Bab Iman dan Nadzar
Ada berapa macam nadzar itu?
Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Nadzar ada dua macam; Barangsiapa nadzarnya untuk Allah, maka kafarahnya adalah menunaikannya. Dan barangsiapa nadzarnya untuk syaithan, maka tidak boleh menunaikannya, dan ia wajib menunaikan kafarah yamin (sumpah)"'. Hadits ini menunjukkan dua perkara:
Pertama: Bahwa nadzar untuk Allah maka wajib ditunaikan, sebab penunaiannya tersebut sebagai kafarahnya. Ada riwayat shahih dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم, beliau bersabda: "Barangsiapa bernadzar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakan ketaatan tersebut. Dan barangsiapa yang bernadzar untuk berbuat maksiat kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakan kemaksiatan tersebut." Muttafaq 'alaihi.
Kedua : Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada ar Rahman, serta menaati syaithan maka ia tidak boleh melaksanakannya, dan sebagai gantinya ia dikenai kafarah sumpah. Terlebih lagi apabila nadzarnya berkenaan hal-hal yang makruh atau mubah, maka wajib kafarah. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Kafarahnya nadzar seperti kafarahnya sumpah". HR. Muslim yang telah ditakhrij dalam kitab 'al-lrwaa' (VIII/210) .
[ash-Shahihah (I/863-864/Bagian Kedua)]
Via HijrahApp
Bersumpah dengan selain Allah adalah Syirik Lafzhi' (Syirik ucapan) dan 'Syirik al-Qalbiy’' (Syirik hati)
Dari Ibnu Umar ra ia berkata: 'Saya mendengar Rasulullah bersabda: "Setiap sumpah yang diucapkan dengan selain Allah adalah kesyirikan' (Lihat ash-ShahihahNo.2042.). Yaitu -Wallahu a'lam- syirik yang dimaksud adalah 'syirik lafzhiy' (syirik ucapan), bukan 'syirik i'tiqadiy' (syirik keyakinan) Yang pertama diharamkan sebagai saddu adz-dzarai (menutup pintu wasilah ) Dan yang terakhir adalah haram secara dzatnya. Ungkapan ini lebih terarah dan lebih kuat.
Tetapi hendaknya dikecualikan orang yang bersumpah dengan seorang wali; hal ini disebabkan orang yang bersumpah tadi apabila melanggar sumpahnya ada rasa takut akan ditimpa suatu musibah, tetapi tidak takut akan ditimpa musibah bila bersumpah palsu kepada Allah.
Sesungguhnya sebagian orang yang jahil yang belum memahami hakikat tauhid apabila mengingkari hak orang lain kemudian diminta bersumpah atas nama Allah, ia akan melakukannya dan ia sadar, bahwa ia berbohong dalam sumpahnya. Tetapi jika diminta bersumpah atas nama wali fulan ia akan menolaknya, selanjutnya akan mengakui perbuatannya Maha benar Allah Yang maha Agung.
dan (Allah) telah berfirman : "Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain)" (QS. Yusuf : 106) .
[ash-Shahihah (V/71)]
Via HijrahApp
Bersumpah kepada Allah untuk menghapus amalan
"Sesungguhnya ada seseorang yang bersumpah: 'Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni si Fulan'. Dan sesungguhnya Allah berfirman yang artinya: "Barangsiapa yang bersumpah, bahwa Aku tidak mengampuni sifulan, maka sesungguhnya Aku telah mengampuni si fulan dan menghapus amalanmu" atau seperti yang diriwayatkan ...... " (Lihat: ash-Shahihah No, 1685.)
hadits Dalam hadits ini menunjukkan dengan jelas, bahwa bersumpah dengan Allah juga dapat menghapus amalan seperti halnya kekafiran, meninggalkan sholat Ashar dan yang lainnya. Lihat koreksi dan komentar atas kitab 'Shahih at-Targhib wa at-Tarhib' (1/192).
