• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Minggu, 1 Juni 2025

Bab Haji, Umrah & Zakat

Bagikan

Ibnu Taimiyyah mengungkapkan dalam kitab 'al-Ikhtiyarat al-'Ilmiyah' hal.119: 'Dimakruhkan keluar dari Makkah untuk melaksanakan umrah sunnah, sebab hal tersebut adalah bid'ah yang tidak diamalkan oleh Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan para sahabat di masa beliau, baik dibulan Ramadhan atau di luar Ramadhan.

Beliau tidak memerintahkan Aisyah untuk melaksanakannya, tetapi beliau mengijinkannya setelah mempertimbangkan untuk menyenangkan hatinya. Dan disepakati, bahwa Thawafnya di Ka'bah itu lebih utama dari keluar dari Makkah. Dan dibolehkan keluar dari Makkah bagi yang tidak keberatan .

[ash-Shahihah (VI/258/Bagian Pertama)]

Via HijrahApp

Dari al-Fadl bin Abbas ra, ia berkata: 'Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda kepada orang-orang yang meninggalkan Arafah diwaktu sore dan pagi hari untuk memungut kerikil: "Hendaklah kalian mengambil dengan tenang" .Dan beliau naik untanya hingga masuk ke Mina, lalu turun karena letih, beliau bersabda: "Hendaklah kalian memungut kerikil untuk melemper al Jumrah". Ibnu Abbas mengatakan: 'Dan Nabi صلی الله عليه وسلم mengisyaratkan dengan tangannya seperti melemper orang'.

An-Nasai menjelaskan hadits ini dengan ungkapannya: "Dimanakah kerikil tersebut diambil? an-Nasai menyebutkan bahwa kerikil-kerikil tersebut diambil di Mina berdasarkan hadits yang jelas ini. Sebab Nabi صلی الله عليه وسلم memerintahkan mereka ketika sampai di muhasaran yaitu di Mina, sebagaimana dalam riwayat Muslim dan Baihaqi.

Hal ini juga ditunjukkan dhahir hadits Ibnu Abbas, ia berkata: 'Rasulullah صلی الله عليه وسلم berkata kepadaku pada hari al-Aqabah, ketika itu beliau berada di atas tunggangannya: "Pungutkan aku kerikil" Maka aku pungutkan kerikil-kerikil untuk beliau untuk melempar Jumrah. Ketika aku letakkan kerikil-kerikil tersebut di tangan beliau, Rasulullah bersabda: "Lakukan seperti mereka, dan janganlah kamu berlebih-lebihan dalam agama, sebab umat-umat sebelum kamu hancur karena sifat berlebih-lebihan mereka dalam agama". HR. Nasai, Baihaqi dan Ahmad (1/215-237) dengan sanad shahih.

Sisi dalil hadits ini adalah sabda Rasulullah: "Di waktu pagi hari al Aqabah". Yang dimaksud adalah alat untuk melempar Jamarah al-Aqabah al-Kubra. Dhohir dari perintah ini supaya memungut kerikil di Mina di dekat Jamarah. Adapun yang dilakukan orang-orang dewasa ini yaitu memungut kerikil di Muzdalifah, maka kami tidak tahu dalilnya dari sunnah, bahkan hal ini termasuk menyalahi dua hadits ini, disisi lain ada rasa terbebani tanpa ada manfaat.

[ash-Shahihah(V/177-178)]

Via HijrahApp

Al-Baihaqi meriwayatkan dari Umar dan Utsman ra tentang makruhnya memulai ihram sebelum miqat. Hal ini sesuai dengan hikmah disyariatkannya miqat. Alangkah menakjubknnya apa yang diungkapkan asy-Syaathibi rahimahulaah dalam kitab 'al l'tisham' (1/167)

(yakni) dari az-Zubair bin Bakkar, ia berkata: Sufyan bin 'Uyainah menceritakan kepada saya: Saya mendengar Malik bin Anas berkata ketika didatangi seseorang: 'Wahai Abu Abdullah, dari mana aku berihram?' Malik menjawab: 'Dari Dzil Khulaifah, dimana Rasulullah telah berihram dari sana'. Orang tadi berkata: 'Saya ingin berihram dari masjid nabawi dari sisi makam'. Malik berkata:'Jangan engkau lakukan itu. Saya takut fitnah akan menimpamu'. Orang tadi bertanya: 'Fitnah apa dalam hal ini? Saya hanya menambah jarak saja?'. Malik menjawab: 'Fitnah apalagi yang lebih besar daripada engkau mendahulukan keutamaan, dimana Rasulullah صلی الله عليه وسلم tidak melakukannya?! Sesungguhnya aku mendengar Rasululah membacakan ayat yang artinya: "Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih" (QS. an-Nur : 63).

