Bab Zakat
Apakah Lebih Baik Mengeluarkan Zakat Perhiasan
APAKAH LEBIH BAIK MENGELUARKAN ZAKAT PERHIASAN
Pertanyaanke289:
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya: Apa hukum Islam tentang perhiasan yang digunakan wanita, apakah wajib dizakati? Ataukah untuk kehati-hatian lebih baik menzakatinya?.
Jawaban:
Mengenai masalah ini, sebagaimana yang telah Anda ketahui, adalah masalah khilafiyah, yakni ada perbedaan di antara ulama. Sebagian ulama mengatakan tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan wanita yang diproyeksikan untuk digunakan, karena perhiasan itu termasuk dalam kategori pakaian yang dibutuhkan dan termasuk kebutuhan untuk dipakai, maka tidak ada zakat pada perhiasan wanita.
Para ulama yang berpendapat seperti ini adalah: Imam Ahmad,Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al-Qayyim serta banyak ulama lainnya. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa diwajibkan zakat pada perhiasan wanita berdasarkan dalil-dalil yang mereka sebutkan dalam masalah ini, diantaranya adalah Madzhab Abu Hanifah serta beberapa ulama lainnya.
Yang jelas, barangsiapa yang ingin berhati-hati dan ingin berzakat dariperhiasannya maka hal itu adalah sesuatu yang baik. Dan mereka yang mengatakan, bahwa tidak ada zakat pada perhiasan wanita, mereka berdalih dengan hadits-hadits yang diperdebatkan.
Via HijrahApp
Bagaimana Mengeluarkan Zakat Perhiasan Emas yang Mengandung Campuran Selain Emas
BAGAIMANA MENGELUARKAN ZAKAT PERHIASAN EMAS YANG MENGANDUNG CAMPURAN SELAIN EMAS
Pertanyaanke291:
Syaikh Ibnu Baaz ditanya: Bagaimana cara mengeluarkan zakat perhiasan yang tidak terbuat dari emas murni, melainkan mengandung berbagai macam campuran permata dan batu-batu bernilai tinggi lainnya? Apakah perhiasan ini dihitung secara keseluruhan, sebab untuk memisahkan kandungan emas dari bahan-bahanlainnya adalah hal yang menyulitkan tentunya?
Jawaban:
Yang wajib dizakati adalah emasnya jika untuk digunakan, sedangkanbatu-batu mulia, seperti permata, berlian dan lainlainnya, semua ini tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat.
Jika perhiasan itu terdiri dari berbagaimacam unsur seperti yang ditanyakan, maka si pemilik hendaknya mencari tahu akan nilai emas yang bercampur dengan unsur-unsur lainnya, dengan bantuan suaminya, walinya atau dengan memperlihatkan kepada orang yang ahli dalam hal itu, jika sulit untuk diketahui secara pasti maka cukup dengan memperkirakannya, jika emas yang terkandung dalam perhiasan itu telah mencapai nishab, maka wajib bagi pemiliknya untuk berzakat dari emas itu.
Nishab emas adalah sembilan puluh duagram, emas yang harus dizakatkan adalah dua setengah persennya yang harus dikeluarkan setiap tahunnya. Demikian pendapat yang benar di antara beberapa pendapat para ulama. Dan jika perhiasan itu untuk diperdagangkan, maka perhiasan itu dihitung secara keseluruhan, termasuk emas, intan, permata, dan lain-lainnya sebagaimana barang-barang dagangan lainnya yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya menurut pendapat mayoritas ulama.
Fatawa Al-Mar'ah, 2/42.
Via HijrahApp
Baru Tahu Diwajibkannya Zakat Pada Perhiasan Sekarang, Bagaimana Dengan Waktu yang Telah Lalu
BARU TAHU DIWAJIBKANNYA ZAKAT PADA PERHIASAN SEKARANG, BAGAIMANA DENGAN WAKTU YANG TELAH LALU
Pertanyaanke290:
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya: Saya seorang wanita yang telah bersuami, umur saya telah mendekati empat puluh satu tahun. Sejak sekitar dua puluh empat tahun yang lalu saya mempunyai beberapa emas yang tidak diproyeksikan untuk perdagangan, melainkan untuk berhias dan terkadang saya menjualnya lalu hasilnya ditambah dengan dana lain untuk membeli barang yang lebih bagus dari itu.
Sekarang saya masih memiliki sebagian dariperhiasan itu, dan saya telah mendengar diwajibkannya zakat pada emas yang diproyeksikan untuk perhiasan, saya mohon kiranya Anda berkenan menerangkan tentang hal ini pada saya. Jika zakat itu diwajibkan pada diri saya, maka bagaimana hukumnya dengan tahun-tahun lalu yang tidak saya keluarkan zakatnya, dan perlu diketahui bahwa saya tidak bisa memperkirakan emas yang saya miliki dalam beberapa tahun itu?
