Bab Sholat Jamaah
Apa maksud larangan dalam hadits Abi Bakrah Semoga Allah menambahkanmu sikap kehati - hatian dan jangan engkau ulangi lagi?
Larangan ini tidak mencakup persiapan masuk pada rakaat dan ruku' sebelum masuk shaf, tetapi larangan ini khusus berkenaan dengan tergesa-gesa tanpa ada ketenangan. Dengan penjelasan inilah Imam Syafi'i menafsirkan hadits tersebut.
[ash-Shahihah (1/418)]
Via HijrahApp
Apa yang harus dilakukan ketika masuk masjid sedangkan orang-orang sudah dalam posisi ruku’?
Dari 'Athaa rahimahullah, bahwa ia pernah mendengar dari Abdulah bin Jubair ra berkhutbah di atas mimbar : "Apabila salah satu dari kalian masuk masjid sedangkan orang-orang dalam posisi ruku' hendaklah ia ruku' pada saat ia masuk masjid kemudian berjalanlah perlahan-lahan dalam posisi ruku' hingga masuk kedalam posisi shaf. Hal ini termasuk sunnah".
Sebagai bukti keshahihan hadits ini adalah amalan para sahabat setelah Nabi صلی الله عليه وسلم di antaranya Abu Bakar ash-Shidiq, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Mas'ud dan Abdullah bin Zubair.
[ash-Shahihah (1/418)]
Via HijrahApp
Apakah dibolehkan tidak menghadiri sholat jama‘ah karena kesibukan?
Dari Abu Fadholah ra, ia berkata : Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah mengajariku sesuatu, di antara yang diajarkan Rasulullah صلی الله عليه وسلم kepadaku: ”jagalah sholat lima waktumu." Aku berkata :’Sesungguhnya pada waktu-waktu tersebut aku mempunyai kesibukan, maka tunjukanlah kepadaku sesuatu yang apabila aku kerjakan sudah cukup bagiku.' Rasulullah صلی الله عليه وسلم :"jagalah sholat al-Ashraini (yaitu sholat sebelum terbitnya matahari dan sholat sebelum tenggelamnya matahari)
(Lihat: ash-Shahihah No. 1831)
AI-Hafidz mangatakan: 'Hadits ini shahih, tetapi dalam matannya ada yang janggal. Sebab akan diduga menjaga sholat sebatas - Sholat al-Ashraini. Hal ini dimungkinkan dapat mengarah pada sholat jama'ah, seolah-olah Rasulullah memberikan keringanan kepadanya untuk tidak menghadiri sebagian sholat jama'ah, bukan meninggalkan sholat jama'ah sama sekali.' Syaikh al-Albani mengatakan : Dan adanya keringanan dikarenakan ada kesibukan sebagaimana dalam hadits tersebut.
[Ash-shahihah (1V/428-429)]
Via HijrahApp
Apakah dimakruhkan imam yang memiliki udzur?
Tiada sisi kemakruhan bagi orang memiliki udzur bila terpenuhi syarat - syarat orang yang berhak menjadi imam. Kami tidak melihat adanya perbedaan antaranya dan orang yang buta dengan orang yang bisa melihat yang sama-sama tidak bisa menahan kencing, Demikian halnya orang yang tidak mampu berdiri walaupun berdiri termasuk salah satu rukun sholat, sebab keduanya telah berusaha menurut kemampuan. Firman Allah : "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya."
(QS. al-Baqarah : 286)
[Tamaamu al-Minnah hal. 280]
Via HijrahApp
Apakah imam perlu diam yang lama setelah membaca al-Fatihah guna menunggu bacaan makmum?
Syaikhul Islam Ibnu Timiyah mengatakan dalam kitab 'al-Fatawa" (II/146-147) : Imam Ahmad tidak mensunnahkan imam diam setelah bacaan al-Fatihah untuk menunggu bacaan makmum, tetapi sebagian sahabatnya mensunnahkannya. Yang jelas apabila Rasulullah صلی الله عليه وسلم diriwayatkan pernah diam beberapa saat yang cukup untuk membaca al-Fatihah, pastilah para sahabat memiliki pengetahuan tentang hal ini dan akan meriwayatkan kepada kita.
Ketika tidak ada satupun yang meriwayatkan hal ini, maka dapat dipahami, bahwa diam setelah membaca al-Fatihah adalah tidak ada dasarnya. Dan juga apabila para sahabat membaca al-Fatihah di belakang Nabi baik di saktah (diam sebentar) pertama (antara takbiratul ihram dan al-Fatihah) atau saktah kedua (setelah al-Fatihah), maka tentulah mereka akan berusaha menyampaikannya kepada kita.
