Bab Puasa & Itikaf
Apa yang dilakukan apabila seseorang melihat hilal puasa dan hilal hari raya sendirian?
Dalam hal ini ada perincian sebagaimana yang disebutkan Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah dalam fatwanya, ia berkata (XXV/114) : 'Dalam hal ini ada tiga pendapat yang kesemuanya adalah riwayat dari Ahmad. Yang kami pilih adalah yang sesuai dengan hadits yaitu pendapat Ketiga : 'Hendaklah ia puasa bersama orang-orang dan berhari raya bersama mereka'.
Pendapat inilah yang lebih jelas Sesuai dengan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم : "Puasa kalian adalah ketika orang-orang berpuasa, Hari Raya Iedul Fitri kalian adalah ketika orang-orang berhari raya Iedul Fitri, penyembelihan hewan kurban kalian adalah ketika orang-orang menyembelih hewan kurban mereka" Diriwayatkan oleh Tirmidzi, ia mengatakan: hadist ini Hasan Ghorib. Ia juga mengatakan: 'Dan sebagian Ahli Ilmu menafsirkan hadits ini : Makna hadits ini adalah puasa dan hari raya Iedul Fitri bersama jama'ah dan mayoritas orang".
[Tamaamu al-Minnah hal. 399]
Via HijrahApp
Apa yang disunnahkan ketika berbuka?
Rasulullah صلی الله عليه وسلم; senantiasa berbuka dengan beberapa biji Ruthab sebelum sholat, kalau tidak ada maka dengan beberapa kurma, kalau tidak ada maka dengan beberapa teguk air pulih'
(Lihatash-ShahihahNo.2840).
PendapatSyaikh al-Albani: Secara umum, hadits ini mengingatkan sunnah yang sudah banyak ditinggalkan kebanyakan orang yang berpuasa, terutama yang berkaitan dengan slogan slogan yang menyajikan ungkapan betapa lezatnva makanan dan minuman, adapun ruthab atau kurma, maka tidak pernah masuk pada ingatan mereka.
Keengganan mereka juga terlihat dalam penyepelean mereka berkenaan dengan berbuka dengan beberapa teguk air putih. Pada dasamya beruntunglah orang-orang yang termasuk sebagaimana firman Allah yang artinya: "Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik diantaranya. Mereka itulah orang orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal" (QS. az-Zumar :18).
[ash-Shahihah (VI/181/Bagian Kedua)]
Via HijrahApp
Apakah Diterimanya puasa Ramadhan tergantung pada penunaian zakat fitrah?
Saya tidak tahu satupun ahli ilmu yang berpendapat demikian.
[[adh-Dhaifah (1/118)]
Via HijrahApp
Apakah Rasulullah shallallahu alaihi washalaam puasa pada hari Kamis disetiap permulaan bulan, dan diikuti dihari Seninnya?
Saya tidak mendapatkan hal ini dalam kitab-kitab hadits, dan Ibnu Qayyim tidak menyebutkannya dalam pembahasan 'Petunjuk Rasulullah صلی الله عليه وسلم tentang puasa.' Yang ada dalam sunnah adalah Rasulullah صلی الله عليه وسلم senantiasa puasa tiga hari setiap bulan; Hari Senin disetiap permulaan bulan, kemudian diikuti hari Kamisnya, dan diikuti hari Kamisnya lagi".
HR. Nasai (1/328) dari hadits Ibnu Umar, dan Ahmad yang diriwayatkan dari sebagian isteri Nabi صلی الله عليه وسلم dengan sanad hasan.
[Tamaamu al-Minnah hal. 415]
Via HijrahApp
Apakah ada kafarah bagi orang yang itikaf yang menggauli isterinya?
I'tikaf menjadi batal jika melakukan jima', berdasar firman Allah yang artinya: "Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid"
(QS. al-Baqarah : 187)
Ibnu Abbas mengatakan :' Apabila orang yang i'tikaf menggauli isterinya maka i'tikafnya batal dan ia harus minta ampun, HR. Ibnu Abi Syaibah (III/92) dan Abdurazaq dengan sanad shahih (IV/63), dan tidak ada kafarah baginya; sebab tidak ada dalil dari Nabi صلی الله عليه وسلم dan para sahabat'.
[Qiyaamu Ramadhaan Hal. 41]
Via HijrahApp
Apakah boleh Orang yang tidak mampu berpuasa diganti oleh orang lain ketika ia masih hidup?
