebaiknya ditinggalkan.

[ Majmu’ Fatawa wa Rasa'il Syaikh Ibnu Utsaimin, jilid III hal 96-97. ]

Via HijrahApp

HUKUM SUMBANGAN BUAT KELAHIRAN

Pertanyaan:
Bagaimana menurut syariat mengenai kebiasaan sebagian wanita zaman sekarang, yang mana apabila salah seorang teman mereka dianugerahi anak, mereka memberikan kado berupa uang yang jumlahnya cukup besar dan terkadang memberatkan suami dan kesulitan lainnya. Apakah ini ada dasarnya dalam syariat?

Jawaban:
Pada dasarnya memberikan hadiah untuk kelahiran bayi tidak apa-apa, karena hukum asalnya dibolehkan memberikan hadiah untuk semua kondisi yang halal dan benar kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Jika tradisi yang berlaku bahwa jika seseorang melahirkan bayi maka kerabatnya memberikan hadiah berupa uang, maka hal ini tidak apa-apa dilakukan, karena mengikuti kebiasaan dan tradisi, bukan sebagai ibadah kepada Allah aza wa jalla. Memang saya tidak mengetahui bahwa hal itu dianjurkan oleh As-Sunnah, tapi hanya merupakan kebiasaan sebagian orang zaman sekarang yang sudah mentradisi, hanya saja, jika kebiasaan ini menimbulkan madharat pada seseorang, maka ia tidak harus melaksanakannya.
Jika kebiasaan ini memberatkan suami, sebagaimana disebutkan oleh penanya, yang mana si isteri memaksa suaminya agar memberinya uang yang sebenarnya memberatkannya untuk diha-diahkan kepada orang yang baru melahirkan, maka hal itu terlarang karena menyakiti suami dan memberatkan suami dan menyulit-kannya. Adapun kebiasaan saling memberikan hadiah sederhana sekadar untuk mengungkapkan rasa saling mencintai dan menga-sihi, maka hal itu tidak apa-apa.

Rujukan:
Nur 'ala Ad-Darb, hal. 34-35.

Via HijrahApp

HUKUM TAURIYAH (KEINGINAN BEDA DENGAN UCAPAN)

Pertanyaan:
Apakah hukumnya tauriyah? Adakah perincian padanya?

Jawaban:
Tauriyah adalah keinginan seseorang dengan ucapannya yang berbeda dengan zhahir ucapannya. Hukumnya boleh dengan dua syarat: pertama, kata tersebut memberikan kemungkinan makna yang dimaksud. Kedua, bukan untuk perbuatan zhalim.

Jika seseorang berkata, "Saya tidak tidur selain di atas watad." Watad adalah tongkat di dinding tempat menggantungkan barang- barang. Ia berkata, "Yang saya maksud dengan watad adalah gunung." Maka ini adalah tauriyah yang benar, karena kata itu memberi kemungkinan makna tersebut dan tidak mengandung kezhaliman terhadap seseorang.

Demikian pula jikalau seseorang berkata, "Demi Allah, saya tidak tidur kecuali di bawah atap." Kemudian dia tidur di atas atap rumah, lalu berkata, "Atap yang saya maksudkan adalah langit." Maka ini juga benar. Langit dinamakan atap dalam firmanNya,

"Dan Kami jadikan langit itu sebagai atap yang terpelihara." (Al- Anbiya': 32).

Jika tauriyah digunakan untuk perbuatan aniaya, maka hukumnya tidak boleh, seperti orang yang mengambil hak manusia. Kemudian dia pergi kepada hakim, sedangkan yang dianiaya tidak memiliki saksi. Lalu qadhi (hakim) meminta kepada orang yang mengambil hak tadi agar bersumpah bahwa tidak ada sedikitpun miliknya di sisi anda. Maka dia bersumpah dan berkata, "Demi Allah, ma lahu 'indi syai' (tidak ada sedikitpun miliknya pada saya)." Maka hakim memutuskan untuknya. -

Kemudian sebagian orang bertanya kepadanya tentang hal tersebut dan mengingatkannya bahwa ini adalah sumpah palsu yang akan menenggelamkan pelakunya di neraka. Dan disebutkan dalam hadits,
مَنْ حَلَفَ عَلىَ يَمِيْنِ صَبْرٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ هُوَفِيْهَا فَاجِرٌ لَقِيَ اللهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانٌ

"Siapa yang bersumpah atas sumpah palsu yang dengan sumpah itu ia bisa mengambil harta seorang muslim, ia berbuat fasik padanya, niscaya ia bertemu Allah, dan Dia sangat murka kepadanya." [1]

Yang bersumpah ini berkata, "Saya tidak bermaksud menafikan (membantah), dan yang saya maksudkan adalah itsbat (menetapkan). Dan niat saya pada kata 'maluhu' bahwa 'ma' adalah isim maushul, artinya: Demi Allah, Yang merupakan miliknya ada pada saya." Sekalipun kata itu memberikan kemungkinan makna itu, namun hal itu adalah perbuatan aniaya maka hukumnya tidak boleh (haram). Karena inilah disebutkan dalam sebuah hadits:

"Sumpahmu berdasarkan pembenaran yang diberikan temanmu."[2]

Ta'wil tidak berguna di sisi Allah سبحانه و تعالى dan sekarang anda telah bersumpah dengan sumpah yang palsu. Jika seorang laki-laki, istrinya tertuduh melakukan tindakan jinayah (kriminal), sedangkan istrinya bebas (tidak bersalah) dari tuduhan itu, lalu ia bersumpah dan berkata, "Demi Allah, dia adalah saudari saya." Dan ia berkata, "Maksud saya dia adalah saudari saya dalam Islam." Maka ini adalah ta'ridh (sindiran/ pemberian isyarat) yang benar, karena ia memang saudarinya dalam Islam, sedangkan dia dianiaya.

[ Majmu' Durus Fatawa al-Haram al-Makki, jilid III hal 367-368. Syaikh Muhammad bin Utsaimin. ]

Keterangan
[1] HR. Al-Bukhari dalam asy-Syahadat (2669) dan (2670); Muslim dalam al-Iman (138).
[2] Muslim dalam al-Iman (1653).

 

Via HijrahApp

HUKUM TERORISME DAN BOM BUNUH DIRI, PELAKUNYA MASUK NERAKA

Pertanyaan:
Penjelasan syaikh Utsaimin tentang terorisme, bom bunuh diri dan hal-hal yang berhubungan dengan masalah tersebut.

Jawaban:
Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata dalam menjelaskan beberapa keuntungan dari hadist Suhaib yang terdapat pada Riyadus Shalihin (1/165-166), yaitu: Rasulullah صلی الله عليه وسلم berkata:
"Di zaman sebelum kamu ada seorang raja yang memiliki seorang ahli sihir. Ketika ahli sihir itu sudah tua ia berkata kepada raja: "Kini aku telah tua oleh karenanya datangkanlah kepadaku seorang budak untuk aku ajari ilmu sihir..." (Riyaadhus-Saaliheen, no. 30) (Hadist lengkap dilampirkan di bawah, penj.)

Dibolehkan buat seorang muslim untuk menghadapi bahaya demi kemaslahatan kaum muslimin, karena anak itu menunjukkan kepada raja cara agar dia bisa membunuhnya, dengan menganjurkan untuk mengambil anak panah dari tempatnya dan seterusnya. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: "Karena ini adalah Jihad di jalan Allah, yang akan menyebabkan banyak manusia untuk beriman kepada Allah, dan pemuda itu tidak mengalami kerugian apapun, karena toh dia akan mati cepat atau lambat."

