Bab Nikah w
Nikah lewat telpon
AKAD NIKAH LEWAT TELPON
Pertanyaan ke503:
Lajnah Daimah Ditanya: "Apabila seluruh syarat dan rukun nikah terpenuhi hanya saja wali dan calon suami saling beijauhan karena tempat tinggalnya jauh, apakah boleh akad nikah dilakukan lewat telpon?"
Jawaban:
Pada zaman sekarang banyak terjadi penipuan dan pemalsuan sehingga suara atau percakapanpun bisa dipalsu dan ditiru bahkan satu orang terkadang mampumenirukan beberapa percakapan atau suara baik suara laki-laki atau perempuan, anak kecil ataupun orang dewasa dan para pendengar menyangka bahwa suara-suara tersebut keluar dari banyak mulut, ternyata suara-suara tersebut hanya dari satu lisansaja.
Karena dalam syariat Islam menjaga kemaluan dan kehormatan menjadi skalaprioritas dan untuk selalu bersikap hati-hati, maka Lajnah melihat bahwa akad nikah dari mulai ijab, kabul dan mewakilkan lewat telpon sebaiknya tidakdisahkan. Demi kemurnian syariat dan menjaga kemaluan dan kehormatan agar orang-orang jahil dan para pemalsu tidak mempermainkan kesucian Islam dan hargadiri manusia.
Fatawal Lajnah Daimah, 5/45 no. 1373.
Via HijrahApp
Apakah suami wajib mengkapani istrinya
APAKAH SUAMI WAJIB MENGKAFANI ISTRINYA
Pertanyaan ke518:
Syaikh Abdurahman Sa'dy ditanya:
"Apakah suami wajib mengkafani istrinya?"
Jawaban:
Suami wajib menyediakan kafan untuk istrinya baik si istri itu dalam kondisi kaya atau miskin karena kafan termasuk bagian dari nafkah dan mempergauli secara baik.
Kebanyakan orang menganggap rendah jika seorang wanita meninggal dalam keadaan tidak mampu suami yang membelikan kafan, padahal suami seorang yang kaya. Sebetulnya, menurut salah satu pendapat bahwa, suami berkewajiban membelikan kafan, baik dia seorang yang kaya atau miskin.
-Al-Majmu'ul Kamilah Syaikh As-Sady, 7/135
Via HijrahApp
Bapak ridha setelah akad nikah dilakukan oleh saudara
BAPAK RIDHA SETELAH AKAD NIKAH DILAKUKAN OLEH SAUDARA
Pertanyaan ke495:
Syaikh Muhammad Bin Ibrahim ditanya: "Orang tua menolak menjadi wali dan ia dinikahkan oleh saudaranya, setelah terjadi pernikahan, makaorangtuanya menerima akad nikah tersebut, bagaimana cara meluruskan pernikahan tersebut?"
Jawaban:
Jika seorang wanita dinikahkan oleh saudaranya tanpa mendapatkan hak wakil dari bapaknya, maka nikah tersebut tidak sah, walaupun setelah akad mendapat persetujuan dari bapaknya. Dan cara meluruskan pernikahan tersebut tidak lain bapaknya harus menikahkan Lagi denganakad baru atau mewakilkan kepada saudaranya atau orang lain.
Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/113.
Via HijrahApp
Bentuk-bentuk berlebihan
BENTUK-BENTUK BERLEBIHAN
Pertanyaan ke507:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: ”Di sebagian tempat tatkala seorang pemuda ingin menikah, orang tua pengantin wanita mensyaratkan mahar yang sangat tinggi dan setelah menikah orang tuanya tidak merestui anaknya ikut suaminya agar si anak tersebut tetap bisa membantunya.
sehingga sebagai seorang istri ia sangat kerepotan apakah ikut suami atau tetap tinggal bersama bapaknya? Dan kondisi seperti itu bisa menimbulkan berbagai masalah yang sangat banyak. Saya berharap Syaikh bisa memberi jalan yang terbaik dalam masalah ini?"
Jawaban:
Islam telah mempermudah mahar dan biaya pernikahan, agar setiap orang bisa menikah dengan mudah dan supaya ada jalan unruk membantu bagi para pemuda dan pemudi untuk cepat menikah.
Saya telah menulis banyak tentang masalah ini dan Lembaga Kibaril Ulama jugabanyak mengeluarkan putusan dan himbauan khusus dalam hal ini yang intinya agar mahar dan biaya pernikahan dibuat murah dan mudah agar setiap masyarakat dari kalangan pemuda mampu menikah. Dalam kesempatan ini saya sarankan kepada seluruh kaum muslimin agar saling tolong-menolong dalam hal ini sehingga pernikahan semakin banyak dan perzinaan surut volumenya.
Dengan demikian parapemuda dan pemudi dengan mudah bisa menjaga kemaluan dan pandangannya. Tidak diragukan bahwa nikah adalah sarana yang paling tepat untuk itu. Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah صلی الله عليه وسلم.
"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah,maka menikahlah karena sesungguhnya ia mampu menjaga pandangan dan melindungi kemaluan, dan barangsiapa yang tidak mampu, maka berpuasalah karena hal itu adalah obat pengekang baginya (Mutafaqun alaih).
Dan Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa yang menolong saudaranya, maka Allah akan selalu menolongnya". (Mutafaqun alaih).
Dan beliau صلی الله عليه وسلم juga bersabda:
"Allah selalu menolong hambaNya jika ia selalu selalu menolong saudaranya”. (HR. Muslim).
Allah telah memerintahkan kepada kita agar saling membantu dalam masalahkebaikan dan takwa dan Allah memuji hamba-hambaNya yang saling berwasiat dalam masalah kebenaran dan kesabaran. Allah aza wajalla berfirman:
"Demi masa. Sesungsuhnya manusia itu benar-benar berada dalam kemgian. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran ". (Al-'Ashri 1-3)."
Jelas, tolong menolong dan nasehat menasehati dalam masalah memperingan mahardan biaya pernikahan termasuk dalam penjelasan ayat di atas. manfaat dari murahnya mahar dan biaya pernikahan antara lain, para pemuda banyak yang menikah, sedikit yang membujang dan terjaga kemaluan dan pandangan mereka serta meminimalisir perzinaan dan memperbanyak umat seperti sabda Rasulullah :
"Nikahilah wanita-wanita yang mencintaimu dan pandai punya anak karena aku bangga umat saya banyak nanti di hari Kiamat".
Menghalangi wanita ikut suaminya, agar ia tetap membantu ayahnya atausaudaranya merupakan kemungkaran yang sangat besar bahkan setiap wali hendaknya membantu rumah tangga anaknya agar tetap rukun dan utuh dan membantu mereka agar rumah tangga tidak pecah berantakan tanpa alasan syar'i. Saya menghimbau kepada para wali agar bersegera membantu anak-anaknya menikah walaupun kondisinya miskin, hal ini sebagai realisasi dari firman Allah:
"Dan kawinkahlah orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (nikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnianya ". (An-Nur: 32).
Dalam ayat ini Allah aza wajalla, memerintahkan agar kita segera menikahkanhamba-hamba sahaya kita yang masih membujang sebab nikah penjadi penyebab datangnya karunia Allah, sedang kemiskinan bukan menjadi penghalang untuk melangsungkan pernikahan. Bahkan untuk menjadi faktor datangnya rizki dan kecukupan.
Kitab Fatawa Dakwah Syaikh bin Baz, hal. 310-313.
Via HijrahApp
Biaya berpergian istri
BIAYA BEPERGIAN ISTRI
Pertanyaan ke516:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya:
"Seorang wanita pergi tanpa izin suaminya siapa yang menanggung biaya perjalanannya kembali?"
Jawaban:
Yang menanggung adalah wanita itu sendiri dan orang yang menyuruhnya pergi.
-Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10 hal. 277.
Via HijrahApp
dipaksa menikah pada usia dini
DIPAKSA MENIKAH PADA USIA DINI
Pertanyaan ke482:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: "Seorang wanita pada masa kecilnya telah dihibahkan oleh bapaknya kepada seorang laki-laki, tetapi setelah dewasa dan bapaknya telah wafat ia tidak suka terhadap laki-laki itu, bagaimana status hal tersebut?"
Jawaban:
Jika masalahnya seperti yang telah disebutkan maka hibah yang disebutkan itu tidak bisa disebut pernikahan yang sah dan perempuan tersebut bukan istri yang sah bagi laki-laki tersebut hanya karena penghibahan sebab tidak terpenuhi syarat sahnya pernikahan.
Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 10/78
Via HijrahApp
Gaun pengantin panjangnya tiga meter
GAUN PENGANTIN PANJANGNYA TIGA METER
Pertanyaan ke508:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: "Bagaimana pandangan Syaikh bila ada gaun pengantin yang memanjang ke belakang sekitar tiga meter dan bagaimana pendapat Syaikh tentang harta yang di bayarkan kepada penyanyi pada waktu acara pemikahan?"
Jawaban:
Sebaiknya pakian wanita agak dipanjangkan sejengkal hingga tumit dan tidak boleh melebihi satu hasta. Jika panjangnya lebih dari satu hasta, maka hal tersebut termasuk tindakan mungkar dan menyia-nyiakan harta baik bagi pengantin ataupun yang lain dan sebaiknya pakaian tidak perlu diberi bordir atau hiasan yang berbiaya mahal.
