Bab Muamalah
Ancaman keras bagi yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya
"Ditusuknya kepala seseornng dengan jarum dari besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (Lihat ash-Shahihah No. 226).
[ash-Shahihah (1/396)]
Via HijrahApp
Apa hukuman bagi orang yang terbiasa melakukan perbuatan zina?
Dari Abdullah bin Amr ra dari Nabi صلی الله عليه وسلم beliau bersabda : "Tidak masuk surga orang yang durhaka kepada orang tuanya, gemar minum khamr, dan waladuzaniyah (orang ynng terbiasa melakukan zina)".
Sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم 'tidak masuk surga waladuzaniyah' bukanlah dimaknai secara harfiyah, tetapi yang dimaksud adalah orang yang benar-benar terbukti melakukan zina hingga perbuatan tersebut sering ia lakukan, maka ia berhak menyandang penisbatan perbuatan tersebut. Maka dikatakan padanya, ia adalah ibnu zina, sebagaimana orang-orang yang memiliki dunia dinisbatkan kepadanya dunia tersebut, maka dikatakan kepada mereka banu dunya (anak dunia) dikarenakan amal mereka, obsesi mereka terhadap dunia.
Sebagaimana juga dikatakan kepada musafir ibnu as-Sabil (anak jalan) Dan darinya juga disebutkan ibnu zina (anak zina) kepada orang yang terbukti melakukan zina dan sudah menjadi penisbatannya, sehingga perbuatan zina mengalahkan namanya. Inilah yang dimaksud sabda Rasululla صلی الله عليه وسلم 'tidak masuk surga ibnu zina' dan bukan dengan lafadz 'dilahirkan dari perbuatan zina' juga bukan dengan lafadz 'dia dari keturunan pezina.'
[ash-Shahihah (II/283)]
Via HijrahApp
Apakah Bumi itu bulat?
Kemudian, secara tekstual hadits (Hadits: "Dua bumi yang pertama adalah rusak, lalu diberikan arah kanan dan kirinya". Lihat: adh-Dhaifah No. 1659). ini menurut saya adalah hadits mungkar. Sebab bumi adalah bulat secara pasti sebagaimana yang dibuktikan fakta ilmiyah. Dan hal ini tidak bertentangan dengan dalil-dalil syar'iyah. Berbeda dengan orang yang berusaha berkilah dalam masalah ini: kalau bumi bulat, maka di mana kanan bumi dan kiri bumi? Keduanya adalah masalah nisbi persis seperti masalah timur dan barat.
[ash-Shahihah (IV/158-159)]
Via HijrahApp
Apakah dibolehkan menikah dengan orang yang nyata-nyata berbuat zina?
"Orang yang berzina yang dicambuk tidak boleh dinikahi kecuali yang sepertinya." (Lihatash-ShahihahNo.2444). Sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم "yang dicambuk" asy-Syaukani mengatakan (VI/124): 'Sifat ini merupakan pengecualian dari keumuman; dalam arti orang yang sudah jelas jelas berzina. Hadits ini merupakan dalil, bahwa seorang wanita tidak dihalalkan menikahi seseorang yang sudah nyata-nyata berbuat zina. Demikian halnya seorang laki-laki tidak dihalalkan menikahi perempuan yang nyata-nyata berzina.
Hal ini juga ditunjukkan oleh firman Allah ta'ala yang artinya: "Dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik" (QS. an-Nur : 3).
[ash-Shahihah(V/573)]
Via HijrahApp
Apakah harus dibunuh seorang muslim yang membunuh orang kafir?
"Seorang muslim tidak dibunuh lantaran ia membunuh orang kafir" HR. Bukhari (XII/22) dan lainnya dari Ali. Pendapat ini yang dipakai oleh Jumhur Ulama. Dan pendapat inilah yang benar.
[ash-Shahihah (1/671)]
Via HijrahApp
Apakah kehidupan para Nabi di kuburan mereka adalah kehidupan barzakh atau kehidupan dunia?