[adh-Dhaifah (1/377)]

Via HijrahApp

Wanita yang ihram wajahnya tidak boleh ditutup dengan khimar, tetapi ia hanya dibolehkan menutup kepala dan dadanya. Hal ini sesuai dengan hadits: "Wanita yang ihram tidak boleh memakai niqob dan sarung tangan". HR. asy-Syaikhani .

[ash-Shahihah (Vl/1039/Bagian Kedua)]

Via HijrahApp

Ada beberapa atsar dari para sahabat, tabiin dan imam mujtahid yang menerangkan, bahwa orang ihram dibolehkannya menutup wajahnya karena suatu keperluan. Ibnu Hazm dalam kitab 'al Muhalla' (VII/91-93) berdalilkan riwayat dari Ustman bin Affan ra, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah berihram sedangkan wajahnya tertutup .

[ash-Shahihah(VI/942/BagianKedua)]

Via HijrahApp

Dari Ibnu Abbas ra , ia berkata: 'Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "]ika kalian telah melempar Jamarah al-Aqabah, maka telah dihalalkan bagi kalian segala sesuatu kecuali jimaa'. (Lihat: ash-Shahihah No. 239.). Hadits ini mengandung dalil yang nyata, bahwa orang yang melaksanakan ibadah haji apabila ia setelah melempar Jamarah al Aqabah, maka halal baginya segala larangan selama ibadah haji kecuali menggauli isteri. Secara ijma' hal ini masih tidak halal baginya .

[ash-Shahihah (1/428)]

 

Via HijrahApp

Saya tidak tahu satupun hadits qauliyah (hadits perkataan Nabi) atau amaliyah (amalan Nabi) yang menguatkan makna hadits ini. ( Hadits Tahiyatu al-Bait ( adalah dengan thowaf) Tidak ada asalnya.Lihat: adh - DhaifahNo. 1012). Bahkan keumuman dalil yang berkenaan dengan sholat sunnah sebelum duduk di masjid juga mencakup masjidil Haram. Adapun pendapat yang menyatakan, bahwa tahiyyatul masjidil Haram dengan thawaf adalah pendapat yang menyalahi keumuman makna hadits

pendapat ini tidak dapat diterima sebelum ada dalil yang menetapkannya. Apalagi telah diuji coba, bahwa di musim haji tidak mungkin bagi orang yang setiap kali masuk masjidil haram harus Thawaf. Segala puji bagi Allah yang telah memudahkan segala urusan, "dan Din sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama satu kesempitan" (QS.al-Hajj:78). Yang perlu diperhatikan, bahwa hukum ini berlaku bagi selain orang yang ihram, maka orang yang ihram disunahkan memulai dengan thawaf kemudian sholat dua rakaat setelahnya.

[adh-Dhaifah (III/73)]

 

Via HijrahApp

Kadang seseorang bertanya: 'Jika 'ilah (sebab-musabab) disyariatkannya Raml adalah untuk memperlihatkan kekuatan kaum muslimin kepada kaum musyrikin, kenapa tidak dikatakan bahwa syariat Raml sudah dihapus karena 'ilah tersebut sudah tidak ada? Jawabnya: Tidak. Sebab Nabi tetap melakukan raml pada haji wada' sebagaimana yang tertera dalam hadits Jabir yang panjang dan lainnya; seperti hadits Ibnu Abbas dalam riwayat Abi Ath-Thufail yang telah lalu. Oleh karenanya Ibnu Hajar mengungkapkan dalam kitab Shahihnya (VI/47): "Maka hilanglah 'ilah tersebut tetapi syariat raml tetap wajib bagi umat Muhammad صلی الله عليه وسلم hingga hari Kiamat".

[ash-Shahihah (Vl/151/bagian Prtama)]

Via HijrahApp

Umrah ini khusus bagi wanita haid yang tidak memungkinkan menyempurnakan umrah hajinya; oleh karenanya umrah ini tidak disyariatkan bagi wanita suci, apalagi bagi kaum laki-laki. Dari sinilah nampaknya rahasia kenapa para salaf menolak bentuk umrah ini.

Dan sebagian dari mereka memakruhkannya. Bahkan Aisyah ra sendiri tidak membenarkan amalan umrah ini. Ketika melaksanakan haji, ia menunggu hingga lewatkan hari-hari haji, lalu keluar ke al-Juhfah dan berihram dari sana untuk melaksanakan umrah. Hal ini tertera dalam kitab 'Majmu' al Fatawa' ditulis oleh Ibnu Taimiyyah (XXVI/92) .

[ash-Shahihah (Vl/257/Bagian Pertama)]

Via HijrahApp

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M