• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Minggu, 1 Juni 2025

Bab Pakaian & Perhiasan

Bagikan

Seorang muslim lebih membutuhkan memakai 'imamah ketika di luar sholat daripada ketika sedang sholat, sebagai dasar, bahwa 'imamah adalah syiarnya seorang muslim yang membedakannya dari orang-orang kafir. Apalagi pada zaman ini, di mana telah bercampur baur antara pakaian orang-orang mukmin dan pakaian orang-orang kafir, hingga sangat sulit bagi sorang muslim untuk menyebarkan salam kepada orang yang ia kenal atau yang tidak dikenal.

[adh-Dhaifah (1/254)]

Via HijrahApp

Yang benar adalah diharamkan duduk di atas kain sutra sebagaimana diharamkan memakainya, berdasarkan hadits al Bukhari dari Hudzaifah, ia berkata: 'Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang kami minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak, atau makan dengan keduanya, serta memakai kain sutra dan duduk di atasnya.' .

[adh-Dhaifah (11/29)]

Via HijrahApp

Ketahuilah, bahwa sutra yang diharamkan adalah sutra dari hewan yang sudah di kenal di negara Syam sebagai sutra al Bulda. Adapun sutra tumbuh-tumbuhan yang terbuat dari serat-serat sebagian tanaman, bukanlah termasuk yang diharamkan .

[ash-Shahihah(l/668)]

Via HijrahApp

'Imamah (surban) secara tujuan bisa dikatakan hal yang dianjurkan. Dan yang rajih, bahwa 'imamah termasuk sunnah-sunnah dalam adat bukan termasuk sunnah-sunnah ibadah.

[adh-Dhaifah (1/253)]

 

Via HijrahApp

Ketahuilah, bahwa tidak ada ketetapan dalam sunnah yang membedakan antara aurat wanita merdeka dan wanita budak. Telah aku sebutkan hal ini dengan beberapa penjelasan dalam buku saya 'Hijab al-Mar'ah al-Muslimah' hal. 44-45 .

[adh-Dhaifah (1/614)]

Via HijrahApp

Dari Ummu Salamah ra bahwa Rasulullah telah bersabda kepada wanita yang menjulurkan pakaiannya. Ummu Salamah ra berkata: 'Saya bertanya : Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kami?' Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda : "Panjangkanlah satu jengkal." Ia berkata (Ummu Salamah) : 'Jika demikian kaki kami akan tersingkap.' Beliau bersabda : "Panjangkanlah satu hasta."
(Lihatash-ShahihahNo.460.).

Dalam hadits ini mengandung dalil, bahwa kedua kaki perempuan adalah aurat. Dan auratnya kaki sudah dikenal dikalangan wanita di masa kenabian, maka ketika Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda : "Panjangkanlah satu jengkal." Ummu Salamah berkata :']ika demikian kaki kami akan tersingkap', yang terbetik bahwa Ummu Salamah tahu bahwa kedua kaki adalah aurat yang tidak boleh terbuka dan Nabi صلی الله عليه وسلم menyetujui hal ini. Oleh karena itu, Rasulullah menyuruh untuk menjulurkannya sehasta.
Dalam al-Quran terdapat isyarat atas fakta ini, yaitu firman Allah: "Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan."
(QSan-Nuur:31.) .

[ash-Shahihah (1/750)]

Via HijrahApp

Dari Aisyah ra, ia berkata: 'Sungguh kamu telah melihat kami sholat bersama Rasulullah صلی الله عليه وسلم dalam sholat fajar, kami mengenakan kain yang menyelimuti tubuh kami, lalu kami pulang dan sebagian dari kami tidak tahu wajah sebagian yang lain.'
(Lihatash-Shahihah No. 332.).

Hadits ini merupakan dalil, bahwa wajah perempuan bukanlah aurat. Dalil berkenaan dengan hal ini sangatlah banyak. Adapun makna wajah bukan aurat adalah wajah boleh dibuka, tetapi yang lebih utama adalah menutupinya, apalagi bagi yang mempunyai wajah yang cantik. Adapun bila ia berhias, maka wajib ditutup berdasarkan kesepakatan pendapat dalam masalah ini .

[ash-Shahihah (1/586)]

 

Via HijrahApp

Bila kata-kata khimar diucapkan mutlak, maka ia adalah penutup kepala dan penutup wajah tidak termasuk penamaannya .