Dari Anas bin Malik ra, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Para Nabi shallaioaatullahu 'alaihim- adalah hidup di kubur mereka, mereka melaksanakan sholat." (Lihat ash-Shahihah No. 627). Kemudian ketahuilah, bahwa kehidupan para Nabi yang tertera dalam hadits ini adalah kehidupan barzakh bukan kehidupan dunia. Oleh sebab itulah, kewajiban beriman tanpa tamtsil, mereka reka cara dan perumpamaannya dengan apa yang kita pahami dalam kehidupan kita di dunia.
Sikap seperti inilah yang wajib diambil seorang mukmin dalam masalah ini, yaitu mengimani apa yang terkandung dalam hadits tanpa menambah dengan ucapan atau pendapat, sebagaimana yang dilakukan ahli bid'ah. Dimana sebagian dari mereka sampai berani menyerukan, bahwa kehidupan Nabi صلی الله عليه وسلم dikuburnya adalah kehidupan yang hakiki, beliau makan, minum, dan menggauli isteri-isterinya. Sesungguhnya kehidupan Nabi adalah kehidupan barzakhiyah yang tidak ada yang tahu hakikatnya selain Allah swt .
[adh-Dhaifah (1/190)]
Via HijrahApp
Apakah matahari dan bulan pada hari kiamat nanti berada di dalam neraka?
"Matahari dan bulan pada hari kiamat berbentuk dua tsaur di dalam neraka. " Bukanlah maksud dari hadits ini seperti yang terbenak dalam pikiran al-Hasan al-Bashri, bahwa matahari dan bulan kelak berada di neraka yang akan disiksa di dalamnya sebagai hukuman kepada keduanya. Tidaklah demikian, sebab Allah tidak akan menyiksa makhluknya yang taat, dan di antara makhluk Allah yang taat adalah matahari dan bulan sebagimana yang diisyaratkan oleh ayat yang artinya :
"Apakah kamu tiada mengetahui, bahwa kepada Allah bersujud apa yang ada di langit, di bumi, matahari, bulan, bintang, gunung, pohon pohonan, binatang-binatang yang melata dan sebagian besar daripada manusia ? Dan banyak di antara manusia yang telah ditetapkan azab atasnya. Dan barangsiapa yang dihinakan Allah maka tidak seorangpun yang memuliakannya. Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki." (QS. al-Hajj: 18)
Allah ta'ala mengkabarkan, bahwa adzabNya hanya diberikan kepada selain yang tidak mau sujud kepadaNya di dunia. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Ath-Thahawi. Adapun keduanya dilempar ke neraka mengandung dua kemungkinan:
Pertama: Keduanya termasuk bahan bakar neraka. Al-Isma'iliy mengatakan: 'Tidak mesti dijadikan keduanya di dalam neraka sebagai bentuk pengadzaban kepada keduanya. Sesungguhnya di dalam neraka Allah memiliki para Malaikat, bebatuan dan lainya, sebagai adzab dan tanda-tanda siksaan bagi penghuni neraka yang dikehendaki. Dari sini, mereka bukan yang disiksa.
Kedua: Keduanya dilempar kedalam neraka sebagai bantahan dan hinaan kepada orang-orang yang menyembah keduanya. al Khathabiy berkata: 'Bukanlah maksud matahari dan bulan di dalam neraka untuk menyiksa keduanya, tetapi sebagai bantahan dan hinaan kepada orang yang menyembah keduanya ketika di dunia, supaya mereka tahu bahwa yang diibadahi mereka adalah bathil'. Pendapat inilah yang lebih dekat dari lafadz hadits .
[ash-Shahihah (1/194)]
Via HijrahApp
Apakah membunuh seorang mukmin dengan sengaja ada taubatnya?