[ash-Shahihah (IV/256)]
Via HijrahApp
Diharamkan menunaikan nadzar kemaksiatan
Dari Tsabit bin adh-Dhahak ra, ia berkata: 'Seseorang pernah bernadzar di masa Nabi صلی الله عليه وسلم, bahwa ia akan menyembelih di Bauwanah, kemudian ia menemui Rasulullah صلی الله عليه وسلم seraya berkata:
'Sesungguhnya aku telah bernadzar akan menyembelih di Bauwanah'. Rasulullah bertanya kepada orang tadi: "Apakah dulu disana ada berhala-berhala Jahiliyah yang disembah?" Ia menjawab: 'Tidak.' Rasulullah صلی الله عليه وسلم bertanya lagi: "Apakah dahulu disana pernah dilaksanakan hari raya jahiliyah?" la menjawab: 'Tidak.' Maka Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Tunaikanlah nadzarmu; karena tidak boleh menunaikan nadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, atau untuk memutus tali silaturahmi, atau bernadzar terhadap yang tidak dimiliki anak Adam." (Lihat: ash-Shahihah No. 2872).
Dalam hadits ini ada masalah fiqh yaitu diharamkannya menunaikan nadzar untuk bermaksiat, bernadzar untuk ketaatan tapi dilaksanakan di tempat yang dijadikan untuk berbuat syirik kepada Allah, atau tempat hari rayanya orang-orang kafir, atau di tempat yang biasa digunakan orang untuk melakukan kesyirikan dan kemaksiatan kepada Allah .
[ash-Shahihah (VI/875/Bagian Kedua)]
Via HijrahApp
Dimakruhkan bersumpah dengan amanah
Dari Buraidah bin al-Hushaib ra, ia berkata: 'Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan amanah, maka ia bukan termasuk golongan kami" (Lihat: ash-Shahihah No. 94.).
Al-Khathabiy mengatakan dalam kitab 'Ma'alim as-Sunan' (IV/358) sebagai ta'liq (koreksi) terhadap hadits di atas: 'Hal ini lebih dekat kepada makruhnya amalan tersebut; sebab perintahnya adalah bersumpah dengan Allah dan sifatNya, sedangkan amanah bukan termasuk sifat Allah, tapi ia merupakan satu perintah di antara perintah-perintahNya dan kewajiban dari kewajiban kewajiban dariNya. Hal ini terlarang karena ada unsur penyamaan antara amanah dan nama-nama dan sifat-sifat Allah swt.
[ash-Shahihah (1/149)]
Via HijrahApp
Dimakruhkan nadzar al-Mujazah (nadzar mengharap adanya timbal balik)
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi صلی الله عليه وسلم, beliau bersabda: " Allah 'swt berfirman: " tidaklah nadzar itu datang dari ibnu Adam dangan sesuatu yang belum Aku takdirkan, tetapi nazdar tersebut sesuatu yang keluar dari seorang bakhil, dia melakukannya untuk Ku, yang tidak dilakukan kecuali dari kebakhilannya". dalam sebuah riwayat: "Yang tidak dia lakukan untukKu sebelumnya" (Lihat:ash-ShahihahNo.478).
Dari keumuman lafadz hadits ini menunjukkan tidak disyariatkanya untuk melakukannya, bahkan hal ini termasuk makruh. Dalam beberapa jalur hadits, laranga ini menunjukkan keharaman. Pendapat ini juga diungkapkan oleh sebagian orang. Tetapi firman Allah yang artinya: "nadzar yang keluar dari seorang bakhil" dapat dipahami, bahwa kemakruhan atau keharamannya khusus bagi nadzar al-Mujazah (nadzar timbal balik) atau nadzaral-Mu' awidhah (nadzar ingin ada gantinya) bukan nadzar tanpa ada ada tendensi dan mutlak ingin berbuat baik.
