Bab Tayamum
Apakah dalam tayamum disyaratkan adanya debu?
Bertayamum dengan apa yang ada di atas bumi atau lainnya, sebagaimana tayamumnya Rasulullah صلی الله عليه وسلم, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah: "Bumi dijadikan untukku dan umatku sebagai masjid dan alat bersuci." Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan lainnya dan dipilih oleh Ibnu Hazm)
[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/31)]
Via HijrahApp
Apakah setiap kali sholat harus tayamum atau sholat mengunakan tayamumnya sholat-sholat wajib serta sekaligus tayamumnya sholat sunnah?
Dibolehkan sholat dengan tayammum tersebut untuk sholat-sholat wajib atau sholat sunnah yang dia inginkan selama belum mendapatkan air
[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/31)]
Via HijrahApp
Apakah tayammum cukup dengan satu tepukan atau dua tepukan?
Cukup satu tepukan untuk mengusap wajah dan tapak tangan. Pendapat ini dinyatakan oleh Ahmad, Ishaq dan lainnya).
[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/34)]
Via HijrahApp
Bolehkah tayamum karena takut ketinggalan waktu sholat, sementara ada air?
Yang tertera dalam syariat, bahwa disyariatkannya tayamum ketika tidak ada air, dan tidak ada dalil yang membolehkan tayamum sedang ia mampu menggunakan air walaupun ia kawatir kehilangan waktu sholat.
[Tamaamu al-Minnah hal.132]
Via HijrahApp
Hukum Menggunakan air lalu dilengkapi dengan tayamum ketika air tidak mencukupi
Bila air tidak mencukupi untuk berwudhu atau mandi wajib, hendaklah ia menggunakan air tersebut, berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Bila aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, maka laksanakanlah semampu kalian." Dan ini pendapatnya Ibnu Hazm (11/137)
[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/34)]
Via HijrahApp
Hukum Orang (bertayamum) yang mendapati air seusai sholat
Menurut pendapat empat imam; bila ia mendapatkan air setelah selesai sholat, maka ia tidak mengulangi sholat yang telah ia lakukan.
[ats-Tsamaru al-Mustathab (1/32)]
Via HijrahApp
Hukum mengusap di atas perban saat saat wudhu
Ibnu Hazm menyatakan : tidak disyariatkan mengusap di atas perban, berdasarkan firman Allah yang artinya "Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" Dan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Bila aku perintahkan kalian pada suatu perintah, maka laksanakan semampu kalian." Oleh karena itu, gugurlah kewajiban orang yang tidak mampu menggunakan air dengan dasar al-Quran dan as-Sunnah. Sedang menggantikannya merupakan suatu bentuk syariat dan syariat tidak bisa berdiri tanpa dalil al-Quran dan as-Sunnah
[Tamaamu al-Minnah hal.135]
Via HijrahApp
Tayamum orang yang junub yang menggantikan wudhu
Dan terkadang dibolehkan bagi keduanya bertayamum sebagai ganti wudhunya, berdasarkan hadits 'Aisyah ra, ia berkata : 'Rasulullah صلی الله عليه وسلم apabila junub dan hendak tidur maka beliau wudhu atau bertayamum terlebih dahulu.'
Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (1/200)
[Aadabu az-Zifaf hal. 45]
Via HijrahApp