Dari Abu Sa'id bin Jabir, ia berkata: 'Saya pernah bertanya kepada Ibnu Abbas: 'Apakah membunuh orang mukmin dengan sengaja bisa bertaubat?' Ibnu Abbas menjawab: 'Tidak'. Lalu aku bacakan sebuah ayat dari surat al-Furqan. Ia menjawab: 'Tidak, ayat ini adalah ayat Makkiyah dan sudah di hapus dengan ayat Madaniyyah: "Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam."
HR.Bukhari (4764) dan Nasai (4001), dan redaksi hadits ada padanya.
Dan dalam riwayat Bukhari yang telah lalu dari Ibnu Abbas, ia berkata: 'Tidak ada taubat bagi pembunuh dengan sengaja.' Ini adalah pendapatnya yang masyhur yang memiliki banyak jalur, sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Katsir dan Ibnu Hajar. Adapun pendapat Jumhur Ulama adalah kebalikan dari pendapat ini, dan tidak diragukan lagi pendapat jumhur inilah yang benar.
Dan ayat dalam surat al Furqan sudah jelas menjelaskan masalah ini dan tidak bertentangan dengan ayat surat an-Nisaa; sebab balasan ini bagi pembunuh orang mukmin yang tidak bertaubat. Ini sangat jelas sekali.
Berdasarkan hal ini, sepertinya Ibnu Abbas menarik kembali pendapatnya, sebagaimana dalam pendapatnya dalam salah satu riwayat, bahwa Ibnu Abbas pernah didatangi oleh seseorang dan ditanya:
'Saya pernah meminang seorang wanita, lalu ia menolak menikah denganku. Kemudian ada orang lain yang meminangnya lalu ia mau menikah dengannya. Kemudian aku menerkamnya dan membunuhnya. Apakah ada taubat bagi saya?' Ibnu Abbas bertanya: 'Apakah ibumu masih hidup?'. Ia menjawab: Tidak!' Ibnu Abbas berkata: 'Bertaubatlah kepada Allah swt dan mendekatkan dirilah kepada Allah semampumu.' Lalu saya berlalu. Kemudian Ibnu Abbas bertanya kepadaku: Kenapa aku tadi bertanya kepadanya: 'Apakah ibunya masih hidup? Ia menerangkan: 'Saya tidak tahu satu amalanpun yang lebih mendekatkan diri kepada Allah swt selain berbakti kepada kedua orang tua.'
HR. Bukhari dalam bab al-Adab al-Mufrad-Dengan sanad sesuai dengan syarat ash-Shahihaini.
[ash-Shahihah (VI/711/Bagian Pertama)]
Via HijrahApp
Apakah ular-ular yang ada sekarang ini sebagai jelmaan dari jin?
Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Ular-ular adalah jelmaan dari jin sebagaimana kera dan babi jelmaan dari bani Israil." (Lihat ash-Shahihah No. 1824).
Ketahuilah, bahwa hadits ini tidak bermaksud, bahwa ular-ular yang ada sekarang ini adalah jin yang menjelma. Tetapi yang dimaksud, bahwa sebagian dari bangsa jin pernah dirubah menjadi ular, sebagaimana sebagian kaum Yahudi pernah dirubah menjadi kera dan babi, tetapi hal ini tidak turun temurun, sebagaimana dalam hadits shahih: "Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan pengubahan tersebut turun temurun dan terus menerus, sebab kera dan babi telah ada sebelumnya." .
[ash-Shahihah(IV/440)]
Via HijrahApp
Dibolehkan memberi ampunan kepada selain masalah hudud
Dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Maafkanlah orang-orang yang memiliki budi pekerti baik atas kesalahan mereka, kecuali dalam masalah hudud. "
(Lihat ash-Shahihah No 638).
al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan dalam kitab 'al-Fath' (XII/88) setelah menyebutkan riwayat Abu Daud dari Aisyah sebagai sikap diam yang mengisyaratkan untuk menguatkannya: "Dari hadits ini diambil faedah dibolehkannya memberikan ampunan dalam masalah-masalah ta'zir. Dan telah dinukil dari Ibnu Abdilbar dan lainnya atas kesetujuannya dengan pendapat ini. Dan semua hadits tentang anjuran menutup aib sesama muslim masuk dalam permasalahan ini. Tetapi hal ini selama masalah belum sampai pada imam .
