• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Rabu, 29 Januari 2025

Bab Nikah & Pendidikan Anak

Bagikan

Seorang suami wajib menggauli isterinya dengan baik dan menuruti keinginannya selama dalam hal-hal yang dihalalkan Allah, bukan pada hal-hal yang diharamkan Allah, apalagi bila isteri masih belia; hal ini berdasarkan beberapa hadits:

Pertama : Sabda rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Sebaik - baik orang di antara kalian adalah orang yang paling baik kepada isterinya, dan saya orang yang paling baik terhadap isteri."
(Lihatash-ShahihahNo. 775 ).

Kedua: Sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan orang mukmin yang paling baik akhlaknya adalah yang paling baik terhadap isterinya."
(Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab 'al-Musykil' (3/211)).

[Aadabu az-Zifaf'hal. 198-199 ]

 

Via HijrahApp

Dianjurkan kepada suami setelah menjalani malam pertama dengan isteri untuk mendatangi kerabatnya yang telah mendatangi walimahannya, memberi salam kepada mereka dan mendoakan mereka. Mereka pun hendaklah membalas salam dan mendoakan mereka berdua.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Anas ra: "Rasulullah صلی الله عليه وسلم mengadakan walimah ketika Rasulullah menikah dengan Zainab. Rasulullah menjamu kaum muslimin dengan roti dan daging hingga mereka kenyang. Lalu Rasulullah mendatangi isteri-isterinya, seraya memberi salam dan mendoakan mereka. Merekapun memberi salam dan mendoakan beliau. Hal ini beliau lakukan di pagi hari setelah menjalani malam pertama"
(Diriwayatkan oleh Ibnu Sa'd (8/107) dan Nasaai (2/66) dengan sanad yang shahih.)

[Aadabu az-Zifaf hal. 66-67]

Via HijrahApp

Dari Abu Hurairah ra, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Janganlah kalian satukan nama dan kunyahku: saya adalah Abu al-Qasim. Allah telah memberi dan aku yang membagi."
(Lihatash-Shahihah (2946)).

Para ulama berselisih pendapat tentang masalah memberi julukan (kun-yah) Abu Qasim. Pendapat mereka terbagi menjadi tiga sebagaimana yang disebutkan oleh al-Hafidz dalam kitab 'al-Fath'. Rasulullah mengungkapkan dalil, mendebatnya serta menjelaskan kelebihan dan kekurangan setiap pendapat. Dari sini saya tidak ragu-ragu lagi, bahwa yang benar adalah larangan secara mutlak baik namanya Muhammad atau yang lainnya, berdasarkan hadits shahih. Al-Baihaqi meriwayatkan (IX/309): "Tidak dihalalkan bagi seseorang untuk memberi kun-yah dengan Abu Qasim, baik namanya Muhammad atau yang lainnya."

[ash-Shahihah (VI/1081/Bagian Kedua)]

Via HijrahApp

Dari Aisyah ra, ia berkata, Rasulullah صلی الله عليه وسلم membacakan ayat Allah yang artinya :
"Sesungguhnya anak-anak kalian adalah pemberian Allah kepada kalian (Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki) QS. asy-Syura : 49 mereka dan harta mereka adalah milik kalian (ambillah) jika kalian membutuhkan"

Dalam hadits ini ada faidah fiqh yang sangat penting dan tidak ditemui diselain Islam yaitu sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits yang masyhur "Kamu dan hartamu adalah milik orang tuamu", tapi dalam kitab 'lrwaa' tidaklah secara mutlak; dimana, apakah orang tua dibolehkan mengambil harta anaknya semaunya? Tidak... .Tidak, tetapi ia mengambil seperlunya saja.

[ash-Shahihah (VI/138/Bagian Pertama)]

Via HijrahApp

Dari Watsilahbin al-Asyqa' ra, ia berkata: 'Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Tidak boleh seorang wanita membelanjakan hartanya kecuali dengan seizin suaminya"

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang isteri tidak diperbolehkan membelanjakan hartanya sendiri tanpa seizin suaminya. Hal ini sebagai kesempurnaan kedudukan yang telah Allah -Tabaraka wa ta'ala- jadikan kepada perempuan, tetapi hendaklah seorang suami jika ia seorang muslim yang jujur- untuk tidak memperalat hukum ini kemudian memaksa isterinya dan melarangnya membelanjakan hartanya yang tidak merugikan keduanya.