[ash-Shahihah (VI/1039)]

Via HijrahApp

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah membuat cincin dan memakainya. Kemudian Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda : "Mulai hari ini cincin ini telah menyibukkanku dari kalian, saya mengurusi cincin dan mengurusi kalian." Kemudian Nabi صلی الله عليه وسلم melemparnya (Lihatash-ShahihahNo. 1192) : yaitu cincin. Dalam hadits ini mengandung isyarat diharamkannya cincin emas bagi laki-laki

[ash-Shahihah (III/190)]

Via HijrahApp

Dari Abu Umamah al-Bahiliy ra, bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah memakai sutra dan emas."

Ketahuilah, bahwa dalam hadits ini mengandung dalil yang jelas tentang diharamkannya sutra dan emas secara umum baik laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi ada beberapa hadits yang menunjukkan, bahwa kaum perempuan dikecualikan atas pengharaman ini, seperti hadits yang sudah masyhur: "Keduanya (sutra dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi perempuannya." .

[ash-Shahihah (1/597)]

Via HijrahApp

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Berbedalah dengan orang-orang musyrik, cukurlah kumis dan biarkan jengot."
HR. Muslim (1538)

al-Hafidz berkata dalam 'al-Fath' (X/296) :'Ini merupakan maksud dari hadits Ibnu Umar ra 'Sesungguhnya kebiasaan orang-orang musyrik adalah memendekkan jenggot dan ada yang mencukurnya sampai habis.' Dalam hadits ini mengandung isyarat yang kuat, bahwa memendekkan jenggot -sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jama'ah - posisinya seperti mencukurnya, yaitu dari segi tassyabbuh (penyerupaan kepada orang musyrik) Hal ini tidak dibolehkan.

Dan amalan sunnah yang berjalan dikalangan salaf dari para sahabat dan lainnya adalah membiarkan jenggot kecuali yang melebihi genggaman tangan, maka dibolehkan memotong kelebihannya .

[adh-Dhaifah (5/125)]

Via HijrahApp

Kebiasaan buruk yang lainnya yang ditularkan oleh wanita-wanita Eropa kepada mayoritas muslimah adalah mengecat kuku dengan memberi warna merah yang dikenal dengan kutek dan memanjangkan kuku tersebut. Kebiasaan ini juga terkadang dilakukan oleh sebagian pemuda.

Perbuatan ini, selain perbuatan mengubah ciptaan Allah dimana pelakunya mendapat laknat, juga perbuatan tasyabbuh (meniru-niru) wanita-wanita kafir yang dilarang da
lam banyak hadits; di antaranya sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Barangsiapa meniru-niru perbuatan suatu kaum tertentu, maka ia termasuk dalam golongan mereka." HR. Abu Daud dan Ahmad. Juga hal ini sebagai perbuatan menyalahi fitrah sebagaimana firman Allah yang artlnya: "Fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu"
(QS. ar-Rum:30)

Dan Rasululah صلی الله عليه وسلم telah bersabda: "Fitrah manusia itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." Anas ra mengatakan: 'Kami diberi waktu untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, untuk tidak membiarkannya selama empat puluh malam'.
HR. Muslim (1/153).

[Aadabu az-Zifaf'hal. 132-135]

Via HijrahApp

Menggantung gambar adalah perbuatan yang dilarang syariat, baik yang berbentuk patung ataupun tidak, baik lukisan tangan ataupun potret Kesemuanya dilarang. Kalau ia tidak bisa dirobek, minimal tidak memasangnya.

Dalam hal ini ada beberapa hadits, di antaranya; dari Aisyah ra, bahwa Rasululah صلی الله عليه وسلم pernah mendatangiku. Waktu itu tirai penutup bilik saya berupa kain tipis yang penuh dengan gambar. (Dalam sebuah riwayat: kain itu bergambar kuda bersayap) Ketika melihat tirai itu, beliau merobeknya dan wajahnya terlihat merah padam. Lalu beliau bersabda: "Wahai Aisyah, manusia yang paling pedih siksaannya disisi Allah pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat sesuatu yang menyerupa ciciptaan Allah."

Dalam sebuah riwayat: "Sesungguhnya pembuat gambar-gambar ini kelak akan disiksa dan dikatakan kepadanya: 'Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan ini.' Beliau kemudian bersabda: "Sesungguhnya rumah yang di dalamnya terdapat gambar tidak akan dimasuki malaikat." Aisyah berkata: 'Kemudian saya memotong-motong kain tersebut dan menjadikannya sebuah bantal atau dua bantal.'
HR. Bukhari (X/317) dan Muslim (VI/ 158)

Dalam hadits ini ada dua faedah:

Pertama: Haramnya menggantung gambar atau sesuatu yang ada gambarnya.

