• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Minggu, 1 Juni 2025

Bab Zakat

Bagikan

Dalam sunnah amaliyah tidak ada yang menunjukkan cara pembagian seperti ini. Bahkan Rasulullah صلی الله عليه وسلم dalam hadits Ibnu Abbas bersabda : "dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin".
Hadits ini memberikan faedah, bahwa zakat hanya untuk orang orang miskin. Sedangkan ayat (Surat at-Taubah : 60. penj) hanya khusus shadaqah mal bukan shadaqah fitri dengan dalil ayat sebelumnya, yaitu firman Allah yang artinya: "Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (pembagian) zakat; jika mereka diberi sebahagian daripadanya, mereka bersenang hati."
QS atTaubah : 58

Pendapat ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu Qayyim mengungkapkan dalam kitab Zaadu'al Ma'ad :'Dan petunjuk Rasulullah adalah mengkhususkan sedekah hanya untuk orang miskin.'

[Tamaamul Minnah hal 387-388]

Via HijrahApp

Dari asy-Sya'bi, ia berkata : [ Saya mendengar Fatimah binti Qais ra mengatakan : Aku pernah mendatangi Rasulullah صلی الله عليه وسلم dengan membawa satu wadah berisikan 70 mitsqol emas.
Aku mengatakan: 'Wahai Rasulullah, ambillah darinya kewajiban zakat yang telah Allah wajibkan.' Ia berkata : 'Lalu Rasulullah صلی الله عليه وسلم mengambil satu tiga per empat mitsqal, lalu beliau menunjukkannya.' Ia berkata: 'Wahai Rasulullah, ambillah apa yang telah Allah wajibkan.' Kemudian Rasulullah membaginya kepada enam kelompok dan kepada yang lain juga. Beliau bersabda : "Hai Fatimah (binti Qais) sesungguhnya hak Allah sudanh tidak tersisa Iagi atasmu."
Rasulullah mengatakan hal ini ketika ia (Fatimah) berkata : 'Ambilah dari kalung emas saya sesuai dengan apa yang telah Allah wajibkan.' Dia (Fatimah) berkata : 'Ya Rasulullah, saya ridha untuk diriku sebagaimana yang diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya.]
(Lihat ash-Shahihah No. 2978).

Saya (Syaikh al-Albani) mengatakan: 'hadits ini mengandung dalil yang tegas, bahwa pada masa Nabi صلی الله عليه وسلم sudah dikenal dengan adanya kewajiban mengeluarkan zakat dari perhiasan wanita. Hal ini setelah Rasulullah صلی الله عليه وسلم memerintahkan untuk mengeluarkan zakat tersebut dalam hadits lain yang shahih.

[Ash-shahihah (VI/1185/bagian kedua)]

Via HijrahApp

Yang kami pilih dalam upaya mengikuti sunnah Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan berpegang teguh dengannya, bahwa biji-bijian tidak diwajibkan zakat kecuali jagung dan gandum, dan tidak ada buah-buahan yang diwajibkan zakat selain kurma dan anggur.

Sebab Rasulullah صلی الله عليه وسلم tidak menyebutkannya selain hal-hal di atas, demikian juga para sahabat dan tabi'in. Ibnu Abi Laila juga memilih pendapat ini, karena ketika Nabi صلی الله عليه وسلم menetapkan empat macam penghasilan yang diwajibkan zakat ini dan tidak menyebutkan selainnya, beliau mengetahui bahwa manusia mempunyai harta dan hasil bumi jenis yang lain. Hal ini sebagai dispensasi sebagaimana dispensasi Nabi صلی الله عليه وسلم atas tidak dizakatinya kuda dan hamba sahaya.

[Tamaamu al-Minnah hal. 372-373]

Via HijrahApp

Dari Abi Rafi' ra bahwa :'Nabi صلی الله عليه وسلم mengutus seseorang dari bani Makhzum untuk mengambil sedekah, maka ia berkata pada Abi Rafi' :'Temani saya, niscaya kamu akan mendapatkan bagian darinya.' Maka Abi Rafi' menjawab :'Tidak, sampai saya datang pada Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan bertanya padanya.' Maka ia pergi ke Nabi صلی الله عليه وسلم dan bertanya kepadanya. Rasulullah bersabda : "Sesungguhnya sedekah tidak halal bagi kami, dan hukum wakil suatu kaum itu seperti mereka."

Hadits ini menunjukkan diharamkannya shadaqah kepada keluarga Nabi صلی الله عليه وسلم. Pendapat inilah yang masyhur dikalangan madzab Hanafiyah.

[ash-Shahihah(IV/150))]

Via HijrahApp

Ibnu Taimiyah dalam kitab 'Al Ikhtiyarat' mengatakan Dibolehkan mengeluarkan nilai dari zakat karena hal tersebut tidak menyimpang dari keperluan dan kemaslahatan. Seperti menjual hasil buah-buahan kebun atau tanaman sawah, dari sini ia cukup mengeluarkan sepersepuluh dari hasilnya, maka zakat tersebut telah sempurna, dan tidak perlu memberi biji kurma atau gandum, sebab bagi fakir hal tersebut sama saja.

Imam Ahmad telah menetapkan dibolehkannya hal tersebut, seperti wajibnya zakat satu ekor kambing atas zakat unta, sedangkan ia tidak memilih kambing. Maka ia cukup mengeluarkan harga dari kambing tersebut, dan tidak perlu mengadakan perjalanan untuk memberikan kambing tersebut. Atau orang yang berhak menerima zakat meminta harga dari zakat karena ia lebih membutuhkannya, maka hal ini diperbolehkan.