Sementara biaya tersebut bisa bermanfaat untuk kepentingan umat, baik untuk urusan dunia atau akhirat. Adapun masalah para penyanyi maka tidak boleh mendatangkan mereka dengan biaya yang mahal dan adapun penyanyi biasa yang menyanyi dengan nyanyian yang wajar untuk memeriahkan acara walimah dan sebagai bukti kegembiraan maka ini boleh-boleh saja.
Bersenandung danmenabuh rebana dibolehkan dalam acara walimah bahkan sunnah apabila tidak mendatangkan kejelekan dan hanya khusus di kalangan wanita saja tanpa mikrofon dan tanpa begadang larut malam.
Lagu-lagunya antara lain sekitar pujian terhadap pengantin dankeluarganya dan tidak ada seronoh isinya dan hanya di kalangan wanita saja tanpa dihadiri kaum laki-laki seperti yang diadakan di zaman Nabi dan sahabat. Namun apabila berbangga -banggaan dalam mendatangkanpenyanyi hebat dan tenar, dan dengan memberikan uang yang sangat banyak kepada mereka maka ini adalah kemungkaran dan tidak boleh.
Dan begitu juga menggunakan pengerassuara maka hal tersebut haram. Karena yang demikian itu hanya menganggu orang dan apalagi membuatnya terlambat dari shalat Subuh, ini kemungkaran.
Fatawa wa Maqalah Syaikh bin Baz, 4/121.
Via HijrahApp
Hak dan kewajiban istri
HAK DAN KEWAJIBAN ISTRI
Pertanyaan ke521:
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya:
"Apa saja hakdan kewajiban istri?"
Jawaban:
Hak dan kewajiban seorang istri sangat relatif, tergantung kepada situasi dan kondisi yang ada. Berdasarkan firman Allah swt:
"Dan bergaulah dengan mereka secara patut." (An-Nisa': 19).
Dan firman Allah:
"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf". (Al-Baqarah: 228).
Apa yang sudah menjadi kebiasaan yang patut, maka secara otomatis demikian itu wajib dan jika kebiasaan yang dianggap patut tersebut bertentangan dengan syariat maka kita harus mendahulukan ajaran syariat sebab dalam masalah seperti ini syariat yang menjadi ukuran.
Suatu contoh jika meninggalkan shalat atau melakukan akhlaq tercela merupakan kebiasaan yang dianggap patut, maka kebiasaan tersebut batil karena bertentangan dengan syariat. Setiap kepala keluarga muslim seharusnya memiliki perhatian khusus terhadap keluarganya. Di antara kita secara sengaja menelantarkan keluarganya baik laki laki atau perempuan, bahkan membiarkan mereka pergi kemana saja dan tidak merasa khawatir berbulan-bulan tidak bertemu dan tidak berkomunikasi dengan anak dan istrinya.
Hendaknya setiap muslim menyisihkan waktu untuk berkumpul bersama keluarga seperti sarapan, makan siang atau makan malam bersama-sama. Akan tetapi tidak boleh perempuan makan bersama dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Kebiasaan ini banyak dianggap wajar oleh sebagian besar orang sehingga sering dalam acara-acara laki-laki dengan perempuan makan bersama sama yang tidak ada hubungan mahram di antara mereka.
-Durus wa Fatawa Haramul Makky Syaikh Utsaimin, juz 3 hal. 245.
Via HijrahApp
Hukum memaksa janda menikah
HUKUM MEMAKSA JANDA UNTUK MENIKAH
Pertanyaan ke481:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: "Bagaimana hukumnya seorang janda yang dipaksa bapaknya untuk menikah?"
Jawaban:
Tentang seorang janda yang dipaksa oleh bapaknya menikah dengan anak pamannya, padahal wanita itu adalah janda yang sudah baligh juga sudah bisa berpikir. Dan pemikahan telah berjalan selama sepuluh tahun, selama pernikahan belum pernah bercampur bahkan setelah pemikahan wanita tersebut merana dan minta fasakh.
Saya katakan karena wanita tersebut adalah janda, maka pernikahan tersebut tidaksah, karena termasuk syarat sahnya nikah adanya unsur ridha dari kedua calon mempelai. Jika keduanya atau salah satunya tidakrela maka pemikahan tersebut tidak sah.
Adapun memaksa anak kecil, wanita gila dan wanita gadis untuk menikah ada duariwayat dari Imam Ahmad. Adapun memaksa janda yang baligh lagi berakal untuk menikah, maka tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa hal itu tidak boleh, berdasarkan hadits bahwa Khansa' binti Haram Al-Anshariyah dipaksa bapaknya untuk menikah sementara dia janda, lalu mengadu kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم, kemudian beliau memerintahkan agar pernikahannya dibatalkan.
Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 10/85-86.
Via HijrahApp
Hukum menunda mahar dan zakatnya
HUKUM MENUNDA MAHAR DAN ZAKATNYA
Pertanyaan ke476:
Syaikh Utsaimin ditanya: "Apakah boleh menunda pembayaran mahar dan apakah mahar tersebut wajib dikeluarkan zakatnya?"
Jawaban:
Dibolehkan menunda pembayaran mahar berdasarkan firman Allah:
"Haiorang-orang yang beriman, penuhilah akad akad itu" (Al-Maidah: 1).
Memenuhi pembayaran mahar adalah termasuk bagian dan memenuhi akad, sebabsegala jenis yang menjadi persyaratan dalam akad termasuk bagian dari akad tersebut. Pembayaran mahar boleh dicicil bila sudah ada kesepakatan sebelumnya. Dan Suami wajib memenuhinya tatkala saat pembayaran telah tiba.
Jika pembayaran mahartersebut kontan, maka harta itu menjadi hak istri walaupun terjadi talak faskh atau kematian. Dan mahar yang ditangguhkan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat kondisi ekonomi suami baik dan mampu, dan tidak wajib mengeluarkan zakat apabila suami tersebut tergolongmiskin.
Penundaan pembayaran mahar sangat meringankan beban pemikahan dan membuatproses pernikahan menjadi ringan. Wanita dibolehkan melepaskan hak maharnya kepada calon suami bila tanpa ada unsur paksaan. Akan tetapi bila ada unsur paksaan atau ancaman mau dicerai, maka mahar tersebut tidak bisa lepas dari tangannya karena tidak boleh memaksanya agar menggugurkan mahar.
Durus wa Fatawal Haramul Makky Syaikh, juz 2/397.
Via HijrahApp
Ingkar terhadap janji pernikahan
INGKAR TERHADAP JANJI PERNIKAHAN
Pertanyaan ke473:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: "Seseorang menjanjikan untuk menikahkan putrinya dengan seorang laki-laki tetapi setelah laki-laki tersebutmerantau lama wanita tersebut dinikahkan dengan orang lain?"
Jawaban:
Seseorang yang mengajukan lamaran terhadap seorang wanita yang juga anak paman sendiri. Setelah meminang laki-laki tersebut pergi merantau lama dantidak kunjung datang, maka wanita tersebut dinikahkan dengan orang lain.
Apabila kondisinya seperti yang saudara sebutkan, sebaiknya wanita tersebut tidak dikawinkan terlebih dahulu dengan orang lain hingga laki-laki tersebut diberi tahu agardia memutuskan untuk meneruskan atau menunda pernikahan tersebut dan wali wanita punya alasan dan kepastian.
Jika laki-laki tersebut hanya sekedarmeminang dan menjanjikan untuk menikah dengan wanita tersebut kemudian pergi merantau lama dan tidak kunjung datang, maka boleh bagi wanita tersebut menikah dengan orang lain dengan syarat tanpa ada unsur paksaan. Apabila laki-laki yang pertama tadi sudah memberi mahar, maka mahar tersebut wajib dikembalikan kepadanya.
Fatawa wa rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10 hal. 57-58.
Via HijrahApp
Istri Malas Melayani Suami
ISTRI MALAS MELAYANI SUAMI
Pertanyaan ke520:
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin:
"Seorang istri kurang cakap dalam memperhatikan hak-hak suami, rumah dan anaknya sehingga meminta pembantu, apakah suami harus mengambil pembantu?"
Jawaban:
Sekarang ini masalah pembantu rumah tangga menjadi kebanggaan dan sebagian orang memaksakan diri untuk memiliki pembantu, padahal kondisi tidak terlalu membutuhkan, sehingga timbul berbagai fitnah besar seperti perzinaan antara pembantu dengan putra-putranya atau pekerja laki-laki dengan majikan perempuan atau putrinya.
Maka sebaiknya tidak mendatangkan pembantu rumah tangga kecuali dalam kondisi sangat terpaksa dan pembantu tersebut disertai dengan mahramnya. Apabila ada seorang istri yang meminta suaminya agar mengambil pembantu karena alasan kesibukan, maka sebaiknya suami mengatakan kepada istrinya:
"Kalau begitu saya akan menikah lagi, sehingga ada seseorang yang bisa membantu kamu dalam menyelesaikan pekerjaan rumah".
Setelah itu pasti tidak akan berani mengajukan tuntutan lagi. Sebenarnya yang demikian itu jalan keluar yang terbaik dan sangat bermanfaat untuk suami sebab poligami adalah solusi utama untuk mengatasi pekerjaan rumah tangga yang menumpuk dengan syarat mampu berbuat adil. Ibnu Abbas berkata:
"Umat yang terbaik adalah orang yang memiliki banyak wanita",
dan Rasulullah SAW bersabda:
"Nikahilah wanita yang mencintaimu dan pandai melahirkan anak".