Adapun mengenai kegiatan bunuh diri yang dilakukan oleh sebagian orang, dengan mengikatkan bahan peledak ditubuhnya, berjalan mendekati orang-orang kafir dan meledakkan dirinya di tempat mereka, maka ini adalah suatu bentuk bunuh diri -- semoga Allah melindungi kita. Barangsiapa melakukan perbuatan bunuh diri maka dia akan diazab di neraka dan tinggal selamanya di situ, seperti sabda Rasulullah :
"...dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi (pedang), maka dia akan terus menikam perutnya dengan pedang tersebut di neraka untuk selamanya." (HR. Bukhari)

Karena orang ini telah membunuh dirinya dan tidak memberikan kemaslahatan buat Islam. Maka jika ia membunuh dirinya bersama dengan 10, 100 atau 200 orang lain, Islam tidak akan mendapatkan keuntungan dari perbuatannya tersebut, karena orang-orang tidak akan menerima/masuk islam. Ini berlawanan dengan kisah pemuda yang terdapat pada hadist diatas. Sebaliknya, perbuatan ini akan semakin menimbulkan perlawanan dari pihak musuh dan menimbulkan rasa dendam dan benci di hati mereka, sehingga mereka akan berusaha untuk menghancurkan kaum muslimin.

Ini adalah seperti apa-apa yang dapat kita lihat dari perbuatan orang-orang Yahudi terhadap rakyat Palestina. Ketika seorang Palestina melakukan bom bunuh diri dan membunuh 6 atau 7 orang Yahudi, kemudian sebagai balasannya orang-orang Yahudi tersebut membunuh 60 atau lebih orang-orang Palestina. Jadi bom bunuh diri ini tidak memberikan keuntungan buat kaum Muslimin dan tidak pula buat pelakunya.

Oleh sebab itu kami berpandangan bahwasanya perbuatan orang-orang yang melakukan bom bunuh diri adalah tindakan bunuh diri yang tercela, dan ini akan menyebabkan mereka masuk ke dalam neraka jahanam -- semoga Allah melindungi kita -- dan orang ini tidak mati syahid. Tetapi jika seseorang telah melakukan ini karena salah paham, dia berpikir bahwa bom bunuh diri itu adalah dibolehkan, maka kami berharap bahwa dia akan diampuni dosanya, dengan catatan bahwa orang tersebut tetap tidak dianggap mati syahid, karena dia tidak menempuh jalan orang yang syahid.

Tetapi barangsiapa melakukan ijtihad maka apabila salah akan menerima satu pahala (jika dia adalah seorang yang memenuhi syarat untuk berijtihad).

Rujukan:
http://www.spubs.com/sps/ (Article ID : MNJ140001). Hadist lengkap di terjemahkan dari: http://www.dar-al-alaba.net/Features/The_Boy_and_The_King.html

Lampiran hadist lengkap (penj.)
Di zaman sebelum kamu ada seorang raja yang mempunyai seorang ahli sihir. Ketika ahli sihir tersebut telah tua, dia berkata kepada raja:"Usiaku telah lanjut, kirimkanlah kepadaku seorang pemuda untuk aku ajarkan kepadanya ilmu sihir." Maka raja mengirimkan kepadanya seorang pemuda untuk diajarkan ilmu sihir. Di perjalanan (rutin) nya menuju kepada ahli sihir itu, terdapat seorang rahib. Maka pemuda itu duduk di sana bersama rahib tersebut, mendengarkan ajaran-ajarannya dan merasa puas terhadapnya.

Setiap kali pemuda itu mendatangi ahli sihir, dia akan melalui rahib dan duduk bersamanya, dan ketika sampai ke tempat ahli sihir, ahli sihir itu memukul pemuda itu (karena terlambat). Lalu pemuda itu mengadukan hal tersebut kepada rahib. Rahib berkata kepadanya:"Apabila kamu takut kepada ahli sihir, maka katakanlah kepadanya:'Keluargaku yang menyebabkan aku terlambat'. Apabila kamu takut kepada keluargamu, maka katakanlah kepada mereka:'Ahli sihir menyebabkan aku pulang terlambat." Kemudian pemuda tersebut melaksanakan seperti yang diperintahkan (sampai waktu tertentu).

Pada suatu hari pemuda itu bertemu dengan seekor binatang besar yang menghalangi perjalanan orang ramai. Pemuda itu berkata:"Pada hari ini, aku akan mengetahui apakah ahli sihir yang lebih baik ajarannya ataukah rahib." Kemudian ia mengambil sebuah batu dan berkata: "Ya Allah! jika perbuatan rahib adalah lebih Engkau sukai dari perbuatan ahli sihir, maka bunuhlah binatang ini sehingga orang-orang bisa melintas (jalan)."

Kemudian ia melempar binatang itu dengan batu, dan binatang itu terbunuh sehingga orang-orang bisa melewati (jalan). (Kemudian) pemuda itu datang menemui rahib dan mengabarkan kepadanya tentang kejadian itu. Rahib berkata:"Hai anakku, hari ini kau adalah lebih baik/utama dari aku; kau telah mencapai apa yang aku lihat! dan kau akan mendapat ujian. Dan apabila kau mendapat ujian, jangan kau beritahukan hal itu kepadaku."

Pemuda itu (dengan kebesaran Allah) mulai mengobati orang-orang yang buta sejak lahir, yang berpenyakit kusta/lepra dan yang menderita penyakit lainnya. Seorang pembesar kerajaan yang buta mendengar tentang pemuda itu. Dia datang membawa hadiah untuk pemuda itu dan berkata:"Semua hadiah ini adalah untukmu tetapi dengan syarat kau harus menyembuhkanku." Pemuda itu berkata:"Bukan aku yang menyembuhkan orang. Tetapi Allah-lah yang menyembuhkan (mereka). Jadi jika kau beriman/percaya kepada Allah, aku akan berdoa kepada-Nya, dan Dia akan menyembuhkanmu." Ia (pembesar istana itu) kemudian beriman kepada Allah, dan Allah menyembuhkannya.

Belakangan, pembesar istana itu datang menemui raja dan duduk di tempat biasanya dia duduk. Raja bertanya kepadanya:"Siapa yang telah menyembuhkan penglihatannmu?" Pembesar kerajaan itu menjawab: "Tuhanku (Allah)!" Raja berkata:"Apakah kamu mempunyai tuhan selain aku?" Pembesar istana itu menjawab:"Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah!" Raja kemudian menangkap pembesar itu dan terus menyiksanya sampai dia memberitahukan tentang pemuda itu.

Kemudian pemuda itu dibawa (menemui raja). Raja berkata kepada pemuda itu:"Hai pemuda! Apakah ilmu sihirmu telah mencapai tingkat dapat menyembuhkan orang buta sejak lahir, orang berpenyakit kusta/lepra dan orang-orang yang menderita penyakit lainnya?" (Pemuda itu) menjawab:"Saya tidak menyembuhkan orang; Allah-lah yang menyembuhkan." Kemudian raja menangkapnya dan terus menyiksanya sampai di memberitahukan tentang rahib itu.

Dan rahib tersebut dibawa (ke tempat raja), dan dikatakan kepadanya:"Keluarlah dari agamamu!" Rahib itu menolak untuk melakukannya. Kemudian raja memerintahkan untuk mengambil gergaji, meletakkan di tengah kepalanya dan rahib itu digergaji sampai terbelah dua. Kemudian pembesar istana itu dibawa, dan dikatakan kepadanya:"Keluarlah dari agamamu!" Pembesar istana itu menolak. Kemudian gergaji diletakkan di tengah kepalanya dan dia digergaji sampai terbelah dua.

Kemudian pemuda itu dibawa dan dikatakan kepadanya:"Keluarlah dari agamamu!" Pemuda itu menolak untuk melakukannya. Kemudian raja memerintahkan kepada beberapa pengawalnya untuk membawa pemuda itu ke sebuah gunung yang begini dan begini dan berkata:"Kemudian dakilah gunung itu bersamanya sampai kau mencapai puncaknya, dan lihatlah jika dia meninggalkan agamanya (kafir, itu bagus); jika tidak lemparkan dia dari puncak gunung."

Mereka membawanya mendaki puncak sebuah gunung dan pemuda itu berkata:"Ya Allah! Selamatkan aku dari mereka dengan sesuatu yang Kau inginkan" Kemudian gunung itu bergetar dan mereka semuanya jatuh (dan mati kecuali pemuda itu), dan (pemuda itu) datang menemui raja. Raja bertanya kepadanya:"Apa yang telah dilakukan oleh orang-orang yang menemanimu?" Pemuda itu berkata:"Allah ('Azza Wajalla) telah menghindarkan mereka dari aku."