[Tamaamu al-Minnah hal. 380]

Via HijrahApp

Yang benar, bahwa pendapat yang mewajibkan zakat atas barang barang perniagaan, tidak berdasarkan dalil dari al-Qur'an dan as Sunnah yang shahih, juga bertentangan dengan kaidah : al-Bara'ah al-Ashliyah (terbebas menuruthukum asal) Dan hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم dalam khutbah haji wada' :"Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, kehormatan kalian adalah mulia seperti mulianya hari kalian ini, bulan kalian ini, dan tanah kalian ini. Apakah saya sudah menyampaikannya? Ya Allah, saksikanlah."
HR. Syaukhani, dan hadits ini sudah ditakhrij di kitab 'Al Irva' (1485)

Kaidah seperti ini tidak mudah untuk ditolak atau dikecualikan dengan beberapa atsar walaupun shahih, seperti ucapan Abdullah bin Umar ra: "Barang-barang tidak ada zakatnya kecuali yang diperniagakan''.
HR. Imam Syafi'i dalam kitab 'Al Umm' dengan sanad shahih.

Selain mauquf, tidak terangkat sampai Nabi صلی الله عليه وسلم, atsar ini tidak menjelaskan nishab zakat atau bagian yang wajib dikeluarkan. Maka kemungkinan hal ini ditujukan kepada kewajiban zakat secara mutlak, tidak dibatasi waktu atau jumlah dan tergantung kepada kerelaan pemilik harta itu sebagai infaq. Hal ini masuk keumuman perintah Allah dalam firmannya yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, infaqkanlah sebagian rizki yang telah kami berikan kepadamu."
(QS. Al Baqarah : 254)

Juga firman Allah yang artinya: "Dan berikanlah haknya pada hari menuainya." (QS. al-An'am : 141) Ibnu Hazm telah menguraikan secara luas masalah kita ini dan berpendapat, bahwa harta perdagangan tidak ada zakatnya. Beliau menolak dalil-dalil yang dipakai rujukan pendapat yang mewajibkanya dan ia juga menunjukkan adanya kontradiksi antara pendapat-pendapat tersebut serta mengkritiknya dengan benar. Lihat kembali kitab 'al Muhalla' (IV / 233-240), di dalamnya banyak sekali manfaatnya.

[Tamaamu al-Minnah hal. 363-367]

Via HijrahApp

Kewajiban zakat fitrah gandum adalah setengah sha'. lni merupakan pendapat Syaikhul islam Ibnu Taimiyah sebagaimana dalam kitab 'al lkhtiyaraat' hal. 60. Dan Ibnu Qayyim cenderung pada pendapat ini dan insya allah pendapat ini yang benar.

[tamaamu al-Minnah hal. 387]

Via HijrahApp

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata :'Nabi صلی الله عليه وسلم menulis surat untuk penduduk Yaman kepada al-Harits bin Abdu Kalal dan yang bersamanya dari kaum ma'afir dan Hamdan : "Orang-orang mukmin wajib mengeluarkan shadaqah buah-buahan atau hasil perkebunan yaitu sepersepuluh jika diairi oleh sumber air dan air hujan, dan setengah sepersepuluh jika diairi dengan timba.'

Dalam hadits ini ada kaidah fiqh yang terkenal yakni perbedaan zakat pertanian sesuai dengan usaha dan biaya. Bila pertanian diairi dengan air hujan, mata air, atau sungai, maka zakatnya sepersepuluh. Bila pertanian diairi dengan timba, alat penyemprot air, sumur bor, dan lainya, maka zakatnya bisa setengahnya dari sepersepuluh. Dan zakat ini tidak mencakup semua hasil bumi. Juga tidak wajib bila jumlahnya sedikit, tetapi zakat ini terkait dengan nishab yang sudah ditentukan oleh sunnah. Dalam hal ini sudah banyak hadits yang menerangkannya.

[ash-Shahihah (1/225)]

Via HijrahApp

Dari Ibnu Umar ra ia berkata :'Rasulullah صلی الله عليه وسلم menulis surat untuk penduduk Yaman kepada al-Harits bin Abdu Kalal dan yang bersamanya dari kaum ma'afir dan Hamdan : "Orang-orang mukmin wajib mengeluarkan shadaqah buah-buahan atau hasil perkebunan yaitu sepersepuluh jika diairi oleh sumber air dan air hujan, dan setengah sepersepuluh jika diairi dengan timba."
(Lihatash-Shahihah 142).

Al-Baihaqi mengatakan :'Hadits ini menunjukkan, bahwa zakat tidak diambil dari ahlu dzimah.' Saya (Syaikh al Albani) :'Bagaimana mungkin zakat diambil dari mereka, sedangkan mereka berada dalam kesyirikan dan kesesatan?!

Sesungguhnya zakat tidak akan mensucikan mereka, tetapi zakat akan mensucikan orang mukmin yang suci dari sampah kesyirikan sebagaimana firman Allah swt : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.."
(QS. at-Taubah : 103).

Ayat ini menunjukkan dengan jelas, bahwa zakat hanya diambil dari orang-orang mukmin.

[ash-Shahihah (1/223)]

Via HijrahApp

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M