Jawaban:
Wajib bagi Anda untuk mengeluarkan zakat sejak ketika Anda telah mengetahui bahwa zakat diwajibkan pada perhiasan. Adapun tahun-tahun yang telah berlalu yaitu tahun-tahun sebelum Anda mengetahui adanya kewajiban zakat, maka tidak ada kewajiban zakat untuk itu, karena ketetapan hukum-hukum syari'at diberlakukan setelah adanya pengetahuan tentang ketetapan hukum tersebut.
Harta yang wajib dizakatkan itu adalah dua setengah persennyajika perhiasan itu telah mencapai nishab, yaitu sembilan puluh dua gram pada perhiasan emas, maka jika perhiasan emas itu telah mencapai jumlah tersebut atau lebih maka mengeluarkan harta sebagai zakatnya sebesar dua setengah persennya setiap tahunnya, sedangkan nishab perak adalah enam ratus empat puluh empat gram atau senilai uang yang seharga perak sejumlah itu, zakat yang dikeluarkan adalah dua setengah persennya.
Adapun intan berlian dan batu-batuan lainnya yang dijadikan perhiasan, makasemua itu tidak ada kewajiban zakat, tapi jika digunakan untuk berniaga maka dikenakan kewajiban zakat sesuai dengan harga emas dan perak jika telah mencapai nishab.
Kitab Fatawa Ad-Dawah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/114.
Via HijrahApp
Berzakat Atas Nama Pembantu Rumah Tangga
BERZAKAT ATAS NAMA PEMBANTU RUMAH TANGGA
Pertanyaanke304:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Apakah wanita pembantu rumah tangga diwajibkan mengeluarkan zakat?
Jawaban:
Wanita pembantu rumah tangga diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah karena ia juga seorang Muslimah, akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah: Apakah zakat fitrah itu ditanggung oleh dirinya sendiri atau oleh tuan rumahnya?
Pada dasamya zakat fitrah wanita itu dikeluarkan oleh dirinya sendiri, akantetapi jika tuan rumahnya mengeluarkan zakat fitrah untuk pembantunya tersebut, maka hal itu dibolehkan.
Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/421.
Via HijrahApp
Berzakat Kepada Anak Perempuan yang Fakir
BERZAKAT KEPADA ANAK PEREMPUAN YANG FAKIR
Pertanyaanke299:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Bolehkah mengeluarkan zakat kepada anak perempuan yang sudah menikah dan dalam keadaan membutuhkan?
Jawaban:
Setiap orang mempunyai ciri-ciri golongan yang berhak mendapatkanzakat pada dasamya boleh memberikan zakat kepadanya, berdasarkan ini, jika seseorang tidak mampu memberi infak kepada anak perempuannya dan kepada anak laki-lakinya, maka hendaknya zakat tersebut diberikan kepada anak perempuannya, dan yang lebih baik dan lebih selamat adalah memberikan
zakat tersebut kepada suami anaknya itu.
Durus wa Fatam Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/397.
Via HijrahApp
Berzakat Kepada Ibu
BERZAKAT KEPADA IBU
Pertanyaanke298:
Syaikh Ibnu Baaz ditanya: Bolehkah seseorang mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada ibunya?
Jawaban:
Seorang muslim tidak boleh mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada kedua orang tuanya, juga tidak boleh mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada anak-anaknya, akan tetapi hendaknya seseorang memberi nafkah kepada kedua orang tua dan kepada anak-anaknya dari hartanya jika mereka membutuhkannya, demikian ini jika ia memang mampu memberi infaq kepada mereka.
Ibid, 2/44.
Via HijrahApp
Berzakat Kepada Keponakan
BERZAKAT KEPADA KEPONAKAN
Pertanyaan ke297:
Syaikh Ibnu Baaz ditanya: Bolehkah suami saya mengeluarkan zakat untuk harta saya, sedangkan ia adalah orang yang memberi saya harta, dan apakah boleh saya memberikan zakat kepada keponakan saya yang berstatus yatim sedangkan keponakan saya itu adalah pemuda yang sedang beranjak dewasa dan ingin menikah?
Jawaban:
Anda wajib mengeluarkan zakat dari harta yang Anda miliki jika harta Anda itu telah mencapai nisab atau melebihinya, bila harta itu berupa emas atau perak atau harta lainnya yang wajib dizakati. Dan jika suami Anda telah mengeluarkan zakat untuk harta Anda dengan izin Anda maka hal itu tidak masalah.
Begitu juga jika ayahAnda atau saudara Anda atau orang selain keduanya mengeluarkan zakat atas nama Anda dengan seizin Anda, maka yang demikian itu tidak mengapa. Anda boleh memberikan zakat kepada keponakan Anda sebagai pertolongan baginya untuk menikah jika ia lemah dalam segi materi.
Ibid, 2/43.