Namun dalam kenyataannya tidak satupun dari sahabat yang meriwayatkan, bahwa mereka membaca al-Fatihah dalam saktah kedua. Disisi lain kalau hal tersebut disyariatkan, niscaya para sahabat adalah orang yang paling berhak mengamalkannya. Dari sini kita tahu ,bahwa hal ini termasuk bid'ah.
Saya (Syaikh al-Albani) katakan: Dalil yang menguatkan, bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم tidak berhenti diam setelah al-Fatihah adalah perkataan Abu Hurairah ra : 'Apabila Rasulullah mengucapkan takbiratul ihram, beliau diam dengan tenang, maka aku bertanya : 'Wahai Rasulullah, saya melihat engkau diam antara takbiratul ihram dan bacaan al-Fatihah, apa yang engkau baca? Rasulullah bersabda :"Aku berdoa: (Allahuma baid baini wabaina khotoyaya dst…….) "
Jikalau Rasulullah صلی الله عليه وسلم diam setelah bacaan al-Fatihah seperti pada saktah pertama, niscaya sahabat akan bertanya sebagaimana mereka bertanya bacaan apa yang dibaca disaktah pertama.
[adh-Dhaifah (II/26)]
Via HijrahApp
Dimana posisi makmum yang sendiri (dalam sholat jama’ah)?
Seseorang yang mengimami satu orang, maka makmum berada sejajar dengan imam, tidak maju dan tidak mundur. Hal ini disebabkan jika memang ada riwayat berkaitan dengan hal ini, niscaya para rawi telah meriwayatkannya. Apalagi telah berulang kali para sahabat mencontohnya kepada Nabi صلی الله عليه وسلم dalam hal sholat. Imam Bukhari telah memberikan judul bab terhadap hadits Ibnu 'Abbas, beliau berkata: 'Bab Berdirinya Makmum Disebelah Kanan Imam Dengan Sandalnya Walaupun Mereka Hanya Berdua'.
[ash-Shahihah (1/221)]
Via HijrahApp
Disunnahkan mengeraskan bacaan ‘aamiin di belakang imam
Dari Aisyah ra, ia berkata : Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda : "Sesungguhnya kaum Yahudi adalah kaum yang paling dengki. Mereka dengki kepada kita dalam semua hal, sebagaimana mereka dengki kepada kita dalam hal mengucapkan salam dan bacaan aamiin." Dari Anas ra bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Sesungguhnya kaum Yahudi dengki kepada kalian dalam hal ucapan salam dan bacaan aamiin."
Dua hadits ini menunjukkan secara jelas atas Sunnahnya mengeraskan bacaan aamiin bagi makmum di belakang imam. Sebab suara aamiin inilah yang menimbulkan kedengkian kaum Yahudi, sebagaimana disunnahkan mengeraskan ucapan salam. Renungkanlah!!
[ash-Shahihah(ll/307)]
Via HijrahApp
Disyariatkan mengingatkan imam mengeraskan bacaan amamiin
Dari Aisyah ra, ia berkata : Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda : "Sesungguhnya kaum Yahudi adalah kaum yang paling dengki. Mereka dengki kepada kita dalam semua hal, sebagaimana mereka dengki kepada kita dalam hal mengucapkan salam dan bacaan aamiin." Dari Anas ra bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Sesungguhnya kaum Yahudi dengki kepada kalian dalam hal ucapan salam dan bacaan aamiin."
Dua hadits ini menunjukkan secara jelas atas Sunnahnya mengeraskan bacaan aamiin bagi makmum di belakang imam. Sebab suara aamiin inilah yang menimbulkan kedengkian kaum Yahudi, sebagaimana disunnahkan mengeraskan ucapan salam. Renungkanlah!!
[ash-Shahihah(ll/307)]
Via HijrahApp
Disyariatkan mengingatkan imam
Dari Abdurahmanbin Abzi ra bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah terlupa satu ayat dalam sholat, setelah selesai sholat beliau bertanya : "Apakah Ubay ada? Kemarilah wahai Ubay." Kemudian Ubay bertanya : 'Apakah ayat ini telah dihapus atau engkau terlupakan?' Rasulullah menjawab :"Aku terlupakan."
Hadits ini mengandung dalil yang nyata dibolehkan mengingatkan imam apabila imam salah atau lupa. Adapun dalam sebagian madzab yang menyatakan, bahwa makmum apabila ingin membenarkan imam harus berniat membaca ayat adalah pendapat yang tidak perlu dibantah karena sudah jelas lemahnya.