Nadzar inilah yang termasuk wasilah mendekatkan diri kepada Allah. Sebab bagi yang bernadzar ada tujuan yang benar, maka ia pantas mendapat balasan telah melaksanakan suatu kewajiban. Nadzar ini berbeda dengan nadzar sunnah. Nadzar inilah yang dimaksud firman Allah walahua'lam- yang artinya: "mereka melaksanakan nadzar (mereka)" bukan nadzar al-mujazah .
[ash-Shahihah (1/760-761/ bagiankedua)]
Via HijrahApp
Kewajiban menunaikan nadzar yang mubah
Dari Buraidah ra, ia berkata: 'Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah keluar dalam salah satu peperangannya. Ketika beliau telah berlalu, datanglah seorang perempuan hitam seraya berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah bernadzar, jika Allah mengembalikanmu dalam kondisi selamat, maka aku akan menabuh genderang dan menyanyi di hadapanmu. Buraidah mengatakan: 'Rasulullah melarang: "Jika kamu telah bernadzar maka tabuhlah genderang tersebut, dan bila tidak bernadzar maka jangan kamu laksanakan" (Lihat: ash-Shahihah No.2261)
Sudah di pahami, bahwa gendang termasuk alat musik yang haram dalam Islam yang sudah disepakati keharamannya oleh para Imam dari kalangan empat madzhab dan lainnnya. Dan semua alat musik diharamkan kecuali hanya gendang yang ditabuh di acara walimah dan hari raya saja. Kalau demikian bagaimana Nabi صلی الله عليه وسلم membolehkan wanita tadi melaksanakan nadzarnya sedangkan tidak boleh bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah?. Jawabnya -Wallahu a'lam-:
Ketika nadzarnya berbarengan dengan kebahagiaannya atas kedatangan Rasulullah صلی الله عليه وسلم dari peperangan dengan selamat, maka Rasulullah صلی الله عليه وسلم menyamakan dengan memukul gendang pada acara walimah dan hari raya. Dan tidak diragukan lagi, bahwa kebahagiaan atas selamatnya Rasulullah lebih agung yang tidak ada bandingannya dengan kebahagiaan acara walimah atau hari raya. Oleh karenanya, hukum ini tetap menjadi kekhususan Nabi صلی الله عليه وسلم yang tidak boleh dianalogikan kepada yang lain.
[ash-Shahihah (332-333)]
Via HijrahApp
meninggalkan pengeluang-ulangan sumpah dan menggantinya dengan kafarah
Dari Abu Hurairah ra ia berkata Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda : "Barang siapa mengulang-ulang sumpah kepada keluarganya maka hal itu lebih besar daripada dosa yang tidak cukup dengan kafarah." Hal senada juga terdapat dalam riwayat Bukhari dengan lafadz : "Lebih besar daripada ditebus yaitu dengan kafarah," sebagaimana dalam kitab 'al-Fath' (XI/5220).
Ia juga berkata dalam kitab 'Tafsir al-Lafadz al-Mahfudz' : 'Hadits ini menerangkan untuk tidak melaksanakan sumpah yang diulang ulang dan diganti dengan perbuatan baik.' Kemudian ia menafsirkan tebusan dengan kafarah. Artinya : Ia tidak akan melaksanakan sumpahnya dan akan mendapatkan kebaikan dengan melaksanakan kafarah sumpahnya yang telah ia langgar .
[ash-Shahihah (III/331)]
Via HijrahApp
Sesungguhnya nadzar adalah sumpah, maka kafarahnya seperti kafarah sumpah
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan dalam kitab 'al-Fatawa' (III/358): 'Dalil masalah ini adalah sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Nadzar adalah sumpah." Syaikh al-Albani mengatakan : 'Benar, ada sebuah hadits dalam shahih Muslim dan lainnya yang diringkas dengan lafadz 'Kafarahnya nadzar seperti kafarah sumpah' yang menguatkan hadits tersebut. Hadits ini sudah ditakhrij dalam kitab 'al-lrwaa' (2586)'.
[ash-Shahihah (VI/858/Bagian Kedua)]
Via HijrahApp