[ash-Shahihah (II/239)]
Via HijrahApp
Disunnahkan orang yang sholat menjawab salam dengan isyarat dan dihapusnya syariat menjawabnya dengan ucapan
Dari Abu Said al-Khudriy ra bahwa seseorang pernah mengucapkan salam kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم yang sedang melaksanakan sholat, maka Nabi صلی الله عليه وسلم menjawab salamnya dengan isyarat. Ketika Nabi selesai sholat, Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda kepada orang tadi: "Dahulu kami menjawab salam ketika dalam sholat, kemudian kami dilarang melakukan hal tersebut"
Dalam hadits ini mengandung dalil yang tegas, bahwa menjawab salam bagi orang yang sedang sholat dahulu pernah disyariatkan di permulaan Islam ketika di Makkah, kemudian dihapus dan diganti pada periode Madinah membalas salam dengan isyarat.
Jadi dalam hal ini, dibolehkan mengucapkan salam kepada orang yang sedang sholat berdasarkan pernyataan Ibnu Mas'ud atas keberadaan sunnah ini dan juga selainnya dari kalangan orang-orang yang membiasakan diri memberikan salam kepada orang yang sedang sholat. Banyak sekali hadits yang sudah dikenal berkenaan dalam masalah ini .
[ash-Shahihah (VI/999/Bagian Kedua)]
Via HijrahApp
Gugurnya had (hukuman) bagi yang bertaubat dengan taubatan nasuha
Dari Wail bin Hajar ra, [ bahwa seorang perempuan keluar untuk melaksanakan sholat, lalu seseorang bertemu dengannya dan menutupinya dengan bajunya, lalu orang tersebut memuaskan hajatnya pada perempuan tadi, kemudian laki-laki tadi meninggalkannya dan seseorang menemuinya, maka perempuan tadi mengatakan kepadanya :'Sesungguhnya ada seorang laki -laki telah melakukan kepadaku ini dan ini,' maka orang tadi pergi mencarinya.
Sekelompok kaum dari kaum Anshar bertemu dengan perempuan tadi. Kemudian perempuan tadi mengatakan kepada mereka: 'Sesungguhnya seseorang telah berbuat kepadaku begini dan begini' Kemudian mereka mencari orang tersebut. Lalu mereka membawa orang yang telah pergi mencari orang yang telah menggauli perempuan tadi, lalu membawanya ke Nabi صلی الله عليه وسلم. Perempuan tadi berkata :'Ini orangnya!'
Ketika Nabi صلی الله عليه وسلم memerintahkan untuk merajamnya, berkatalah orang yang telah menggauli perempuan tadi :'Ya rasulullah, sayalah yang melakukannya.' Maka Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda kepada perempuan tadi : "Pergilah, sesungguhnya Allah telah mengampunimu (karena perempuan tadi dalam posisi dipaksa) dan beliau berkata kepada orang yang kedua dengan perkataan yang baik."
Maka dikatakan kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم :'Ya Nabi Allah, kenapa tidak engkau rajam dia?' Beliau bersabda : "Sesungguhnya orang tadi telah bertaubat, jikalau taubatnya dibagi kepada penduduk Madinah niscaya akan merata di antara mereka." ]
(Lihat ash-Shahihah No. 900)
Dalam hadits ini mengandung faedah yang penting yaitu hukuman dapat gugur kepada orang yang bertaubat dengan taubat yang benar. Pendapat inilah yang diungkapkan oleh Ibnul Qayyim dalam makalahnya 'al-l'lam' (III/17-20) yang telah dimurajaah penerbit as-Sa'adah.