Jika seseorang mempunyai istri dua, masih khawatir akan terjadi perselisihan sebaiknya ia menikah lagi, dengan demikian akan mengurangi perselisihan tersebut. Oleh sebab itu sebagian orang mengatakan: "Orang yang memiliki istri tiga lebih mudah menyelesaikan masalah dari pada orang hanya mempunyai istri dua". Jika masih terjadi perselisihan di antara mereka bertiga, maka sebaiknya menikah lagi yang keempat kalinya.
-Durus wa Fatawal Haramul Makky Syaikh Utsaimin, juz 3 hal. 255.
Via HijrahApp
Istri Meminta Imbalan Dari Tugas Rumah Tangga
ISTRI MEMINTA IMBALAN DARI TUGAS RUMAH TANGGA
Pertanyaan ke522:
Lajnah daimah ditanya:
"Apakah boleh istri meminta upah atau imbalan kepada suaminya dari pekerjaan rumah tangga yang telah ditunaikan seperti menyiapkan makanan?"
Jawaban:
Seorang wanita wajib menunaikan segala pekerjaan rumah tangga yang telah menjadi tugas wanita pada umumnya tanpa harus meminta imbalan atau upah.
Sebab setiap tugas-tugas yang telah biasa dikerjakan kaum wanita, maka bisa dianggap kebiasaan yang patut, sebagaimana suatu persyaratan apabila telah dianggap baik dan wajar oleh suatu masyarakat, maka persyaratan tersebut harus dipenuhi.
Suatu contoh memasak, (mencuci dan membersihkan rumah, pen.) biasanya dilakukan oleh kaum wanita, maka mencuci, memasak dan membersihkan rumah menjadi kewajiban istri.
-Fatawa Lajnah Daimah
Via HijrahApp
Istri Mengambil Harta Suami Tanpa Izin
ISTRI MENGAMBIL HARTA SUAMI TANPA IZIN
Pertanyaan ke524:
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsamin ditanya: "Seorang istri mengambil harta suami tanpa izin untuk membiayai hidup anaknya, tetapi dia bersumpah bahwa tidak pernah mengambil harta suaminya?"
Jawaban:
Tidak boleh seorang istri mengambil harta suaminya tanpa izin karena termasuk mengambil harta orang lain secara batil sebagaimana yang telah diperingatkan oleh Rasulullah pada saat Haji Wada':
"Sesungguhnya darah kamu, harta kamu dan kehormatan kamu menjadi haram diantara kalian seperti haramnya hari ini, bulan ini dan negerimu ini, bukankah telah aku sampaikan demikian itu kepada kalian"
Akan tetapi jika suami tersebut bakhil, tidak memberi nafkah kepada istri dan anaknya secara wajar, maka wanita tersebut boleh mengambil harta suaminya sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan dan tidak melebihi kebutuhan semestinya. Berdasarkan hadits bahwa Hindun bin Utbah mengeluh kepada Rasulullah bahwa suaminya sangat bakhil, tidak memberi nafkah secara baik kepadanya dan kepada anak-anaknya, maka Rasulullah saw bersabda kepadanya:
"Ambillah dari harta suamimu secukupnya untukmu dan untuk anak-anakmu, baik dengan izin atau tidak seizinnya."
Adapun bersumpah bahwa dia tidak mengambil padahal sebenarnya mengambil maka hal tersebut diharamkan kecuali jika berniat dalam hatinya bahwa tidak mengambil sesuatu yang dilarang untuk diambil, artinya dia tidak mengambil harta suaminya melebihi kebutuhan nafkah yang diperlukan.
Sebab dalam kondisi teraniaya seseorang boleh mengucapkan ucapan yang mengandung makna lain (ta'wil). Adapun jika seseorang itu dalam posisi yang aniaya atau tidak dianiaya juga tidak menganiaya maka mengucapkan kata-kata yang mengandung ta'wil itu tidak boleh. Dan wanita yang tidak diberi nafkah suaminya secara wajar tergolong orang-orang teraniaya. Selain kondisi tersebut tidak boleh melakukan demikian.
-Fatawa Nur 'Aladdarb Syaikh Utsaimin, hal. 58.
Via HijrahApp
Janda Dipaksa Menikah
JANDA DIPAKSA MENIKAH
Pertanyaan ke480:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: "Bagaimana hukumnya seorang bapak memaksa putrinya yang janda untuk menikah?"
Jawaban:
Apabila masalahnya seperti yang saudara sebutkan, maka pernikahan tersebut tidak sah, sebab termasuk syarat pemikahan adalah ridhanya calon mempelai. Dan tidak boleh seorang bapak memaksa putrinya yang sudah janda untuk menikah, dengan syarat umur janda tersebut di atas sembilan tahun menurut kesepakatan ulama.
Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 10/84.
Via HijrahApp
Kadar Nafkah Yang Wajib Atas Suami
KADAR NAFKAH YANG WAJIB ATAS SUAMI
Pertanyaan ke519:
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya:
"Kebanyakan para istri menuntut suami dengan tuntutan di luar kemampuannya dengan anggapan bahwa demikian itu adalah hak para istri. Apakah hal tersebut dibenarkan?"
Jawaban:
Sikap dan tindakan tersebut sangat tidak dibenarkan, berdasarkan firman Allah:
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya kendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya". (Ath-Thalaq: 7).
Tidak boleh wanita menuntut sesuatu di luar kemampuan suaminya dan tidak dibolehkan menuntut sesuatu yang di luar kewajaran walaupun suaminya mampu, berdasarkan firman Allah:
"Dan bergaullah dengan mereka secara patut. (An-Nisa': 19)."
Dan juga firman Allah:
"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf". (Al-Baqarah: 228).
Sebaliknya suami tidak boleh menahan harta dan tidak memberi nafkah kepada istri secara wajar sebab sebagian suami yang bakhil menahan hartanya dan tidak mau memberi nafkah kepada istrinya, dalam kondisi seperti ini istri boleh mengambil nafkah dari harta suaminya walaupun tanpa sepengetahuannya. Dalam suatu riwayat Hindun binti Utbah mengeluh kepada Rasulullah SAW bahwa suaminya, Abu Sofyan bakhil (pelit/kikir) tidak memberi nafkah secara wajar kepada keluarganya, beliau SAW bersabda:
"Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan keluargamu".
-Durus wa Fatawal Harsmul Makky Syaikh Utsaimin, juz 4 hal. 249.
Via HijrahApp
Laki-Laki Menikah Dengan Mahar Milik Anak atau Saudara Perempuannya
LAKI-LAKI MENIKAH DENGAN MAHAR MILIK ANAK ATAU SAUDARA PEREMPUANNYA
Pertanyaan ke475:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: "Apakah boleh seorang laki-laki menikah dengan mahar milik anak atau saudara perempuannya?"
Jawaban:
Mahar anak atau saudara perempuan adalah hak mumi mereka dan termasuk bagian dan harta pribadi mereka. Apabila mereka memberikan atau menghibahkan mahar tersebut dengan sukarela maka seseorang dibenarkan memiliki mahar tersebut secara syariat.
Dan jika mereka tidak menghibahkan dengan sukarela, makasiapapun tidak berhak mengambil harta mahar tersebut hanya saja bapak boleh mengambil harta mahar dengan syarat tidak mengakibatkan madharat bagi wanita yang bersangkutan atau mengambil untuk diberikan kepada salah seorang anaknya. hal ini berdasarkan hadits Rasulullah صلی الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda:
"Sebaik-baik makanan yang kamu makan adalah dari hasil usaha kamusendiri dan anak-anakmu adalah termasuk hasil usahamu"
Fatawal Marah, hal. 60.
Via HijrahApp
Menabuh Rebana Bagi Wanita Dalam Pernikahan
MENABUH REBANA BAGI WANITA DALAM PERNIKAHAN
Pertanyaan ke506:
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya: "Tentang hukumnya wanita menabuh rebana pada saat acara pernikahan?"
Jawaban:
Dianjurkan bagi wanita menabuh rebana pada saat acara walimah untuk menyiarkan pernikahan dan ini hanya khusus wanita saja dan tidak boleh diiringi dengan alat musik yang lainnya atau suara para penyanyi dan boleh bagi wanita menyuarakan nasyid dengan syarat tidak didengar kaum laki-laki. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
"Sesuatu yang menjadi pembeda antara halal dan haram adalah rebana dansuara dalam pernikahan ".
Imam Syaukani berkata dalam Nailul Author: "Hadits di atas menjadi dalil kuat bahwa boleh menabuh rebana dengan di iringi suara seperti (nasyid) bukan lagu-lagu yang cengeng dan mendorong berbuat kemaksiatan seperti lagu yang mensifati kecantikan dan ketampanan atau lagu yang seronok atau mengajak kepada mabuk-mabukan. Seperti lagu-lagu tersebut haram diperdengarkan pada saat dan diluar pernikahan.
At-Tanbihaat Syaikh Fauzan, hal. 53.
