• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Minggu, 1 Juni 2025

Bab Syarat Sholat

Bagikan

Hendaklah wanita ketika sholat membuka wajah dan telapak tangannya, serta menutup selainnya.

[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/301)]

Via HijrahApp

Yang benar adalah menghilangkan najis bukan syarat sahnya sholat, tetapi ia masuk dalam wajibnya sholat, yang berdosa apabila menyelisihinya. Barang siapa yang sholat dan dibadannya atau pakaiannya ada najis maka ia telah meninggalkan satu kewajiban. Adapun orang yang menganggap sholatnya batal sebagaimana orang yang kehilangan salah satu syarat sahnya sholat, maka saya tidak tahu dasarnya.

[Ats-Tsamaru al-Mustathab (1/331)]

Via HijrahApp

Tidak sepantasnya untuk ragu lagi, bahwa paha adalah aurat sebagai bentuk penguatan terhadap dalil-dalil qauliyah (bukti verbal). Tidak dipungkiri, bahwa inilah pendapat mayoritas ulama dan dikuatkan oleh Syaukani dalam kitab 'Nailu al-Authar' (2/52-53) dan 'as-Sailu al-Jararu' (1/160-161)

[Tamaamu al-Minnah hal.l60]

Via HijrahApp

Semua cara sholatnya Nabi صلی الله عليه وسلم berlaku semua bagi laki-laki dan perempuan. Tidak ada keterangan dari sunnah yang menerangkan adanya kekhususan cara sholat bagi perempuan yang berbeda dengan cara yang berlaku untuk laki-laki. Bahkan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم yang menyatakan : "Sholatlah kalian seperti melihat aku sholat" berlaku secara umum dan mencakup kaum perempuan. Ibrahim an Nakh'i menyatakan : 'Dalam sholat, wanita melakukannya sama dengan yang dilakukan oleh laki-laki.'
HR. Ibnu Abi Syaibah 1/75 dengan sanad shahih.

[Sifah ash-Shalah 189]

Via HijrahApp

Perempuan sholat dengan baju dan khimar, dan ini batas minimal yang harus ditutup dalam sholat. Hal ini tidak menafikkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi dari Umar bin al-Khaththab, ia berkata : 'Perempuan sholat dengan tiga pakaian : baju, khimar (penutup kepala), dan izar (sarung)'. Dan sanadnya shahih.

Dan dengan jalan yang lain Ibnu Umar berkata : 'Apabila perempuan sholat, hendaklah ia sholat dengan menggunakan semua pakaiannya: baju, khimar, dan kain sarung'. Dan sanadnya juga shahih. Hal ini menunjukkan cara yang sempurna dan afdhol bagi sholatnya perempuan.

[Tamaamu al-Minnah hal.162]

Via HijrahApp

Wajib membuat sutrah ketika sholat. Dan yang berpendapat atas kewajiban membuat sutrah antara lain asy-Syaukani dalam kitab 'Nailul Authar' (3/2). Pendapat inilah yang dhahir dari ungkapan Ibnu Hazm dalam kitab al-Muhalla (4/8-15).

[Tamaamu al-Minnah hal.300]

Via HijrahApp

Adapun mihrab di masjid-masjid, secara nyata termasuk perbuatan bid'ah, sebab kami tidak menemukan riwayatyang menunjukkan, bahwa mihrab ada pada masa Nabi صلی الله عليه وسلم, bahkan telah diriwayatkan dari Nabi صلی الله عليه وسلم :"Jauhilah oleh kalian tempat penyembelihan ini, yaitu mihrab."
Dikeluarkan oleh Baihaqi (2/439) dengan sanad hasan.

[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/472)]

Via HijrahApp

Seseorang yang sholat dan dia tidak tahu kalau dipakaiannya ada najis maka sholatnya sempurna, dan tidak perlu mengulangi. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab 'al-Ikhtiyaraat' hal 24-25.

[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/334)]

Via HijrahApp

Sholat di atas tanah ghashab adalah haram berdasarkan Ijma. sebagaimana yang dinukil oleh an-Nawawiy (III/164). Tetapi yang menjadi perselisihan adalah sah tidaknya sholat di atas tanah ghashab. Jumhur ulama berpendapat, bahwa sholatnya sah. Adapun Ahmad dan Ibnu Hazm (IV/33-36) dalam kitab 'al-Muhalla berpendapat, bahwa sholatnya batal. Dan yang lebih dekat dengan kebenaran adalah pendapat Jumhur, sebab penghalangnya tidak termasuk sholat, maka hal tersebut tidaklah menghalangi kesahan sholat tersebut. Wallahu a'lam.