[ash-Shahihah (II/569)]
Via HijrahApp
Had peminum khamer
Dari Mu'awiyah bin Abi Shofyan ra , ia berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Apabila mereka minum khamr maka cambuklah mereka, jika meraka minum khamr lagi maka cambuklah mereka, jika meraka minum khamr lagi maka cambuklah mereka, dan jika mereka minum khamr yang keempat kalinya maka bunuhlah mereka."
(Lihatash-ShahihahNo. 1360).
Ada yang berpendapat; bahwa hadits ini mansukh (dihapus) Tetapi pendapat ini tidak berdasarkan dalil.
Hukum ini masih berlaku dan tidak dihapus sebagaimana yang diteliti oleh al-Alamah Ahmad Syakir dalam kitab Musnadnya (9-49-92) Tetapi kami berpendapat, bahwa hal ini dilakukan sebagai peringatan. Jika imam memandang perlu dibunuh, maka dibunuh. Namun jika imam memandang tidak perlu dibunuh maka tidak dibunuh. Hal ini berbeda dengan hukuman cambuk yang harus dilaksanakan setiap kali ia meminum khamr. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Qayyim .
[ash-Shahihah (III/348)]
Via HijrahApp
Haramnya alat-alat musik
Dari Anas bin Malik ra, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Ada dua suara yang terlaknat; suara seruling ketika datang kenikmatan dan suara raungan ketika datang musibah." (Lihat ash-Shahihah No. 226). Hadits ini menunjukkan pengharaman alat-alat musik; sebab seruling termasuk alat musik ketika ditiup. Hadits ini merupakan bagian dari deretan hadits-hadits yang membantah pendapat Ibnu Hazm yang membolehkan alat-alat musik.
[ash-Shahihah (1/715)]
Via HijrahApp
Haramnya berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahram
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Setiap anak cucu Adam akan mengalami zina yang tidak bisa terelakkan lagi; mata zinanya dengan melihat, tangan zinanya dengan menyentuh, jiwa dengan keinginan dan bisikan, yang dibenarkan atau didustakan dengan kemaluannya". (Lihat: ash-Shahihah No. 2804.). Dalam hadits ini mengandung dalil yang jelas tentang haramnya menyentuh wanita yang bukan mahramnya. Hal ini ibarat melihatnya atau bagian dari zina.
[ash-Shahihah (Vl/721/Bagian Kedua)]
Via HijrahApp
Haramnya khamr dan menjualnya
"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr. Barangsiapa yang telah mendapati ayat ini dan ia masih memiliki khamr, maka jangan ia minum dan jangan dijual." (Lihat ash-Shahihah No. 348). Dalam hadits ini ada faedah yang sangat penting; yaitu isyarat bahwa khamer adalah suci walaupun haram. Kalau tidak demikan, para sahabat tidak mungkin menuangkanya di jalan-jalan mereka. Niscaya mereka akan menuangkannya jauh-jauh, sebagaimana halnya dalam menangani barang-barang najis.
Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Jauhilah oleh kalian dua hal yang terlaknat." Para sahabat bertanya: 'Apa itu dua hal yang terlaknat?'. Beliau bersabda: "Orang yang buang air besar dijalan manusia atau ditempat berteduhnya mereka." HR. Muslim dan lainnya .
[ash-Shahiliah(V/460)]
Via HijrahApp
Hikmah larangan berjalan menggunakan Satu sandal
Yang benar dari pendapat-pendapat ini adalah sebagaimana yang diungkapkan Ibnu al-Arabiy: 'Hal seperti itu adalah cara Jalannya syetan.' .
[ash-Shahihah (1/617)]
Via HijrahApp
Hukum Meninggalkan Sholat
Dari Hudzaifah bin al-Yaman ra ia berkata, Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Islam akan pudar sebagaimana pudarnya warna pakaian, sehingga tidak diketahui apa itu puasa, sholat, ibadah, dan shadaqah. Dan kitab Allah swt akan berjalan disuatu malam dan tidak tersisa di bumi ini walaupun satu ayat. Dan yang tersisa adalah segolongan manusia yaitu orang tua dan kaum lemah, mereka mengatakan : kami mendapati nenek moyang kami mengucapkan ini: Laailahailallah, lalu kami mengucapkannya."