Via HijrahApp
Mengadakan Acara Walimah di Hotel
MENGADAKAN ACARA WALIMAH DI HOTEL
Pertanyaan ke509:
Syaikh Abdul Aziz bib Baz ditanya: "Bagaimana pendapat Syaikh tentang acara walimah yang diadakan di hotel?"
Jawaban:
Mengadakan acara walimah di hotel banyak segi negatifnya antara lain;
Pertama, acara walimah di hotel hanya membelanjakan harta dan menyia-nyiakanbiaya dalam hal yang tidak bermanfaat.
Kedua, membuat banyak orang untuk memaksakan walimah di hotel denganmengeluarkan biaya di luar kemampuannya dan mengundang orang dengan biaya yang seharusnya tidak perlu.
Ketiga, pada umumnya acara walimah di hotel tidak terhindar maksiat dankemungkaran seperti campur-baurnya antara laki-laki dan perempuan, sehingga lembaga majlis ulama pernah mengirimkan surat himbauan kepada pemerintah (dalam hal ini raja) agar melarang acara walimah yang diadakan di hotel dan menganjurkan kepada mereka untuk mengadakan acara walimah di rumah masing-masing.
Dan hendaknya mereka jangan memaksakan diri untuk mengadakanwalimah di hotel, villa atau gedung-gedung demi menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah terjadi mubadzir serta membuang-buang harta dan biaya.
Dan supaya orangorang yang ekomominya rendahtidak memaksakan diri untuk mengadakan acara walimah di hotel, sebab jika seseorang melihat salah satu kerabatnya mengadakan acara walimah di hotel, maka dia merasa rendah diri kalau tidak melakukan seperti itu, sehingga terpaksa harus mencari pinjaman atau menunda pemikahan karena takut beban biaya pernikahan yang sangat mahal.
Saya menasehati kepada semua saudaraku kaum muslimin agar tidak mengadakanacara walimah di hotel atau gedung mewah lainnya. Lebih baik setiap acara walimah dilaksanakan di rumah masing-masing, di rumah salah satu kerabat,atau familinya.
Fatawal Mar’ah Syaikh bin Baz, 29
Via HijrahApp
Menggauli Istri Di Saat Haid
MENGGAULI ISTRI DI SAAT HAID
Pertanyaan ke512:
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya tentanghukum seseorang menggauli istrinya pada waktu haid.
Jawaban:
Diharamkan bagi seseorang suami menggauli istrinya di saat haid, berdasarkan firman Allah:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu ada-lah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri". (Al-Baqarah: 222)
Keharaman tersebut sampai darah haid berhenti dan mandi, berdasarkan firman Allah:
"Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu." (Al-Baqarah: 222).
Untuk menyalurkan syahwatnya suami dibolehkan melakukan apa saja pada waktu haid kecuali Jima‘ Seperti sabda Rasulullah SAW :
"Lakukan apa saja (terhadap istrimu di saat haid), kecuali jima' (bersenggama)." (HR. Muslim).
-Tanbihaat Ahkam takhtassu bil Mukminaat, hal.13.
Via HijrahApp
Menggauli Istri Di Saat Nifas Karena Tidak Tahu
MENGGAULI ISTRI DI SAAT NIFAS KARENA TIDAK TAHU
Pertanyaan ke513:
Lajnah Daimah ditanya tentang seseorang yang menggauli istri di waktu nifas, setelah dua puluh hari dari masa kelahiran dan pernah mendengar keterangan di salah satu masjid bahwa jika wanita telah terhenti darah nifas sebelum habis masa nifas, maka wanita tersebut harus segera mandi dan shalat, yang menjadi pertanyaan apa yang harus dilakukan jika menggauli istri sebelum habis masa nifas?
Jawaban:
Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa masa nifas maksimal empat puluh hari. Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan Abu Daud dan At-Tirmidzi dari Umi Salamah bahwa dia berkata: "Wanita-wanita mengalami nifas di zaman Rasulullah SAW lamanya empat puluh malam". Dan dari Ad-Daruquthni bahwa Umi Salamah bertanya kepada Nabi tentang berapa lama wanita nifas harus duduk (menunggu suci) setelah masa kelahiran. Beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam menjawab:
"Empat puluh hari kecuali apabila telah suci sebelum itu ".
Abu Isa At-Tirmidzi berkata:
"Ulama sepakat bahwa wanita nifas menunggu selama empat puluh hari kecuali telah melihat suci sebelum itu, maka ia harus mandi dan shalat."
Barangsiapa yang menggauli istrinya di saat darah nifas masih turun sama halnya menggaulinya di saat haid. Dan ia wajib bertaubat kepada Allah serta membaya kafarat sebesar satu atau setengah dinar, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan yang lainnya dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda:
"Barangsiapa yang menggauli istrinya di saat haid, maka harus bersedekah sebesar satu atau setengah dinar ".
Apabila satu dinar senilai empat puluh riyal Saudi, maka ia harus mengeluarkan empat puluh atau dua puluh riyal. Disedekahkan kepada fakir miskin, jika ia menggauli istrinya pada masa nifas yang darahnya sudah terhenti dan sesudah mandi, maka hal tersebut dibolehkan meskipun belum sempurna empat puluh hari.
-Fatawa Lajnah Daimah, 5/415
Via HijrahApp
Menggauli Istri Lewat Dubur Atau Di Saat atau disaat haid
MENGGAULI ISTRI LEWAT DUBUR ATAU DI SAAT HAID
Pertanyaan ke511:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya:
"Bagaimana hukumnya menggauli istri lewat dubur atau pada waktu haid dan nifas?"
Jawaban:
Tidak boleh menggauli istri lewat dubur atau pada waktu haid dan nifasbahkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar, berdasarkan firman Allah:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki" (Al-Baqarah: 222-223).
Di dalam ayat tersebut di atas, Allah mewajibkan kita agar menjauhi wanita yang sedang haid hingga suci, berarti menggauli istri pada saat sedang haid haram hukumnya begitu pula pada saat nifas. Dan apabila telah suci dari haid atau nifas, maka suami boleh menggauli dengan cara yang telah disyariatkan oleh Allah yaitu lewat farji yaitu tempat yang bisa menghasilkan keturunan.
Adapun dubur bukanlah tempat yang tepat untuk menghasilkan keturunan melainkan hanya sekedar tempat keluarnya kotoran, sehingga menggauli istri lewat dubur termasuk dosa besar dan maksiat yang paling keji dalam Islam.
Abu Daud dan An-Nasa'i telah meriwayatkan bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
"Terlaknat seseorang yang menggauli istrinya lewat duburnya".
Dari Abu Daud dan An-Nasa'i dari Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah bersabda:
"Allah tidak akan melihat seorang yang mendatangi laki-laki atau perempuan lewat dubur ". (Sanad hadits ini shahih).
Mendatangi wanita lewat dubur termasuk liwath (sodomi) yang diharamkan bagi kaum laki-laki dan perempuan, berdasarkan firman Allah yang menceritakan kaum Nabi Luth:
"Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu ". (Al Ankabut: 28).
Dan Rasulullah saw bersabda:
"Terlaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth". (HR. Ahmad dengan sanad yang shahih).
Bagi setiap kaum muslimin hendaknya berhati-hati agar tidak melakukan perbuatan kaum luth dan menjauhi setiap larangan Allah. Dan bagi para suami sebaiknya menyelamatkan istri-istri mereka dari setiap perbuatan mungkar. Dan sebaliknya para istri hendaknya jangan merangsang nafsu suami mereka pada saat sedang haid atau nifas agar suami tidak tergoda menggaulinya. Semoga Allah menghindarkan kaum muslimin dari menentang perintah Allah.
-Fatawa Dakwah Syaikh bin Baz, Juz 2 hal. 215.
Via HijrahApp
Menggauli Istri Lewat Dubur karena tidak tahu
MENGGAULI ISTRI LEWAT DUBUR: KARENA TIDAK TAHU
Pertanyaan ke514:
Lajnah Daimah ditanya:
"Apa hukumnya orang yang mendatangi istri lewat dubur karena tidak tahu hukumnya?"
Jawaban:
Mendatangi istri lewat dubur hukumnya haram. Barangsiapa yang melakukan perbuatan tersebut karena ketidaktahuan dan setelah mengerti hukumnya rela meninggalkannya, maka Allah akan memaafkan kesalahan tersebut.
Diharamkan mendatangi istri lewat dubur, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Al-Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa orangorang Yahudi berkata: "Barangsiapa yang mendatangi istri pada kemaluannya lewat belakang, kemudian hamil, maka akan lahir seorang anak bermata juling". Lalu Allah menurunkan ayat:
"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki." (Al-Baqarah: 223).
Imam Muslim menambahkan penjelasan hadits di atas bahwa dibolehkan mendatangi istri dari arah depan atau arah belakang asalkan dalam satu tempat. Dengan demikian Allah mendustakan orang-orang Yahudi yang mengatakan bahwa jika seseorang mendatangi istri di tempat farjinya lewat arah belakang sambil telungkup atau arah depan sambil terlentang, maka anak yang akan terlahir bermata juling.
Sehingga Al-Qur'an turun menjelaskan bahwa dibolehkan seseorang menggauli istrinya lewat arah mana saja dan dengan cara apa saja asalkan di dalam farjinya. Demikian itu didasarkan atas pemahaman para sahabat yang terkenal sangat fasih berbahasa arab. Dan wanita benar-benar menjadi ladang dan mampu membuahkan keturunan bila digauli lewat farjinya, berbeda dengan dubur apapun yang dilakukan tidak mungkin membuahkan keturunan.