Raja kemudian memerintahkan beberapa orang pengawalnya untuk membawa pemuda itu naik sebuah perahu ke tengah laut dan berkata:"Kemudian jika dia kafir (dari agamanya, itu bagus), jika tidak lemparkan dia ke laut." Kemudian mereka membawa pemuda itu, dan pemuda itu berkata:"Ya Allah! Selamatkan aku dari mereka dengan sesuatu yang Kau inginkan!" Kemudian perahu itu terbalik dan (semua pengawal raja) tenggelam (kecuali pemuda itu).

Pemuda itu kemudian datang berjalan menemui raja. Raja berkata:"Apa yang telah dilakukan oleh orang-orang yang menemanimu?" Pemuda itu berkata:"Allah ('Azza Wajalla) telah menyelamatkan aku dari mereka" Dan kemudian pemuda itu berkata kepada raja: "Kau tidak akan dapat membunuhku sampai kau mengikuti apa yang aku perintahkan!" Raja berkata:"Apa itu (perintahmu)?" Pemuda itu berkata:"Kumpulkan orang-orang (rakyat) di sebuah tanah tinggi, dan ikatlah aku pada sebuah batang pohon; kemudian ambillah panahku dari tempatnya, letakkan pada busurnya, dan katakanlah:'Dengan nama Allah, Tuhan dari pemuda ini' - dan panahlah aku. Jika kamu lakukan itu, maka kau akan dapat membunuhku."

Kemudian raja mengumpulkan orang-orang di sebuah tanah tinggi, dan mengikat pemuda itu pada sebuah batang pohon, mengambil panah dari tempat panahnya, meletakkan pada busurnya, dan berkata:"Dengan nama Allah, Tuhan pemuda ini", dan melepaskan anak panah itu. Panah itu mengenai pelipis (pemuda itu) dan (setelah itu pemuda itu) meletakkan tangannya di pelipisnya dan mati.

Orang-orang (terkejut dan) berkata:"Kami telah beriman kepada Tuhan pemuda itu!"

Raja datang dan dikatakan kepadanya:"Itulah sesuatu yang engkau takutkan. Demi Allah! Itulah sesuatu yang engkau takutkan telah terjadi padamu. Orang-orang telah beriman (kepada Allah)." Kemudian raja memerintahkan untuk menggali parit-parit besar pada jalan-jalan masuk, dan untuk menyalakan api pada parit-parit tersebut. Dan raja itu memerintahkan barangsiapa tidak mau keluar agamanya (kafir) akan dilemparkan ke dalam parit-parit; atau dia berkata: bakarlah (di sana).

Dan hal itu dilakukan sampai tiba giliran seorang wanita bersama bayinya. Wanita itu (saat pertama) takut untuk dilemparkan (ke dalam api), tetapi bayinya berkata kepadanya (sesuatu yang aneh buat bayi untuk berbicara):"Hai ibu! bersabarlah (sabarlah terhadap cobaan berat ini!), sesunggunya engkau berada dijalan yang benar."

 

Via HijrahApp

JANGAN MENOLEH KARENA WASWAS

Pertanyaan:
Banyak manusia yang bercita- cita melakukan kebaikan. Kemudian datang setan lalu memberikan waswas kepadanya dan berkata, "Kamu melakukan itu karena riya' (ingin dilihat orang) dan sum'ah (ingin didengar orang)." Maka ia menjauhkan kita dari perbuatan yang baik. Bagaimana caranya menjauhkan perkara seperti ini?

Jawaban:
Bisa menjauhkan diri dari perkara seperti ini dengan meminta perlindungan Allah dari godaan setan yang terkutuk, terus maju dalam melakukan kebaikan. Jangan menoleh waswas ini yang membuatnya malas melakukan kebaikan. Apabila dia berpaling dari hal ini dan berlindung kepada Allah سبحانه و تعالى dari godaan setan yang terkutuk, niscaya sirnalah hal itu darinya dengan izin Allah سبحانه و تعالى.
[ Fatawa al-'Aqidah - Syaikh Ibnu 'Utsaimin hal 345. ]

 

Via HijrahApp

LIMA BINATANG FASIK

Pertanyaan:
Saya pernah mendengar tentang kata-kata (binatang fasik yang lima). Apa maknanya? Apakah kita diperintahkan membunuhnya hingga di tanah haram (Makkah)?

Jawaban:
Binatang fasiq yang lima adalah: tikus, kalajengking, anjing gila, burung gagak, dan burung rajawali. Inilah lima jenis binatang yang disebutkan Nabi صلی الله عليه وسلم,
"Lima jenis binatang fasiq yang boleh dibunuh di tanah halal dan haram."(HR. Al-Bukhari dalam al-Hajj (1829); Muslim dalam al-Hajj (1198))

Disunnahkan bagi seseorang membunuh lima jenis binatang ini, dan dia sedang berihram atau satu tempat beberapa mil di dalam tanah haram atau di luar tanah haram beberapa mil; karena mendatangkan penyakit dan bahaya di suatu saat. Dan diqiyaskan (analogikan) kepada lima jenis binatang ini yang serupa dengannya atau lebih berbahaya darinya. Selain ular yang ada di dalam rumah, ia tidak boleh dibunuh kecuali setelah diusir sebanyak tiga kali, karena dikhawatirkan ia adalah jin.

Sedangkan al-abtar dan dzu thufyatain, maka ia tetap dibunuh sekalipun ada di dalam rumah; karena Nabi صلی الله عليه وسلم melarang membunuhnya kecuali yang tidak berekor dan dzu thufyatain. (HR. Al-Bukhari dalam Bad'ul Khalq, (32897, 3298); Muslim dalam as-Salam (2233))

Al-Abtar: adalah ular yang berekor pendek, dan dzu thuf-yatain adalah yang memiliki dua garis hitam dipunggungnya. Ini adalah dua jenis ular yang boleh dibunuh secara mutlak. Selain keduanya tidak boleh dibunuh tetapi diusir dahulu sebanyak tiga kali dengan mengatakan kepadanya, "Pergilah dan jangan berada di rumahku," atau kata-kata serupa yang menunjukkan ancaman kepadanya dan jangan dibiarkan tetap berada di rumah.

Jika setelah itu ia tetap berada di rumah, berarti ia bukan jin. Atau kalau ia memang jin, berarti ia telah merelakan darahnya; maka saat itu boleh dibunuh. Tetapi jika ular tersebut menyerangnya saat itu, ia boleh membela diri walaupun pertama kali. Dengan menangkis serangannya, bahkan walaupun tindakannya membawa kepada kematian ular itu, atau apabila tidak bisa menghindari serangannya kecuali harus membunuhnya, maka ia boleh membunuhnya di saat itu; karena tindakan itu termasuk membela diri.

[ Fatawa Islamiyah (al-Lajnah ad-Da'imah) Ibnu Utsaimin, 4/450/41. ]

Via HijrahApp

MENCIUM ISTERI TIDAK MEMBATALKAN WUDHU

Pertanyaan:
Suami saya selalu mencium saya bila akan berangkat ke luar rumah, bahkan bila hendak keluar menuju masjid. Terkadang, saya merasa dia mencium saya dalam kondisi bernafsu; apa hukum syariat mengenai status wudhunya?

Jawaban:
Dari Aisyah -rodhiallaahhuanhu- bahwasanya Nabi صلی الله عليه وسلم mencium salah seorang isteri beliau, kemudian keluar untuk melaksanakan shalat dan beliau tidak berwudhu lagi. (Sunan Abu Daud, kitab ath-Thaharah (178-180); Sunan at-Tirmidzi, kitab ath-Thaharah (86); Sunan an-Nasa'i, kitab ath-Thaharah, Jilid I (104); Sunan Ibnu Majah, kitab ath-Thaharah (502)).