(Lihatas-Shahihah 87).
Dalam hadits ini terdapat faedah fiqh yang sangat penting yaitu; Syahadat Laa ilaaha illallah dapat menyelamatkan bagi orang yang mengucapkannya dari kekekalan di dalam neraka, walaupun ia tidak melaksanakan sesuatu dari lima rukun Islam lainnya, seperti sholat dan lainnya. Sudah dipahami, bahwa para ulama berbeda pendapat atas hukum meninggalkan sholat tapi masih meyakini kewajibannya.
Jumhur ulama berpendapat, bahwa hal tersebut tidak menjadikan pelakunya kafir, tetapi ia telah berbuat kefasikan. Imam Ahmad dalam satu riwayatnya berpendapat, bahwa hal tersebut dapat menyebabkan kekafiran, dan dibunuh sebagai orang yang murtad bukan sebagai bentuk had. Telah diriwayatkan secara shahih dari para sahabat, bahwa mereka tidak berpendapat tentang orang yang meninggalkan amalan yang mengakibatkan kekafiran selain meninggalkan sholat. Hal ini riwayatkan oleh at-Tirmidzi.
Saya berpendapat, bahwa yang benar adalah pendapat jumhur ulama. Adapun riwayat yang menetapkan amalan para sahabat, bukanlah sebuah dalil, bahwa mereka mengartikan kufur di sini adalah kufur yang mengekalkan pelakunya di dalam neraka, dan tidak mendapat ampunan dari Allah. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Sedangkan Hudzaifah bin Yaman dari kalangan sahabat besar, membantah Shilah bin Zufur, di mana ia hampir saja sepaham dengan pemahaman Ahmad.
Shilah mengatakan: 'Syahadat Laa ilaaha illallah mereka tidak bermanfaat karena mereka tidak tahu apa itu sholat'. Setelah menyanggahnya, Hudzaifah menjawab: 'Wahai Shilah, mereka diselamatkan dari neraka dengan tiga hal'. Ini merupakan nash dari Hudzaifah ra yang berpendapat, bahwa orang yang meninggalkan sholat dan rukun Islam yang lainnya tidak menjadikan mereka kafir, tetapi mereka adalah muslim yang selamat dari kekekalan api neraka pada hari kiamat. Simpanlah masalah ini, mungkin engkau tidak menemukannya kecuali pada lembaran ini.
[ash-Shahihah (1/130)]
Via HijrahApp
Hukum Orang yang mengancungkan senjatanya kemudian membunuh orang lain
Dari Abdullah bin az-Zubair ra, ia berkata: 'Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa mengacungkan senjatanya kemudian membunuh orang lain, maka darahnya telah mengalir. "
(Lihat ash-Shahihah No. 2345).
Makna hadits: "man sahru " dengan dibaca ringan, dan terkadang dibaca dengan tasydid, yaitu: mencabut pedangnya, lalu meletakkannya pada orang lain untuk membunuh dengan pedang tersebut. yakni: tidak ada diyah ataupun qishash dengan membunuhnya. Imam Nasai menjabarkan hadits ini dengan ungkapannya: 'Barangsiapa yang mencabut pedangnya dan meletakkannya pada orang lain." .
[ash-Shahihah (V/456)]
Via HijrahApp
Hukum orang fasik yang meninggal sebelum bertaubat
Dari 'Ubadah bin ash-Shamid ra ia berkata: 'Dan disekitar Nabi صلی الله عليه وسلم ada beberapa sahabat:
"Kemarilah, baiatlah saya, bahwa kalian tidak akan mempersekutukan sesuatupun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak kalian, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki kalian dan tidak akan mendurhakaiku dalam urusan yang baik. Barangsiapa yang memenuhinya, niscaya Allah akan memberikan pahala, dan barangsiapa yang melanggarnya, maka balasannya di dunia, yaitu sebagai kafarah baginya. Barangsiapa yang melanggar salah satunya, kemudian Allah menutupinya, maka urusannya ada di sisi Allah apakah Allah akan menyiksanya atau memaafkannya."
