Bab Sholat Musafir
Apakah menjama’ sholat merupakan sunnah dalam perjalanan seperti menggashar sholat atau ini dilakukan karena suatu keperluan yang lain?
Syaikhul Islam IbnuTaimiyah mengungkapkan dalam 'Majmu'atul Rosail dan Masail' (II/26-27): '
Menjama' sholat bukanlah termasuk sunnah perjalanan seperti mengqashar sholat, tetapi ia dilakukan karena suatu hajat baik ketika sedang dalam perjalanan atau tidak. Rasulullah صلی الله عليه وسلم juga menjama' sholat pada saat tidak dalam perjalanan supaya tidak memberatkan umatnya. Seorang musafir boleh menjama' sholat jika dibutuhkan baik dalam perjalanan yang kedua maupun yang pertama, apabila ia merasa keberatan untuk berhenti, atau ia menjama'nya bersamaan saat ia berhenti karena suatu keperluan.
[ash-Shahihah (1/266)]
Via HijrahApp
Apakah musafir diwajibkan mengqashar sholat?
Yang saya yakini, bahwa yang benar adalah pendapat yang menyatakan kewajiban mengqashar sholat, berdasarkan hadits hadits yang tidak saling bertentangan. Hadits-hadits ini dipaparkan oleh as-Syaukani dalam kitab 'as-Sail al-Jarar' (1/306-307) di antaranya hadits Aisyah, ia berkata : 'Dahulu sholat diwajibkan dua rakaat-dua rakaat'
[Tamaamu al-Minnah hal. 318]
Via HijrahApp
Diperbolehkan bepergian pada hari jumat
Dalam sunnah tidak ada yang menghalangi bepergian pada hari jum'at secara mutlak, bahkan Rasulullah صلی الله عليه وسلم diriwayatkan pernah bepergian di hari jum'at sejak permulaan siang. Tetapi hadits ini dhaif karena hadits mursal.
[adh-Dhaifah (1/386-387)]
Via HijrahApp
Musafir menyempurnakan sholatnya apabila menjadi makmum orang mukim
Dari Ibnu Abbas ra ia berkata: 'Demikian itu merupakan sunnahnya Abu al-Qasim صلی الله عليه وسلم ; yakni musafir menyempurnakan sholathya apabila menjadi makmum orang mukim, ia menyempurnakan sholatnya bukan mengqasharnya.' Ini merupakan pendapat imam empat madzab.
[ash-Shahihah (VI/387/Bagian Pertama)]
Via HijrahApp
Penekanan sholat sunnah fajar dan witir dalam perjalanan
Telah diriwayatkan dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم, bahwa beliau tidak meninggalkan sholat sunnah fajar baik ketika mukim maupun dalam perjalanan, demikian halnya dengan sholat witir.
Lihat Fathu al-Bari (II/578-579)
[ash-Shahihah (VI/766/Bagian Kedua)]
Via HijrahApp
Safar yang diperbolehkan mengqashar sholat
Ibnu Qoyyim mengatakan dalam kitab 'Zad al-Ma'ad' (1/189) : 'Rasulullah صلی الله عليه وسلم tidak membatasi batas (jarak) tertentu bagi umatnya ketika dalam perjalanan, sebagaimana memutlakkan mereka tayamum dalam setiap perjalanan. Adapun riwayat yang menyatakan, bahwa membatasi perjalanan dengan satu hari, dua hari, atau tiga hari tidak ada sama sekali riwayat yang shahih. Wallahua'lam.'
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: 'Setiap penamaan yang tidak dibatasi oleh bahasa maupun syara' maka dikembalikan kepada 'urf (adat) Safar yang dikenal oleh masyarakat, maka itulah safar yang dijadikan dasar syariat yang bijaksana.' Para ulama berbeda pendapat tentang batas perjalanan yang dapat mengqashar sholat. Pendapat mereka mencapai 20 pendapat. Apa yang kami sebutkan dari pendapatnya Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim adalah yang lebih dekat kepada kebenaran dan cocok dengan kemudahan Islam.
[ash-Shahihah (1/261)]
Via HijrahApp
Sholat musafir bukanlah ringkasan dari sholat empat rakaat?
Dari Aisyah ra, ia berkata : 'Dahulu sholat dhvajibkan dua rakaat, kemudian setelah Nabi صلی الله عليه وسلم hijrah, sholat diwajibkan empat rakaat dan sholatnya musafir dibiarkan pada yang awal.'
(Lihatash-ShahihahNo.2814).
Hadits di atas menunjukkan, bahwa sholatnya musafir adalah asal dari sholat dua rakaat, dan ia bukanlah ringkasan dari empat rakaat sebagaimana yang diungkapkan oleh sebagian orang. Sholat musafir kedudukannya seperti sholat 'ied dan sholat yang lainnya. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Umar ra : 'Sholat safar, sholat 'iedul fitri, sholat 'iedul adha, dan sholat jum'at adalah dua rakaat sempurna, bukan qashar (ringkasan) berdasarkan lisan Nabi kalian صلی الله عليه وسلم.' Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
[ash-Shahihah (VI/747-748/Bagian Kedua)]
Via HijrahApp
Tidak disyariatkan sholat dua rakaat ketika hendak bepergian
Imam Nawawi menyatakan: 'Disunnahkan sholat dua rakaat bagi musafir ketika hendak keluar.' Pendapat ini perlu diteliti, sebab sunnah adalah hukum syar'i yang tidak dibolehkan berdalil dengan hadits dhaif
(Hadits : "Tidaklah seorang hamba meninggalkan pada keluarganya yang lebih utama dari sholat dua rakaat yang ia kerjakan ketika hendak bepergian." HR. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab 'al-Mushanaf')
sebab hadits dhaif menghasilkan prasangka yang lemah dan tidak dapat digunakan untuk menetapkan hukum syar'i. Dan sholat seperti ini tidak diriwayatkan dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم, maka sholat ini tidak disyariatkan. Berbeda halnya dengan sholat ketika pulang dari bepergian, sebab sholat ini termasuk sunnah.
[adh-Dhaifah (1/551)]
Via HijrahApp