Kedua : Larangan membuat gambar, baik berupa patung maupun gambar biasa Dengan kata lain; baik yang memiliki bayangan atau tidak. Ini merupakan pendapat Jumhur ulama.
An-Nawawi berkata:' Ada sebagian salaf berpendapat, bahwa yang diharamkan adalah gambar yang mempunyai bayangan. Adapun yang tidak memiliki bayangan maka tidak diharamkan sama sekali. Pendapat ini adalah tidak benar karena gambar yang ada pada tirai Aisyah yang dilarang Nabi adalah gambar yang tidak memiliki bayangan. Meskipun begitu Nabi tetap menyuruh melepasnya.

[Aadabu az-Zifaf hal. 113-114]

Via HijrahApp

Dari Abu Hurairah ra ia berkata, Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda : " Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambut mereka, maka selisihilah mereka."
(HR. Bukhari (X/261) dan Muslim (Vl/155)).

asy-Syaukani dalam kitab 'Nail al-Auihar' (1/105) mengatakan : 'Hadits ini menunjukkan sebab disyariatkannya menyemir rambut adalah untuk menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nasrani. Berdasarkan hal ini anjuran menyemir rambut menjadi kuat. Rasulullah صلی الله عليه وسلم sangat serius dalam menyelisihi orang-orang ahlu kitab dan memerintahkan umatnya untuk melakukan hal itu.

Ahmad bin Hambal ketika melihat seseorang yang telah menyemir jenggotnya, ia berkata: 'Sungguh aku telah melihat seseorang yang telah menghidupkan sunnah yang telah mati." Ia sangat gembira saat melihat orang itu menyemir jenggotnya.

[Hijaab al-Mar ah al-Muslimah hal. 95]

Via HijrahApp

Emas dan sutra adalah haram bagi laki-laki kecuali karena suatu keperluan, berdasarkan hadits 'Urfujah bin Sa'd yang memakai emas untuk mengobati sakit hidungnya karena diperintahkan Nabi صلی الله عليه وسلم. Juga hadits Abdurahman bin Auf yang memakai pakaian dari sutra sebagai keringanan Nabi kepadanya.

[ash-Shahihah (IV/481)]

 

Via HijrahApp

Dari Anas bin Malik ra bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah memberi Fatimah seorang budak sahaya sebagai hibah kepadanya. Anas bin Malik ra berkata :'Fatimah ra mempunyai satu baju yang apabila dipakai menutup kepala maka kakinya tidak tertutup, dan bila dipakai untuk menutup kakinya maka tidak sampai ke kepalanya. Mengetahui hal itu Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda : "Sesungguhnya hal tersebut tidaklah mengapa, sebab ia adalah ayahmu dan budakmu." (Lihatash-ShahihahNo.2868.).

Dalam hadits ini mengandung dalil yang jelas, bahwa seorang anak perempuan dibolehkan membuka kepala dan kakinya di depan ayah dan juga di depan budaknya.

[ash-Shahiliah (VI/869/Bagian Kedua)]

Via HijrahApp

Dari Ibnu Umar ra ia berkata Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda : "Barang siapa memakai pakaian untuk mencari popularitas dunia maka Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya di hari kiamat kemudian membakarnya dengan api neraka."
(HR.AbuDaud (II/172)).

Asy-Syaukani berkata .'Hadits ini menunjukkan diharamkanya memakai pakaian syuhrah. Dan pakaian ini bukan hanya dikhususkan pada pakaian yang mahal harganya, bahkan pakaian syuhrah ini bisa ada pada pakaian yang berbeda dengan pakaian orang pada umumnya. Maka tidak ada bedanya antara pakaian yang mahal dengan yang murah .

[Hijaab al-Mar ah al-Muslimah hal. 111]

Via HijrahApp

Dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan ra, ia berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda : "Perempuan mana saja yang memasukkan rambut orang lain kedalam rambutnya, maka sesungguhnya ia telah memasukkan kepalsuan di dalam rambutnya."
(Lihatash-ShahihahNo. 1008).

Apabila ini merupakan hukum wanita yang memasukkan rambut orang lain kedalam rambutnya, maka bagaimana halnya dengan wanita yang meletakkan sejenis topi yang terbuat dari rambut palsu yang terkenal di jaman sekarang yaitu wig.

