Bab Mengusap Khuf
Apakah habisnya waktu dan dilepasnya khuf membatalkan wudhu?
Habisnya waktu dan dilepasnya khuf tidaklah membatalkan wudhu orang yang mengusap pada khuf atau 'imamah (surban), dan ia tidak wajib mengusap kepala dan membasuh kedua kakinya. Ini adalah pendapatnya al-Hasan al-Bashri, seperti karena menghilangkan rambut orang yang mengusap khuf atau 'imamahnya. Juga merupakan pendapat Ahmad yang shahih dan Jumhur Ulama. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab 'al-Ikhtiyaraat'.
[Tamamu al-Minnah hal.114]
Via HijrahApp
Hukum Mengusap di atas kaos kaki dan sepatu saat wudhu
Boleh mengusap di atas kaos kaki dan sepatu, berdasarkan hadits al Mughirah bin Syu'bah bahwasanya Rasulullah -shalallahu alaihi wassalam- pernah berwudhu lalu mengusap kedua kaos kaki dan sepatunya. Diriwayatkan oleh Ahmad, ath-Thahawiy Ibnu Majah -Dan Tirmidzi seraya berkata: 'Haditsnya hasan shahih. Dan kenyataannya semua rawi hadits ini adalah rawi yang tsiqah, dan sanadnya shahih menurut syarat Bukhari.
[Tamamu al-Minnah hal.113]
Via HijrahApp
Hukup mengusap khuf bagi musafir selama seminggu
Syaikul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan dalam kitab 'al Ikhtiyaraat' hal. 15:
"Tidak terbatas waktu, ketika masih dalam perjalanan yang memberatkan bagi musafir untuk melepas dan memakainya, seperti tukang pos yang disiapkan untuk kemaslahatan kaum muslimin.
Syaikul Islam juga pernah mengamalkannya dalam sebagian perjalanannya. Beliau mengatakan:
Ketika aku pergi dalam sebuah perjalanan untuk mengantar surat kami mendapati perjalanan yang panjang dan telah habis batas waktu mengusap. Dan tidak mungkin melepas khuf dan berwudhu kecuali berpisah dengan rombongan atau menghentikan rombongan yang berdampak bahaya bagi mereka.
Menurut saya tidak ada batas ketika dibutuhkan, sebagaimana yang telah saya terangkan pada masalah Jabirah (mengusap perban), dan saya berpegang pada hadits Ibnu Umar dan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم kepada 'Uqbah bin 'Amir: 'Engkau sesuai sunnah', hal ini sebagai langkah penyesuaian di antara atsar-atsar yang ada. Kemudian saya temukan secara jelas di kitab 'Maghazi Ibnu 'Aid', bahwa ia ketika pembukaan kota Damaskus berpendapat berkaitan dengan tukang pos sebagaimana pendapat saya .’’
Segala puji bagi Allah atas kesamaan ini.
[ash-Shahihah (VI/244/Bagian Kedua)]
Via HijrahApp
Syariat mengusap di atas khuf saat wudhu
Telah diriwayatkan hadits-hadits berkenaan mengusap khuf sampai derajat mutawatir, serta banyak sekali atsar pengamalan para sahabat dan salaf .
[ash-Shahihah (1059/VI/Bagian kedua)]
Via HijrahApp