Hadits ini menjelaskan hukum tentang menyentuh wanita dan menciumnya (bagi suami penj.); apakah membatalkan wudhu atau tidak? Para ulama -rohimahullah- berbeda pendapat mengenainya:
Ada pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wduhu dalam kondisi apapun.
Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh wanita dengan syahwat, membatalkan wudhu dan jika tidak, maka tidak membatalkan.
Ada pula pendapat lain yang mengatakan bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu secara mutlak (sama sekali), dan inilah pendapat yang rajih (kuat).
Yang dimaksud, bahwa seorang suami bila mencium isterinya, menyentuh tangannya atau menggenggamnya sementara tidak menyebabkannya keluar mani dan dia belum berhadats maka wudhunya tidak rusak (batal) baik baginya ataupun bagi isterinya. Hal ini dikarenakan hukum asalnya adalah wudhu tetap berlaku seperti sediakala hingga didapati dalil yang menyatakan bahwa wudhu' tersebut sudah batal. Padahal tidak terdapat dalil, baik di dalam kitabullah maupun sunnah Rasulullah صلی الله عليه وسلم yang menyatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu.

Maka berdasarkan hal ini, menyentuh wanita meskipun tanpa pelapis, dengan nafsu syahwat, menciumnya dan menggenggamnya; semua ini tidak membatalkan wudhu. Wallahu a'lam.

Rujukan:
Kumpulan Fatwa-Fatwa Seputar Wanita dari Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 20.

Via HijrahApp

MENGUBURKAN RAMBUT YANG SUDAH DIPANGKAS

Pertanyaan:
Apa hukumnya menguburkan (menanam) rambut yang terjatuh dan sudah dipangkas?

Jawaban:
Sebagian ulama menganjurkan agar seseorang menguburkan rambut, kuku atau gigi yang sudah dihilangkan (diambil). Mereka menyebutkan berkenaan dengan hal itu, sebuah atsar dari sahabat, Abdullah bin Umar. Tidak dapat disangkal lagi tentunya bahwa perbuatan seorang sahabat lebih utama untuk diikuti ketimbang perbuatan orang selainnya. Para Fuqaha kita telah mengambil pendapat ini sembari berkomentar, "Selayaknya rambut, kuku, gigi dan lainnya yang telah tanggal atau dipotong agar dikuburkan."

Sumber:
Kitab ad-Da'wah, vol. V, dari Syaikh Ibnu Utsaimin, Jld II, hal. 79.

Via HijrahApp

MENGUCAPKAN SELAMAT KEPADA KAUM KUFFAR

Pertanyaan:
Yang mulia Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Apa boleh saya pergi ke seorang pastur untuk mengucapkan selamat datang dan selamat jalan padanya?

Jawaban:
Tidak boleh pergi ke seorang kafir saat kedatangannya untuk mengucapkan selamat datang dan mengucapkan salam padanya, karena telah diriwayatkan dari Nabi صلی الله عليه وسلم, beliau bersabda,
لاَ تَبْدَؤُوا الْيَهُوْدَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ فَإِذَا لَقِيْتُمْ أَحَدَهُمْ فِيْ طَرِيْقٍ فَاضْطَرُّوْهُ إِلَى أَضْيَقِهِ

 

"Janganlah kalian memulai kaum Yahudi dan jangan pula kaum Nashrani dengan ucapan salam. Jika kalian menjumpai salah seorang mereka di suatu jalan, himpitlah ia ke pinggir."[1]

Adapun perginya Nabi صلی الله عليه وسلم kepada seorang Yahudi yang sedang sakit, karena si Yahudi itu pernah membantu Nabi صلی الله عليه وسلم saat masih kanak-kanak, ketika ia sakit Nabi صلی الله عليه وسلم menjenguknya untuk menawarkan Islam padanya, dan ketika beliau menawarkan ia memeluk Islam.

Apakah orang yang menjenguknya untuk menawarkan Islam kepadanya seperti orang yang mengunjungi seorang pastur untuk mengucapkan selamat datang dan menyanjung kredibilitasnya? Tentunya ini tidak setara, dan tidak bisa dianalogikan dengan itu kecuali oleh orang yang bodoh atau pengikut hawa nafsu.

keterangan
[1] HR. Muslim dalam As-Salam (2167).

Rujukan:
Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 3, hal. 47.

Via HijrahApp

NILAI SOSIAL PUASA

Pertanyaan:
Adakah nilai sosial puasa?

Jawaban:
Ada. Puasa memiliki nilai-nilai sosial, di antaranya: melahirkan rasa persamaan di antara sesama kaum Muslimin, bahwa mereka adalah umat yang sama, makan di waktu yang sama dan berpuasa di waktu yang sama pula. Yang kaya merasakan nikmat Allah sehingga menyayangi yang fakir. Menghindari perangkap-perangkap setan yang ditujukan kepada manusia. Lain dari itu, puasa bisa melahirkan ketakwaan kepada Allah yang mana ketakwaan tersebut dapat memperkuat hubungan antar individu masyarakat.

Rujukan:
Fatawa ash-Shiyam, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 24.

Via HijrahApp

NYATA BAHWA NABI PERNAH DISIHIR

Pertanyaan:
Apakah benar bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah disihir?

Jawaban:
Ya, termaktub dalam ash-Shahihain dan selainnya bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah disihir. Tetapi tidak berpengaruh terhadap beliau dari aspek syariat atau wahyu. Tetapi pengaruhnya hanya sebatas imajinasi bahwa beliau seolah-olah melakukan sesuatu, padahal tidak melakukannya.

Sihir ini dilakukan oleh seorang Yahudi yang bernama Labid bin al-A'sham.[1] Tetapi Allah menyelamatkan beliau darinya sehingga turunlah wahyu kepada beliau mengenai hal itu, dan melindunginya dengan al-Mu'awwidzatain.[2] Sihir ini tidak berpengaruh pada maqam kenabiannya, karena tidak mempengaruhi perangai Nabi صلی الله عليه وسلم mengenai apa yang ber-talian dengan wahyu dan ibadah. Sebagian orang mengingkari bila Nabi صلی الله عليه وسلم pernah disihir, dengan argumen bahwa pendapat ini berkonsekuensi untuk mempercayai kaum zhalim yang mengatakan,
"Kamu sekalian tidak lain hanyalah mengikuti seorang lelaki yang kena sihir." (Al-Furqan: 8).

Tapi ini, tidak diragukan lagi, tidak berkonsekuensi untuk menyepakati kaum yang zhalim tersebut mengenai apa yang mereka sifatkan kepada Nabi صلی الله عليه وسلم. Karena mereka menuduh bahwa Rasul صلی الله عليه وسلم terkena sihir dalam apa yang beliau ucapkan berupa wahyu, dan bahwa apa yang beliau bawa adalah igauan seperti igauan orang yang terkena sihir.

Adapun sihir yang menimpa Rasul صلی الله عليه وسلم maka tidak berpengaruh sedikit pun terhadap beliau dalam hal wahyu dan peribadatan. Kita tidak boleh mendustakan berita-berita shahih, hanya karena pemahaman buruk orang yang memahaminya.

keterangan:
[1] Hadits tentang disihirnya Nabi صلی الله عليه وسلم dikeluarkan oleh al-Bukhari, no. 6391, kitab ad-Du'a'; ia keluarkan juga dalam kitab ath-Thibb, Bad' al-Khalq dan al-Adab; dan Muslim, no. 2189, kitab as-Salam.
[2] HR. Al-Bukhari, no. 5735, kitab ath-Thibb; Muslim, no. 2192, kitab as-Salam.

Rujukan:
Al-Majmu' ats-Tsamin min Fatawa asy-Syaikh Ibn Utsaimin, jilid 2, hal. 134-135.

Via HijrahApp

PENAMPILAN SEORANG MUSLIM

Pertanyaan:
Kami melihat beberapa orang yang taat beragama, menyepelekan kebersihan mereka. Apabila mereka ditanya tentang hal itu, mereka menjawab sesungguhnya kelusuhan/kekotoran sebagian dari iman. Kami sangat mengharapkan penjelasan kalian, sejauh mana kebenaran ucapan mereka? Semoga Allah سبحانه و تعالى membalas kebaikan kepada kalian.