Apa yang disebutkan dalam riwayat tentang sebab turunnya ayat bahwa jika hamil, maka akan lahir seorang anak bermata juling adalah sesuatu yang mustahil karena mendatangi istri dari dubur sama sekali tidak akan menyebabkan kehamilan sehingga tidak mungkin bisa membuahkan keturunan baik anak bermata juling ataupun bermata sempurna. Imam Ahmad dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari Umi Salamah bahwa Nabi saw berkomentar tentang maksud firman Allah:
"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki."
Bahwa yang dimaksud adalah "dalam satu tempat".
Dan hadits ini hasan. Banyak sekali hadits-hadits yang melarang suami menggauli istrinya lewat dubur, antara lain hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ali bin Abi Thalib bahwasannya Rasulullah saw bersabda:
"Janganlah kamu mendatangi istri kalian lewat duburnya.”
Dan hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan At-Tirmidzi dari Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi saw bersabda:
"Janganlah kalian mendatangi istri-istri kalian dari duburnya dan sesungguhnya Allah tidak malu menyampaikan kebenaran.”
Imam At-Tirmidzi berkata bahwa hadits ini hasan.
-Majallatul Buhuts, juz 3/381
Via HijrahApp
Menikah Dengan Wanita Yang Tidak Baik Atas Kehendak Orang Tua
MENIKAH DENGAN WANITA YANG TIDAK BAIK ATAS KEHENDAK ORANG TUA
Pertanyaan ke501:
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya: "Apa hukumnya jika seorang bapak memaksa putranya untuk menikah dengan wanita yang tidak baik dantidak setuju jika putranya menikah dengan wanita shalihah?"
Jawaban:
Tidak boleh orang tua memaksa anaknya untuk menikah dengan wanita yang tidakdisenanginya baik kareana faktor agama atau fisik. Berapa banyak laki-laki yang menyesal atas pemikahan yang dipaksakan, jika seorang bapak mengatakan kepada putranya: "Kamu harus menikah dengan wanita pilihan saya karena ia putri pamanmu atau masih ada hubungan suku dengan kita", maka ia tidakdiharuskan untuk menerima tawaran tersebut dan bapak tidak berhak memaksakan kehendaknya.
Demikian pula jika seorang anak telah mempunyai pilihan wanita yang baik kemudian ayahnya melarang untuk menikah dengan wanita tersebut, maka anak tersebut tidak wajibmentaatinya.
Seandainya seorang mempunyai pilihan wanita yang baik lalu ayahnyamengatakan jangan kamu menikah dengannya, maka ia berhak melangsungkan pemikahan tersebut walaupun ayahnya menghalanginya. Sebab anak tidak wajib mentaati ayahnya dalam perkara yang tidak membahayakan ayahnya sementara bermanfaat buat anaknya.
Kalau seandainya kita katakan: "Bolehbagi seorang ayah menghalangi sesuatu yang bermanfaat buat anaknya meskipun ia tidak mendapatkan madharat sedikit pun darinya pasti akan terjadi beberapakerusakan. Akan tetapi hendaknya seorang anak bersikap bijak dan arif dalam menyampaikan dan menjelaskan masalah ini kepada ayahnya".
Durus wa Fatawal Haramul Makky Syaikh Utsaimin, juz 3/ 224.
Via HijrahApp
Menikah Tergantung Wali
MENIKAH TERGANTUNG WALI
Pertanyaanke485:
Syaikh Abdurrahman Sa'dy: "Pada waktu dipinang wanita mengatakan: 'Jika wali saya setuju, maka sayajuga setuju'. Apakah sah pernikahantersebut?"
Jawaban:
Ya, sah jika benar itu diucapkan oleh wanita dan tidak menarik lagi ucapan tersebut, karena yang kita buat bukti adalah ridhanya,terutama jika walinya bukan bapaknya.
Al-Majmu'atul Kamilah limualafatil Syaikh As-Sa'dy, juz 7/347.
Via HijrahApp
Menikahi Budak Yang Dimerdekakan Negara
MENIKAHI BUDAK YANG DIMERDEKAKAN NEGARA
Pertanyaan ke490:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: 'Tentang hukum menikah dengan wanita budak yang dimerdekakan oleh pemerintah?"
Jawaban:
Yang berhak menikahkan mereka adalah para hakim atau qadhi yang diangkat oleh pemerintah, maka bagi siapa saja di antara mereka yang ingin menikah dibolehkan asalkan telah memenuhi syarat-syaratnya khususnya bagi mereka yang tidak memiliki bapak, anak, saudara atau yang lainnya.
Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 10/95.
Via HijrahApp
Menikahkan Anak Yatim Tanpa Izin
MENIKAHKAN ANAK YATIM TANPA IZIN
Pertanyaan ke484:
Syaikh Abdurrahman Sa'dy ditanya: "Apakah boleh menikahi anak yatim tanpa meminta izin darinya terlebih dahulu?"
Jawaban:
Tidak boleh seseorang menikahkan anak yatim melainkan ia harus meminta izin darinya. Tandapersetujuan janda dengan ucapannya setuju dan tanda persetujuan perawan dengan diamnya.
Jika ibunya,bibinya atau saudaranya mengatakan bahwa ia mau menikah sementara ia tidak mengatakan apa-apa, maka tidak pertu kita mengambil persaksian atas ridhanyakecuali jika dikhwatirkan ada unsur paksaan dari saudara atau walinya, dalam kondisi seperti ini harus ada persaksian atas kerelaannya.
Al-Majmu'atul Kamilah limualafatil Syaikh As-Sa'dy, juz 7/349.
Via HijrahApp
Nafkah Pada Waktu Pergi
NAFKAH PADA WAKTU PERGI
Pertanyaan ke517:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: "Seorang wanita dikeluarkan dari rumah mertua oleh suaminya tanpa sebab. Lalu mertuanya mengajak kembali ke rumahnya tetapi dia dan bapaknya menolak, wanita tersebut bertanya apakah dia berhak mendapatkan nafkah pada saat berada diluar?"
Jawaban:
Jika wanita tersebut keluar dari rumah mertua tanpa alasan syar'i, maka tidah berhak mendapatkan nafkah. Dan apabila wanita keluar dari rumah suami dengan alasan bahwa ada hal-hal yang mendorong dia untuk keluar maka bisa diselesaikan di mahkamah karena sudah menjadi masalah persengketaan. Adapun anak-anaknya menjadi tanggung jawab suami.
-Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 11 hal. 196
Via HijrahApp
Sanksi Bersenggama Di Saat Haid
SANKSI BERSENGGAMA DI SAAT HAID
Pertanyaan ke510:
Syaikh Abdurrahman Sa'dy ditanya: "Bagaimana hukumnya orang yang menggauli istri di saat sedang haid?"
Jawaban:
Seorang suami yang menggauli istri dalam keadaan sedang haid, wajib membayar denda satu atau setengah dinar. [Satu dinar = 40 real = ±Rp 100.000,-(kurs Agustus, 2001)-pent]
Berdasarkan atsar yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, sebab kaffarat sebagaimanaada dalam sumpah dan juga di dalam perbuatan maksiat. Dan sanksi ini untuk meringankan dosa maksiat itu juga sebagai kesempumaan taubat.
Al-Majmuatul Kamilah limuallafati Syaikh As Sa’dy, 7/98.
Majallatul Buhuts Fatawa Lajnah, 22/16.
Via HijrahApp
Seorang Laki-Laki Menikahkan Saudari Sebapaknya Dan Saudari Seibunya Kepada Seorang Laki-laki
SEORANG LAKI-LAKI MENIKAHKAN SAUDARI SEBAPAKNYA DAN SAUDARI SEIBUNYA KEPADA SEORANG LAKI-LAKI
Pertanyaan ke502:
Lajnah Daimah ditanya: "Saya punya saudara perempuan sebapak dan saudara perempuan seibu. Dan keduanya saya nikahkan dengan seorang laki-laki dan saya sendiri yang melakukan akad nikah. Apakah boleh hal tersebut?"
Jawaban:
Boleh bagi seorang laki-laki menikahkan keduanya sekaligus, sebab tidak ada dalil yang melarangnya dan hukumaslinya adalah boleh. Dan anda dibolehkan melaksanakan akad nikah atas saudari anda yang sebapak dengan syarat tidak ada lagi selain anda wali yang paling berhak menikahkannya.Adapun saudara perempuanmu seibu tidak sah anda menjadi walinya karena ia memiliki wali yang syar'i dari kerabatnya tapi kalau tidak ada maka ditanganihakim syar'i.
Majallatul Buhuts,9/57.
Via HijrahApp
Seorang Wanita Dinikahkan Oleh Pamannya Yang Lebih Muda Padahal Pamannya Yang Paling Tua Masih Ada
SEORANG WANITA DINIKAHKAN OLEH PAMANNYA YANG LEBIH MUDA PADAHAL PAMANNYA YANG PALING TUA MASIH ADA
Pertanyaan ke496:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: "Wanita dinikahkan oleh pamannya yang masih muda padahal paman yang cukup usia ada dan bisa hadir, apakah pemikahan tersebut syah?"
