Bab Minuman
Bolehnya minum dengan sekali nafas (sekali teguk)
Bolehnya minum dengan sekali nafas (sekali teguk), karena sesungguhnya Nabi صلی الله عليه وسلم tidak melarang laki-laki yang berkata : 'Sesungguhnya saya masih merasa haus dengan sekali nafas (sekali teguk)' Jika minum sekali nafas (sekali teguk) tidak boleh maka pasti Rasulullah صلی الله عليه وسلم akan menjelaskan kepadanya dan ia berkata kepada beliau :'Apakah boleh minum dengan sekali nafas (teguk)?' Dan perkataan ini lebih layak dari pada : gelasnya dimana? jikalau hal tersebut tidak dibolehkan.
Maka sabda Rasulullah ini menunjukkan dibolehkannya minum dengan satu nafas dan kalau ingin bernafas hendaklah bernafas diluar gelas.
Dan ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ra ia berkata : Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda :"]ika kalian minum jangan bernafas di dalam gelas dan apabila ia ingin minum lagi maka menyingkirlah dulu kemudian jika ia mau, kembalilah (minum)
(Lihatash-ShahihahNo.368).
Al-Hafidz berkata di dalam 'al-Fath' :'Imam Malik menjadikan hadits di atas-Sebagai dalil tentang kebolehan minum dengan sekali nafas. Dan dikeluarkan juga oleh Ibnu Abi Syaibah tentang kebolehannya. Dari Sa'id bin Musayyib dan sebagian ulama dan Umar bin Abdul Aziz berkata :'Sesungguhnya larangan hanya di dalam gelas. Adapun bagi orang yang tidak bernafas maka jika ia ingin minum dengan sekali nafas diperbolehkan.' .
[ash-Shahihah (1/670-671)]
Via HijrahApp
Diharamkan Nabidz al-Jar (sari minuman yang diendapkan dalam guci yang terbuat dari tanah liat) dan sebab sebab diharamkannya.
Dari Abu Al 'Aliyah, ia berkata: 'Abu Sa'id al-Khudriy ra pernah ditanya tentang nabidz aljar ? ia menjawab: 'Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang meminum nabidz aljar'.
(Lihat:ash-ShahihahNo.2951).
Hadits ini secara dhahir mengharamkan nabidz aljar, Ibnu Umar menegaskan hal ini dalam riwayat muslim. Dalam hadits tersebut terdapat kalimat: al-Jar: segala sesuatu yang dibuat dengan mengunakan al Madar
(wadah yang terbuat dari tanah liat) (al-Madar: bejana yang sudah dikenal yang terbuat dari tanah. Yang dilarang dalam hal ini berkaitan dengan diding bejana yang dipoles dengan minyak. Karena hal ini akan mempercepat proses pemanasan dan pengkhameran.).
Yang nampak bagi saya -Wallahu a'lam- bahwa larangan ini dikarenakan kekawatiran berubahnya sari munuman dalam bejana tadi menjadi sesuatu yang memabukkan tanpa sepengetahuan orang yang membuat minuman tersebut. Apabila ada kekawatiran dari sebagian orang atau disebagian tempat, maka hal ini menjadi terlarang.
Sebagaimana kesimpulan dalam masalah ini, ada sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Sesungguhnya aku telah melarang kalian untuk meminum minuman. Janganlah kalian minum kecuali dari ujung wadah air dari kulit, minumlah dari setiap wadah yang terbuka, dan janganlah kalian meminum minuman yang memabukkan."
HR. Muslim dan lainnya .
[ash-Shahihah (VI/1097/ Bagian Kedua)]
Via HijrahApp
Keharaman minum dengan bejana emas dan perak
Barang siapa yang memakai sutra di dunia maka tidak akan memakainya di akhirat dan barang siapa yang meminum khamr di dunia maka tidak akan meminumnya di akhirat dan barang siapa yang minum dengan bejana emas dan perak (di dunia) maka ia tidak akan minum dengannya di akhirat. Kemudian, beliau bersabda : "(Itu semua) pakaian penduduk surga, minuman penduduk surga, dan bejana penduduk surga." (Lihat ash-Shahihah No. 384).
Sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Dan bejana penduduk ahli surga" itu menjelaskan tentang alasannya yaitu sesungguhnya Allah swt mengharamkan minum dengan bejana emas dan perak bagi laki laki dan perempuan. Karena bejana emas dan perak adalah bejana mereka disurga. "Diedarkan kepada mereka piring piring dari emas, dan piala-piala dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya." (QS. az Zukhruf: 71)
Maka barang siapa yang tergesa-gesa menikmati kesenangan minum dengan bejana emas dan perak tanpa memperdulikan (akibatnya) dan tidak bertaubat, maka ia di hukum dengan larangan minum dengan bejana emas dan perak diakhirat .
[ash-Shahihah (1/667)]
Via HijrahApp
Keharaman semua yang memabukkan baik yang terbuat dari anggur, kurma, jagung, atau yang lain
Dari Abdullah bin Umar ra dari Nabi صلی الله عليه وسلم beliau bersabda : "Allah mengharamknn khamr dan mengharamkan semua yang memabukkan." (Lihat ash-Shahihah No. 1814).
Hadits di atas adalah salah satu dari dalil-dalil pasti yang menjelaskan tentang keharaman semua yang memabukkan, baik yang terbuat dari anggur, kurma, jagung, atau yang lain, dan sedikit atau banyaknya sama saja. Adapun yang membedakan antara khamr yang satu dengan yang lain dan membedakan sedikit atau banyak adalah batil .
[ash-Shahihah (IV/492)]
Via HijrahApp
Larangan Meniup Minuman
Dari Abdullah bin Umar ra dari Nabi صلی الله عليه وسلم beliau bersabda : "Allah mengharamknn khamr dan mengharamkan semua yang memabukkan." (Lihat ash-Shahihah No. 1814).
Hadits di atas adalah salah satu dari dalil-dalil pasti yang menjelaskan tentang keharaman semua yang memabukkan, baik yang terbuat dari anggur, kurma, jagung, atau yang lain, dan sedikit atau banyaknya sama saja. Adapun yang membedakan antara khamr yang satu dengan yang lain dan membedakan sedikit atau banyak adalah batil .
[ash-Shahihah (IV/492)]
Via HijrahApp
Larangan minum dengan berdiri kecuali darurat.
Dari Anas bin Malik ra dari Nabi صلی الله عليه وسلم, dia berkata: 'Rasulullah melarang minum dengan berdiri.' (Lihat ash-Shahihah No. 177). Para ulama berbeda pendapat dan jumhur ulama berpendapat bahwa larangan itu hanya li tanzih (untuk kemuliaan), dan perintah untuk memberi minum adalah sebuah anjuran.
Ibnu Hazm berpendapat lain dengan jumhur ulama. Beliau berpendapat tentang keharaman minum dengan berdiri dan kemungkinan ini yang lebih mendekati kebenaran. Kemudian Syaikh (al-Albani) berkata : 'Dan hadits-hadits yang menjelaskan tentang minum dengan berdiri dipakai dalam keadaan darurat seperti tempat yang sempit atau gelasnya tergantung dan di dalam beberapa hadits mengisyaratkan tentang hal itu. Wallahhu a'lam'
[ash-Shahihah (1/289)]
Via HijrahApp
Mengapa Khamr diharamkan?
Allah swt mengharamkan khamr bagi laki-laki dan perempuan karena khamr adalah minuman mereka di surga.
"(Apakah) perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tidak berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari khamr (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai sungai dari madu yang disaring dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Tuhan mereka, sama dengan orang yang kekal dalam neraka, dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong motong ususnya." (QS. Muhammad : 15)
Maka barang siapa cepat menikmatinya tanpa menghiraukan akibatnya dan tidak bertaubat maka ia dilarang meminumnya di akhirat.
[ash-Shahihah (1/667)]
Via HijrahApp