Ibnu Taimiyyah mengatakan dalam kitab' Al-lkhtiyarat' hal. 64: 'Jika seseorang suka rela berpuasa menggantikan orang karena sudah tua atau karena yang lain, atau karena sudah meninggal, yang mana tidak mampu secara finansial, maka tindakan tersebut dibolehkan karena lebih menyerupai harta.'
Saya telah menukil hal ini sebagai bahan telaah bukan mengadopsinya,. Saya melihat pendapatnya salah, karena bertentangan dengan firman Allah yang artinya : "Dan bahwasanya seseorang tidaklah memperoleh selain apa yang telahi la usahakan" (QS. an-Najm : 39). Adapun Ibnu Taimiyah telah menafsirkan ayat sesuai dengan madzhabnya.
[Tamaamu al-Minnah hal. 427]
Via HijrahApp
Apakah boleh puasa dalam perjalanan, jika hal itu membahayakannya?
Dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata: 'Nabi صلی الله عليه وسلم pernah melewati seseorang yang membolak-balikkan punggungnya (menahan rasa lapar), kemudian Rasulullah bertanya tentang orang itu. Para sahabat menjawab: Wahai Nabi Allah, ia sedang berpuasa. Maka Rasulullah memerintahkannya untuk berbuka, seraya bersabda: "Apakah tidak cukup bagimu berjalan dijalan Allah bersama Rasulullah صلی الله عليه وسلم hingga engkau berpuasa"
(Lihatash-ShahihahNo. 2595).
Hadits ini sebagai dalil yang jelas, bahwa tidak boleh berpuasa dalam perjalanan kalau membahayakannya. Hal ini juga berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Bukanlah suatu kebaikan berpuasa ketika dalam perjalanan" atau sabdanya : "Mereka itulah orang orang yang berbuat maksiat". Orang dalam perjalanan sesungguhnya boleh berpuasa atau berbuka.
[ash-Shahihah (VI/186/Bagian Pertama)]
Via HijrahApp
Apakah disyaratkan dalam mengqadha puasa harus berurutan?
Kesimpulan, bahwa dalam bab ini tidak ada satu keterangan pun yang bersifat positif maupun negatif. Perintah menyegerakan mengqadha puasa dari al-Quran menunjukkan wajibnya mengqadha secara berurutan, kecuali ada halangan. Ini merupakan mazhab Ibnu Hazm (VI/26), ia mengatakan: 'Jika ia tidak melakukan, maka ia mengqadha'nya terpisah pisah berdasarkan Firman Allah yang artinya : "Maka bilangannya di hari-hari lain"
(QS. al-Baqarah : 184)'
Dalam hal ini Allah swt tidak membatasi waktu yang dapat membatalkan qadha' puasa dengan habisnya waktu tersebut Ini merupakan pendapat Abu Hanifah.
[Tamaamu al-Minnah hal. 424]
Via HijrahApp
Apa disyariatkan memperluas ruang lingkup ibadah dihari 'Asyuraa?
Al-Manawy menukil dari al-Munjid al-Lughawy, ia berkata: 'Apa-apa yang diriwayatkan tentang keutamaan hari Asyura, sholat diwaktu itu, infaq, memakai pewarna kuku, menggunakan wangi-wangian, dan memakai celak mata pada hari 'Asyura adalah bid'ah yang diada-adakan oleh para pembunuh al-Husain ra'.
[Tamaamu al-Minnah hal. 412]
Via HijrahApp
Apakah diwajibkan menyegerakan mengqadha puasa Ramadhan?
Yang benar adalah kewajiban menyegerakan mengqadha puasa sesuai dengan kemampuannya. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm (VI/260).
[Tamaamn al-Minnah hal. 421]
Via HijrahApp
Apakah keluarnya mani baik disebabkan karena mencium isteri atau memeluknya atau istimna dapat membatalkan puasa dan harus menggadhanya?