Jawaban:
Setelah meneliti dan membahas surat yang isinya tentang masalah wanita gadis bisu dan tuli yang ingin menikah tetapi ia tidak memiliki bapak dansaudara dan yang ada hanya paman saja, kemudian dia dinikahkan oleh pamannya yang masih muda padahal paman yang telah cukup usia ada, apakah pernikahantersebut sah.
Apabila wanita tersebut tidak punya wali kecuali paman dan iatelah dinikahkan oleh pamannya yang masih usia muda maka nikah tersebut sah walaupun pamannya yang cukup usia ada dengan syarat paman yang berusia mudatersebut sudah baligh dan adil dan ia menikah tanpa ada unsur paksaan dan calon suaminya sebanding. Namun jika wali tersebut sederajat maka lebih baikmendahulukan wali yang lebih tua di antara mereka, meskipun keduanya tetap sah.
Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 22 hal. 103.
Via HijrahApp
Sesuatu Yang Dihalalkan Setelah Akad Nikah
SESUATU YANG DIHALALKAN SETELAH AKAD NIKAH
Pertanyaan ke515:
Lajnah Daimah ditanya:
"Apa yang halal bagi seorang suamiterhadap istrinya setelah menikah?"
Jawaban:
Semua yang halal bagi istri juga halal bagi suami seperti memandang,mencium, berkhalwat, pergi bersama dan bersenggama.
-Majallatul Buhuts, juz 22/106.
Via HijrahApp
Susah menghubungi wali karna jauh
SUSAH MENGHUBUNGI WALI KARENA JAUH
Pertanyaan ke493:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: "Ada seorang wanita yang ingin nikah tetapi walinya tinggal di daerah terpencil perbatasan antara Yaman Utaradan Yaman Selatan dan tranportasi ke daerah tersebut terputus sementara wanita tersebut harus menikah segera?"
Jawaban:
Jika kondisinya seperti yang disebutkan, yaitu tempat tinggal wali susah dijangkau, jauh melebihi jarak yangdibolehkan mengqashar shalat maka yang menjadi wali adalah wali jauh dan bila tidak ada maka ia menikah dengan wali hakim sebab ia (hakim) adalah walibagi yang tidak mendapatkan wali, yaitu seorang qadhi yang menikahkan setelah syarat-syarat nikah terpenuhi seluruhnya dan tidak ada hal-hal yang menghalangisahnya pernikahan.
Fatawa wa Rasaaii Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 10/102.
Via HijrahApp
Waktu membayar mahar
WAKTU MEMBAYAR MAHAR
Pertanyaan ke477:
Syaikh Utsaimin ditanya: "Waktu pembayaran mahar, apakah di saat akad nikah ataukah setelah dicampuri?"
Jawaban:
Mahar wajib dibayar setelah wanita tersebut mengadakan khalwah, dicampuri, meninggal atau bercumbu. Apabila seorang suami telah melakukankhalwat dengan istrinya, maka wanita telah berhak mendapat mahar secara sempurna meskipun terus dicerai.
Apabila telah terjadi akad nikah terus si suamimeninggal dunia sebelum menjimainya maka dia (istri) berhak atas mahar yang sempurna, atau jika melakukan akad nikah terus menjimainya maka dia berhak atas mahar yang sempurna, bahkan meski hanya dicumbui saja tetap dia berhak atas mahar yang sempurna.
Salah satu dari empat perkara (kematian, khalwat, senggama dan bercumbu) yang mewajibkan mahar sempurna. Jika seorang suami setelah menikah belum melakukan khalwat dan belum melihatnya juga belum bersenggama dan bercumbu dengan istrinya, apa hak wanita tersebut?.
Wanita tersebut harus menjalani iddah, berhak mendapat bagian warisan danmemperoleh mahar mitsil bila sebelumnya tidak disebutkan maharnya. Penjelasan ini mungkin mendapat tanggapan negatif dari sebagian orang dengan mengatakan: "Bagaimana hal ini terjadi padahal laki-laki tersebut belumpernah melihat dan menggauli istrinya. Saya katakan bisa saja hal itu terjadi karena Allah berfirman:
"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkanistri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari". (Al-Baqarah: 234).
Dalam ayat di atas wanita sudah disebut sebagai istri walaupun belum digauli.Kalau begitu jika seorang laki-laki menikah kemudian menjatuhkan talak kepada istrinya sebelum digauli, maka apakah wanita tersebut berhak mendapatkan mahar sempurna?.
Jawab:
Apabila maharnya telah disebutkan kadarnya, maka wanita berhakmendapatkan separuh dari mahar tersebut dan jika belum ditentukan kadarnya, maka dia hanya berhak mendapatkan mut'ah tanpa menjalani iddah. Berdasarkan firman Allah aza wajalla:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuanyang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya ". (Al-Ahzab: 49).
Dan berdasarkan firmanNya juga:
"Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur denganmereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah.” (Al-Baqarah: 237).
Durus wa Fatawal Haramul Makky Syaikh, juz 3/271.
Via HijrahApp
Wali Dekat Nasabnya Tetapi Jauh Tempatnya
WALI DEKAT NASABNYA TETAPI JAUH TEMPATNYA
Pertanyaan ke494:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: 'Telah saya teliti surat anda yang menceritakan tentang banyaknya surat yang masuk ke Mahkamah tentang keluhan beberapa wanita yang ingin menikah tetapi para wali tinggal di luar Saudi, karena mudahnya transportasi Mahkamahmenyuruh para wali tersebut datang atau mewakilkan,
akan tetapi kadang hasilnyaterlambat atau wali tersebut tidak ditemukan, maka pernikahan ditunda, tetapi orang-orang yang menganut madzhab Maliki seperti wanita ini menuntut agar menikah dengan wali jauh karena wali dekat tidak ada?"
Jawaban:
Pendapat di atas adalah madzhab hambali dan perlu diketahui bahwa apa yang anda lakukan adalah benar (yaitu menunda perkawinan sampai ada waliterdekat atau wakilnya) kecuali jika di antara para wanita khawatir tidak mendapatkan lagi calon yang sebanding atau tidak ada yang memberi nafaqah atausebab lain maka wanita tersebut boleh menikah dengan wali jauh demi kemaslahatan.
Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 22/112.
Via HijrahApp
Wali Menghalangi Nikah Secara Zhalim
WALI MENGHALANGI NIKAH SECARA ZHALIM
Pertanyaan ke500:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: "Seorang laki-laki ingin menikah dengan seorang gadis akan tetapi walinya menghalangi pernikahan tersebut, bagaimana hukumnya?"
Jawaban:
Termasuk kewajiban seorang wali adalah bersegera dalam menikahkan orang-orang yang dibawah kewaliannya terutama tatkala telah mendapatkan laki-laki yang sebanding dan baik, berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم:
"Jika ada seseorang yang datang untuk meminang (putrimu) yang bagusagama dan akhlaqnya, maka nikahkanlah, jika tidak maka akan terjadi fitnah dan kehancuran besar di muka bumi".
Dilarang seorang bapak atau yang lainnya, menghalangi putrinya untuk menikah,dengan tujuan untuk dinikahkan dengan anak pamannya atau orang lain yang tidak disenangi oleh putrinya atau bertujuan mendapatkan harta lebih banyak atau tujuan-tujuan lain yang bertentangan dengan syariat Islam.
Dan wajib bagi hakim atau pihakberwenang untuk menindak siapa saja yang terbukti dengan paksa telah menghalangi wanita untuk menikah. Dan bagi hakim boleh mempersilakan wali yang sesudahnya untuk mengadakan akad nikah. Ini bertujuan untuk mengikis kezhaliman dan menegakkan keadilan. serta melindungi kaum pemuda dan pemudi dari jeratan maksiat akibat ulah para wali mereka.
Fatawa Dakwah Syaikh bin Baz, juz 1/165.
Via HijrahApp
Wali Yang Tidak Jelas Tempatnya
WALI YANG TIDAK JELAS TEMPATNYA
Pertanyaan ke492:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: "Ada seorang laki-laki yang ingin menikah dengan anak pamannya, dan wanita tersebut tidak punya wali kecuali saudaranya yang berumur 5 tahun pamannya tinggal di Ethiopia sudah 15 tahun, sementara wanita tersebut mengirim surat kepadanya berkali-kali tetapi tidak dijawab?"
Jawaban:
Apabila tempat tinggal pamannya tidak jelas dan susah dihubungi, maka wali terjauh boleh menikahkan dengan syarat calon suami orangbaik dan sebanding.
Fatawa wa Rasaaii Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 10/101.
Via HijrahApp
Wanita Dinikahkan Dengan Lelaki Yang Tidak Disukai
WANITA DINIKAHKAN DENGAN LELAKI YANG TIDAK DISUKAI
Pertanyaan ke486:
Syaikh Abdurrahman Sa'dy ditanya: "Apakah boleh memaksa anak perempuan menikah dengan orang yang tidak disukai?"
Jawaban:
Tidak dibolehkan baik bapak atau ibu memaksa anaknya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya walaupun si bapak dan si ibu itu simpati akan agama laki-laki itu.
Al-Majmu'atul Kamilah limu alafatil Syaikh As-Sady, Juz 7/349.