[ash-Shahihah (II/416)]

Via HijrahApp

Puasa sunnah tidak wajib diqadha', berdasarkan hadits dari Abu Sa'id al-Khudriy, ia berkata: 'Pernah aku membuatkan makanan untuk Rasulullah صلی الله عليه وسلم, kemudian Rasulullah dan para sahabat datang. Ketika makanan sudah dihidangkan, salah seorang berkata: 'Saya sedang puasa'. Maka Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: " Saudaramu telah mengundang kalian, dan ia telah susah payah membuatkan kalian makanan" Kemudian Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda kepada orang tadi: "Berbukalah! dan bila engkau mau gantilah di hari yang lain".
Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (IV/279) dengan sanad yang hasan sebagaimana yang diungkapkan al-Hafidz dalam kitab 'al Fath'(IV/170).

[Aadabu az-Zifaf'hal. 87]

Via HijrahApp

Pertanyaan:
Bolehkah wanita memotong rambut mereka?

Jawaban:
Boleh tidaknya wanita memotong rambutnya tergantung dengan niatnya. Tidak boleh, jika mereka memotong rambut karena mencontoh wanita-wanita kafir atau fasik.

Tetapi jika memotong rambut dengan maksud agar lebih ringkas dan untuk menyenangkan suami, maka tidak mengapa memotongnya. Dengan syarat sesuai dengan hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim, bahwa istri-istri Nabi صلی الله عليه وسلمdahulu memotong rambut mereka sebatas bawah kuping (tempat anting-anting).

Rujukan:
Fatwa-fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani. Terjemahan dan Terbitan Media Hidayah.

Via HijrahApp

Dibolehkan mengadakan walimah dengan hidangan makanan semampu kita, walaupun tanpa hidangan daging.

[Aadabu az-Zifaf'hal. 79]

Via HijrahApp

Ibnu Hazm menyampaikan kesepakatan diharamkannya memberi nama yang dinisbatkan penghambaan kepada selain Allah seperti; Abdul 'lzaa dan Abdul Ka'bah: Hal ini ditetapkan oleh al-'Alamah Ibnu Qayyim dalam kitab 'Tuhfatu al-Maudud' hal. 37:'

Atas dasar ini diharamkan memberi nama dengan sebutan Abdu Ali, atau Abdul Husain, sebagaimana yang telah menyebar dikalangan kaum Syi'ah, demikian juga dilarang memberi nama Abdul Nabi atau Abdur Rasul sebagaimana yang diamalkan oleh sebagian orang jahil dari kalangan Ahlu Sunnah.

[adh-Dhaifah (1/596)]

Via HijrahApp

Pendapat Syeikh Albani:

Diharamkan bagi setiap pasangan suami isteri untuk menyebarkan rahasia yang berkaitan dengan urusan ranjangnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Sesungguhnya di antara manusia yang paling jelek derajatnya dihadapan Allah di hari kiamat adalah suami-isteri yang senggama kemudian menyebarkan rahasia ranjangnya"
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (7/67)).

[Aadabu az-Zifaf'hal. 70]

Via HijrahApp

Dari Sairah al-Jahniy ra, ia berkata: 'Rasulullah صلی الله عليه وسلم telah melarang nikah mut'ah pada Fathul Makkah seraya bersabda: "Ketahuilah bahwa nikah mut'ah adalah haram sejak saat ini hingga hari kiamat" (HR. Muslim (IV/134)).

Saya berkata (Syaikh al-Albani): 'Hadits ini menetapkan nash yang jelas bahwa nikah mut'ah adalah haram. Hendaklah kita tidak tertipu oleh sebagian ulama besar yang memfatwakan dibolehkannya nikah mut'ah karena darurat, terlebih lagi pendapat yang membolehkannya secara mutlak seperti halnya sebagaimana pendapat Syi'ah.'

[ash-Shahihah (III/8)]

Via HijrahApp

Orang yang diundang dibolehkan berbuka dari puasanya, bila yang dilakukan adalah puasa sunnah, apalagi orang yang mengundang mendesaknya untuk menghadiri jamuan walimah. Hal ini berdasarkan beberapa hadits di antaranya:

Pertama; "Bila salah satu dari kalian diundang menghadiri jamuan makan, maka hendaklah menghadiri undangan tersebut. Bila ia mau, silahkan makan; dan bila tidak mau, biarkan saja"
Diriwayatkan oleh Muslim.

Kedua; "Orang yang berpuasa sunnah memegang kendali dirinya sendiri, apakah ia mau meneruskan puasanyn, ataukah ingin membatalkannya.'
Diriwayatkan oleh Nasai dalam kitab 'al- Kubra' (II/64).