[ash-Shahihah (III/7)]

Via HijrahApp

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata : 'Saya pernah masuk menemui Nabi صلی الله عليه وسلم dengan izar yang berbunyi waktu bergerak.' Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda :"Siapa itu." Aku menjawab : 'Abdullah bin Umar.' Rasulullah bersabda : "Bila engkau Abdullah angkatlah sarungmu." Maka aku menaikkan sarungku hingga pertengahan betis.' Mulai saat itu sarungnya tidak pernah diturunkan hingga ia meninggal.
(Lihat ash-Shahihah No. 1568).

Dalam hadits ini mengandung dalil yang nyata, bahwa setiap muslim wajib untuk tidak memanjangkan sarungnya hingga di bawah mata kaki, tetapi hendaklah ia mengangkatnya hingga di atas mata kaki, walaupun tidak bermaksud sombong .

[ash-Shahihah (IV/95)]

Via HijrahApp

Dari Abbdullah bin Umar ra, bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah diperlihatkan dua buah pakaian yang bergambar burung, beliau bersabda : "Pakaian ini adalah pakaiannya orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya." Dalam hadits ini mengandung dalil, bahwa seorang muslim tidak boleh memakai pakaian orang-orang kafir atau berhias dengan asesoris mereka.

[ash-Shahihah (IV/281)]

Via HijrahApp

Rasulullah melarang kami untuk berlaku al-Irfah. Kami bertanya: 'Apa itu al-Irfah? Beliau صلی الله عليه وسلم menjawab : "Menyisir rambut tiap hari. "
(Lihat: ash-Shahihah No. 502).

al-Irfah adalah sering memakai minyak rambut dan hidup mewah. Ada yang mengatakan al-Irfah adalah berlebih-lebihan dalam hal minum dan makan. Yang dimaksud hadits ini adalah meninggalkan kemewahan dan berfoya-foya dalam hidup, sebab hal ini merupakan 'pakaian orang asing' dan pencari dunia .

[ash-Shahihah (II/21)]

Via HijrahApp

Sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم :"(Sutra) adalah pakaian penduduk surga." Zhahir hadits ini menerangkan sebab diharamkannya sutra yaitu: sesungguhnya Allah swt telah mengharamkan sutra khusus bagi kaum laki-laki, karena sutra adalah pakaian mereka kelak di surga, sebagaimana firman Allah swt : "Dan pakaian mereka adalah sutra."
(QS. al-Hajj : 23).

Barang siapa tergesa-gesa menikmatinya tanpa peduli dan tidak bertaubat, maka akan dibalas dengan diharamkannya sutra tersebut di akhirat. Ini merupakan balasan yang setimpal .

[ash-Shahihah (1/667)]

Via HijrahApp

Dari Ibnu Mas'ud ra ia berkata Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda : "Allah melaknat; wanita-wanita yang menato dirinya, wanita wanita yang minta dirinya ditato, wanita-wanita yang menyambung rambutnya, wanita wanita yang mencukur bulu alisnya, wanita wanita yang minta dicukur bulu alisnya, dan wanita-wanita yang minta direnggangkan giginya agar terlihat bagus; karena mereka telah mengubah ciptaan Allah." (Lihatash-ShahihahNo. 1568).

Kaum wanita tidak boleh mengubah sesuatu dari penciptaannya yang telah Allah ciptakan untuknya baik menambah atau mengurangi, supaya tampak lebih baik dan lebih cantik, baik untuk suaminya atau untuk yang lain, seperti wanita yang memiliki alis yang berdekatan, lalu menghilangkan bulu-bulu yang ada di antara keduanya yang menghasilkan terpisahnya kedua alis atau sebaliknya. Juga wanita yang memiliki gigi yang lebih lalu dicabut, atau gigi yang kepanjangan kemudian dipotong sebagiannya.
Atau ia mempunyai jenggot dan kumis atau jambang maka dihilangkan dengan dicabuti. Atau rambut yang pendek atau rontok lalu disambung dengan rambut orang lain.

Kesemuanya masuk ke dalam larangan yaitu: merubah ciptan Allah. Tetapi dikecualikan karena darurat atau gangguan seperti wanita yang mempunyai gigi lebih atau kepanjangan yang mengganggu proses makannya .

[ash-Shahihah (VI/694/Bagian Pertama)]

Via HijrahApp

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M