Via HijrahApp
Wanita Menikah Tanpa Mahar
WANITA MENIKAH TANPA MAHAR
Pertanyaan ke474:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: "Apakah boleh seseorang ikhlas menikahkan putrinya karena Allah sehingga tidak meminta mahar dari calon suami?"
Jawaban:
Dalam pernikahan harus ada pemberian harta sebagai mahar berdasarkan firman Allah:
"Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina". (An-Nisa’: 24).
Dan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabdakepada laki-laki yang meminang wanita (ia pernah menawarkan dirinya untuk dinikahi Rasulullah):
"Carilah (mahar) walaupun berupa cincindari besi".
Barangsiapa yang menikah tanpa mahar, maka wanita mempunyai hak untuk menuntutkepada suami mahar mitsil. Mahar pernikahan boleh berupa mengajar membaca Al-Qur'an, hadits-hadits atau ilmu-ilmu yang bermanfaat.
Sebab tatkala seseorang yang tidak mempunyai harta untuk dijadikan mahar, maka Rasulullah menyuruhnya agar memberi mahar dengan mengajarkan Al-Qur'an kepada calon istrinya. Mahar adalah hak murni wanita, jika hak tersebut dilepaskan oleh istri dengan suka rela, maka calon suami gugur dari kewajiban membayar mahar tersebut.
Allah aza wajalla berfirman:
"Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya". (An-Nisa': 4).
Fatawa dakwah Syaikh Bin Baz, juz 2 hal. 210.
Via HijrahApp
Wanita Dinikahkan Oleh Anak Pamannya Sedangkan Saudaranya Sudah Baligh Ada
WANITA DINIKAHKAN OLEH ANAK PAMANNYA SEDANGKAN SAUDARANYA SUDAH BALIGH ADA
Pertanyaan ke498:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: "Seorang wanita dinikahkan oleh anak pamannya sementara dia punya saudara kandung yang sudah baligh,berumur lima belas tahun dan dialah yang menolak hasil pernikahan tersebut, karena anak paman yang melaksanakan akad nikah tadi tidak mendapat perwakilan darinyamaupun dari bapak mempelai wanita, apakah hal tersebut dibolehkan?"
Jawaban:
Jika saudara kandung anda sudah baligh dan mengerti teritang kemaslahatan nikah dan calon yang pantas, maka dia berhak menjadi wali danpernikahan yang telah dilaksanakan adalah tidak sah karena pernikahan tersebut dilakukan tanpa wali yang sah.
Dan keduanya harus dipisah jika sudah berhubungan.Dan jika belum berhubungan maka tidak boleh berhubungan kecuali dengan akad baru, jika memang dianggap telah memenuhi syarat-syaratnya dan jika saudaranya mewakilkan kepada anak paman tersebut untuk memperbaharui akad nikah denganpersetujuan semua pihak, maka pernikahannya sah.
Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 10 hal. 106.
Via HijrahApp
Wanita Ingin Menikah Tapi Tidak Punya Wali
WANITA INGIN MENIKAH TAPI TIDAK PUNYA WALI
Pertanyaan ke491:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: "Seorang wanita dari Yaman tinggal bersama bapaknya di Thaif, kemudian ia menikah dan setelah nikah bapaknya berniat pindah ke Riyadh. Tidak lama wanita tersebut datang kepada bapaknya dengan membawa surat-surat talak dari suami tersebut.
Dan setelah itu bapaknyameninggal dunia sehingga wanita tersebut tidak punya bapak dan suami lagi sementara ia punya dua saudara sebapak tapi keduanya tinggal di Yaman. Setelah habis masa iddah ada dua orang laki-laki keturunan yaman mau menikahinya. Apakah pemikahannya boleh diwakilkan atau saudaranya yang ada di Yaman harus datang ke Riyadh."
Jawaban:
Saya faham pertanyaan tersebut yang intinya, jika ia bisa mendatangkan saudara atau mereka mewakilkan, maka harus dilakukan. Jika kesulitan mendatangkan wali yang dekat, maka kewaliannya berpindah kepada wali jauh, dan apabila wali jauh tidak ada, maka ia menikah dengan wali hakim berdasarkan hadits Nabi shalallahu alaihi wasallam-
"Pemimpin adalah menjadi wali bagi orang yang tidak punya wali.”
Dan wanita ini karena tidak hadir wali-walinya dan susah menghubunginya makadia sama seperti wanita yang tidak mempunyai wali.
Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 10/100
Via HijrahApp
Wanita Mengaku Dipaksa Menikah
WANITA MENGAKU DIPAKSA MENIKAH
Pertanyaan ke479:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: "Seorang wanita telah menikah tujuh tahun yang lalu kemudian mengaku bahwa pemikahannya dipaksa?"
Jawaban:
Setelah meneliti surat-surat pernikahan yang menunjukkan bahwa pernikahan tersebut atas dasar sukarela dengan bukti telah berjalan selama tujuh atau delapan tahun, ini menunjukkan bahwa pemikahan tersebut sah.
Jika diamatidari surat-surat tadi maka wanita tersebut menikah dengan sukarela, dan pengakuan tersebut baru terjadi beberapa tahun setelah hidup lama bersama suaminya. Dan dengan adanya surat-surat bukti di atas menunjukkan bahwa wanita tersebut menikah atas dasar sukarela. Akan tetapi jika tidak mungkin lagi disatukan, maka lebih baik keduanya mengajukan khulu' dengan syarat atas dasar sukarela dari keduanya.
Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 10/ 70-80.
Via HijrahApp
Wanita Mengaku Tidak Punya Wali
WANITA MENGAKU TIDAK PUNYA WALI
Pertanyaan ke499:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: "Seorang wanita mengaku sebatang kara atau tidak punya wali tetapi tidak bisa medatangkanbukti-bukti?"
Jawaban:
Menurut pendapat saya, wanita tersebut boleh menikah. Dalam Kitabul Furu' disebutkan: Apabila wanita mengaku tidak memilikiwali dan tidak bisa mendatangkan bukti atas pengakuan tersebut, maka menurut pendapat Abu Al-'Abbas ia dibolehkan menikah.
Ibnu Qundus berkata: "Dalamhal ini pengarang kitab tersebut sependapat dengan Abu Al-' Abbas jika tidak bertentangan dengan apa yang beliau hikayatkan darinya, apalagi wanita tersebuttidak mempunyai kerabat sementara ia takut terfitnah dan tidak ada yang menanggung nafkah, pakaian dan tempat tinggalnya".
Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10 hal. 106.
Via HijrahApp
Wanita Menikah Tanpa Seizin Walinya
WANITA MENIKAH TANPA SEIZIN WALINYA
Pertanyaan ke489:
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya: "Apakah boleh seorang gadis menikah tanpa izin walinya? Dan apa hukumnya surat menyurat atau berbicara lewat telpon antara remaja laki-laki dan perempuan dalam rangka berteman?"
Jawaban:
Tidak boleh seorang gadis menikah tanpa wali atau izin bapaknya sebab ia adalah walinya yang merupakan orang yang paling tahu tentang kemaslahatan anaknya. Tetapi sebaliknya wali tidak boleh menghalangi anaknya untuk menikah dengan lakilaki yang sebanding juga shalih. Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:
"Jika datang kepadamu seseorang baik agama dan amanahnya yang (meninang anakmu), maka kawinkanlah, jika tidak engkau (nikahkan) pasti akan terjadi fitnah dan bencana besar di muka bumi".
Tidak etis apabila seorang gadis bersikeras mau menikah dengan laki-laki yangtidak disukai ayahnya sebab bisa jadi apa yang dilakukan bapaknya lebih baik, sementara ia tidak tahu karena kurang berpengalaman. Allah berfirman:
"Dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu (Al-Baqarah: 216).
Dan si gadis itu harus berdoa kepada Allah agar diberi jodoh orang yang shalih. Tentang masalah surat-menyurat atau berbicara lewat telpon itu tidak boleh karena sangat banyak dampak negatifnya dan menghilangkan rasa malu dan wanita tersebut.
Kitabul Muntaqa min fatawa Syaikh Fauzan, Juz 3 hal. 237-238.
Via HijrahApp
Wanita Menolak Membantu Suami
WANITA MENOLAK MEMBANTU SUAMI
Pertanyaan ke523:
Lajnah Daimah ditanya:
"Apakah boleh wanita menolak melayani suami karena ia mendapat perlakuan tidak wajar dari suaminya?"
Jawaban:
Tidak boleh suami memperlakukan istri secara semena-mena, karena Allah berfirman:
"Dan bergaullah dengan mereka secara patut". (An-Nisa: 19).
Dan Nabi SAW bersabda:
"Sesungguhnya istrimu mempunyai hak atas kamu."
Dan jika suami melakukan penganiayaan terhadap istri, maka sebaiknya istri membalasnya dengan kesabaran. Dan hendaknya wanita tersebut menu-naikan segala kewajiban rumah tangga agar mendapatkan pahala dari Allah dan berdoa kepada Allah agar suaminya mendapat petunjuk ke jalan yang benar. Allah SWT berfirman:
"Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik, Kami lebih mengetahui terhadap yang mereka sifatkan ". (Al-Mukminun: 96).
Dan Allah berfirman:
"Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik maka tiba-tiba orang yang diantaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia ". (Fushshilat: 34).
-Fatawa Lajnah Da‘imah.