Via HijrahApp
Berzakat Kepada Saudara Perempuan yang Fakir yang Telah Menikah
BERZAKAT KEPADA SAUDARA PEREMPUAN YANG FAKIR YANG TELAH MENIKAH
Pertanyaanke300:
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ ditanya: Jika seseorang memiliki saudara perempuan yang telah menikah dan semuanya dalam keadaan fakir, bolehkah saudari orang itu boleh menerima zakat dari saudara-saudaranya?
Jawaban:
Nafkah seorang wanita adalah kewajiban bagi suaminya, dan jika suami itu seorang yang fakir maka bagi saudara-saudara istrinya hendaklah memberi zakat kepada saudara perempuan mereka itu agar ia mendapat nafkah untuk dirinya sendiri dan untuk suaminya serta untuk anak-anaknya.
Bahkan jika sang istri ini memiliki hartayang wajib dizakati, maka hendaknya mengeluarkan zakat hartanya itu kepada suaminya agar suaminya itu dapat memberi nafkah kepada orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Majalah Al-Buhuts Al-lslamiyah, 8/187.
Via HijrahApp
Berzakat Kepada Saudaranya Tanpa Sepengetahuan Suaminya
BERZAKAT KEPADA SAUDARANYA TANPA SEPENGETAHUAN SUAMINYA
Pertanyaanke301:
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta’ ditanya: Apakah boleh bagi seorang wanita untuk mengeluarkan shadaqah dari hartanya sendiri atas nama salah seorang saudaranya yang telah meninggal tanpa sepengetahuan suaminya, dan apakah hukumnya jika yang disedekahkan itu adalah harta suaminya?
Jawaban:
Boleh bagi seorang wanita untuk mensedekahkan hartanya sendiri untuk salah seorang saudaranya yang telah meninggal demi mencari keridhaan Allah aza wajalla dengan maksud agar pahala dan faedahnya kembali kepada mereka, karena ia berkuasa terhadap hartanya sendiri dan ia bebas untuk mengeluarkan hartanya itu selama masih dalam batasan-batasan yang telah disyari'atkan Allah.
Bersedekah adalah perbuatan baik yang mana pahalanya akan sampai kepada orangyang bersedekah atas namanya jika Allah menerimannya. Adapun jika wanita itu bersedekah dari harta suaminya dan suaminya tidak mencegah perbuatan itu, dan si istri tahu bahwa suaminya tidak akan mencegah hal itu, maka boleh bagi wanita itu untuk bersedekah tanpa sepengetahuan sang suami. Akan tetapi jika suaminya melarang hal tersebut maka tidak boleh bagi si istri untuk bersedekah tanpa sepengetahuan suami.
Ibid.
Via HijrahApp
Berzakat Kepada Suami yang Berutang
BERZAKAT KEPADA SUAMI YANG BERUTANG
Pertanyaan ke296:
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya: Bolehkah seorang istri mengeluarkan zakat perhiasannya kepada suaminya, karena sang suami pegawai yang berpangkat rendah dan memiliki utang yang cukup besar ?
Jawaban:
Tidak ada masalah bagi wanita yang mengeluarkan zakat perhiasannyaatau zakat yang bukan perhiasan kepada suaminya yang fakir atau memiliki utang yang tidak mampu dilunasinya menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama, berdasarkan sifat keumuman dalil-dalil tentang zakat, di antaranya firman Allah:
"Sesungguhnya zakot-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin..." (At-Taubah: 60).
Fatawa Al-Mar'ah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/43.
Via HijrahApp
Hukum Menjual Emas yang Dipakai dan Belum Dizakati
HUKUM MENJUAL EMAS YANG DIPAKAI DAN BELUM DIZAKATI
Pertanyaanke285:
Syaikh Ibnu Baaz ditanya: Saya menjual emas yang beberapa waktu sebelumnya saya pakai dan belum mengeluarkan zakatnya. Saya mohon agar Anda menerangkannya kepada saya bagaimana menzakati harta itu, perlu diketahui bahwa saya menjualnya seharga empat ribu real?
Jawaban:
Jika Anda belum mengetahui kewajiban zakat kecuali setelah menjualnya, maka hal itu tidak masalah, tapi jika Anda telah mengetahui kewajiban zakat maka hendaknya Anda mengeluarkan zakatnya dari setiap satu ribu real, dua puluh lima real untuk satu tahun, begitu juga dengan tahun-tahun sebelumnya, Anda tetap diharuskan mengeluarkan zakat sesuai dengan harga emas di pasaran.
Zakat yang wajib dikeluarkan adalah dua setengah persen darinilainya berupa mata uang yang berlaku. Adapun jika Anda tidak mengetahui kewajiban zakat kecuali pada tahun terakhir, maka wajib bagi Anda untuk mengeluarkan zakat pada tahun terakhir itu.
Fatawa Al-Mar'ah, 2/42.