Tidak ada dalil yang menunjukkan, bahwa hal tersebut dapat membatalkan puasa. Adapun menyamakannya dengan menggauli isteri adalah pendapat yang kurang jelas. Oleh sebab itulah ash-Shan'ani mengatakan: 'Yang nampak jelas adalah tidak mengqadha'nya dan tidak ada kafarah (denda) baginya, kecuali karena jimaa'. Adapun menyamakan dengan hukum menggauli isteri adalah pendapat yang jauh dari kebenaran. Asy-Syaukani cenderung kepada pendapat ini. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm. Lihat 'al-Muhalla' (VI/175-177)
Di antara bukti, bahwa menganalogikan istimna' dengan jimaa' adalah analogi yang bermuatan beda, sebagian orang berpendapat begini, dalam masalah batalnya puasa mereka berpendapat tidak sama dengan masalah kafarat. Mereka mengatakan: Karena jima' adalah lebih berat, dan hukum asal menetapkan tidak ada kafarat. Lihat al-Muhadzdzab dan Syarahnya oleh an-Nawawi (VI/328)
Demikian pula kami mengatakan, bahwa hukum asal menetapkan tidak batal puasanya, dan jima lebih berat daripada istimna', dan makna istimna' tidak bisa dianalogikan dengan jima'.
Renungkanlah!!.
[Tamaamu al-Minnah hal. 418-419]
Via HijrahApp
Bagi musafir lebih baik berpuasa atau berbuka?
Dari Hamzah bin Amr al-Aslami ra, ia bertanya kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم tentang puasa dalam perjalanan: maka beliau bersabda : "Mana yang lebih mudah bagimu, maka lakukanlah. Yaitu; berbuka dibulan Ramadhan, atau puasa dalam perjalanan"
Diriwayatkan dengan sempurna dalam kitab al-Fawaid (1/161).
Disini saya ingin mentakhrij lafadz ini. Pertama, karena sumber ucapan ini. Kedua, hadits ini mengandung keringanan Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan pilihan bagi musafir antara puasa dan berbuka yang kesemuanya mengarah kepada kemudahan.
Manusia dalam hal ini berbeda-beda kemampuan dan tabiatnya, sebagaimana yang kita saksikan dan kita pahami. Ada yang mudah baginya berpuasa bersama-sama dengan orang-orang, sehingga tidak perlu mengqadha ketika mereka tidak berpuasa. Ada yang tidak mementingkan hal ini, dan ia memilih berbuka, kemudian mengqadhanya.
Semoga sholawat Allah tercurahkan kepada Nabi yang Ummi ini yang telah diturunkan kepadanya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu"
(QSal-Baqarah:185).
[ash-Shahihah (VI/898-899/Bagian Kedua)]
Via HijrahApp
Disyariatkan itikaf baik di bulan Ramadhan maupun diluar Ramadhan
I'tikaf adalah sunnah yang dapat dilaksanakan di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Asal dari perintah tersebut adalal firman Allah yang artinya: "]anganlah kamu campuri mereka itu sedang kamu beri''tikaf'dalam masjid."
(QS. al-Baqarah : 187)
Telah terbukti, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah i'tikaf di sepuluh hari bulan Syawal, juga Umar bertanya kepada Nabi صلی الله عليه وسلم : 'Dahulu semasa jahiliyah saya pernah bernadzar untuk beri'tikaf semalam d Masjidil Haram'. Rasulullah bersabda: "Laksanakanlah nadzarmu.
I'tikaf ditekankan di bulan Ramadhan berdasarkan hadits Abi Hurairah : Rasulullah صلی الله عليه وسلم selalu beri'tikaf sepuluh hari dibulan Ramadhan. Dan pada tahun dimana beliau meninggal, beliau i'tikaf sebanyak duapuluh hari'.
HR. Bukhari.
Yang paling utama adalah I'tikaf di akhir bulan Ramadhan. Sebab Nabi صلی الله عليه وسلم senantiasa I'tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau dipanggil oleh Allah swt.
HR. asy Syaukani.
[Qiyaamu Ramadhaan Hal. 34]
Via HijrahApp
Hukum Mubasyarah (bercumbu) bagi orang yang berpuasa
Dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah mencumbunya sedangkan beliau sedang berpuasa. Beliau membuat batas antara keduanya dengan kain, yakni yang menutupi farj.
(Lihatash-ShahihahNo.221).
Dalam hadits ini terdapat faidah yang sangat penting berkaitan dengan tafsiran makna al-Mubaasyarah; yakni menyentuh isteri selain kemaluannya. Hadits ini juga menunjukkan, bahwa pendapat inilah yang dijadikan pegangan dalam masalah ini, dan tidak ada satupun dalil syar'iyah yang menafikannya. Bahkan akan kita dapati beberapa pendapat salaf yang menguatkan pendapat ini.