Via HijrahApp
Wanita Minta Fasakh Padahal Ada Bukti Yang Menunjukkan Kerelaannya
WANITA MINTA FASAKH PADAHAL ADA BUKTI YANG MENUNJUKKAN KERELAANNYA
Pertanyaan ke483:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: "Bagaimana jika ada seorang wanita menuntut fasakh (pembatalan akad nikah) padahal ada bukti yang menunjukkan atas kerelaan dia akan akad nikah.”
Jawaban:
Masalah wanita yang menuntut fasakh terhadap pernikahannya dengan alasan bahwa dahulu ia dipaksa untuk menikah sehingga status hukum pernikahan tersebut menjadi kabur, sementara bukti-buktinya sangat lemah.
Jika ada bukti kuat bahwa wanita tersebut rela melakukan akad nikah, maka ia harus melanjutkan pernikahan tersebut, jika tidak, maka akad nikahnya tidak sah atau rusak."
Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 10/78-79.
Via HijrahApp
Wanita Punya Saudara Dan Paman Dari Pihak Ibu (Saudara Ibunya)
WANITA PUNYA SAUDARA DAN PAMAN DARI PIHAK IBU (SAUDARA IBUNYA)
Pertanyaan ke497:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: 'Telah sampai surat kepada saya tentang seorang gadis atau anak yatim yang wali dekatnya adalah saudara laki-laki yang berumur 12 tahun, lalu ia rela dinikahkan oleh paman dari arah ibu sementara ada beberapa kerabat dekat yangtidak jelas mana yang paling dekat. Bagaimana hukum pernikahan tersebut?"
Jawaban:
Paman dari arah ibu bukanlah wali dan saudaranya yang belum baligh belum bisa menjadi wali, maka harus dicari wali yang paling dekat di antara wali yang ada. Seperti yang telah disebutkan, apabila paman dari arah ibu tersebut dari kerabat yang paling dekat makanikahnya sah.
Namun apabila di antara wali yang ada tidak jelas mana yang paling dekatkemudian didapatkan bahwa temyata ada kerabat yang lebih dekat dibanding paman dari ibunya tersebut, maka pernikahannya tadi tidak sah dan harus dipisahantara si wanita dan lakilaki itu. Dan boleh bagi kerabat yang paling dekat untuk mengulangi akad nikah lagi.
Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10 hal. 112.
Via HijrahApp
Wanita Rela Menikah Dengan Laki-Laki Berusia Lebih Tua
WANITA RELA MENIKAH DENGAN LAKI-LAKI BERUSIA LEBIH TUA
Pertanyaan ke478:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: "Seorang wanita rela menikah dengan laki-laki yang berusia lebih tua?"
Jawaban:
Telah saya terima surat dari saudara yang menceritakan tentang keinginan anda untuk menikah dengan wanita yang berumur dua puluh satu tahunyang pernah menikah dan mempunyai anak dan anda berumur lima puluh dua tahun. Namun wanita tersebut dan walinya menerima dan setuju dengan pemikahantersebut, sementara kebanyakan orang tidak setuju terhadap pernikahan yang terdapat perbedaan umur yang sangat jauh di antara kedua calon pengantin.
Jawabannya:
Jika wanita dan wali setuju dan tanpa ada unsur paksaan, makapernikahan saudara sah dan yang tidak setuju berarti telah berbuat kesalahan.
Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 1/ 71-72.
Via HijrahApp
Wanita Setuju Menikah Tapi Walinya Menolak
WANITA SETUJU MENIKAH TAPI WALINYA MENOLAK
Pertanyaan ke487:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: "Seorang wanita sudah dewasa dipinang oleh laki-laki perokok dan ia setuju tetapi walinya tidak memberi persetujuan, apakah wanita tersebut boleh menikah?"
Jawaban:
Walinya boleh menghalangi pernikahannya karena hal tersebut membuat aib keluarga, karena merokok itu perbuatan maksiat yang membuat aib mereka kelak.
Fatawawa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 10/119.
Via HijrahApp
Wanita Tidak Boleh Menikahkan Dirinya Sendiri
WANITA TIDAK BOLEH MENIKAHKAN DIRINYA SENDIRI
Pertanyaan ke488:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: "Telah sampai pada saya bahwa ada seorang wanita Australia menikah tanpa wali, tidak disebutkan berapa maharnya dan tidak disaksikan kecuali oleh dua orang yaitu seorang laki-laki muslim dan seorang wanita Nasrani ibunda mempelai wanita.
Di dalam proses akaddisaksikan oleh teman-temannya serta wanita pencatat perkawinan yang Kristen pula. Setelah dua tahun dari masa pernikahan wanita tersebut masuk Islam dan dikaruniai dua anak. la bertanya tentang sah tidaknya pernikahan tersebut dan bila tidak sah, apa yang harus dilakukannya dan bagaimana shalatnya karena ia tidak menguasai kecuali bahasa Inggris?"
Jawaban:
Akad nikah yang telah disebutkan di atas hukumnya tidak sah karena tidak ada wali dan dua orang saksi, padahal Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:
"Tidak (sah akad) nikah tanpa wali dan dua orang saksi".
Dan jika mahar tidak disebutkan pada saat akad nikah, maka belum halal. Adapuncara untuk membenarkan kembali akan nikah, yaitu dengan mengadakan pernikahan baru di hadapan pihak yang terkait dan dilakukan akad nikah setelah keduanya bersedia dan rela.
Seandainya tidak bisa menghadirkan wali, maka harus menggunakan walihakim yang diberi wewenang untuk menikahkan. Tentang yang telah terjadi masa lalu semuanya tidak dianggap dosa dan kesalahan, dan kedudukan anak-anaknya sah menurut syariat dan nasabnya tetap dinisbatkan kepada bapak mereka, dengan syarat jika selama ini keduanya meyakini bahwa pernikahan tersebut sah, sebab hal ini termasuk senggama subhat.
Mengenaishalatnya, sang istri harus secepatnya belajar membaca Al-Fatihah dan dzikir-dzkir yang wajib dibaca dalam shalat.
Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/90.
Via HijrahApp
Wanita Yang Telah Ditalak Menuntut Upah Menyusui
WANITA YANG TELAH DITALAK MENUNTUT UPAH MENYUSUI
Pertanyaan ke525:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim:
"Seorang wanita setelah ditalak dengan sukarela menyusui anaknya, akan tetapi sehabis masa menyusui dia menuntut upah kepada bekas suaminya?"
Jawaban:
Jika wanita tersebut menyusui anaknya dengan niat mengambil upah dari bapaknya, maka wanita tersebut berhak mendapatkan upah secara sempurna.
-Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 11 hal. 211
Via HijrahApp
Wanita Yang Tidak Mendapat Wali Dan Hakim
WANITA YANG TIDAK MENDAPAT WALI DAN HAKIM
Pertanyaan ke504:
Lajnah Daimah ditanya:
"Seorang wanita yang cukup umur untuk menikah tetapi di daerahnya ia tidak mendapatkan wali atau hakim. Apakah kepala wilayah bisa menjadi wali untuk menikahkan wanita tersebut?"
Jawaban:
Orang yang paling berhak menikahkan wanita adalah bapak, kakek (bapak bapaknya) sampai ke atas dan putera sampai ke bawah kemudian saudara kandung atau saudaraseayah dan kemudian ashobah yang terdekat hingga habis dan terakhir adalah penguasa yang diwakili hakim pengadilan agama.
Adapun kepala wilayah hanyamenjadi pengendali administrasi dan pelaksa putusan. Sehingga tidak berhak kepala wilayah atau daerah menjadi wali bagi seorang wanita yang tidak mendapatkan wali dalam pemikahan. Akan tetapi walinya adalah hakim agama dan setiap tempat pasti ada hakim agama baik yang independen atau cabang pengadilan lain.
-Majallatul Buhuts, 9/55.
Fatawa Ar Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/93.
Via HijrahApp
Warisan yang didapat wanita pada masa iddah
WARISAN YANG DIDAPAT WANITA DALAM MASA IDDAH
Pertanyaan ke526:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya:
"Apakah wanita yang ditalak mempunyai hak waris dari harta suaminya, jika suami tersebut wafat sebelum habis masa iddah?"
Jawaban:
Apabila talak raj'i lalu suami tersebut meninggal dalam masa iddah, maka wanita tersebut berhak mendapat harta waris. Akan tetapi jika wanita tersebut telah masa habis iddahnya atau telah ditalak ba'in (tidak mungkin ruju'), maka tidak berhak mendapat warisan. Wanita yang talak dengan harta (khulu') atau wanita yang ditalak tiga juga tidak berhak mendapat warisan.
Wanita yang telah tertalak ba'in walaupun bekas suaminya meninggal, sementara masa iddahnya belum habis, maka tidak berhak mendapat warisan sebab wanita tersebut tidak mungkin lagi menjadi istri,
kecuali jika seorang suami mentalak istrinya tatkala menjelang kematian, maka menurut sebagian ulama dia tetap berhak mendapat warisan dari harta suaminya baik meninggalnya pada masa iddah ataupun sudah selesai selama wanita itu belum menikah lagi walaupun telah ditalak ba'in, karena suami tertuduh dan dianggap ingin menghalang-halangi istri dari mendapatkan warisan sehingga sang suami diberi hukuman kebalikan dari niatnya.
-Fatawa Dakwah Syaikh bin Baz, juz II 205
Via HijrahApp