Jawaban:
Mestinya bagi manusia adalah selalu indah dalam berpakaian dan penampilan, sebatas kemampuan; karena Nabi صلی الله عليه وسلم tatkala para sahabat berbicara tentang takabur (sombong), mereka berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya seorang laki-laki senang kalau sandal dan bajunya bagus." Rasulullah صلی الله عليه وسلم menjawab,

إِنَّ اللهَ جَمِيْلٌ يُحِبُّ اْلجَمَالَ

"Sesungguhnya Allah Maha Indah serta menyukai keindahan." [1]

Maksudnya menyukai memperindah diri. Beliau tidak mengingkari mereka yang menyukai pakaian dan sandal bagus, namun langsung bersabda, "Sesungguhnya Allah سبحانه و تعالى Maha Indah serta menyukai keindahan." Maksudnya menyukai memperindah diri. Dan berdasarkan hal itulah kami mengingatkan, "Sesungguhnya pengertian hadits 'Sesungguhnya kelusuhan/ kekotoran sebagian dari iman' adalah bahwa manusia tidak menyusahkan diri dengan berbagai hal.

Apabila segala sesuatu itu tidak dipaksakan, tetapi datang dengan dasar-dasarnya, sesungguhnya ia membawakan nash ini atas nash yang telah saya berikan tadi yaitu: bahwa keindahan adalah perkara yang disukai Allah سبحانه و تعالى. Tetapi dengan syarat tidak sampai israf (berlebih-lebihan) dan tidak turun ke derajat yang seharusnya ada pada laki-laki.

[ Dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani. ]

keterangan
[1] Muslim dalam al-Iman (91).

 

 

Via HijrahApp

PENYUSUAN YANG MENYEBABKAN MAHRAM

Pertanyaan:
Penyusuan bagaimanakah yang menyebabkan mahrom?

Jawaban:
Penyusuan yang menyebabkan mahrom adalah yang memenuhi tiga syarat:

Pertama: Berasal dari manusia. Jika ada dua anak yang menyusu pada seekor binatang, maka keduanya tidak menjadi bersaudara karena penyusuan tersebut.

Kedua: Lima kali susuan atau lebih secara terpisah. Adapun yang kurang dari lima kali susuan tidak menyebabkan mahrom.

Ketiga: Masih pada masa menyusu, berdasarkan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم. Jika telah melewati masa menyusu maka tidak berpengaruh dan tidak menyebabkan mahrom.

Ada yang berpendapat, bahwa masa menyusu itu adalah dalam dua tahun (pertama), adapun setelah itu tidak termasuk masa menyusu. Ada juga yang mengatakan bahwa masa menyusu adalah sebelum disapih. Ini yang lebih mendekati kebenaran. Sebab, jika bayi telah disapih, maka ia tidak lagi makan susu, tapi memakan makanan lainnya, sehingga saat itu, penyusuan tidak lagi berpengaruh.

Dalil syarat pertama adalah firman Allah سبحانه و تعالى,
"Ibu-ibumu yang menyusui kamu." (An-Nisa': 23).

Dalil syarat kedua: Hadits Aisyah رضي الله عنها yang diriwayatkan Muslim,
"Dulu yang ditetapkan al-Qur'an adalah sepuluh kali susuan menyebabkan haram (dinikahi), kemudian dihapus menjadi lima kali susuan. Dan ketika Nabi صلی الله عليه وسلم wafat, ketetapannya masih seperti itu." (HR. Muslim dalam kitab ar-Radha' (1452)).

Dalil syarat ketiga: Sabda Nabi صلی الله عليه وسلم,

 

إِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ

"Penyusuan itu sah karena rasa lapar."(HR. Muslim dalam kitab ar-Radha' (1455)).

dan sabda beliau,

 

لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا أَنْشَزَ الْعَظْمَ وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ

 

"Tidak dianggap penyusuan kecuali yang membentuk tulang, dan itu sebelum disapih." (Dikeluarkan oleh at-Tirmidzi dalam kitab ar-Radha' (1152) dengan lafazh, "Tidak diharamkan karena susuan kecuali yang berkembangnya lambung akibat dari tetek, dan itu sebelum disapih". Abu Isa mengatakan, "Ini hadits hasan shahih.")

Sumber:
Dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani.

Via HijrahApp

PINDAH KARENA RUMAH SIAL

Pertanyaan:
Seseorang tinggal di rumah, lalu menderita penyakit dan berbagai macam musibah yang membuat dia dan keluarganya menganggap rumah ini sial. Bolehkan baginya meninggalkan rumah ini karena sebab ini?

Jawaban:
Terkadang Allah سبحانه و تعالى menjadikan kesialan pada sebagian rumah atau kendaraan atau istri, Dia menjadikan dengan hikmah-Nya serta kebersamaanNya, bisa jadi (adanya) bahaya atau hilangnya manfaat atau seumpama yang demikian itu. Atas dasar ini, tidak mengapa ia menjual rumah ini dan pindah ke rumah lainnya. Semoga Allah سبحانه و تعالى menjadikan kebaikan di rumah yang dipindahinya. Telah datang dari Nabi صلی الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda,
"Sial ada pada tiga macam; di kuda (kendaraan), perempuan (istri) dan rumah." (HR. Al-Bukhari, kitab ath-Thibb (2858); Muslim, kitab as-Salam (2225))

Sebagian kendaraan, terkadang ada sial padanya, sebagian istri terdapat sial padanya, dan sebagian rumah mengandung sial padanya. Apabila manusia melihat hal itu, hendaklah ia meyakini bahwa hal itu adalah taqdir Allah سبحانه و تعالى, dan sesungguhnya Allah dengan hikmahNya telah mentaqdirkan hal itu agar manusia ber-pindah ke tempat lain. Wallahu a'lam.

[ Al-Majmu ats-Tsamin min fatawa Ibn Utsaimin. Jilid I hal. 70-71 ]

 

Via HijrahApp

SEPAK BOLA

Pertanyaan:
Perusahaan Pepsi Cola mengumumkan niatnya melaksanakan kompetisi sepak bola untuk pemula dari usia 12 hingga 16 tahun, dari pelajar SD hingga SMP, di bawah bimbingan club Inggris. Dia meminta semua sekolah ikut serta untuk memilih satu tim dari mereka setelah dilakukan seleksi kepada mereka. Apa pendapat Syaikh? Apakah semua orang harus mendorong anak-anaknya untuk ikut serta agar bisa pergi ke Inggris?

Jawaban:
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah atas nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabat-sahabatnya, serta orang yang mengikuti kebaikan mereka hingga hari pembalasan.

Saya telah mendengar berita ini dan membacanya, isinya adalah bahwa mereka akan memilih tiga tim dari anak-anak kecil. Satu tim hingga usia 12 tahun, satu tim hingga usia 14 tahun, dan satu tim lagi hingga usia 16 tahun. Untuk menyaring di antara mereka

Saya tidak yakin ada orang yang mengizinkan anaknya, belahan jiwanya, buah hatinya, pergi ke Inggris di usia dini ini, atau negeri kafir lainnya. Karena hal itu akan mendatangkan bahaya besar terhadap agama anak tersebut, akhlak dan ibadahnya. Haram hukumnya bagi manusia (Muslim) mengizinkan perusahaan ini membawa anak-anak ini ke Inggris atau negara-negara kafir lainnya. Karena dia adalah pemegang amanah istri dan anak-anaknya, pengurus mereka dan akan ditanya tentang mereka di hari kiamat. Karena firman Allah سبحانه و تعالى,
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." ( At-Tahrim: 6).