Via HijrahApp
Hukum Zakat Emas yang Dipakai Secara Berlebihan
HUKUM ZAKAT EMAS YANG DIPAKAI SECARA BERLEBIHAN
Pertanyaan ke284:
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya: Ada sebagian wanita mengenakan emas secara berlebihan, sementara mengenakannya memang halal, lalu bagaimanakah hukum zakat emas bila demikian?
Jawaban:
Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita tapi tidak bagi kaum pria, sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda:
Telah dihalalkan emas dan sutera bagi kaum wanita umatku, dan diharamkanbagi kaum pria."
Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad, An-Nasai dan At-Tirmidzi dan dishahihkannya,dari hadits Abu Musa bin Al-Asy'ari. Para ulama berbeda pendapat tentang zakat perhiasan, apakah wajib mengeluarkan zakat perhiasan atau tidak? Sebagian ulama berpendapat bahwa emas harus dizakatkan kecuali emas yang digunakan untuk perhiasan, maka menurut mereka tidak ada kewajiban zakat pada emas perhiasan, baik yang dikenakan maupun yang disimpan.
Ulama lainnya berpendapat bahwa wajib zakat pada emas perhiasan, dan inilah pendapatyang benar, yaitu wajib zakat pada emas perhiasan jika telah mencapai nishab dan telah mencapai haul karena dalilnya yangbersifat umum. Nisab emas adalah sembilan puluh dua gram, jika emas perhiasan telah mencapai sembilan puluh dua gram maka emas perhiasan itu wajib dizakati, dan zakatnyaitu adalah dua setengah persennya pada setiap tahun.
Jadi jika jumlah emas itu seribugram maka yang dizakatkan adalah dua puluh lima gramnya setiap tahun. Dan telah diriwayatkan dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, bahwa seorang wanita datang menemui beliau dan di tangan putrinya melingkar dua gelang emas,maka beliau bersabda:
"Apakah engkau mengeluarkan zakat ini (gelang emas)?', wanita itu menjawab: 'Tidak", maka beliau bersabda: "Apakah engkau senang jika Allah melingkarkan gelang padamu di hari Kiamat dengan dua gelang yang terbuat dari api? ". Perawi hadits ini, yaitu Abdullah bin Amr bin Al-Ash berkata: Lalu wanita tersebut melepaskan kedua gelang itu dan memberikannya kepada Rasulullah shalallahu alaihi wasallam sambil berkata: "Kedua gelang ini untuk Allah dan Rasulnya". Hadits ini diriwayatkanoleh Abu Daud dan An-Nasa'i dengan sanad yang Shahih.
Berkata Ummu Salmah, ia seorang wanita yang menggunakan kalung emas:"Wahai Rasulullah, apakah ini simpanan yang terlarang?", beliau menjawab: "Jika harta itu telah mencapai nishab dan haul untuk dikeluarkan zakatnya maka zakatilah, sebab itu bukan barang simpanan." Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ad-Daruquthni dan dishahihkan oleh Al-Hakim.
Dan telah dikeluarkan oleh Abu Daud dari hadits Aisyah dengan sanad yangshahih, ia berkata: "Rasulullah shalallahu alaihi wasallam datang menemuiku dan di tanganku terdapat perhiasan yang terbuat dari perak, maka beliau bersabda:
"Apa ini wahai Aisyah?",
Aku menjawab: "Aku membuatnya sendiri agar aku berhias untukmu wahai Rasulullah", beliau bersabda:
"Apakah engkau mengeluarkan zakat untuk hartamu itu? ",
Aku menjawab: "Tidak atau apa yang Allahkehendaki", beliau bersabda:
"Zakat yang engkau keluarkan itudapat menyelamatkan engkau dari Neraka". Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Bulughul Maram.
Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang tidak berzakat maka hartaitu menjadi barang simpanan yang mana pemiliknya akan disiksa pada hari Kiamat, Na'udzu Billah.
Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Syaikh Ibnu Baaz, 4/124.
Via HijrahApp
Hukum Zakat Perhiasan
HUKUM ZAKAT PERHIASAN
Pertanyaanke287:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Seseorang meminta fatwa tentang zakat perhiasan dan menanyakan tentang hadits yang mengisahkan dua gelang.
Jawaban:
Ada dua status perhiasan,
pertama: Bahwa perhiasan tersebut memangdiproyeksikan untuk digunakan sebagai perhiasan atau untuk dipinjamkan, yang mana si pemilik menggunakannya untuk dirinya sendiri atau dipinjamkan kepada seseorang yang hendak menggunakan tanpa imbalan, maka perhiasan yang statusnya seperti itu tidak perlu dizakati.
Kedua: Perhiasan itu diproyeksikan untuk disewakan yang mana pemiliknyamenyewakan perhiasan itu kepada orang yang ingin menggunakannya, atau bisa juga perhiasan itu tidak dipergunakan melainkan diproyeksikan sebagai sumber nafkah kehidupan,
yaitu setiap kali pemiliknya membutuhkan uang maka ia menjualnya sebagian dan uangnya dipergunakan untuk nafkah hidup, atau perhiasan itu sebagai barang yang diharamkan, seperti bejana yang terbuat dari emas atau perak, atau sebagai cincin yang dikenakan pria, atau sebagai gelang yang dipergunakan oleh pria dan lain-lainnya, maka pada perhiasan-perhiasan semacam ini wajib dikeluarkan zakat jika telah mencapai nishab dengan sendirinya atau dengan menjumlah seluruh barang yang termasuk dalam kategori ini.