[ash-Shahihah (Vl/160/Bagian Pertama)]
Via HijrahApp
Hukum berdirinya anak-anak disamping orang dewasa di dalam shaf
Saya berpendapat, tidak mengapa anak-anak berdiri di samping orang dewasa di dalam shaf sholat, jika di dalam shaf terdapat tempat yang cukup. Hal ini berdasarkan sholatnya anak yatim bersama Anas di belakang Rasulullah صلی الله عليه وسلم.
[Tamaamu al-Minnah hal. 284]
Via HijrahApp
Hukum meluruskan shaf dalam sholat jamaah.
Wajib meluruskan shaf, menyamakan dan merapatkannya, berdasarkan perintah dalam hal ini. Sedangkan asal dari perintah menunjukkan suatu kewajiban kecuali ada dalil yang mengalihkan hukum kewajiban ini, sebagaimana tercantum dalam pembahasan usul fiqh. Dalam sebuah riwayat ada isyarat, bahwa perintah disini menunjukkan sebuah kewajiban. Yaitu sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Atau Allah akan memecah belah hati kalian", ancaman seperti ini tidaklah diungkapkan kecuali menunjukkan sebuah kewajiban.
[Silsilah As-Shahihah (1/402)]
Via HijrahApp
Hukum membaca al-Fatihah di belakang imam
Masalah ini sudah sering diperselisihkan para ulama yang dulu maupun yang sekarang. Pendapat mereka terbagi menjadi tiga kelompok:
Pertama, Kewajiban membaca al-Fatihah baik dalam sholat-sholat jahriyah maupun sholat-sholat sirriyah.
Kedua, Kewajiban tidak membaca al-Fatihah baik dalam sholat-sholat jahriyah maupun sholat-sholat sirriyah.
Ketiga, Kewajiban membaca al-Fatihah di dalam sholat-sholat sirriyah dan tidak membacanya pada sholat - sholat jahriyah.
Pendapat yang terakhir inilah yang lebih bijak dan lebih mendekati kebenaran, sebab pendapat ini menggabungkan semua dalil dan tidak ada dalil yang ditolak. Pendapat ini dipegang oleh Malik dan dirajihkan sebagian Hanafiyah di antaranya Abu Hasan al-Laknawi.
[ash-Shahihah (II/42)]
Via HijrahApp
Hukum membiasakan diri membaca Surat al-Jumuah dan al-Munafigun pada sholat Maghrib dan Isya’ di malam Jumat
Membiasakan diri membaca surat al-Jumu'ah dan al-Munafiqun pada sholat Maghrib dan Isya' pada malam Jum'at adalah bid'ah. Tapi sayangnya hal ini banyak diamalkan oleh imam-imam masjid.
[adh-Dhaifah (II/35)]
Via HijrahApp
Hukum sholat jama’ah (bagi laki-laki)
Di antara dalil wajibnya sholat jama'ah adalah firman Allah: "Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu ............."
(QS. an-Nisaa: 102 ),
dalil ini dapat dilihat dari dua sisi:
Pertama: Allah swt telah memerintahkan sholat jama'ah kepada mereka walaupun dalam kondisi takut (perang), dan perintah ini menunjukkan kewajiban sholat jamaah dalam kondisi takut. Terlebih lagi ketika dalam kondisi aman, maka perintah ini menunjukkan wajibnya sholat jamaah.
Kedua: Bahwasanya Allah swt mensunnahkan sholat khouf dengan berjamaah,- dan membolehkan melakukan gerakan di dalam sholat yang tidak boleh dilakukan tanpa udzur, seperti membelakangi kiblat atau gerakan gerakan diluar sholat. Ulama sepakat, bahwa gerakan-gerakan ini dan demikian juga memisahkan diri dari imam sebelum imam mengucapkan salam, tidak boleh dilakukan tanpa ada udzur. Kesemuanya kalau dilakukan tanpa udzur, maka akan membatalkan sholat.
Seandainya sholat jamaah tidak wajib, niscaya mereka telah melakukan sesuatu yang berbahaya yaitu melakukan hal-hal yang membatalkan sholat dan meninggalkan kewajiban mengikuti sholat hanya karena mengamalkan sesuatu yang sunnah. Disisi lain, sangat mungkin sekali mereka melaksanakan sholat dengan sendiri-sendiri dengan sempurna. Hal ini menunjukkan wajibnya sholat jamaah.
