• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Minggu, 1 Juni 2025

Bab Sholat Ied

Bagikan

Yang benar tidak disunnahkan mengangkat tangan di setiap takbir, sebab hal ini tidak berdasarkan dari Nabi صلی الله عليه وسلم.

[Tamaamu al-Minnah hal. 348]

Via HijrahApp

Mengeraskan takbir disini tidak disyariatkan dengan satu suara sebagaimana yang telah dilakukan sebagian kaum muslimin. Demikian juga semua dzikir yang disyariatkan mengeraskan suara ataupun tidak disyariatkan mengeraskan suara, maka tidaklah disyariatkan satu suara.

[ash-Shahihah (1/281)]

Via HijrahApp

Bahwa jad' (yang baru berumur satu tahun lebih) dari kambing kacang tidak diperbolehkan disembelih untuk kurban. Hal ini berbeda dengan jad' dari domba, yang diperbolehkan berdasarkan hadits-hadits shahih .

[ash-Shahihah (VI/463/Bagian Pertama)]

Via HijrahApp

"Rasulullah صلی الله عليه وسلم keluar pada hari raya 'iedul fitri, beliau bertakbir hingga sampai ditempat sholat, bahkan hingga selesai sholat. Apabila sholat sudah selesai beliau berhenti dari takbir."
(Lihat ash-Shahihah No. 171).

Hadits ini merupakan dalil disyariatkannya atas apa yang telah diamalkan kaum muslimin berupa takbir dijalan menuju tempat sholat, walaupun mayoritas kaum muslimin mulai meremehkan sunnah ini .

Via HijrahApp

Nabi صلی الله عليه وسلم menekuninya dan memerintahkannya kepada laki - laki maupun perempuan untuk keluar melaksanakannya. Perintah tersebut menunjukkan kepada kewajiban. Bila Rasulullah صلی الله عليه وسلم mewajibkan untuk keluar, maka tidak dapat dielakkan lagi kewajiban untuk melaksanakannya.

Yang benar, sholat 'ied adalah wajib, bukan sunnah. Di antara dalilnya adalah, bahwa sholat 'ied dapat menggugurkan kewajiban sholat jum'at apabila terjadi dalam satu hari. Sedangkan sesuatu yang tidak wajib tidak dapat menggugurkan sesuatu yang wajib, sebagaimana yang diungkapkan oleh Shidiq Khan dalam kitab 'Ar Raudah an-Nadiyah'

[Tamaamu al-Minnah hal. 344]

Via HijrahApp

Dari Abu Hurairah ra dari Nabi صلی الله عليه وسلم, bahwa beliau bersabda di hari raya 'iedul adha: "Barang siapa menyembelih hewan kurban -dan saya (rawi) mengira beliau bersabda : sebelum sholat- maka hendaklah ia mengulangi sembelihannya."
(Lihat ash-Shahihah No. 277)

Hadits ini menunjukkan, bahwa tidak boleh menyembelih hewan kurban sebelum sholat Ied, dan bagi yang telah melakukannya, maka ia harus mengulangi sembelihannya.

[ash-Shahihah (VI/463/Bagian Pertama)]

Via HijrahApp

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M