[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/396)]

Via HijrahApp

Dibolehkan sholat dan sujud di atas sesuatu yang dihamparkan di atas tanah. Tirmidzi menceritakan dari mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan yang datang setelah mereka, mereka berpendapat, bahwa tidak apa sholat di atas tikar dan permadani. Pendapat ini dinyatakan oleh al-Auzai, Ahmad, dan jumhur ahli fiqh.

[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/446)]

Via HijrahApp

Jumhur ulama berpendapat dibolehkannya sholat di dalam Ka'bah baik sholat wajib maupun sholat sunnah. Pendapat ini juga diungkapkan oleh Abu Hanifah dan ats-Tsauri.

[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/429)]

Via HijrahApp

Haram sholat dikamar mandi seperti hukum sholat dikuburan, berdasarkan makna tersurat dari hadits. Ini merupakan pendapat Ahmad dan Ibnu Hazm, bahkan pendapat ini menyatakan batalnya sholat dikamar mandi.

[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/392)]

Via HijrahApp

(Haram) sholat dikuburan berdasarkan keumuman hadits dari Said al-Kudri, ia berkata : Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda : "Bumi semuanya adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi".
HR Abu Daud (1/79) dan Hakim (1/251).

Dari Anas ra bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang sholat di antara kuburan. Al-Haitsami (2/27) : 'Hadits ini diriwayatkan oleh al Bazzar dengan rawi yang shahih. Dikarenakan asal dari larangan adalah keharaman maka sebagian ulama berpendapat batalnya sholat dikuburan. Pendapat ini adalah pendapat yang mungkin. Wallahu a'lam. Hal ini dinyatakan oleh Ibnu Hazm dalam 'al Muhalla' (4/28-33).

[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/364)]

Via HijrahApp

Tidak boleh sholat dimasjid Dhirar dan masjid-masjid yang semakna dengannya. Ini adalah pendapat Malikiyah dan lainnya.

[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/397)]

Via HijrahApp

Ibnu Hazm mengatakan, tidak boleh sama sekali sholat ditempat menderumnya unta, baik satu unta atau lebih. Adapun sholat mengahadap ke unta maka diperbolehkan. Sedangkan apabila tempat tersebut tidak dipakai lagi untuk tempat menderumnya unta dan sudah hilang penamaannnya sebagai tempat menderumnya unta maka boleh sholat disitu.

[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/391)]

Via HijrahApp

Diperbolehkan sholat dengan selimut yang digunakan orang untuk tidur berdasarkan hadits Anas ra, ia berkata : 'Dulu pada masa Rasulullah صلی الله عليه وسلم selimut-selimut kami dipakai untuk tidur dan sholat' Hadits ini dikuatkan dengan beberapa hadits yang menerangkan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah sholat dengan menggunakan selimut dan selimut itu digunakan oleh sebagian isteri-isterinya sedangkan mereka dalam kondisi haid. Dan sebagian hadits ini sudah ditakhrij dalam shahih Abu Daud (393-394)

[ash-Shahihah (VI/691/Bagian Pertama)]

Via HijrahApp

Dibenarkan sholat, dan Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah sholat malam sedangkan Aisyah berada disampingnya dalam kondisi haid, sebagian selimut berada pada Aisyah dan sebagian yang lain berada pada Rasulullah."
HR.Muslim (11/61)

[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/338)]

Via HijrahApp

Dalam hal ini sholatnya orang yang terbuka kepalanya adalah makruh, sebab seorang muslim ketika masuk dalam sholat hendaklah dengan bentuk keislaman yang sempurna, berdasarkan hadits : "Sesungguhnya Allah lebih berhak atas berhiasnya seseorang kepadaNya."
HR. Ath-Thahawi dalam kitab 'Syarh al-Ma'aniy' (1/221)) Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam syarah 'al Ma'ani' (1/221).

Dan bukan termasuk bentuk yang baik dalam kebiasaan salaf membiarkan kepala terbuka.

[Tamaamu al-Minnah hal.164]

Via HijrahApp

Bahwasanya wajib bagi orang yang sholat untuk menutup bagian badannya yang bukan aurat yaitu bagian badan yang atas (al'atiq), hal ini jika ada yang digunakan untuk menutupinya. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Janganlah salah satu di antara kalian sholat dengan satu baju tanpa ada satupun di atas pundaknya" (Dan dalam sebuah riwayat: kedua pundaknya)" HR. Bukhari dan Mus-lim.

Dan sebuah riwayat dari Ahmad, kalaupun tidak tertutup bagian atas badannya, sholatnya sah, tapi dia telah berdosa karena tidak menutupnya. Dan insyaallah pendapat inilah yang benar.

[Tamaamu al-Minnah hal.163. ats-Tsamaru al-Mustathab (1/292)]

Via HijrahApp

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M