Bab Sholat
Apakah orang gila harus mengqadha sholat baik waktu gilanya sebentar atau lama?
Orang yang gila tidak mengqadha sholatnya walaupun masa waktu gilanya (hilangnya akal atau kesadaran) sedikit atau pendek. Ini merupakan pendapat Syafi'i dan dipilih oleh Syaikhul Islam dalam 'AUkhtiyaraat' (hal 19).
[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/55)]
Via HijrahApp
Apakah orang kafir yang masuk Islam harus menggadha sholat?
Dia tidak diwajibkan mengqadha sholat, berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Islam menutupi apa yang ada sebelumnya"
HR.Ahmad(IV/198)
[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/55)]
Via HijrahApp
Apakah orang yang ketiduran atau lupa harus mengqadha sholat?
Syariat telah memberikan jalan keluar bagi orang yang ketiduran atau lupa. Yaitu memerintahkan kepada keduanya untuk melaksanakan sholat saat bangun dari tidur atau ketika ingat. Jika ia segera melaksanakannya, Allah akan menerimanya dan sebagai pengganti sholat yang telah ia lewatkan. Tapi jika sengaja meninggalkan sholat ketika bangun atau ingat maka ia termasuk orang yang berdosa.
[adh-Dhaifah (III/414)]
Via HijrahApp
Apakah orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja harus menggadha sholatnya?
Pendapat yang mewajibkan mengqadha sholat atas orang kehilangan waktu sholat karena disengaja tidaklah berdasarkan dalil. Sholat seperti ini tidak ada kesempatan lagi untuk mengejar dan mengqadha'nya. Sebab jika engkau sholat bukan diwaktunya, tidak ada bedanya dengan orang yang sholat sebelum waktunya.
[adh-Dhaifah (111/414)].
Syaikh al-Albani mengungkapkan dalam kesempatan lain: 'Sholat yang dikeluarkan dari waktunya dengan sengaja, maka tidak bisa diganti pelaksanaannya setelahnya, sebab tidak ada udzur baginya. Dan Allah SWT berfirman yang artinya : "Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang orang yang beriman"
(QS.an-Nisaa:103)
[ash-Shahihah (1/681-682)]
Via HijrahApp
Apakah orang yang pingsan harus mengqadha sholatnya?
Dia tidak mengqadha sholatnya dan ini merupakan pendapat Ibnu Hazm.
[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/55)]
Via HijrahApp