Adapun mengenai hadits dimaksud, beberapa ulama telah menyebutkan tentangsanadnya dan melemahkannya, At-Tirmidzi mengatakan: Tidak ada hadits yang shahih dalam bab ini. Dan kendati diperkirakan keshahihannya, namun bertolak belakang dengan hadits-hadits lainnya.Wallahu A'lam.
Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 4/98.
Via HijrahApp
Hukum Zakat Perhiasan yang Diproyeksikan untuk Dipakai
HUKUM ZAKAT PERHIASAN YANG DIPROYEKSIKAN UNTUK DIPAKAI
Pertanyaan ke288:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Bagaimana syari'at Islam mengenai zakat perhiasan yangdiproyeksikan untuk dipakai?
Jawaban:
Perhiasan wanita yang terbuat dari emas atau perak yang diproyeksikan untuk dipakai, mengenai penzakatannya telah terjadi perbedaanpendapat di antara ulama, baik terdahulu maupun sekarang. Pendapat yang benar menurut kami adalah pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada zakat pada perhiasan tersebut (yang diproyeksikan untuk dipakai), berdasarkan hal-hal dibawah ini:
1. Hadits yang diriwayatkan oleh Afiah bin Ayyub dari Laits bin Sa'ad dari AbuAz-Zubair dari Jabir dari Nabi shalallahu alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda:
'Tidak ada zakat pada perhiasan."
Afiah bin Ayyub menukil hadits ini dari Abu Hatim dari Abu Zar'ah, ia berkatatentang hadits ini: Hadits ini tidak bermasalah, dan hadits yang telah disebutkan ini dikuatkan oleh Ibnu Al-Jauzy dalam Tahqiqnya, dalam hal ini terdapat bantahan terhadap pernyataan Al-Baihaqi bahwa Afiah adalah seorang yang tidak dikenal dan haditsnya ini tidak benar.
2. Bahwa zakat perhiasan jika diwajibkan sebagaimana diwajibkan padaharta-harta yang telah ditetapkan kewajibannya, maka tentunya kewajiban ini telah dikenal sejak zaman Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, dan tentunya akan dilakukan pula oleh para imam pada masa setelahNabi shalallahu alaihi wasallam.
Dandengan demikian hal tersebut akan disebutkan dalam kitab-kitab mereka yang membahas tentang sedekah, namun kenyataanya, itu semua tidak pernah terjadi sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam dalam Kitabul Amwaf.
3. Apa yang diriwayatkan oleh At-Atsram dari Imam Ahmad bin Hambal, bahwa iaberkata: Lima orang di antara para sahabat berpendapat, bahwa tak ada zakat pada perhiasan, mereka itu adalah: Aisyah, Ibnu Umar, Anas, Jabir dan Asma'. Riwayat ini dinukilkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam "Ad-Dirayah"dari AlAtsram. Al-Baji menyebutkan dalam Al-Muntaqa Syarh Al-Mu'atha: Hal ini -tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan-perhiasan-, adalah pendapat yang dikenal diantara para sahabat,
dan orang paling tahu tentang hal ini adalah Aisyah, ia adalah istriRasulullah shalallahu alaihi wasallam sehingga tidak akan tertutup baginya pengetahuan tentang hal ini, juga Abdullah bin Umar, yang mana saudara perempuannya yang bernama Hafshah, adalah salah seorang istri Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, yang tentunya tidak akan tertutup baginya untuk mengetahui hukum masalah ini.
Dalam "Kitabul Amwar karya Abu Ubaidi disebutkan, bahwa tidak ada riwayatyang shahih dari para sahabat tentang adanya zakat perhiasan, kecuali dari Ibnu Mas'ud, saya katakan: Dalam riwayat kitab "Al-Mudawanah" dari Ibnu Mas'ud terdapat pendapat yang sesuai dengan pendapat para sahabat tadi, dalam"Al-Mudawwanah" yang ditulisnya disebutkan: Ibnu Wahab berkata:
Dikhabarkan kepadaku oleh beberapaorang ahlul ilmi dari Jabir bin Abdullah, Anas bin Malik, Abdullah bin Mas'ud,Al-Qasim bin Muhammad, Sa'id bin Al-Musayyab, Rabi'ah bin Abu Abdurrahman dan Amrah dan YahyabinSa'id bahwa mereka berpendapat tidak ada zakat pada perhiasan.