[Aadabu az-Zifaf'hal. 83-84]

Via HijrahApp

Kaum muslimin -apalagi kaum muslimin selain Arab- telah banyak meninggalkan sunnah Arab Islami ini. Sedikit sekali engkau dapati orang yang berkun-yah dengan anak-anak mereka atau sebagian dari anak mereka, apalagi yang tidak mempunyai anak!! Mereka mengganti sunnah ini dengan julukan-julukan yang diada-adakan, seperti; al-Af Nadi, al-Biek, al-Basyaa, al Said, al-Ustadz dan lain sebagainya yang sebagian atau kesemuannya masuk pada bab at-Tazkiyah (pensucian diri) yang dilarang oleh beberapa hadits.

[ash-Shahihah(l/74)]

Via HijrahApp

Orang yang diundang untuk suatu acara walimah wajib memenuhi undangan tersebut. Hal ini berdasarkan dua hadits;

Pertama; "Bebaskanlah tawanan, penuhilah undangan, dan jenguklah orang sakit"
(Diriwayatkan oleh Bukhari (9/198)).

Kedua; "Apabila salah satu dari kalian diundang untuk menghandiri acara walimah, maka penuhilah undangan tersebut, baik acarna pernikahan atau lainnya. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka ia telah durhaka kepada Allah dan RasulNya"
(Diriwayatkan oleh Bukhari (9/198), Muslim (4/152), Ahmad(6337) dan Baihahaqi(7/262) dari Ibnu Umar.) .

[Aadabu az-Zifaf'hal. 82]

Via HijrahApp

Di antara para ulama ada yang berpendapat, bahwa isteri hanya berkewajiban membantu suami dalam perkara-perkara yang ringan. Di antara mereka ada juga yang berpendapat, bahwa isteri berkewajiban membantu suami dalam perkara-perkara yang ma'ruf, dan inilah pendapat yang benar.

Maka isteri wajib membantu suaminya dalam bentuk bantuan yang biasa dilakukan oleh kaum perempuan pada umumnya. Bentuk bantuan ini bermacam-macam sesuai dengan keadaan masing masing. Seorang isteri badui misalnya, akan berbeda bentuk bantuannya dengan isteri yang hidup di desa. Isteri yang kuat tentu bentuk bantuan berbeda dengan wanita yang lemah.
Saya katakan (Syaikh al-Albani): 'Insya Allah, pendapat inilah yang benar. Seorang isteri berkewajiban membantu suaminya mengurusi rumah. Ini merupakan pendapat Malik dan Ashbagh.

[Aadabu az-Zifaf'hal. 215-216]

 

Via HijrahApp

Sesungguhnya diharamkannya melihat aurat saat jima' adalah sebagai bentuk pengharaman wasilahnya; sebab bila Allah telah menghalalkan seorang suami untuk menggauli isterinya, apakah masuk akal biia Allah melarang melihat kemaluannya? Demi Allah, tidak!! Hal ini dikuatkan dengan hadits Aisyah, ia berkata: "Saya pernah mandi bersama Rasulullah صلی الله عليه وسلم dalam satu wadah. Kami bergantian menciduknya, Beliau sering mendahuluiku dalam menciduk sehingga aku mengatakan: 'Sisakan untukku, sisakan untukkul' Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan lainnya. Secara zhahir hadits ini menunjukkan diperbolehkannya melihat aurat isteri.

[adh-Dhaifah (1/353)]

Via HijrahApp

Dari Samrah bin Jundub ra, dari Nabi صلی الله عليه وسلم, beliau bersabda: "Janganlah kalian memberi nama anak-anak kalian dengan ; Aflah (berbagia), Najih (berhasil), Rabaah (beruntung) atau Yasar (kemudalan); Jika engkau bertanya: Apakah ia berdosa ? Tidak demikian. beliau bersabda: Tidak"
(Lihat: ash-Shahihah No. 346).

Dalam hadits ini larangan memberi nama dengan sebutan Yasar, Aflah, Najih atau yang lainnya. Hendaknya hal ini diperhatikan dan bagi orang tua, dan meninggalkan nama-nama ini. Dahulu dikalangan salaf ada yang dijuluki dengan nama-nama di atas. Secara tekstual, bahwa kalau mereka dari kalangan tabi'in generasi sesudah mereka, hal lni disebabkan karena ketidaktahuan mereka tentang hadits ini. Dan kalau mereka dari kalangan para sahabat radhiyallahu 'anhum- , maka hal itu terjadi sebelum adanya larangan. Wallahu a'lam .

[ash-Shahihah (I/682/Bagian Kedua)]

Via HijrahApp

Dan memukul rebana di saat-saat yang membahagiakan adalah shahih; sebab hal ini terjadi di masa Rasulullah صلی الله عليه وسلم.