(Lihatash-ShahihahNo.333).
Hadits ini merupakan bantahan atas Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar dan bantahan kepada Mu'tazilah yang mengharuskan siksaan kepada orang-orang fasik yang meninggal sebelum bertaubat; sebab Nabi صلی الله عليه وسلم mengkabarkan bahwa mereka dibawah masyiah (kehendak Allah), beliau tidak mengatakan, bahwa mereka pasti diadzab. Dan semisal dengan hal ini, Firman Allah yang artinya: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syink) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. " (QS. an-Nissa :48)
Allah telah membedakan antara dosa syirik dan dosa-dosa yang lain. Allah telah memberitahukan, bahwa dosa syirik tidak akan diampuni, adapun dosa-dosa yang lain masih di bawah masyiahNya. Allah berhak untuk mengadzabnya atau mengampuninya. Dan seharusnya ayat ini diberlakukan kepada orang-orang yang belum bertaubat. Maka orang yang bertaubat dari kesyirikan akan diampuni, terlebih lagi dosa yang lain.
Dalam ayat ini dibedakan antara keduanya. Dengan berdasarkan hal inilah 'bibit' yang tumbuh di masa sekarang ini berhujjah menguatkan pendapat mereka berkaitan dengan pengkafiran kaum muslimin yang melakukan dosa-dosa besar, atau memastikan, bahwa mereka tidak berada dibawah masyiatullah ta'ala; dan tidak diampuni kecuali dengan taubat. Mereka menyamakan antara dosa-dosa besar dan dosa syirik. Hakekatnya mereka telah menyalahi al-Qur'an dan as-Sunnah.
[ash-Shahihah (VI/1268/Bagian Kedua)]
Via HijrahApp
Hukum orang yang makan harta orang lain tanpa seizinnya dalam kondisi darurat
Dari Umair, budak Abi al-Lahm , ia berkata:
[ 'Saya dan tuan saya mau hijrah, ketika sudah hampir sampai Madinah, ia berkata; 'Orang-orang mulai masuk ke Madinah dan mereka meninggalkanku di belakang mereka.' Umair mengatakan :'Maka saya merasa sangat lapar sekali.' Ia berkata: 'Maka saya melewati beberapa orang yang keluar dari Madinah.' Mereka berkata kepada saya : 'Bila kamu masuk Madinah, niscaya kamu akan mendapatkan kurma dari kebun-kebun madinah.'
Lalu saya masuk kesalah satu kebun kurma dan memetik dua tangkai, maka pemilik kebun tersebut membawa saya kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan menceritakan kejadian tersebut kepada beliau. Pada saat itu saya mempunyai dua baju. Beliau bersabda padaku : "Mana yang lebih baik?" maka aku menunjukkan salah satu dari baju tersebut. Beliau bersabda: "Ambillah." Kemudian beliau memberikan upah kepada pemilik kebun tadi dan membebaskanku.' ]
(Lihatash-Shahihah No. 2580).
Hadits ini merupakan dalil atas dibolehkannya memakan harta orang lain tanpa seijinnya disaat darurat dengan kewajiban menggantinya. Pendapat inilah yang disimpulkan oleh Baihaqi.
asy-Syaukani berkata (VIII/128) :'Dalam hadits ini mengandung dalil, bahwa pencuri harus mengganti nilai dari apa yang dicuri yang tidak sampai pada kewajiban had. Dan kebutuhan tidak membolehkan mengambil harta orang lain walaupun dimungkinkan bisa mengambil manfaat darinya atau membiarkannya walaupun sangat memerlukan barang tersebut. Dari sinilah Rasululah صلی الله عليه وسلم mengambil salah satu dari baju Umair dan memberikannya kepada pemilik kurma .