Sabda Nabi صلی الله عليه وسلم,
وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلىَأَهْلِبَيْتِهِوَهُوَمَسْؤُوْلٌ وَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْمَسْؤُوْلٌعَنْ رَعِيَّتِهِ

"Seorang lelaki adalah pemimpin atas keluarganya dan dia akan ditanya?kalian semua adalah pemimpin dan kalian semua akan ditanya tentang kepemimpinannya." [1]

Saya memohon kepada Allah سبحانه و تعالى agar memelihara negara dan generasi muda kita dari tipu daya musuh-musuh kita, memelihara pemerintah kita dengan Islam, dan memelihara Islam dengannya. Semoga Allah سبحانه و تعالى menjadikan kita sebaik-baik pemimpin terhadap anak-anak bangsanya, belahan jiwanya, agar membersihkan mereka dari pemikiran jahat seperti ini.

Sesungguhnya Dia Yang Maha Melindungi hal tersebut dan Maha Berkuasa atasnya. Dan segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.

[ Fatawa Mu'ashirah, hal 64-65, Syaikh Ibn Utsaimin. ]

Footnote:
[1] Al-Bukhari dalam al-Istiqradh (2409); Muslim dalam al-Imarah (1829).

Via HijrahApp

SIHIR MEMILIKI HAKIKAT

Pertanyaan:
Apakah sihir memiliki hakikat?

Jawaban:
Sihir memiliki hakikat, tidak diragukan, dan ia benar-benar berpengaruh. Tetapi sihir yang membalikkan sesuatu, menggerakkan orang yang diam, atau mendiamkan orang yang bergerak, ini adalah khayalan dan tidak ada kenyataannya. Perhatikan firman Allah سبحانه و تعالى tentang kisah para penyihir dari pengikut Fir'aun,
"Mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan)." (Al-A'raf: 116).

Bagaimana mereka menyihir mata manusia? Mereka menyihir mata manusia ketika mereka memandang tali-tali dan tongkat-tongkat para penyihir itu yang seolah-olah ular-ular yang merayap, sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى,
"Terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat lantaran sihir mereka." (Thaha: 66).

Sihir, untuk membalikkan sesuatu dan menggerakkan suatu yang diam atau mendiamkan suatu yang bergerak, tidak memiliki pengaruh. Tetapi sihir yang disihirkan atau dipengaruhkan terhadap orang yang disihir sehingga ia melihat yang diam menjadi bergerak dan yang bergerak menjadi diam, pengaruhnya jelas sekali. Jadi, ia memiliki hakikat dan berpengaruh pada badan serta panca indera orang yang disihir, dan barangkali dapat membinasakannya.

Rujukan:
Al-Majmu' ats-Tsamin min Fatawa asy-Syaikh Ibn Utsaimin, jilid 2, hal. 131-132.

Via HijrahApp

SURAT-MENYURAT ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Pertanyaan:
Apa hukum surat menyurat antara pemuda dengan pemudi bila surat menyurat itu tidak mengandung kefasikan, kerinduan atau kecemburuan?

Jawaban:
Seorang laki- laki tidak boleh menyurati wanita yang bukan mahramnya, karena hal ini mengandung fitnah, mungkin si pengirim menduga bahwa hal itu tidak mengandung fitnah, tapi sebenarnya setan tetap bersamanya yang senantiasa menggodanya dan menggoda wanita itu.

Nabi telah memerintahkan, barang siapa mendengar dajjal hendaklah ia menjauhinya, beliau mengabarkan, bahwa seorang laki-vlaki didatangi dajjal, saat itu ia seorang mukmin, namun karena masih bersama dajjal sehingga ia pun terfitnah. Dalam surat menyurat antara para pemuda dengan para pemudi terkandung fitnah dan bahaya yang besar yang harus dijauhi, walaupun penanya menyebutkan bahwa surat- surat itu tidak mengandung kerinduan maupun kecemburuan.

Adapun surat menyurat antara laki-laki dengan laki-laki dan wanita dengan wanita, hal ini boleh, kecuali ada yang membahayakan.

[ Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, hal. 578, Syaikh Ibnu Utsaimin, editor Asyraf Abdul Maqshud. ]

Via HijrahApp

TIDAK SEMESTINYA SEORANG MUSLIM BERNADZAR

Pertanyaan:
Setelah seseorang menentukan nadzar dan arahnya, apakah boleh seseorang merubahnya bila mendapatkan arah yang lebih berhak?

Jawaban:
Akan saya kemukakan mukaddimah terlebih dahulu sebe-lum menjawab pertanyaan tersebut, yaitu bahwa tidak semestinya seseorang melakukan nadzar, sebab pada dasarnya hukum nadzar itu makruh ataupun diharamkan sebab Nabi صلی الله عليه وسلم melarangnya di dalam sabdanya,
"Sesungguhnya ia tidak pernah membawa kebaikan dan sesungguhnya ia hanya dikeluarkan (bersumber) dari orang yang bakhil." (HR. Al-Bukhari dalam kitab Al-Iman (6608,6609); Muslim di dalam kitab An-Nadzar (1639,1640)).

Maka, kebaikan yang anda perkirakan terjadi dari nadzar itu, bukanlah nadzar itu sebagai penyebabnya. Banyak orang yang bila sudah sakit, akan bernadzar untuk melakukan ini dan itu bila disembuhkan Allah سبحانه و تعالى Dan bila sesuatu hilang, dia bernadzar untuk melakukan ini dan itu bila menemukannya kembali. Kemudian, bila dia ternyata disembuhkan atau menemukan kembali barang yang hilang tersebut, bukanlah artinya bahwa nadzar itu yang menyebabkannya akan tetapi hal itu semata berasal dari Allah سبحانه و تعالى Dan Allah adalah Mahamulia dari sekedar kebutuhan akan suatu persyaratan ketika Dia dimintai.

Oleh karena itu, anda wajib bermohon kepada Allah سبحانه و تعالى agar disembuhkan dari sakit ini atau agar barang yang hilang ditemukan kembali. Sedangkan nadzar itu sendiri, ia tidaklah memiliki aspek apapun dalam hal ini. Banyak sekali orang-orang yang bernadzar tersebut, bila sudah mendapatkan apa yang dinadzarkan, kemudian bermalas-malasan untuk menepatinya bahkan barang-kali tidak jadi melakukannya. Ini tentunya bahaya yang amat besar. Sebaiknya, dengarkanlah firman Allah سبحانه و تعالى berikut,
"Dan di antara mereka ada orang yang berikrar kepada Allah: 'Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian dari karuniaNya kepada kami, pasti kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shaleh.' Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karuniaNya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran).

 

Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai pada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepadaNya dan (juga) karena mereka selalu berdusta." (At-Taubah:75-77).

Maka berdasarkan hal ini, tidak semestinya seorang mukmin melakukan nadzar. Sedangkan jawaban atas pertanyaan di atas, maka kami katakan bahwa bila seseorang bernadzar sesuatu pada arah tertentu dan melihat bahwa yang selainnya lebih baik dan lebih diperkenankan Allah serta lebih berguna bagi para hambaNya, maka tidak apa-apa dia merubah arah nadzar tersebut ke arah yang lebih baik.

Dalilnya adalah hadits tentang seorang laki-laki yang datang ke hadapan Nabi صلی الله عليه وسلم seraya berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah bernadzar akan melakukan shalat di Baitul Maqdis (Masjid Al-Aqsha, pent.), bila kelak Allah menganugerahkan kemenangan kepadamu di dalam menaklukkan Mekkah."

Maka beliau menjawab, "Shalatlah di sini saja." (Yakni Masjid Nabawi yang paha-lanya lebih besar daripada shalat di masjid Al-Aqsha, pent.), kemudian orang tadi mengulangi lagi perkataannya, dan beliau صلی الله عليه وسلم juga tetap mengatakan, "Shalatlah di sini saja," kemudian orang tadi mengulangi lagi perkataannya, lalu dijawab oleh beliau, "Kalau begitu, itu menjadi urusanmu sendiri."

Hadits ini menunjukkan bahwa bila seseorang berpindah dari nadzarnya yang kurang utama kepada yang lebih utama, maka hal itu boleh hukumnya.

Sumber:
Fatawa al-Mar`ah, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, h.68.