Di antaranya masih dalam riwayat Aisyah yang diriwayatkan oleh Ath-Thahawi (1/348) dengan sanad yang shahih dari Hakim bin Iqaal, ia berkata: 'Saya bertanya kepada Aisyah tentang apa yang diharamkan atas isteriku ketika aku sedang berpuasa? Aisyah menjawab: "Kemaluannya". Bahkan Bukhari menambahkannya (IV/120) dengan redaksi penekanan dalam bab: al-Mubaasyarah bagi orang yang berpuasa, dan Aisyah ra mengatakan: 'diharamkan kemaluannya" .
[ash-Shahihah (1/386)]
Via HijrahApp
Hukum celak dan suntikan di siang hari bulan Ramadhan
Yang benar, bahwa celak tidaklah membatalkan puasa. Posisi celak seperti halnya siwak yang boleh digunakan kapanpun saja ia mau, berbeda dengan apa yang dimaksud oleh hadits Dhaif yang merupakan sebab langsung untuk memalingkan kaum muslimin guna mengambil pendapat yang benar berdasarkan penelitian ilmiah.
Dari Ma'bad bin Hudzah ra dari Nabi صلی الله عليه وسلم, bahwa beliau bersabda: "Hendaklah orang yang berpuasa menjauhinya" yakni: celak. Lihat adh-Dhaifah dalam hadits No. (1014).
Betapa banyak pertanyaan pada masa sekarang! Dan betapa panjang perdebatan dalam masalah ini, yakni hukum suntikan di lengan atau urat. Yang kami rajihkan adalah pendapat yang menyatakan bahwa suntikan tidaklah membatalkan puasa, kecuali ada maksud pemberian makanan bagi orang yang sakit (dalam suntikan itu). Hal ini saja yang dapat membatalkan puasa. Wallau a'lam.
[adh-Dhaifah (III/80)]
Via HijrahApp
Hukum mencium bagi orang yang berpuasa
Dari Aisyah ra, ia berkata: 'Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah menciumku sedangkan beliau sedang berpuasa dan aku juga berpuasa'.
(Lihatash-ShahihahNo.219).
Hadits ini menunjukkan dibolehkannya orang yang berpuasa mencium isterinva di bulan Ramadhan.
Para Ulama berselisih pendapat lebih dari empat pendapat dan yang paling rajih adalah yang membolehkannya dengan memperhatikan sisi orang yang mencium; dalam arti kalau yang mencium adalah pemuda yang ditakutkan dirinya jatuh kedalam menggauli isterinya yang dapat merusak puasanya, maka hendaklah hal tersebut dihindari. Berdasarkan hal ini sayidah Aisyah ra mengisyaratkan dalam riwayat yang lain: 'Siapakah di antara kalian yang mampu menguasai hajatnya.'
[ash-Shahihah (1/383)]
Via HijrahApp
Hukum orang yang ditangannya ada makanan atau minuman sedangkan fajar telah terbit
Sabda Rasulullah :saw: "Apabila salah satu di antara kalian mendengar adzan sedang bejana ada di tanganya, maka janganlah ia letakkan hingga ia menyelesaikan hajatnya".
Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan al-Hakim yang dishahihkan oleh adz Dzahabi.
Hadits ini merupakan dalil, bahwa seseorang yang ditangannya ada bejana makanan atau minuman sedangkan fajar telah terbit, maka boleh baginya untuk menyelesaikan makan atau minumnya hingga terpenuhi kebutuhannya. Gambaran ini adalah pengecualian dari Firman Allah, yang artinya: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar"
(QS. al-Baqarah: 187)
Maka tidak ada yang kontradiksi dari makna ayat dan makna hadits. Bahkan jamaah dari kalangan para sahabat berpendapat yang lebih luas dari yang dimaksud oleh hadits tersebut, yakni dibolehkannya sahur hingga fajar nampak dan tersebarnya warna putih dijalan-jalan. Lihat kitab 'al-Fath' (IV/109-110). Faidah dari hadits ini adalah batilnya bid'ah Imsak (menahan dari sahur) kira-kira seperempat jam sebelum fajar.
Mereka melakukan hal ini sebagai bentuk kekawatiran mereka mendapati adzan fajar sedangkan mereka masih makan sahur. Seandainya mereka melaksanakan keringanan ini, niscaya mereka tidak terjerumus pada bid'ah ini. Renungkanlah! .