Masih banyak lagi dalil-dalil yang menjadi landasan pendapat yang tidakmewajibkan zakat, terlalu panjang jika harus dikemukakan semuanya. Adapun mereka yang mewajibkan zakat pada perhiasan yang diproyeksikan untuk dipakai berdalil pada hadits yang bersifat umum, seperti hadits:
"(Zakat) pada Riqqah adalah seperempat dari sepersepuluh (dua setengah persen) "
dan hadits:
"dan yang kurang dari lima Uqiyah tidak adasedekahnya.”
Dalam kedua hadits ini tidak ada pengkhususan pada perhiasan seBagaimana yangditerangkan oleh Imam Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam dalam "Kitabul Amwar, dan diterangkan Ibnu Qudamah dalam "Al-MughnF bahwa kata "Riqqah" bagi bangsa Arab diartikan dengan dirham yang dicetak untuk digunakan sebagai alat penukar di kalangan manusia, sedangkan kata "Uqiyah" bagi bangsa Arab adalah menunjukkan pada dirham yang berjumlah empat puluh dirham setiap uqiyahnya.
Pada kenyataannya bahwa dalil-dalil yang digunakan oleh mereka yang mewajibkanzakat pada perhiasan yang diproyeksikan untuk digunakan adalah dari nash-nash marfu' yaitu: Hadits seorang wanita yang anaknya mengenakan dua gelang, hadits 'Aisyah yang mengunakan perhiasan perak, hadits Ummu Salamah yang menggunakan kalung emas dan hadits Fathimah binti Qais yang berkata bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:
"Pada perhiasan ada zakatnya.”
Serta hadits Asma’ binti Yazid tentang gelang-gelang emas, yang manahadits-hadits menurut Asy-Syafi'i, Ahmad bin Hambal, Abu Ubaid, An-Nasa'i, At-Tirmidzi, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi dan Ibnu Hazim, bahwa beristidlai (berdalih) dengan hadits-hadits ini adalah tidak kuat karena hadits-hadits tersebut tidak shahih, dan tidak diragukan lagi ucapan-ucapan mereka lebih utama untuk didahulukan dari pada ucapan orang-orang yang kemudian, yang berusaha menguatkan riwayat-riwayat hadits ini.
Kesimpulannya adalah, bahwa kami berpendapat tidak ada zakat pada perhiasanyang diproyeksikan untuk dipakai berdasarkan dalil-dalil yang shahih, yaitu sesuai dengan pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Ahamad, Abu Ubaid, Ishaq dan Abu Tsaur serta beberapa orang sahabat yang telah disebutkan sebelumnya beserta para Tabi'in. Demikian juga dengan perhiasan yang diproyeksikan untuk dipinjamkan tanpa imbalan, perhiasan tersebut tidak wajib dizakati.
Adapun perhiasan yang bukan untuk dipergunakan dan bukan untuk dipinjamkan tanpa imbalan maka diwajibkan mengeluarkan zakatnya.
Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 4/95.
Via HijrahApp
Mengeluarkan Zakat Perhiasan Dalam Mata Real Saudi
MENGELUARKAN ZAKAT PERHIASAN DALAM MATA REAL SAUDI
Pertanyaan ke292:
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya: seorang wanita memiliki perhiasan emas yang telah mencapai nishabnya, bagaimana wanita ini menzakati emas perhiasannya itu dalam bentuk real Saudi dan berapa banyaknya?
Jawaban:
Hendaknya setiap tahun wanita itu bertanya kepada penjual emas atau lainnya (yang mengerti emas) untuk menanyakan kadamya dan sebagainya. Jika Anda telah mengetahui harga emas per gramnya pada saat ini, maka hendaklah Anda berzakat dengan real Saudi senilai harga emas saat itu, dan tidak perlu mengetahui modal dari harga emas itu saat membelinya, zakat emas
dikeluarkan seharga saat tiba kewajiban untuk mengeluarkan zakat tersebut.
Ibid 1/40
Via HijrahApp
Mengeluarkan Zakat Sesuai Nilai Harga Beratnya
MENGELUARKAN ZAKAT SESUAI NILAI HARGA BERATNYA
Pertanyaanke295:
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta’ ditanya: Dalam mengeluarkan zakat perhiasan, apakah dibolehkan dengan ukuran harga perhiasan itu ataukah harus dengan ukuran beratnya saat mengeluarkan zakatnya sesuai dengan harga berat emas tersebut?
Jawaban:
Zakat perhiasan tidak dikeluarkan dengan ukuran harga saat dibelinya melainkan zakat tersebut dikeluarkan sesuai dengan harga berat perhiasan saat tiba masanya kewajiban mengeluarkan zakat yaitu setelah satu tahun.
Ibid, 21/63.