Via HijrahApp

TIDAK SEPANTASNYA MENANYAKAN TEKNIS PENYEMBELIHAN HEWAN TERNAK DAN AYAM

Pertanyaan:
Pada suatu hari saya mengundang beberapa sahabat dan rekan kerja saya makan siang. Tatkala mereka datang, saya sajikan hidangan makan siang untuk mereka yang di dalamnya ada ayam panggang yang kami masak sendiri di rumah. Saya ditanya oleh salah seorang dari mereka yang dikenal dengan komitmennya kepada agama, apakah ayam panggang ini produk dalam negeri atau impor? Maka saya jelaskan bahwasanya ayam tersebut import dan kalau tidak keliru berasal dari Prancis. Maka orang itu tidak mau memakannya.

Saya bertanya kepadanya, kenapa? Ia jawab dengan mengatakan, ini haram! Maka saya katakan: Dari mana anda mengambil kesimpulan ini? Ia menjawab dengan mengatakan: Saya dengar dari sebagian masyayikh (ulama) yang berpendapat demikian. Maka saya berharap penjelasan hukum syar'i yang sebenarnya di dalam masalah ini dari Syaikh yang terhormat.

Jawaban:
Ayam impor dari negara asing, yakni non muslim, jika yang menyembelihnya adalah ahlu kitab, yaitu Yahudi atau Nasrani maka boleh dimakan dan tidak sepantasnya dipertanyakan bagaimana cara penyembelihannya atau apakah disembelih atas nama Allah atau tidak?

Yang demikian itu karena Nabi صلی الله عليه وسلم pernah makan daging domba yang dihadiahkan oleh seorang perempuan Yahudi kepadanya di Khaibar (Muttafaq 'Alaih), dan beliau juga memakan makanan ketika beliau diundang oleh seorang Yahudi, yang di dalam makan itu ada sepotong gajih (Imam Al-Bukhari. Lihat pula Fathul Bari tentang masalah ini, apakah orang Yahudi yang mengundang beliau ataukah Anas yang menghidangkannya, ataukah orang Yahudi itu yang menyuruh Anas untuk mengundangnya, sebagaimana di dalam riwayat yang lain.)

dan beliau tidak menanyakan bagaimana mereka menyembelihnya atau apakah disembelih dengan menyebut nama Allah atau tidak?! Di dalam Shahih Bukhari diriwayatkan:
"Bahwasanya ada sekelompok orang berkata kepada Nabi صلی الله عليه وسلم. Sesungguhnya ada suatu kaum yang datang kepada kami dengan membawa daging, kami tidak tahu apakah disembelih atas nama Allah atau tidak. Maka beliau menjawab, "Bacalah bismillah atasnya oleh kamu dan makanlah." Aisyah -rodhiallaahu'anhu- berkata: Mereka pada saat itu masih baru meninggalkan kekafiran.

Di dalam hadits-hadits di atas terdapat dalil yang menunjukkan bahwa tidak selayaknya (bagi kita) mempertanyakan tentang bagaimana sebenarnya penyembelihannya jika yang melakukannya orang yang diakui kewenangannya. Ini adalah merupakan hikmah dari Allah dan kemudahan dariNya; sebab jika manusia dituntut untuk menggali syarat-syarat mengenai wewenang yang sah yang mereka terima, niscaya hal itu akan menimbulkan kesulitan dan membebani diri sehingga menyebabkan syariat ini menjadi syariat yang sulit dan memberatkan.

Adapun kalau hewan potong itu datang dari negara asing dan orang yang melakukan penyembelihannya adalah orang yang tidak halal sembelihannya, seperti orang-orang majusi dan penyembah berhala serta orang-orang yang tidak menganut ajaran suatu agama (atheis), maka ia tidak boleh dimakan, sebab Allah سبحانه و تعالى tidak membolehkan sembelihan selain kaum Muslimin, kecuali orang-orang ahlu kitab yaitu Yahudi dan Nasrani. Apabila kita meragukan orang yang menyembelihnya, apakah berasal dari orang yang halal sembelihannya ataukah tidak, maka yang demikian itu tidak apa-apa.

Para Fuqaha (ahli fiqih) berkata: "Apabila anda menemukan sembelihan dibuang di suatu tempat yang sembelihan mayoritas penduduknya halal, maka sembelihan itu halal", hanya saja dalam kondisi seperti ini kita harus menghindari dan mencari makanan yang tidak ada keraguannya.

Sebagai contoh: Kalau ada daging yang berasal dari orang-orang yang halal sembelihannya, lalu sebagian mereka ada yang menyembelih secara syar'i dan pemotongan benar-benar dilakukan dengan benda tajam, bukan dengan kuku atau gigi; dan sebagian lagi ada yang menyembelih secara tidak syar'i, sedangkan mayoritas yang berlaku adalah penyembelihan secara sysar'i, maka tidak apa memakan sembelihan yang berasal dari tempat itu bersandarkan kepada yang mayoritas, akan tetapi sebaiknya menghindarinya karena sikap hati-hati.

Rujukan:
Ibnu Utsaimin: Majalah Al-Muslimun, edisi 2.

Via HijrahApp

TINGGAL DI NEGARA KAFIR

Pertanyaan:
Apa hukum tinggal di negara kafir?

Jawaban:
Tinggal di negara kafir merupakan bahaya besar terhadap agama, akhlak, moral dan adab seorang muslim. Kita 'juga selain kita' telah menyaksikan banyaknya penyimpangan dari orang-orang yang tinggal di sana, mereka kembali dengan kondisi yang tidak seperti saat mereka berangkat.

Mereka kembali dalam keadaan fasik, bahkan ada yang murtad, keluar dari agamanya dan menjadi kufur terhadap Islam dan agama-agama lainnya, na'udzu billah, sampai-sampai mereka menentang secara mutlak dan mengolok-olok agama dan para pemeluknya, baik yang lebih dulu darinya maupun yang kemudian. Karena itu, hendaknya, bahkan seharusnya, mewaspadai hal itu dan menerapkan syarat-syarat yang dapat menjaga hawa nafsu dari perusak-perusak tersebut. Maka, tinggal di negara kafir harus memenuhi dua syarat utama:

Syarat pertama: Tetap memelihara diri pada agamanya, yaitu dengan memiliki ilmu, keimanan dan kekuatan tekad yang mengokohkannya tetap pada agamanya serta waspada terhadap penyimpangan dan penyelisihan, dan hendaknya pula terlindungi dari permusuhan dan kebencian kaum kuffar serta menjaukan diri dari loyal dan mencintai mereka, karena hal ini akan menggugurkan keimanannya.
Allah سبحانه و تعالى berfirman
"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka." (Al-Mujadilah: 22).

Dalam ayat lainnya disebutkan,
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.

Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-oang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata, 'Kami takut akan mendapat bencana'. Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka." (Al-Ma'idah: 51-52).

Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi صلی الله عليه وسلم disebutkan, bahwa barangsiapa mencintai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka,
الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ

 

"Seseorang itu bersama orang yang dicintainya."[1]

Mencintai musuh-musuh Allah termasuk bahaya terbesar terhadap seorang muslim, karena mencintai mereka melahirkan sikap menyamai dan mengikuti mereka, atau minimal tidak mau mengingkari mereka, karena itu Nabi صلی الله عليه وسلم mengatakan, yang maksudnya bahwa barangsiapa mencintai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.

Syarat kedua: Tetap menunjukkan agamanya, yaitu menampakkan simbol-simbol Islam tanpa ada halangan, sehingga tidak terhalangi untuk melaksanakan shalat, shalat Jum'at dan mengikuti berbagai perkumpulan jika ada jama'ah lain bersamanya yang mengikuti shalat Jum'at. Tidak terhalangi untuk menunaikan zakat, puasa, haji dan syi'ar-syi'ar lainnya. Jika tidak memungkinkan melaksanakan itu, maka tidak boleh tetap tinggal di sana, bahkan saat itu ia wajib hijrah (pergi dari sana).