[Tamaamu al-Minnah hal. 417-418]
Via HijrahApp
Kapan dibolehkannya puasa wajib dengan niat disiang hari
Pendapat ini merupakan pendapat pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab ‘al ikhtiyaraat al ilmiyah’ (IV/63): 'Dan dibenarkan puasa wajib dengan niat di siang hari, jika ia tidak mengetahui kewajiban tersebut di malam hari. Juga apabila adanya dalil melihat hilal ketika di tengah hari, hendaklah ia menyempurnakan sisa harinya, dan tidak diharuskan mengqadhanya, walaupun ia sudah makan.' Pendapat ini juga diikuti oleh al-Muhaqqiq Ibnu al-Qayyim dan asy-Syaukani .
[ash-Shahihah (VI/253/Bagian Pertama)]
Via HijrahApp
Larangan berpuasa di hari Sabtu kecuali puasa wajib
Ketahuiiah, bahwa ada riwayat yang shahih tentang larangan puasa hari Sabtu kecuali puasa wajib, dan Nabi صلی الله عليه وسلم tidak mengecualikan kecuali hari tersebut.
[ash-Shahihah (V/524)]
Via HijrahApp
Larangan mengkhususkan puasa di hari Jumat walaupun bertepatan dengan hari-hari utama seperti hari Asyura dan Araf ah?
Dari Laila isteri Basyir bin al-Khashiyah, ia berkata:
'Aku diberitahu oleh Basyir, bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم :'Apakah boleh saya puasa di hari Jum'at dan tidak berbicara kepada seorangpun pada hari itu?' Rasulullah صلی الله عليه وسلم -bersabda: "Jangan engkau berpuasa pada hari Jum'at kecuali engkau berpuasa di hari-hari yang Iain. Adapun engkau tidak berbicara pada seorangpun, maka sesungguhnya bila engkau berbicara tentang kebaikan dan mencegah kemungkaran itu lebih baik daripada engkau diam"'.
Diriwayatkan oleh Ahmad (V/225)
Hadits ini merupakan dalil yang jelas, bahwa tidak boleh berpuasa hanya di hari Jum'at, walaupun bertepatan dengan hari-hari mulia seperti hari 'Asyura dan Arafah. Pendapat ini berbeda dengan pendapat al-Hafidz.
[ash-Shahihah (VI/1074/Bagian Kedua)]
Via HijrahApp
Orang yang berbuka dengan sengaja (karena jima’) apakah harus mengqadha atau tidak?
Dari Laila isteri Basyir bin al-Khashiyah, ia berkata:
'Aku diberitahu oleh Basyir, bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم :'Apakah boleh saya puasa di hari Jum'at dan tidak berbicara kepada seorangpun pada hari itu?' Rasulullah صلی الله عليه وسلم -bersabda: "Jangan engkau berpuasa pada hari Jum'at kecuali engkau berpuasa di hari-hari yang Iain. Adapun engkau tidak berbicara pada seorangpun, maka sesungguhnya bila engkau berbicara tentang kebaikan dan mencegah kemungkaran itu lebih baik daripada engkau diam"'.
Diriwayatkan oleh Ahmad (V/225)
Hadits ini merupakan dalil yang jelas, bahwa tidak boleh berpuasa hanya di hari Jum'at, walaupun bertepatan dengan hari-hari mulia seperti hari 'Asyura dan Arafah. Pendapat ini berbeda dengan pendapat al-Hafidz.
[ash-Shahihah (VI/1074/Bagian Kedua)]
Via HijrahApp
Orang yang berpuasa disyariatkan bersiwak kapanpun Saja
Alangkah baiknya apa yang diiriwayatkan ath-Thabari dalam kitab 'al-Kabiir'(XX/80/133) dan dalam Musnad Syafi'i (2250) dengan sanad yang dimungkinkan hasan;
dari Abdurrahman bin Ghunam, ia berkata: 'Saya bertanya kepada Muadz bin Jabal:' Apakah boleh saya bersiwak dalam kondisi saya berpuasa?' Ia menjawab: 'Ya', lalu saya bertanya lagi: 'Kapan saya boleh bersiwak?' Ia menjawab: 'Kapanpun saja yang engkau inginkan, baik pagi maupun sore'.
Saya katakan: 'Orang-orang memakruhkan bersiwak di sore hari, Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Bau mulut orang ynng berpuasa lebih harum dibanding bau minyak knsturi". Muadz bin Jabal menjawab: 'Subhannallah!, Sungguh Rasulullah telah memerintahkan kepada mereka untuk bersiwak dan beliau tahu orang yang berpuasa mempunyai bau mulut walaupun ia bersiwak. Dan tidaklah yang diperintahkan Rasulullah صلی الله عليه وسلم kepada mereka adalah memberikan bau mulut dengan segaja..'