[Tamamul Minnah hal. 276-277]
Via HijrahApp
Hukum ucapan imam saat merapikan shaf ( Sholuu sholatan mauduan )
Sebagian imam membiasakan diri memerintahkan untuk merapikan shaf sholat dengan ucapan-ucapan yang tercantum dalam hadits ini, seperti: (Sholuu sholatan mauduan) "Sholatlah dengan tenang (bagaikan orang yang hendak berpisah)". Saya rasa tidak mengapa hal itu diamalkan sesekali saja. Adapun kalau sudah menjadi kebiasaan maka hal itu menjadi perbuatan bid'ah.
[ash-Shahihah (VI/821/Bagian Pertama)]
Via HijrahApp
Kapan makmum disyariatkan memulai sujud di belakang imam?
Dari Barra' bin 'Azib ra, bahwasanya para sahabat apabila sholat bersama Rasulullah صلی الله عليه وسلم, bila Rasulullah ruku' maka mereka ikut ruku', apabila Rasulullah mengucapkan ( sami alahu liman hamidah ) dan sebelum para sahabat sampai berdiri dengan sempurna, mereka menyaksikan Rasulullah telah meletakkan wajahnya (dalam satu riwayat: keningnya) di atas tanah, mereka pun mengikutinya.
HR.Muslim (II/46).
Dalam hadits mengandung adab-adab dalam sholat yaitu termasuk sunnah hendaklah makmum membungkukkan badan untuk melakukan sujud hingga keningnya menempel ketanah. Tetapi hendaklah makmum mengetahui posisinya, jangan sampai ia memperlambat sujud hingga imam bangkit dari sujud sebelum ia melakukan sujud.
Sahabat - sahabat kami -rahimahumullah- mengatakan : 'Dalam hadits ini dan dalam hadits-hadits yang lain secara umum menunjukkan termasuk sunnah makmum memperlambat sedikit dari imam dalam arti makmum memulai rakaat setelah imam memulainya dan sebelum mengakhirinya. Pendapat ini diungkapkan oleh Imam Nawawi dalam Syarah Muslim.
[ash-Shahihah (VI/226/ bagian Pertama)]
Via HijrahApp
Larangan ketika sholat membuat shaf di antara tiang-tiang.
Dari Mu'awiyah bin Qurrah dari ayahnya, ia berkata: 'Dahulu pada masa Rasulullah صلی الله عليه وسلم, kami dilarang membuat shaf di antara tiang tiang masjid , maka kami menjauhinya sejauh mungkin".
(Lihat: ash-Shahihah No. 335).
Hadits ini merupakan nash yang jelas agar menjauhi shaf di antara sawari (tiang-tiang) Yang wajib adalah agak maju atau mundur, kecuali karena dharurat sebagaimana yang dialami para sahabat.
[Ash-shahihah (1/590)]
Via HijrahApp
Siapakah yang paling berhak jadi imam?
Ada beberapa hadits shahih yang menjelaskan orang yang paling berhak menjadi imam. Seperti hadits Abu Mas'ud al-Badri yang diriwayatkan secara marfu' : "Yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling baik bacaan al-Qur'annya, jika mereka sama dalam bacaan al-Qur'annya maka yang paling tahu Sunnah, jika mereka sama maka yang paling dahulu hijrah, jika mereka sama maka yang paling tua".
Diriwayatkan oleh Muslim.
[ash-Shahihah (II/77)]
Via HijrahApp
Sunnahnya shaf perempuan di belakang Shaf laki laki
Termasuk sunnah posisi shaf perempuan di belakang shaf laki-laki sebagaimana yang diriwayatkan Bukhari dan lainnya dari Anas bin Malik, ia berkata :'Saya dan seorang anak yatim pernah sholat di belakang Nabi, sedangkan ibuku Ummu Sulaim dibalakang kami.' Al-Hafidz mengatakan dalam kitab syarahnya (II/177) : 'Dalam hadits ini menunjukkan, bahwa perempuan tidak sejajar dengan shaf laki-laki. Hal ini dikhawatirkan terjadi fitnah. Namun jumhur berpendapat: Kalaupun shaf perempuan menyelisihi aturan ini sholatnya tetap sah.
[adh-Dhaifah (II/320)]
Via HijrahApp
Tidak disyariatkan menarik orang dari shaf
Tidak benar, bahwa disyariatkan menarik seseorang dari shaf untuk membuat shaf yang baru dengannya. Sebab cara ini tidak berdasarkan nash. Hal ini tidak diperbolehkan, tetapi wajib baginya bergabung kedalam shaf, jika halitu memungkinkan, kalau tidak hendaklah ia berdiri di shaf berikutnya walaupun sendirian dan sholatnya sah, sebab Allah berfirman yang artinya "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya."
(al Baqarah : 286).
[adh-Dhaifah (II/322)]
Via HijrahApp