[adh-Dhaifah (1/701)]

Via HijrahApp

Perbuatan yang sering dilakukan para wanita berupa mencabut bulu alis agar menyerupai bentuk busur panah atau bulan sabit. Mereka melakukan seperti itu supaya tampak lebih cantik. Rasulullah صلی الله عليه وسلم mengharamkan perbuatan seperti ini dan melaknat pelakunya dengan sabdanya:
"Allah melaknat; wanita-wanita yang menato dirinya, wanita-wanita yang minta dirinya ditato, wanita-wanita yang menyambung rambutnya, wanita-wanita yang mencukur bulu alisnya, wanita-wanita yang minta dicukur bulu alisnya, dan wanita-wanita yang minta direnggangkan giginya agar terlihat bagus; karena mereka telah mengubah ciptaan Allah."
Diriwayatkan oleh Bukhari (X/306).

[Aadabu az-Zifaf'hal. 129-130]

Via HijrahApp

"Wahai bani Bayadhah, nikahkanlah Aba Hind (budak mereka) dengan anak-anak perempuanmu dan khitbahkanlah anak anak perempuannya, sedangkan dia (Abu Hind) adalah seorang pembekam." (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam 'at-Tarikh' (1/68)). Sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم artinya: 'nikahkanlah ia dengan anak perempuanmu' artinya; 'khitbahkanlah anak-anak perempuannya.' Dan jangan kalian keluarkan mereka untuk berhijamah.

[ash-Shahihah (V/574)]

 

Via HijrahApp

Ibnu Qayyim mengatakan dalam kitab 'Tahdziib as-Sunan' (III/ 25- 26) : 'Dan Abu Daud mengatakan': 'Seorang wanita dapat dinazhar seluruh badannya.' Adapun Imam Ahmad ada tiga riwayat:

1. Boleh dilihat wajah dan telapak tangannya.

2. Boleh dilihat apa yang biasa terlihat, seperti; leher, betis dan lainnya.

3. Boleh dilihat semua aurat dan selainnya. Hal ini berdasarkan nash dibolehkannya melihat semua aurat wanita yang ingin dinazhar.

Saya berkata (Syaikh al-Albani): 'Riwayat yang kedua inilah yang lebih mendekati kebenaran berdasarkan dhahir hadits dan amalan para sahabat. Wallahu a'lam.'
Dari Jabir ra ia berkata :'Saya pernah mengkhitbah seorang perempuan, saya sembunyi sembunyi untuk melihatnya hingga saya melihat apa yang mendorong saya untuk menikahinya (redaksi ini ada pada Abu Daud. al-Hakim mengatakan :'Hadits ini adalah hadits shahih berdasarkan syarat Muslim yang disepakati oleh adz-Dzahabi.)

[ash-Shahihah (1/156-157)]

Via HijrahApp

Dalam melaksanakan walimah, hendaklah memperhatikan hal-hal berikut ini:

Pertama; Hendaknya walimah tersebut dilaksanakan selama tiga hari setelah pasangan suami isteri terbentuk, karena seperti inilah yang dilakukan oleh Nabi صلی الله عليه وسلم. Dari Anas ra, ia berkata: 'Ketika Rasulullah صلی الله عليه وسلم menikah dengan seorang perempuan, beliau mengutus saya mengundang orang-orang untuk makan.' Diriwayatkan oleh Bukhari (IX/189) Dan dari Anas ra, ia berkata: 'Ketika Rasulullah menikah dengan Shofiyah, beliau jadikan pembebasannya sebagai maharnya, dan Rasulullah mengadakan walimah selama tiga hari'.
Diriwayatkan oleh Abu 'Ali dengan sanadnya, sebagaimana yang tercantum dalam kitab 'al-Fath'(IX/199).

Kedua; Hendaklah mengundang orang-orang shalih baik dari kalangan orang-orang miskin maupun dari kalangan orang orang kaya, berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Bersahabatlah dengan orang yang shalih dan usahakanlah makananmu hanya dimakan oleh orang yang bertaqwa saja."
Diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi dan Hakim (IV/128)

Ketiga; Walimah hendaknya dilaksanakan dengan menyembelih satu kambing atau lebih jika mampu.

[Aadabu az-Zifaf' hal. 73-74]

Via HijrahApp

Tidak boleh memberi nama dengan nama seperti 'Izzuddin', Muhyuddin', atau 'Nashiruddin' dan lainya. Dan di antara nama nama yang bermakna buruk yang menyebar pada masa sekarang dimana hendaknya kita segera menggantinya; karena maknanya yang jelek. Nama-nama ini yang sering digunakan orang tua untuk menamai anak-anak perempuan mereka seperti; Wishal, Siham, Nahal, Ghodah, Fitnah dan yang lainnya. Semoga Allah memberi pertolonganNya.

[ash-Shahihah (1/379)]

Via HijrahApp

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M