Al-Hafidz mengatakan dalam kitab' at Takhlish' hal. 193, bahwa sanadnya jayid.
[adh-Dhaifah (1/579)]
Via HijrahApp
Pengkhususan itikaf di tiga Masjid
I'tikaf hendaknya dilaksanakan dimasjid Jami'; supaya tidak diberatkan untuk keluar masjid melaksanakan sholat jum'at. Sebab keluar untuk melaksanakan sholat jumat adalah suatu kewajiban hal ini berdasarkan perkataan Aisyah dalam sebuah riwayat hadits yang telah lalu: "Tidak ada i'tikaf kecuali di masjid Jami'".
Kemudian saya menemukan hadits shahih yang jelas mengkhususkan tiga masjid dalam ayat di atas; yaitu tiga masjid masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan masjid al-Aqsha, yaitu sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Tidak ada l'tikaf melainkan di tiga mesjid."
HR Ath-Thahawi, Al-Isma'ili dan al Baihaqi dengan sanad shahih.
[Qiyaamu Ramadhaan Hal. 36]
Via HijrahApp
Puasa dan ledul Fitri dengan jamaah
Dalam hal ini hendaklah Daulah Islamiyah (seluruh kaum muslimin) bersatu. Saya berpendapat, bahwa setiap masyarakat dalam satu negara hendaklah berpuasa bersama dengan negaranya. Janganlah ia berpuasa sendiri-sendiri, sebagian berpuasa dengan negara tetapi yang lain berpuasa dengan yang lain, atau sebagian mengawalkan puasa dan yang lain mengakhirkannya. Sebab hal itu akan mengarahkan kepada perluasan lingkaran perselisihan dalam satu masyarakat.
[Tamaamu al-Minnah hal. 398]
Via HijrahApp
Syarat I'tikafnya wanita, dan wanita mengunjungi suaminya di masjid
Dibolehkan wanita mengunjungi suaminya yang sedang i'tikaf, serta dibolehkan suami mengantarnya sampai di pintu masjid, berdasarkan ungkapan Shofiyah ra: 'Rasulullah i'tikaf di masjid di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, lalu aku mengunjunginya di malam hari. Di samping Rasulullah ada isteri-isteri beliau, kami sangat senang dan berbincang - bincang beberapa waktu. Kemudian aku bangkit untuk pulang. Rasulullah berkata: "Jangan tergesa-gesa hingga aku mengantarkan kamu". Kemudian Rasulullah bangkit dan mengantarkanku.
HR. asy-Syaukhani.
Bahkan wanita dibolehkan I'tikaf baik bersama suaminya atau sendirian, berdasarkan ungkapan Aisyah ra : "Ada seorang wanita mustahadhah yang i'tikaf bersama Rasulullah صلی الله عليه وسلم" Dalam satu riwayat wanita itu adalah Ummu Salamah (salah satu isteri Nabi) Wanita tersebut melihat warna merah dan warna kuning, maka kami meletakkan kapur dibawahnya sedang ia sedang sholat.
(HR. Bukhari dan lihat Shahih Abu Daud (2138)).
[Qiyaamu Ramadhan hal. 40]
Via HijrahApp
Termasuk sunnah, menyegerakan berbuka dan menyegerakan sholat magrib
Benar, ada anjuran menyegerakan berbuka dalam hadits-hadits Nabi صلی الله عليه وسلم, di antaranya sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Senantiasa manusia berada dalam kebaikan selagi menyegerakan buka puasa" Yaitu menyegerakan berbuka walaupun dengan beberapa suapan yang bisa menenangkan rasa laparnya, kemudian melaksanakan sholat, kemudian meneruskan makannya kalau ia mau hingga terpenuhi kebutuhannya.
Dalam hal ini adalah sunnah amaliyah sebagaimana yang dikatakan Anas: 'Rasulullah صلی الله عليه وسلم selalu berbuka sebelum sholat walaupun dengan beberapa Ruthab, Kalau tidak ada maka dengan beberapa kurma, kalau tidak ada maka dengan beberapa teguk air putih'. Diriwayatkan oleh Abu Daud dan menghasankannya. Hadits ini terdapat di shahih Abu Daud No. 2040.
[ash-Shahihah (II/'93)]
Via HijrahApp