Via HijrahApp
Menghitung Zakat Perhiasan dan Cara Mengeluarkannya
MENGHITUNG ZAKAT PERHIASAN DAN CARA MENGELUARKANNYA
Pertanyaanke293:
Syaikh Abdullah Shalih Al-Fauzan ditanya: Bagaimanakah seorang wanita menghitung perhiasannya yang hendak ia keluarkan zakatnya? Apakah berdasarkan nilainya atau beratnya? Apakah ia harus mengeluarkan zakat dalam bentuk emas yang sejenis ataukah dalam bentuk uang yang senilai? Dan bagaimanakah ukuran nishab dan zakatnya itu?
Jawaban:
Jika perhiasan diproyeksikan untuk pemiagaan atau bukan untuk digunakan, maka wajib mengeluarkan zakat dari perhiasan itu, ini adalah pendapat yang tidak diperselisihkan oleh para ulama. Zakat yang dikeluarkan adalah berupa nilai dari harga perhiasan itu jika diproyeksikan untuk pemiagaan (diperjualbelikan), maka nilai yang harus dikeluarkan adalah dua setengah persen dari harga perhiasan itu.
Adapun jika emas perhiasan itu tidak untuk dipakai dan tidak untukdiperjualbelikan melainkan hanya berjaga-jaga (simpanan) maka zakat dari perhiasan adalah beratnya, dengan demikian jika berat emas perhiasan itu telah mencapai sembilan puluh dua gram, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah dua setengah persen dari berat emas yang ada, dan boleh baginya untuk mengeluarkan emas yang akan dizakatkan itu dalam bentuk uang atau perak seharga emas yang akan dikeluarkan.
Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/108-109.
Via HijrahApp
Tidak Mengeluarkan Zakat Perhiasan Selama Dua Puluh Tiga Tahun
TIDAK MENGELUARKAN ZAKAT PERHIASAN SELAMA DUA PULUH TIGA TAHUN
Pertanyaanke286:
Syaikh Ibnu Baaz ditanya: Saya mempunyai perak yang dijadikan perhiasan di leher, kedua tangan, kepala dan ikat pinggang, saya telah berulang-ulang meminta kepada suami saya agar menjual harta itu dan menzakatinya, tapi iamengatakan, bahwa harta ini belum mencapai nishab. Saya telah memiliki harta itu selama sekitar dua puluh tiga tahun dan belum pemah mengeluarkan zakatnya. Apa yang harus saya lakukan sekarang?
Jawaban:
Jika harta itu belum mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban zakat pada harta itu, perlu diketahui bahwa nishab dari perak adalah seratus empat puluh mitsqal (enam ratus empat puluh empat gram), dan jika perhiasan perak itu telah mencapai jumlah tersebut maka wajib mengeluarkan zakat dari harta itu setiap tahunnya menurut pendapat yang paling benar tentang hal itu di antara dua pendapat ulama.
Harta yang dikeluarkan untuk zakatitu adalah senilai dua setengah persennya. Adapun nishab dari harta emas adalah sembilan puluh dua gram, dan harta yang harus dikeluarkan itu adalah senilai dua setengah persennya jika telah mencapai nishab ini. Jika harta yang dizakati itu melebihi dari nishab, maka dikeluarkan sebesar dua setengah persen dari nilai seluruhnya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam:
"Orang yang memiliki emas danmemiliki perak kemudian ia tidak mengeluarkan zakatnya maka pada hari Kiamat nanti, akan dibuatkan baginya lempengan lempengan yang terbuat dari api,kemudian disetrikakan pada dahinya, lambungnya dan pada punggungnya, yang mana satu hari nya seukuran lima puluh ribu tahun hingga Allah menetapkan ketetapannya di antara para hamba-hambaNya, kemudian ia akan mengetahui apakah ia akan menuju Surga atau ke Neraka." Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya.
Dan telah diriwayatkan dari Nabi, dari hadits Abdullah bin Amr bin Al-'Ash, iaberkata: Bahwa seorang wanita datang menemui beliau dan di tangan putrinya melingkar dua gelang emas, maka beliau bersabda:
"Apakahengkau mengeluarkan zakat ini (gelang emas)? ",
wanita itu menjawab: 'Tidak", maka beliau bersabda:
"Apakahengkau senang jika Allah melingkarkan gelang padamu di hari Kiamat dengan dua gelang yang terbuat dari api?".
Lalu wanita tersebut melepaskan kedua gelang itu dan memberikannya kepada Rasulullah shalallahu alaihi wasallam sambil berkata: "Kedua gelang ini untuk Allah dan Rasulnya". Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa'i dengan sanad yang shahih, dan banyak hadits yang semakna dengan hadits ini.
Via HijrahApp
Zakat Emas yang Dipakai
ZAKAT EMAS YANG DIPAKAI
Pertanyaanke283:
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ ditanya: Apakah emas yang dipakai oleh wanita wajib dizakati?
Jawaban:
Wajib mengeluarkan zakat dari apa yang dipakai wanita yang berupa perhiasan emas dan perak jika mencapai nisab (jumlah minimal wajib dikeluarkanzakat) dan telah mencapai haul (harta tersebut telah dimiliki minimal setahun lamanya), inilah pendapat yang benar di antara pendapat para ulama.