[ash-Shahihah (VI/161/Bagian Pertama)]
Via HijrahApp
Hukum orang yang melakukan gerakan gerakan kecil dalam sholat
Tidak semua gerakan di dalam sholat dapat membatalkannya. Telah diriwayatkan dari Aisyah ra , ia berkata: 'Saya pernah mendatangi Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan beliau sedang sholat di rumahnya, sedangkan pintu tertutup. Maka Rasulullah berjalan kearah kanan atau ke kiri untuk membukakan pintu untukku, lalu beliau kembali ketempatnya semula dan aku menandai bahwa pintu berada di arah kiblat.
HR. Ashabu Sunan dan hadits ini tertera dalam shahih Abu Daud (885) .
[adh-Dhaifah(III/227)]
Via HijrahApp
Hukum orang yang menanam di tanah orang lain dengan cara ghashab (memakai tanpa ijin)
"Barangsiapa membuka tanah yang mati, maka itu miliknya. Dan tidak ada hak bagi 'keringat kezhaliman' " al-Hadits. Zhahir hadits ini menunjukkan, bahwa tidak ada hak baginya atas tanah tanpa seizin pemiliknya tersebut. Hal ini mengandung makna secara mutlak, baik tanah maupun hasil tanamannya. Hal ini dikuatkan dengan hadits berikut "Barangsiapa menanam di tanah suatu kaum tanpa seizinnya, maka hasilnya bukan miliknya, tetapi dikembalikan kepadanya upahnya."
(Lihatadh-Dha'ifahNo.88).
[ash-Shahihah (1/203)]
Via HijrahApp
Larangan membawa senjata tajam di hari raya, di kota Makkah dan Madinah kecuali ada musuh
Dari Jabir ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Seseorang tidak dihalalkan di dalamnya membawa senjata untuk membunuh, yaitu Madinah. "
(Lihatash - ShahihahNo.2938).
Tetapi secara zhahir hadits ini adalah larangan membawa senjata di Makkah yang digunakan untuk memerangi, atas dasar ini, kalaupun hadits Jabir benar maka wajib ditafsirkan. Sebab hadits ini mutlak membutuhkan pembatasan.
Mungkin inilah yang dimaksud Bukhari dalam kitab 'ash-Shahih' (XIII/ Al-'Idaini 9-Bab: Dimakruhkan membawa senjata di hari Raya dan di tanah Haram. al-Hasan mengatakan: 'Mereka dilarang membawa senjata di hari Raya kecuali takut adanya musuh' Kesimpulannya, diharamkan membawa senjata di Makkah dan Madinah untuk memerangi, dan dibolehkan membawanya karena takut musuh dan fitnah. Wallahu a'lam.
Via HijrahApp
Seseorang tidak berhak melarang tetangganya yang minta dikokohkan temboknya
Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa yang membangun bangunan hendaklah ia mengokohkan tembok tetangganya dengan bangunan tersebut." Dalam sebuah lafadz "Barang siapa yang tetangganya meminta untuk dikokohkan temboknya hendaklah ia mengokohkannya."
Para ulama berbeda pendapat berkaitan dengan masalah yang tersebut dalam hadits ini, apakah perintah ini merupakan suatu kewajiban atau anjuran. Imam Ahmad dan lainnya berpendapat atas diwajibkannya hal tersebut. Adapun jumhur ulama berpendapat atas dianjurkannya hal tersebut. Dengan hal ini ath-Thabari diawal pembahasannya cenderung pada pendapat ini. Setelah melakukan perdebatan dalam hal ini ia diakhir pembahasannya berpendapat seseorang tidak boleh menolak permintaan menopang dari tetangganya.
Saya (Syaikh) berkata :'Inilah kesimpulan dari pendapat Imam ath Thabari, insyaallah pendapat inilah yang benar.' .
[ash-Shahihah (VI/1083-1084/Bagian Kedua)]
Via HijrahApp