• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Minggu, 1 Juni 2025

Bab Jenazah

Bagikan

HUKUM MENANGISI MAYAT

Pertanyaan:
Di Sudan, banyak terjadi berbagai kemungkaran, bidah dan ritual-ritual, umpamanya tentang ritual, kami jumpai wanita-wanita yang meratapi mayat di keranda sekitar rumah duka. Bagaimana hukum syari'at mengenai hal ini?

Jawaban:
Yang saya ketahui dari syari'at, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم melaknat wanita yang meratapi kematian, yaitu wanita yang menangisi mayat dengan suara yang mirip suara burung perkutut. Nabi صلی الله عليه وسلم melaknatnya karena ratapan itu mengandung perasaan sangat terpukul karena musibah dan sangat menyesal, dan setan meniupkan rasa marah terhadap takdir Allah ke dalam hati wanita. Perkumpulan-perkumpulan yang diselenggarakan setelah meninggalnya si mayat yang mengandung jeritan dan ratapan, semuanya haram dan berdosa besar.

Seharusnya kaum muslimin rela dengan qadha' dan qadar Allah. Dan jika seseorang tertimpa musibah, hendaklah mengucapkan,

 

إِنَّا للهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ اَللَّهُمَّ أَجِرْنِيْ فِيْ مُصِيْبَتِيْ وَاخْلُفْ لِيْ خَيْرًا مِنْهَا

(Sesungguhnya kami milik Allah dan sesungguhnya kepadaNya kami kembali. Ya Allah berilah aku balasan pahala dalam musibahku ini dan berilah aku ganti yang lebih baik daripada musibah ini).

Jika seseorang mengucapkannya dengan niat yang tulus dan membenarkan Rasulullah صلی الله عليه وسلم, maka Allah akan memberikan pengganti yang lebih baik daripada musibah yang menimpanya itu dan memberinya balasan pahala atas musibah tersebut.

Hal ini pernah dialami oleh Ummul Mukminin, Ummu Salamah -radliallaahu'anha- ketika Abu Salamah (suaminya) meninggal, ia mengucapkan itu dengan penuh keimanan terhadap ucapan Nabi صلی الله عليه وسلم, saat itu ia mengucapkan: (Ya Allah berilah aku balasan pahala dalam musibahku ini dan berilah aku ganti yang lebih baik daripada musibah ini). (HR. Muslim dalam Al-Jana'iz (918)).

Lalu, apa yang terjadi? Allah memberinya pengganti yang lebih baik dari musibah itu, yaitu ketika selesai masa iddahnya, Rasulullah صلی الله عليه وسلم menikahinya. Tentunya, Nabi صلی الله عليه وسلم lebih baik daripada Abu Salamah di samping pahala di sisi Allah سبحانه و تعالى.

Maka, ketika seseorang tertimpa musibah, hendaknya sabar, tabah dan mengharapkan balasan pahala dari Allah سبحانه و تعالى.

Adapun pertemuan-pertemuan yang mengandung jeritan dan ratapan hukmnya haram, dan hendaknya kaum muslimin mengingkari dan menjauhinya.

Rujukan:
Nur 'ala Ad-Darb, hal. 64-65, Syaikh Ibnu Utsaimin.

Via HijrahApp

HUKUM MELAKSANAKAN WASIAT YANG TIDAK SESUAI SYARIAT

Pertanyaan:
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya tentang seseorang yang telah membangun masjid lalu berwasiat agar nantinya ia dikuburkan di dalam masjid tersebut, kemudian wasiat itu pun dilaksanakan. Apa yang harus dilakukan sekarang?

Jawaban:
Wasiat tersebut, yakni wasiat agar dikuburkan di dalam masjid, adalah wasiat yang tidak benar, karena masjid itu bukan tempat untuk menguburkan dan tidak boleh menguburkan mayat di dalam masjid. Melaksanakan wasiat tersebut hukumnya haram. Yang harus dilakukan sekarang adalah membongkar kuburan tersebut dan mengeluarkan dan memindahkannya ke pekuburan kaum muslimin.

rujukan:
Majmu' Fatawa wa Rasa'il Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz 2, hal. 233.

 

 

Via HijrahApp

MENGUBURKAN MAYAT DI DALAM MASJID

Pertanyaan: Syaikh Ibnu Utsaimin -rohimahullah- ditanya tentang hukum menguburkan mayat di dalam masjid?

Jawaban:
Beliau menjawab: Menguburkan mayat di dalam masjid telah dilarang oleh Nabi صلی الله عليه وسلم, beliau pun telah melarang mendirikan masjid di atas kuburan serta melaknat pelakunya. Ketika beliau hampir meninggal, beliau mengingatkan dan memperingatkan umatnya agar tidak melakukannya, karena hal itu merupakan perbuatan kaum Yahudi dan Nashrani.

Lagi pula bahwa perbuatan itu merupakan sarana mempersekutukan Allah سبحانه و تعالى dengan para penghuni kuburan-kuburan tersebut, yang mana di antara akibatnya, orang-orang akan berkeyakinan bahwa para penghuni kuburan yang dikuburkan di masjid-masjid itu bisa memberikan manfaat dan menangkal marabahaya, atau bahwa mereka itu golongan khusus sehingga harus mendekatkan diri kepada mereka di samping kepada Allah سبحانه و تعالى.

Karena itu, hendaknya kaum muslimin waspada terhadap fenomena yang berbahaya ini, dan hendaknya semua masjid terbebas dari kuburan, dan hendaknya tetap kokoh berdiri dengan landasan tauhid dan aqidah yang benar. Allah سبحانه و تعالى berfirman,
"Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah." (Al-Jin: 18).

Karena masjid-masjid kepunyaan Allah سبحانه و تعالى, maka hendaknya terbebas dari fenomena-fenomena kesyirikan, sehingga di dalamnya bisa dilaksanakan ibadah hanya untuk Allah semata, tanpa mempersekutukanNya dengan yan lain. Inilah kewajiban semua kaum muslimin. Wallahul muwaffiq.

Rujukan:
Majmu' Fatawa wa Rasa'il Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal. 234.

Via HijrahApp

MENGUPAH PEMBACA AL-QURAN UNTUK SI MAYAT

Pertanyaan: Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum mengupah pembaca Al-Quran untuk membacakan Al-Quranul Karim bagi ruh orang yang meninggal.

Jawaban:
Syaikh menjawab: Ini termasuk bid'ah, tidak ada pahalanya baik untuk si pembaca maupun si mayat, karena pembaca itu bertujuan untuk mendapatkan materi saja, sebab setiap amal shalih yang hanya bertujuan mendapatkan keduniaan tidak dapat mendekatkan diri kepada Allah dan tidak ada pahalanya di sisi Allah. Karena itu, perbuatan ini 'yakni mengupah seseorang untuk membacakan Al-Qur'anul Karim bagi ruhnya orang yang meninggal' merupakan perbuatan sia-sia dan hanya mengurangi harta para pewarisnya.

Dari itu, hendaklah mewaspadainya karena itu perbuatan bid'ah dan mungkar.

Rujukan:
Al-Majmu' Ats-Tsamin, juz 1, hal. 105, Syaikh Ibnu Utsaimin.

Via HijrahApp

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M