Majalah Al-Buhuts Al-lslamiyah, nomor 22, halaman 86-87.
Via HijrahApp
Zakat Emas yang Diproyeksikan untuk Dipinjamkan
ZAKAT EMAS YANG DIPROYEKSIKAN UNTUK DIPINJAMKAN
Pertanyaanke294:
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta’ ditanya: Apakah wajib zakat pada emas yang digunakan wanita atau untukdipinjamkan pada rekannya tanpa imbalan? Jika diwajibkan menzakatinya, bagaimana cara menzakatinya?
Jawaban:
Wajib zakat pada perhiasan yang digunakan wanita untuk berhias atau untuk dipinjamkan, baik berupa emas ataupun perak, karena kedua jenisbarang itu termasuk dalam keumuman dalil yang terdapat dalam Al-Kitab dan As-Sunnah yang mewajibkan zakat pada emas dan perak, seperti firman Allah:
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannyapada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamusimpan'." (AtTaubah: 34-35).
Dan sebagaimana yang dinyatakan dari Nabi, bahwa beliau bersabda:
"Tidaklah orang yang memiliki emas dan perak yang tidak memenuhi haknya, kecuali pada hari Kiamat nanti akan dibuatkan baginyalempengan-lempengan yang terbuat dari api, lalu dipanaskan dalam neraka Jahannam, kemudian ia disetrika oleh itu pada bagian lambungnya, dahinya, dan punggungnya, setiapkali lempengan itu dingin maka akan dipanaskan seperti semula, yang mana satu harinya seukuran limapuluh ribu tahun, hingga Allah menentukan ketetapanNyabagi hamba-hambanya, dan setelah itu ia akan mengetahui jalannya, menuju Surga atau ke Neraka."
Juga berdasarkan hadits Abdullah bin Amr bin Al-'Ash: Bahwa seorang wanitadatang kepada Rasulullah shalallahualaihi wasallam, ia bersama anak perempuannya yang ditangannya terdapat dua gelang emas yang tebal, maka Rasulullah bersabda:
"Apakah engakutelah menzakati ini? ",
wanita itu menjawab: 'Tidak", beliaubersabda:
“ Apakah engkau senang jika Allah memberimu gelang karena itu pada hari Kiamat nanti yang terbuat dari api Neraka",
Abdullah berkata: Maka wanita itu memberikankedua gelang itu kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam dan berkata: "Keduanya untuk Allah dan Rasulnya"."
Majalah Al-Buhuts Al-lslamiyah, 16/122.
Via HijrahApp
Zakat Kepada Saudara Dekat
ZAKAT KEPADA SAUDARA DEKAT
Pertanyaan ke302:
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ ditanya: Jika ada wanita-wanita yang telah bersuami yang mana mereka itu adalah kerabat seorang pria, misalnya sebagai keponakannya, sementara suami-suami mereka adalah orang-orang yang tidak kaya sehingga mereka kurang tercukupi kebutuhannya, apakah boleh bagi pria itu untuk mengeluarkan zakat kepada mereka?
Jawaban:
Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang yang menerima zakat adalah fakir miskin. Tentang boleh atau tidaknya memberikan zakat kepada mereka sebagaimana yang ditanyakan yang dianggap termasuk fakir miskin, harus dikaji terlebih dahulu tentang kefakiran mereka, jika kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah dan pakaian, sementara para suami mereka tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka tidak ada alasan untuk mencegah pemberian zakat kepada mereka,
namun jika kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah perlengkapan, seperti emas atau lainnya, maka tidak boleh memberikan zakat kepada mereka.
Majalah Al-Buhuts Al Islamiyah, 8/174.
Via HijrahApp
Zakat Mas Kawin yang Tertunda
ZAKAT MAS KAWIN YANG TERTUNDA
Pertanyaanke303:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Mas kawin seorang wanita senilai tiga ribu real dibayarkan belakangan, wanita itu berpendapat, jika ia mengeluarkan zakatnya setiap tahun maka mas kawin itu tak lama lagi akan habis, apa yang harus dilakukan?
Jawaban:
Jika suaminya itu seorang yang fakir maka ia tidak boleh menzakati harta yang menjadi tanggungannya yang berupa mas kawin itu, dan begitu pula halnya dengan utang-utang lainnya. Utang yang berada pada tanggungan seorang fakir tidak dikenakan zakat, karena pemilik utang tersebut tidak mampu melunasi utangnya, seorang fakir harus diberi tangguh, tidak boleh ditagih, tidak boleh dituntut dan tidak boleh pula ditahan.
Bahkan, jika orang yang berhakatas suatu utang mengetahui bahwa orang yang berutang itu tidak mampu melunasinya, ia harus membebaskannya dan tidak menuntutnya, apalagi menahannya (memenjarakannya) karena utangnya itu.
Durus wa Fatawa Al-Htram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/396.
Via HijrahApp