Dalam kitab Al-Mughni (hal 457 juz 7, dalam bahasan tentang golongan manusia sehubungan dengan hijrah) disebutkan:

Pertama; wajib atasnya, yaitu yang mampu melaksanakannya dan tidak memungkinkan baginya menampakkan agamanya dan tidak memungkinkan melaksanakan kewajiban-kewajiban agama-nya bila tetap tinggal di antara kaum kuffar. Untuk orang yang seperti ini wajib atasnya hijrah, berdasarkan firman Allah سبحانه و تعالى,
"Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, 'Dalam keadaan bagaimana kamu ini.' Mereka menjawab, 'Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)'. Para malaikat berkata, 'Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu.' Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali'." (An-Nisa': 97).

Ini adalah ancaman keras yang menunjukkan wajib. Lagi pula, karena melaksanakan kewajiban agama hukumnya wajib atas yang mampu, sehingga hijrah termasuk sarana dan pelengkap kewajiban. Apa pun yang menyebabkan tidak sempurnanya suatu kewajiban kecuali dengannya, maka hal itu wajib pula.

Setelah terpenuhi kedua syarat utama ini, tinggal di negara kafir terbagi menjadi dua bagian:

Pertama: Tinggal di sana untuk menyeru manusia kepada Islam dan mengajak mereka untuk menyukainya. Yang demikian ini termasuk jihad, hukumnya fardhu kifayah bagi yang mampu dengan syarat bisa melaksanakan dakwah dan tidak ada yang menghalanginya, karena menyeru kepada Islam termasuk kewajiban agama dan merupakan jalannya para rasul. Nabi صلی الله عليه وسلم pun telah memerintahkan untuk menyampaikan apa yang berasal dari beliau di setiap masa dan tempat, beliau bersabda,
بَلِّغُوْا عَنِّيْ وَلَوْ آيَةً

"Sampaikanlah apa yang berasal dariku walaupun hanya satu ayat."[2]

Kedua: Tinggal di sana untu mempelajari kondisi kaum kuffar, mengenai kerusakan aqidah mereka, kebatilan cara beribadah mereka, penyimpangan moral dan kekacauan perilaku mereka, hal ini dimaksudkan agar nantinya bisa memperingatkan manusia dari tipu daya mereka dan menjelaskan kepada orang-orang yang mengagumi mereka tentang hakikat kondisi mereka. Yang ini juga termasuk jihad, karena mengandung unsur peringatan terhadap kekufuran dan para pelakunya serta mencakup anjuran untuk menyukai Islam.

keterangan
[1] HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab (6168), Muslim dalam Al-Birr (2640) dari hadits Ibnu Mas'ud. Al-Bukhari (6170), Muslim (2641) dari hadits Abu Musa. Juga yang semakna dengan ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (6171), Muslim (2639) dari hadits Anas.
[2] HR. Al-Bukhari dalam Ahadits Al-Anbiya' (3461).

Rujukan:
Majmu' Fatawa wa Rasa'il Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 3, hal. 25.

Via HijrahApp

UCAPAN SELAMAT NATAL

Pertanyaan:
Berikut adalah Fatwa tentang Mengucapkan Selamat Natal, dari Syaikh Ibnu Utsaimin.

Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya tentang hukum mengucapkan selamat natal kepada orang kafir. Dan bagaimana kita menjawab orang yang mengucapkan natal kepada kita? Apakah boleh mendatangi tempat-tempat yang menyeleng-garakan perayaan ini? Apakah seseorang berdosa jika melakukan salah satu hal tadi tanpa disengaja? Baik itu sekedar basa-basi atau karena malu atau karena terpaksa atau karena hal lainnya? Apakah boleh menyerupai mereka dalam hal ini?

Beliau menjawab dengan mengatakan, "Mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir dengan ucapan selamat natal atau ucapan-ucapan lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama mereka hukumnya haram, hukum ini telah disepakati. Sebagaimana kutipan dari Ibnul Qayyim -rohimahullah- dalam bukunya Ahkam Ahl Adz-Dzimmah, yang mana beliau menyebutkan,
Adapun ucapan selamat terhadap simbol-simbol kekufuran secara khusus, disepakati hukumnya haram. misalnya, mengucapkan selamat atas hari raya atau puasa mereka dengan mengatakan, 'Hari yang diberkahi bagimu' atau 'Selamat merayakan hari raya ini' dan sebagainya.

Yang demikian ini, kendati si pengucapnya terlepas dari kekufuran, tapi perbuatan ini termasuk yang diharamkan, yaitu setara dengan ucapan selamat atas sujudnya terhadap salib, bahkan dosanya lebih besar di sisi Allah dan kemurkaan Allah lebih besar daripada ucapan selamat terhadap peminum khamr, pembunuh, pezina atau lainnya, karena banyak orang yang tidak mantap agamanya terjerumus dalam hal ini dan tidak mengetahui keburukan perbuatannya.

Barangsiapa mengucapkan selamat kepada seorang hamba karena kemaksiatan, bid'ah atau kekufuran, berarti ia telah mengundang kemurkaan dan kemarahan Allah.' Demikian ungkapan beliau -rohimahullah-.

Haramnya mengucapkan selamat kepada kaum kuffar sehubungan dengan hari raya agama mereka, sebagaimana dipaparkan oleh Ibnul Qayyim, karena dalam hal ini terkandung pengakuan terhadap simbol-simbol kekufuran dan rela terhadap hal itu pada mereka walaupun tidak rela hal itu pada dirinya sendiri. Kendati demikian, seorang muslim diharamkan untuk rela terhadap simbol-simbol kekufuran atau mengucapkan selamat terhadap simbol-simbol tersebut atau lainnya, karena Allah سبحانه و تعالى tidak meridhainya, sebagaimana firmanNya,
"Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hambaNya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu." (Az-Zumar: 7).

Dalam ayat lain disebutkan,
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agamamu." (Al-Ma'idah: 3).

Maka, mengucapkan selamat kepada mereka hukumnya haram, baik itu ikut serta dalam pelaksanaannya maupun tidak. Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka kepada kita, hendaknya kita tidak menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, bahkan hari raya itu tidak diridhai Allah سبحانه و تعالى, baik itu merupakan bid'ah atau memang ditetapkan dalam agama mereka. Namun sesungguhnya itu telah dihapus dengan datangnya agama Islam, yaitu ketika Allah mengutus Muhammad صلی الله عليه وسلم untuk semua makhluk, Allah telah berfirman,
"Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi." (Ali Imran: 85).

Haram hukumnya seorang muslim membalas ucapan selamat dari mereka, karena ini lebih besar dari mengucapkan selamat kepada mereka, karena berarti ikut serta dalam perayaan mereka. Juga diharamkan bagi kaum muslimin untuk menyamai kaum kuffar dengan mengadakan pesta-pesta dalam perayaan tersebut atau saling bertukar hadiah, membagikan gula-gula, piring berisi makanan, meliburkan kerja dan sebagainya, hal ini berdasarkan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم,

"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka."[1]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam bukunya Iqtidha' ash-Shirath al-Mustaqim Mukhalafah Ashab al-Jahim menyebutkan, "Menyerupai mereka dalam sebagian hari raya mereka menyebabkan kesenangan pada hati mereka, padahal yang sebenarnya mereka dalam kebatilan, bahkan bisa jadi memberi makan pada mereka dalam kesempatan itu dan menaklukan kaum lemah." Demikian ucapan beliau -rohimahullah-.

Barangsiapa melakukan di antara hal-hal tadi, maka ia berdosa, baik ia melakukannya sekedar basa-basi atau karena mencintai, karena malu atau sebab lainnya, karena ini merupakan penyepelan terhadap agama Allah dan bisa menyebabkan kuatnya jiwa kaum kuffar dan berbangganya mereka dengan agama mereka. Hanya kepada Allah-lah kita memohon agar memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka, menganugerahi mereka keteguhan dan memenangkan mereka terhadap para musuh. Sesungguhnya Allah Mahakuat lagi Maha Perkasa.

Rujukan:
Al-Majmu' Ats-Tsamin, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 3.

Via HijrahApp

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M